Institusi: UNAIR

  • Tingkatkan Efektivitas KDKMP, Pemprov Jatim Gelar Pelatihan untuk Tenaga Pendamping

    Tingkatkan Efektivitas KDKMP, Pemprov Jatim Gelar Pelatihan untuk Tenaga Pendamping

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim menggelar Kick-Off Pelatihan bagi Tenaga Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jatim. Acara dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Senin (3/11/2025).

    Kegiatan ini bertujuan memaksimalkan peran pendamping dalam mengawal program KDKMP di lapangan.

    ​Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, menjelaskan bahwa para pendamping bertugas mengawal pengurus Koperasi serta Kepala Desa/Kelurahan agar pelaksanaan program berjalan efektif dan sesuai target waktu.

    ​Emil menyoroti tantangan di lapangan, terutama terkait pendataan aset yang harus diselesaikan di bulan November. Pendataan ini membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat.

    ​”Kalau tidak didukung, susah juga, mereka ketok-ketok pintu Kepala Desa, dan bertanya ‘Pak, data asetmu mana ya’. Meskipun mereka pendamping, kan tidak segampang itu juga. Kami coba, pokoknya kita jangan mikir gampangnya,” kata Wagub Emil, menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan memberikan dukungan semaksimal mungkin untuk mengatasi setiap permasalahan.

    ​Kepala Diskop dan UKM Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, menambahkan bahwa rata-rata tenaga pendamping memiliki latar belakang entrepreneur. Karena itu, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memberikan ilmu pengelolaan organisasi koperasi yang tepat.

    ​Pemprov Jatim bekerja sama dengan institusi pendidikan seperti Unair, STIESIA, dan Unesa untuk memberikan ilmu organisasi dan manajemen kepada para pendamping.

    ​Endy menjelaskan bahwa inti dari KDKMP adalah pengelolaan yang efisien agar koperasi menarik minat warga untuk bergabung dan membayar simpanan pokok wajib.

    ​”Intinya, bagaimana mengelola ini semua. Sehingga satu warga tertarik untuk menjadi anggota dan mau membayar sumbangan pokok wajib,” pungkasnya. [tok/aje]

  • GMKI Surabaya Ajak Pemuda Hidupkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman

    GMKI Surabaya Ajak Pemuda Hidupkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Surabaya menggelar dialog kebangsaan bertema “Refleksi 97 Tahun Sumpah Pemuda: Membangkitkan Antusiasme Persatuan di Tengah Tantangan Zaman.”

    Kegiatan ini digelar di Student Center GMKI Surabaya, Jalan Tegalsari Nomor 62, dengan melibatkan tokoh gereja dan organisasi kepemudaan.

    “Sumpah pemuda bukanlah sekedar momen historis, melainkan warisan nilai persatuan para pemuda Indonesia. Oleh karenanya, mari kita lanjutkan perjuangan kongres pemuda yang telah melahirkan sumpah pemuda sebagai refleksi kolektif kita sebagai pemuda untuk mengawal demokrasi dan keutuhan Bangsa demi menyongsong Indonesia Emas 2025,” ujar Amos Tampubolon, Ketua GMKI Surabaya Periode 2024–2026.

    Amos mengatakan, refleksi Sumpah Pemuda hari ini tidak cukup berlangsung dalam ruang diskusi saja, melainkan harus diterjemahkan dalam gerakan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, pemuda memiliki posisi strategis dalam menutup celah intoleransi, konflik identitas, dan disintegrasi sosial yang muncul akibat dinamika informasi digital.

    “Kita tidak boleh hanya merayakan Sumpah Pemuda secara seremonial. Semangat ini harus tampil melalui kerja nyata, kehadiran aktif pemuda di tengah rakyat, dan keberanian mengoreksi keadaan dengan cara yang beradab,” tambahnya.

    Dalam pemaparan materi, Ketua Bidang I MPH PGI-W Jawa Timur, Pdt. Andri Purnawan, menekankan bahwa persatuan bangsa yang kita nikmati hari ini adalah hasil perjuangan panjang generasi pemuda masa lalu. Dia menyebut tantangan tiap zaman berbeda, sehingga cara memaknai Sumpah Pemuda juga harus terus berkembang.

    “Harus ada pembaharuan mengenai refleksi sumpah pemuda yakni dengan beradaptasi terhadap situasi dan kondisi di masa kini,” kata Pdt. Andri.

    Sementara itu, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur, Arderio Hukom, menegaskan bahwa pemuda harus tetap kritis terhadap keadaan sosial. Dia menilai kemampuan untuk menyuarakan kebenaran harus menjadi karakter dasar generasi muda hari ini.

    “Pemuda yang cerdas harus mampu mengamati kondisi sosial, jangan mudah terjebak dalam konstruksi sosial yang tidak selaras dengan makna sumpah pemuda,” ujar Arderio.

    Amos menutup kegiatan dengan ajakan agar pemuda lintas organisasi, agama, dan identitas menjadi pelaku perubahan, bukan hanya penonton. Menurut dia, perjuangan pemuda akan selalu relevan selama bangsa ini terus bergerak maju menghadapi tantangan baru.

    “Persatuan bukan slogan. Persatuan harus menjadi tindakan yang hadir dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai pemuda,” pungkas alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya ini.[asg/aje]

  • Telkom dan UNP Dorong Mahasiswa Gali Potensi Digital Lewat Program Digistar – Page 3

    Telkom dan UNP Dorong Mahasiswa Gali Potensi Digital Lewat Program Digistar – Page 3

    Program Digistar merupakan bagian dari inisiatif Employer Branding Telkom yang berfungsi sebagai wadah untuk mempersiapkan dan menarik talenta terbaik yang dibutuhkan dalam proses transformasi perusahaan.

    Sepanjang periode 2024–2025, Telkom telah melaksanakan lebih dari 30 kegiatan Digistar di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Institut Teknologi Bandung, Universitas Negeri Padang, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Diponegoro, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Telkom University, BINUS University, hingga Universitas Sriwijaya.

    Tidak berhenti di kota besar, program ini juga menjangkau wilayah timur Indonesia seperti Makassar, Labuan Bajo, dan Papua melalui kolaborasi Indigo X Digistar. Hingga kini, lebih dari 4.800 peserta telah mengikuti kegiatan ini, mencakup mahasiswa, alumni, serta pencari kerja muda yang ingin mengembangkan karier di bidang digital.

    Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, Digistar tidak hanya memberikan inspirasi tetapi juga membuka jalan bagi mahasiswa untuk memperluas jejaring profesional, mengasah kemampuan diri, dan menjadi bagian dari komunitas digital nasional.

  • Telkom Dorong Talenta Muda UNP Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Digistar

    Telkom Dorong Talenta Muda UNP Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Digistar

    Jakarta

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendorong pengembangan talenta muda di Universitas Negeri Padang (UNP) lewat program Digistar. Program ini mengajak mahasiswa dan fresh graduate untuk mengakselerasi pengembangan skill melalui pengalaman magang selama enam bulan dengan berbagai role di Telkom.

    Program Digistar juga akan mengasah soft skill mahasiswa dalam leadership skill, komunikasi dan growth mindset. Mahasiswa juga akan dibekali berbagai strategi untuk mempersiapkan berbagai hal, seperti pembuatan curriculum vitae (CV), persiapan interview, dan penyusunan portofolio.

    “Digistar merupakan salah satu program dari Telkom yang mempersiapkan mahasiswa/i dan fresh graduate agar adaptif dan memiliki skill set yang sesuai dengan kebutuhan industri. Melalui program ini kami berharap dapat mencetak banyak talenta yang siap untuk bekerja di dunia kerja. Lebih lanjut, program ini juga kami hadirkan untuk mendorong percepatan talenta siap kerja yang kompeten dan inovatif,” ujar Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Hal ini disampaikannya pada Seminar Telkom AI Connect bertema “Building Next- Generation AI Talents for Indonesia’s Future” yang berlangsung di UNP, kemarin.

    Digistar merupakan inisiatif sekaligus program Employer Branding Telkom untuk mempersiapkan dan menarik talenta terbaik yang dibutuhkan dalam rangka mendukung langkah transformasi perusahaan.

    Sepanjang 2024-2025, Telkom telah melaksanakan sebanyak 30 program Digistar yang digelar di berbagai kampus seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Negeri Padang, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Diponegoro, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Telkom University, BINUS University, Universitas Sriwijaya, dan lainnya,

    Program ini juga menjangkau kawasan timur Indonesia seperti Makassar, Labuan Bajo, dan Papua melalui kolaborasi Indigo X Digistar. Program ini pun telah diikuti lebih dari 4.800 peserta yang terdiri dari mahasiswa, alumni, dan pencari kerja muda.

    Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, Digistar tidak hanya menginspirasi tetapi juga membuka jalan bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri, memperluas jaringan, dan siap menghadapi tantangan industri digital ke depan. Tak hanya pemaparan materi dan sesi tanya jawab, acara ini juga memperkenalkan Digistar Club, komunitas talenta digital binaan Telkom yang memberikan akses ke berbagai program eksklusif seperti pelatihan, mentoring, hingga peluang magang.

    Lebih lanjut, Digistar juga hadir untuk mendukung pengembangan talenta muda digital, khususnya dalam bidang adopsi dan inovasi teknologi, seperti Artificial Intelligence (AI).

    “Sejalan dengan semangat kami dalam menghasilkan talenta muda terbaik Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri untuk memasuki dunia kerja, guna menyiapkan generasi muda, Digistar hadir untuk dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta dalam menghadapi tantangan industri ke depan,” pungkas Dian.

    (akd/ega)

  • DPRD Ungkap Empat Aspek Strategis Dongkrak Daya Saing Anak Muda Jatim, Apa Itu?

    DPRD Ungkap Empat Aspek Strategis Dongkrak Daya Saing Anak Muda Jatim, Apa Itu?

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan bahwa generasi muda Jatim harus bersiap menghadapi persaingan global menjelang peringatan 100 tahun Sumpah Pemuda pada 2028.

    Dia menyebut ada empat aspek strategis yang wajib dijawab seluruh elemen di Jawa Timur agar anak muda memiliki daya saing yang tangguh dan berkarakter.

    “Tanpa memaknai Sumpah Pemuda sebagai napas kehidupan sehari-hari untuk bergotong royong memajukan daerah, momen ini hanya akan menjadi teks sejarah,” ujar Deni, Selasa (28/10/2025).

    Deni menguraikan empat aspek strategis yang menjadi kunci penguatan daya saing anak muda Jawa Timur. Pertama adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini masih berada di angka 75,35 atau kategori tinggi, tetapi belum mencapai klasifikasi “sangat tinggi” di atas 80.

    “Harus ada akselerasi pemerataan, karena faktualnya kualitas dan akses pendidikan serta kesehatan masih belum merata di Jatim,” kata Deni.

    Aspek kedua, lanjut dia, berkaitan dengan kemandirian ekonomi generasi muda. Deni menilai, anak muda harus menjadi pelaku utama dalam ekonomi kreatif dan UMKM, bukan pencari kerja.

    “Tantangan saat ini adalah tingkat pengangguran terbuka di Jatim masih 3,61 persen dengan 894 ribu jiwa, dan salah satu yang tertinggi berasal dari lulusan SMK,” ujar dia.

    Menurut Deni, tanpa dukungan terhadap wirausaha muda dan inovasi berbasis kearifan lokal, bonus demografi hanya akan menjadi beban demografi. Pemerintah, kata dia, perlu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar anak muda punya ruang produktif.

    “Maka pemerintah harus memperkuat ekosistem UMKM anak muda, ekonomi kreatif, dan inovasi berbasis kearifan lokal,” tutur alumnus FISIP Unair ini.

    Aspek ketiga adalah penguasaan teknologi. Deni menyoroti kesenjangan literasi digital di kalangan anak muda, di mana sebagian besar masih menggunakan teknologi untuk hiburan, bukan produktivitas.

    “Kalau anak muda kita hanya menjadi pengguna teknologi, maka daya saingnya akan sulit terdongkrak. Untuk dapat mengakselerasi daya saing, kuncinya adalah mendorong anak muda menjadi pencipta teknologi,” tegas Deni.

    Dia menyebut penguasaan keterampilan tingkat lanjut seperti coding, analisis data, kecerdasan buatan (AI), dan keamanan siber harus ditingkatkan. Menurut Deni, kemampuan ini akan menentukan posisi anak muda Jatim dalam peta kompetisi global.

    Aspek keempat adalah penguatan komitmen ideologis. Deni menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak akan tercapai tanpa semangat persatuan dalam keberagaman seperti yang dicontohkan para pemuda 1928.

    “Anak muda tidak cukup hanya memiliki skill dan daya saing, tapi juga wajib mempunyai komitmen ideologis,” kata Deni .

    Dia mengingatkan, semangat Sumpah Pemuda 1928 lahir dari tekad bersama generasi muda lintas suku dan organisasi yang bersatu tanpa melihat perbedaan identitas. Deni kembali menegaskan bahwa semangat historis Sumpah Pemuda sebagai fondasi kebangkitan nasional di masa depan.

    “Sumpah Pemuda mengajarkan kita bahwa kemajuan bangsa tak lahir dari ego pribadi, tapi dari tekad bersama. Saatnya generasi muda Jatim menatap 2028 dengan semangat persatuan dan kerja keras,” pungkas Deni. [asg/beq]

  • Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD, Target Paripurna 3 November

    Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD, Target Paripurna 3 November

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Langkah ini dinilai penting agar BUMD tidak lagi menjadi beban APBD, melainkan motor penggerak ekonomi daerah.

    “Kontribusi BUMD terhadap PAD Jatim saat ini hanya sekitar 2,59 persen. Banyak yang hidup segan mati tak mau, sehingga sudah waktunya dievaluasi secara struktural,” ujar Deni, Sabtu (25/10/2025).

    Menurutnya, DPRD tidak ingin evaluasi terhadap BUMD berhenti pada rapat dengar pendapat biasa.
    Karena itu, pembentukan Pansus akan dibawa ke rapat paripurna pada 3 November mendatang sebagai langkah resmi pengawasan legislatif.

    “Pansus ini dibutuhkan agar pengawasan berjalan lebih mendalam dan independen. Kita ingin memastikan ada tata kelola yang sehat, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Mantan Presiden BEM FISIP Unair ini menilai, sejumlah BUMD selama ini belum memberi sumbangsih signifikan terhadap pendapatan daerah. Bahkan, sebagian hanya menyetor kurang dari Rp2 miliar per tahun, sementara beberapa lainnya terseret persoalan hukum di level BUMD maupun anak usaha.

    “BUMD seharusnya menjadi instrumen strategis pembangunan ekonomi daerah, bukan sekadar papan nama. Kalau tidak produktif, perlu dipertimbangkan opsi penggabungan atau pembubaran,” tegas Deni.

    Dorongan pembentukan Pansus ini muncul di tengah penurunan dana transfer pusat ke Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp2 triliun. Deni menilai, kondisi tersebut menuntut Pemprov memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, salah satunya lewat pembenahan BUMD.

    “Kita tidak bisa lagi bergantung pada dana pusat. Jatim harus berdiri di atas kaki sendiri dengan memperkuat PAD, dan BUMD adalah salah satu jalannya,” ungkapnya.

    Deni menambahkan, Pansus nantinya harus memiliki mandat jelas, termasuk memberikan rekomendasi struktural terhadap BUMD bermasalah. Ia menegaskan, evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

    “Kalau ada yang tidak sehat, ya dibenahi. Kalau tidak bisa dibenahi, jangan ragu disikapi tegas demi efisiensi dan kepentingan rakyat Jatim,” katanya.

    DPRD berharap pembentukan Pansus menjadi langkah awal perbaikan tata kelola BUMD agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Deni memastikan, keputusan pembentukan Pansus akan diambil secara resmi dalam sidang paripurna pada 3 November mendatang. “Agenda kita jelas, memastikan aset daerah dan BUMD bukan lagi beban, tapi menjadi motor ekonomi daerah,” pungkasnya.
    (asg/kun)

  • Bawaslu Surabaya Bangun Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

    Bawaslu Surabaya Bangun Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar kegiatan “Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam Menjaga Eksistensi Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas” di Hotel Majapahit, Jumat (24/10/2025).

    Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, yang menegaskan bahwa Bawaslu tetap aktif menjalankan fungsi pengawasan meski di luar masa tahapan pemilu.

    “Pertanyaan banyak orang adalah, ke mana Bawaslu setelah pemilu berakhir? Apa yang kami kerjakan? Di tengah masa non-tahapan, kami tetap bergerak melakukan penguatan konsolidasi demokrasi di Kota Surabaya,” ujar Novli.

    Menurutnya, Bawaslu Surabaya secara rutin menggelar diskusi bulanan isu demokrasi bersama partai politik, BEM, NGO, dan komunitas masyarakat sipil. Selain itu, lembaga ini juga memiliki program podcast dua mingguan yang membahas isu-isu demokrasi dan pemilu secara terbuka melalui kanal YouTube Bawaslu Surabaya.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa Bawaslu tetap eksis, tetap bekerja, sekalipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Karena sejatinya, dengan atau tanpa dana besar, kami adalah abdi negara yang menjaga demokrasi,” tegasnya.

    Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Surabaya untuk meneguhkan komitmen dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memperkuat sinergi lintas lembaga.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa pengawasan pemilu bukan sekadar kerja administratif, tapi kerja moral untuk bangsa,” pungkas Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili oleh Asisten I Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendukung Bawaslu sebagai pengawal moral demokrasi.

    “Demokrasi yang sehat tidak hanya butuh partisipasi rakyat, tetapi juga integritas lembaga yang mengawalnya. Bawaslu adalah penjaga moral demokrasi,” kata Fikser.

    Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya siap bersinergi agar penyelenggaraan pemilu mendatang berlangsung aman, damai, dan bermartabat.

    “Kelembagaan yang kuat tidak hanya dibangun oleh aturan, tetapi juga oleh nilai kejujuran dan tanggung jawab moral. Menjaga kepercayaan publik adalah amanah terbesar dari rakyat,” tegasnya.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menilai kegiatan ini sebagai ajang refleksi dan pembelajaran bersama menjelang siklus pemilu berikutnya.

    “Bawaslu kabupaten/kota kini sudah berusia delapan tahun. Forum ini menjadi ruang refleksi atas apa yang sudah dan belum kita capai,” ujarnya.

    Anwar mengingatkan bahwa pengawasan pemilu di masa depan akan menghadapi tantangan baru, terutama dari perkembangan teknologi seperti AI dan rekayasa suara yang berpotensi dimanfaatkan untuk propaganda politik.

    “Bayangkan, suara seseorang bisa ditiru untuk kampanye hitam. Ini tantangan nyata bagi lembaga pengawas,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan, indeks kepuasan publik terhadap Bawaslu masuk lima besar nasional versi survei Kompas, namun masih banyak ruang perbaikan terutama dalam aspek regulasi dan kewenangan penanganan pelanggaran.

    “Kami tidak berbesar kepala. Masih banyak yang harus diperbaiki. Tapi ini bukti bahwa demokrasi Indonesia makin matang,” ujarnya.

    Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber utama Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang membawakan materi bertema “Desain Pemilu Pasca Putusan MK 135 dan Implikasinya bagi Kehidupan Politik”.

    Diskusi yang dipandu oleh Dimas Anggara ini berlangsung interaktif dan dilanjutkan dengan paparan dari Sekretaris KIPP Jatim Deda Rainditya, Akademisi UNAIR Airlangga Pribadi, dan Dosen Untag Sri Setiadji. [asg/ian]

  • Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi

    Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi

    Jakarta

    Pemerintah memperkuat langkah menuju kedaulatan energi dengan menata pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat kini memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus diharapkan berkontribusi terhadap lifting minyak nasional.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian ekonomi, sementara negara dapat memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai regulasi.

    “Pemerintah ingin kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapat keuntungan, dan negara pun bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikutip, Kamis (23/10/2025)

    Bahlil menambahkan, penataan sumur minyak rakyat tak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Ia meminta dukungan pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang rakyat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Sumur minyak rakyat kini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal agar masyarakat menjadi “tuan rumah” di wilayahnya sendiri.

    Setidaknya terdapat 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi utama-Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur-yang berpotensi masuk dalam program legalisasi ini.

    Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

    Langkah legalisasi sumur minyak rakyat ini dinilai sebagai kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih sekitar 1 juta barel per hari.

    Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional yang saat ini mencapai 608.000 barel per hari.

    “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” ujarnya.

    Senada, Falih Suaedi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menyebut legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat.

    “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil. Pemerintah tak hanya bicara ketersediaan energi, tapi juga kemandirian pengelolaan,” katanya.

    Sementara itu, Ary Bachtiar Krishna Putra dari ITS menilai kebijakan ini juga membuka ruang inovasi energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal. Tapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal agar kemandirian energi benar-benar terwujud,” ujarnya.

    Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional, memperluas partisipasi publik, dan membangun sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Tonton juga video “Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat” di sini:

    (rrd/rrd)

  • ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat untuk memberikan kontribusi terhadap lifting minyak dan gas (migas) nasional.

    Tata kelola mengenai sumur minyak rakyat diatur melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat berada di bawah regulasi resmi.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80% dari Indonesia Crude Price (ICP). Adapun, harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70%.

    “Dengan harga beli 80% dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” kata Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (23/10/2025).

    Di beleid tersebut, pemerintah mengatur mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang. Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

    Dia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat, agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

    Adapun sumur minyak rakyat ini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terdapat enam daerah yang paling banyak terdapat sumur minyak rakyat, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Sementara itu, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menjelaskan legalisasi sumur minyak rakyat berpotensi memberikan dampak signifikan pada peningkatan produksi minyak nasional.

    “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” katanya.

    Dia menyebut legalisasi ini berpotensi membantu Indonesia mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah. Saat ini produksi minyak nasional mencapai 608.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel per hari.

    Hal senada juga dikatakan oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, yang menilai legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat. “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil,” katanya.

    Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) ITS, Ary Bachtiar Krishna Putra, memandang legalisasi ini sebagai bagian penting dalam pembangunan kemandirian energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal, tetapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal,” ujarnya.

  • Dr Rihantoro Bayuaji: Kasus Sianida Harusnya Sanksi Administratif

    Dr Rihantoro Bayuaji: Kasus Sianida Harusnya Sanksi Administratif

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua terdakwa kasus sianida yakni Sugiarto dan Steven Sinugorho mengklaim bahwa perkara yang menjerat kliennya terlalu prematur untuk dibawa ke ranah persidangan.

    Hal itu diungkapkan Dr Rihantoro Bayuaji SH MH di PN Surabaya, Rabu (22/10/2025).

    Dijelaskan Bayu sapaan akrabnya, dalam persidangan kasus yang dijeratkan pada kliennya ada hal prinsip yang perlu diingat yakni terkait administrative penal law artinya adalah hukum pidana administratif.

    “Jadi penerapan aturan perundang-undangan di bidang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Artinya sanksi administrasi diterapkan terlebih dahulu baru pada sanksi pidana,” ujarnya.

    Dijelaskan Dr Rihantoro, dengan penerapan hukum administratif maka hukum pidana menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).

    Dijelaskan Dr Rihantoro, hal itu juga diperkuat dengan keterangan ahli yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi saksi ahli pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu.

    Karena adanya administratif penal law, maka aparat penegak hukum mestinya memberikan mendahulukan sanksi administratif seperti teguran, pencabutan ijin, atau pembekuan usaha.

    ” Kalau hal itu tidak diindahkan baru pemidanaan paling terakhir,” ujarnya.

    Lebih lanjut Dr Rihantoro mengatakan, untuk perusahaan kliennya yakni PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) selama ini memilki trade record yang baik.

    Tak pernah mendapat sanksi apapun sehingga seharusnya apabila PT SHC sekiranya ada kesalahan secara administratif mestinya dilakukan pembinaan terlebih dahulu bukan pemidanaan.

    Dr Rihantoro juga menggaris bawahi keterangan ahli Prof Basuki terkait meeting of the minds yang mana merujuk pada kesamaan kehendak para pelaku dalam melaksanakan tindak pidana, yang memungkinkan mereka dianggap turut serta (penyertaan).

    Menurut Dr Rihantoro, Terdakwa Sugiarto Sinugroho dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang turut serta. Padahal, dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa Sugiarto tidak pernah mengurus perusahaan, mengurus perijinan, kontrak dengan pihak lain juga tidak pernah dia ketahui.

    ” Jadi hukum penyertaan yang diterapkan aparat penegak hukum disini atas dasar jabatan Sugiarto sebagai Direktur dalam anggaran dasar perusahaan. Padahal secara faktual, tidak pernah mengendalikan perusahaan,” ujarnya. [uci/ted]