Institusi: UNAIR

  • Tanggapi Putusan MK yang Perintahkan Anggota Polri Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Harus Langsung Dijalankan

    Tanggapi Putusan MK yang Perintahkan Anggota Polri Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Harus Langsung Dijalankan

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, mengharuskan anggota polri yang aktif mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.

    Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

    Merespons putusan tersebut, anggota Tim Reformasi Polri, Prof Mahfud MD menyatakan putusan MK mengenai larangan anggota Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan harus langsung dijalankan.

    Menurutnya, putusan tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan tugas yang sedang dijalankan tim reformasi.

    “Putusan MK itu merupakan putusan hukum yang berlaku seketika begitu diketok. Karena itu, seluruh proses pemberhentian atau pengaturan ulang jabatan yang terdampak harus segera dilakukan jika negara ingin tetap berpegang pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga (Unair) Kampus B, Jumat (14/11).

    Mahfud menjelaskan, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang karena norma yang dibatalkan otomatis tidak lagi berlaku.

    Dengan demikian, aturan mengenai penugasan polisi aktif di jabatan sipil yang dibatalkan MK tidak perlu diubah kembali melalui proses legislasi.

    Mahfud mengungkapkan dirinya telah menginventarisasi 27 masalah di tubuh Polri, mulai dari dugaan pemerasan, kasus narkoba, hingga penganiayaan.

    Semua laporan yang diterima dicatat dan kemudian dikelompokkan sehingga mengerucut pada empat kategori besar permasalahan.

    Meski begitu, dia mengatakan seluruh persoalan tersebut memiliki bobot yang sama dan tidak akan diprioritaskan secara khusus.

  • Mahfud MD: Ada 27 Masalah yang Gerogoti Tubuh Kepolisian Saat Ini

    Mahfud MD: Ada 27 Masalah yang Gerogoti Tubuh Kepolisian Saat Ini

    Bisnis.com, SURABAYA – Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD membeberkan bahwa dirinya telah mengidentifikasi 27 persoalan yang saat ini tengah menggerogoti institusi Polri. Dirinya pun menyatakan bahwa hal tersebut akan diselesaikan jajaran bersama.

    Mahfud menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut diperolehnya dari laporan masyarakat, yang diterimanya selama beberapa waktu terakhir.

    “Itu saya mencatat 27 masalah. Dari begitu banyak itu setiap ada orang lapor saya catat,” jelas Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menko Polhukam ini mengatakan berbagai problem yang dilaporkan masyarakat tersebut bermacam-macam. Di antaranya dugaan pemerasan, narkoba, hingga penganiayaan. Seluruh masalah tersebut, lanjut Mahfud, telah diinventarisasi

    “Oh, ini pemerasan, oh ini kasus narkoba, oh ini masalah penganiayaan. Terus saya catat semua itu ya ada 27 masalah,” jelasnya.

    Mahfud menjelaskan, puluhan persoalan itu sebenarnya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa rumpun besar atau klaster. Namun, ia menegaskan jumlah pastinya tetap 27 butir sesuai dengan catatan yang ia himpun sendiri.

    “Kalau dikelompokkan mungkin bisa menjadi empat kelompok besar lah mungkin,” tambahnya.

    Meski begitu, Mahfud enggan untuk memprioritaskan isu-isu tertentu tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan seluruh persoalan akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama institusi Polri secara setara.

    “Semua [isu diselesaikan], enggak ada prioritas, pokoknya semua masalah kita bicarakan, tetapi begini ya, kita ini berbicara nih dengan Polri. Bukan kita buat sepihak, semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya lalu dicari jalan keluar bersama karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri, bukan,” paparnya.

    Mahfud menyatakan bahwa kedudukan Percepatan Reformasi bukan sebagai entitas yang mengawasi atau mengaudit Polri, bergandengan tangan sebagai mitra untuk membereskan persoalan-persoalan tersebut.

    “Kita bukan atasan Polri, kita bukan inspektur yang memeriksa Polri tapi ya mau memperbaiki bersama dengan Polri, dan Polri terbuka, punya catatan-catatan yang sama tentang kelemahan dirinya,” pungkasnya.

  • Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Jakarta

    Istana menyatakan rencana redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang Rupiah masih dalam kajian. Rencana ini bisa saja mengubah nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sejauh ini belum ada rencana eksekusi kebijakan redenominasi. Bahkan, dia bilang kebijakan itu belum matang dan perlu dikaji lebih dalam.

    “Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujar Prasetyo singkat usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

    Sebelumnya, Prasetyo juga pernah menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.

    “Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) yang lalu.

    Bank Indonesia (BI) akan menjadi regulator utama dalam rencana redenominasi. Sama seperti Prasetyo, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan pelaksanaan penyederhanaan Rupiah belum jadi fokus utama saat ini. Wacana itu disebut membutuhkan persiapan yang cukup lama.

    Alih-alih mengeksekusi rencana redenominasi, Perry menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025) yang lalu.

    “Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.

    Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kerangka regulasi terkait redenominasi disiapkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh BI. Kebijakan itu dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

    “Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim.

    (hal/hns)

  • Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, selama masih berstatus aktif.

    Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) lalu tersebut secara otomatis telah bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan pasca pengesahannya.

    “Ya, itu [putusan MK] mengikat dong. Tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum. Kalau putusan reformasi Polri itu administratif, nanti ya. Kalau [putusan tim] reformasi [Polri] itu administratif, disampaikan ke presiden, tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” beber Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) tersebut menegaskan kembali, dengan disahkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

    Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak mengharuskan jajaran legislatif untuk menyusun ataupun merombak kembali Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, putusan MK tersebut, lanjut Mahfud, telah berlaku secara otomatis dan menggugurkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah [penjelasan] undang-undang, langsung berlaku. [Penjelasan] undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu ‘kan isinya ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’, itu ‘kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” beber Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tersebut berharap banyak putusan tersebut dapat dijalankan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh institusi terkait, usai diketok palu pada Kamis (13/11) kemarin. Ia pun meminta prosedur pemberhentian aparat yang masih menduduki jabatan sipil juga harus secepatnya diatur oleh lembaga terkait.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika. Begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani. 

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil. 

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • Wali Kota Mojokerto Ingatkan Bahaya Disinformasi di Tahun Politik

    Wali Kota Mojokerto Ingatkan Bahaya Disinformasi di Tahun Politik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyebaran informasi palsu dan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat di tahun politik. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sarasehan Pemantapan Etika dan Budaya Politik di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

    Menurut Ning Ita, sapaan akrabnya, kemajuan teknologi informasi membawa dua sisi yakni kemudahan dalam berkomunikasi sekaligus ancaman jika disalahgunakan. “Informasi melalui teknologi bisa menjadi ancaman jika digunakan untuk menyebarkan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ungkapnya.

    Ning Ita (sapaan akrab, red) mengajak masyarakat lebih cerdas memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu politik yang menyesatkan. Perbedaan pandangan menurutnya itu wajar, tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan. Setelah pesta demokrasi usai, semua harus kembali bersatu membangun Mojokerto.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini juga menekankan pentingnya etika dan budaya politik yang beradab agar Kota Mojokerto tetap kondusif dan harmonis. Menurutnya, politik tidak boleh menjadi alat pemecah, melainkan sarana memperkuat persatuan.

    “Nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam berpolitik. Perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal wajar, namun semangat gotong royong dan kebersamaan harus tetap dijaga. Hidup damai berdampingan dalam kebhinekaan jauh lebih penting untuk kita jaga bersama,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi tingkat toleransi masyarakat Mojokerto yang dinilai tinggi secara nasional. Hal ini adalah modal sosial penting untuk menjaga keharmonisan di tengah dinamika politik. Dengan mengedepankan etika dan budaya politik yang baik, maka turut mewujudkan cita kedua dalam Panca Cita Kota Mojokerto.

    Penguatan etika dan budaya politik merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam kegiatan yang juga menghadirkan akademisi Universitas Airlangga Dr. Suko Widodo. [tin/aje]

  • Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?

    Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?

    Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Piyu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ingin agar revisi UU Hak Cipta mengatur mekanisme royalti secara hibrida, yakni
    blanket license
    dan
    direct licence
    sekaligus.
    Usulan disampaikan gitaris Padi itu sebagai Ketua Umum
    AKSI
    dalam rapat dengan Badan Legislasi
    DPR
    di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Dia melihat belum ada keadilan soal pembagian
    royalti
    antara penyanyi dan pencipta lagu dari pertunjukan yang dibelar.
    “Menurut SK Tahun 2016 dari Kemnkum HAM itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti, pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” kata
    Piyu
    yang bernama lengkap Satrio Yudhi Wahono itu.
    Dia ingin lisensi wajib selesai diurus sebelum pertunjukan musik digelar, dan royalti sudah dibayar ke pencipta lagu sebelum pertunjukan musik digelar.
    Soalnya, penyanyi sudah mendapatkan haknya sebelum pertunjukan musik digelar sedangkan pencipta lagu sampai sekarang masih harus menunggu mendapatkan haknya setelah pertunjukan musik digelar.
    “Bahkan bisa sampai enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil, sebelum manggung, harus sudah dibayar, bahkan DP (
    down payment
    /uang muka) harus dibayar sebelumnya, sebelum naik panggung harus sudah lunas,” ujar Piyu.
    AKSI mengusulkan agar ada penggabungan mekanisme royalti bersifat
    blanket licence
    dan
    direct licence
    sekaligus.
    Blanket licence
    adalah royalti yang dihimpun sekaligus lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Adapun
    direct licence
    adalah lisensi yang mensyaratkan royalti dibayar ke musisi pencipta lagu yang bersangkutan secara langsung.
    “Kita ingin sistem
    hybrid
    ,” ujar Piyu.
    AKSI juga ingin ada hak
    opt-out
    , yakni hak dari pencipta lagu untuk menarik kuasanya dari LMK dengan maksud agar si pencipta lagu dapat mengelola haknya secara pribadi.
    Soal penggunaan rekaman atau fonogram dari produk musik, dia ingin agar sistem berlangganan secara digital dimaksimalkan.
    “Kami mengusulkan sekarang saatnya harus menggunakan
    digital subscription system
    supaya semua bisa dikontrol dengan mudah, tidak menyulitkan pengguna, tidak menyulitkan LMK, jadi semua berdasarkan data,” kata Piyu.
    AKSI juga ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis yakni MLK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal; LMK hak terkait berkaitan denga pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara; dan LMK pertunukan musik.
    “Tiga ini saja sudah cukup,” ujar Piyu.
    Terakhir, AKSI ingin agar ada norma baru yang mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
    “Saya termasuk perumus untuk PP untuk lisensi
    digital music
    dari 2022. Sampai hari ini belum disahkan, Pak Pimpinan. Jadi PP itu sebenarnya mengatur keberadaan digital platform di Indonesia. Kita tidak punya, sehingga kita tidak punya kedaulatan hak cipta di Indonesia,” ujar Piyu.
    Pimpinan rapat yakni Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menyimak.
    “Waktu itu sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi menurut Setneg belum terlalu urgen. Tapi hari ini kita dihadapkan dengan kecanggihan teknologi yang takutnya nanti kita akan ketinggalan,” kata Piyu.
    Dia menyoroti perihal agregator musik, dia menyoroti ketiadaan perwakilan perusahaan transnasional tersebut di Indonesia. Misal Believe Music yang berkantor di Perancis, Google di Amerika Serikat, hingga TikTok di China.
    “Tidak satupun mereka membuka kantor di sini sebagai principal-nya,” kata sarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aprindo: Redenominasi Rupiah Tak Berdampak Langsung ke Penjualan Ritel

    Aprindo: Redenominasi Rupiah Tak Berdampak Langsung ke Penjualan Ritel

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai bahwa rencana redenominasi mata uang rupiah tidak akan memberikan dampak langsung terhadap penjualan di sektor usaha ritel.

    Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan, kebijakan tersebut lebih berdampak pada kepraktisan dalam pelabelan harga barang yang dijual di gerai-gerai ritel modern.

    “Kita pegang [nominal] nolnya banyak, nanti kalau dibelanjakan atau ditukarkan jadi kelihatannya kecil,” ujar Solihin saat ditemui usai acara Hari Ritel Nasional 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

    Oleh karena itu, Solihin menyatakan bahwa Aprindo mendukung rencana tersebut sebagai salah satu strategi pemerintah untuk mengatur peredaran uang di masyarakat.

    Sejalan dengan itu, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) juga menyatakan dukungan terhadap rencana redenominasi rupiah.

    Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menjelaskan, redenominasi akan mempermudah peritel dalam menampilkan label harga produk, karena selama ini angka nol yang terlalu banyak sering menyulitkan sistem kasir dan pencetakan label harga elektronik.

    “Kalau dari Hippindo, kami mendukung [redenominasi], karena saat ini penjualan di kasir maupun price tag itu nolnya kebanyakan. Misalnya barang elektronik seharga Rp10 juta, di sistem komputer atau mesin pencetak name tag kadang tidak terdeteksi. Jadi, ini akan sangat memudahkan,” ujar Budihardjo kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan redenominasi rupiah akan dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.

    Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebutkan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan BI.

    “Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan nanti akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tetapi, [realisasi redenominasi] tidak sekarang, dan tidak tahun depan,” ujar Purbaya usai menghadiri Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Senin (10/11/2025).

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riilnya.

    “Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

  • Mindset Jadi Kunci UMKM Situbondo Naik Kelas, Kemiskinan Langsung Turun

    Mindset Jadi Kunci UMKM Situbondo Naik Kelas, Kemiskinan Langsung Turun

    Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan pengembangan UMKM tidak sekadar bicara untung-rugi. Mindset, atau pola pikir wirausaha, adalah modal dasar agar UMKM bisa naik kelas.

    Pernyataan itu disampaikan Bupati Rio dalam “Seminar Modal Dasar UMKM Naik Kelas,” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) pada Selasa (11/11/2025).

    Di situ, ia menyoroti tiga persoalan klasik UMKM, yakni modal, pendampingan, dan pemasaran. “Bisnis yang baik bukan bisnis yang hanya dibicarakan, tapi bisnis yang dijalankan,” katanya.

    Fokus pada penguatan UMKM ini membuahkan hasil manis. Situbondo yang sebelumnya memiliki angka kemiskinan 11,51 persen, berhasil menurunkannya menjadi 11,17 persen hanya dalam lima bulan.

    Penurunan ini diklaim berkat serangkaian program yang menargetkan akar masalah UMKM. Situbondo sendiri telah dianugerahi Kementerian UMKM sebagai Kabupaten UMKM Pertama di Indonesia, berkat kebijakan yang progresif.

    “UMKM sering dianggap cuma jualan saja. Padahal, jualan itu bagian kecil. UMKM itu luas, mencakup pertanian, perikanan, pariwisata, sampai kuliner,” jelasnya.

    Rio juga membeberkan solusi Pemkab Situbondo untuk mengatasi tiga kendala utama pelaku usaha. Pertama, soal modal. Menurutnya, sumber kesalahan utama ketiadaan modal adalah mencampur uang usaha dan uang pribadi.

    “Solusi Pemkab, memberikan insentif pinjaman. Bunga pinjaman uang ke bank (melalui Bank BTN) ditanggung atau dibayarkan oleh Pemkab,” ungkapnya.

    Kedua, pendampingan. Pelaku usaha seringkali tidak tahu cara meningkatkan omset atau mengurus perizinan. Pemkab Situbondo pun menyiapkan fasilitas seperti pelatihan digital hingga memfasilitasi akses e-katalog untuk belanja pemerintah.

    Ketiga, pemasaran. Rio menilai bahwa persoalan ini kembali ke mindset. “Karena tidak tahu caranya, orang bisa urung niat jualan. Di sinilah mindset yang benar mendorong untuk terus belajar dan tidak mudah menyerah,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pemda Situbondo juga memberlakukan aturan keras. Di mana, seluruh jajaran Pemda dilarang membeli makanan yang bukan dari UMKM lokal.

    Rio menambahkan bahwa Pemkab Situbondo kini aktif membina berbagai kelompok usaha. Mulai dari difabel-preneur dengan produk unik seperti Batik Ciprat, hingga digital-preneur yang sukses menguasai jual-beli chip game se-Asia.

    Dalam paparannya, Rio mengingatkan kepada pelaku UMKM, bahwa tahun pertama bisnis adalah waktu untuk dikenal, atau masa branding.

    “Branding itu pondasi agar orang mengingat dan kembali membeli produk kita. Ini yang membuat bisnis kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menggandeng Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk mendorong hilirisasi sawit dan kakao lewat ratusan UMKM Jawa Timur.

    Workshop dan Aksi Nyata ini digelar mulai 11-13 November 2025, dan diikuti sekitar 100 pelaku UMKM dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Bangkalan. Targetnya, UMKM naik kelas. [ipl/but]

  • Purbaya Buka-bukaan Jurus Bikin Ekonomi RI Tumbuh 8%

    Purbaya Buka-bukaan Jurus Bikin Ekonomi RI Tumbuh 8%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan respons kebijakan yang tepat mampu menjaga stabilitas kondisi ekonomi. Di sisi lain, dia menjelaskan kondisi perekonomian tidak cukup dibaca dari pergerakan suku bunga saja, tetapi juga dari pertumbuhan uang beredar.

    Maka dari itu dia menekankan butuh kesinambungan antara kebijakan fiskal, moneter, dan iklim investasi untuk membuat Indonesia bisa tumbuh tinggi ekonominya, bahkan sesuai dengan target 8%.

    “Dalam lebih dari 25 tahun saya mengamati ekonomi, kita bisa tumbuh di atas delapan persen dalam jangka panjang asalkan kebijakan fiskal, moneter, dan iklim investasi dijalankan dengan benar,” ujar Purbaya dalam Kuliah Umum di Universitas Airlangga, dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

    Dia juga menilai bahwa konsistensi kebijakan serta kehati-hatian fiskal menjadi dasar penting bagi upaya mencapai target pertumbuhan pada tahun mendatang.

    Dalam pemaparannya, Purbaya menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor privat sebagai tiga mesin utama penggerak ekonomi nasional. Dia menyebut ketiga elemen itu harus bergerak bersamaan agar pertumbuhan dapat berlangsung cepat dan stabil.

    “Ekonomi kita akan cepat kalau tiga mesin jalan, yakni fiskal, moneter, dan privat sektor. Jika dua itu jalan, tapi privat sektor tidak jalan, maka akan susah,” ujar Purbaya.

    Dia menambahkan bahwa penguatan permintaan domestik juga menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia, terutama dalam menghadapi tekanan global yang terus berulang.

    Tonton juga video “Lihat Pedagang Thrifting Marah di TikTok, Purbaya Ungkap Solusi Ini”

    (hal/fdl)

  • Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1, Misbakhun Ingatkan Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

    Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1, Misbakhun Ingatkan Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI mengingatkan rencana redenominasi yang menyederhanakan mata uang rupiah memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah dinilai perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang menyederhanakan nominal uang misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal ini dianggap sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.

    “Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

    Misbakhun menilai redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang matang. Oleh karena itu perlunya edukasi publik terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.

    “Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” katanya.

    Untuk memastikan kelancaran implementasi, ia juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh.

    “Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” tambahnya.

    Menutup pernyataannya, Misbakhun menegaskan komitmen Komisi XI DPR untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

    “DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” imbuhnya.

    Redenominasi Rupiah Belum Berlaku di Waktu Dekat

    Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dengan menyusun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Saat dikonfirmasi, Purbaya mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Eks bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

    “Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim, Senin (10/11).

    Tonton juga video “Misbakhun Tanggapi Defisit APBN”

    (acd/acd)