Institusi: UNAIR

  • BPBD Kota Surabaya Dirikan 3 Tenda Darurat di RS Unair

    BPBD Kota Surabaya Dirikan 3 Tenda Darurat di RS Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Surabaya mendirikan tenda darurat bagi para pasien di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) dan Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya.

    Dari pantauan beritajatim.com di lokasi, tampak puluhan personel dari BPBD Kota Surabaya tengah memasang sejumlah tenda pengungsi berukuran 12×6 meter persegi dengan kapasitas sekitar 12 hingga 14 pasien.

    “Untuk RS Unair ini kita dirikan tenda. Ada tiga tenda dari BPBD kota, provinsi. Dari Dinsos juga ada apabila nanti ada kekurangan,” ujar Kepala BPBD Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Jumat (22/3/2024).

    Agus menyebut, pendirian tenda pengungsian ini sebagai langkah antisipasi jika nantinya kembali terjadi gempa susulan. Mengingat, pasien di RS Unair Surabaya juga cukup beragam, mulai dari gawat menengah hingga gawat sekali.

    “Pada prinsipnya, berdasarkan informasi dari BMKG, gempa yang terbesar adalah magnitudo 6,5, sore tadi. Susulannya mungkin magnitudo 3. Kewaspadaan ini harus kita jaga, tapi tidak perlu panik dan cemas,” katanya.

    Selain di RS Unair, BPBD Kota Surabaya juga telah memberikan fasilitas di empat rumah sakit lainnya. “Ada lima laporan, termasuk di Unair, dan sudah kita fasilitasi semua,” lanjutnya.

    Selain itu, pihaknya juga menerima laporan adanya salah seorang korban tertimpa tembok bangunan di wilayah Tambak Adi, Surabaya. “Temboknya memang rapuh, mungkin pas getaran gempa bareng dengan kereta lewat,” tandasnya. [ipl/suf]

  • Rumah dan RS Unair Surabaya Roboh Terdampak Gempa, Satu Pengendara Tertimpa

    Rumah dan RS Unair Surabaya Roboh Terdampak Gempa, Satu Pengendara Tertimpa

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya menyebut gempa berkekuatan 6,1 magnitudo yang mengguncang Surabaya pada Jumat (22/3/2024) menyebabkan beberapa bangunan roboh dan melukai satu orang.

    Berdasarkan laporan sementara dari BPBD Kota Surabaya, terdapat empat bangunan yang dilaporkan roboh akibat gempa bumi tersebut. Pertama, bangunan kosong di Jalan Tambak Adi Simokerto roboh menimpa pengendara motor

    Dinding bangunan roboh dan menimpa seorang pengendara motor bernama Mohayaroh, warga Kenjeran. Korban mengalami luka dislokasi kaki kanan. Korban lalu dirujuk oleh PMI ke RS Soewandhie.

    Kemudian RS Universitas Airlangga roboh bagian rumah sisi depan, pasien RS juga dievakuasi. Lalu, rumah di Jalan Ngaglik, Kapasari. Rumah ini roboh bagian rumah sisi depan. Rumah dalam keadaan kosong, karena pemilik di luar kota. Selanjutnya, rumah di Jalan Kenjeran, Mulyorejo, kaca sisi atas pecah.

    Kepala BPBD Kota Surabaya, Agus Hebi, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap kerusakan bangunan. “Kami masih melakukan pendataan. Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati,” kata Hebi. [asg/suf]

  • BPBD Jatim: Sudah 60 Kali Kejadian Gempa di Perairan Tuban, 2 Korban Luka-luka

    BPBD Jatim: Sudah 60 Kali Kejadian Gempa di Perairan Tuban, 2 Korban Luka-luka

    Surabaya (beritajatim.com) – Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto mengatakan, hingga pukul 18.40 malam telah terjadi 60 kali kejadian gempa. Pada gempa terakhir berkekuatan 3.7 SR. Hari ini paling lama durasinya, terjadi pada pukul 15.52 WIB, yakni gempa berkekuatan 6.5 SR dengan durasi 30 detik.

    “Malam ini BPBD, Kementerian PU dan BMKG menuju ke Bawean untuk melihat kondisi terakhir pascagempa bumi. Langkah yang dilakukan menunggu melihat kondisi di lapangan. Ini karena kapal terakhir berangkat ke Bawean pukul 20.00 malam ini,” kata Gatot kepada beritajatim.com di Pusdalops BPBD Jatim, Jumat (22/3/2024) malam.

    “Kami tetap koordinasi dengam BNPB yang selalu minta update kondisi bencana untuk bisa mengambil langkah-langkah terkini,” imbuhnya.

    Berikut update terakhir berdasarkan data BPBD Jatim:

    Gempa Bumi – 132 km Timur Laut Tuban (Update)
    Kronolongi
    Kekuatan : 6.0 SR
    Tanggal : 22-Maret-2024
    Waktu Gempa : 11:22:45 WIB
    Lintang : 5.74 LS
    Bujur : 112.32 BT
    Kedalaman : 10 Km
    Gempa tidak berpotensi Tsunami.

    -Telah terjadi gempa susulan yang berdurasi selama ±30 detik dengan data seperti berikut,
    Kekuatan : 6.5 SR
    Tanggal : 22-Maret-2024
    Waktu Gempa : 15:52:58 WIB
    Lintang : 5.76 LS
    Bujur : 112.33 BT
    Kedalaman : 10 Km
    Gempa tidak berpotensi Tsunami.

    Gempa Susulan / Aftershock:
    Hingga saat ini telah terjadi gempa susulan sebanyak 58 kali.

    B. Lokasi
    132 km Timur Laut Tuban

    Gempa dirasakan Kab./Kota antara lain,
    Dirasakan III – IV MMI:
    -Pulau Bawean, Kab. Gresik

    Dirasakan III MMI:
    -Kota Surabaya
    -Kab. Tuban
    -Kab. Gresik

    Dirasakan II – III MMI:
    -Kab. Sidoarjo
    -Kab. Blitar
    -Kota Blitar
    -Kab. Madiun
    -Kota Madiun
    -Kab. Bojonegoro
    -Kab. Malang
    -Kota Malang
    -Kab. Tulungagung
    -Kab. Trenggalek
    -Kab. Nganjuk
    -Kab. Pasuruan
    -Kab. Lamongan
    -Kab. Jombang
    -Kab. Mojokerto
    -Kota Mojokerto

    Dirasakan II MMI:
    -Kab. Pacitan
    -Kab. Bangkalan
    -Kab. Pamekasan
    -Kab. Sampang
    -Kab. Sumenep
    -Kab. Ngawi
    -Kab. Probolinggo
    -Kota Batu

    Dirasakan I MMI:
    -Kota Kediri

    Keterangan:
    a) II MMI
    Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
    b) III MMI
    Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.
    c) IV MMI
    Dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.
    d) V MMI
    Getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

    Korban
    Luka Ringan: 2 jiwa,
    1) Nama: Hasi’ah (P/71)
    Alamat: Ds. Tambak, Kec. Tambak, Kab. Gresik
    Keterangan: Sobek dibagian kepala tertimpa genting roboh

    2) Nama: Mohayaroh (P/28)
    Alamat: Tanah Merah 2-B/7-B, Rt 003/Rw 004, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya
    Keterangan: Luka dibagian kaki tertimpa material

    Dampak

    Kab. Gresik
    1) Kec. Sangkapura
    a. Ds. Sungairujing
    -Sekolah: 1 unit (SMAN 1 Sangkapura)
    -Kantor Desa: 1 unit (Kantor Desa Sungairujing)
    b. Ds. Kotakusuma
    -Sekolah: 1 unit (SD Muhammadiyah 1)
    c. Ds. Dekatagung
    -Rumah rusak ringan: 2 unit
    d. Ds. Sangkapura
    -Ponpes: 1 unit
    e. Ds. Gunung Teguh (+)
    -Masjid : 1 unit
    2) Kec. Tambak
    a. Ds. Telukjatidawang
    -Rumah rusak ringan: 3 unit
    b. Ds. Kelompanggubug
    -Rumah rusak ringan: 1 unit

    Kab. Tuban
    1) Ds. Glagah, Kec. Soko
    -Rumah rusak berat: 1 unit
    2) Ds. Sidokumpul, Kec. Bangilan
    -Rumah rusak sedang: 1 unit
    3) Ds. Ngadirejo, Kec. Rengel
    -Rumah rusak ringan: 1 unit
    4) Ds. Klampok, Kec. Semanding
    -Kandang ayam: 1 unit (+)
    5) Ds. Pekalongan, Kec. Tambak
    -Rumah rusak ringan: 1 unit (+)

    Kota Surabaya
    1) Ds. Tambakrejo, Kec. Simokerto
    -Rumah sakit: 1 unit (RSUD M. Soewandhie)
    -Rumah rusak ringan : 1 unit
    2) Ds. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo
    -Rumah sakit: 1 unit (RS Unair)
    3) Kec. Genteng (+)
    a. Ds. Kapasari
    -Rumah rusak ringan: 1 unit
    b. Ds. Ketabang
    -Gedung rusak: 1 unit (Gedung Sawunggaling Jimerto)

    Total Dampak Kerusakan
    -Rumah rusak ringan: 10 unit (+)
    -Rumah rusak sedang: 1 unit
    -Sekolah: 2 unit
    -Rumah sakit: 2 unit
    -Ponpes: 1 unit
    -Kantor Desa: 1 unit
    -Tempat ibadah: 1 unit (+)
    -Kandang ternak: 1 unit (+)
    -Gedung: 1 unit (+)

    Upaya
    -Pusdalops PB BPBD Prov. Jatim melanjutkan koordinasi dengan Agen Bencana serta Pusdalops PB BPBD Kab./Kota terkait.
    -Pusdalops PB BPBD Prov. Jatim melanjutkan koordinasi dengan Pusat Krisis Kesehaatan Regional Jawa Timur.
    -Tim BPBD Kota Surabaya mempersiapkan Tenda Darurat Pengungisan yang berlokasi di RS. Unair.
    -BPBD Prov Jatim dan BPBD Kab./Kota yang terdampak membantu melakukan penanganan pembersihan material pada wilayah masing-masing.
    -BPBD Prov Jatim dan BPBD Kab./Kota yang terdampak melanjutkan assessment pada wilayah masing-masing.
    -BPBD Prov Jatim dan BPBD Kab./Kota yang terdampak melanjutkan menghimbau warga untuk tetap waspada dan berkoordinasi dengan BPBD Prov. Jatim. (tok/kun)

  • Pilkada Surabaya, Gema MKGR Jatim Serukan Koalisi Gotong Royong

    Pilkada Surabaya, Gema MKGR Jatim Serukan Koalisi Gotong Royong

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Surabaya, Generasi Muda (Gema) Organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Jawa Timur menyerukan pembentukan koalisi gotong royong.

    Sekretaris Gema MKGR Jatim, Achmad Thufeil Effendy menyebut tujuan utama dari seruan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan pembangunan di Kota Pahlawan tidak mengalami hambatan.

    Dia menyatakan keyakinannya bahwa semua partai politik di Surabaya memiliki visi yang serupa terkait keberlanjutan pembangunan.

    “Saya yakin seluruh partai politik kota Surabaya memiliki konsep yang sama tentang keberlanjutan pembangunan di kota Surabaya,” ujar Thufeil, Kamis (21/3/2024).

    Koalisi ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi wadah kolaboratif antar partai politik yang tidak hanya akan memperkuat pondasi pembangunan yang telah ada tetapi juga mempercepat proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Gema MKGR percaya bahwa dengan kerja sama yang erat antarpartai, Surabaya dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh warganya,” kata alumnus Ilmu Politik Unair Surabaya ini.

    Gema MKGR menegaskan pentingnya solidaritas politik dalam menghadapi tantangan pembangunan kota.

    Koalisi gotong royong ini, lanjut dia, juga diharapkan dapat menjadi model kerja sama politik yang efektif di Indonesia. Terutama dalam menghadapi pilkada yang sering kali diwarnai dengan persaingan ketat antar kandidat dan partai politik.

    “Dengan pilkada Surabaya yang akan datang, mata publik tertuju pada bagaimana para pemimpin politik akan menavigasi lanskap politik yang kompleks ini demi kepentingan bersama dan masa depan Surabaya yang lebih baik,” pungkas dia. [asg/beq]

  • Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim Ismed Jauhari dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif pada Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismed, masa jabatan 3 tahun terlalu singkat bagi KPI/KPID untuk beradaptasi dengan dinamika penyiaran yang terus berkembang. Ia pun mencontohkan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

    “Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed.

    Senada dengan Ismed, Khusnul Arif menambahkan bahwa masa jabatan 5 tahun akan memungkinkan KPI/KPID untuk lebih fokus dalam memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan peningkatan SDM radio.

    “Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Khusnul.

    Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan KPI/KPID juga datang dari pakar media dan komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo. Menurutnya, masa jabatan 3 tahun saat ini kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan KPI/KPID.

    “Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko.

    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko pun sepakat dengan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID. Ia menilai masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan lembaga penyiaran lain dan boros anggaran negara.

    “Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.

    Permohonan judicial review terkait masa jabatan KPI/KPID saat ini tengah diajukan oleh Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Maret 2024.

    Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

    “Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

    Yosua pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review ini dan memberikan keadilan bagi KPI/KPID di seluruh Indonesia. [beq]

  • Tragedi Persalinan di Bangkalan: Polisi Usut Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim

    Tragedi Persalinan di Bangkalan: Polisi Usut Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus persalinan tragis di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan, yang mengakibatkan kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibunya, Mukarromah (25), saat melahirkan pada Senin (4/3/2024) dan menjadi viral di media, kini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

    Penyelidikan dimulai setelah Sulaiman, suami korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Sulaiman menjelaskan bahwa pada Senin dini hari, ia membawa istrinya ke Puskesmas Kedundung untuk melahirkan, didampingi oleh bibinya. Awalnya, rencana adalah merujuk Mukarromah ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk operasi caesar.

    Namun, karena kondisi yang sudah mendesak, bidan di Puskesmas Kedundung membantu proses kelahiran. Bayi yang lahir dalam posisi sungsang, dengan kaki keluar terlebih dahulu, dipaksakan untuk dilahirkan secara normal.

    Akibatnya, tubuh bayi terpisah dari kepala, yang masih tertinggal di rahim. Mukarromah kemudian dirujuk ke RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan untuk operasi caesar guna mengeluarkan kepala bayi.

    Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa tiga saksi: pelapor, tenaga kesehatan, dan akan berkoordinasi dengan forensik serta ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya untuk menentukan penyebab kejadian.

    Jika terbukti ada malpraktik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 440 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (ted)

  • Film Yang (Tak Pernah) Hilang, Kisahkan Korban Penculikan Aktivis 1998

    Film Yang (Tak Pernah) Hilang, Kisahkan Korban Penculikan Aktivis 1998

    Surabaya (beritajatim.com) – Film dokumenter ‘Yang (Tak Pernah) Hilang’ resmi diluncurkan di Kampus Untag Surabaya. Film ini mengisahkan perjuangan hingga penculikan dua orang aktivis pada masa orde baru.

    Film dokumenter ini secara substantif menceritakan perjuangan, pengorbanan hingga penculikan dua aktivis mahasiswa asal Universitas Airlangga Surabaya, yakni Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah.

    Produser film Dandik Katjasungkana mengatakan bahwa film Yang (Tak Pernah) Hilang ini sebenarnya telah digagas sejak 2019 silam. Hanya saja, produksinya terkendala oleh pandemi Covid-19 dan biaya produksi.

    “Film ini membutuhkan biaya besar, terutama untuk perjalanan dan wawancara narasumber di 5 kota, yakni Surabaya, Malang, Jakarta, Jogjakarta dan Pangkal Pinang, Pulau Bangka, tempat lahir Herman,” kata Dandik, Rabu (6/3/2024).

    Belum selesai dengan kendala tersebut, persoalan lain pun muncul dan membuat seluruh crew film mengalami kesedihan mendalam. Pada tahun 2020, sang penggagas film, Hari Nugroho, meninggal dunia.

    Di tengah berbagai kesulitan yang dihadapi itu, tepatnya pada tahun 2022, Dandik bertemu dengan Muni Moon dan Anton Subandrio yang berprofesi sebagai video maker. Dari situlah, produksi film menemui titik terang.

    “Dalam pembiayaan, sejak awal kami mengupayakan kemandirian. Kami patungan, memproduksi kaos #KawanHermanBimo sebagai fundraising dan menerima sumbangan dari pihak yang peduli pada advokasi kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1998,” ungkap Dandik.

    Dalam alurnya, Film Yang (Tak Pernah) Hilang sendiri tidak hanya berkisah tentang kasus penculikan Herman dan Bima. Film ini juga merekonstruksi kisah hidup mereka sejak kecil di mata keluarga, orang tua, kerabat, kawan sekolah dan masa kuliah, kawan sesama aktivis, dosen, hingga aktivis partai politik.

    Anton mengungkapkan, ada sebanyak 35 narasumber yang harus diwawancarai untuk mendapatkan informasi lengkap agar film yang dihasilkan dapat memotret biografi Herman dan Bima sejak anak-anak hingga dewasa.

    “Kami mau bercerita bagaimana karakter mereka terbentuk hingga mempunyai gagasan yang begitu kuat, teguh keyakinannya dan berjuang sampai menjadi martir demokrasi,” ungkap Anton.

    Di sisi lain, Dosen Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Dia Puspitasari menilai bahwa hilangnya Herman dan Bima menjadi sebuah tragedi kemanusiaan. Baginya, film Yang (Tak Pernah) Hilang ini menjadi referensi penting.

    Menurutnya, film ini harus dilihat dalam konteks bagaimana seharusnya peradaban dibangun dengan sebuah tanggung jawab, kejujuran dan keterbukaan. Generasi milenial dan Z bisa belajar tentang sejarah kemanusiaan lewat film ini.

    “Supaya mereka bisa menjadi bagian dari gerakan melawan impunitas dan mencegah terulangnya kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di negeri ini,” tuturnya.

    Sedangkan Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho menyatakan, sebagai Kampus Merah Putih, sudah selayaknya Untag melahirkan generasi penerus bangsa yang patriotik dan peduli nilai-nilai kemanusiaan.

    “Harapannya, mahasiswa Untag Surabaya terus menjadi pelopor agent of change dalam konteks penegakan HAM dan kemanusiaan,” tandas Prof Nugroho.

    Diluncurkannya film ini diharapkan menjadi pemantik, khususnya bagi generasi muda agar memiliki referensi historis tentang otoritarianisme orde baru. Selain itu, sebagai upaya advokasi agar pemerintah segera menyelesaikan seadil-adilnya kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1998 tersebut. [ipl]

  • Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania mengaku kecewa dengan tuntutan 19 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (12/12/2023).

    Melalui kuasa hukum korban yakni Salawati mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa terhadap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terlalu ringan dan meminta agar majelis hakim menghukum berat Terdakwa.

    Sala menambahkan, asal pembunuhan berencana yang diterapkan sebenarnya kan jelas ada pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana.

    Baca Juga: Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujar Sala, Selasa (13/12/2023).

    Jadi lanjut Sala, sebenarnya Terdakwa sudah didakwa pasal 340 KUHP dan keluarga korban berharapnya sesuai dengan pasal tersebut untuk pemidanaan. ” Yang mana kalau demikian kan harusnya dalam tuntutan lebih tinggi karena pada umumnya Majelis Hakim akan memberi keringanan hukuman,” ujarnya.

    Jadi Sala mewakili klien menyampaikan harapan pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan berharap lebih berat dari tuntutan /ultra petita.

    Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsider yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. [Uci/ian]

  • Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap penyebab kematian mahasiswi fakultas kedokteran hewan (FKH) Unair inisial CA (21), yang meninggal didalam mobil di halaman apartemen Jalan H Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

    Dari hasil labfor, kematian mahasiswi FKH Unair, asal Kediri, bukan meninggal akibat gas helium, melainkan karena menghirup Difluoromethane atau senyawa yang digunakan pada freon.

    Kombes Pol Sodiq menjelaskan, barang bukti yang diperiksa labfor ada beberapa diantaranya, tulisan tangan, barang barang yang menempel pada tubuh korban dan juga HP.

    “Kemudian tulisan tangan yang ditemukan di TKP, yang sering disebut sebagai surat wasiat itu, setelah dibandingkan dengan tulisan tangan pada buku bukunya yang dia punya itu identik bahwa itu tulisan bersangkutan,” katanya.

    Saat ini akan kembangkan DNA Touch dari barang bukti yang ada mulai splastik, lakban termasuk selang. Kita hanya menemukan satu profil DNA dan tidak menemukan DNA lain dan bisa diasumsikan dia pasang semua sendiri.

    “Gas yang selama ini disebut sebagai gas helium setelah dilakukan pemeriksaan, isinya adalah gas Difluoromethane atau yang sering disebut freon untuk pendingin,” lanjut dia.

    Sementara di handphone korban, ditemukan riwayat searching tata cara untuk bunuh diri menggunakan gas, termasuk ditemukan transaksi pembelian barang barang tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]