Institusi: UNAIR

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Peneliti Unair Temukan Mikroplastik dalam Air Ketuban-Urine, Bisa Begini Dampaknya

    Peneliti Unair Temukan Mikroplastik dalam Air Ketuban-Urine, Bisa Begini Dampaknya

    Jakarta

    Penelitian mengenai keberadaan mikroplastik dalam tubuh manusia kembali menunjukkan kenyataan yang mengkhawatirkan. Hal itu diungkapkan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Dr Lestari Sudaryanti dr MKes dalam penelitian yang dilakukan di daerah Gresik, Jawa Timur.

    Ia mengungkap temuan mikroplastik tidak hanya pada pekerja pemilah sampah, tetapi juga pada air ketuban ibu hamil, darah, dan urine.

    Fakta tersebut ia temukan berdasarkan sampel yang diambil dari pekerja pemilah sampah di tiga daerah, yakni (Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngitik, Bawean, dan Wringin Anom. Juga, pada air ketuban ibu hamil di Puskesmas dan rumah sakit di Gresik, berkolaborasi dengan NGO Wonjin dari Korea untuk analisis darah dan urine.

    “Untuk air ketuban itu, total sampel sekitar 48 dan semuanya positif mengandung mikroplastik,” ungkapnya, dikutip dari laman Unair, Kamis (27/11/2025).

    Dr Lestari menambahkan mikroplastik juga ditemukan dalam urine dengan jumlah partikel yang berbeda-beda. Semua perhitungan dilakukan menggunakan mikroskop untuk mengetahui jumlah partikel per mililiter.

    Adapun hasil identifikasi lengkap dari Korea masih dalam proses, namun secara garis besar diketahui bahwa jenis mikroplastik yang ditemukan terutama dari golongan phthalates. Selain itu, analisis awal menunjukkan keberadaan berbagai senyawa seperti naphthalene, fluorine, pyrene, styrene, serta logam berat seperti kadmium (Cd), timbal, krom (Cr), dan nikel.

    “Plastik yang lentur-lentur itu banyak mengandung phthalates, terutama plastik sekali pakai,” jelasnya.

    Menurutnya, logam berat dapat melekat pada plastik sebagai stabilisator sehingga ikut masuk ke dalam. Untuk memahami bagaimana mikroplastik masuk ke air ketuban, tim peneliti juga menganalisis darah ibu.

    Pengiriman sampel ke luar negeri dilakukan dalam bentuk plasma dan whole blood karena lebih memungkinkan daripada membawa sampel air ketuban.

    Dampak Mikroplastik

    Secara teori, paparan mikroplastik dapat memicu stres oksidatif dan inflamasi, yang kemudian mempengaruhi metabolisme tubuh, termasuk hormon.

    “Plastik itu bersifat estrogenik, jadi berisiko pada penyakit-penyakit yang terkait estrogen, misalnya PCOS,” jelasnya.

    Dr Lestari memaparkan bahwa mikroplastik dapat masuk melalui inhalasi, oral, maupun kulit. Pada sistem pernapasan, mikroplastik dapat terdeposit di alveoli dan berdampak pada gangguan pernapasan seperti PPOK atau Penyakit Paru Obstruktif Kronis.

    Lebih jauh lagi, akumulasi plastik dapat mempengaruhi insulin dan metabolisme, sehingga berpotensi meningkatkan risiko diabetes, hipertensi, dan obesitas.

    “Berdasarkan pengukuran objektif pada petugas pemilah sampah perempuan itu, kita melihat angka temuan obesitasnya tinggi, sekitar 48 persen kemudian gizi lebihnya itu 17 persen.” ungkapnya.

    Mikroplastik Bisa Masuk ke Organ Penting Termasuk Otak

    Tak hanya itu, Dr Lestari juga memaparkan mikroplastik bisa menyebar secara sistemik melalui darah dan mencapai organ-organ penting, termasuk otak. Sejumlah riset juga menunjukkan kemampuan mikroplastik menembus sawar otak.

    Dalam pengujian mikroskopis, mikroplastik memiliki beragam bentuk seperti fiber, filament, dan microbeads.

    “Dan microbeads ini yang banyak pada produk skincare yang untuk kaya pembersih muka, untuk mengurangi jerawat.”

    Masuknya mikroplastik ke tubuh manusia juga berkaitan dengan berbagai proses lingkungan, mulai dari kondensasi di awan, turunnya hujan, absorbsi oleh tanaman, hingga masuk ke rantai makanan melalui plankton dan ikan.

    Dampak Mikroplastik pada Bayi

    Di sisi lain, temuan seluruh air ketuban pada 48 sampel mengandung mikroplastik memunculkan kekhawatiran tersendiri.

    Dr Lestari menjelaskan pemeriksaan Malon DLDH menunjukkan peningkatan kadar pada sebagian sampel, meski analisis korelasi dengan jumlah partikel mikroplastik masih berlangsung.

    “Bayi itu makan air ketuban. Jadi pasti ada impact-nya,” ujarnya.

    Meski begitu, ia menegaskan untuk mengetahui dampak lebih spesifik, perlu adanya penelitian lebih lanjut termasuk studi pada hewan coba. Pada penelitian ini, sebagian besar berat badan bayi berada dalam kategori normal, meski ditemukan sejumlah kasus berat badan lahir rendah.

    Ia memberikan beberapa langkah pencegahan terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terpapar mikroplastik, seperti pekerja di lingkungan TPA. “

    Harus pakai alat pelindung diri, masker, dan cuci tangan dengan bersih. Otomatis juga harus rutin kontrol kesehatan. Karena kecenderungan obesitas dan gizi yang lebih banyak, perempuan yang lebih rentan terhadap plastik membawa risiko itu saat hamil. Bayi dalam lingkungan penuh stres oksidatif pun akan mengalami dampaknya pada metabolisme,” pungkas Dr Lestari.

    Halaman 2 dari 3

    (suc/suc)

  • Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat payung hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

    “Perubahan Perda ini bukan hanya penyesuaian regulasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh warga, terutama kelompok rentan,” kata Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso saat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/11/2025).

    Cahyo menyebutkan berdasarkan kajian risiko kebencanaan, Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 14 ancaman bencana yang tersebar di 38 kabupaten dan kota, dan selama Januari hingga September 2025 telah terjadi 241 kejadian bencana. Ratusan bencana itu menyebabkan korban jiwa, ribuan rumah rusak, serta puluhan ribu kepala keluarga terdampak.

    “Data BPBD menunjukkan bahwa risiko bencana kita sangat tinggi dan hampir merata di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Komisi E DPRD Jatim menilai Perda Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi kebencanaan saat ini. Dari total 107 pasal, lanjut Cahyo, sebanyak 50 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penambahan pasal baru, maupun penghapusan. “Perda ini sudah berlaku 15 tahun, sementara tantangan kebencanaan terus berkembang dan semakin kompleks,” kata Cahyo.

    Dalam revisi tersebut, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus utama. Salah satu langkah konkret yang diatur adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan BPBD.

    “Kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan sejak pra bencana, saat tanggap darurat, sampai tahap pemulihan,” tutur alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Komisi E juga mendorong penguatan peran relawan sebagai mitra strategis BPBD di daerah. Selain itu, kata dia, pola kolaborasi pentahelix yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media massa digariskan lebih tegas dalam Perda hasil revisi. “Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, semua unsur harus terlibat,” ujar dia.

    Pengaturan rencana operasi darurat, rencana kontinjensi, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta skema pendanaannya juga masuk dalam materi perubahan. Dengan demikian, penanganan bencana diharapkan tidak lagi bersifat sementara atau reaktif. “Kami ingin seluruh tahapan penanggulangan bencana berjalan sistematis dan terukur,” tutur dia.

    Cahyo berharap revisi Perda ini dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai ancaman, mulai dari banjir hingga erupsi gunung api. Dia menilai regulasi yang adaptif menjadi kunci keselamatan masyarakat di tengah perubahan iklim dan dinamika lingkungan. “Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat Jawa Timur agar lebih siap, lebih aman, dan lebih cepat pulih ketika bencana terjadi,” pungkas Cahyo. [asg/kun]

  • Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat payung hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

    “Perubahan Perda ini bukan hanya penyesuaian regulasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh warga, terutama kelompok rentan,” kata Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso saat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/11/2025).

    Cahyo menyebutkan berdasarkan kajian risiko kebencanaan, Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 14 ancaman bencana yang tersebar di 38 kabupaten dan kota, dan selama Januari hingga September 2025 telah terjadi 241 kejadian bencana. Ratusan bencana itu menyebabkan korban jiwa, ribuan rumah rusak, serta puluhan ribu kepala keluarga terdampak.

    “Data BPBD menunjukkan bahwa risiko bencana kita sangat tinggi dan hampir merata di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Komisi E DPRD Jatim menilai Perda Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi kebencanaan saat ini. Dari total 107 pasal, lanjut Cahyo, sebanyak 50 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penambahan pasal baru, maupun penghapusan. “Perda ini sudah berlaku 15 tahun, sementara tantangan kebencanaan terus berkembang dan semakin kompleks,” kata Cahyo.

    Dalam revisi tersebut, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus utama. Salah satu langkah konkret yang diatur adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan BPBD.

    “Kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan sejak pra bencana, saat tanggap darurat, sampai tahap pemulihan,” tutur alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Komisi E juga mendorong penguatan peran relawan sebagai mitra strategis BPBD di daerah. Selain itu, kata dia, pola kolaborasi pentahelix yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media massa digariskan lebih tegas dalam Perda hasil revisi. “Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, semua unsur harus terlibat,” ujar dia.

    Pengaturan rencana operasi darurat, rencana kontinjensi, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta skema pendanaannya juga masuk dalam materi perubahan. Dengan demikian, penanganan bencana diharapkan tidak lagi bersifat sementara atau reaktif. “Kami ingin seluruh tahapan penanggulangan bencana berjalan sistematis dan terukur,” tutur dia.

    Cahyo berharap revisi Perda ini dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai ancaman, mulai dari banjir hingga erupsi gunung api. Dia menilai regulasi yang adaptif menjadi kunci keselamatan masyarakat di tengah perubahan iklim dan dinamika lingkungan. “Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat Jawa Timur agar lebih siap, lebih aman, dan lebih cepat pulih ketika bencana terjadi,” pungkas Cahyo. [asg/kun]

  • Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 kembali mendatangkan ahli.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.

    Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan kali ini. Di awal persidangan ahli menjelaskan tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.

    Lalu ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli, perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.

    Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.

    Menurut ahli, adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.

    “Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.

    Adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak,objek yang jelas dan spesifi, Causa yang diperbolehkan.

    “Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak,” ujarnya.

    Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.

    Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto bersama Billy Handiiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

    “Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu,” ujarnya.

    Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum / ada niat buruk dalam perlakuan nya).

    “Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkap Richard.

    Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan , terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.

    “Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.

    “Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.

    Johanes Dipa menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

    Dengan demikian, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menambahkan, ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutkan bahwa *perseroan* hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas *nama* pemilikanya.

    ” Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
    Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yg bersifat memaksa berakibat batal. Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.

    Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. [uci/ian]

  • Rumah Sakit Menolak Pasien, Siapa yang Salah?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2025

    Rumah Sakit Menolak Pasien, Siapa yang Salah? Regional 26 November 2025

    Rumah Sakit Menolak Pasien, Siapa yang Salah?
    Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes
    KASUS
    kematian ibu hamil di Papua akibat ditolak empat rumah sakit kembali membuka luka lama dalam sistem kesehatan Indonesia.
    Di tengah upaya pemerintah memperkuat layanan primer dan memperbaiki alur rujukan, kenyataan bahwa seorang ibu dan bayi telah kehilangan nyawa karena tidak memperoleh tempat perawatan darurat terasa sangat memilukan.
    Pertanyaan kita bersama mengemuka, siapa yang salah? Rumah sakit? Pemerintah daerah? Pemerintah pusat? Sistem rujukan yang belum jalan? Atau kita semua yang membiarkan ketimpangan layanan kesehatan di
    Papua
    berlangsung puluhan tahun?
    Pertanyaan yang tidak mudah dijawab, tetapi penting untuk ditelisik secara jernih untuk menghindarkan agar tragedi serupa tidak lagi terulang.
    Secara administratif rumah sakit memiliki standar operasional (SOP) yang ditetapkan pemilik atau direktur. SOP mengatur kapasitas tempat tidur, ketersediaan dokter spesialis, hingga kesiapan instalasi gawat darurat (IGD).
    Peraturan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan. Namun, di berbagai wilayah terpencil, termasuk di papua, realitasnya lebih rumit dan menyedihkan.
    Rumah sakit di daerah kerap beroperasi dengan fasilitas minimal: jumlah dokter spesialis terbatas, ICU dan NICU tidak selalu tersedia, alat medis kedaluwarsa/rusak, bahkan obat-obatan tertentu seringkali kosong.
    Ketika rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani pasien, sesungguhnya mereka mengakui keterbatasan sistemik.
    Menangani pasien dengan risiko tinggi tanpa fasilitas dan kompetensi memadai dapat berdampak fatal, sehingga rumah sakit memilih merujuk ke rumah sakit lain.
    Masalahnya, ketika empat rumah sakit tidak dapat memberikan pelayanan dalam kondisi darurat dengan berbagai kondisi dan alasan, yang terjadi bukan lagi tentang SOP, tetapi kegagalan sistem yang jauh lebih dalam.
    Papua adalah kondisi memprihatinkan. Ia menyandang sejumlah indikator terburuk di Indonesia.
    Angka kematian ibu dan bayi jauh di atas rata-rata nasional, cakupan tenaga kesehatan per 1.000 penduduk rendah, distribusi dokter spesialis timpang, dan kondisi geografis ekstrem membuat akses layanan kesehatan menjadi tantangan berat.
    Selama bertahun-tahun, pembangunan kesehatan di Papua lebih banyak berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi kurang dibarengi ekosistem layanan yang memadai.
    Menghadapi kondisi demikian, rumah sakit di Papua berada dalam lingkaran dilema: menjadi pintu harapan terakhir bagi masyarakat, tetapi terjebak dalam keterbatasan fasilitas yang membuat pelayanan optimal hampir mustahil.
    Ketika kasus gawat darurat seperti komplikasi obstetri datang, mereka berada dalam posisi serba sulit.
    Karena ketimpangan tersebut, kiranya menyerahkan tanggung jawab pada rumah sakit saja tidak cukup. Ada akar persoalan sistemik menyangkut distribusi sumber daya kesehatan yang serba terbatas secara struktural dan berlangsung lama.
    Kini Pemerintah memperkenalkan mekanisme rujukan berjenjang berbasis kompetensi. Secara konsep, pasien akan dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani kondisi kesehatannya.
    Namun, di wilayah seperti Papua, konsep tersebut diperkirakan tidak akan berjalan mulus. Ketersediaan fasilitas rujukan setara atau lebih tinggi sangat terbatas, jarak antara rumah sakit bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer, dan transportasi medis tidak selalu siap.
    Dalam kasus ibu hamil yang meninggal di Papua, rujukan silang antarrumah sakit menunjukkan bahwa sistem tidak menyediakan alternatif yang layak dalam waktu kritis. Ketika setiap rumah sakit menolak, waktu penyelamatan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.
    Sistem rujukan seharusnya bukan hanya sekadar daftar rumah sakit yang bisa dihubungi, tetapi jaringan nyata yang mampu memastikan pasien mendapatkan pertolongan darurat dalam
    golden period.
    Tentu saja di Papua konsep demikian masih jauh dari kenyataan.
    Masalah fundamental di Papua adalah ketimpangan
    capacity to care.
    Rumah sakit di kota-kota tertentu mungkin cukup baik, tetapi fasilitas di kabupaten lain sangat terbatas. Itulah kondisi yang dapat ditemukan di Papua.
    Padahal, kasus gawat darurat obstetri seperti persalinan non pervaginam, pendarahan postpartum, dan preeklamsia tidak menunggu prosedur administrasi dapat diselesaikan terlebih dulu.
    Ia memerlukan penanganan cepat dokter spesialis kandungan, ICU maternal, dan kesiapan transfusi darah, tiga hal yang belum merata di Papua.
    Melihat kondisi yang terjadi, menyalahkan tenaga kesehatan atau individu tertentu adalah pendekatan yang terlalu parsial.
    Banyak tenaga kesehatan di Papua bekerja dalam kondisi serba kekurangan, beban kerja berlebih, dan tidak jarang menghadapi risiko keselamatan pribadi.
    Sistem yang lemah membuat mereka menolak melayani. Padahal, seringkali mereka sedang menyelamatkan pasien dari tindakan yang tidak dapat mereka tangani secara aman.
    Jika terpaksa harus menyebutkan siapa yang salah, jawabannya adalah: sistem kesehatan yang timpang, pemerintah pusat dan daerah yang tidak berhasil menuntaskan pemerataan layanan kesehatan, manajemen rumah sakit yang tidak komitmen, dan kebijakan rujukan yang belum adaptif.
    Dengan demikian, kesalahan tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Sistem yang membiarkan keterbatasan layanan kesehatan menjadi sesuatu yang biasa.
    Memperbaiki pemerataan dan kualitas layanan kesehatan di Papua membutuhkan kesungguhan semua pihak terkait.
    Langkah mendesak yang dapat dilakukan seperti memperkuat rumah sakit kabupaten dengan layanan emergensi obstetri, menambah dokter spesialis dengan insentif yang layak, membangun sistem rujukan realistis berbasis waktu, kesiapan ambulans, dan koordinasi antarrumah sakit dalam kondisi darurat.
    Rumah sakit di daerah dengan berbagai kepemilikannya mesti mengacu pada standar Kemenkes. Seringkali operasional rumah sakit melaksanakan kebijakan pemilik.
    Kiranya Kemenkes sebagai regulator sekaligus pengawasan dan pembina dapat memberikan sanksi pada rumah sakit yang tidak berjalan sesuai standar kesehatan.
    Kasus kematian ibu hamil di Papua yang menyita perhatian Presiden Prabowo tersebut telah menghentak kesadaran kita bahwa akses kesehatan bukan sekadar retorika belaka, tetapi soal hidup dan mati rakyat.
    Jika negara ingin mewujudkan keadilan kesehatan, Papua harus menjadi prioritas utama, dan bukan dipandang sebagai wilayah belakang yang dapat ditinggalkan.
    Selama keterbatasan tetap belum berubah, maka setiap ibu hamil yang melahirkan, setiap anak sakit, dan setiap pasien gawat darurat di Papua akan terus hidup dengan risiko yang tidak seharusnya mereka tanggung karena kesulitan akses kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hannan Abdullah, Guru Disabilitas Netra yang Punya Semangat Tinggi Mengajar 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2025

    Hannan Abdullah, Guru Disabilitas Netra yang Punya Semangat Tinggi Mengajar Surabaya 25 November 2025

    Hannan Abdullah, Guru Disabilitas Netra yang Punya Semangat Tinggi Mengajar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Hannan Abdullah (28), merupakan seorang guru yang menyandang disabilitas tuna netra di SMALB-A Yayasan Pendidikan Anak Buta (YPAB) Gebang Putih, Surabaya.
    Hannan mengawali pendidikannya, kuliah D3 jurusan Bahasa Inggris di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Lalu, dia melanjutkan hingga mendapatkan S1 di Universitas Terbuka (UT).
    Kemudian, Hannan yang juga pernah bersekolah di YPAB tersebut dipanggil pihak yayasan. Dia diminta mengajar anak yang memiliki keterbatasan sama dengan dirinya.
    “Mulai mengajar Bahasa Inggris di SMALB-A YPAB tahun 2021, angkatan pandemi, masih lima tahun,” kata Hannan, saat ditemui di Gedung Wanita Candra Kencana, Surabaya, Selasa (25/11/2025).
    Hannan mengungkapkan, keterbatasan visual tersebut tidak membuat semangat mengajarnya memudar. Dia memilih memanfaatkan teknologi untuk mengatasi kekurangannya.
    “Kalau tuna netra itu biasanya menggunakan huruf braille, tapi sekarang anak-anak rata-rata sudah bisa pakai ponsel atau laptop. Mereka biasanya pakai aplikasi pembaca layar,” jelasnya.
    Tak hanya itu, Hannan sempat menemui kendala ketika anak didiknya hanya penasaran dengan hal tertentu. Akhirnya, dia harus berpikir kreatif untuk menyelesaikan masalah itu.
    “Fenomena anak sekarang itu enggak penasaran sama banyak hal, jadi lebih spesifik sama bidang mereka. Rasa penasaran yang kurang itu jadi tantangan dan PR aku sendiri,” ucapnya.
    “Jadi kalau mengajar aku share link tertentu ke grup WhatsApp pembelajaran, kaya yang sering audio listening. Nanti mereka yang baca sendiri, pelajari sama aku minta praktekan,” tambahnya.
    Guru bahasa Inggris menyebut, kerap meminta muridnya berani berbicara dengan orang lain. Hal tersebut untuk memupuk rasa kepercayaan diri mereka ketika berada di masyarakat.
    “Sulitnya ketika lulusan tuna netra ini ingin bekerja, kadang perusahaan-perusahaan rata-rata belum ngerti, tuna netra ini bekerja seperti sebagai apa. Tapi beberapa ada yang terbuka,” ujarnya.
    “Aku berharapnya perusahaan ini mencari tahu, kan sudah eranya digital, tuna netra itu belajarnya lebih cepat. Sama bisa menyediakan bidang yang lebih luas saja,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
                        Nasional

    10 Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara? Nasional

    Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Presiden RI Prabowo Subianto ingin menggunakan uang hasil rampasan dari koruptor untuk membiayai program pemerintah. Bagaimana caranya?
    Prabowo ingin dana hasil penyitaan koruptor akan diarahkan ke sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan, bahkan untuk membayar utang kereta cepat Whoosh.
    Lalu, bagaimana mekanisme atau alur penggunaan uang hasil sitaan korupsi untuk dapat digunakan membiayai program pemerintah?
    Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan uang rampasan korupsi mengikuti mekanisme atau aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
    APBN
    ) yang berlaku.
    Alur penggunaan uang hasil rampasan korupsi untuk membiayai proyek pemerintah tetap harus tunduk pada mekanisme APBN. Yakni, meliputi siklus perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
    “Boleh digunakan, tapi harus tetap memakai mekanisme APBN. Artinya, uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” ujar Fickar kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Selama ini, kata dia, mayoritas pendapatan negara berasal dari pajak. Namun uang sitaan korupsi yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sah digunakan untuk membiayai program pemerintah, selama melalui pintu anggaran yang benar.
    “Selama ini pendapatan negara yang mayoritas itu dari pajak, karena aktivitas kita apapun pasti kena pajak melalui PPN 11 persen,” lanjut dia.
    Menurut Fickar, mekanisme penggunaan uang rampasan kasus korupsi untuk digunakan dalam membiayai program pemerintah sudah memiliki alur yang baku.
    Dia mengatakan, uang sitaan hasil korupsi itu dipulihkan dulu dalam proses hukum, baik oleh penyidik KPK maupun Kejaksaan Agung atau Kejagung.
    Setelah itu, dananya wajib disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
    “Dari KPK atau Kejagung, langsung masuk kas negara atau ke Dirjen Anggaran, ya alurnya biasa melalui pengesahan RAPBN ke DPR,” lanjutnya.
    Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak bisa langsung dieksekusi pemerintah begitu saja.
    Perlu ada pengajuan RAPBN ke DPR dan kemudian dibahas oleh parlemen.
    “RAPBN itu berisi macam-macam rencana pembiayan semua program pemerintah. Jadi tidak bisa semaunya uang masuk lantas diambil keluar oleh Presiden,” kata Fickar.
    Dengan demikian, jika dana sitaan ingin digunakan rakyat dalam berbagai program pemerintah, maka anggaran tersebut harus melalui usulan dari kementerian/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan, dibahas bersama DPR, dan baru kemudian bisa dieksekusi.
    Fickar menegaskan bahwa dalam APBN tidak ada kategori khusus yang membuat uang rampasan korupsi dapat digunakan secara instan.
    Semua tetap tunduk pada mekanisme yang sama.
    “Tidak ada yang khusus. Semua ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa seenaknya,” tegas Fickar.
    Ia juga menyinggung sikap ketat pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan dana negara. Jika suatu anggaran tidak dipakai oleh kementerian, maka bisa ditarik kembali.
    Dana-dana tersebut juga tidak boleh mengendap dan dibungakan di bank.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    berjanji bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap. Dana yang berhasil dipulihkan itu akan segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Pertama, uang hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah. Hal ini disampaikan Prabowo Oktober lalu usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Prabowo juga berjanji bahwa uang belasan triliun itu juga akan digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” lanjut Prabowo.
    Tak hanya itu, uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh. Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Juga, Prabowo memastikan uang korupsi tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan, melalui smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Jaksa Agung Burhanuddin juga mendukung penggunaan uang sitaan korupsi untuk digunakan mendukung program pemerintah. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berbagai kasus korupsi, dan seluruhnya menyangkut hajat hidup masyarakat.
    Dia menegaskan bahwa uang penyitaan korupsi, khususnya perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
    “Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata dia.
    “Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
    Tidak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menggunakan uang rampasan dari para koruptor untuk kepentingan bangsa.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendukung penggunaan uang rampasan hasil korupsi untuk pengadaan smartboard atau papan interaktif pintar di seluruh sekolah Indonesia.
    “KPK mendukung penuh komitmen Presiden untuk mengoptimalkan asset recovery (pengembalian kerugian keuangan negara) karena memang salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, bahkan kerugian ekonomi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengutip dari
    ANTARA
    .
    Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini terus berupaya memulihkan keuangan negara dari setiap penanganan perkara melalui penyitaan sejumlah aset pada tahap awal penyidikan.
    “Tentunya penyitaan aset itu tidak hanya untuk kebutuhan proses pembuktian, tetapi sekaligus menjadi langkah awal yang positif untuk
    asset recovery
    nantinya,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa sebelum uang sitaan korupsi digunaan untuk program pemerintah, tentunya aset yang disita harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, untuk kemudian dilakukan lelang.
    “Dari hasil lelang itu lah yang kemudian masuk ke kas negara, masuk ke dalam siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Budi.
    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pembayaran utang kereta cepat Whoosh menggunakan uang rampasan korupsi masih dalam diskusi internal pemerintah
    “Masih didiskusikan, masih didiskusikan nanti detailnya. Itu yang ada adalah masih garis-garis besarnya,” kata Purbaya ketika berada di Universitas Airlangga (Unair), Senin (10/11/2025).
    Purbaya mengatakan rencananya tim Kemenkeu akan diberangkatkan ke China untuk membahas mekanisme pembayaran utang proyek Whoosh secara spesifik. Purbaya berharap dapat ikut dalam proses diskusi itu.
    “Tapi nanti akan diskusikan dan mungkin Indonesia akan kirim tim ke China lagi kan, untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran persisnya,” ujarnya.
    “Kalau itu saya diajak biar saya tahu diskusinya seperti apa nanti,” tambahnya.
    Menanggapi rencana Prabowo, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada KPK untuk terus memperkuat fungsi pemulihan aset koruptor, agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum saja.
    “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, mengutip
    ANTARA
    , Jumat.
    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambah dia.
    Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
    Rudianto bilang bahwa dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.
    “Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Abdullah Tegaskan PDI-P Terbuka dari Kritik Generasi Muda

    Said Abdullah Tegaskan PDI-P Terbuka dari Kritik Generasi Muda

    Said Abdullah Tegaskan PDI-P Terbuka dari Kritik Generasi Muda
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya bagi kritik anak muda terhadap partai.
    Hal itu dikatakan pihaknya dalam gelaran “
    RedTalks
    : Suara Muda untuk Jatim” di Dyandra Convention Center, Surabaya, Sabtu (22/11/2025).
    “Kami perlu mendengar suara anak
    anak muda
    . Pandangan mereka tentang PDI Perjuangan, termasuk berbagai kebijakan publik yang berimplikasi pada kehidupan mereka sehari-hari,” ujar Said sebagaimana dilansir dari YouTube KompasTV Jatim, Minggu (22/11/2025).
    Said menjelaskan,
    RedTalks: Suara Muda
    untuk Jatim diselenggarakan untuk mempertemukan
    PDI-P
    dengan generasi muda dan mendengarkan langsung kritik, pandangan, serta aspirasi mereka.
    “Redtalks menjadi forum kritik-otokritik. Termasuk kritik terhadap PDI-P di Jawa Timur,” lanjut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
    Untuk diketahui, acara tersebut melibatkan sejumlah perwakilan organisasi dan komunitas anak muda dari berbagai daerah di Provinsi Jatim.
    Sejumlah tokoh dan narasumber turut hadir, di antaranya Budayawan Sujiwo Tejo, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Unair Irfan Yasin, petani milenial Ahmad Lafilian, serta pegiat media sosial Natasha Keniraras.
    Sejumlah akademisi dari Surabaya, seperti Airlangga Pribadi dan Yohan Wahyu, juga mengikuti kegiatan tersebut.
    Dua mahasiswa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yakni Muhammad Afjar Firdaus selaku Sekjen Pergerakan BEM Unesa dan Ghulam Ahmad A’li Zaini dari Kementerian Hubungan Luar Negeri BEM Unesa, turut menyampaikan pandangan.
    Keduanya menilai forum tersebut memberikan perspektif baru bagi generasi muda dalam membaca arah politik dan ekonomi nasional.
    Afjar mengatakan, RedTalks membuka cakrawala baru baginya, terutama karena ia tidak memiliki latar belakang pendidikan politik maupun ekonomi.
    “Dari tadi kan topiknya ada beberapa, (mulai dari)  ekonomi, politik, hingga kebudayaan. Dari segi ekonomi, khususnya saya sendiri yang tidak punya
    background
    ekonomi atau kewirausahaan, itu banyak
    insight
    baru. Ekonomi itu ternyata bisa jadi ladang untuk Gen Z, termasuk dalam politik,” kata Afjar.
    Menurut dia, politik dan ekonomi merupakan sektor yang saling memengaruhi dan harus dipahami generasi muda.
    Ia menilai, Gen Z yang mendominasi jumlah pemilih nasional memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
    “Gen Z sekarang jumlahnya sangat banyak. Ketika nanti peran politik atau pemilu, Gen Z-lah yang jadi ujung tombaknya. Jadi sebagai Gen Z, kita harus membuka mata agar tahu dan bisa mengikuti arus politik yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
    Ia juga menekankan pentingnya literasi budaya sebagai pondasi berpolitik.
    “Budaya sangat berkesinambungan dengan politik. Gen Z harus benar-benar tahu dan menguasainya, agar kita tidak melupakan budaya tetapi tetap melestarikannya, sambil tetap memahami politik,” tambahnya.
    Sementara itu, Ghulam Ahmad A’li Zaini menilai RedTalks memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika isu kebijakan dari beragam perspektif.
    Forum tersebut dinilai pihaknya dapat membuka wawasan terkait perumusan kebijakan, tantangan ekonomi, higgga peran masyarakat sipil.
    “Mahasiswa perlu lebih sering dilibatkan agar tidak hanya memahami teori, tapi juga melihat langsung percakapan publik,” ujarnya.
    Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai penghubung antara gagasan kritis kampus dan realitas sosial politik di masyarakat.
    RedTalks pun diharapkan dapat digelar secara berkelanjutan sebagai wadah diskusi yang memperkaya perspektif generasi muda.
    “Kami berharap dialog semacam ini lebih rutin diadakan, karena membuka ruang interaksi yang jarang ditemukan di lingkungan akademik,” tuturnya.
    Komika sekaligus pegiat ekonomi kreatif Yudhit Ciphardian menilai dunia politik saat ini masih terasa berjarak dengan generasi milenial dan Gen Z.
    “Gen Z dan milenial itu merasa seperti tidak didekati. Mereka merasa politisi terlalu berjarak dan jarang turun ke masyarakat, sehingga wajar kalau mereka ragu,” ujar Yudhit.
    Karena itu, menurut Yudhit, politisi perlu meningkatkan komunikasi langsung dengan generasi muda melalui kegiatan tatap muka, dialog santai, dan diskusi terbuka.
    “Sekarang Indonesia punya bonus demografi. Mereka yang menentukan arah bangsa,” ungkapnya.
    Ia pun mendorong PDI-P makin intens hadir di kalangan anak muda, utamanya di perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan ruang-ruang egaliter yang dekat dengan anak muda.
    “PDIP harus hadir di ruang yang dekat dengan anak muda, kampus, komunitas kreatif, tempat nongkrong yang egaliter,” tegasnya.
    Untuk mendekatkan jarak emosional, Yudhit mengatakan bahwa ekonomi kreatif berbasis teknologi digital juga dapat menjadi jembatan strategis untuk memperkuat kedekatan dengan pemilih muda.
    Banyak anak muda kini bekerja sebagai kreator konten, pekerja film, hingga pengembang teknologi.
    “Teman-teman saya banyak yang bergerak di (Sektor) ekonomi kreatif. PDIP perlu memfasilitasi ekosistemnya, mempermudah akses, dan mendukung ruang tumbuhnya,” katanya.
    Yudhit juga menyinggung bahwa PDIP perlu mengikuti perkembangan teknologi.
    Dia menilai, dukungan ekosistem kreatif penting karena anak muda tengah menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari pendapatan tidak stabil, tuntutan kemampuan digital tinggi, hingga kebutuhan mengikuti kelas daring berbayar.
    “PDIP meskipun banyak (diisi) yang sepuh (tetap) harus
    update
    juga. Jangan sampai nyalakan komputer saja enggak bisa,
    convert
    Word ke PDF
    enggak iso
    , (lalu) Wi-Fi mati panik,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FKDM Jatim Terapkan IDDIKEMAS untuk Perkuat Deteksi Dini Kerawanan Sosial

    FKDM Jatim Terapkan IDDIKEMAS untuk Perkuat Deteksi Dini Kerawanan Sosial

    Surabaya (beritajatim.com) — Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi FKDM Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sekaligus Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus FKDM Daerah pada 21–23 November 2025 di Hotel Aria Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan Novri Susan, Ph.D., sosiolog konflik dari Universitas Airlangga yang juga menjadi pengembang konsep Instrumen Deteksi Kerawanan Masyarakat (IDDIKEMAS), sebagai fasilitator utama.

    Dalam forum ini, FKDM Jawa Timur secara resmi menginisiasi penerapan Instrumen Deteksi Kerawanan Masyarakat (IDDIKEMAS) sebagai alat ukur untuk membaca dinamika sosial di berbagai wilayah. Instrumen ini menekankan pemetaan terhadap faktor demografi, karakter sosial, pola tindakan konflik, pusat-pusat interaksi masyarakat, hingga kinerja lembaga penyelesai konflik.

    Novri Susan menjelaskan bahwa daerah yang menggunakan instrumen deteksi kerawanan terbukti mampu meningkatkan produktivitas wilayah antara 50–70%, sebagaimana dilaporkan UNDP. Karena itu, Jawa Timur perlu menjadi provinsi terdepan dalam penguatan sistem deteksi dini berbasis data yang terstandar.

    Rapat Koordinasi FKDM Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sekaligus Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus FKDM Daerah di Hotel Aria Surabaya.

    “Kerawanan sosial tidak muncul tiba-tiba. Ia tumbuh dari pola interaksi keseharian yang harus dipantau sampai level desa,” tegas Novri Susan. Dengan data yang detail, FKDM dapat memetakan potensi eskalasi secara lebih akurat dan mengambil langkah pencegahan sebelum konflik menguat.

    Novri juga mengingatkan bahwa data kerawanan harus dipandang sebagai dokumen hidup. “Tanpa pembaruan, kita akan kehilangan kemampuan memprediksi eskalasi konflik,” ujarnya. Pembaruan data menjadi kunci bagi FKDM dalam melakukan tindakan preventif yang presisi dan terukur.

    Pada penutupan kegiatan, FKDM Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjadi garda awal dalam penyusunan, implementasi, dan penyempurnaan IDDIKEMAS di tingkat nasional. Dengan struktur kelembagaan yang kuat dan jaringan hingga desa, Jawa Timur dinilai memiliki modal besar untuk menjadi model nasional dalam deteksi dini kerawanan masyarakat.

    FKDM Jawa Timur menyatakan siap melanjutkan gagasan ini untuk mewujudkan sistem deteksi dini hingga level akar rumput. IDDIKEMAS dinilai sebagai ikhtiar strategis dalam memberikan peringatan dini bagi aparat maupun masyarakat terkait potensi konflik yang perlu diwaspadai.

    Sementara itu, Ketua FKDM Provinsi Jawa Timur, Dr. Listiyono Santoso, S.S., M.Hum., menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan sinergitas antara FKDM dengan Bakesbangpol. “FKDM merupakan mitra pemerintah dalam rangka melakukan upaya deteksi dini terkait dengan kerawanan, baik kerawanan sosial maupun kerawanan akibat bencana alam,” ujarnya. [but]