Institusi: UNAIR

  • Pakar Hukum Unair Sebut Tantangan Penerapan NCB dalam Pemberantasan Korupsi

    Pakar Hukum Unair Sebut Tantangan Penerapan NCB dalam Pemberantasan Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi agenda prioritas, dengan berbagai langkah yang dipertimbangkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.

    Salah satu wacana yang tengah hangat dibahas adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan.

    Mekanisme NCB dianggap sebagai solusi yang efektif dalam memulihkan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus-kasus di mana pelaku sulit dijerat hukum.

    Menurut Hardjuno Wiwoho, Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyebut penerapan NCB di Indonesia memerlukan sejumlah perbaikan.

    “Untuk bisa diterapkan dengan baik, kita membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme NCB agar bisa berjalan efektif,” ujar Hardjuno di Surabaya, Selasa (17/12).

    Saat ini, perampasan aset dalam kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengharuskan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas. Hal ini, menurut Hardjuno, seringkali menjadi kendala dalam proses hukum pidana.

    “Banyak kasus yang terhambat karena pelaku meninggal dunia atau bukti tidak cukup untuk mendakwa. NCB memungkinkan negara untuk merampas aset meskipun pelaku belum dinyatakan bersalah,” tambahnya.

    Namun, Hardjuno mengingatkan bahwa penerapan NCB membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda, yaitu perdata, untuk menghindari tumpang tindih dengan hukum pidana. Meski berpotensi besar, penerapan NCB juga menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah resistensi dari sektor politik dan birokrasi.

    “Jika digabungkan dengan UU Tipikor, dikhawatirkan akan menciptakan hambatan dalam implementasi NCB,” jelasnya.

    Menurut Hardjuno, banyak kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor dari sektor politik dan birokrasi, yang mungkin akan menghalangi pelaksanaan mekanisme ini.

    “Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menerapkan NCB,” tegasnya.

    Selain itu, sistem pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset.

    “Perampasan aset tanpa pemidanaan harus dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia,” jelasnya.

    Hardjuno menekankan bahwa mekanisme ini harus menjaga prinsip keadilan, terutama terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Selain itu, kerja sama internasional juga dianggap krusial dalam upaya memulihkan aset yang disembunyikan di luar negeri.

    “Indonesia perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain yang sering menjadi surga bagi aset koruptor,” ujar Hardjuno.

    Dia mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia yang telah berhasil menggunakan NCB untuk memulihkan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri. “Dengan pendekatan yang tepat, NCB bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk memerangi korupsi,” tambahnya.

    Dengan penerapan NCB yang tepat, Hardjuno optimistis Indonesia dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kuncinya adalah konsistensi dan komitmen dari semua pihak. Jika ini bisa diwujudkan, tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi,” tutupnya.[asg/ted]

  • Pakar Politik UB: Pemecatan Jokowi dan Keluarga, Bukti Megawati Pertegas Jarak dengan Kekuasaan

    Pakar Politik UB: Pemecatan Jokowi dan Keluarga, Bukti Megawati Pertegas Jarak dengan Kekuasaan

    Malang (beritajatim.com) Langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Presiden Joko Widodo beserta keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, menjadi momen kontroversial dalam politik Indonesia tahun ini. Pakar politik Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novy Setia Yunas, S.IP., M.IP., menilai keputusan ini bukan hanya bersifat administratif.

    Menurut Novy keputusan pemecatan keluarga Jokowi menjadi simbol politik yang menandakan pergeseran besar dalam hubungan PDIP dengan lingkaran kekuasaan. Keputusan ini mencerminkan sikap tegas Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP untuk menjaga independensi partai dari pengaruh eksternal, termasuk dari Jokowi, yang dianggap memiliki kedekatan emosional dan historis dengan PDIP.

    Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Malang ini melihat langkah pemecatan ini sebagai bentuk pernyataan sikap PDIP untuk menjauh dari pemerintah. Terrutama setelah Gibran Rakabuming secara terang-terangan bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

    “Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan keputusan biasa. Ini adalah simbol bahwa PDIP di bawah Megawati ingin menegaskan kemandirian partai. PDIP tidak ingin dilihat sebagai partai yang tunduk pada kekuasaan, bahkan jika itu melibatkan Presiden Jokowi sekalipun,” ujar Novy pada beritajatim.com, Selasa (17/12/2024).

    Ia menambahkan bahwa langkah ini juga mempertegas posisi politik PDIP sebagai oposisi. “Megawati sedang mengirimkan pesan bahwa PDIP akan berada di luar pemerintahan dan mengambil peran sebagai kekuatan pengimbang,” jelas alumni Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga itu

    Pemecatan Gibran dan Bobby, menurut Novy, tidak bisa dilepaskan dari langkah politik mereka yang dianggap bertentangan dengan prinsip partai. Gibran, yang menjadi cawapres mendampingi Prabowo, dan Bobby, yang semakin aktif di luar PDIP, dianggap telah melanggar garis partai.

    “Gibran dan Bobby lebih memilih pragmatisme politik dengan mendekat ke pemerintahan Prabowo. Dalam konteks ideologi PDIP, langkah ini jelas tidak bisa diterima. PDIP adalah partai yang mengedepankan loyalitas kader terhadap keputusan partai, dan langkah keduanya dipandang sebagai pelanggaran serius,” papar Novy.

    Namun, ia menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi bumerang bagi PDIP. “Bagi generasi muda, pemecatan Gibran dan Bobby mungkin dilihat sebagai bentuk kekakuan partai terhadap inovasi politik. Ini bisa memengaruhi citra PDIP di mata pemilih muda,” tambahnya.

    Pemecatan Jokowi dari PDIP menandai fase baru dalam hubungan antara partai dan presiden. Novy menilai langkah ini tidak hanya mencerminkan ketegangan antara Jokowi dan Megawati, tetapi juga menunjukkan bahwa PDIP ingin benar-benar memisahkan diri dari pemerintahan yang kini dikuasai Prabowo.

    “Selama ini, Jokowi dianggap sebagai presiden yang memiliki afiliasi kuat dengan PDIP. Namun, dengan keluarnya Gibran dari garis partai dan sikap Jokowi yang cenderung mendukung pemerintahan Prabowo, hubungan tersebut kian renggang. Pemecatan ini mempertegas jarak politik antara Jokowi dan PDIP,” ujar Novy.

    Novy menilai keputusan ini bisa memberikan dampak signifikan bagi demokrasi Indonesia. Dengan PDIP memilih menjadi oposisi, demokrasi Indonesia diharapkan lebih seimbang melalui mekanisme check and balances.

    “Langkah ini membuka peluang bagi PDIP untuk memainkan peran oposisi yang lebih kuat. Namun, tantangan terbesar ada pada konsolidasi internal partai. Jika PDIP tidak mampu menjaga soliditas kader, mereka berisiko kehilangan pengaruh dalam peta politik nasional,” jelasnya.

    Dosen Fisip UB itu menyoroti bahwa langkah ini harus diikuti dengan pembaruan internal PDIP, terutama dalam hal regenerasi kepemimpinan. Keputusan Megawati yang tetap mempertahankan posisi sebagai Ketua Umum dinilai menghambat proses regenerasi di tubuh partai.

    “Pemecatan Jokowi dan keluarganya seharusnya menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan pembaruan partai. Jika tidak, PDIP hanya akan terjebak dalam konflik internal yang melemahkan posisi mereka sebagai oposisi,” kata Ketua Bidang Kerjasama Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BP2M) FISIP UB tersebut.

    Menurut Novy, pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby adalah langkah yang berani, tetapi penuh risiko. Keputusan ini menunjukkan keberanian PDIP untuk mengambil posisi yang tegas sebagai oposisi.

    “Namun, langkah ini harus diikuti dengan perbaikan tata kelola partai, komunikasi politik yang lebih baik, dan regenerasi kepemimpinan. Tanpa itu, PDIP berisiko kehilangan kepercayaan publik, terutama dari kalangan pemilih muda,” pungkasnya. [dan/aje]

  • KD Tegaskan Dukungan untuk Azriel Hermansyah Jika Terjun ke Dunia Politik

    KD Tegaskan Dukungan untuk Azriel Hermansyah Jika Terjun ke Dunia Politik

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi sekaligus politisi Krisdayanti atau KD mendukung langkah putranya  Azriel Hermansyah yang berpikir untuk terjun ke dunia politik.

    Pasalnya, putra kedua KD dari pernikahannya dengan Anang Hermansyah itu kerap menunjukkan ketertarikannya pada dunia politik. Azriel Hermansyah kerap mengajaknya berdiskusi tentang perkembangan politik di Indonesia saat ini.

    “Saya senang ada satu anak saya yang tertarik ke politik. Tidak hanya mengambil jurusan politik di Unair, dia ternyata cukup mengamati politik di Indonesia,” kata KD dikutip dari channel Youtube, Senin (16/12/2024).

    “Jadi ketika nanti terjun ke politik dan masuk partai, dia sudah punya pengalaman tentang politik di Indonesia. Jadi kalaupun dia (Azriel) mau terjun ke politik, aku sih dukung-dukung saja,” tambah KD.

    KD tahu anak muda sekarang agak apatis terhadap politik. Dia melihat rendahnya partisipasi anak muda di Pilkada 2024. Namun, kalau anak muda tertarik dunia politik, mengapa tidak.

    Namun begitu, KD tetap menyerahkan semua keputusan kepada putranya untuk memilih apa pun yang dirinya suka, termasuk bila ingin berpolitik.

    “Yang pasti dia selalu bilang, dia ingin kalaupun masuk politik, dia ingin lepas dari bayang-bayang orang tuanya. Dia ingin tampil sebagai jati dirinya sendiri dan itu bagus buat saya,” tegasnya.  

    KD juga melihat putra kakaknya, Yuni Shara, Cello Obient Siahaan juga memiliki ketertarikan pada dunia politik sama dengan Azriel.  

    “Anaknya Yuni, Cello juga ternyata cukup melek tentang politik di Indonesia. Namun, lagi-lagi sebagai orang tua, kami hanya mensupport apa pun keinginan mereka, termasuk bila ingin terjun ke politik,” kata KD yang mendukung Azril terjun ke dunia politik.
     

  • Indonesia Siap Jadi Pemain Global Kendaraan Listrik dan Panel Surya

    Indonesia Siap Jadi Pemain Global Kendaraan Listrik dan Panel Surya

    Jakarta: Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, mencapai 21 juta ton, atau 22,1 persen dari total cadangan global. Pada 2020, Indonesia menyumbang 31 persen dari total produksi nikel dunia, menjadikannya pemasok utama bahan baku baterai kendaraan listrik. Bahkan, saat ini Indonesia menyumbang 60 hingga 80 persen bahan baku nikel untuk baterai global.
     
    Data tersebut dirilis oleh The Reform Initiatives (TRI) Indonesia melalui sejumlah riset. Dengan demikian Indonesia mampu mengukuhkan posisi sebagai pemain utama dalam sektor hilirisasi sumber daya alam dengan potensi besar dari nikel dan pasir silika. Kedua komoditas tersebut menjadi tulang punggung dalam pengembangan industri kendaraan listrik (EV) dan panel surya, yang semakin berperan penting dalam transisi energi global menuju teknologi ramah lingkungan.
     
    “Indonesia tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki strategi hilirisasi yang unggul. Nilai tambah dari hilirisasi nikel, terutama dalam produk baterai, bisa mencapai 67 kali lipat. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan,” ujar Ketua Tim Peneliti TRI Indonesia, Unggul Heriqbaldi, dalam keterangan tertulis.
     

    Pria yang akrab disapa Eriq tersebut mengatakan di sisi lain, potensi pasir silika Indonesia juga tak kalah menjanjikan. Dengan total cadangan mencapai 330 juta ton dan tambahan sumber daya kuarsit sebesar 297 juta ton, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pasokan bahan baku melimpah untuk industri semikonduktor dan photovoltaic (PV) module. Kedua sektor ini krusial untuk mendukung panel surya sebagai salah satu teknologi energi terbarukan.
     
    “Hilirisasi pasir silika menjadi wafer silikon adalah langkah strategis untuk mendukung pengembangan PV module dalam negeri. Dengan dukungan teknologi tinggi dan investasi yang kuat, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri teknologi tinggi dunia,” kata Eriq yang juga dosen FEB Universitas Airlangga Surabaya.
     
    Riset TRI tersebut juga menyatakan dengan cadangan nikel melimpah, Indonesia telah menarik perhatian produsen kendaraan listrik global. Perusahaan seperti Hyundai dan Wuling telah mendirikan fasilitas produksi di Jawa Barat, dengan kapasitas mencapai 260 ribu unit kendaraan per tahun. Selain itu, Indonesia juga menargetkan menjadi salah satu dari lima produsen baterai terbesar dunia, dengan kapasitas produksi mencapai 700 GWh per tahun pada 2045.
     
    “Permintaan baterai global diperkirakan meningkat hingga 7.100 GWh pada 2045, dan Indonesia berpotensi memenuhi lebih dari 10 persen dari total permintaan. Ini adalah pencapaian besar yang mencerminkan visi jangka panjang pemerintah,” ucap Eriq.
     
    Sementara itu, pengembangan panel surya juga menjadi fokus utama. Hilirisasi pasir silika yang meliputi produk seperti tepung silika, resin-coated sand, hingga wafer silikon diharapkan dapat mendukung kemandirian Indonesia dalam teknologi photovoltaic. Produk-produk ini tidak hanya penting untuk memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga berpotensi menjadi komoditas ekspor unggulan.
     

    Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi nikel dan pasir silika terlihat dari berbagai kebijakan insentif yang mendorong investasi dan transfer teknologi. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan perusahaan swasta juga terus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan pengembangan industri ini.
     
    “Indonesia memiliki segalanya untuk menjadi pemimpin global dalam kendaraan listrik dan energi terbarukan. Dengan strategi yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, kita tidak hanya akan meningkatkan nilai ekonomi tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” tutur Eriq.
     
    Dengan langkah progresif ini Indonesia tidak hanya menjadi raksasa sumber daya alam tetapi juga pilar penting dalam teknologi ramah lingkungan dunia. Hilirisasi nikel dan pasir silika adalah kunci untuk membuka pintu menuju era baru keemasan ekonomi dan teknologi Indonesia.
     
    The Reform Initiatives (TRI) Indonesia bersama konsorsium yang terdiri atas Binus University, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, dan FEB Universitas Indonesia telah menyelenggarakan penelitian terkait Hilirisasi di Indonesia dalam berbagai tema kunci.
     
    TRI Indonesia mengambil tema spesifik “Membangun Harmoni yang Produktif antara Pekerja Asing-Domestik dan Masyarakat Lokal: Tantangan, Kesempatam, dan Kebijakan Investasi Hilirisasi di Indonesia” yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara dan Kota Batam – Kepulauan Riau.
     
    Hasil riset tersebut kemudian didesiminasikan oleh TRI Indonesia bekerja sama dengan FEB Universitas Nasional Jakarta pada Rabu, 12 Desember 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja, Tingkatkan Perekonomian

    Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja, Tingkatkan Perekonomian

    Jakarta: Riset yang dilakukan oleh The Reform Initiatives (TRI) Indonesia mengungkapkan proyek hilirisasi pemerintah mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak yang disertai pertumbuhan ekonomi. Ketua Tim Peneliti TRI Indonesia, Unggul Heriqbaldi menyampaikan bahwa temuan utama dari riset tersebut adalah penciptaan lapangan kerja.
     
    “Semua pihak bersepakat bahwa isu utama dari kegiatan industri hilirisasi harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan,” tutur pria yang akrab dipanggil Eriq,  merujuk hasil Analytical Hierarchy Process (AHP) riset tersebut pada Kamis, 12 Desember 2024.
     
    Menurut Eriq, hilirisasi telah memberikan kontribusi positif, terutama dalam peningkatan investasi di sektor-sektor strategis seperti nikel dan pasir silika.
     
    “Menurut data kajian, sektor manufaktur yang menjadi fokus hilirisasi telah menyerap lebih dari 19,29 juta tenaga kerja pada Agustus 2023, naik dari 15,62 juta pada tahun 2014,” katanya.
     
    Eriq yang juga dosen FEB Universitas Airlangga Surabaya tersebut mencontohkan proyek hilirisasi di Konawe telah menyerap lebih dari 26 ribu tenaga kerja dan secara signifikan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Proyek-proyek ini juga membuka peluang bisnis lokal, seperti penyediaan logistik dan jasa pendukung lainnya.
     

    “Hal itu dibuktikan dengan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 22,52 persen. Selain itu, penambahan smelter dan sentra pengolahan di berbagai kota tidak hanya meningkatkan lapangan kerja tetapi juga mendorong kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) di beberapa daerah. Maluku Utara, misalnya, mencatat kenaikan UMP sebesar 7,5% pada tahun 2024,” kata Eriq.
     
    Lebih lanjut, kata Eriq, perusahaan yang terlibat dalam proyek hilirisasi sejauh ini melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersebut, salah satunya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi lokal mengembangkan pendidikan vokasi untuk melatih warga agar bisa mengisi kebutuhan perusahaan.
     

    “Isu berikutnya adalah hubungan antara kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja terampil bersertifikat dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia,” imbuh Eriq.
     
    The Reform Initiatives (TRI) Indonesia bersama konsorsium yang terdiri dari Binus University, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, dan FEB Universitas Indonesia telah menyelenggarakan penelitian terkait Hilirisasi di Indonesia dalam berbagai tema kunci.
     
    TRI Indonesia sendiri mengambil tema spesifik “Membangun Harmoni yang Produktif antara Pekerja Asing-Domestik dan Masyarakat Lokal: Tantangan, Kesempatam, dan Kebijakan Investasi Hilirisasi di Indonesia” yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara dan Kota Batam – Kepulauan Riau.
     
    Hasil riset tersebut kemudian didesiminasikan oleh TRI Indonesia bekerja sama dengan FEB Universitas Nasional Jakarta pada Rabu, 12 Desember 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Riset TRI: Hilirisasi Ciptakan Banyak Lapangan Kerja dan Tingkatkan Perekonomian

    Riset TRI: Hilirisasi Ciptakan Banyak Lapangan Kerja dan Tingkatkan Perekonomian

    Riset TRI: Hilirisasi Ciptakan Banyak Lapangan Kerja dan Tingkatkan Perekonomian
    Penulis
    KOMPAS.com –
    The Reform Initiatives (TRI) Indonesia mengungkapkan bahwa proyek
    hilirisasi
    pemerintah mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
    Ketua Tim Peneliti TRI Indonesia Unggul Heriqbaldi menyampaikan bahwa temuan utama dari riset tersebut adalah penciptaan
    lapangan kerja
    .
    “Semua pihak bersepakat bahwa isu utama dari kegiatan industri hilirisasi harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan”, tutur pria yang akrab dipanggil Eriq itu merujuk hasil Analytical Hierarchy Process (AHP) riset tersebut, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (15/12/2024).
    Menurut Eriq, hilirisasi telah memberikan kontribusi positif, terutama dalam peningkatan investasi di sektor-sektor strategis, seperti nikel dan pasir silika.
    “Menurut data kajian, sektor manufaktur yang menjadi fokus hilirisasi telah menyerap lebih dari 19,29 juta tenaga kerja pada Agustus 2023, naik dari 15,62 juta pada 2014,” katanya.
    Eriq yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga Surabaya mencontohkan proyek hilirisasi di
    Konawe
    , Sulawesi Tenggara. 
    Proyek tersebut telah menyerap lebih dari 26.000 tenaga kerja dan secara signifikan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
    Proyek-proyek itu juga membuka peluang bisnis lokal, seperti penyediaan logistik dan jasa pendukung lain.
    “Hal itu dibuktikan dengan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 22,52 persen,” jelas Eriq.
    Selain itu, lanjutnya, penambahan smelter dan sentra pengolahan di berbagai kota tidak hanya meningkatkan lapangan kerja, tetapi juga mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di beberapa daerah. Maluku Utara, misalnya, mencatat kenaikan UMP sebesar 7,5 persen pada 2024.
    Eriq melanjutkan, perusahaan yang terlibat dalam proyek hilirisasi sejauh ini melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersebut.
    Salah satunya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi lokal mengembangkan pendidikan vokasi untuk melatih warga agar bisa mengisi kebutuhan perusahaan.
    “Isu berikutnya adalah hubungan antara kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja terampil bersertifikat dan jumlah tenaga kerja yang tersedia,” imbuh Eriq.
    TRI Indonesia bersama konsorsium yang terdiri dari Binus University, The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), FEB Universitas Brawijaya Malang, dan FEB Universitas Indonesia telah menyelenggarakan penelitian terkait hilirisasi di Indonesia dalam berbagai tema kunci.
    TRI Indonesia sendiri mengambil tema spesifik “Membangun Harmoni yang Produktif antara Pekerja Asing-Domestik dan Masyarakat Lokal: Tantangan, Kesempatan, dan Kebijakan Investasi
    Hilirisasi
    di Indonesia” yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan Kota Batam, Kepulauan Riau.
    Hasil riset tersebut kemudian didesiminasikan oleh TRI Indonesia bersama FEB Universitas Nasional Jakarta pada Rabu (12/12/2024).
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Surabaya Diskusi Bareng Urbaning for Center Studies, Fokus 2 Hal

    DPRD Surabaya Diskusi Bareng Urbaning for Center Studies, Fokus 2 Hal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menggandeng komunitas Urbaning for Center Studies dalam sebuah diskusi yang membahas proyeksi transportasi publik dan perumahan di kota pahlawan.

    Pertemuan ini menandai langkah penting untuk menciptakan sinergi antara pemangku kebijakan dan partisipasi publik, dengan tujuan merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Surabaya.

    Dalam diskusi tersebut, Eri menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam merumuskan kebijakan terkait transportasi dan hunian. Dia mengungkapkan harapannya agar setiap suara masyarakat dapat menjadi bagian dari pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.

    “Ke depan, saya berharap bisa bertemu dan berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat. Dalam perspektif komisi saya, Kota Surabaya perlu fokus pada isu-isu transportasi publik dan hunian,” ujar Eri, Jumat (13/12/2024).

    Politisi PDIP ini juga menyampaikan bahwa diskusi dengan berbagai elemen publik harus menjadi bagian dari budaya politik yang sehat di Surabaya. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif.

    “Diskusi ini harus menjadi bagian dari kultur politik kita agar semua suara masyarakat dapat didengar,” tambahnya.

    Nora Ayudha, salah satu pendiri Urbaning for Center Studies, melihat kesempatan ini sebagai momentum yang sangat penting bagi warga Surabaya. Menurut Nora, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan akan menciptakan rasa kepemilikan terhadap keputusan yang diambil.

    “Kami selalu menunggu dan berupaya memanfaatkan momen seperti ini. Keresahan kami sebagai warga Surabaya disambut baik, dan upaya Pak Eri untuk berkolaborasi menunjukkan kesediaan beliau mendengarkan keluhan warganya,” ungkapnya.

    Sebagai akademisi dari Universitas Negeri Malang, Nora juga menekankan perlunya optimalisasi transportasi publik sebagai agenda yang harus dikawal bersama. Dia menyarankan agar pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi yang ada dan mempertimbangkan pengembangan alternatif yang lebih ramah lingkungan.

    “Dengan tingkat kemacetan dan polusi udara yang sudah di level yang mengkhawatirkan, kita perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang efektif,” tegasnya.

    Selain itu, lanjut dia, tantangan dalam sektor transportasi dan perumahan di Surabaya semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan populasi dan mobilitas masyarakat.

    Dia berharap dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Surabaya berpotensi menjadi kota yang lebih berkelanjutan dan nyaman untuk ditinggali.

    “Semoga diskusi ini tidak hanya akan menghasilkan kebijakan yang menangani masalah saat ini, tetapi juga mempersiapkan kota untuk menghadapi tantangan masa depan,” pungkas alumnus Sosiologi Universitas Airlangga Surabaya ini. [asg/but]

  • Ahli dan Masyarakat Diminta Dilibatkan dalam Rumuskan RUU Perampasan Aset

    Ahli dan Masyarakat Diminta Dilibatkan dalam Rumuskan RUU Perampasan Aset

    Surabaya: Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka. Padahal, masyarakat memandang instrumen UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.

    Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya, Hardjuno Wiwoho, terus mendorong political will DPR agar segera mengesahkannya RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU. Meski demikian, dia mengaku implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR. 

    Menurutnya, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif. Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 
     

    “Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujarnya di Surabaya, Kamis, 12 Desember 2024.

    Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti. 

    “Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” jelas Hardjuno.

    Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi. “Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” tegasnya.

    Selain itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat. Menurut Hardjuno, sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri.  Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain. 

    “Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    “DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

    Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan setengah hati. “Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” tandas Hardjuno.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Hardjuno optimistis Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif, serta memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya

    Surabaya: Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka. Padahal, masyarakat memandang instrumen UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.
     
    Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya, Hardjuno Wiwoho, terus mendorong political will DPR agar segera mengesahkannya RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU. Meski demikian, dia mengaku implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR. 
     
    Menurutnya, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif. Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 
     

    “Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujarnya di Surabaya, Kamis, 12 Desember 2024.
    Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti. 
     
    “Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” jelas Hardjuno.
     
    Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi. “Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” tegasnya.
     
    Selain itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat. Menurut Hardjuno, sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri.  Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain. 
     
    “Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” tambahnya.
     
    Lebih lanjut, Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 
     
    “DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
     
    Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan setengah hati. “Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” tandas Hardjuno.
     
    Dengan langkah-langkah tersebut, Hardjuno optimistis Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif, serta memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.

    Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.

    Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Haidar Adam S.H., LL.M. mengatakan, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.

    “Itu memang hak konstitusional setiap warga negara. Itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans,” kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    “Tahapan selanjutnya MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antarpaslon yang bersengketa,” tambahnya.

    Haidar mengungkapkan, bahwa MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.

    “MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian, memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar-benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan, misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua, ya itu tidak tentu juga. Ini karena banyak variabel lain yang memperngaruhi,” bebernya.

    Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim, Khofifah-Emil.

    “Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentasi suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara,” terangnya.

    “Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon,” lanjutnya.

    “Jadi, kalau 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan,” tambahnya.

    Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekedar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.

    “Mahkamah Konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya, kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah,” jelasnya.

    “Makannya memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan memang ada kecurangan tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu,” tambahnya.

    “Di titik ini memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yg dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair,” lanjutnya.

    Lebih lanjut kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.

    “Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangatlah lazim dipraktikkan di negara negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat,” bebernya.

    “Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900 an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon,” tambahnya.

    Haidar sendiri mengungkap kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.

    “Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Sebagai Perokok Pasif, Gimana Cara Hindari Asap Rokok dan Vape?

    Sebagai Perokok Pasif, Gimana Cara Hindari Asap Rokok dan Vape?

    Jakarta – Pernah ketemu orang merokok sambil nunggu rambu lalu lintas berganti lampu hijau? Atau perokok yang asapnya berada di sekitar kita sebagai perokok pasif. Nah berikut tips menghindari paparan asap rokok maupun vape menurut Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.

    (/)