Institusi: UNAIR

  • Pengamat: Berantas korupsi untuk tingkatkan kepercayaan pada Danantara

    Pengamat: Berantas korupsi untuk tingkatkan kepercayaan pada Danantara

    Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan pemerintah harus tegas dalam menindak kasus korupsi dan pelanggaran etik pejabat pemerintah serta BUMN untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan Danantara.

    “Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, saat ini masyarakat sedang menyoroti kinerja pemerintah lantaran banyak kasus korupsi yang terbongkar di beberapa BUMN.

    Belum lagi ada banyak kasus mega korupsi yang kelanjutan proses hukumnya masih ditagih masyarakat.

    Kini, lanjut dia, Danantara hadir menjadi salah satu perusahaan super holding yang mengelola uang negara untuk investasi.

    Danantara juga nantinya tidak bisa diperiksa secara langsung oleh BPK jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Karenanya, untuk menyingkirkan kekhawatiran masyarakat akan potensi korupsi di Danantara, maka pemerintah harus melakukan beberapa langkah penegakan korupsi.

    “Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku,” kata Hardjuno.

    “Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara,” tambah dia.

    Terakhir, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi koruptor untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.

    Dengan demikian, Hardjuno yakin kepercayaan masyarakat akan pemerintah dan Danantara akan semakin meningkat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Begini Tips Atasi GERD Saat Lagi Berpuasa dari Dosen Unair, Harus Perhatikan 2 Hal ini

    Begini Tips Atasi GERD Saat Lagi Berpuasa dari Dosen Unair, Harus Perhatikan 2 Hal ini

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Puasa menjadi tantangan bagi penderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).

    Namun, dosen Universitas Airlangga (Unair), dr. Kurnia Alisaputri, SpPD, menyatakan bahwa penderita GERD tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman asalkan menerapkan pola makan dan gaya hidup yang tepat.

    Menurut dr. Kurnia, GERD terjadi akibat refluks asam lambung yang berulang ke kerongkongan, menyebabkan sensasi terbakar di dada (heartburn) dan gangguan pencernaan lainnya. 

    Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada kesehatan secara keseluruhan. 

    Namun, ia menekankan bahwa puasa dapat membantu menormalkan hormon stres seperti kortisol, yang berperan dalam regulasi asam lambung.

    “Saat berpuasa, tubuh mengalami perubahan hormonal yang dapat membantu mengurangi produksi asam lambung secara berlebihan. Hormon endorfin dan serotonin juga meningkat, membantu keseimbangan sistem pencernaan,” jelasnya, Jumat (7/3/2025).

    Untuk menjaga kenyamanan selama berpuasa, dr. Kurnia menyarankan agar penderita GERD mengatur pola makan dengan menunda waktu sahur hingga menjelang imsak agar energi dapat bertahan lebih lama. 

    “Hindari makanan yang dapat memicu produksi asam lambung berlebih, seperti makanan pedas, asam, bersantan, dan berkalori tinggi. Sebaiknya, konsumsi lebih banyak sayur, buah, dan protein dari daging segar yang dimasak dengan benar,” katanya.

    Asupan cairan juga perlu diperhatikan, dengan memastikan tubuh mendapatkan minimal dua liter air putih per hari, terutama saat sahur dan berbuka, untuk mencegah dehidrasi yang dapat memperburuk gejala GERD. 

    “Banyak yang lupa bahwa kurangnya cairan dapat meningkatkan produksi asam lambung. Oleh karena itu, pastikan tubuh tetap terhidrasi dengan baik,” ujarnya.

    Selain itu, menjaga pola istirahat yang cukup dengan tidur lebih awal setelah tarawih juga dianjurkan agar tubuh tetap bugar selama berpuasa. 

    “Perubahan pola tidur juga bisa memengaruhi kondisi lambung. Jika memungkinkan, usahakan tidur cukup agar stres tidak memicu gejala GERD,” tambahnya.

    Dr. Kurnia mengingatkan bahwa penderita GERD yang sedang menjalani pengobatan harus tetap mengonsumsi obat sesuai anjuran dokter, baik saat sahur maupun berbuka. 

    Jika gejala GERD semakin parah atau tidak terkendali selama puasa, sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

    “Puasa bisa tetap dijalankan dengan nyaman jika penderita GERD memperhatikan pola makan dan gaya hidupnya. Jika gejala masih muncul, jangan ragu untuk meminta saran medis,” pungkasnya.

     

  • Kepsek Bantah Keluarkan Siswi SMP Korban Rudapaksa dari Sekolahnya, Emosi ke Ibu Korban: Pergaulan

    Kepsek Bantah Keluarkan Siswi SMP Korban Rudapaksa dari Sekolahnya, Emosi ke Ibu Korban: Pergaulan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi SMP yang menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini hamil tujuh bulan.

    Menurut pengakuan ibu korban, Dwi, putrinya diduga dikeluarkan dari sekolah karena mengandung besar.

    Pihak sekolah pun membantah pengakuan ibu korban.

    Diberitakan, seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.

    Peristiwa rudapaksa terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.

    Ibu korban, Dwi mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya terjadi pada Agustus 2024, bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

    Korban saat itu tengah bermain bersama adiknya.

    Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku yang langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

    “Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar,” katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

    “Tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu,” imbuh Dwi.

    Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

    Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.

    “Kita sudah melapor pada Oktober 2024, tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum,” kata Dwi lagi.

    Ilustrasi siswi SMP korban rudapaksa di Karawang diduga dikeluarkan dari sekolah. Menurut pengakuan ibu korban, Dwi, putrinya diminta mengundurkan diri karena korban mengandung tujuh bulan. (via Tribun Medan)

    Menurut Dwi, pihak kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.

    Bahkan ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya.

    Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

    Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik.

    Bahkan Dwi juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

    “Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.

    Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan, kasus ini berjalan sesuai tahapan, “Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan.”

    Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menyebut, kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

    Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

    “Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi,” kata Rita.

    Kini ibu korban mengatakan kalau anaknya diminta mengundurkan diri dari sekolahnya karena hamil.

    Diketahui, korban merupakan siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur.

    Pengunduran diri dilakukan pada Oktober 2024.

    “Iya, disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil,” kata Dwi, dikutip dari Wartakotalive, Kamis (6/3/2025).

    Dwi sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

    Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

    Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

    “Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah,” ungkap Dwi.

    Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan siswi tersebut.

    Ia menyebut bahwa orang tuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

    “Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan, itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak?”

    “Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya,” kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu (5/3/2025).

    Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

    Sekolah juga justru menginginkan agar siswi tersebut bisa tetap sekolah secara online.

    “Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural.”

    “Harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu,” tegas Nedi.

    Ilustrasi siswi SMP korban rudapaksa di Karawang diduga dikeluarkan dari sekolah (hoy.com/Colombiareports.com)

    Sementara di Jawa Timur, kasus alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diduga merekam perempuan di toilet, tengah jadi sorotan.

    Pelaku bahkan disebut menjual hasil video tersebut seharga ratusan ribu rupiah hingga Rp700 ribu.

    Kasus pelecehan seksual ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X bernama @aarummanis mengunggah cuitan.

    “Alerta, pelaku pelecehan seksual di Surabaya merekam perempuan di toilet,” tulis akun @aarummanis.

    Postingan tersebut menampilkan wajah pelaku JHPM (22) dan beberapa bukti chat, klarifikasi, serta ijazah pelaku yang berasal dari Unair.

    Pemilik akun @aarummanis menyebutkan, pelaku merekam korban perempuan di toilet gedung kampus Unair A, B, dan C, termasuk ASEEC Tower.

    Selain itu, pelaku juga biasanya memburu video di toilet pusat perbelanjaan di Surabaya dan Sidoarjo.

    “Tidak hanya itu, pelaku juga menjual hasil video yang ia rekam diam-diam dengan harga Rp 100.000-Rp 700.000,” lanjutnya.

    Diduga, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tidak seorang diri.

    Karena kemungkinan ia tergabung dalam sindikat jual beli video asusila.

    Dalam cuitannya, JHPM pernah ketahuan saat merekam di toilet Trans Icon Mall Surabaya.

    Namun hal itu tak membuatnya jengah dan membuat netizen semakin geram.

    Melansir Kompas.com, pelaku adalah Jonathan Hamonangan Putra Manurung alias JHPM.

    Ia adalah alumnus mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya.

    Hal ini dibenarkan oleh Humas FIB Unair Surabaya, Nuri Hermawan.

    “Benar, yang bersangkutan alumnus,” kata Nuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

    Pihaknya belum menjelaskan kasus secara detail karena masih melakukan upaya penyelesaian dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    “Ini masih dirapatkan dengan beberapa unit terkait di internal kami,” kata Nuri.

    Ilustrasi berita alumnus Unair Surabaya merekam perempuan di toilet, lalu menjual videonya (Tribunnews.com)

    Kepala program studi (prodi) FIB Unair, Prof Sarkawi B Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan penjual video itu adalah alumnus kampus tersebut.

    “Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Tadi pagi sudah dirapatkan di fakultas,” kata Sarkawi ketika dikonfirmasi, di Surabaya, Selasa (4/3/2025).

    Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JHPM tersebut tidak berhubungan dengan institusinya.

    Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya.

    “Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut.”

    “Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni,” ujar dia.

    Sedangkan, lanjut Sarkawi, pihaknya tidak akan mencabut gelar yang sudah didapatkan oleh terduga pelaku, karena pelanggarannya bukan berhubungan dengan kegiatan akademik.

    “Pelanggarannya (pelaku) kan bukan karena masalah akademik, seperti plagiat,” ucap dia.

    Sementara terkait kasus ini, kepolisian mengaku belum ada laporan masuk. 

    Ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto. 

    Dia mengatakan, belum ada korban yang melapor hingga saat ini. 

    Polisi meminta orang yang merasa jadi korban untuk segera melapor agar mereka bisa mendalami kasus ini.

    “Belum ada laporan ya,” kata Aris, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/3/2025).

    “Belum ada laporan terkait itu, kita belum ada sama sekali,” pungkasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Guru Besar Unair Desak Presiden dan Jaksa Agung Kejar Dalang Korupsi Pertamina

    Guru Besar Unair Desak Presiden dan Jaksa Agung Kejar Dalang Korupsi Pertamina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, kembali mengeluarkan pernyataan tajam terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menegaskan bahwa BUMN adalah subsistem yang berada di bawah kendali langsung pemerintah.

    Dalam pernyataannya, Henri mengingatkan bahwa jika sistem pemerintahan tidak transparan dan dikelola oleh para koruptor, maka dampaknya akan berimbas langsung pada BUMN. “BUMN itu subsistem dari sistem yang lebih besar, yaitu pemerintahan dan negara,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Kamis (6/3/2025).

    Ia menyoroti bagaimana korupsi di tingkat elit pemerintahan bisa mencerminkan keadaan di dalam BUMN itu sendiri. “Kalau sistem pemerintahnya dikelola tidak transparan oleh elit-elit yang korup, maka BUMN sebagai subsistem juga akan memiliki karakter yang sama dengan sifat korupnya sistem besar yang menaunginya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Henri menekankan bahwa jika ingin membersihkan BUMN dari praktik korupsi, maka pembersihan harus dimulai dari pemerintah itu sendiri. Menurutnya, langkah ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan perubahan yang benar-benar efektif.

    “Membersihkan BUMN dari para pelaku korupsi, maka harus juga dimulai dengan membersihkan pemerintahan dari para pelaku korupsi,” tegasnya.

    Ia juga menjelaskan alasan mengapa langkah ini penting. “Kenapa demikian? Karena yang mengendalikan BUMN itu orang pemerintah. Level menteri ke atas. Dirut dan Komut BUMN itu hanya pelaksana. Hanya kepanjangan tangan pemerintah. Ibarat seni, mereka adalah wayang yang dimainkan. Sedangkan dalangnya adalah Menteri dan atasannya,” ujarnya.

  • RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk menangani kasus korupsi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.

    Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, kasus ini menambah deretan skandal besar lainnya, mulai dari BLBI, Jiwasraya, ASABRI, hingga PT Timah. Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, ada satu instrumen hukum yang dinilai dapat menjadi solusi ampuh yakni RUU Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini pembahasannya masih terkatung-katung di DPR.

    “Lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi secara serius. Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati.Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Hardjuno, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. “Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah lihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh. Oleh sebab itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno.

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

    “Proses pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana. Artinya, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masalahnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.

    Hardjuno menyebut RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Cara ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

  • Viral Kasus Rekam Perempuan di Toilet oleh Oknum Alumni PTN di Surabaya, Polisi : Kami Belum Terima Laporan

    Viral Kasus Rekam Perempuan di Toilet oleh Oknum Alumni PTN di Surabaya, Polisi : Kami Belum Terima Laporan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial dihebohkan dengan kasus pencabulan non fisik atau perekaman perempuan di toilet yang diduga dilakukan oleh alumni PTN terkemuka di Surabaya. Aksi terduga pelaku berinisial JN itu diposting oleh akun media sosial X @aarummanis.

    Dari postingan yang diunggah oleh akun X @aarummanis, terduga pelaku JN memiliki modus memasuki toilet cewek, merekam korbannya dan rekaman korban dijual secara online dengan harga antara 100 ribu – 700 ribu. Ia disebut sudah beraksi sejak 2023 dan kasus terbaru terjadi pada 30 Januari 2025 kemarin. Terduga pelaku juga disebut tidak beraksi sendirian dan memiliki komplotan. Sampai saat ini, JN disebut masih bebas. “Pelaku diduga memiliki sindikasi yang merekam dan menjual rekaman perempuan di toilet,” tulis akun @aaarummanis.

    Selain mengunggah informasi kejahatan yang diduga dilakukan JN, akun X @aarummanis juga menyertakan video rekaman CCTV ketika JN beraksi. Lalu, juga video ketika JN diamankan petugas keamanan dari satpam Transicon Mall karena ketahuan mengintip pada 30 Januari 2025 lalu. Sejumlah netizen pun membongkar perlakuan JN. Bahkan, ada yang menyebut JN sudah melakukan aksinya sejak SMA.

    Dikonfirmasi terkait kebenaran postingan yang viral itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus pengintipan di Trans Icon Mall. Sehingga dengan informasi yang beredar di media sosial, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kalau itu (pengintipan di Trans Icon Mall) kami belum terima laporan. Nanti kami telusuri lagi ya,” kata Aris saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, kepala prodi Ilmu Sejarah, FIB Unair, Prof. Sarkawi B. Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan menjualnya itu adalah alumni kampus tersebut. “Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Pagi sudah dirapatkan di fakultas,” kata Kepala prodi Ilmu Sejarah, FIB Unair, Prof. Sarkawi B. Husain.

    Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JN tersebut tidak berhubungan dengan institusinya. Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya. “Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut. Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni,” ujarnya. (ang/kun)

  • Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, Senin (3/3/2025).

    Tak hanya menetapkan Dwi Wahyudi, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya di dalam kasus ini, di antaranya Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Guna menghitung potensi keuangan negara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Potensi kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar atau hampir Rp1 triliun.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam jumpa pers di Geung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi Sokmo juga menjelaskan bahwa kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. 

    Total terdapat 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya PT Petro Energy.

    Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” tandasnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana LPEI? Berikut profil beserta harta kekayaannya.

    Dwi Wahyudi adalah lulusan S-1 Manajemen di Universitas Airlangga (Unair).

    Ia menempuh pendidikan di Unair pada tahun 1987 hingga 1992.

    Dwi Wahyudi juga telah menyelesaikan studi keuangan di Oklahoma dan meraih gelar MBA.

    Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

    Dikutip dari situs Alumnipedia Unair, Dwi Wahyudi sudah berkarier Bank Ekspor Indonesia (BEI) atau kini adalah Indonesia Eximbank sejak tahun 1999.

    Pada 2009, pria asal Surabaya ini diangkat sebagai direktur di saat dirinya berusia 39 tahun.

    Aset Indonesia Eximbank yang semulai Rp12 triliun pada 2009, membengkak menjadi Rp98 triliun pada 2016.

    Sebelum itu, Dwi Wahyudi juga pernah bekerja sebagai Relationship Manager Bank Danamon pada 1994.

    Ia juga sempat meniti karier di Bank PDFCI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

    Menilik harta kekayaannya, Dwi Wahyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dwi terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Maret 2019.

    Sumber harta terbanyak Dwi berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp12 miliar.

    Lalu disusul dari kas sebesar Rp7,1 miliar.

    Dwi Wahyudi juga memiliki utang sebesar Rp3,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Dwi Wahyudi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.186.740.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/400 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1264 m2/596 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp2.146.740.000

    3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 325 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.700.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 43 m2/43 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp190.000.000

    6. Bangunan Seluas 77 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.650.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.900.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELFIRE Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES CLA 200 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    3. MOBIL, MERCEDES GLE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp750.000.000

    4. MOBIL, MERCE BENZ SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp555.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp7.190.004.597

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp21.831.744.597

    II. HUTANG Rp3.693.407.792

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp18.138.336.805

    (Tribunnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama)

  • Ditanya Pengalaman Saat Ikut Retreat, Bupati Banyuwangi Lantang Ucap Salam Komando
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Maret 2025

    Ditanya Pengalaman Saat Ikut Retreat, Bupati Banyuwangi Lantang Ucap Salam Komando Surabaya 1 Maret 2025

    Ditanya Pengalaman Saat Ikut Retreat, Bupati Banyuwangi Lantang Ucap Salam Komando
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Ipuk Fiestiandani resmi memulai aktivitas perdana sebagai Bupati
    Banyuwangi
    pada Sabtu (1/3/2025) setelah mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.
    Ditanya mengenai oleh-oleh pengalamannya mengikuti agenda tersebut, dengan gaya kasual, Ipuk lantang meneriakkan “Siap, Petarung” disertai candaan hangat yang seperti biasa dilontarkannya.
    Lulusan magister kebijakan publik FISIP Universitas Airlangga Surabaya itu juga menceritakan
    pengalaman unik
    saat retreat selama 8 hari yang diikutinya.

    Pengalaman unik
    , hidupnya teratur di sana. Selama seminggu, sebelum tidur kita diterompetin, bangun tidur diterompetin,” ungkap Ipuk.
    Selama mengikuti retreat, pola makannya pun menjadi teratur. Biasanya hanya sehari sekali karena padatnya aktivitas, di sana dia makan sehari tiga kali.
    Selain pola hidup yang teratur, Ipuk juga menceritakan padatnya aktivitas yang dijalani, yaitu dari pagi hingga malam.
    “Sangat teratur kegiatan di sana. Dan dari pagi sampai malam materi
    full
    , jadi energi yang dimiliki terpakai,” ujar Ipuk.
    Selama 8 hari berada di Akmil Magelang, Ipuk mengaku menerima banyak materi dari semua menteri Kabinet Merah Putih yang memberikan arahan kepada kepala daerah.
    Di retreat, program dan fokus pemerintah diurai sehingga bisa menuntun para kepala daerah untuk sejalan dengan pemerintah pusat terkait berbagai hal, di antaranya ketahanan pangan, hilirisasi pertambangan, pertanian, peternakan, hingga pariwisata.
    “Banyuwangi daerah peternakan dan pertanian yang sangat baik, perkebunannya juga baik. Mudah-mudahan kita nanti bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk hilirisasi,” harapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto angkat suara. Terkait usulan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia.

    Setelah Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mengusulkan pembatalan disertasi Bahlil. Henri mengaku percaya dengan DGB.

    “Saya percaya dengan integritas Dewan Guru Besar UI yang merekomendasi untuk batalkan Disertasi Bahlil,” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/2/2025).

    Menurutnya, hal tersebut bentuk dari integritas tinggi. Mengingat Bahlil merupakan Ketua Partai Golkar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Tentu mereka punya alasan kuat berdasar hati nurani, etika akademis dan kebenaran yang tidak tunduk pada uang dan jabatan tinggi,” jelasnya.

    “Bagaimana menurut Anda?” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari polemik gelar doktor (S-3) yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

    Namun, hingga saat ini, pihak UI menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait polemik ini. “Bisa saya sampaikan bahwa UI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi apa pun terkait status Pak Bahlil,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dilansir dari disway.id.

    Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI, Harkristuti Harkrisnowo, membenarkan bahwa tim sidang etik telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik UI.

    “Tim sidang etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, MWA, dan Senat. Rektor yang harus memutuskan,” jelas Harkristuti.

  • RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Universitas Bhayangkara Surabaya mengajak diskusi para pakar hukum dan elemen mahasiswa Fakultas Hukum se-Jatim, guna mendiskusikan potensi overlapping kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana, Kamis (27/2/2025). 

    Diskusi tersebut, melibatkan para pakar, seperti Prof Sri Winarsih sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya, Prof I Nyoman Nurjaya sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof Dadjijono sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Pitra Ramadani Nasution, sebagai Ketum PETISI Ahli. 

    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof I Nyoman Wijaya, yang juga menjadi pembicara dalam forum yang melibatkan ratusan mahasiswa sebagai peserta diskusi itu, mengulas RUU KUHAP perlu dikritisi secara akademik. 

    Pasalnya, RUU yang bakal diimplementasikan pada 2026 mendatang itu, di satu sisi berpotensi memangkas beberapa mekanisme peradilan pada koridor kehakiman, menjadi lebih ringkas dan efektif. 

    Seperti ditiadakannya tahapan praperadilan untuk sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sebuah penanganan sebuah perkara hukum.

    Namun, di sisi lain, berpotensi pada munculnya nuansa yang mengarah pada pengambilalihan kewenangan. Terutama dalam hubungan dengan pengaturan penyidik dengan penuntut umum. 

    Penyidik dalam hal ini, disebut Nyoman Wijaya, bisa saja dari Polri, PNS atau lembaga hukum Ad Hoc seperti lembaga antirasuah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Melalui Forum Group Discussion (FGD) tersebut, secara akademis, ia berharap semua elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab secara moril, seperti kalangan civitas akademika kampus, dapat berkontribusi mengedukasi secara menyeluruh kepada semua elemen masyarakat. 

    Bahwa, pengaturan kewenangan penyidik dengan penuntut umum, harus berjalan secara serasi dan harmoni.

    Harmoni dalam proses penegakan hukum, yang ia maksud adalah merujuk pada sistem peradilan pidana terpadu yang harus berprinsip pada diferensiasi fungsi (functional differenciation). 

    Artinya, pembedaan fungsi penegakan hukum atau diferensiasi fungsi pada masing-masing lembaga penegak hukum, seperti polisi, penyidik, penuntut umum, dan hakim, bersifat independen dan fungsional atau saling melengkapi. 

    Selain itu, masing-masing fungsi penegakkan peradilan hukum tersebut, diberi kewenangan-kewenangan sesuai dengan tahapannya. 

    Sehingga, menurut Nyoman Wijaya, kata dan istilah yang tepat menggambarkan fungsionalisme kerja kelembagaan hukum tersebut, adalah koordinasi.

    Bukannya malah dianggap sebagai intervensi. 

    “(Karena) Ada kecenderungan di sana. Dan yang terlihat memang pengaturan mengenai kewenanangan fungsi penuntut umum jaksa itu juga mengintervensi fungsi penyidikan yang diberi kewenangan kepada penyidik. Penyidik bisa saja penyidik polisi, atau penyidik PNS, bisa juga penyidik lembaga tertentu seperti KPK. Nah itu ada nuansa mengintervensi sehingga terjadi istilah overlapping dalam pengaturan kewenangan-kewenangan itu,” ujarnya seusai forum di Lobby Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya,Kamis (27/2/2025). 

    Nyoman Wijaya menerangkan, manakala berpegang pada perspektif akademi, seperti dalam ilmu perundang-undangan, proses pembuatan suatu peraturan undang-undang (UU) yang baik, harus merujuk dua asas penting. 

    Yakni, pertama, asas pembentukan peraturan perundangan-undangan.

    Kedua, asas muatan materi di dalam UU tersebut. 

    Menurutnya, sentuhan di sini muatan materinya itu ada nuansa kontradiksi. Artinya ada lembaga penegak hukum pada tahapan itu ingin mengambil alih kewenangan-kewenangan dari penegak hukum yang lain. 

    Sehingga, muncul nuansa sebuah lembaga penegak hukum yang cenderung tampak superior dan inferior, atau tampak ordinasi dan subordinasi dalam hubungannya. 

    Padahal, dalam hubungan antar kelembagaan penegak hukum itu, harus bersifat koordinasi dan tertib.

    Karena ini saling melengkapi satu sama lain, dalam pelaksanaan mekanisme peradilannya.

    “Oleh karena itu, fungsi dari masing-masing penegak hukum dengan kewenangan yang ada. Itu harus independen sendiri, tetapi tetap ada kaitan-kaitannya gak boleh saling mengintervensi,” jelasnya. 

    Lalu, bagaimana dengan produk UU lama, Nyoman Wijaya menjelaskan, produk UU yang lama seperti UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah cukup mewakili ke-Indonesia-an bangsa Indonesia hingga saat ini. 

    Karena, pertimbangan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), lalu penggunaan asas praduga tak bersalah, termasuk pengaturan mengenai kewenangan-kewenangan lain sudah lengkap, jelas dan sesuai dengan kondisi ke-Indonesia-an saat ini. 

    Namun ia menegaskan, RUU KUHAP ini nantinya, secara simpel bakal memangkas proses praperadilan yang tujuannya sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penetapan status hukum seseorang, mekanisme penahanan, proses penggeledahan, hingga penyitaan sebuah proses penegakkan hukum. 

    “Dalam rancangan KUHAP nanti praperadilan juga gak ada. Sudah diambil alih dengan lembaga pemeriksa pendahuluan mengurangi kaplingnya lawyer,” pungkasnya.