Institusi: UNAIR

  • Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Jakarta, Beritasatu.com– Titik temu antara dua entitas besar, yakni platform digital dan penyiaran televisi konvensional, kini mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Konvergensi media menjadi isu sentral yang dinilai membutuhkan payung hukum yang tegas dan terintegrasi dalam satu regulasi nasional.

    Sejumlah pakar mendesak agar revisi UU Penyiaran mencantumkan secara eksplisit pasal-pasal yang mengatur konvergensi media. Hal ini menyusul tumbuh pesatnya platform digital seperti Google, Apple TV, YouTube, TikTok, dan layanan OTT (over the top), yang kini memiliki fungsi dan dampak serupa dengan lembaga penyiaran.

    “Platform digital tidak bisa terus dipisahkan dari penyiaran konvensional. Konvergensi sudah menjadi realitas, sehingga perlu diatur secara setara namun adil,” ujar pengamat komunikasi dan media Universitas Airlangga Surabaya,  Suko Widodo, kepada Beritasatu.com, Minggu (27/7/2025).

    Sebagai perbandingan, sambung Suko, di Amerika Serikat (AS), pengawasan atas seluruh bentuk penyiaran, baik digital maupun analog, dilakukan oleh Federal Communications Commission (FCC). Meskipun memiliki lembaga tunggal, regulasi di AS bersifat konvergen dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

    “Amerika Serikat sejak lama menerapkan satu regulasi menyeluruh, yang mengakomodasi penyiaran televisi, radio, hingga platform digital berbasis internet. Hal ini memudahkan pengawasan, perizinan, hingga perlindungan konsumen,” lanjut Suko.

    Sementara itu, di Indonesia, dualisme regulasi masih terjadi. Televisi tunduk pada UU Penyiaran, sementara platform digital cenderung mengacu pada UU ITE dan aturan turunan dari Kementerian Komdigi Ketiadaan pasal yang jelas tentang konvergensi media dinilai membuka celah ketimpangan pengawasan dan potensi pelanggaran.

    Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang membidangi urusan penyiaran, juga mengakui perlunya sinkronisasi aturan.

    Nurul Arifin menilai lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua entitas berbeda yang memerlukan dua pendekatan regulasi berbeda pula.

    “Perlu ada undang-undang masing-masing, baik untuk perlindungan hak cipta maupun untuk menjaga eksistensi lembaga penyiaran agar tidak tergusur oleh platform digital,” kata Nurul.

    Diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang memasuki tahap tanggapan publik yang dilakukan Panitia Kerja (Panja). Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah bagaimana menjembatani kepentingan industri penyiaran lama dan media digital baru secara adil dan setara.

  • Alumni dan Dosen UGM, USM, IPB, ITB, Undip, Unpad, dan UI, Diskon Naik Kereta Hingga 2028, Cek Kampusmu

    Alumni dan Dosen UGM, USM, IPB, ITB, Undip, Unpad, dan UI, Diskon Naik Kereta Hingga 2028, Cek Kampusmu

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan diskon 10% bagi dosen dan mahasiswa yang masih aktif di tingkat universitas.

    Setiap kampus yang terpilih memiliki batas waktu tertentu untuk menggunakan diskon dengan rentang tahun 2026,2027, hingga 2028. Selain itu, alumni maupun tenaga pendidik aktif harus memenuhi syarat dan ketentuan agar pengajuan diskon bisa diklaim.

    Daftar Universitas untuk Dosen dan Tenaga Pendidik Aktif

    1.      Universitas Sebelas Maret (UNS): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    2.      Universitas Indonesia (UI): Diskon berlaku s.d 03-11-2026

    3.      Universitas Gadjah Mada (UGM): Diskon berlaku s.d 12-08-2026

    4.      Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): Diskon berlaku s.d 23-12-2026

    5.      Institut Pertanian Bogor (IPB): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    6.      Universitas Negeri Yogyakarta (UNY): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    7.      Universitas Airlangga (UNAIR): Diskon berlaku s.d  16-03-2028

    8.      Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED): Diskon berlaku s.d 23-04-2028

    9.      Universitas Negeri Semarang (UNNES): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    10.  Universitas Semarang (USM): Diskon berlaku s.d 16-03-2028

    11.  Universitas Brawijaya (UB): Diskon berlaku s.d 03-02-2027

    12.  Universitas Presiden (President University): Diskon berlaku s.d 20-10-2026

    13.  Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU): Diskon berlaku s.d 03-02 2027

    14.  Universitas Darussalam Gontor (UNIDA GONTOR): Diskon berlaku s.d 25-02-2027

    15.  Universitas Kristen Maranatha: Diskon berlaku s.d 14-05-2028

    16.  Universitas PGRI Madiun (UNIPMA): Diskon berlaku s.d 18-05-2028

    17.  Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC): Diskon berlaku s.d 19-05-2028

    18.  Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ): Diskon berlaku s.d 20-05-2028

    19.  Universitas Islam Negeri Walisongo: Diskon berlaku s.d 19-06-2028

    20.  Pondok Pesantren Al Rosyid: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    21.  Pondok Pesantren Al Fatimah: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    22.  Universitas Kristen Duta Wacana: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    23.  Universitas Padjadjaran (UNPAD): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

    24.  Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun (PPI): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

     

    Daftar alumnus universitas yang dapat diskon KAI 

    1.      Universitas Sebelas Maret (UNS): Diskon berlaku s.d 16-09-2027

    2.      Universitas Gadjah Mada (UGM): Diskon berlaku s.d 12-08-2026

    3.      Institut Teknologi Bandung (ITB): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    4.      Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): Diskon berlaku s.d 03-12-2026

    5.      Institut Pertanian Bogor (IPB): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    6.      Universitas Negeri Yogyakarta (UNY): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    7.      Universitas Airlangga (UNAIR): Diskon berlaku s.d 16-03-2028

    8.      Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED): Diskon berlaku s.d 19-12-2026

    9.      Universitas Diponegoro (UNDIP): Diskon berlaku s.d 25-02-2028

    10.  Universitas Negeri Semarang (UNNES): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    11.  Universitas Negeri Malang (UM): Diskon berlaku s.d 14-08-2026

    12.  Universitas Semarang (USM): Diskon berlaku s.d 16-03-2028

    13.  Polban Poltek ITB: Diskon berlaku s.d 29-01-2027

    14.  Universitas Brawijaya (UB): Diskon berlaku s.d 03-12-2026

    15.  Universitas Islam Negeri Walisongo: Diskon berlaku s.d 19-06-2028

    16.  Pondok Pesantren Al Rosyid: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    17.  Pondok Pesantren Al Fatimah: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    18.  Universitas Jember (UNEJ): Diskon berlaku s.d 15-05-2028

    19.  Universitas Presiden (President University): Diskon berlaku s.d 20-11-2026

    20.  Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU): Diskon berlaku s.d 03-02-2027

    21.  AMIKOM: Diskon berlaku s.d 25-02-2027

    22.  Universitas Trisakti: Diskon berlaku s.d 09-05-2028

    23.  Universitas Kristen Maranatha: Diskon berlaku s.d 14-05-2028

    24.  Universitas PGRI Madiun (UNIPMA): Diskon berlaku s.d 18-05-2028

    25.  Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC): Diskon berlaku s.d 19-05-2028

    26.  Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ): Diskon berlaku s.d 20-05-2028

    27.  Universitas Kristen Duta Wacana: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    28.  Universitas Indonesia: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    29.  Akademi Ilmu Statistik/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    30.  Universitas Padjadjaran (UNPAD): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

    31.  Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun (PP): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

     

    Tata Cara Pengajuan Diskon untuk Civitas Academica dan Alumni:

    1.      Proses registrasi reduksi hanya dapat dilayani di customer service on station, untuk dilakukan verifikasi data;

    2.      Untuk civitas academica, menunjukkan KTP dan kartu bukti diri asli sebagai dosen dan tenaga pendidik yang masuk berlaku dan tercantum Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK);

    3.      Untuk alumni, menunjukan KTP dan kartu anggota alumni asli/kartu anggota alumni digital sebagai keluarga alumni perguruan tinggi yang masih berlaku yang tercantum nomor keanggotaannya/ijazah.

     

    Syarat untuk mendapatkan diskon KAI:

    1.      Pemberian reduksi sebesar 10% untuk perjalanan KA menengah dan jarak jauh, pada kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi;

    2.      Pembeliaan tiket reduksi hanya dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI;

    3.      Berlaku hanya untuk dosen dan tenaga pendidik yang masih aktif, serta ikatan alumni perguruan tinggi yang terdaftar;

    4.      Bagi dosen dan tenaga pendidik, wajib memiliki kartu bukti diri sebagai dosen dan tenaga pendidik yang tercantum dalam Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK);

    5.      Bagi anggota alumni perguruan tinggi (alumni), wajib memiliki kartu anggota alumni (kartu anggota digital yang tercantum dalam nomor keanggotaannya/ijazah;

    6.      Registrasi reduksi dengan menunjukan kartu bukti diri dosen dan tenaga pendidik, kartu anggota alumni/ijazah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk proses input NIK;

    7.      Bukti identitas asli yang digunakan wajib masih berlaku sesuai hak atas reduksi;

    8.      Pada kereta api sama, 1 (satu) penumpang hanya berhak atas 1 (satu) tiket dengan tarif reduksi;

    9.      Tarif reduksi tidak berlaku pada perjalanan kereta api lokal, tarif khusus, tarif promosi, priority, imperial, luxury, panoramic, compartment atau kereta wisata lainnya;

    10.  Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas KA, wajib menunjukkan identitas asli atas hak reduksi tersebut.

  • Cara Menghitung IMT Anak Usia 5-18 Tahun: Panduan untuk Orang Tua Cerdas

    Cara Menghitung IMT Anak Usia 5-18 Tahun: Panduan untuk Orang Tua Cerdas

    Jakarta

    Orang tua tentu ingin memastikan anak tumbuh sehat dan aktif. Salah satu indikator kesehatan yang sering diabaikan adalah Indeks Massa Tubuh (IMT).

    Dengan memahami dan menghitung IMT anak usia 5-18 tahun, orang tua bisa mengetahui apakah berat badan dan gizi anak dalam kategori yang baik atau tidak. Yuk, pelajari cara menghitung IMT.

    Apa Itu Indeks Massa Tubuh (IMT)?

    Indeks massa tubuh adalah hasil perhitungan berat badan seseorang dibagi dengan kuadrat tinggi badan. Dikutip dari laman Universitas Airlangga, cara ini dikembangkan para ahli untuk mengetahui kisaran berat badan yang sehat sesuai dengan tinggi badan.

    Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak, Indeks Massa Tubuh anak usia 5-18 tahun digunakan untuk menentukan kategori gizi buruk, gizi kurang, gizi baik, gizi lebih, dan obesitas.

    Cara Menghitung IMT Anak Usia 5-18 tahun.

    Cara menghitung Indeks Massa Tubuh menurut Kemenkes adalah:

    Berat badan (kg)/Tinggi Badan (m) x Tinggi Badan (m)

    Rumus ini bisa ditunjukkan dengan kg/m2/ IMT dibulatkan dalam satu desimal.
    Jika menggunakan kalkulator dengan tombol (x2) berikut cara mudah menghitungnya:

    Masukkan angka berat badan dalam kgTekan tombol bagiMasukkan angka tinggi badan dalam meterTekan tombol x2. Maka akan muncul tinggi badan dalam kuadratTekan tombol =, maka muncul nilai IMTBulatkan angka IMT menjadi satu desimalKetentuan IMT/U Anak Usia 5-18 Tahun

    Setelah mendapatkan hasil IMT, bagi hasil IMT dengan umur anak. Bandingkan hasil akhir dengan tabel berikut.

    Gizi kurang: -3SD s/d -2SDGizi baik (normal): -2SD s/d +1SDGizi lebih: +1SD s/d +2SDObesitas: >+2SD

    Contoh perhitungan, misalnya IMT anak 10,2 dan umurnya 7 tahun.

    Maka: 10,2:7= 1,45 yang berarti gizi lebih.

    Cara Mencegah Obesitas pada Anak

    Kini obesitas sudah banyak dialami oleh anak-anak. Dikutip dari buku Masalah Status Gizi Lebih Pada Anak Usia Sekolah Dasar Akibat Pandemi oleh Nadiya Ayu Nopihartati, dkk, pencegahan obesitas pada anak usia sekolah bisa dilakukan dengan cara berikut:

    Sering melakukan aktivitas fisik dengan olahraga secara teraturMengonsumsi makanan yang rendah lemak dan sehat, menjaga berat badan anak dengan cara yang sehat.

    Menurut IDAI cara mencegah obesitas bisa dilakukan dengan rumus 5210. Begini penjelasannya:

    5 kali minimal makan buah dan sayur setiap hari. Usahakan buah dan sayur selalu adaAnak tidak boleh duduk lebih dari dua jam. Kebanyakan duduk bisa membuat metabolisme tubuh terganggu dan tidak ada pembakaran kalori.Aktivitas fisik minimal 1 jam per hari yang disesuaikan dengan dengan usia anak0 berarti tidak konsumsi gula tambahan dari manapun

    (elk/kna)

  • Minuman Harian yang Bikin Gula Darah Naik Diam-diam di Usia 20-an

    Minuman Harian yang Bikin Gula Darah Naik Diam-diam di Usia 20-an

    Jakarta

    Banyak orang yang mengira bahwa masalah gula darah hanya mengintai mereka yang berusia lanjut. Padahal lonjakan gula darah bisa dialami oleh orang dengan usia 20-an dan sering kali tanpa disadari.

    Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan mengonsumsi minuman yang tampak aman, tapi ternyata diam-diam mengandung tinggi gula. Jika dibiarkan, tentunya minuman ini akan berdampak buruk pada kesehatan.

    Diabetes melitus sendiri yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah menjadi salah satu penyakit serius yang banyak menyerang usia 20-an di Indonesia.
    Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, berdasarkan diagnosis diabetes dari dokter, kelompok usia 15-24 tahun prevalensinya di angka 0,05 persen dan untuk kelompok 25-34 tahun di angka 0,2 persen.

    Minuman Harian yang Bikin Gula Darah Naik

    Beberapa minuman harian yang bisa membuat gula darah naik di antaranya minuman boba, kopi dengan gula, hingga jus buah kemasan. Berikut penjelasannya.

    1. Minuman Boba

    Boba menjadi minuman yang digemari oleh banyak kalangan, termasuk orang-orang berusia 20-an. Minuman ini identik dengan bola berbentuk hitam dari tepung tapioka dengan rasa manis, gurih, dan kenyal.

    Dikutip dari laman Universitas Airlangga, data dari Singapore Nutrient Databases menunjukkan bahwa 1 gelas minuman chocolate milk boba mengandung 34,36 gram gula. Data lainnya menunjukkan bahwa 1 gelas milk tea dengan tapioka pearl bisa mengandung 299 kalori dan 38 gram gula.

    Artinya, minuman boba memiliki kandungan gula yang cukup tinggi. Banyak yang mengonsumsi minuman boba sekitar 2-3 gelas dalam sehari dan ini sangat berpengaruh pada gula darah dalam tubuh. Jika dikonsumsi berkepanjangan dan terus menerus, tidak menutup kemungkinan akan mengidap penyakit diabetes melitus, jika tubuh sudah tidak bisa lagi menghasilkan insulin.

    2. Minuman Berkarbonasi

    Minuman berkarbonasi manis yang sering mengandung gula tambahan bisa menyebabkan lonjakan kadar gula darah. Satu porsi minuman berkarbonasi seperti kola 350 ml bisa mengandung 39 gram gula atau sekitar 10 sendok teh.

    Seiring waktu, lonjakan ini bisa membebani pankreas, organ yang bertanggung jawab untuk mengatur produksi insulin.

    Dikutip dari laman Medbury Medical, insulin adalah hormon yang membantu mengangkut glukosa dari aliran darah untuk energi. Saat pankreas bekerja terlalu keras, organ ini bisa memproduksi lebih sedikit insulin atau menjadi kurang efektif dalam menggunakan insulin. Hal tersebut bisa menyebabkan resistensi insulin, yaitu kondisi di mana sel-sel tidak merespon insulin dengan baik, yang menyebabkan glukosa menumpuk di aliran darah.

    3. Minuman Berenergi

    Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, minuman energi seringkali dikaitkan dengan gaya hidup sehat, terutama bagi orang-orang yang suka berolahraga. Tapi, minuman ini sering ditambahkan pemanis buatan, sehingga kandungan gulanya cukup tinggi.

    Minuman berenergi 12 ons atau sekitar 350 ml bisa mengandung hingga 10 sendok teh atau 38 g gula. Kandungan kafeinnya bisa mencapai 160 mg.

    Dikutip dari laman Cleveland Clinic, ahli diet Amber Sommer, RD, LD, menyampaikan bahwa bagi individu yang sehat, mengonsumsi minuman berenergi sesekali mungkin tidak menimbulkan masalah serius. Tapi, jika dikonsumsi rutin setiap hari bisa berisiko terhadap kesehatan.

    “Kombinasi kafein dan gula tambahan dalam minuman berenergi dikaitkan dengan penurunan sensitivitas insulin dan peningkatan gula darah, sehingga mungkin bukan pilihan yang cerdas bagi mereka yang menderita diabetes,” kata Sommer.

    4. Jus Buah Kemasan

    Jus buah kemasan seringkali dipersepsikan sebagai minuman sehat yang mengandung berbagai vitamin dan antioksidan. Namun, minuman ini seringkali juga ditambahkan pemanis buatan yang memperkaya rasa, sehingga kadar gulanya tinggi. Dikutip dari laman Universitas Atma Jaya, jus kemasan “100% buah” sekalipun mengandung gula alami (fruktosa) dalam kadar yang tinggi, yaitu sekitar 20-30 gram per 200 ml.

    Minuman kemasan yang tinggi gula memang wajib diwaspadai. Tak hanya bisa berpengaruh pada orang dengan usia 20-an, minuman kemasan juga bisa berdampak buruk pada usia di bawah 20 tahun.

    Komisi IX DPR-RI Rahmad Handoyo dari Fraksi PDI Perjuangan bercerita kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja mengenai tetangganya yang harus suntik insulin karena minum minuman kemasan setiap hari.

    Tapi faktanya tetangga rumah saya, belakang rumah saya persis, ada anak umur 18 tahun wajib suntik insulin karena gaya hidup. Karena berlebihan makan minuman kemasan setiap hari, bisa dua tiga kali, dampaknya ke kesehatan,” kata Rahmad dalam Raker DPR-RI Komisi IX, Senin (8/7/2024)

    Ciri-ciri Kadar Gula Darah Tinggi

    Kebanyakan orang tidak mengalami gejala apapun, kecuali hiperglikemia (kondisi kadar gula darah meningkat secara berlebihan) parah dan persisten. Kendati demikian beberapa orang mungkin merasa cemas karena detak jantung yang cepat, kesulitan berkonsentrasi atau merasa bingung.

    Tergantung tingkat keparahannya, berikut kemungkinan gejala kadar gula darah tinggi:

    Sakit kepalaMeningkatnya rasa haus atau laparBuang air kecil lebih sering dari biasanyaKelelahan parahPenglihatan kaburDetak jantung cepatKulit gatalSuasana hati yang mudah berubahRasa kesemutan, terbakar, atau mati rasa di tangan atau kaki AndaInfeksi yang sering terjadi atau luka yang lambat sembuhPenurunan berat badan yang tidak diinginkan

    Cara menurunkan kadar gula darah dengan cepat bergantung pada penyebab gula darah tinggi. Jika hiperglikemia disebabkan oleh penyakit atau obat-obatan, menghentikan konsumsi obat atau mengobati penyakit bisa menurunkan gula darah.

    Jika hiperglikemia disebabkan oleh makanan, tidak ada makanan dan minuman yang terbukti bisa langsung menurunkan gula darah. Tapi peningkatan stabilitas darah seiring waktu bisa dilakukan dengan:

    Batasi makanan manisseperti minuman manis, permen, kue kering, biskuit, dan kue keringBatasi makanan bertepung,seperti roti putih, tortilla, nasi putih, dan pastaHindari makanan olahan,seperti keripik dan pizzaKonsumsi lebih banyak protein,terutama protein rendah lemak dari daging, ayam, ikan, tahu, produk susu rendah lemak, kacang-kacangan, dan telur.Konsumsi lebih banyak serat,seperti roti gandum, beras merah, dan quinoaTambahkan sayuran berdaun hijau,seperti kangkung, bayam, dan arugula-Tambahkan sayuran non-tepung,seperti brokoli, kembang kol, kacang hijau, tomat, paprika, dan labu musim panasKonsumsi kacang-kacangan dan biji-bijian,termasuk almond, kenari, chia, rami, labu, dan biji bunga matahariPilih buah beri,karena buah beri memiliki banyak serat dan jumlah gula paling rendah di antara buah-buahan.Berapa Asupan Gula Harian yang Disarankan?

    Dikutip dari laman FKM Universitas Arlangga, Dosen Departemen Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Stefania Widya Setyaningtyas, S.Gz, MPH, asupan gula bagi setiap orang berbeda. Untuk orang normal tanpa diabetes, disarankan untuk mengonsumsi gula tidak lebih dari 10 persen kebutuhan energi.

    “Ini setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram per hari,” katanya.

    Sementara, untuk penderita diabetes disarankan untuk membatasi asupan gula tidak lebih dari 5 persen per hari.

    (elk/tgm)

  • Guru Besar Unair Komentari Prof Sofian yang Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi: Itu Irreversible, Tidak Bisa Dicabut

    Guru Besar Unair Komentari Prof Sofian yang Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi: Itu Irreversible, Tidak Bisa Dicabut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto angkat suara. Terkait eks Rektor UGM Prof Sofian Effendi yang menarik ucapannya soal ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

    “Komunikasi itu irreversible, tidak bisa dicabut. Kalaupun ditarik agar dianggap tidak ada, keadaan yang terjadi tidak akan kembali seperti semula, sebelum ada pernyataan yang ditarik itu,” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/7/2025).

    Apalagi, kata dia, di era digital dengan medsos yang makin marak sebagai pilar terjadinya mass self communication. Yaitu komunikasi yang menyebar dengan cepat ke jutaan orang lewat self to self communication. Person to person communication dalam jaringan digital yang jejaknya sudah kemana mana.

    “Maka komunikasi yang sudah terjadi tdk bisa ditarik kembali oleh siapapun. Karenanya meniadakan dampak pesan yang tidak diharap, dari suatu pernyataan yang sudah masuk dalam jaringan komunikasi digital, tidak bisa menanggulanginya dengan cara menyuruh orang mencabut pernyataan,” jelasnya.

    “Tak bisa pula menyuruh yang bersangkutan membantah sendiri pernyataannya yang sebelumnya,” tambah Henri.

    Satu satunya yang lebih tepat, kata dia, adalah give the fact. Beri fakta fakta berdasar data apa adanya.

    “Never argue, jangan terlalu banyak memenuhi jaringan digital dengan argumentasi dan narasi tanpa bukti. Justru retorika yang berlebihan akan membuat publik makin tidak percaya,” terangnya.

    Menurut, hanya fakta berdasar kebenaran yang kuat yang bisa menghentikan keraguan dan perdebatan. Namun celaka jika pihak yang ingin memperbaiki citra memang ternyata tidak memiliki data berdasar fakta kebenaran,” ujarnga.

  • Guru Besar Unair Komentari Prof Sofian yang Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi: Itu Irreversible, Tidak Bisa Dicabut

    Guru Besar Unair Komentari Prof Sofian yang Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi: Itu Irreversible, Tidak Bisa Dicabut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto angkat suara. Terkait eks Rektor UGM Prof Sofian Effendi yang menarik ucapannya soal ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

    “Komunikasi itu irreversible, tidak bisa dicabut. Kalaupun ditarik agar dianggap tidak ada, keadaan yang terjadi tidak akan kembali seperti semula, sebelum ada pernyataan yang ditarik itu,” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/7/2025).

    Apalagi, kata dia, di era digital dengan medsos yang makin marak sebagai pilar terjadinya mass self communication. Yaitu komunikasi yang menyebar dengan cepat ke jutaan orang lewat self to self communication. Person to person communication dalam jaringan digital yang jejaknya sudah kemana mana.

    “Maka komunikasi yang sudah terjadi tdk bisa ditarik kembali oleh siapapun. Karenanya meniadakan dampak pesan yang tidak diharap, dari suatu pernyataan yang sudah masuk dalam jaringan komunikasi digital, tidak bisa menanggulanginya dengan cara menyuruh orang mencabut pernyataan,” jelasnya.

    “Tak bisa pula menyuruh yang bersangkutan membantah sendiri pernyataannya yang sebelumnya,” tambah Henri.

    Satu satunya yang lebih tepat, kata dia, adalah give the fact. Beri fakta fakta berdasar data apa adanya.

    “Never argue, jangan terlalu banyak memenuhi jaringan digital dengan argumentasi dan narasi tanpa bukti. Justru retorika yang berlebihan akan membuat publik makin tidak percaya,” terangnya.

    Menurut, hanya fakta berdasar kebenaran yang kuat yang bisa menghentikan keraguan dan perdebatan. Namun celaka jika pihak yang ingin memperbaiki citra memang ternyata tidak memiliki data berdasar fakta kebenaran,” ujarnga.

  • Digistar Club Chapter UGM Upaya Strategis Telkom Perluas Ekosistem Talenta Digital Kampus – Page 3

    Digistar Club Chapter UGM Upaya Strategis Telkom Perluas Ekosistem Talenta Digital Kampus – Page 3

    Liputan6.com, Yogyakarta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan Digistar Club Chapter Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai komitmen nyata dalam membangun talenta digital muda di kampus. Peresmian yang berlangsung di Yogyakarta, Sabtu (5/7/2025) lalu ini merupakan bagian dari rangkaian MBA Catalyst Summit 2025 yang digelar sebagai ajang kolaborasi bersama sivitas akademika dalam memperkuat ekosistem talenta masa depan.

    Acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Direktur Utama Telkom Muhammad Awaluddin yang turut membuka secara simbolis Digistar Club Chapter UGM sebagai langkah nyata memperluas jejaring komunitas talenta digital di lingkungan kampus.

    Direktur Human Capital Management Telkom Henry Christiadi menegaskan bahwa Digistar Club merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Telkom dalam mendukung pertumbuhan generasi muda Indonesia agar siap menghadapi tantangan industri di era digital.

    “Peresmian Digistar Club Chapter UGM diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri, membangun jaringan, dan berkontribusi langsung pada transformasi digital di Indonesia. Komunitas ini menjadi wadah belajar dan bertumbuh bersama, sekaligus ruang untuk menghadirkan dampak positif di sekitarnya,” ungkap Henry.

    Digistar Club hadir sebagai wadah bagi mahasiswa dan alumni program pengembangan talenta Telkom untuk terus belajar, bertumbuh, dan berkontribusi bagi transformasi digital Indonesia mulai dari mengembangkan keterampilan, membangun jejaring profesional, hingga membuka wawasan melalui pengalaman nyata di dunia kerja digital.

    Digistar Club sendiri merupakan komunitas resmi yang mewadahi para alumni program seperti Digistar Class, Digistar Connect, Digistar Internship, Innovilage, DigiUp, dan inisiatif pengembangan lain.

    10 Chapter di Berbagai Perguruan Tinggi Ternama

    Hingga saat ini, Digistar Club telah memiliki lebih dari 3.500 member aktif terverifikasi dengan 10 chapter yang tersebar di berbagai perguruan tinggi ternama: Institut Teknologi Bandung, Telkom University, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, BINUS University, dan kini Universitas Gadjah Mada.

    Kegiatan yang diinisiasi oleh Digistar Club mencakup berbagai aktivitas yang relevan dengan kebutuhan pengembangan talenta digital masa kini, seperti DigiCourse (kelas/workshop), DigiCamp (bootcamp intensif), DigiTalks (talkshow bersama praktisi industri), hingga DigiWar (kompetisi/proyek tantangan).

  • Tingkatkan Talenta Digital, Telkom Resmikan Digistar Club Chapter UGM

    Tingkatkan Talenta Digital, Telkom Resmikan Digistar Club Chapter UGM

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan Digistar Club Chapter Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta sebagai bentuk komitmen membangun talenta digital muda. Peresmian ini menjadi bagian dari rangkaian MBA Catalyst Summit 2025 yang digelar sebagai ajang kolaborasi bersama sivitas akademika dalam memperkuat ekosistem talenta masa depan.

    Direktur Human Capital Management Telkom Henry Christiadi menegaskan bahwa Digistar Club merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Telkom dalam mendukung pertumbuhan generasi muda Indonesia agar siap menghadapi tantangan industri di era digital.

    “Peresmian Digistar Club Chapter UGM diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri, membangun jaringan, dan berkontribusi langsung pada transformasi digital di Indonesia. Komunitas ini menjadi wadah belajar dan bertumbuh bersama, sekaligus ruang untuk menghadirkan dampak positif di sekitarnya,” ungkap Henry dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

    Digistar Club merupakan komunitas resmi yang mewadahi para alumni program seperti Digistar Class, Digistar Connect, Digistar Internship, Innovilage, DigiUp, dan inisiatif pengembangan lain. Hingga saat ini, Digistar Club telah memiliki lebih dari 3.500 member aktif terverifikasi dengan 10 chapter yang tersebar di berbagai perguruan tinggi ternama: Institut Teknologi Bandung, Telkom University, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, BINUS University, dan kini Universitas Gadjah Mada.

    Kegiatan yang diinisiasi oleh Digistar Club mencakup berbagai aktivitas yang relevan dengan kebutuhan pengembangan talenta digital masa kini, seperti DigiCourse (kelas/workshop), DigiCamp (bootcamp intensif), DigiTalks (talkshow bersama praktisi industri), hingga DigiWar (kompetisi/proyek tantangan).

    Dengan hadirnya Digistar Club Chapter UGM, Telkom optimis ekosistem pengembangan talenta digital akan semakin luas, kolaboratif, dan berdampak. Seluruh rangkaian kegiatan ini sejalan juga dengan semangat TelkomGroup dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.

    Lebih lanjut, Henry mengatakan pengembangan talenta juga merupakan fondasi penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan sekaligus kontribusi nyata bagi ekosistem digital nasional.

    “Melalui Digistar, Telkom mewujudkan komitmen ini dengan mendorong pengembangan insan digital untuk menjawab kebutuhan bisnis masa kini sekaligus membentuk fondasi talenta unggul bagi masa depan industri digital
    Indonesia,” pungkas Henry.

    Sebagai informasi, acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Direktur Utama Telkom Muhammad Awaluddin yang turut membuka secara simbolis Digistar Club Chapter UGM. Kehadiran Digistar Club Chapter UGM menjadi langkah nyata memperluas jejaring komunitas talenta digital di lingkungan kampus. Digistar Club hadir sebagai wadah bagi mahasiswa dan alumni program pengembangan talenta Telkom untuk terus belajar, bertumbuh, dan berkontribusi bagi transformasi digital Indonesia mulai dari mengembangkan keterampilan, membangun jejaring profesional, hingga membuka wawasan melalui pengalaman nyata di dunia kerja digital.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
    Asisten Dosen dan Peneliti di Departemen Administrasi Publik, Universitas Airlangga
    DI PANGGUNG
    politik Indonesia yang penuh dengan wajah-wajah lama, kemunculan anak muda sering kali dirayakan sebagai harapan.
    Mereka diharapkan membawa energi baru, gagasan segar, dan paling penting integritas yang tak ternoda untuk melawan sistem korup. Namun, kenyataan tak seindah ekspektasi dan harapan.
    Ketika anak muda akhirnya masuk ke dalam lingkar kekuasaan, mereka diharapkan pada sistem lama yang sudah lebih mapan, licin, dan penuh jebakan kompromi.
    Ialah Nur Afifah Balqis (NAB), di usianya yang masih 24 tahun saat ditangkap KPK, seharusnya menjadi personifikasi ekspektasi dan harapan tersebut.
    Ia kembali viral di media sosial setelah belakangan ini disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. 
     
    Operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap Bupati Penajam Paser Utara pada 2022, menjadi anomali menyakitkan, sebuah nekrolog bagi idealisme yang menunjukkan bagaimana harapan regenerasi justru mengkhianati dirinya sendiri.
    Kasus NAB adalah bukti paling menyakitkan bahwa
    korupsi
    di negeri ini bukan lagi penyakit generasi tua, melainkan wabah sistemik yang siap menginfeksi siapa saja, bahkan tunas yang baru bersemi.
    Kegagalannya adalah cermin dari kegagalan kita sebagai bangsa dalam menyiapkan ladang politik yang subur untuk integritas.
    Fenomena seperti ini bukanlah kasus tunggal. Lebih dari itu, ini menjadi alarm tren korupsi yang semakin masif dan sistemik di berbagai level kekuasaan dan lintas generasi.
    Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023 tercatat 791 kasus korupsi—angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
    Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya: 579 kasus pada 2022; 533 kasus pada 2021; 444 kasus pada 2020; dan 271 kasus pada 2019.
    Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah tersangka yang terlibat, dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
    Untuk memahami mengapa seorang anak muda bisa terjerumus dalam praktik ini, kita tidak bisa hanya menyalahkan individunya saja.
    Kasus ini harus dilihat sebagai simptom dari penyakit sistemik yang sudah mendarah daging sebagai produk dari struktur, budaya, dan rasionalitas yang cacat.
    NAB tidak masuk ke arena steril, ia masuk dalam struktur patron-klien (
    patron-clientelism
    ) yang mengakar, di mana seorang patron (bupati) mendistribusikan sumber daya (proyek, jabatan, uang) untuk membeli loyalitas dari kliennya (tim sukses, bendahara).
    Dalam sistem seperti ini, tindakan korupsi dianggap menjadi “pilihan rasional”. Ketika biaya untuk menolak (tersingkir dan kehilangan peluang) jauh lebih besar daripada potensi keuntungan dari berkompromi (akses, kekayaan, kekuasaan), maka korupsi dianggap bukan lagi penyimpangan, melainkan suatu strategi bertahan hidup.
    Menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, menempatkannya di episentrum sistemik ini, di mana menolak perintah atasan adalah sama dengan bunuh diri politik.
    Bisa jadi NAB bukanlah inisiator, melainkan operator yang terperangkap dalam kalkulasi rasional dari sistem yang memang sudah korup.
    Sosiolog Robert K. Merton (1938) melalui Teori Anomie menjelaskan bagaimana penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan yang dilembagakan oleh budaya (
    cultural goals
    ) dengan cara-cara yang sah untuk mencapainya (
    institutionalized means
    ).
    Budaya kita hari ini sangat menekankan tujuan kesuksesan material, kondisi ini melahirkan budaya pragmatisme akut.
    Logika bergeser dari “apa yang benar secara etis” menjadi “apa yang paling efisien untuk mencapai tujuan”.
    Ketika jalan pintas terbukti menjadi rute tercepat menuju kekuasaan dan kekayaan, idealisme menjadi barang mewah yang tidak praktis. Sikap semua orang juga melakukannya menjadi pembenaran yang melumpuhkan nurani.
    Kekacauan ini merupakan implikasi dari krisis keteladanan yang semakin tampak di permukaan.
    Generasi NAB tumbuh dengan menyaksikan para
    koruptor
    —banyak di antaranya adalah senior di dunia politik—mendapat hukuman ringan, menikmati kemewahan pasca-penjara, dan bahkan kembali menduduki jabatan publik.
    Penjara tidak lagi menjadi momok menakutkan, melainkan sekadar “risiko bisnis” yang bisa dikalkulasi.
    Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dan analisis tim Universitas Airlangga (2025), korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
    Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, misalnya, perilaku koruptif bahkan dianggap “fungsional” untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
    Artinya, korupsi tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari prosedur tak tertulis yang dianggap wajar.
    Dalam konteks ini, penegakan hukum saja tidak memadai. Menghukum individu seperti NAB adalah keharusan hukum, tetapi memenjarakannya saja tidak akan menyelesaikan masalah. Itu laksana memangkas rumput liar tanpa mencabut akarnya.
    Jika kita serius ingin mencegah lahirnya koruptor-koruptor baru, intervensi harus menyasar benteng individu sekaligus merombak sistem yang ada.
    Di tingkat individu, intervensi hulu melalui pendidikan antikorupsi dan internalisasi integritas harus menjadi fondasi sejak dini.
    Di tingkat sistem, mekanisme pencegahan harus diperkuat secara radikal, mulai dari integrasi total
    e-Budgeting
    dan
    e-Procurement
    , analisis LHKPN yang proaktif, hingga jaminan perlindungan penuh bagi pelapor (
    whistleblower
    ).
    Lebih dari itu, sistem ini hanya akan berjalan jika ditopang oleh keteladanan kepemimpinan nyata, sanksi hukum yang tak kenal kompromi, dan independensi lembaga antikorupsi. Kolaborasi lintas sektor pun mutlak untuk menciptakan pengawasan efektif.
    Pada akhirnya, semua strategi ini akan sia-sia jika tidak ditopang oleh pilar transformasi mentalitas masyarakat.
    Selama publik masih permisif terhadap gratifikasi dan memaklumi praktik korup, kita hanya akan terus menyaksikan regenerasi politik yang melahirkan koruptor-koruptor muda berikutnya. Perubahan harus dimulai dari kita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Aturan tak boleh rangkap jabatan prinsipnya sama untuk wamen

    Pengamat: Aturan tak boleh rangkap jabatan prinsipnya sama untuk wamen

    “Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho berpendapat bahwa aturan untuk tidak boleh merangkap jabatan pada prinsipnya sama antara menteri dan wakil menteri (wamen).

    Sebab, kata dia, menteri dan wamen merupakan satu paket kekuasaan eksekutif, sehingga jika seorang menteri dilarang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka larangan itu secara prinsip juga harus berlaku bagi wakil menterinya.

    “Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Hardjuno mengingatkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif negara sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

    Ia merujuk antara lain pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

    “Pasal ini terang benderang, tidak multitafsir. Karena jabatan wakil menteri adalah bagian dari struktur kementerian dan pembantu presiden, maka semestinya terikat pula pada semangat dan norma dalam undang-undang ini,” ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha.

    Sementara itu, lanjut dia, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan.

    Lebih jauh, ia juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.

    “Putusan MK ini menunjukkan bahwa semangat konstitusi kita tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan,” kata Hardjuno menambahkan.

    Hardjuno pun membandingkan situasi di Indonesia dengan negara-negara yang lebih maju dalam hal tata kelola pemerintahan.

    Ia mencontohkan di Prancis, di mana sejak 2014 telah diberlakukan pembatasan tegas atas praktik cumul des mandats atau rangkap jabatan oleh pejabat publik.

    Di sana, dikatakan bahwa pejabat yang duduk di parlemen tidak lagi boleh merangkap jabatan di pemerintahan daerah atau institusi eksekutif lainnya karena dinilai merusak profesionalitas dan membuka ruang konflik kepentingan.

    Sementara di kawasan Asia Tenggara, lanjut dia, Vietnam dan Malaysia justru menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk memperbaiki sistem.

    Dijelaskan bahwa Vietnam memperketat pemisahan jabatan publik dan jabatan di perusahaan milik negara sejak terjadinya sejumlah skandal korupsi.

    Begitu pula dengan Malaysia yang belajar dari krisis 1MDB dan sejak 2023 mulai melarang menteri merangkap sebagai ketua perusahaan BUMN.

    Lebih dari sekadar regulasi, dia menilai persoalan rangkap jabatan menyentuh inti dari integritas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan ruang akumulasi posisi dan fasilitas.

    “Negara tidak kekurangan orang cakap. Tapi kalau jabatan publik dijadikan alat bagi segelintir elite untuk menumpuk kekuasaan, maka republik ini sedang menyimpang dari arah semestinya,” tuturnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.