Institusi: UNAIR

  • Eks Menlu Malaysia Minta Tito Sekolah Lagi Agar Lebih Beradab, Henri Subiakto: Dia Punya Ikatan Erat dengan Sumatra

    Eks Menlu Malaysia Minta Tito Sekolah Lagi Agar Lebih Beradab, Henri Subiakto: Dia Punya Ikatan Erat dengan Sumatra

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, turut memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Rais Yatim baru-baru ini.

    Seperti diketahui, Datuk Rais sebelumnya menyinggung sikap Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, dan menyarankan agar belajar kembali berkomunikasi secara baik dan beradab.

    Prof. Henri menjelaskan bahwa Datuk Rais Yatim bukanlah sosok sembarangan dalam dunia politik dan pemerintahan Malaysia.

    Baginya, Rais Yatim memiliki rekam jejak panjang serta kedekatan historis dan kultural dengan Indonesia, khususnya wilayah Sumatra.

    “Beliau ini Datuk Rais Yatim. Dia juga mantan menteri Penerangan atau informasi Malaysia saya pernah beberapa kali bertemu,” ujar Prof. Henri.

    Ia menambahkan, latar belakang keluarga Rais Yatim turut memengaruhi cara pandang dan sensitivitasnya terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Indonesia.

    “Aslinya Datuk Rais Yatim ini keturunan dari Bukit Tinggi, makanya dia punya ikatan erat dengan Sumatra dan kultur Melayu,” lanjutnya.

    Prof. Henri menuturkan, pernyataan Rais Yatim tersebut lahir dari kedekatan emosional dan kultural, sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap etika komunikasi antarpemimpin di kawasan serumpun.

    Ia menekankan bahwa hubungan Indonesia dan Malaysia memiliki dimensi sejarah dan budaya yang kuat, sehingga bahasa dan sikap para pejabat publik kerap mendapat sorotan luas dari kedua belah pihak.

    Sebelumnya, pernyataan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, yang menilai bantuan dari Malaysia untuk korban bencana di Sumatra “tak seberapa”, menuai polemik dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Luar Negeri Malaysia.

  • Songsong KUHP Nasional, Pemkab Madiun Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

    Songsong KUHP Nasional, Pemkab Madiun Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

    Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penguatan sinergi ini ditandai dengan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Muda Graha, Rabu (17/12/2025).

    Langkah strategis di tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut langsung dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah ditandatangani di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

    Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci vital dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru karena menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda, beralih menuju hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

    Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang disoroti Bupati adalah penerapan konsep pemidanaan sosial. Hari Wuryanto menjelaskan bahwa paradigma hukum kini tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan restoratif. “Esensi pemidanaan bukan semata-mata menghukum, tetapi memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga menilai, penerapan KUHP baru dengan dukungan sinergitas yang solid antarlembaga berpotensi memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menekan persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, beban lapas diharapkan dapat berkurang.

    “Dengan kerja sama yang solid, kita berharap sistem pemidanaan dapat berjalan lebih humanis sekaligus efektif,” tambahnya.

    Melalui persiapan matang dan koordinasi intensif ini, Pemkab Madiun berharap implementasi KUHP nasional nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya keadilan yang berorientasi pada pemulihan kondisi sosial. [rbr/beq]

  • Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menyepakati penerapan sanksi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut positif kolaborasi strategis ini. Menurutnya, langkah ini merupakan persiapan krusial menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru.

    “Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun,” kata Wahyu.

    Wahyu menilai, penerapan Pidana Kerja Sosial merupakan terobosan efektif dalam sistem peradilan di Kota Malang. Sanksi ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada lingkungannya.

    Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Malang berkomitmen menyediakan infrastruktur pendukung. Pihaknya akan menyiapkan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah untuk para terhukum.

    “Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Wahyu.

    Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi erat menyediakan lingkungan yang kondusif. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan sanksi ini dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi rehabilitasi pelaku maupun dampak positif bagi masyarakat luas.

    Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 2026. Sanksi ini menjadi alternatif pengganti hukuman penjara singkat bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

    Dalam pelaksanaannya, pelaku tidak akan dipenjara, melainkan diwajibkan menjalani aktivitas bermanfaat seperti menjadi petugas kebersihan atau membantu di panti asuhan. Metode ini bertujuan mengurangi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis. [luc/beq]

  • Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum yang berorientasi keadilan dan kemanfaatan sosial.

    Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

    Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penerapan kebijakan pidana kerja sosial dalam kerangka restorative justice.

    Penandatanganan PKS berlangsung dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan “Caraka Dharma Sasaka” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di daerah.

    Penerapan pidana kerja sosial, menurutnya, tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Pidana kerja sosial diharapkan mampu membangun kesadaran, rasa tanggung jawab, serta kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota termuda ini.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo Abdul Barri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, Rektor Universitas Airlangga, serta sejumlah tamu undangan lainnya. [nm]

  • Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

    Salah satu pihak yang sudah diperiksa oleh Korps Adhyaksa ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi, dan Kadishub Jatim saat ini, Nyono.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.

    “Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” ujar Wagiyo saat diwawancarai di sela-sela acara di Unair, Senin (15/12/2025).

    Wagiyo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. “Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.

    Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo. Namun demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegasnya.

    Meski demikian, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

    “Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

    Wagiyo menyebutkan, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, namun belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. “Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

    Saat ini, Kejati Jatim juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli.

    “Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu seluruh proses pembuktian rampung.

    “Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.

    Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.

    Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015. (uci/kun)

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • 6
                    
                        8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi
                        Edukasi

    6 8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi Edukasi

    8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Siswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN) bisa mencoba peruntungan dengan mendaftar jalur tanpa tes selain dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
    Salah satu jalur yang bisa dicoba adalah mendaftar jalur
    ekstrakurikuler
    (Ekskul). Biasanya, beberapa PTN menyediakan jalur khusus atau golden ticket bagi
    siswa
    yang ikut ekskul tertentu.
    Kampus yang menyediakan jalur ekskul antara lain Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Gadja Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
    Meski ada jalur tanpa tes, perlu diketahui bahwa tidak semua ekskul bisa diikuti sertakan pada jalur golden ticket tersebut.
    Berikut
    Kompas.com
    rangkuman beberapa ekskul yang bisa digunakan untuk meningkatkan daftar jalur tanpa tes:
    Ekskul tersebut termasuk ekskul yang banyak disediakan PTN untuk jalur tanpa tes. Namun yang diperkenankan ikut hanya siswa yang pernah menjadi ketua atau sekretaris.
    Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain IPB University, UNJ, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Lampung (Unila).
    Peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di
    sekolah
    juga termasuk ekskul yang bisa ikut serta mendaftar jalur masuk PTN tanpa tes.
    Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Negeri Malang (UM), UNS, UPN Veteran Jawa Timur.
    Siswa yang ikut olimpiade juga bisa ikut mendaftar jalur tanpa tes di PTN. Ekskul tersebut dulu sering disebut sebagai Karya Ilmiah Remaja (KIR) atau ekskul Olimpiade Penelitian Sains Indonesia (OPSI).
    Melalui ekskul tersebut siswa bisa ikut banyak olimpiade secara nasional atau internasional. Prestasi dalam Olimpiade tersebut yang bisa digunakan untuk masuk PTN dan PTS impian.
    PTN yang menerima siswa dengan bakat di bidang Olimpiade misalnya Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Brawijaya (UB), UGM, Universitas Hasanuddin (Unhas), dan semua PTN yang membuka jalur mandiri prestasi.
    Ada beberapa kampus di Indonesia yang membuka jalur masuk PTN untuk para penghafal Al-Quran bagi siswa beragama Islam.
    Seperti UIN Maulana Malik Ibrahim, UIN Sunan Gudung Djati, UIN Syarif Hidayatullah, ada Unair, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Jambi (UNJ), dan masih banyak PTN menerima siswa yang mampu menghafal banyak juz Al-Quran.
    Tak hanya yang beragama Islam, siswa yang berprestasi bidang agama lain seperti Katolik, Kristen, Budha dan Hindu juga bisa memanfaatkan ekskul ini untuk masuk kampus impian.
    Selain prestasi di bidang keagamaan, siswa juga bisa mencoba peruntungan untuk daftar PTN impiannya lewat jalur prestasi non-akademik seperti olahraga.
    Namun, sebaiknya harus banyak mengumpulkan prestasi pada bidang olahraga yang diikuti pada ekskul tersebut sehingga peluang untuk diterima kampus impian semakin luas.
    Paling tidak minimal pernah mengikuti dan mendapatkan medali minimal tingkat provinsi.
    Hampir sama dengan olahraga, bagi siswa yang ikut ekskul di bidang kesenian juga sebaiknya memperbanyak diri untuk ikut berbagai macam kompetisi.
    Ekskul seni antara lain adalah musik, tari, drama, melukis, dan fotografi.
    Siswa ikut Organisasi Siswa Intira Sekolah (OSIS) juga bisa menggunakan kesempatan masuk PTN impian tanpa tes. Selain bisa masuk PTN, kamu bisa mendapatkan beasiswa melalui bukti kepesertaan OSIS.
    Siswa yang menjadi anggota PMR juga bisa menggunakan bukti keanggotaannya untuk masuk PTN impian seperti Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
    Serta beberapa PTN lain yang memiliki jalur leadership atau kepemimpinan bagi mantan ketua PMR.


    Demikian informasi mengenai 9 ekskul di sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk masuk PTN tanpa tes. Semoga berhasil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengawal langsung penyaluran program Bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Jawa Timur Sejahtera atau Jawara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/12/2025). Dalam kegiatan ini, ratusan ibu-ibu dari 31 kecamatan di Kota Surabaya menerima bantuan modal usaha produktif.

    Cahyo menyebut program Jawara ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Program ini secara spesifik menyasar perempuan, terutama ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi, agar mereka tetap produktif dan berdaya.

    “Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan sekaligus mengawal penyaluran program KPM Jawara kepada ratusan ibu-ibu di Kota Surabaya dari 31 kecamatan, dan sebagian penerimanya merupakan aspirasi kami sebagai anggota Komisi E dari daerah pemilihan Surabaya,” kata Cahyo Harjo Prakoso.

    Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa KIP Jawara merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Program ini bertujuan menghadirkan perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini ditujukan untuk membantu perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk ibu tunggal dan perempuan dengan kerentanan ekonomi lainnya.

    “Pemerintah provinsi memandang perlu hadir untuk ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi dan kehidupan. Harapannya mereka tetap produktif, berdaya, dan mampu menjaga kualitas serta ketahanan keluarganya,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dalam program ini, setiap penerima manfaat (KPM Jawara) mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta. Dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan produktif dan bersifat berkelanjutan. Selain bantuan modal, penerima juga mendapat pendampingan selama enam bulan dari Dinas Sosial Jawa Timur.

    “Pendampingan ini penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas usaha, tidak habis pakai, dan bisa berkembang secara berjenjang,” kata alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Pada sesi penyaluran di Surabaya kali ini, tercatat lebih dari 500 ibu-ibu menerima bantuan KPM Jawara. Program serupa juga telah disalurkan sebelumnya di sejumlah wilayah Surabaya seperti Rungkut dan kawasan lainnya.

    Cahyo menambahkan, meskipun Kota Surabaya memiliki kapasitas fiskal yang kuat, kehadiran program Pemprov Jawa Timur tetap dibutuhkan. Tujuannya adalah memastikan pemerataan manfaat program sosial dan ekonomi hingga ke tingkat bawah.

    “Ini bukti bahwa pemerintah provinsi hadir tanpa melihat batas wilayah. Program ini sangat penting dan akan terus kami kawal agar jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas politisi muda ini. [asg/beq]

  • Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengawal langsung penyaluran program Bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Jawa Timur Sejahtera atau Jawara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/12/2025). Dalam kegiatan ini, ratusan ibu-ibu dari 31 kecamatan di Kota Surabaya menerima bantuan modal usaha produktif.

    Cahyo menyebut program Jawara ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Program ini secara spesifik menyasar perempuan, terutama ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi, agar mereka tetap produktif dan berdaya.

    “Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan sekaligus mengawal penyaluran program KPM Jawara kepada ratusan ibu-ibu di Kota Surabaya dari 31 kecamatan, dan sebagian penerimanya merupakan aspirasi kami sebagai anggota Komisi E dari daerah pemilihan Surabaya,” kata Cahyo Harjo Prakoso.

    Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa KIP Jawara merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Program ini bertujuan menghadirkan perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini ditujukan untuk membantu perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk ibu tunggal dan perempuan dengan kerentanan ekonomi lainnya.

    “Pemerintah provinsi memandang perlu hadir untuk ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi dan kehidupan. Harapannya mereka tetap produktif, berdaya, dan mampu menjaga kualitas serta ketahanan keluarganya,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dalam program ini, setiap penerima manfaat (KPM Jawara) mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta. Dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan produktif dan bersifat berkelanjutan. Selain bantuan modal, penerima juga mendapat pendampingan selama enam bulan dari Dinas Sosial Jawa Timur.

    “Pendampingan ini penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas usaha, tidak habis pakai, dan bisa berkembang secara berjenjang,” kata alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Pada sesi penyaluran di Surabaya kali ini, tercatat lebih dari 500 ibu-ibu menerima bantuan KPM Jawara. Program serupa juga telah disalurkan sebelumnya di sejumlah wilayah Surabaya seperti Rungkut dan kawasan lainnya.

    Cahyo menambahkan, meskipun Kota Surabaya memiliki kapasitas fiskal yang kuat, kehadiran program Pemprov Jawa Timur tetap dibutuhkan. Tujuannya adalah memastikan pemerataan manfaat program sosial dan ekonomi hingga ke tingkat bawah.

    “Ini bukti bahwa pemerintah provinsi hadir tanpa melihat batas wilayah. Program ini sangat penting dan akan terus kami kawal agar jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas politisi muda ini. [asg/beq]

  • RSUD Aceh Tamiang Pulih, Dokter Unair Gelar Operasi Perdana

    RSUD Aceh Tamiang Pulih, Dokter Unair Gelar Operasi Perdana

    Surabaya, Beritasatu.com –  Kabar baik datang dari lokasi bencana banjir Aceh. Setelah sempat lumpuh total akibat terjangan banjir bandang, layanan bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang akhirnya kembali berdenyut pada Kamis (11/12/2025).

    Momen krusial ini terjadi berkat kesigapan tim tenaga kesehatan (nakes) gabungan dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Posko kesehatan yang awalnya tenang mendadak sibuk saat tim menerima laporan adanya pengungsi yang memerlukan tindakan pembedahan segera.

    Tantangan terbesar bukanlah pada prosedur bedah, melainkan kondisi fasilitas yang baru saja terdampak bencana. Sebelum pisau bedah bekerja, para relawan harus memastikan ruang operasi steril dan aman.

    Dr Airi Mutiar, SpAn(K), dokter spesialis anestesi dari tim nakes gabungan Unair menjelaskan, pihaknya tidak hanya menunggu di posko.

    “Tidak hanya pelayanan di posko kesehatan, tapi kami juga bergerak bersama melakukan inisiasi tindakan di kamar operasi di RSUD Aceh Tamiang,” papar Airi.

    Proses sterilisasi alat dan ruangan dilakukan secara ketat dengan dukungan dari RSUD Cut Meutia Langsa, termasuk penggunaan sinar ultraviolet (UV) untuk memastikan ruangan bebas kuman.

    Setelah lampu operasi menyala, tindakan medis pertama pascabanjir pun dilakukan. Tim yang terdiri dari dr Hardian Basuki, SpOT(K) dan dr Arya (PPDS Orthopedi FK Unair) berhasil menangani dua kasus operasi perawatan luka kotor dan terinfeksi.

    Pasien tersebut menderita infeksi berat pada tungkai akibat komplikasi diabetes melitus, kondisi yang sangat berisiko jika tidak segera ditangani di tengah lingkungan pascabencana yang kotor.

    Selain itu, tim juga melakukan intervensi penyuntikan antinyeri (pain management) di kamar operasi. Prosedur pembiusan dipimpin langsung oleh dr. Airi Mutiar bersama dr Zulfikar dan dr Yehezkial Edward menggunakan teknik anestesi spinal.

    “Ada satu kasus nyeri kronis yang diberikan intervensi suntikan antinyeri di kamar operasi,” ungkap Hardian Basuki dalam siaran pers yang diterima Jumat (12/12/2025).

    Keberhasilan operasi perdana ini menjadi simbol kebangkitan layanan kesehatan di Aceh Tamiang. Tim Gabungan Unair yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, RS Unair, RSUD dr Soetomo, Perdatin, PABOI, dan IDI terus memperluas jangkauan bantuan.

    Langkah progresif ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan layanan medis esensial, mengingat kebutuhan tindakan medis lanjutan terus meningkat seiring banyaknya warga terdampak yang mulai kembali mengakses fasilitas kesehatan.