Institusi: UIN

  • Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menghapus ketentuan
    ambang batas pencalonan presiden
    atau
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
    Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan jumlah yang terlalu banyak.
    Lantas, bagaimana mekanisme atau ketentuan pembatasan jumlah capres-cawapres yang paling memungkinkan untuk menggantikan
    presidential threshold
    ?
    Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengakui memang agak sedikit sulit merekayasa pembatasan jumlah capres-cawapres.
    Pasalnya, menurut Adi, pembatasan juga akan bertentangan dengan semangat dari putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
    “Agak rumit kalau mau dipaksakan bikin rekayasa, misalnya memang harus diperketat soal syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu karena siapa pun partai politik yang ikut pemilu dia berhak mengajukan capres dan cawapres,” kata Adi kepada
    Kompas.com
    , Jumat (3/1/2025).
    Oleh karena itu, Adi mengatakan, salah satu cara yang memungkinkan adalah memperketat syarat bagi partai politik (parpol) ikut sebagai peserta pemilihan umum (pemilu).
    “Nah, syarat ikut pemilu itu yang saya kira harus diperketat secara signifikan,” ujarnya.
    Kemudian, Adi menyebut, cara lain yang mungkin bisa dilakukan adalah mensyaratkan capres-cawapres diusung minimal koalisi dari dua parpol peserta pemilu.
    Dengan tujuan, mengantisipasi setiap parpol peserta pemilu mengajukan pasangan calonnya masing-masing pada pemilihan presiden (pilpres).
    “Kedua, kalau mau ya diwajibkan kepada calon presiden dan cawapres untuk melakukan koalisi politik minimal koalisinya itu ada gabungan dua partai tanpa harus melihat seberapa banyak jumlah kursi yang dimiliki,” kata Adi.
    “Minimal koalisi dua partai tanpa melihat berapa persen perolehan suara pilegnya dan tanpa melihat partai parlemen dan non parlemen. Yang jelas partai peserta pemilu bisa calonkan capres dan cawapres,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Adi, dua rekayasa tersebut yang paling mungkin diterima oleh semua parpol sebagai pengganti
    presidential threshold
    .
    “Itu mungkin rekyasa yang paling mungkin ya, yang saya rasa bisa diterima oleh masing-masing partai politik,” katanya.
    Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”
    .
    Keputusan MK tersebut termasuk hal baru. Pasalnya, sudah lebih dari 30 kali MK menyidangkan uji materi mengenai UU Pemilu terkait
    presidential threshold
    . Sejauh itu, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas tersebut adalah
    open legal policy
    atau kewenangan dari pembuat undang-undang.
    Kemudian, dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional.
    Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
    Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (
    meaningful participation
    ).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar wacana calon presiden dan wakil presiden jalur independen mulai dikaji.

    Hal itu disampaikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.

    Sultan menyoroti sistem kaderisasi yang tak serius di internal partai saat ini. Menurut dia, kondisi itu berdampak pada calon pemimpin bangsa.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/1).

    Menurut Sultan, Indonesia perlu meniru Amerika yang memberikan peluang calon presiden dari jalur nonpartai. Begitu pula dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga terpilih usai maju lewat jalur independen.

    Saat ini, UUD menurut dia masih melarang capres dari luar partai. Namun, wacana itu perlu dikaji agar prinsip keadilan bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh ambang batas treshold namun juga institusi.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata dia.

    Sultan memuji keputusan MK yang dinilai berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat laju demokrasi di Indonesia. Dia meyakini keputusan itu akan membuka keran proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” katanya.

    MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional. Rekayasa itu salah satunya dengan meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.

    (thr/sfr)

  • Annar Salahuddin Dirawat di Kamar VVIP, Kesehatan Tersangka Utama Uang Palsu Semakin Memburuk – Halaman all

    Annar Salahuddin Dirawat di Kamar VVIP, Kesehatan Tersangka Utama Uang Palsu Semakin Memburuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sudah seminggu Annar Salahuddin Sampetoding dirawat di RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan.

    Meski berstatus tersangka kasus pembuatan uang palsu, Annar Salahuddin dirawat di kamar VVIP dengan penjagaan petugas kepolisian.

    Hanya orang tertentu yang diperbolehkan masuk seperti istri, anak dan kuasa hukumnya.

    Annar dilarikan ke rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan kasus uang palsu pada Sabtu (28/12/2024) lalu.

    Kuasa hukum Annar, Saparuddin Boy, menyatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun.

    Fisiknya juga mulai berubah terutama di bagian wajah yang semakin tirus.

    “Dia semakin kurus,” ucapnya, Jumat (3/1/2025).

    Di kamar VVIP tersebut Annar mendapat sejumlah fasilitas seperti single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

    Sebelum ditetapkan tersangka, Annar memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat sehingga kondisinya semakin parah.

    Diketahui, pengusaha asal Makassar tersebut merupakan tersangka utama pembuatan uang palsu di UIN Alaudin Makassar.

    Annar berperan sebagai investor dan menjalankan aksinya sejak 2022.

    Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

    Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan sakit yang dialami Annar Salahudin tidak menghalangi proses penyidikan.

    “Proses hukum tetap berjalan. Ada sedikit penundaan, tapi tidak menghambat penyidikan,” tegasnya.

    Reonald memastikan seluruh barang bukti aman meski tersangka utama sakit.

    “Kami yakin bukti sudah cukup. Dia juga memberikan keterangan secara kooperatif,” sambungnya.

    Pengakuan Operator Mesin

    Syahruna, seorang wiraswasta asal Ujung Pandang Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

    Syahruna diperintah Annar Salahuddin Sampetoding membujuk Andi Ibrahim agar mesin pencetak uang masuk ke kampus.

    Pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dilakukan sejak 2022 dan sebelumnya dibuat di rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Makassar.

    Syahruna menjelaskan 19 tahapan pembuatan uang palsu sebelum diedarkan ke masyarakat.

    “Ada 19 tahapan, kalau ada salah satu tahapan rusak, maka gagal dan dibuang.”

    “Dari 19 tahapan itu harus lulus semua,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).

    Pria yang belajar mencetak uang palsu secara otodidak ini mengatakan ada dua tahapan penting yang harus dilakukan yakni pembuatan benang pengaman dan tanda air.

    “Setelah itu cetak UV-nya dan magnetik agar lolos dari mesin (cek uang palsu),” terangnya.

    Produksi uang palsu dilakukan secara bertahap dari satu rim atau 500 lembar kemudian bertambah.

    Ia menambahkan seluruh bahan produksi didatangkan dari China termasuk mesin pencetak uang palsu seharga Rp600 juta.

    Syahruna sebagai operator mesin pencetak uang palsu, sedangkan Andi Ibrahim selaku koordinator.

    Mesin tersebut berada di dekat kamar mandi perpustakaan UIN Alauddin.

    “Dikasih peredam agar nggak kedengeran. Jendela semua ditutup,” lanjutnya.

    Proses produksi dilakukan sejak pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA.

    Menurut Syahruna, Andi Ibrahim meminta para tersangka bekerja sesuai jam yang telah ditentukan karena ada satpam yang rutin berkeliling kampus.

    Syahruna mengaku terjerumus dalam kasus ini karena permintaan bosnya sendiri, Annar Salahuddin Sampetoding.

    Ia tergiur iming-iming yang ditawarkan Annar sehingga membantu mencarikan mesin pencetak uang hingga mempelajarinya secara otodidak.

    “Dijanjikan juga dibelikan tanah dan rumah,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kondisi Terkini Annar Salahuddin Sampetoding Tersangka Utama Sindikat Uang Palsu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Sayyid Zulfandi/Muslimin Emba) 

  • Sosok Empat Mahasiswa UIN Yogyakarta, Penggugat Ambang Batas Pilpres yang Dikabulkan MK

    Sosok Empat Mahasiswa UIN Yogyakarta, Penggugat Ambang Batas Pilpres yang Dikabulkan MK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT).

    MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Putusan ini, merupakan langkah monumental dalam sejarah demokrasi Indonesia. Setelah 32 kali pengajuan uji materi ditolak, akhirnya MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.

    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Para anak muda ini berasal dari jurusan yang sama, Hukum Tata Negara. Mereka juga sama-sama angkatan 21.

    Dikutip dari unggahan Instagram resmi UIN sunan Kalijaga @uinsk, empat mahasiswa ini sedang menggarap skripsi.

    “Keempat mahasiswa yang saat ini sedang fokus menggarap skripsi ini menjadi trending topic atas keberhasilannya sebagai pemohon dan memenangkan gugatan nomor 62/PUU-XXII tentang Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi,” tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Di unggahan sama, Rektor UIN Sunan Klaijaga, Prof Noorhaidi Hasan, mengapresiasi mereka. Ia menyebut hal  itu sebagai perjuangan dan prestasi akademi.

  • Peneliti Minta Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    Peneliti Minta Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR tak membuat tafsir dalam UU Pemilu yang menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    “Belajar dari Aksi “Peringatan Darurat” RUU Pilkada, jangan sampai ada upaya untuk mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Apalagi mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK,” ujar pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam unggahan di akun X miliknya.

    “Rakyat sangat sensitif pada pembonsaian hak mereka. Maka itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya,” imbuhnya dalam unggahan yang CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin dari Titi untuk dikutip.

    [Gambas:Twitter]

    Pun demikian disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam siaran persnya, YLBHI berpendapat putusan MK yang diketuk awal tahun ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik Indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” demikian siaran pers yang diterima Jumat (3/1).

    “Tidak hanya itu, selama satu dekade, DPR banyak mengesahkan Undang-Undang tanpa memperdulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan Rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM. Untuk itu, YLBHI menyerukan untuk terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

    YLBHI pun mendesak DPR dan Pemerintah mematuhi putusan MK itu dengan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Mereka pun mengajak publik untuk mengawal agar tak ada penyimpangan dari putusan MK itu.

    “Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024,” ujar mereka.

    (kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% suara. Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang sempat menjadi calon presiden pada Pilpres 2024, turut merespon kabar ini.

    Anies memuji empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil membuat MK MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden tersebut. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

    “Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan,” kata Anies dalam unggahan X, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    “Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tambah Anies dalam unggahan tersebut.

    Ia juga mengatakan pemuda-pemudi seperti keempat mahasiswa tersebut dapat memberi harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    “Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” katanya.

    [Gambas:Twitter]

    MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

    “Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

    (tfa/wur)

  • MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Harus Berani Calonkan Kader Menantang Prabowo Pilpres 2029 – Halaman all

    MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Harus Berani Calonkan Kader Menantang Prabowo Pilpres 2029 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) meminta partai politik untuk berani mencalonkan kader terbaiknya dalam Pilpres 2029. 

    Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen.

    “Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029,” kata Hensa, Sabtu (4/1/2025).

    Hensa mendorong partai politik untuk mempersiapkan kader terbaik mereka sejak saat ini, termasuk memberikan investasi elektoral yang diperlukan agar dapat bersaing. 

    Menurutnya, investasi elektoral menjadi salah satu syarat penting untuk seorang calon presiden, meskipun tidak semua kader partai memilikinya.

    “Mulai saat ini para parpol harus groom (menyiapkan) kader-kader terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo,” ujar Hensa.

    Hensa menilai, keberanian partai politik untuk mengajukan calon dalam kontestasi Pilpres merupakan wujud demokrasi yang sehat. 

    Dia mengingatkan bahwa ketakutan akan kekalahan tidak seharusnya menjadi alasan bagi partai untuk tidak mencalonkan kader.

    “Jangan sampai kemudian banyak partai politik yang tidak punya calon dengan alasan sebetulnya mereka punya kader tetapi tidak berani saja mencalonkan diri kadernya, mencalonkan kadernya karena takut kalah atau karena takut tidak kebagian kekuasaan,” tegas Hensa.

    Hensa juga menyuarakan agar masyarakat mulai mengevaluasi keberadaan partai politik yang tidak berani mencalonkan kadernya. 

    Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab kepada publik karena mendapat dukungan dana dari negara.

    “Kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain saja supaya partai politik itu bubar,” ucap Hensa.

    MK Hapus Presidential Threshold

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan Pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan Pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

  • Kondisi Tersangka Otak Uang Palsu di UIN Memburuk, Hanya Orang-orang Ini yang Dizinkan Jenguk – Halaman all

    Kondisi Tersangka Otak Uang Palsu di UIN Memburuk, Hanya Orang-orang Ini yang Dizinkan Jenguk – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Tersangka otak pencetakan uang palsu di kampur UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding kini kondisinya dikabarkan semakin memburuk.

    Ia yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar sejak pekan lalu. Kini tidak boleh dijenguk oleh sembarang orang.

    Hanya pengacara, istri dan anaknya yang bisa mendatangi tersangka. Di luar kamar VVIP yang tempat ia dirawat, empat anggota polisi berpakaian sipil, berjaga selama 24 jam. 

    Pengacara Annar, Saparuddin Boy, kepada Tribun Timur, Jumat (3/1/2025) sore mengatakan bahwa kondisi Annar terus drop.

    “Dia semakin kurus,” kata Saparuddin.

    Sudah enam hari Annar dibantar gegara jantung dan prostat. Kondisi Annar saat ini benar-benar sakit menurut informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, Jumat (3/1).

    Sudah terjadi perubahan pada fisik. Perubahan itu nampak jelas di bagian pipi.

    Bentuk tulang pipi Annar terlihat lebih jelas dibanding saat ia ditetapkan tersangka enam hari lalu di Polres Gowa.

    Sebelum dirawat, pipi Annar nampak tembem.

    Annar drop dan selalu pegang jantung. Di rumah sakit, Annar mendapat fasillitas maksimal.

    Ia dirawat ruang VVIP Ibis 5 lantai empat rumah sakit yang dipimpin polisi berpangkat Kombes tersebut.

    Di ruang perawatan terdapat fasilitas single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

    Sofa tersebut berada di dekat bangsal pasien. Ia dijaga perawat khusus di RS mirip hotel bintang 3 itu.

    Annar adalah tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Dia disebut sebagai inisiator dan donatur dalam kasus ini. 

    Annar diketahui jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gowa.

    Penyidik mengantar Annar ke RS Bhayangkara Makassar pada Sabtu (28/12) malam karena mengeluh lemas.

    Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari polisi ihwal kondisi tersangka Annar

    Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Annar syok dan drop setelah statusnya dinaikkan penyidik menjadi tersangka dan dijadwalkan penahanan.

    Ia menyebutkan bahwa Annar memang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

    Annar mulai syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

    Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12) lalu.

    Pada Kamis (26/12) sekitar pukul 19.00 Wita, Annar akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Gowa. Dia datang bersama penasihat hukumnya.

    Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga sekitar pukul 04.00 WITA dan kemudian istirahat.

    12 jam kemudian, penyidik Polres Gowa menggelar gelar perkara, yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

    Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

    Peran Annar

    Annar merupakan otak percetakan dan peredaran uang palsu di Sulawesi.

    Dalam kasus ini, Annar memiliki peran yang sangat penting. Perannya bahkan lebih dominan dibanding Dr Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

    Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

    Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

    Sedangkan Annar, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, dan memodali operasional pembuatan uang palsu tersebut.

    “Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12) lalu.

    Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

    Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

    Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.

    Cara Mencetak Uang Palsu

    Salah seorang tersangka lainnya adalah, Syahruna (49). Dalam sebuah wawancara khusus dengan TVOne yang tayang 31 Desember 2024 lalu, Syahruna menceritakan secara detail cara mencetak uang palsu tersebut.

    Syahruna menceritakan belum sempat memakai alat baru dari Annar Sampetoding. Alat cetak ini bernilai Rp600 juta. 

    “Saya belum mahir menggunakan. Aandaikan saya bisa maka dalam dua hari bisa habis bahannya,” ujarnya. 

    Syahruna menceritakan, kertas khusus yang digunakan berbahan cotton. Kertas itu dipesan khusus dari China. Termasuk tinta, UV, magnetik, dan watermarknya. 

    Menurutnya, modal untuk mencetak uang sekitar Rp300 juta.  Syahruna mempelajari cara cetak uang dari belajar sendiri. 

    “Saya juga diajari sama bos (Annar Sampetoding), kamu tolong belajar dulu,” ujar Syahruna menceritakan perbincangannya dengan Annar Sampetoding. 

    Menurutnya, Andi Ibrahim sempat memesan untuk Pilkada.  “Cuman saya belum tanggapi karena hasilnya belum sempurna,” ujarnya. 

    Andi Ibrahim pun menjanjikan uang dengan 1 banding 10. 

    “Saya hitung sekarang belum sampai Rp12 juta,” ujarnya. 

    Syahruna menceritakan cara mencetak uang.  Menurutnya, pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar bisa memproduksi Rp200 juta sekali cetak. 

    Percetakan ini pun melalui 19 kali pekerjaan. Tahap pertama percetakan UV dengan tiga kali cetak. 

    “Tali air dulu baru benang dengan mesin sablon. Setelah itu cetak UV. Kemudian, cetak magentiknya,” ujarnya. 

    Syahruna pun mengatakan, tahap pertama mencetak sekitar 1 rim kertas. 

    “Kalau dirupiahkan sekitar 100 sekali produksi. Yang mengerjakan saya sendiri dengan Ambo,” ujarnya. 

    Ambo atau Ambo Ala (42) adalah tersangka lainnya. Dalam kasus ini, ia bertugas membuat benang uang. Ia ditangkap di Kabupaten Wajo. 

    Sedangkan Dr Andi Ibrahim bertugas menyediakan tempat pencetakan dan memastikan situasi dalam keadaan aman saat proses cetak uang berlangsung. 

    Syahruna biasanya mulai mencetak uang palsu pukul 11.00-17.00 wita. Saat itu, kampus sedang ramai oleh mahasiswa. Ia menceritakan bahannya berada disimpan di lantai dua. 

    “Kami cetak di lantai 1,” ujarnya. Ia pun menceritakan caranya mengelabui civitas akademika. 

    “Kami awalnya cetak brosur. Tapi pencetakan uang palsu juga tetap jalan,” ujarnya.

     

  • Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, terang Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    Dalam keterangan tertulisnya itu, Yusril menyatakan pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Kata dia, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-Undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD ’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut dia.

    MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

    MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas.

    Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

    Guna mencegah menjamurnya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin yang termuat dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

    Putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]