Institusi: UIN

  • Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan

    Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Pengamat: Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 17:05 WIB

    Elshinta.com – Pengamat politik A Bakir Ihsan menyoroti peristiwa operasi penangkapan ilegal oleh timses salah satu paslon terhadap calon wakil bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat, sebagai preseden buruk bagi demokrasi. Selain masuk kategori pelanggaran tindak pidana, peristiwa pada malam pelaksanaan PSU tersebut berpotensi menggerus simpati publik pada korban karena disertai upaya manipulasi fakta dan distorsi informasi.

    “Sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal intimidasi dan persekusi tapi juga pembunuhan karakter seorang calon. Tentu cara kotor seperti ini bahaya bagi demokrasi, mengangkangi asas pemilu yang luber dan jurdil,” kata Bakir, kepada wartawan, Senin (5/5).

    Menurut akademisi UIN Jakarta ini, operasi penangkapan ilegal oleh tim sukses paslon terhadap calon lain merupakan fenomena baru dalam pilkada.

    Tindakan tersebut menggambarkan minusnya penghormatan atas nilai-nilai demokrasi serta pembangkangan terhadap aturan hukum. “Dugaan saya, tak mungkin dilakukan sembarang orang. Hanya mereka yang berwatak preman dan tak siap kalah yang berani lakukan itu,” tuturnya.

    Bakir, menyampaikan peristiwa tersebut mesti menjadi perhatian semua pihak, terutama Bawaslu RI, Bawaslu harus memutus dugaan pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan berdasar data dan fakta di lapangan,” ungkap Bakir.

    Pasalnya, lanjut Bakir, bila praktik semacam itu dibiarkan berlarut akan jadi contoh buruk yang bisa berulang di kemudian hari. “Black campaign atau kampanye hitam kerap terjadi dalam kontestasi politik, tapi kasus dengan modus penangkapan seperti ini mungkin baru kali ini ya, bisa dikatakan ini modus baru kecurangan pilkada,” terangnya.

    Diketahui muncul narasi yang disebar di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, salah satunya, menyebut Ii Sumirat ditangkap polisi karena kasus korupsi.

    Kubu Suryatati-Ii Sumirat merasa dirugikan atas peristiwa tersebut serta menuduh operasi penangkapan ilegal itu sebagai biang kerok kekalahan di PSU Pilkada. Mereka mengklaim banyak simpatisan 02 yang tidak datang ke TPS atau mengalihkan dukungan ke paslon lain.

    Bakir meminta Bawaslu dan MK harus bertindak tegas atas dugaan tindakan kejahatan besar dan baru dalam PSU Bengkulu Selatan. 

    “Secara teoritik, informasi seperti hoaks, disinformasi, kampanye hitam sama dengan money politic, yaitu sama-sama dapat memengaruhi persepsi atau perilaku pemilih. Namun sejauh mana pengaruhnya harus dilihat lebih jauh, atau bisa juga nanti diuji lewat persidangan MK. Bawaslu dan MK harus bertindak tegas atas tindakan kejahatan besar dan baru dalam PSU Bengkulu Selatan,” pungkas Bakir.

    Sumber : Elshinta.Com

  • PB IDI Prihatin Kebijakan Mutasi dan Pemberhentian Mendadak Sejumlah Dokter di Rumah Sakit Vertikal – Halaman all

    PB IDI Prihatin Kebijakan Mutasi dan Pemberhentian Mendadak Sejumlah Dokter di Rumah Sakit Vertikal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan mutasi dan pemberhentian mendadak sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit vertikal milik pemerintah.

    PB IDI menilai keputusan sepihak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini tidak hanya mencederai hak profesional tenaga medis, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan kualitas pelayanan kesehatan nasional.

    Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menyebut bahwa mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dilakukan secara tiba-tiba, termasuk terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik yang diberhentikan secara mendadak.

    “Tindakan dan keputusan sepihak oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan di rumah sakit vertikal tersebut,” kata Slamet Budiarto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (4/5/2025).

    PB IDI menegaskan bahwa setiap dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara konstruktif dan memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

    Organisasi profesi ini juga menyebut bahwa kebijakan mutasi tanpa kejelasan dan transparansi dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan dokter, serta menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.

    “Mutasi atau pemberhentian mendadak ini menciptakan situasi yang penuh ketidakpastian di kalangan dokter dan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di rumah sakit vertikal,” kata Slamet.

    Sebagai organisasi profesi, PB IDI mendorong agar Kementerian Kesehatan membuka ruang dialog yang sehat dan transparan dengan tenaga medis, guna mencapai kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi pelayanan kesehatan nasional.

    Menurutnya, PB IDI juga secara tegas meminta Kemenkes untuk meninjau ulang dan membatalkan kebijakan mutasi dan pemberhentian tersebut.

    “PB IDI memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak-hak dokter, terutama dalam hal menyampaikan pendapat serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pelayanan kesehatan,” katanya.

    Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap rekan sejawat yang terdampak, PB IDI menyerukan kepada seluruh dokter di Indonesia untuk tetap bersatu, mendukung kebebasan berpendapat, dan berjuang bersama demi terciptanya sistem kesehatan yang lebih baik.

    Pernyataan PB IDI tersebut sekaligus merespon pemindahan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat dr. Piprim Basarah Yanuarso dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF). Menurut Kementerian Kesehatan, pemindahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak di RS Fatmawati, Jakarta.

    Tidak lama setelah pemindahan dr Piprim melalui media sosial Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah berkomentar. Menurutnya, keputusan itu tidak terlepas dari sikap IDAI yang menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak oleh Kemenkes.

    Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah dampak pemindahan tersebut antara lain kualitas pendidikan dokter subspesialis kardiologi anak yang akan memburuk, karena dengan pemindahan tersebut, hanya ada satu pengajar yang kompeten memberikan materi tersebut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

    Pemindahan ini, katanya, membuat para pasien tak bisa berkonsultasi dengan dr. Piprim secara langsung lagi. Selain itu, dia menilai bahwa hal ini tidak sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan jumlah dokter subspesialis kardiologi anak.

    Dalam unggahan terpisah, Rizky menyebutkan bahwa apabila ingin menguatkan dan mengembangkan layanan jantung anak, maka seharusnya dipindahkan ke daerah, bukan di Jakarta yang sudah banyak RS yang mampu melaksanakan layanan itu.

    Namun demikian, kata Rizky, pemindahan tugas ini tidak akan mengubah sikap IDAI terkait kolegium.

    Tidak lama setelah itu dikabarkan bahwa dr. Rizky Adriansyah diberhentikan dari posisinya di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, Sumatera Utara.

    Respons Kemenkes

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memberikan penjelasan terkait mutasi dokter spesialis di RS vertikal milik pemerintah.

    Melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kemenkes menegaskan rotasi tersebut merupakan hal biasa dalam organisasi.

    Selaim dr. Piprim, ada 12 dokter lainnya dari spesialis yang berbeda yang turut dirotasi untuk pengembangan RS Kemenkes.

    Kemenkes menilai, perpindahan dr Piprim untuk memenuhi kebutuhan mendesak di Rumah Sakit Fatmawati (RSF).

    Saat ini di RSF, hanya memiliki satu sub-spesialis kardiologi anak dan akan segera memasuki masa pensiun.

    “Kehadiran dr.Piprim diperlukan untuk memperkuat dan mengembangkan layanan kardiologi anak di RSF,” tulis keterangan itu pada Selasa (29/4/2025).

    Kemenkes menjelaskan,RSF juga merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UIN serta menjadi bagian dari jejaring rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI).

    Kemenkes juga membantah adanya informasi bahwa RSCM akan kekurangan pendidik dokter sub-spesialis jantung anak adalah tidak tepat.

    Saat ini, RSCM memiliki 4 dokter sub-spesialis jantung anak aktif lainnya, sehingga pelayanan kepada peserta didik dan pasien tetap terjamin dan tidak terganggu.

    Pasien yang sebelumnya mendapatkan layanan dari dr. Piprim di RSCM tetap dapat dilayani di RSF.

    Jarak tempuh antara RSCM dan RSF tidaklah jauh sehingga pelayanan kesehatan pediatrik/anak masih bisa dilakukan.

    “Adapun mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegas rilis tersebut.

    Kemenkes menegaskan, rotasi ini bukan penghambatan karir dr. Piprim.

    Namun, penugasan ini merupakan kepercayaan untuk memperluas peran beliau dalam membangun dan mengembangkan layanan jantung anak di RSF, sekaligus memperkuat layanan kesehatan anak tingkat nasional.

  • Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag – Halaman all

    Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal dan titik lokasi (tilok) untuk ujian Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap 2.

    Ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai 5 hingga 9 Mei 2025.

    Seleksi ini terbuka bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah proses sanggah.

    Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

    Ketentuan dan Tanggung Jawab Peserta

    Kamaruddin Amin menekankan bahwa peserta tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan.

    “Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman dari Kemenag. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.

    “Proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” jelas Wawan Djunaedi.

    Kemenag juga mengingatkan agar peserta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lain.

    “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” sambungnya.

    Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan titik lokasi ujian, peserta dapat mengakses pengumuman resmi dari Kemenag.

    Link Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2 >>> Klik di Sini

    Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2

    Hotel Pade (Banda Aceh 1)
    Golden View Hotel (Batam 1)
    Auditorium Sam Ratulangi (Madado 1)
    Auditorium RRI Samarinda (Samarinda 1)
    Gale Gale Ballroom (Pangkal Pinang 1)
    UIN Raden Inten lampung (Lampung 1)
    UTC Convention (Semarang 1)
    Gedung Graha Angkasa Pura 1 (Jakarta 1)
    Sahid Jaya (Yogyakarta 2)

    (Tribunnews.com/Latifah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mutasi Mendadak dr. Piprim Basarah Yanuarso: Ini Penjelasan Resmi Kemenkes

    Mutasi Mendadak dr. Piprim Basarah Yanuarso: Ini Penjelasan Resmi Kemenkes

    JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal pemindahan mendadak Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati (RSUP Fatmawati). Mutasi tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pengembangan layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran nasional.

    “Pemindahan dr. Piprim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di RS Fatmawati, yang saat ini hanya memiliki satu dokter subspesialis kardiologi anak dan akan segera memasuki masa pensiun,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Selasa 30 April.

    Aji menjelaskan bahwa kehadiran dr. Piprim di RS Fatmawati diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan layanan kardiologi anak di rumah sakit tersebut, yang juga merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah serta bagian dari jejaring pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

     

    Pelayanan Pasien dan Pendidikan Tetap Terjamin di RSCM

    Menanggapi kekhawatiran publik, Aji memastikan bahwa pelayanan di RSCM tidak akan terganggu. “Saat ini RSCM masih memiliki empat dokter subspesialis kardiologi anak aktif lainnya, sehingga baik pelayanan kepada pasien maupun pendidikan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

    Menurut Aji, mutasi ini tidak akan mengurangi akses pasien terhadap layanan dr. Piprim. Pasien masih bisa mendapatkan pelayanan di RS Fatmawati, yang jaraknya relatif dekat dari RSCM.

    “Mutasi ini sudah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan institusi. Ini bukan bentuk penghentian karier, tetapi justru kepercayaan untuk memperluas kontribusi dr. Piprim dalam pengembangan layanan kesehatan anak secara nasional,” tegas Aji.

    Respons Terhadap Kritik di Media Sosial

    Sebelumnya, pemindahan dr. Piprim sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi IDAI, dr. Rizky Adriansyah, menyebut mutasi ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dokter subspesialis kardiologi anak di RSCM.

    Dalam unggahannya, dr. Rizky menyatakan bahwa pemindahan tersebut membuat RSCM kekurangan pengajar kompeten untuk mendidik calon dokter subspesialis, sementara di RS Fatmawati sendiri layanan jantung anak belum sepenuhnya berjalan optimal.

    Rizky juga mengaitkan mutasi ini dengan sikap IDAI yang menolak rencana pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak oleh Kemenkes. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemindahan tugas dr. Piprim tidak akan mengubah sikap organisasi.

    Akibat aksi pembelaan yang dilakukannya Rizky juga mengalami pembebastugasan mendadak. Dia yang selama ini bertugas di RS Adam Malik, Medan, dibebastugaskan dari rumah sakit tersebut. Ada dugaan pembebastugasan ini ada korelasinya dengan pembelaan yang ia lakukan untuk koleganya dr. Piprim Basara Yanuarso.

    Rotasi Dokter adalah Hal Biasa

    Aji Muhawarman menekankan bahwa rotasi seperti ini adalah hal lazim dalam organisasi besar seperti Kemenkes. Selain dr. Piprim, terdapat 12 dokter spesialis lain yang turut dimutasi sebagai bagian dari upaya penguatan rumah sakit vertikal Kemenkes.

    “Rotasi ini adalah langkah strategis untuk mendistribusikan tenaga ahli secara merata dan memastikan layanan kesehatan berkualitas di berbagai rumah sakit pemerintah,” tambahnya.

  • Persib Kalah di Maluku, Perayaan Juara Tertunda

    Persib Kalah di Maluku, Perayaan Juara Tertunda

    JABAR EKSPRES – Persib Bandung gagal mengukuhkan gelar juara Liga 1 2024/2025 pasca kekalahan lawan Malut United dengan skor tipis 1-0, Jumat (2/5/2025).

    Namun demikian, sejumlah bobotoh meyakini Persib hanya menunda gelar juaranya. Seperti diungkapkan Adyasta Bagja, anggota Viking UIN Bandung.

    “Persib hanya menunda gelar juara, biar juara di Bandung,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Jumat.

    BACA JUGA:Persib Berpeluang Juara Hari Ini, Polres Cimahi Siapkan Pengamanan Ketat

    Hal itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Mengingat performa persib dalam beberapa pertandingan terakhir yang kerap menunjukan kualitasnya.

    Untuk itu, ia meyakini tim kebanggaannya itu akan mengukuhkan gelar juara pada pertandingan pekan selanjutnya.

    Diketahui Persib akan menjalani pertandingan pekan ke-32 melawan Barito Putera di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (9/5) mendatang.

    BACA JUGA:Sedang Tayang! Klik Link Live Streaming Persib Bandung vs Malut United Liga 1 Hari Ini

    Meskipun pertandingan tersebut bukan pekan terakhir, namun tim asuhan Bojan Hodak itu hanya memerlukan dua poin tambahan untuk mengukuhkan gelar juara Liga 1 2024/2025.

    “Semoga persib menang lawan Barito nanti. Saya optimis Persib pasti menang dan menjuarai kompetisi ini,” pungkasnya.

  • Beringas, Wartawan Tempo Dipukul, Ditampar dan Dipiting Polisi saat May Day di Semarang

    Beringas, Wartawan Tempo Dipukul, Ditampar dan Dipiting Polisi saat May Day di Semarang

    GELORA.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis Tempo Jamal Abdun Nasr saat meliput aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025).

    Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jamal mengalami tindakan kekerasan oleh aparat sebanyak dua kali. Yang pertama ketika Jamal meliput demonstrasi depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 17.30 WIB.

    Saat itu Jamal diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting.

    Kekerasan kedua dialami Jamal saat meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama kampus Undip Pleburan, sekira pukul 20.36.

    Jamal saat itu sedang duduk di trotoar bersama sejumlah jurnalis lainnya yang jaraknya cukup jauh dengan pintu gerbang Undip.

    Ketika mendengarkan keramaian aparat diduga sedang menangkap mahasiswa, Jamal dan sejumlah jurnalis lainnya berdiri.

    Namun, para jurnalis ini dituding melakukan perekaman oleh puluhan polisi berpakaian preman. Jamal sempat mengungkapkan tindakan aparat tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik.

    Sejumlah jurnalis lainnya ikut melontarkan hal serupa. Perlawanan dari jurnalis ditanggapi dengan tindakan yang lebih beringas dari aparat.

    Mereka sempat melemparkan helm ke arah jurnalis tapi tidak kena.

    Jamal juga sempat diancam secara verbal. “Kami tidak takut wartawan Tempo,” ungkap rombongan polisi tersebut.

    Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman sempat merangkul tubuh Jamal dengan dalih hendak mengamankannya dari polisi yang bertindak beringas.

    Tak hanya Wakapolda, Jamal dikepung lebih dari lima polisi.

    Sejurus kemudian dari arah depan, Jamal mendapatkan serangan pukulan dari beberapa polisi berbadan besar dan tegap.

    Menurut Jamal, pukulan yang diterimanya sebanyak tiga kali di bagian kepala. “Iya, saya mendapatkan tiga kali pukulan termasuk ditampar,” terangnya.

    Melihat Jamal dipukul, para jurnalis lainnya berusaha melawan tetapi diusir oleh Wakapolda Jawa Tengah untuk meninggalkan lokasi.

    Selain Jamal, DS, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa, juga mengalami pemukulan oleh aparat berpakaian sipil, mengakibatkan luka robek di wajah hingga harus mendapatkan jahitan.

    DS dipukul saat merekam kekerasan terhadap massa dengan ponselnya, meski telah mengaku sebagai wartawan.

    Tak hanya itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) masing-masing dua anggota LPM Justisia Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua anggota LPM Vokal dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS).

    Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan peristiwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan mencoreng wajah demokrasi.

    “Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggar hukum. Kami mengecam tindakan represif ini dan mendesak agar pelakunya diusut tuntas,” tegas Aris.

    “Kekerasan terhadap jurnalis bukan insiden biasa, ini ancaman terhadap hak publik,” imbuhnya.

    Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan luaskan gagasan dan informasi.

    Dalam ayat 1 Pasal 18 UU Pers ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

    “Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS berpotensi melanggar pasal-pasal tersebut dan mengarah pada tindak pidana penghalangan kerja pers,” katanya.

    Pendamping hukum aksi May Day Kota Semarang, M Fajar Andika menambahkan, bahwa sampai saat ini jumlah peserta aksi yang ditahan terus bertambah.

    “Ada 18 orang yang ditangkap, 5 dibawa ke rumah sakit. Namun, 4 orang sudah dibebaskan, 14 lainnya masih ditahan,” kata Dhika.

    Mahasiswa yang mengalami luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Roemani untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Sebelum penangkapan ini terjadi, aparat kepolisian lagi-lagi melakukan tindakan brutal, tindakan represif berupa penembakan gas air mata,” ungkapnya.

  • Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat menuai polemik.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti polemik itu.

    Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

    Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

    “Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.

    Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

    “Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

    Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini.

    Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

    “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

    Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.

    Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

    Apalagi, Kiai AMA menerangkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. 

    Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

    “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegasnya.

    MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

    Kiai AMA menegaskan penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. 
     

  • Ray Rangkuti: Revisi UU ASN Bisa Mengancam Masa Depan Birokrasi – Halaman all

    Ray Rangkuti: Revisi UU ASN Bisa Mengancam Masa Depan Birokrasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerakan Rakyat berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah dan Unindra menggelar seminar bertajuk “Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi”.

    Seminar itu digelar di Aula Syahidain, Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Kamis (1/5/2025).

    Hadir sebagai pembicara, pengamat politik, Ray Rangkuti dan Akademisi UIN Jakarta, Muhammad Zaki Mubarak.

    Ray Rangkuti mengungkapkan revisi UU ASN berpotensi mengancam masa depan birokrasi Indonesia.

    Menurutnya, sentralisasi birokrasi ke pemerintah pusat dapat menganggu otonomi daerah.

    “Birokrasinya tidak lagi bisa sepenuhnya dielaborasi oleh kepala-kepala daerah mengingat ketertumpuan mereka sekarang ke pemerintah pusat,” kata Ray.

    Dia menjelaskan hal itu juga akan menimbulkan kontradiksi antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Birokrasinya enggan-engganan yang kebetulan kepala daerahnya itu beda partai dengan presiden,” katanya.

    Senada, Zaki Mubarak selaku menko aksi kajian strategis dema uin Jakarta menjelaskan perlu bagi para mahasiswa untuk aktif membahas revisi UU tersebut.

    “Ini adalah salah satu upaya kami sebagai mahasiswa untuk mengawal dan menyoroti segala macam kebijakan yang bergulir yaitu mengenai revisi undang-undang ASN yang ini tentunya penting untuk keberlangsungan birokrasi kita,” tuturnya.

    M.Amiruddin dari BEM Unindra menambahkan bahwa revisi UU ASN harus dikawal, dikritisi, dan dikaji secara lebih tajam untuk memastikan perbaikan tata kelola birokrasi di Indonesia.

    “Kita hidup dalam negara demokrasi yang sangat dekat keteraturan hidup kita bergantung pada bagaimana ke efektifan birokrasi,” tegasnya.

    Seminar argumen ini merupakan contoh kolaborasi dan sinergi antara BEM UIN Jakarta dan Unindra dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak pada rakyat. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami isu-isu penting yang berkaitan dengan kebijakan publik dan dapat berperan aktif dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat. (*)

  • Aksi Hari Buruh di Semarang: 18 Mahasiswa Ditangkap, 5 Lainnya Dibawa ke Rumah Sakit – Halaman all

    Aksi Hari Buruh di Semarang: 18 Mahasiswa Ditangkap, 5 Lainnya Dibawa ke Rumah Sakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Belasan mahasiswa ditangkap pihak kepolisian dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025).

    Mereka merupakan mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas PGRI Semarang, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang M. Safali mengatakan berdasarkan data sementara ada sebanyak 18 mahasiswa yang ditangkap.

    Para mahasiswa tersebut dibawa ke Mapolrestabes Semarang, sedangkan lima mahasiswa lain yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Roemani.

    “Iya ada 18 orang yang ditangkap, 5 dibawa ke rumah sakit. Kami masih melakukan upaya hukum untuk melakukan pendampingan dan pendataan kembali,” ucap Safali kepada Tribun Jateng, Kamis.

    Adapun kericuhan antara mahasiswa dan polisi pecah sebanyak dua kali.

    Pada kericuhan pertama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memukul mundur mahasiswa dengan menembakkan gas air mata secara berulang-ulang.

    Mahasiswa kemudian mundur ke patung kuda Undip Pleburan. Setelah itu, situasi kembali tenang.

    Akan tetapi, polisi kembali memukul mundur dengan menembakkan gas air mata pada pukul 17.25 WIB. Bukan hanya itu, polisi juga membentuk pasukan barikade.

    Mahasiswa yang terdesak lantas masuk ke area kampus Undip Pleburan. 

    Safali menjelaskan polisi telah bertindak menggunakan kekerasan terhadap para mahasiswa, padahal mereka melakukan aksi bersama para buruh.

    “Kami melakukan aksi sepakat sesuai dengan aksi yang dilakukan buruh,” ucapnya.

    Safali pun membantah tudingan polisi yang menarasikan bahwa mahasiswa yang melakukan kerusuhan adalah anarko.

    Selain itu, dirinya juga membantah ada provokasi dari mahasiswa sehingga polisi melakukan kekerasan.

    “Tudingan mereka tidak obyektif yang menyudutkan gerakan mahasiswa dan gerakan aksi hari buruh internasional,” terang Safali.

    Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi berujar ada sekelompok anarko yang melakukan tindakan anarkis.

    Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti ada berapa orang yang ditangkap.

    “Ada yang ditangkap, mereka dibawa ke Polrestabes untuk diinterogasi,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKINGNEWS Jurnalis Semarang Dipiting dan HP Disita Polisi Saat Aksi Hari Buruh di Semarang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Sesuai Target Pasar, Produk Properti PP Properti di Malang Ludes Terjual – Page 3

    Sesuai Target Pasar, Produk Properti PP Properti di Malang Ludes Terjual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT PP Properti Tbk (PPRO) berhasil menjual habis seluruh unit Begawan Apartment, hunian student residence unggulannya yang berlokasi di jantung kota pendidikan Malang, Jawa Timur.

    Dalam situasi pasar properti yang penuh tantangan saat ini, pencapaian sold out sebanyak 959 unit di Begawan Apartment menjadi simbol kebangkitan dan keberhasilan strategi PPRO. Hal ini menunjukkan kepercayaan publik yang mulai pulih terhadap perusahaan, sekaligus menjadi tonggak penting dalam fase pemulihan yang tengah dilakukan.

    Tingginya minat pasar terhadap Begawan Apartment menegaskan bahwa kebutuhan akan hunian berbasis student residence yang modern, nyaman, dan strategis masih sangat besar di kota-kota pendidikan seperti Malang.

    Dengan keberhasilan menjual menjual habis produk tersebut, PPRO tidak hanya memperkuat reputasinya sebagai pengembang terpercaya di segmen hunian vertikal, tetapi juga membuktikan ketepatan strategi bisnis dalam menjawab kebutuhan generasi masa depan.

    “Pencapaian sold out 100% unit Begawan Apartment di tahun ini menjadi refleksi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan prospek investasi yang ditawarkan oleh PPRO, khususnya di segmen student residence yang saat ini menjadi fokus strategis kami,” ujar Managing Director PPRO Daniel Moeis dikutip Rabu (30/4/2025).

    Begawan Apartment dirancang sebagai hunian modern berbasis kebutuhan mahasiswa, menyasar pasar muda yang dinamis dan berorientasi pada kenyamanan serta konektivitas. Terletak di kawasan strategis tepatnya di Jalan Tlogomas No. 1, Malang, apartemen ini hanya berjarak 3 kilometer dari kampus-kampus ternama seperti Universitas Brawijaya, UIN Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Politeknik Negeri Malang.

    Dengan 20 lantai dan dirancang dalam lima tipe unit yang fleksibel (Studio, Studio+, Studio 1, 2 Bedroom, dan 2 Bedroom Corner), hunian ini menawarkan pilihan yang dapat menyesuaikan gaya hidup dan preferensi mahasiswa maupun investor. Fitur smart living technology yang ditanamkan juga semakin menambah daya tarik sebagai hunian masa depan.