Institusi: UIN Alauddin Makassar

  • Rapat Bareng Kajati Sulsel, Legislator Tanya Kasus Uang Palsu UIN Makassar

    Rapat Bareng Kajati Sulsel, Legislator Tanya Kasus Uang Palsu UIN Makassar

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kesempatan itu, ada sejumlah kasus yang dibahas, termasuk kasus peredaran uang palsu di UIN Makassar.

    Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mulanya, Kajati Sulsel Agus Salim membeberkan perkembangan kasus uang palsu di UIN Makassar yang kini tengah memasuki sidang vonis oleh hakim.

    Cuplikan video terkait kasus tersebut juga sempat disetel di ruang rapat Komisi III DPR. Selanjutnya, para anggota Komisi III DPR menanggapi perkembangan kasus tersebut.

    Salah satunya yang memberi sorotan yakni anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Ia menilai kasus uang palsu di UIN Makassar memang menyita perhatian publik.

    “Saya melihat bahwa persoalan ini memang cukup mendapat perhatian publik, karena ini suatu kejahatan yang saya kira menyangkut masalah, apa lagi peredaran uang palsu dan sebagainya, saya dari awal sudah memberi statement dan penghargaan dan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang ada di Sulsel yang berhasil membongkar adanya kejahatan terutama terkait pencetakan uang palsu,” kata Sarifuddin Sudding saat rapat tersebut.

    Ia lantas mempertanyakan terkait peredaran uang palsu itu. Ia bertanya bagaimana cara mendeteksi jika uang palsu yang dicetak para tersangka sudah beredar di masyarakat.

    “Nah bagaimana kalau itu misalnya sempat beredar? Bahkan sudah sempat beredar kalau saya tidak salah ya uang uang itu. Itu kan sangat sulit apa ya, kalau kita misalnya uang-uang itu beredar sangat susah dideteksi seperti yang dijelaskan tadi, karena begitu canggihnya pencetakan uang palsu itu,” tanya Sarifuddin.

    Ia juga bertanya terkait tuntutan yang diberikan Kejati Sulsel kepada para terdakwa. Kajati Sulsel Agus Salim memastikan para terdakwa dituntut hukuman maksimal.

    “Yang dilakukan jajaran penegak hukum baik di Polda maupun pihak Kejaksaan yang memberi tuntutan. Itu tuntutan maksimal pak atau apa di kasus ini?” ucap Sarifuddin.

    “Pasal 37,” jawab Agus Salim.

    “Itu tuntutan maksimal?” tanya Sarifuddin.

    “Iya,” jawab Agus Salim lagi.

    “Dan keinginan masyarakat di sana memang masyarakat juga menghendaki ini dilakukan secara maksimal terkait persoalan di Sulawesi Selatan ini,” tutur Sarifuddin.

    Seperti diketahui, polisi menetapkan 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Terungkap, sindikat ini diotaki pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim alias AI.

    Belasan tersangka itu kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Beberapa di antaranya juga sudah divonis oleh hakim.

    (maa/dwr)

  • 10
                    
                        SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
                        Makassar

    10 SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Makassar

    SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan lembaran Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
    Dalam sidang yang digelar Jumat (12/9/2025) pukul 14.30 Wita, hakim memerintahkan sejumlah barang buktim seperti mesin cetak, kertas, tinta, dan water mark disita, untuk dimusnahkan.
    Namun, lembaran SBN Rp 700 triliun dikembalikan kepada terdakwa karena majelis hakim menilai tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu.
    “Lembaran surat berharga negara dikembalikan kepada terdakwa karena lembaran kertas berharga tersebut tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.
    Barang bukti SBN Rp 700 triliun yang belum diketahui keasliannya tersebut sempat jadi sorotan saat diperlihatkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
    Bripka Adrianto, personel Reskrim Polsek Pallangga, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa SBN senilai Rp 700 triliun itu ditemukan saat penggerebekan di rumah Annar.
    “Surat berharga negara ini juga kami amankan di rumah Annar, dan kalau saya tidak salah ingat, itu diamankan di ruang pribadi Annar,” ujar Adrianto saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Syahruna.
    Meski demikian, Annar membantah sebagai pemilik SBN itu dan merasa difitnah.
    “Semua ini adalah fitnah apalagi SBN 700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal SBN tersebut” kaya Annar.
    Kuasa hukum terdakwa sendiri dikonfirmasi setelah sidang ini mempertanyakan barang bukti SBN tersebut sebagai rekayasa.
    “SBN 700 triliun dari mana, kalau klien kami punya harta sekian, maka klien kami tidak pernah berencana jadi gubernur, tetapi jadi presiden,” kata Bethel Andi Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa, yang dikonfirmasi Kompas.com usai sidang.
    Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Sidang digelar secara maraton setiap Rabu dan Jumat dengan total 15 terdakwa yang berbeda, termasuk pejabat dan staf UIN Alauddin Makassar, pegawai bank, ASN, serta guru.
    Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin canggih impor dari China.
    Hasil cetakan nyaris sempurna, lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bikin Merinding, Ribuan Mahasiswa Kembali Duduki Kota Makassar

    Bikin Merinding, Ribuan Mahasiswa Kembali Duduki Kota Makassar

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bikin merinding, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kota Makassar kembali menduduki Flyover Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Senin (1/9/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi unjuk rasa kali ini merupakan keberlanjutan dari aksi sebelumnya.

    Api perlawanan mahasiswa seakan tidak padam. Setelah demonstran membakar beberapa gedung dan puluhan kendaraan pada aksi 29 Agustus kemarin, kini kembali menyuarakan tuntutan yang sama.

    Pantauan di lokasi, ribuan mahasiswa ini masing-masing terdiri dari mahasiswa UNM, UIN Alauddin Makassar, Unibos, dan berbagai OKP lainnya.

    Mereka silih berganti melakukan orasi. Meminta kepada Presiden Prabowo agar mengevaluasi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Evaluasi terhadap orang nomor satu di Kepolisian itu bukan tanpa alasan. Sebab, baru-baru ini tujuh anggotanya diduga terlibat insiden yang membuat satu nyawa driver Ojek Online (Ojol) jadi korban.

    Selain itu, mahasiswa juga tidak lupa pada isu awal. Meminta agar tunjangan dan gaji DPR yang dinilai terlalu fantastis ditinjau kembali.

    “Ini tidak masuk akal, DPR tidak jelas kerjanya apa tapi digaji ratusan juta perbulan,” teriak salah satu orator.

    Menurutnya, masyarakat semakin sakit hati ketika para pejabat yang mengaku wakil rakyat terkesan kurang memiliki empati.

    “Mereka bahkan berjoget di atas penderitaan rakyat. Kita diperas dengan berbagai macam pajak, sementara mereka hanya menikmati dan berjoget,” sesalnya.

  • Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp5 Miliar, Kejati Sulsel: Kalau Ada Bukti Silakan Lapor!

    Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp5 Miliar, Kejati Sulsel: Kalau Ada Bukti Silakan Lapor!

    Terdakwa utama kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku sempat dimintai uang Rp 5 miliar oleh pihak jaksa. Hal itu kata dia demi mendapat keringanan hukuman

    “Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 miliar supaya bisa bebas dari hukum katanya,” ujar Annar usai persidangan di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (27/8/2025).

    Lantaran tak mampu menyiapkan uang sebanyak itu, lanjut dia, jumlah itu belakangan turun menjadi Rp 1 miliar. Dengan kompensasi hukuman yang akan dituntutkan kepada dirinya hanya 1 tahun penjara.

    “Karena saya di rutan, saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang, ketemulah dengan jaksa itu. Tapi saya bilang tidak mampu kalau Rp5 miliar. Lalu turun jadi Rp1 miliar dengan ancaman tuntutan 1 tahun,” ucapnya.

    Meski sempat terjadi tawar menawar, Annar memastikan pihaknya telah menolak hal tersebut. Ia mengaku teringat pesan hakim yang memintanya untuk tidak memberikan uang kepada siapa pun dalam perkara yang tengah ia jalani.

    “Itu pun kami pertimbangkan karena pesan ketua majelis hakim, jangan memberikan uang atau semacamnya. Kita ingat itu dan tidak pernah mau,” jelasnya.

    Annar pun mengklaim, akibat tidak memenuhi permintaan tersebut dirinya dituntut 8 tahun penjara.

    “Saya juga kaget, tiga minggu lalu penyampaian dari pidana umum katanya tuntutannya satu tahun. Tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Bahkan istri saya diancam, kalau tidak dituruti, tuntutannya delapan tahun subsider satu tahun,” kata Annar.

    Atas kejadian itu, Annar berencana melaporkan dugaan permintaan uang tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Ini akan saya tembuskan ke bapak presiden, terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum kerja sama polisi dan jaksa. Saya juga akan laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

    Annar Sampetoding yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu di Makassar kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dirinya didakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diedarkan melalui jaringan di sekitar Kampus UIN Alauddin Makassar.

    Dalam persidangan, Annar sempat mengaku ada oknum jaksa yang meminta uang Rp5 miliar agar tuntutannya diringankan. Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Kejati Sulsel.

  • 9
                    
                        Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
                        Makassar

    9 Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan Makassar

    Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.
    Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
    Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.
    Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
    Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
    “Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
    Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
    Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
    “Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
    Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
    “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada
    Kompas.com.
    Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
    Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
    Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
    Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
    Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Regional 30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Mantan
    Wakapolsek Tallo
    Makassar, AKP (Purn) Sugito, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
    Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa, Rabu (30/7/2025).
    Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
    Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.
    Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.
    Ia pun menerima uang sebagai imbalan.
    “Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.
    “Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
    Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari “penggalangan” dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.
    Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa. Namun, ia mengaku sudah tidak bisa mengingatnya.
    “Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” ujarnya.
    Sugito juga mengungkap bahwa dirinya mendatangi rumah Annar saat penggerebekan oleh Polres Gowa terjadi, setelah ditelepon langsung oleh terdakwa.
    “Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ucapnya.
    Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, serta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Perkara ini mendudukkan 15 terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
    Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, menghebohkan masyarakat karena uang palsu diproduksi menggunakan mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
    Uang palsu yang dicetak nyaris sempurna, bahkan lolos mesin hitung uang dan deteksi x-ray, dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
    Persidangan digelar secara maraton dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang

    Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang

    Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    — Sidang kasus peredaran
    uang palsu
    yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mengungkap fakta mengejutkan.
    Salah satu terdakwa, Ambo Ala, yang diketahui merupakan aktivis masjid dan guru mengaji, diduga memiliki peranan vital dalam proses pencetakan uang palsu bernilai triliunan rupiah.
    Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar maraton hingga pukul 18.00 WITA, Rabu (9/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
    Dua saksi yang dihadirkan, Budianto dan Muhejer, menyampaikan kesaksian mengenai latar belakang pribadi Ambo Ala.
     
    Budianto mengaku telah mengenal terdakwa sejak tahun 1999 ketika Ambo menjabat sebagai ketua remaja masjid di kawasan Jalan Andi Mappanyukki, Makassar.
    “Kami sama-sama aktif di masjid sejak tahun 1999, bahkan terdakwa pernah menjadi ketua remaja masjid. Terdakwa juga selama ini kerap membantu kami, seperti memperbaiki atap plafon tanpa bayaran,” kata Budianto di hadapan majelis hakim.
    Selain menjadi pengurus masjid, Ambo Ala juga disebut sebagai guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang dikelola di lingkungannya.
    Saksi bahkan mengaku masih tidak percaya bahwa Ambo terlibat dalam jaringan uang palsu.
    “Saya bahkan tidak percaya jika terdakwa terlibat dalam uang palsu ini. Sampai detik ini saya masih tidak percaya,” imbuh Budianto.
    Meski begitu, di hadapan majelis hakim, disebutkan bahwa Ambo Ala justru memiliki peran teknis signifikan dalam sindikat uang palsu tersebut.
    Ia disebut memiliki keahlian menanam pita pengaman pada lembaran uang palsu sehingga menyerupai uang asli secara visual maupun tekstur.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan anggota majelis hakim Sihabudin dan Yeni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah.
    Kasus ini mengadili 15 terdakwa dengan agenda sidang berbeda. Selain Ambo Ala, terdakwa lainnya yakni Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), Sattariah, Sukmawati (guru PNS), Andi Haeruddin (pegawai BRI), Mubin Nasir (honorer UIN), Kamarang Daeng Ngati, Irfandy (pegawai BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Ilham, Mas’ud, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
    Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 lalu dan mengejutkan masyarakat.
    Uang palsu
    diproduksi secara massal di kampus II
    UIN Alauddin Makassar
    , Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin cetak berteknologi tinggi.
    Hasil produksinya bahkan disebut sangat mendekati asli, hingga mampu lolos dari mesin penghitung uang dan deteksi x-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Juni 2025

    Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada Regional 20 Juni 2025

    Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus
    uang palsu
    yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa sindikat ini sempat menyiapkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk digunakan dalam serangan fajar pada Pilkada Sulawesi Selatan.
    Sidang berlangsung Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 WITA, menghadirkan dua terdakwa: Kamarang Daeng Ati dan Irfandi (pegawai Bank BNI).
    Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Mubin Nasir, pegawai honorer di Kampus 2 UIN Alauddin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan 
    Dalam kesaksiannya, Mubin mengungkap bahwa Irfandi mempertemukannya dengan Kamarang, yang kemudian membeli uang palsu senilai Rp 18 juta dengan membayar Rp 8 juta uang asli, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan sinar ultraviolet (UV).
    “Saya ditelpon oleh Irfandi bahwa ada pembeli. Kami bertemu bertiga dan setelah uang palsu dites menggunakan sinar UV dan lolos tes, Kamarang langsung mau membeli,” ujar Mubin di hadapan majelis hakim.
    Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho mengonfirmasi peran Mubin dalam mencari tim pemenangan calon legislatif dan Pilkada yang bersedia membeli uang palsu untuk serangan fajar.
    “Anda kan pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencari pembeli yang jumlahnya cukup fantastis,” kata Basri kepada Mubin.
    Mubin pun mengaku bahwa uang palsu senilai Rp 1 miliar disiapkan oleh Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dan dirinya diperintah untuk menjualnya dengan harga Rp 500 juta.
    “Andi Ibrahim yang menyiapkan uang palsu 1 miliar. Katanya, cari tim pemenangan Pilkada, siapa tahu uang palsunya mau digunakan untuk serangan fajar,” ungkap Mubin.
    Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal. Di antara mereka adalah:
    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni. JPU dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Kasus ini terungkap pada Desember 2024, dan mengejutkan publik karena uang palsu diproduksi langsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
    Uang tersebut dicetak menggunakan mesin canggih, dengan hasil yang nyaris sempurna, karena bisa lolos mesin penghitung uang dan tidak terdeteksi x-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        18 Juni 2025

    Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu Makassar 18 Juni 2025

    Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Dalam sidang kasus
    uang palsu
    yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terungkap bahwa pertemuan antara Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,
    Andi Ibrahim
    , dengan
    Annar Salahuddin
    Sampetoding, yang diduga sebagai bos sindikat uang palsu, membahas Pilkada Sulawesi Selatan.
    Hal ini diungkapkan saat sidang yang mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.
    Sidang yang dimulai pukul 12.30 WITA ini mendudukkan Syahruna dan Jhon Bliter Panjaitan sebagai terdakwa.
    Andi Ibrahim, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa pertemuan pertamanya dengan Annar Salahuddin Sampetoding terjadi beberapa tahun lalu dalam sebuah organisasi bernama Cendikiawan Keraton Nusantara.
    “Saya pertama kali bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding beberapa tahun lalu pada pertemuan organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara,” kata Andi Ibrahim saat menjawab pertanyaan JPU.
    Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara dirinya dan Annar Salahuddin terjalin melalui sambungan telepon.
    Annar kemudian mengundang Andi ke rumahnya, namun pertemuan itu tidak membahas uang palsu, melainkan agenda Pilkada Sulawesi Selatan, di mana Annar berniat mencalonkan diri.
    “Saya diundang ke rumahnya untuk membahas Pilkada Gubernur, di mana Annar Sampetoding saat itu meminta bantuan kepada saya karena hendak mencalonkan diri,” jelas Andi Ibrahim.
    Andi Ibrahim menolak permintaan tersebut karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
    Majelis hakim pun mempertanyakan kapasitas Andi Ibrahim sehingga Annar meminta bantuan politik darinya.
    “Kapasitas Anda sehingga Annar Salahuddin Sampetoding meminta bantuan dukungan politik apa? Apakah Anda punya massa atau suara yang banyak?” tanya Majelis Hakim.
    Andi Ibrahim mengeklaim bahwa dirinya merupakan salah satu tokoh di organisasi tersebut dan memiliki massa sekitar 30 persen dari jumlah suara wajib pilih di Sulawesi Selatan.

    “Kami di organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara dan massa kami banyak, ada 30 persen dari jumlah suara di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
    Pertemuan tersebut menjadi yang terakhir antara Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding.
    Setelah itu, Andi berkoordinasi dengan Syahruna, yang memberikan uang palsu sebesar Rp 40 juta kepada Andi Ibrahim.
    Sidang ini digelar secara maraton dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
    Di antara terdakwa tersebut adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, dan Satriadi, yang merupakan ASN di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.
    Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua, dengan Sihabudin dan Yeni sebagai hakim anggota.
    Jaksa penuntut umum terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan warga, karena uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin canggih, menghasilkan uang palsu hingga triliunan rupiah yang sulit terdeteksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kampus UIN Alauddin Makassar membahas revisi RUU KUHAP

    Kampus UIN Alauddin Makassar membahas revisi RUU KUHAP

    “Saatnya RUU KUHAP direvisi. Bisa di bayangkan itu sejak 1981 sampai 2025, sudah waktunya memang untuk diperbaiki. Karena kalau menurut teori hukum yang baik, adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan,”

    Makassar (ANTARA) – Civitas Akademika Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar turut membahas revisi Rencana Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang diproses pemerintah dan DPR RI.

    “Saatnya RUU KUHAP direvisi. Bisa di bayangkan itu sejak 1981 sampai 2025, sudah waktunya memang untuk diperbaiki. Karena kalau menurut teori hukum yang baik, adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan,” kata Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Muh Amiruddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

    Ia berharap dalam revisi RUU KUHAP tersebut yang membahas adanya kebebasan bagi masyarakat ketika diperhadapkan dengan hukum, bebas memberikan keterangan tanpa intimidasi dari penegak hukum, adalah hal tepat serta memenuhi hak asasi manusia.

    Anggota Komisi I DPR RI Dr Syamsu Rizal MI menyampaikan pada Seminar Legislatif Nasional bertema Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan, di kampus setempat, bahwa revisi RUU KUHP merupakan urgensi strategis mewujudkan sistem peradilan yang adil dan modern.

    Isu strategis yang dibahas pada RUU tersebut yakni adanya ketimpangan kekuasaan, lemahnya perlindungan tersangka dan korban, dimana hak-hak dasar tidak diatur secara operasional dan tegas.

    “Termasuk menjadi tantangan di era digital yang belum ada mekanisme jelas untuk bukti elektronik, penyadapan digital dan penggeledahan cloud serta keadilan restoratif yang tidak komprehensif,” paparnya.

    Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengemukakan, ada hal yang menarik yang perlu yang perlu dimasukkan dalam RUU KUHAP yaitu peran jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

    “Restorative Justice atau RJ, bukan hanya soal penyelesaian perkara. Ini cara baru negara menghadirkan keadilan lebih manusiawi, adil, dan bermartabat. Untuk itu, peran jaksa sebagai pengendali perkara, harus menjadi pilar utama RJ dalam sistem hukum pidana Indonesia,” tuturnya.

    Sementara Ketua Dewan Kehormatan Peradi Sulsel Tadjuddin Rachman memaparkan hasil penelitian mengenai penegak hukum. Ia menyebut bahwa setiap ada Undang undang yang baru harus selalu diikuti dengan infrastruktur yang mengikuti perubahan dalam sebuah peraturan.

    Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel Heriyanto menambahkan, terkait RJ dimana ada perbedaan antara Kriminal Justice dengan Restorative Justice. Kriminal Justice memandang bahwa kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap hukum dan negara. Sedangkan RJ memandang kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap rakyat.

    “Sekarang waktunya mahasiswa untuk memahami lebih dalam terhadap teori-teori hukum yang telah di pelajari di kelas, dipadukan dengan pengalaman praktik lapangan serta ilmu hukum dari narasumber,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Dr Abd Rauf Muhammad Amin menekankan.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.