Institusi: UIN

  • Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Desember 2025

    Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah Surabaya 17 Desember 2025

    Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Darwanto, pria asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini ditahan.
    Pria yang kesehariannya bertani ini berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua
    landak jawa
    lalu merawatnya hingga berkembang biar menjadi enam ekor.
    Nasib Darwanto saat ini berada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten
    Madiun
    .
    Pria itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Apalagi, landak yang dipelihara Darwanto merupakan Landak Jawa yang masuk kategori satwa dilindungi. Aturan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
    Darwanto mengatakan, ia memelihara landak lantaran dianggapnya sebagai hama perusak tanaman kebun miliknya.
    Darwanto menyebut, awalnya dua ekor landak jawa itu mulai dipelihara setelah terjebak jaring yang dipasangnya untuk melindungi tanaman.
    Ia mengaku tidak mengetahui bila memelihara landak jawa akan dapat menjeratnya ke ranah hukum. Pasalnya saat itu niatnya hanya untuk mengamankan tanamannya dari landak.
    “Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu
    hewan dilindungi
    . Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (16/12/2025).
    Setelah dipelihara sejak tahun 2021, landak itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Selama dipelihara, Darwanto menyatakan tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.
    “Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
    Saat persidangan, Darwanto meminta bantuan Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto lantaran dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan.
    Dengan demikian, dirinya tidak mengetahui aturan terkait satwa dilindungi.
    “Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto.
    Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya.
    “Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).
    Surya menilai, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku.
    Untuk itu, Surya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa. Selain itu dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara landak jawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

    Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

    Madiun (beritajatim.com) – Niat Darwanto untuk melindungi kebunnya dari hama justru menyeretnya ke ruang sidang. Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu kini harus menghadapi proses hukum akibat memelihara satwa yang belakangan diketahui berstatus dilindungi.

    Peristiwa bermula saat Darwanto memasang jaring sederhana di lahan belakang rumahnya. Dua ekor Landak Jawa tertangkap hidup. Bukannya dibunuh atau dibuang, Darwanto memilih merawat keduanya. Seiring waktu, landak tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor.

    Keberadaan enam ekor Landak Jawa itu terungkap saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada 27 Desember 2024. Dari temuan tersebut, kasus berlanjut ke penyidikan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

    Dalam persidangan yang digelar Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyatakan bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

    Kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melanggar hukum. Ia menyebut perbuatan Darwanto dilakukan tanpa pengetahuan tentang status satwa tersebut dan sama sekali tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

    “Klien kami adalah petani desa. Tidak ada unsur kesengajaan, apalagi motif ekonomi. Ia justru memilih merawat hewan yang terperangkap karena rasa iba,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).

    Jaksa menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Pihak pembela berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari aspek normatif hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, keterbatasan pemahaman hukum masyarakat pedesaan, serta tidak adanya niat jahat dari terdakwa.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (rbr/ian)

  • Anggota DPR RI Muhammad Khozin Sebut Iklim Demokrasi Belum Sehat

    Anggota DPR RI Muhammad Khozin Sebut Iklim Demokrasi Belum Sehat

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Jember dan Lumajang, menyebut iklim demokrasi di Indonesia masih belum sehat.

    “Pemilu 2024 adalah pemilu terbrutal dalam sejarah Republik Indonesia. Selama medan tempur bergelombang, medan tempur itu tidak rata, maka iklim demokrasi kita belum sehat,” kata Khozin, dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    “Medan tempur ini harus rata. Semua profesi, semua anak bangsa punya hak yang sama untuk berkiprah di jalur politik. Tidak boleh hanya mereka yang punya isi tas. Mereka yang punya kualitas meskipun tidak punya isi tas punya aksesibilitas yang sama,” kata Khozin.

    Revisi undang-undang pemilu, menurut Khozin, merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan adil bagi siapapun. “Low cost high impact. Ongkosnya ditekan seminimal mungkin tapi dengan impact sebesar mungkin. Itu prinsipnya,” katanya.

    Komisi II DPR RI akan mulai mengundang beberapa pihak termasuk akademisi dan organisasin non pemerintah untuk mulai mempersiapkan kajian-kajian kebutuhan rancangan undang-undang pemilu pada Januari 2026.

    Khozin memperkirakan akan ada titik temu antara sistem pemilu tertutup dengan terbuka. “Mungkin nanti titik temunya kombinasi antara terbuka atau tertutup. Variabelnya seperti apa, konkretnya seperti apa, kita tunggu masukan-masukan dari berbagai pihak,” katanya.

    Revisi UU Pemilu ini, menurut Khozin, akan satu paket dengan revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada. “Kalau dalam format kodifikasi kan pasti berkaitan dengan beberapa undang-undang. Tidak mungkin hanya berdiri sendiri Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tetap diakomodasi tanpa menabrak norma aturan yang lebih tinggi yaitu konstitusi UUD 1945,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja membantah anggapan bahwa Pemilu 2024 brutal. “Enggak lah. Yang jelas persaingan di internal partai ada, persaingan antarpartai ada. Wajar saja. Kompetisi itu sangat terbuka dan sangat kompetitif. Mungkin itu yang diartikan brutal,” katanya, usai acara di UIN KHAS Jember.

    Bagja memahami pernyataan itu sebagai pengalaman personal Khozin. “Tapi menurut kami alhamdulillah pemilu bisa terselenggara dengan baik, dan kalaupun ada ketidakberesan, ada kanalisasi dalam menyelenggarakan pengaduan dan lain-lain,” katanya. [wir]

  • Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah mahasiswa memberondong Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin soal penyelenggaraan pemilu, dalam acara osialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    Mereka mempertanyakan independensi KPU. Muhammad Azan Firminabili, mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, mengaku pernah mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). “Saya lolos di tahap tes kemudian di tahap wawancara saya gugur,” katanya.

    Belakangan, Firman mendengar rumor di masyarakat, bahwa personali penyelenggara pemilu memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu. “Padahal cukup jelas bahwasanya KPU merupakan lembaga independen, tanpa adanya campur tangan partai politik dalam menyelenggarakan pemilu,” katanya.

    Kritik serupa meluncur dari Ahmad Farhan, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. “Di era sekarang realitanya KPU tidak independen. Justru dikuasai oleh partai politik atau pemerintah,” kata Farhan.

    Sementara itu Riayatul Nafisah dari Pengurus Cabang Fatayat NU Jember meminta agar perekrutan penyelanggara pemilu memperhatikan pendidikan minimal S1. “Pendidikan itu sangatlah penting,” katanya.

    Menjawab keragu-raguan mahasiswa, Afifuddin menegaskan, tugas KPU adalah menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta pemilu. “Apakah lantas itu berarti menjadi bagian dari orang partai, kan tidak. Selagi kita tidak punya kartu tanda anggota partai maka kita bukan anggota partai,” katanya.

    “Urusan kemudian punya hubungan komunikasi dan lain-lain, asal bisa dipertanggungjawabkan enggak masalah. Kalau saya terbukti membela satu partai, pasti dilaporkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya sudah dipecat,” kata Afifuddin.

    Afifuddin mengingatkan bahwa dirinya menjadi Ketua KPU RI 2024-2027 sebagai bagian dari konsekuensi keputusan DKPP. Sebelumnya dia menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.

    Afifuddin meminta kepada seluruh mahasiswa agar terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Teman-teman terbuka untuk menjadi pihak yang terlibat. Jangan pernah berpikir pantas enggak pantas,” katanya.

    Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan, anggota partai tidak boleh menjadi penyelenggara. “Tidak mungkin penyelenggara berlaku adil kalau partisan, memihak salah satu partai,” katanya.

    “Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang. Sementara partai yang melahirkan legislatif dan eksekutif adalah pembuat undang-undang. Masalahnya di undang-undangnya, atau di pelaksanaan undang-undang, atau di pelaksana undang-undang? Ini perlu dicek,” kata Khozin. [wir]

  • Reformulasi Sejarah Nasional, Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global

    Reformulasi Sejarah Nasional, Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan buku “Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global”, sekaligus menetapkan 14 Desember sebagai Hari Sejarah Nasional. Peluncuran berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Kebudayaan RI, Minggu (14/12/2025).

    Acara ini menjadi refleksi bersama atas berbagai kegelisahan kebangsaan di tengah derasnya arus globalisasi dan percepatan era digital.

    Buku ini hasil kerja kolaboratif besar yang melibatkan 123 penulis dari 34 perguruan tinggi dan lembaga, didukung 20 editor jilid dan 3 editor umum. Total keseluruhan karya mencapai 7.958 halaman yang terbagi dalam 10 jilid utama serta satu jilid prakata dan daftar pustaka.

    Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab institusional dalam merawat memori kolektif bangsa.“Kalau para sejarawan tidak menulis sejarahnya sendiri, kita akan kehilangan catatan tentang siapa kita. Negara harus hadir memfasilitasi,” ujarnya.

    Ia mengakui bahwa proses penulisan ulang sejarah ini tidak lepas dari polemik. Namun, menurutnya, perbedaan pandangan adalah bagian wajar dari demokrasi, “Sejarah bukan alat politik dan tidak boleh disempitkan menjadi satu suara. Sejarah adalah ruang dialog,” tegasnya.

    Fadli juga menyoroti pentingnya pendekatan Indonesia-sentris dalam penulisan sejarah nasional. “Selama ini banyak sejarah ditulis dari sudut pandang kolonial. Bagi mereka mungkin bukan penjajahan, tapi bagi kita itu adalah penjajahan. Cara pandang inilah yang perlu diluruskan,” katanya.

    Buku ini, lanjut Fadli, menjadi bagian dari rangkaian peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia dan diharapkan dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memahami perjalanan bangsa.“Ini bukan karya yang sempurna, tapi sebuah highlight perjalanan panjang Indonesia dari akar peradaban Nusantara hingga hari ini,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Editor Umum Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Singgih Tri Sulistiyono yang menegaskan anggapan nasionalisme sebagai sesuatu yang ketinggalan zaman merupakan pandangan yang keliru.

    Menurutnya, meskipun globalisasi terus dikampanyekan, negara-negara yang menjadi motor utama globalisasi justru tetap sangat protektif terhadap kepentingan negara-bangsanya.

    “Kalau kita lihat negara-negara liberal seperti Amerika Serikat atau negara-negara Eropa, mereka sangat ketat dan protektif terhadap negaranya. Ini menunjukkan bahwa negara-bangsa dan nasionalisme itu masih sangat penting,” ujar Singgih.

    Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro tersebut mengingatkan agar generasi muda Indonesia tidak larut dalam euforia globalisasi. Menurutnya, keterbukaan terhadap pergaulan internasional harus tetap diimbangi dengan kesadaran kebangsaan dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Globalisasi tidak bisa menjamin kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan. Justru negara adalah satu-satunya institusi yang masih mampu menjamin itu. Karena itu, rasa kebangsaan dan nasionalisme keindonesiaan tetap sangat diperlukan,” tegasnya.

    Singgih yang merupakan Ketua DPP LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) ini menilai penulisan ulang sejarah nasional menjadi salah satu upaya strategis untuk merawat ingatan kolektif bangsa dan memperkuat solidaritas kebangsaan. Sejarah, menurutnya, bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan media pemersatu di tengah masyarakat yang kian terfragmentasi.

    “Penulisan sejarah ini penting untuk meneguhkan kembali sejarah Indonesia sebagai memori kolektif, agar kita tetap solid sebagai bangsa dalam membangun diri, tanpa harus meninggalkan pergaulan internasional,” katanya.

    Dalam konteks penulisan sejarah, Singgih menyoroti pentingnya perspektif otonomi sejarah atau Indonesia-sentris, yang menempatkan bangsa Indonesia sejajar dalam setiap perjumpaan budaya global, bukan sekadar sebagai penerima pasif pengaruh asing.

    Selain fungsi filosofis dan strategis, Singgih menjelaskan bahwa penulisan sejarah nasional juga memiliki manfaat pragmatis. Narasi sejarah, misalnya dalam bidang hukum dan ekonomi kolonial, dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kontemporer, termasuk sengketa pertanahan dan aset negara, “Sejarah bukan hanya untuk dibaca, tapi juga bisa menjadi rujukan kebijakan dan penyelesaian masalah hari ini,” ujarnya.

    Ia menambahkan, buku ini juga diproyeksikan sebagai bahan ajar bagi generasi muda. Karena itu, pendekatan digital humanities menjadi penting untuk menjembatani tantangan literasi sejarah di era digital, sekaligus menangkal maraknya hoaks dan pseudo history yang beredar di ruang publik.

    Sementara itu, Editor Jilid Buku Sejarah Indonesia, Cecep Eka Permana, menjelaskan bahwa penulisan buku ini melibatkan disiplin ilmu sejarah dan arkeologi, khususnya dalam jilid awal yang mengulas akar peradaban Nusantara. Temuan arkeologis menunjukkan bahwa wilayah Indonesia memiliki jejak peradaban manusia yang sangat tua dan penting dalam sejarah dunia.

    Narasumber lain, Purnawan Basundoro, menilai buku ini komprehensif dalam menggambarkan hubungan Indonesia dengan dunia global sejak periode awal hingga era modern. Sementara Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Prof. Amelia mengapresiasi pendekatan public history yang inklusif dan membuka ruang partisipasi publik dalam memahami sejarah.

    Reformulasi sejarah nasional merupakan ikhtiar bersama untuk merawat memori kolektif, memperkuat identitas kebangsaan, dan menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan tanpa kehilangan jati diri keindonesiaan. [tok/beq]

  • 6
                    
                        8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi
                        Edukasi

    6 8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi Edukasi

    8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Siswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN) bisa mencoba peruntungan dengan mendaftar jalur tanpa tes selain dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
    Salah satu jalur yang bisa dicoba adalah mendaftar jalur
    ekstrakurikuler
    (Ekskul). Biasanya, beberapa PTN menyediakan jalur khusus atau golden ticket bagi
    siswa
    yang ikut ekskul tertentu.
    Kampus yang menyediakan jalur ekskul antara lain Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Gadja Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
    Meski ada jalur tanpa tes, perlu diketahui bahwa tidak semua ekskul bisa diikuti sertakan pada jalur golden ticket tersebut.
    Berikut
    Kompas.com
    rangkuman beberapa ekskul yang bisa digunakan untuk meningkatkan daftar jalur tanpa tes:
    Ekskul tersebut termasuk ekskul yang banyak disediakan PTN untuk jalur tanpa tes. Namun yang diperkenankan ikut hanya siswa yang pernah menjadi ketua atau sekretaris.
    Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain IPB University, UNJ, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Lampung (Unila).
    Peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di
    sekolah
    juga termasuk ekskul yang bisa ikut serta mendaftar jalur masuk PTN tanpa tes.
    Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Negeri Malang (UM), UNS, UPN Veteran Jawa Timur.
    Siswa yang ikut olimpiade juga bisa ikut mendaftar jalur tanpa tes di PTN. Ekskul tersebut dulu sering disebut sebagai Karya Ilmiah Remaja (KIR) atau ekskul Olimpiade Penelitian Sains Indonesia (OPSI).
    Melalui ekskul tersebut siswa bisa ikut banyak olimpiade secara nasional atau internasional. Prestasi dalam Olimpiade tersebut yang bisa digunakan untuk masuk PTN dan PTS impian.
    PTN yang menerima siswa dengan bakat di bidang Olimpiade misalnya Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Brawijaya (UB), UGM, Universitas Hasanuddin (Unhas), dan semua PTN yang membuka jalur mandiri prestasi.
    Ada beberapa kampus di Indonesia yang membuka jalur masuk PTN untuk para penghafal Al-Quran bagi siswa beragama Islam.
    Seperti UIN Maulana Malik Ibrahim, UIN Sunan Gudung Djati, UIN Syarif Hidayatullah, ada Unair, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Jambi (UNJ), dan masih banyak PTN menerima siswa yang mampu menghafal banyak juz Al-Quran.
    Tak hanya yang beragama Islam, siswa yang berprestasi bidang agama lain seperti Katolik, Kristen, Budha dan Hindu juga bisa memanfaatkan ekskul ini untuk masuk kampus impian.
    Selain prestasi di bidang keagamaan, siswa juga bisa mencoba peruntungan untuk daftar PTN impiannya lewat jalur prestasi non-akademik seperti olahraga.
    Namun, sebaiknya harus banyak mengumpulkan prestasi pada bidang olahraga yang diikuti pada ekskul tersebut sehingga peluang untuk diterima kampus impian semakin luas.
    Paling tidak minimal pernah mengikuti dan mendapatkan medali minimal tingkat provinsi.
    Hampir sama dengan olahraga, bagi siswa yang ikut ekskul di bidang kesenian juga sebaiknya memperbanyak diri untuk ikut berbagai macam kompetisi.
    Ekskul seni antara lain adalah musik, tari, drama, melukis, dan fotografi.
    Siswa ikut Organisasi Siswa Intira Sekolah (OSIS) juga bisa menggunakan kesempatan masuk PTN impian tanpa tes. Selain bisa masuk PTN, kamu bisa mendapatkan beasiswa melalui bukti kepesertaan OSIS.
    Siswa yang menjadi anggota PMR juga bisa menggunakan bukti keanggotaannya untuk masuk PTN impian seperti Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
    Serta beberapa PTN lain yang memiliki jalur leadership atau kepemimpinan bagi mantan ketua PMR.


    Demikian informasi mengenai 9 ekskul di sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk masuk PTN tanpa tes. Semoga berhasil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bisnis Indonesia Raih Best of the Best Karya Teks MediaMIND 2025

    Bisnis Indonesia Raih Best of the Best Karya Teks MediaMIND 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Holding Industri Pertambangan Indonesia Mind ID resmi mengumumkan para pemenang kompetisi karya jurnalistik MediaMIND 2025 pada Malam Apresiasi MediaMIND 2025, Kamis (11/12/2025).

    Wartawan Bisnis Indonesia, Herdiyan, berhasil meraih Best of the Best Karya Teks pada kompetisi karya jurnalistik itu dengan karya berjudul “Swasembada Aluminium, Upaya Berdiri di Kaki Sendiri”.

    MediaMIND tahun keempat ini menjadi ruang bagi jurnalis nasional, lokal, mahasiswa, hingga publik dalam menggali isu-isu strategis dan menggugah dari sektor industri pertambangan Indonesia untuk menggerakkan ekonomi berkelanjutan bagi masa depan Indonesia.

    Pengumuman pemenang dalam acara Malam Apresiasi MediaMIND 2025 ini merupakan puncak dari serangkaian proses kompetisi yang ketat, termasuk program peliputan langsung atau site visit di 7 titik lokasi operasional grup Mind ID, yang telah berlangsung pada 15–24 Oktober 2025.

    Wakil Direktur Utama Mind ID, Dany Amru Ichdan, menyampaikan selamat dan apresiasi tinggi kepada para pemenang dan seluruh finalis yang telah berpartisipasi.

    “Saya yakin bahwa menang ataupun tidak menang pasti dedikasi kita sama. Tapi kemenangan ini menunjukkan bahwa kita banyak belajar. Jadi segala karya yang telah ditorehkan oleh pemenang pada malam hari ini tentu akan kita jadikan pembelajaran yang penting untuk memperbaiki bisnis proses Grup Mind ID,” kata Dany di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Dany menambahkan bahwa ajang ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi yang konstruktif antara korporasi dan jurnalis.

    Menurutnya, peranan dari jurnalis para wartawan adalah sebagai check and balance dari setiap langkah strategis yang telah dijalankan oleh Mind ID dan anggota grup.

    “Kami ingin dengan kedekatan yang sangat konstruktif pada malam hari ini yang sudah terbangun, ini dijadikan momentum kita untuk semakin membuka diri, semakin terbuka dan jurnalis juga semakin tajam kritisnya kepada kita,” tambahnya.

    Wartawan Bisnis Indonesia, Herdiyan (kanan), menerima penghargaan Best of the Best Karya Teks MediaMIND 2025.

    Daftar Lengkap Pemenang MediaMIND 2025

    Adapun, para pemenang MediaMIND 2025 yang terbagi dalam empat kategori jurnalis, satu kategori mahasiswa, dan satu kategori umum:

    Best of the Best Teks/Tulis: Herdiyan (Bisnis Indonesia) dan Runner Up Teks: Rahmat Dwi Kurniawan (Warta Ekonomi).

    Best of the Best Foto: Muhammad Zulfikar Harahap (LKBN Antara) dan Runner Up Foto: Masyudi Firmansyah (Mediawarta.com).

    Best of the Best Video: Sholihul Huda (Metro TV) dan Runner Up Video: Fandi Yogari Saputra (Antara TV).

    Best of the Best Infografis: Supriyanto (Global Energi) dan Runner Up Infografis: Tri Noropujadi (LKBN Antara).

    Pada kategori kelompok, Juara 1: Kelompok Ewako Sorowako (Ahmad Nabhani – Harian Ekonomi Neraca, Ahmad Muzdaffar Fauzan – LKBN Antara, Nova Wahyudi – Antarafoto, Arie Budi Prasetyo – CNBC Indonesia TV, Supriyanto – Global Energi), Juara 2: Kelompok 08 Bangka (Doni Hermawan – IDN Times, Rangga Prakoso – Investor Daily, Andri Saputra – Antara Maluku, Ade Firmansyah – IDX Channel TV, Desty Luthfani – Kabarbursa.com), dan Juara 3: Kelompok 5 KTP (Rio Indrawan – Dunia Energi, Herdiyan – Bisnis Indonesia, Pradita Utama – Detikcom, Hendra Syamhari – Masakini.co, M. Nurhadi Pratomo – Bisnis Indonesia).

    Adapun, 5 pemenang Kategori Reportase (Mahasiswa) adalah Ayu Lestari (UIN Walisongo Semarang), Syaifa Khahfi (Universitas Negeri Jakarta), Nofanolo Batee (Universitas Katolik Santo Thomas Medan), Alvaro Rifat Danendra (UPN Veteran Jakarta), dan Micco Aureldo (Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung).

    Pemenang Kategori Media Sosial (Umum) adalah Riska Aini Putri, Akbar Fernando Ndabung, Muhamad Fachri Maulana, Ulya Zaen Cahyani, dan Dandi Prayuda (Yuda).

    Melalui karya-karya dari peserta, dan pemenang MediaMIND, Mind ID terus berupaya menggerakkan optimisme bangsa dalam membangun peradaban masa depan Indonesia.

  • Ini Peraih Penghargaan AJP Award 2025 di Pamekasan

    Ini Peraih Penghargaan AJP Award 2025 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komunitas jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), memberikan 27 penghargaan bagi individu maupun institusi yang berkontribusi besar dalam membangun daerah di Madura, khususnya di Pamekasan.

    Apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan dalam ajang AJP Award 2025 di di Ballroom Azana Style Hotel Madura, Jl Jokotole 382 Pamekasan, Selasa (9/12/2025). Sekaligus launching buku karya pengurus dan anggota AJP dengan judul ‘Pamekasan Mencari Identitas’, serta launching Rumah Singgah di Surabaya.

    “AJP Award ini merupakan upaya kami dalam memberikan support dan apresiasi bagi mereka yang memiliki kontribusi besar membangun daerah, tentunya sesuai bidang yang mereka tekuni. Baik secara individu maupun institusi maupun kelembagaan,” kata Ketua AJP, M Khairul Umam.

    Selain itu pihaknya juga memastikan apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan melalui mekanisme panjang dengan merumuskan ketentuan khusus melalui beragam kajian matang, serta dilakukan secara profesional dan proporsional. “Total apresiasi yang kami berikan sebanyak 27 penghargaan, meliputi 14 anugerah untuk katagori Individu, serta 13 anugerah lainnya untuk katagori institusi atau kelembagaan,” ungkapnya.

    “Secara prinsip, kami memberikan apresiasi ini bukan dengan ujuk-ujuk, tapi ada standarisasi khusus yang kami terapkan dalam penilaian. Hal ini kita lakukan sebagai upaya mendorong kemajuan beragam sektor pembangunan di Madura, khususnya Pamekasan. Tentunya melalui beragam kontribusi dan potensi yang didedikasikan,” sambung Khairul.

    Terlebih apresiasi tersebut juga dilakukan seiring dengan komitmen AJP melaksanakan tanggungjawab sosial dan kemanusiaan, khususnya selain profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik. “Hal ini kita buktikan dengan produk buku karya rekan-rekan AJP, sekaligus launching rumah singgah yang berada di Surabaya,” jelasnya.

    “Tentu hal ini menjadi wujud nyata dari komitmen kami, selain menjunjung tinggi kualitas dan nilai etika jurnalistik, juga tidak kami lupakan tanggungjawab sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, selamat bagi seluruh penerima anugerah, semoga dapat menjadi motivasi bersama untuk membangun daerah, khususnya di Madura,” pungkasnya. [pin/kun]

    Berikut Daftar Peraih Penghargaan AJP Award 2025:
    Katagori Individu
    1. Ach Kusairi (Inspirator Wirausaha Muda)
    2. Makmun Sanjari (Pioneer Pengusaha Muda)
    3. Hanafi (Pelopor Kesejahteraan Keluarga)
    4. Kompol Hendry Soelistiawan (Anugerah Satya Ungkap Tuntas)
    5. KH Kholilurrahman (Politisi Pesantren Inspiratif)
    6. Sukriyanto (Pemimpin Pelopor Transformasi Pantura)
    7. Ali Masykur (Legislator Visioner Leader)

    8. Marsuto Alfianto (Anugerah Sadar Hukum dan Kesehatan)
    9. Ach Suhairi (Pengacara Reformis Hukum)
    10. Achsanul Qosasi (Tokoh Inspiratif Penggerak Sepak Bola Madura)
    11. H Suparto (Pegiat dan Penyelamat Kesenian Tradisional Pamekasan)
    12. Hidayatul Nuronnia (Srikandi Pendidikan dan Sosial)
    13. Alm Saiful Bahri (Anugerah Pahlawan Lensa)
    14. Alm KH Taufik Hasyim (Long Life Achievement for Regilious Contribution)

    Katagori Lembaga
    1. RSIA Puri Bunda Madura (Rumah Sakit dengan Pelayanan Ideal dan Humanis)
    2. PT Empat Sekawan Mulia (Pelopor Rokok Lokal Berkelas Dunia)
    3. PLN UP3 Madura (Quick Response Service)
    4. PT Darus Sakinah Property (The Most Innovative One-Stop Property Development)
    5. UIN Madura (Madura Islamic University Excellent Transformation)
    6. Bawang Mas Center (Inisiator Bangun Rumah Yatim-Dhuafa dan Peduli Pendidikan)
    7. Universitas Islam Madura (Kampus Lima Menara Ilmu)
    8. Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata (Konsistensi Pengembangan Ilmu Keislaman Klasik dan Modern)
    9. PPMU Al-Hasani Tambelangan (Lembaga Pendidikan Islam Integratif)
    10. Yayasan Cahaya Ummat (Lembaga Peduli Kemanusiaan dan Kesehatan)
    11. Pakem Maddhu (Lembaga Pelestarian dan Pemertahanan Bahasa, Sastra, dan Budaya Madura)
    12. Desa Gagah Kadur (Desa Wisata dan Ekonomi Kreatif)
    13. Elysia Estetika (Produk Kecantikan Paling Famous Klinik Kecantikan)

  • Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bicara lebih terbuka soal isu ijazah palsu yang selama empat tahun terakhir menjadi perhatian publik.
    Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya di Solo, Selasa (9/12/2025) malam,
    Jokowi
    beberapa kali menegaskan bahwa isu itu bukan sekadar tudingan liar.
    Ia menduga kuat ada “agenda besar politik” dan “
    operasi politik
    ” yang sengaja digerakkan untuk merusak reputasinya.
    Padahal,
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM) sebagai kampus tempat Jokowi kuliah telah menyatakan bahwa presiden ke-7 RI tersebut merupakan lulusan mereka.
    “Yang membuat ijazah saja sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana,” kata Jokowi.
    Jokowi mengaku heran bagaimana isu yang sudah berulang kali dibantah justru terus diputar.
    Ia menyebut, ada kepentingan tertentu yang sengaja merawat keraguan publik.
    “Yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung,” ucap dia.
    Menurut Jokowi, isu tersebut tampak dirancang untuk merendahkan dan menurunkan reputasinya.
    “Ya mungkin untuk kepentingan politik. Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekan, merendahkan, menghina, menuduh, semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main, kan mesti kepentingan politiknya di situ,” ujar dia.
    Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung kegelisahannya melihat energi publik tersedot pada isu yang menurutnya tidak substantif.
    Ia menekankan pentingnya fokus pada agenda besar negara, termasuk perubahan teknologi yang pesat.
    “Untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini. Misalnya tadi yang berkaitan dengan menghadapi masa-masa ekstrem, menghadapi masa-masa perubahan karena
    artificial intelligence
    , karena
    humanoid robotic
    ,” tutur Jokowi.
    “Jangan malah kita, energi besar kita, kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya urusan ringan,” ucap dia.
    Ketika pembawa acara Frisca Clarissa bertanya apakah memang ada agenda tertentu dan “orang besar” di balik isu
    ijazah palsu
    , Jokowi tidak menampik.
    “Iya,” jawabnya singkat.
    Frisca kembali menggali apakah Jokowi mengetahui siapa sosok besar itu.
    “Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tidak perlu saya sampaikan,” kata dia.
    Jokowi menegaskan bahwa logika hukum menempatkan beban pembuktian pada pihak penuduh.
    Ia mengaku selama empat tahun memilih diam karena merasa cukup memegang bukti asli, namun kini menunggu proses hukum berjalan.
    “Ya ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan dibicarakan, dan sebetulnya sudah 4 tahun diam tidak banyak menanggapi, karena tahu ijazahnya saya pegang gitu loh. Tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu,” kata Jokowi.
    Ia memastikan proses hukum adalah forum paling sah untuk menyelesaikan tuduhan itu.
    “Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa,” ujar dia.
    Jokowi memastikan seluruh ijazah pendidikannya dari sekolah dasar hingga Universitas Gadjah Mada akan ia tunjukkan di persidangan.
    Langkah ini, menurut dia, sekaligus menjadi edukasi publik agar tidak mudah memfitnah.
    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar dia.
    Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif ini menandai pergeseran sikap yang lebih tegas.
    Pertama, menurut Adi, Jokowi ingin menegaskan bahwa arena penyelesaian isu ini adalah pengadilan, bukan perang narasi.
    “Sepertinya bagi Jokowi pembuktian ijazah hanya di pengadilan, bukan saling perang narasi politik. Karena yang berkekuatan hukum pengadilan, bukan pendapat politik. Publik sangat nunggu itu pembuktian nanti di pengadilan. Biar terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Adi.
    Kedua, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melihat Jokowi semakin eksplisit soal orkestrasi politik di balik isu tersebut.
    “Jika betul omongan Jokowi, menarik jika di-
    spill
    siapa yang operasikan isu ijazah. Ini kali kedua Jokowi secara terbuka ‘menyebut’ ada pihak yang mengorkestrasi di belakang ijazah. Sebelumnya nyebut ada orang besar, kini menyebut ada operasi politik,” ucap dia.
    Adi menilai, format wawancara eksklusif menjadi sinyal bahwa Jokowi ingin menunjukkan ketegasannya.
    “Wawancara eksklusif dengan Kompas TV ini sepertinya Jokowi ingin kasih pesan bahwa yang nuduh dan yang mengoperasikan ijazah bakal dilawan di pengadilan. Biasanya selama ini Jokowi hanya bicara sepotong-sepotong soal tudingan ijazah lewat
    door
    setop media, kini dengan wawancara eksklusif di Kompas TV, pesannya khusus kalau Jokowi ingin lawan yang nuduh itu lewat jalur hukum,” ucap dia.
    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang hukum pidana, ITE, komunikasi sosial, hingga bahasa.
    Sebelumnya, polisi telah memastikan
    ijazah Jokowi
    yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dokumen asli dan sah secara hukum.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
    Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
    Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.
    Sedangkan untuk klaster kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain di bawah Undang-Undang ITE.
    “Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujar dia.
    Kapolda mengungkapkan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang menghadirkan sejumlah pengawas dan ahli.
    “Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” kata Asep.
    Dalam proses itu, penyidik meminta keterangan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
    Selain itu, gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum turut dihadiri perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan ilmiah.
    Penyidik menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.
    Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan murni sebagai proses penegakan hukum.
    “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
    Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
    “Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujar Asep.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memastikan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli.
    Penyelidikan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang memeriksa dokumen secara saintifik.
    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers sebelumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menjaga Republik di Era Digital
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    Menjaga Republik di Era Digital Nasional 7 Desember 2025

    Menjaga Republik di Era Digital
    Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    KONFERENSI
    Nasional ke-4 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang digelar pada 5–8 Desember 2025 di Labuan Bajo, menjadi penanda bahwa tata kelola negara menghadapi babak baru di tengah perubahan sosial dan teknologi.
    Tiga isu krusial yang menjadi fokus pembahasan, yakni konstitusionalisme
    digital
    , penataan
    pemilu
    , dan pengelolaan
    sovereign wealth fund
    (SWF), merujuk pada persoalan yang makin kompleks bahwa negara dituntut menjamin kualitas demokrasi, melindungi hak warga, serta mengelola kekayaan publik dengan transparan.
    Di era ketika persoalan negara saling berkelindan, penyelesaian sektoral tidak lagi memadai. Transformasi komunikasi politik di ruang digital, semakin mahalnya biaya demokrasi, dan pengelolaan investasi negara yang menyerupai operasi korporasi global menuntut desain hukum dan administrasi publik yang jauh lebih kokoh.
    Teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah mengubah cara kekuasaan bekerja. Algoritma dan platform teknologi dapat membentuk perilaku politik warga, mengendalikan arus informasi publik, bahkan menentukan siapa yang lebih terlihat dalam persaingan elektoral.
    Fenomena
    micro-targeting
    , penyalahgunaan data pribadi, hingga produksi informasi artifisial, mengubah lanskap demokrasi tanpa selalu diimbangi perangkat hukum yang memadai.
    Dalam konteks ini, perlindungan konstitusi tidak lagi dapat dipahami semata sebagai upaya membatasi kekuasaan negara.
    Perkembangan demokrasi digital menunjukkan bahwa kekuasaan juga dapat lahir dari sektor non-negara, khususnya melalui platform teknologi dan pengendalian data.
    Karena itu, pembacaan konstitusi modern perlu mencakup perlindungan warga dari dominasi kekuatan yang bersumber dari pasar digital. Data, dengan demikian, menjadi bagian dari hak warga yang memiliki implikasi konstitusional.
    Hal ini sejalan dengan kecenderungan dalam kajian hukum publik global yang menempatkan pengelolaan data sebagai bagian dari prinsip
    rule of law.
    Perlindungan data dan keterbukaan administrasi dilihat sebagai unsur penting keadilan sosial, karena data juga menentukan distribusi kekuasaan dalam masyarakat.
    Dengan demikian, pengaturan data tidak dapat diperlakukan sebagai isu teknis, melainkan bagian dari tata kelola negara yang menyangkut perlindungan hak, keadilan, dan transparansi.
    Pemilu merupakan instrumen dasar demokrasi, tetapi dalam praktiknya semakin dibayangi biaya politik yang tinggi.
    Kampanye membutuhkan dana besar, kontestasi menjadi ajang investasi, dan organisasi politik kerap terperangkap dalam logika pasar. Konsekuensinya, kepentingan publik berpotensi menjadi subordinat kepentingan pemodal.
    Selain itu, sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia masih bekerja secara terserak. Pengawasan, penegakan etika, penanganan pidana pemilu, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu tersebar pada berbagai institusi tanpa desain ekosistem yang terpadu.
    Akibatnya, prinsip keadilan elektoral tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan substantif.
    Demokrasi yang sehat memerlukan penataan kelembagaan hukum pemilu secara menyeluruh. Salah satunya melalui pembatasan rasional biaya politik, transparansi dana kampanye, serta integrasi penegakan hukum pemilu dalam satu kerangka koordinatif.
    Reformasi bukan sekadar perubahan aturan, tetapi rekayasa kelembagaan agar demokrasi tidak dikendalikan oleh modal.
    Pemilu yang mahal pada akhirnya akan membebani kandidat dan dapat membentuk pola kekuasaan yang berbasis transaksi, sehingga jabatan publik berisiko menjadi ruang kompensasi politik.
    Jika demokrasi tunduk pada logika pasar, implikasinya tidak berhenti pada proses elektoral, melainkan memengaruhi arah kebijakan publik yang seharusnya memprioritaskan kepentingan rakyat.
    Pola ketergantungan pada modal politik itu dapat pula terlihat dalam kebijakan pengelolaan kekayaan negara.
    Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), misalnya, menunjukkan langkah baru Indonesia dalam mengelola investasi melalui skema
    sovereign wealth fund.
    Mekanisme ini membuka peluang pembiayaan pembangunan tanpa ketergantungan utang, tapi keberhasilannya bergantung pada integritas tata kelola.
    Tanpa pengawasan publik yang memadai, skema investasi berpotensi tunduk pada kepentingan kapital besar, seperti halnya proses pemilu bisa tunduk pada modal politik.
    Dengan demikian, baik pemilu maupun pengelolaan SWF membutuhkan prinsip yang sama, yakni: transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme kontrol publik agar kekuasaan politik maupun ekonomi, tidak lepas dari amanat konstitusi.
    Beberapa model SWF global menunjukkan adanya ruang kekebalan hukum untuk menarik investor.
    Namun, celah tersebut dapat menjadi pintu tertutupnya informasi publik, melemahkan pengawasan, dan membuka potensi arbitrase yang merugikan negara.
    Di Indonesia, prinsip Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya bagi efisiensi investasi.
    Karena itu,
    constitutional economics
    menjadi pendekatan penting dalam tata kelola investasi negara. Pengelolaan dana publik tidak boleh dipisahkan dari prinsip akuntabilitas konstitusional.
    Transparansi, pengawasan parlemen, keterbukaan informasi, dan mekanisme kontrol publik harus menjadi syarat mutlak, bukan sekadar pelengkap prosedural.
    APHTN-HAN memiliki tanggung jawab keilmuan untuk memastikan tata kelola negara berjalan berbasis konstitusi dan keadilan publik.
    Peran akademisi harus menjadi penyeimbang kebijakan melalui produksi pengetahuan, kritik ilmiah, dan rekomendasi yang memihak kepentingan warga.
    Di tengah tantangan digital, biaya demokrasi yang tinggi, dan pengelolaan kekayaan negara, komunitas ilmiah berperan menegaskan bahwa hukum merupakan perangkat untuk menjamin keadilan.
    Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan dan dijalankan dengan keterbukaan dan tanggung jawab publik.
    Dan, tantangan konstitusional hari ini berbeda dengan situasi ketika dasar negara dirumuskan. Perlindungan data, demokrasi elektoral, dan pengelolaan kekayaan publik menuntut pendekatan baru yang adaptif, transparan, dan berbasis kolaborasi kelembagaan.
    Kini kekuatan negara sangat ditentukan oleh legitimasi tata kelola, bukan sekadar regulasi.
    Konferensi APHTN-HAN menjadi momentum penting bagi pengembangan teori dan praksis ketatanegaraan Indonesia.
    Pada akhirnya, kualitas demokrasi dan tata kelola negara tidak diukur dari keberadaan aturan, melainkan dari apakah aturan tersebut benar-benar bekerja untuk warga negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.