Institusi: UII

  • Mantan Kades Campurejo jadi bupati terpilih Temanggung

    Mantan Kades Campurejo jadi bupati terpilih Temanggung

    Bagi Agus, aspirasi masyarakat menjadi aspek utama dalam membangun daerah

    Temanggung (ANTARA) – Berdasarkan data internal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Kabupaten Temanggung yaitu Agus Setyawan dan Nadia Muna, mampu unggul dari pasangan petahana.

    Pasangan Agus – Nadia memperoleh 229.958 suara atau 46,56 persen, kemudian pasangan calon nomor urut 2 Heri Ibnu Wibowo – Fuad Hidayat memperoleh 199.917 suara dan pasangan calon nomor urut 3 M. Al Khadziq – Bimo Alugoro mendapat 63.999 suara.

    Pada periode 2018-2023 Kabupaten Temanggung dipimpin M. Al Kadziq – Heri Ibnu Wibowo, namun pada Pilkada 2024 pasangan ini pecah dan mereka maju sendiri-sendiri dengan pasangan lain.

    Agus Setyawan atau yang dikenal dengan Agus Gondrong untuk sementara berhasil mengungguli pesaing yang berstatus petahana.

    Nadia Muna merupakan dokter gigi yang sempat menjadi anggota DPRD Temanggung 2024-2029 dari PPP. Ia berasal dari keluarga santri dari Temanggung.

    Agus merupakan calon bupati kelahiran 16 Agustus 1975, pria berusia 49 tahun tersebut merupakan lulusan sarjana ekonomi dari Universitas Islam Indonesia pada tahun 2000.

    Bupati terpilih ini mempunyai istri Panca Dewi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Temanggung masa bakti 2024-2029.

    Prestasi kepala desa

    Selama 16 tahun menjadi Kepala Desa Campurejo, tercatat ada beberapa prestasi membanggakan yang diraih selama menjadi kades sejak 2007 hingga 2024.

    Dia berhasil membangun desa cyber di Campurejo, letak geografis Desa Campurejo yang terletak di lereng Gunung Prau membuat masyarakat mengalami kendala untuk mengakses teknologi informasi. Maka dibuatlah program internet desa pada tahun 2015.

    Gerakan tersebut membuat Desa Campurejo terkenal karena menjadi desa cyber pertama di Jawa Tengah.

    Agus juga berhasil membangun 5 Taman Pendidikan Al-quran (TPA), 3 sekolah Taman Kanak-Kanak, 27 mushalla, 6 masjid, kantor desa, puskesmas pembantu, gedung BUMDES.

    Di sektor pariwisata, berhasil membuat destinasi wisata menawan. Di antaranya Benteng Sata, sebuah benteng yang terletak di puncak perbukitan dengan pemandangan alam pegunungan Temanggung yang mempesona.

    Sebagai pegiat seni budaya, dia sangat serius mengembangkan seni budaya. Saat ini ada 37 kelompok seni budaya di Desa Campurejo seperti kuda lumping, marching band, hadroh, topeng ireng, calung, dangdut, santri jawa dan lainnya yang eksis di desa itu.

    Seluruh kegiatan kelompok seni mendapatkan dukungan anggaran penuh, termasuk dibelikan alat kesenian, seragam hingga mendatangkan pelatih khusus agar cepat berkembang.

    Kelompok seni budaya Campurejo kini menjadi duta budaya kebanggaan warga Temanggung dan terkenal hingga nasional. Tahun 2022, kesenian kuda lumping Campurejo menjadi juara pertama tingkat Provinsi Jawa Tengah.

    Saat awal menjabat sebagai kepala desa tahun 2007, Agus merasa prihatin dengan sumber daya manusia Campurejo. Pasalnya, tak lebih dari 15 orang warga desanya yang lulusan SMA. Mayoritas, hanya lulusan SD bahkan banyak yang tidak mengenyam pendidikan.

    Hal tersebut membuat kasus pernikahan dini atau kawin bocah mencuat. Kemudian dia membuat larangan pernikahan dini dan getol sosialisasi tentang wajib belajar kepada masyarakatnya. Hasilnya, selain kawin bocah dapat dicegah, ratusan anak-anak Campurejo kini berhasil lulus SMA bahkan puluhan lainnya menyandang gelar sarjana.

    Campurejo juga dikenal sebagai desa pelopor pelayanan kesehatan karena menjadi desa pertama di Temanggung yang memiliki fasilitas ambulans gratis bantuan LazisNU untuk masyarakat.

    Terdapat dua ambulans gratis yang melayani masyarakat Campurejo selama 24 jam. Jarak desa Campurejo dengan RSUD Temanggung yang sangat jauh membuat masyarakat kesulitan untuk pergi berobat. Kehadiran ambulans gratis membuat warga tak harus membayar ratusan ribu untuk biaya transportasi ke rumah sakit,

    Sebagai daerah agraris yang masyarakatnya berprofesi sebagai petani, sektor ini menjadi perhatian serius selama menjadi kepala desa. Ia membangun jalan usaha tani, jalan ke ladang-ladang yang awalnya hanya jalan setapak menjadi lebar dan memudahkan masyarakat mengangkut bibit, pupuk serta hasil pertanian.

    Sepanjang 10 kilometer lebih jalan usaha tani kini dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat sebagai penunjang sektor ekonomi.

    Selain itu, dia memberikan banyak bantuan alat pertanian kepada 32 kelompok tani di desanya. Bantuan seperti traktor, kendaraan roda tiga, mesin pembuat pupuk, alat semprot dan lainnya membuat pertanian di Campurejo menjadi maju dan jadi percontohan.

    Tahun 2017, kelompok tani Widodo Raharjo desa Campurejo menjadi juara pertama kelompok tani tembakau tingkat provinsi Jawa Tengah.

    Sujud syukur

    Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Temanggung nomor urut 1 Agus Setyawan-Nadia Muna melakukan sujud syukur dan doa bersama di Masjid Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung.

    Ketua Tim Pemenangan Tingkat Kabupaten Temanggung pasangan Agus-Nadia, Yunianto menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan YME semuanya bisa berjalan dengan baik dan kemenangan telah diperoleh.

    Secara internal disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Temanggung pasangan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Temanggung Agus Setyawan-Nadia Muna memperoleh 229.958 suara atau 46,56 persen.

    Hal yang sangat penting bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan-tahapan dari KPU, kemudian akan selalu menghormati seluruh aturan main KPU Kabupaten Temanggung sampai nanti dengan penetapan suara sampai dengan prosesi pelantikan.

    Kepada seluruh tim pemenangan dari PDIP, PPP, PKS dan Hanura untuk selalu menghormati seluruh tata cara tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Temanggung.

    Calon Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan alhamdulillah prosesi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temangung tahun 2024 telah berakhir.

    Kerja sama antarempat partai pengusung, relawan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung telah membawa kemenangan.

    Masih menunggu proses penghitungan dari KPU Kabupaten Temanggung dan tim akan mengawal penghitungan mulai dari PPK sampai KPU Temangggung secara manual.

    Mari bersama-sama seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung untuk menjaga kondusifitas agar suasana nyaman, aman, dan tenteram di Kabupaten Temanggung selalu terjaga dengan baik.

    Jika nanti sudah resmi menjadi Bupati, Agus Gondrong berjanji membuka seluas-luasnya pintu aspirasi masyarakat antara lain dengan lebih sering menggelar sarasehan untuk menyerap aspirasi dan mengetahui berbagai masalah yang dihadapi rakyat.

    Bagi Agus, aspirasi masyarakat menjadi aspek utama dalam membangun daerah, dan realisasinya akan disesuaikan dengan regulasi dan kekuatan anggaran. Baginya semua aspirasi rakyat itu menjadi mimpi yang harus menjadi kenyataan sehingga rakyat terpuaskan.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Universitas Indonesia resmi menangguhkan kelulusan S-3 Bahlil Lahadalia. Hal itu mendapat apresiasi.

    Pegiat Media Sosial Lukman Simandjuntak menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mesti belajar dari kampus dengan almamater kuning itu.

    “MK harus belajar dari UI,” ucapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Lukman mengatakan awalnya UiI diragukan memproses dugaan pelanggaran akademik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar itu. Namun akhirnya memberi keputusan yang memuaskan.

    “Ketika prosesnya diragukan, keputusannya ditangguhkan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Lukman mengungkit kinerja MK. Saat Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK hanya mencabut cabatan Anwar Usman, alih-alih dipecat sebagai hakim MK.

    “Lah Jimly cabut jabatan Anwar Usman,” ujarnya.

    Di sisi lain, ia menyebut Fufufafa, dalam hal ini yang kerap dikaitkan dengan Gibran malah diloloskan. Padahal Gibran waktu itu dianggap melanggar konstitisui karena keputusan MK yang diketaui Anwar Usman.

    “Tapi keputusan loloskan Fufufafa tetap dijalankan, keputusan macam apaan tuh?” imbuhnya.

    Adapun penangguhan itu disampaikan melalui Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu (13/11).

    0ihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
(Arya/Fajar)

  • Mengejutkan, Indonesia Urutan Nomor Dua di Jurnal Predator

    Mengejutkan, Indonesia Urutan Nomor Dua di Jurnal Predator

    Liputan6.com, DIY Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid menyatakan munculnya berbagai pelanggaran integritas intelektual beberapa bulan terakhir menandakan dunia akademik Indonesia layak berduka. Meski tidak masuk negara-negara penyumbang artikel diretraksi, jurnal penelitian Indonesia menempati nomor dua yang termuat di jurnal predator. “Kondisi ini hanyalah puncak gunung es, meskipun gunungnya belum terlihat. Semoga pendapat salah. Jika pun benar, kita sudah tidak kaget karena sudah diberi peringatan,” katanya di UII Yogyakarta, Rabu (6/11/2024).

    Hal tersebut disampaikan Fathul saat penyampaian surat Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Ekonomi Kelembagaan kepada Unggul Priyadi. Unggul merupakan profesor ke-49 yang dilahirkan UII Yogyakarta. Dipaparkannya pelanggaran integritas oleh akademisi beragam mulai dari publikasi abal-abal di jurnal predator, pembatalan gelar profesor, obral gelar akademik, plagiarisme, dan sederet pelanggaran akademik lainnya.

    Fathul menjelaskan, sebenarnya pelanggaran integritas akademik juga terjadi di banyak negara. Laporan internasional menyebut, di akhir 2023 sebanyak sepuluh ribu artikel jurnal ditarik atau diretraksi. Saudi Arabia, Pakistan, Rusia dan Tiongkok menjadi negara penyumbang terbesar artikel yang ditarik dua dekade terakhir. “Alasan penarikan artikel beragam, mulai dari pelanggaran akademik, dugaan pelanggaran akademik, plagiarisme, kesalahan, sampai dengan duplikasi publikasi,” terangnya.

    Tidak hanya itu, review sejawat yang dipalsukan, pabrik artikel (paper mill) yang melibatkan jaringan atau sindikat, dan penggunaan kecerdasan buatan secara tidak etis juga menjadi alasan penarikan jurnal. “Indonesia memang tidak disebut dalam laporan itu. Namun jurnal peneliti Indonesia nomor dua setelah Kazakhstan dalam hal pemuatan di jurnal-jurnal yang diduga predator. Alasannya, jurnal mereka ditarik editor dan penulis tidak terima lalu mengirim ulang ke jurnal lain,” kata Fathul.

    Hal ini terjadi karena artikel atau jurnal peneliti Indonesia ditarik sepihak editor kepala. Akhirnya, penulis memprotes dengan mengirimkan ulang artikel tersebut di jurnal lain.

    Dirinya menyebut alasan kondisi ini terjadi karena adanya tekanan publikasi di tengah beban tinggi, godaan iming-iming remunerasi, godaan potensi pendapatan dalam sindikasi, persaingan antar kampus yang salah kaprah, pemaknaan lain definisi integritas akademik, atau memang murni ketidaktahuan terutama untuk dosen pemula. “Dampak pelanggaran integritas akademik dibiarkan? Munculnya normalisasi pelanggaran yang dianggap sebagai kewajaran yang berakibat kompas integritas semakin tumpul dan kepercayaan terhadap kampus tergerus,” terangnya.

    Sebelumnya Senin (4/11/2024), Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM Yogyakarta Setiadi mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan plagiarisme yang dilakukan dosen Sri Margana pada buku ‘Kuasa Ramalan’ karya Peter Carey. “Pimpinan FIB UGM menanggapi sangat serius terhadap persoalan tersebut. Oleh karena itu, Dekan FIB UGM membentuk tim untuk mendalami tuduhan itu dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu secepatnya,” tulisnya.

    Dua buku karya Sri Margana yang diduga memplagiat atau menyadur adalah ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’.

  • Para Tokoh dan Akademisi Soroti Putusan Kasus Mardani Maming

    Para Tokoh dan Akademisi Soroti Putusan Kasus Mardani Maming

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah tokoh dan akademisi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap putusan hukum yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Putusan yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang ini dinilai mencerminkan kecenderungan “presumption of corruption” atau praduga korupsi yang berlebihan.

    Musaffa Safril, Ketua PW Ansor Jawa Timur menyampaikan, pandangannya bahwa tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah. “Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur.

    Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” jelas Musaffa. Ia juga mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.

    Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    “Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan. “Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya. “Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” tegasnya.

    Musaffa menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.

    Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

    Dalam pandangan lain, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, yang juga anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, meminta agar Mardani H. Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Ia menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi, karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana.

    Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

    “Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

    Dukungan juga datang dari Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada, yang menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. Ia menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

    Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan. Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. “Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” ujar Mahrus. [tok/aje]

  • Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

    “SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).

    Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

    Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

    Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.

    Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

    “Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

    Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

    Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

    “Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]

  • Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang mendalami kasus dugaan korupsi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. Bahkan, korps Adyaksa sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Kepala Kejari Jombang Agus Chandra menjelaskan, usai menaikkan status kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, kedua di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

    Penggeledahan tim penyidik tersebut penting dilakukan guna percepatan pemberkasan dan menemukan dokumen terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan. “Kemarin kita sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi itu,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus kemudian membeber indikasi korupsi tersebut. Yakni, pada 2021 Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar. Sesuai proposal, dana tersebut digunakan untuk membeli bibit tanaman porang.

    “Nah, saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang tersebut. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut,” ujar alumnus UII (Universitas Islam Indonesia) ini.

    Apa hasil dari penggeledahan itu? Agus mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan beberapa dokumen penting yang sejak penyelidikan hingga penyidikan belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait.

    Agus menegaskan, yang disita dari penggeledahan itu di antaranya dokumen analis kredit yang diajukan Perumda Panglungan terkait dana bergulir. Kemudian analis kredit restrukrisasi 2022, serta dokumen perjanjian yang dilakukan Perumda dengan pihak lain.

    “Kami juga menyita laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Ini penting untuk bahan penyidikan,” katanya.

    Indikasi korupsinya seperti apa? Agus Kembali menegaskan bahwa setelah dana pinjaman itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal. “Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal,” ujar Agus yang akan pindah tugas ke Kejati Banten ini.

    Bukan itu saja, Agus juga mengatakan bahwa mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapatkan dana bergulir.

    “Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa,” pungkasnya. [suf]

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

    “MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman.

    Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

    Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

    “Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden),” ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

    Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

    “Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain,” kata Suparman.

    Dia juga mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

    Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

    Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

    Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

    “Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu,” ujar Suparman. [hen/aje]

  • Rehab Ruas Jalan Kabupaten Ngawi Telan Anggaran Rp200 Miliar

    Rehab Ruas Jalan Kabupaten Ngawi Telan Anggaran Rp200 Miliar

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Ngawi menyiapkan Rp200 miliar, untuk perbaikan belasan ruas jalan kabupaten di Ngawi. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, pihaknya bakal menuntaskan persoalan jalan kabupaten yang belum mulus.

    Untuk yang lebih dulu digarap dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024, ada 12 ruas jalan dengan total panjang 45,2 kilometer. Tak hanya ruas jalan dalam kota, namun juga ruas jalan di pinggiran.

    ‘’Kami fokuskan tahun ini agar mewujudkan jalan mantap. Jadi, fokusnya memang di infrastruktur jalan. Ada 12 ruas jalan yang segera digarap,’’ terang Ony, Kamis (21/3/2024)

    Di antaranya ruas Jalan Siliwangi sepanjang 1,95 km, Jalan Kandangan-Mangunharjo 3,8 km, Jalan Kwadungan-Budug 2,65 km, Jalan Kedunggudel-Geduro 1,6 km, Jalan Pandansari-Paron-teguhan 10,8 km, Jalan Teguhan-Soco-Jogorogo 11 km, Jalan Bringin-Boan Barat 6,6 km, Jalan Dero-Mojo 2 km, Jalan Bulak Timun-Ketanggung 1,5 km, Jalan Dungus-Kwadungan 2 km, Jalan Sine-Pocol 3,3 km, dan Jalan Karangjati-Waduk Sangiran 2,5 km.

    ‘’Total anggarannya Rp143 miliar untuk 12 ruas jalan tersebut. Untuk lelangnya segera dilaksanakan,’’ kata alumnus Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Islam INdonesia (UII) itu.

    Kemudian, pihaknya juga sudah merencanakan untuk merehab sekitar delapan ruas jalan lainnya di APBD Perubahan yang bakal disahkan pada triwulan terakhir 2024 nanti. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp60 miliar.

    Di antaranya ruas Jalan Sidowayah-Kedunggalar, Jalan Kedunggalar-Jatigembol, Jalan Simo-Kwadungan, Jalan Mangunharjo-Banjaransari, Jalan Wringinanom-Sembung, Jalan Majasem-Randusongo, Jalan Randusongo-Gerih, dan Jalan Geduro-Ngrambe.

    ‘’Kemungkinan nanti anggaran sekitar Rp60 miliar. Namun, nanti di perubahan APBD. Dengan begitu, nanti semua jalan di Ngawi sudah mantap,’’ pungkasnya. [fiq/ian]

  • UGM Serukan “Kampus Menggugat”, Tegakkan Etika, Konstitusi dan Perkuat Demokrasi

    UGM Serukan “Kampus Menggugat”, Tegakkan Etika, Konstitusi dan Perkuat Demokrasi

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Segenap civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat gerakan ‘Kampus Menggugat”. Gerakan ini sekaligus sebagai seruan berupa ‘Tegakkan Etika dan Konstitusi serta Perkuat Demokrasi.

    Seruan dan gerakan ini berlatarbelakang atas keprihatinan segenap civitas akademika atas demokrasi dan konstitusi di Indonesia yang terkoyak selama 5 tahun terakhir ini.

    Dalam gerakan yang dibacakan Selasa (12/3/2024) sore di Balairung UGM, Guru Besar Fisipol UGM Prof Wahyudi Kumorotomo menyampaikan tiga hal utama dan penting dalam gerakan moral Kampus Menggugat.

    Pertama, universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar, dan penelitian ilmiah.

    Kedua, segenap elemen masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

    Ketiga, para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif diminta memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.

    “Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tanpa mentolerir pelanggaran hukum, etika dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

    Selanjutnya, secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligark dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.

    Ia juga menegaskan sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggungjawab konstitusional, kami mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar.

    Sementara pernyataan yang dibacakan oleh Prof Budi Setiadi Daryono, disebutkan bahwa universitas adalah benteng etika dan akademisi adalah insan ilmu pengetahuan yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadaban (civility), dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

    “Pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal. Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya. Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia cemas,” katanya.

    Konstitusi, lanjutnya, memberikan amanah eksplisit kepada semua warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi.

    Sementara, akademisi menjalankan tugas konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tugas ini, menurutnya, hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan.

    “Pelanggaran etika bernegara oleh para elit politik, akan mudah dicontoh oleh berbagai elemen masyarakat. Hal ini mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, dan menjauhkan Indonesia sebagai negara hukum,” tegasnya.

    Sejumlah civitas akademika dan guru besar UGM hadir dalam acara ini seperti Prof Koentjoro, Prof Wahyudi Kumorotomo, Prof Budi Setiadi Daryono, Prof Sigit Riyanto Zaenal Arifin Mochtar serta Wakil Rektor III UGM Arie Sujito.

    Tak hanya dari UGM saja hadir pula dari perwakilan perguruan tinggi lain di Yogyakarta seperti Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Fathul Wahid, Universiras Widya Mataram, Prof Edy Suandy, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas serta sejumlah budayawan dan aktivis kampus. [aje]