Institusi: UII

  • Munas Alumni UII Digelar di Semarang, Sejumlah Tokoh Nasional Masuk Kandidat Ketum 2025-2030

    Munas Alumni UII Digelar di Semarang, Sejumlah Tokoh Nasional Masuk Kandidat Ketum 2025-2030

    Liputan6.com, Semarang – Tongkat estafet kepengurusan DPP Ikatan Keluarga Alumni UII (IKA UII) Periode 2019-2024 segera berpindah tangan. Gelaran Munas IKA UII ini digelar 14-15 Februari 2025 di Hotel Tentrem Semarang Jawa Tengah.

    Bertajuk “Gerakan Nasional Alumni UII untuk Membangun Negeri” Musyawarah Nasional IKA UII resmi dibuka oleh jajaran Pimpinan Pengurus DPP IKA UII, yaitu Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., dan didampingi PJ Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M. Dalam rangkaian kegiatan yang dilandasi semangat kebersamaan ini nantinya dibagi dalam beberapa agenda sidang.

    Agenda utama adalah Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DPP IKA UII 2019-2024 dan pemilihan Ketua Umum baru dengan masa jabatan 5 tahun mendatang.

    Acara Munas ini akan dihadiri oleh delegasi setiap DPW dan DPD IKA UII. Bindut Agus Dewanto, selaku Ketua Panitia Munas VI & Reuni IKA UII 2025 menekankan tujuan utama diselenggarakannya Munas ini adalah untuk forum silaturahmi, evaluasi dan eksistensi.

    “Persiapan panitia merupakan gerakan gotong royong antara kepengurusan pusat, wilayah, juga daerah. Kami berusaha menciptakan kegiatan yang rapi terencana baik demi kelancaran. Tak lupa, semuanya bertujuan demi keberlanjutan roda organisasi IKA UII.” ujarnya.

    Disampaikan juga apresiasi kepada seluruh undangan pemegang mandat dan juga alumni UII yang hadir. Tercatat sebanyak 365 orang berkesempatan membersamai acara pembukaan Munas IKA UII VI. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H selaku Ketua DPP IKA UII menyampaikan kerja keras dam pencapaian periode kepengurusan 2019-2024 ini dilandasi semangat kebersamaan dan pengabdian yang nyata antara Alumni dan Rektorat juga Badan Wakaf.

    “Banyak hal tentunya yang sudah kita capai bersama-sama. Mulai dari terbentuknya kepengurusan IKA UII di semua wilayah, sampai dengan pelaksanaan program kerja yang manfaatnya dirasakan secara nyata oleh Masyarakat, khususnya alumni UII. Semua capaian tersebut, tentu berkat kerja keras dan semangat pengabdian kita semua. Berkat sinergi yang baik antara DPP, DPW, DPD dan IKA Prodi di seluruh Indonesia. Juga sinergi dengan kampus, yang direpresentasikan oleh rektorat dan badan wakaf. Bisa saya katakan, organisasi kealumnian kampus di seluruh Indonesia yang paling aktif dan dinamis selama lima tahun terakhir ini, adalah IKA UII,” ucapnya

    Besarnya organisasi IKA UII tak lepas dari semangat demokrasi yang dijaga sejak dulu. Proses pemilihan ketua baru nantinya diharapkan menjadi langkah pertama yang membawa kebaikan. Ikatan Keluarga Alumni UII (IKA UII) optimistis Munas ke-VI ini akan menjadi tolok ukur baru kepengurusan periode berikutnya untuk lebih baik lagi dalam melanjutkan tongkat estafet IKA UII.

    Manfaat yang diterima umat akan lebih menyebar dan juga terus terjaga silaturahmi bagi keluarga alumni IKA UII di seluruh tanah air. Dalam Munas Alumni UII akan digelar Pemilihan Ketua Umum IKA UII periode 2025-2030.

    Sejumlah tokoh yang bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum itu antaralain Ari Yusuf Amir (Sekjen IKA UII, lawyer, eks ketua tim hukum AMIN), Suhartoyo (Ketua MK), Suparman Marzuki (Eks Ketua KY), Rifqinnizami Karsayuda (Ketua Komisi II DPR).

  • Munas VI dan Reuni IKA UII 2025 Jadi Momentum Evaluasi dan Kesinambungan Organisasi

    Munas VI dan Reuni IKA UII 2025 Jadi Momentum Evaluasi dan Kesinambungan Organisasi

    Jakarta, Beritasatu.com –  Masa kepengurusan DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) periode 2019-2024 akan segera berakhir. Sebagai langkah strategis untuk menentukan arah organisasi ke depan, IKA UII akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI di Semarang pada 14-15 Februari 2025.

    Dengan mengangkat tema “Gerakan Nasional Alumni UII untuk Membangun Negeri,” forum ini bertujuan untuk merumuskan visi, misi, serta strategi dalam memperkuat peran alumni bagi bangsa dan negara.

    Serangkaian kegiatan akan diawali dengan welcoming dinner sebagai ajang mempererat hubungan antar anggota dan pengurus IKA UII dari berbagai daerah.

    Munas akan menjadi wadah utama untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban DPP IKA UII periode 2019-2024 serta pemilihan ketua umum IKA UII yang baru. Acara ini akan dihadiri oleh delegasi dari setiap DPW dan DPD IKA UII di seluruh Indonesia.

    Ketua Panitia Munas VI dan Reuni IKA UII 2025 Bindut Agus Dewanto menyatakan, bahwa Munas ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi, tetapi juga momentum evaluasi dan kesinambungan organisasi.

    “Persiapan acara ini merupakan hasil kerja sama erat antara pengurus pusat, wilayah, dan daerah. Kami berupaya menghadirkan acara yang terorganisir dengan baik guna memastikan kelancaran munas dan reuni ini. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan organisasi IKA UII agar semakin solid dan berkembang,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, Ketua DPP IKA UII menekankan, munas ini menjadi kesempatan penting untuk mengevaluasi pencapaian organisasi serta memperkuat rasa kebersamaan antar alumni.

    “Forum ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan yang telah kita tempuh sekaligus menyusun langkah strategis bagi masa depan IKA UII. Sebagai alumni Universitas Islam Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk terus berkontribusi, baik bagi almamater maupun masyarakat luas,” ungkapnya.

    Ketua DPP IKA UII optimistis, Munas VI ini akan menjadi pijakan penting bagi kepengurusan mendatang agar lebih progresif dalam menjalankan roda organisasi.

    Diharapkan, keberadaan IKA UII semakin memberikan manfaat bagi para alumni serta memperkuat hubungan silaturahmi di antara mereka di seluruh Indonesia.

  • Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bank Rp203 miliar, Ted Sioeng, menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Saksi ahli Nindyo Pramono dalam persidangan menyampaikan, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.

    Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Oleh karena itu, lanjut Nindyo, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi.

    Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.

    “Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

    Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

    Nindyo menjelaskan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk corporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah,” kata Nindyo.

    Sementara itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan, Ted Sioeng selaku debitur tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

    Awalnya kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Aziz, menanyakan Mudzakkir tentang ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.

    “Dilaporkan pidana, debitur menuntut perdata kreditur gugat pailit, di mana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?” tanya Yulianto kepada Mudzakkir.

    “Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada sprti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” jawab Mudzakkir.

    Jadi, lanjut Mudzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

    “Apakah masih kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebut saja itu penipuan atau penggelapan? Ini kontraknya sudah berakhir. Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Kalau itu bergeser ke sana, maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir,” lanjut Mudzakir.

    “Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena objeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata. Wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Maka, memidana orang yang sedang berkontrak itu keliru dalam penerapan hukumnya. Ini dalam praktik sering kali kita temukan seperti itu dengan alasan macam-macam,” ungkapnya.

    Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng. 

    “Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu, kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?,” ujar jaksa.

    Mudzakir menjelaskan jika perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai. 

    “Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Usai sidang, Yulianto Aziz menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

     

  • Putra Bulukumba mendunia lewat lukisan bubuk kopi

    Putra Bulukumba mendunia lewat lukisan bubuk kopi

    Kalau Bulukumba terkenal dengan Perahu Phinisi, maka saya coba memperkenalkan karya seni lukis berbahan dasar kopi bubuk

    Makassar (ANTARA) – Putra Bulukumba, Sulawesi Selatan Andi Ilmar yang berprofesi sebagai notaris, kini mendunia lewat lukisan bubuk kopi.

    “Kalau Bulukumba terkenal dengan Perahu Phinisi, maka saya coba memperkenalkan karya seni lukis berbahan dasar kopi bubuk,” kata Andi Ilmar yang kini sebagai notaris di Yogyakarta saat dikonfirmasi, Rabu.

    Dia mengakui, meskipun belum terkenal di tanah kelahirannya, Kabupaten Bulukumba. Namun, di dunia seni lukis unik, ia telah mencuri perhatian publik dengan karya-karyanya yang menggunakan bubuk kopi sebagai media utama.

    Menurut dia, awal mengembangkan hobi melukisnya itu ketika di masa pandemi COVID-19. Untuk mengisi waktu di rumah saja, maka iseng-iseng dia melukis dengan menggunakan bubuk kopi.

    Di luar dugaannya, karya lukis dengan profil tokoh-tokoh terkenal diantaranya atlet bulutangkis Greysia Polii dan Apriani Rahayu, akhirnya viral di media sosial.

    Akhirnya lukisan unik tersebut menjadikan Ilmar dikenal luas dan namanya muncul di berbagai media nasional.

    Menurut lelaki dari destinasi wisata Bulukumba ini, berlatar belakang hukum, tak menyurutkan ia menyalurkan bakar melukisnya.

    Ilmar alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

    Selanjutnya, menggeluti profesinya sebagai notaris di Yogyakarta Kini, dengan akun TikTok @andiilmar_m yang memiliki lebih dari 52 ribu pengikut dan jutaan like, Ilmar semakin aktif berkarya dan menerima banyak pesanan.

    Pewarta: Suriani Mappong
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perjuangan Fadil Siswa Difabel Jalan Kaki 2 Km ke Sekolah Tiap Hari, Ayah Petani dan Buruh Bangunan

    Perjuangan Fadil Siswa Difabel Jalan Kaki 2 Km ke Sekolah Tiap Hari, Ayah Petani dan Buruh Bangunan

    TRIBUNJATIM.COM – Perjuangan siswa penyandang disabilitas dalam menempuh pendidikan ini menjadi kisah inspiratif.

    Meski dengan keterbatasan fisik, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini semangat menuntut ilmu dengan jalan kaki 2 kilometer ke sekolah tiap hari.

    Kisah ini datang dari Fadil (17).

    Fadil merupakan remaja asal Dusun Kaluku Nangka 2, Desa Kaluku Nangka, Kecamatan Bambaira, Kebupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

    Fadil merupakan anak ketiga dari 7 bersaudara, saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP.

    Saat ditemui di rumahnya, Senin (27/1/2025), Fadil menceritakan perjuangannya dalam menempuh pendidikan, dengan keterbatasan fisiknya.

    Untuk berangkat ke sekolah sendiri, anak itu selalu diantar jemput oleh ayahnya bernama Muhammad Asri.

    “Kalau tidak ada papaku, biasa temanku yang antar saya,” ujarnya, dikutip dari Tribun Sulbar.

    Akan tetapi, tidak jarang Fadil harus berjalan kaki dari sekolah ke rumahnya, dengan jarak kurang lebih 2 kilometer.

    Di tengah terik matahari, Fadil berusaha berjalan dengan keterbatasan fisiknya, dengan waktu sekitar dua jam untuk sampai ke rumah.

    “Kalau tidak ada yang jemput, saya terpaksa jalan kaki dari sekolah. Dari jam 12, sampai rumah jam 2 siang,” terang Fadil.

    Namun, dia mengaku tetap semangat dalam menggapai impiannya menuntut ilmu.

    Fadil, siswa penyandang disabilitas asal Desa Kaluku Nangka Pasangkayu, butuh uluran tangan, saat ditemui di kediamannya, Senin (27/1/2025). (Tribun Sulbar/Taufan)

    Ayah Fadil seorang petani dan buruh bangunan.

    Dia mengaku, kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah khusus.

    Dia sangat berharap uluran tangan dari pemerintah, sebagai bantuan untuk anaknya.

    “Dulu pernah ada bantuan dari Dinas Sosial sekitar 1,8 juta per tiga bulan, tapi terkahir di tahun 2018 lalu, tapi sampai sekarang sudah tidak ada lagi,” terangnya.

    Saat ini, dia sangat membutuhkan sepeda motor untuk mengantar jemput Fadil ke sekolah.

    “Karena saya hanya punya satu motor, jadi kalau motor itu saya pakai, terpaksa Fadil jalan kaki ke sekolah,” tambahnya.

    Meski begitu, Fadil juga dikenal memiliki bakat dalam bernyanyi.

    Bahkan dia juga sering ikut lomba bernyanyi hingga di tingkat kabupaten.

    Sementara itu, sosok Nur Fatia Azzahra, gadis difabel yang kini jadi calon polwan viral di media sosial.

    Gadis 22 tahun ini berhasil menjadi siswa Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan).

    Ia dinyatakan lolos dan memenuhi syarat mengikuti pembentukan Bintara Polri 2024 jalur disabilitas.

    Nur pun menceritakan perjuangannya.

    Fatia yang merupakan seorang tunadaksa mengaku, nasihat orang tuanya lah yang membuatnya kuat.

    Saat duduk di bangku sekolah dasar (SD), Nur Fatia Azzahra pernah menjadi korban bullying atau perundungan.

    “Waktu SD saya pernah mengalami bullying dikarenakan saya tidak bisa olahraga voli, bully-an verbal,” katanya di Sepolwan RI, Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (19/2024), dikutip dari Tribunnews.

    Dulu saat menjadi korban perundungan, Nur Fatia Azzahra hanya bisa menangis dan menceritakan itu kepada orang tuanya.

    “Saya cuma bisa nangis dan kasih tahu orang tua kalau saya itu kenapa di-bully sama teman,” ujar Fatia.

    Saat bercerita, Nur Fatia Azzahra selalu mengingat pesan kedua orang tuanya agar tidak usah minder dan malu.

    Justru, Nur Fatia Azzahra diberikan semangat agar bisa membuktikan bahwa dirinya pun bisa berkembang dan berprestasi.

    Fatia bercerita, ayahnya seringkali mengajak ke luar rumah untuk sekadar bermain.

    Bahkan, ayahnya pula yang mendorong Fatia untuk berani merantau.

    “Dan alhamdulillah selalu dilatih ayah di depan rumah seperti diajak bermain bulu tangkis, diajak main voli.”

    “Meskipun tidak hebat, tapi akhirnya saya bisa mainnya. Ayah selalu memberikan gambaran terkait perantauan. Ayah bilang, merantau akan membuat kamu lebih berkembang,” jelas Fatia.

    Sang ayah, kata Nur Fatia Azzahra, pernah mengajaknya merantau dari Bangka ke Jambi. 

    Bekal pengalaman dari sang ayah-lah yang kemudian membuat Nur Fatia Azzahra menemukan banyak hal baru dan menjadi lebih mandiri.

    Ia pun berjuang agar bisa hidup setara sebagai penyandang disabilitas.

    “Sejak SMA saya pernah ikut ayah kuliah S2 di Jambi. Ayah memberikan gambaran soal kehidupan di perantauan.”

    “Alhamdulillahnya sampai saat ini saya merasa banyak hal yang membuat saya mandiri selama merantau,” terang Fatia.

    Perempuan asli Bangka Belitung (Babel) ini menjelaskan didikan orangtua menjadikan membentuk dirinya menjadi perempuan yang bertekad kuat.

    Contoh, meski Fatia disabilitas, namun dia bersekolah di umum.

    “Saya difabel dari lahir. Saya disekolahkan di sekolah reguler.”

    “Saya di SD Islam terpadu, dan SMP-SMA di negeri. Saya kuliah merantau ke Jogja, di UII Fakultas Psikologi,” ucap Fatia.

    Untuk diketahui, Polri melalui Biro Pengendalian Personel SSDM Polri merekrut 16 penyandang disabilitas pada penerimaan Bintara Tahun Anggaran 2024 ini. 

    Mereka terdiri dari 3 siswa Bintara perempuan dan 13 laki-laki.

    Rekrutmen kelompok disabilitas menjadi anggota organik merupakan kebijakan inklusif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi menuturkan Jenderal Sigit yakin penyandang disabilitas mampu melakukan pekerjaan kepolisian.

    “Polri pada tahun 2023 sebenarnya sudah melakukan rekrutmen terhadap kelompok disabilitas tapi untuk golongan ASN atau pegawai negeri pada Polri (PNPP).”

    “Dari kelompok itu kita pekerjakan di dua polda yaitu Polda Jogja kemudian di Polda Sumatera Selatan.”

    “Dari situ berproses, Pak Kapolri tambah yakin, ‘Saya minta (difabel menjadi-red) anggota Polri,” tutur Dedi.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Golkar Dukung Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Terjun ke Bisnis Tambang – Page 3

    Golkar Dukung Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Terjun ke Bisnis Tambang – Page 3

    Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyampaikan, Perguruan Tinggi tidak memiliki pengalaman dan tidak semua mengkaji soal pertambangan secara mendalam.

    “Selama ini kan Perguruan Tinggi nggak punya pengalaman, pengalaman terkait dengan tambang kan. Jadi untuk pengelolaan tentu ini diperlukan satu kebijakan regulasi yang baik, yang komprehensif tentang tata kelolaannya,” tutur Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2025).

    Trubus menilai, jika aturan tersebut diberlakukan maka sangat perlu pengaturan prosedur yang jelas dan tepat sasaran. Terlebih, Perguruan Tinggi terbagi menjadi negeri dan swasta.

    “Yang negeri saja itu ada tiga jenis, pertama satuan kerja atau satker, itu Perguruan Tinggi negeri yang paling bawah (levelnya), kayak UPN itu. Nah yang kedua ada Perguruan Tinggi tipenya BLU, Badan Layanan Umum, kayak UNJ itu. Nah, kemudian yang tertinggi itu yang nomor satu itu PTNBH, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, seperti UI, UGM, ITB,” jelas dia.

    Untuk Perguruan Tinggi Negeri, maka yang cukup layak mendapatkan izin tambang adalah yang berjenis PTNBH, alias tidak semua Perguruan Tinggi bisa mengelola pertambangan. Sementara untuk swasta, ada lebih banyak ragam jenis Perguruan Tinggi, yang sebenarnya tidak bisa begitu saja menggunakan tingkat akreditasi sebagai tolak ukur perizinan tambang.

    “Di penjelasannya itu memang berdasarkan akreditasi. Nah akreditasi swasta selama ini ada kategori yang dikelola yayasan, badan wakaf seperti Universitas Islam Indonesia, ada juga yang dikelola oleh perkumpulan. Akreditasinya itu ada yang paling baik itu Unggul, yang kedua ada Sangat Baik, dan Baik,” ujar dia.

    “Nah, tentu ini jadi masalah karena selama ini kan penentuan unggul tidak itu kan ya tidak lepas dari perilaku koruptif. Jadi itu banyak Perguruan Tinggi yang memperoleh Unggul yang sebenarnya itu tidak sesuai fakta. Kalau ini mengelola tambang bagaimana,” tukas Trubus.

    Menurut Trubus, sisi positif Perguruan Tinggi mengelola tambang mungkin saja membuat lembaga akademik tersebut menjadi lebih mandiri dari sisi finansial. Namun, dia melihat niat pemerintah yang ingin lepas tanggung jawab atas 20 persen dana pendidikan dari APBN.

    “Ya jadi disuruh nyari sendiri (pendanaan). Karena Indonesia itu aneh. Kita itu jumlah Perguruan Tinggi Negeri itu jumlahnya sekitar 184 kalau nggak salah. Nah, itu menyedot anggaran 20 persen, itu saja nggak membawa kemajuan. Istilahnya kompetitif dengan Perguruan Tinggi lain (termasuk dengan swasta),” ungkapnya.

     

  • MA Hasyim Asy’ari Bawang dan FORSIMBA Gelar Expo Kampus: Ajak Pelajar Peka Pendidikan Tinggi

    MA Hasyim Asy’ari Bawang dan FORSIMBA Gelar Expo Kampus: Ajak Pelajar Peka Pendidikan Tinggi

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – MA Hasyim Asy’ari Bawang dan Forum Silaturahmi Mahasiswa Batang Yogyakarta (FORSIMBA) menggelar Expo Kampus di Aula MA Hasyim Asy’ari Bawang, Kabupaten Batang.

    Meski sempat terdampak banjir, namun tidak menurunkan semangat mereka untuk menggelar Expo Kampus dengan mengusung tema “Sinergi Pendidikan di Era Industri”.

    Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta hadir.

    Delapan kampus terkemuka seperti UGM, UNY, UIN Sunan Kalijaga, UII, Universitas PGRI Yogyakarta, UTY, STIKES Bantul, dan STBA LIA Yogyakarta turut mempresentasikan informasi kampusnya masing-masing.

    Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia (FORKOMBI), M Nailunni’am mengajak siswa kelas 12 MA Hasyim Asy’ari Bawang untuk lebih peka terhadap pentingnya pendidikan tinggi.

    “Jangan khawatir merasa sendiri di kampus nanti.”

    “Kami siap membantu,” ujarnya.

    Ketua Umum FORSIMBA, M Zaki Muafa memberikan motivasi kepada para siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi dunia industri yang semakin kompetitif. 

    “Di Kabupaten Batang sudah dibuka kawasan industri.”

    “Kami tidak bisa hanya selesai belajar sampai MA.”

    “Jika tidak ingin menjadi pekerja kasar, harus berusaha melanjutkan kuliah,” ujarnya.

    Siswi Kelas 12 MA Hasyim Asy’ari Bawang, Saniati Roziqoh menyampaikan kegembiraannya dengan adanya acara ini.

    “Saya sangat terbantu dengan Expo Kampus ini karena jadi lebih banyak tahu tentang kampus-kampus,” ujarnya.

    Tak hanya melakukan presentasi kampus, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni dari para siswa seperti tari, nyanyi, pembacaan puisi, dan pencak silat seni tunggal putri oleh salah satu siswi juara nasional MA Hasyim Asy’ari Bawang. 

    “Expo kampus ini sangat bagus karena dapat menumbuhkan motivasi terutama siswa kelas 12 untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya,” tutur Kepala MA Hasyim Asy’ari Bawang, Khurotul Aen.

    Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan.

    “Alhamdulillah, meskipun baru terkena banjir, antusiasme anak-anak kami tak berkurang sedikit pun.”

    “Semoga acara ini bisa terus dilaksanakan setiap tahun oleh FORSIMBA untuk mencari dan menyiapkan kader-kader terbaik dari seluruh daerah di Batang,” pungkasnya. (*)

  • Mahfud Minta Menteri Jangan Takut Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mahfud Minta Menteri Jangan Takut Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pagar Laut Tangerang

    GELORA.CO  – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD meminta para menteri yang terkait dengan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, tidak takut untuk mengungkapkan siapa pelaku di balik kasus tersebut. Ia menegaskan, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aksi tersebut.

     

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,” kata Mahfud dalam akun media sosial X, Senin (27/1).

     

    Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus yang menjadi sorotan publik itu. Ia menyebut, pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang menerbitkan sertifikat pagar laut, seharusnya mengerti adanya penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

     

     

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tegas Mahfud.

     

    Lebih lanjut, Mahfud juga meminta para menteri menyerahkan terduga pelaku dalam kasus pagar laut ke aparat penegak hukum. Ia meyakini, para pelaku itu telah melanggar hukum.

     

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” ujar Mahfud.

     

    Sebelumnya, Mahfud MD juga mengungkapkan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang, Banten adalah perkara yang mudah untuk diusut sampai tuntas. Ia menyatakan, semakin ke sini, pengungkapan atas persoalan tersebut semakin mudah. 

     

    Menurutnya, yang dibutuhkan hanya komitmen dan kesungguhan untuk mengungkap dan menyelesaikan. Sebab, fakta-fakta yang bermunculan belakangan ini hanya membutuhkan pembuktian. Menurut Mahfud pembuktian itu tidak sulit.

     

    ”Itu gampang sebenarnya. Kan semua ini, pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya, itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, iya di Dirjen AHU, Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” tutur Mahfud, Kamis (23/1).

     

    Mahfud pun menambahkan, pagar laut di Tangerang dan SHGB serta SHM di atas laut tidak bisa dikategorikan ringan. Sebab, sudah masuk tindak pidana korupsi.

     

    “Karena, ini kayaknya ini hanya satu model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam, baru di laut, di depan mata pula, lautnya juga baru di Banten, Tangerang. Bagaimana yang di sana, di Maluku, di Bali, Kalimantan, kan banyak sekali, terutama Kepri. Kan banyak sekali yang begitu,” pungkasnya

  • Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi Nasional 26 Januari 2025

    Mahfud Sarankan Kasus Pagar Laut Masuk Pidana: Ada Dugaan Kolusi-Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII),
    Mahfud MD
    , menyarankan agar kasus
    pagar laut
    di
    Tangerang
    , Banten, segera dinyatakan sebagai
    kasus pidana
    .
    Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.

    Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi
    ,” kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya
    @mohmahfudmd
    , Sabtu (25/1/2025).
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin mengutip postingan tersebut dari tim Mahfud MD, Minggu (26/1/2025).
    Akan tetapi, Mahfud heran karena hingga kini tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mencoba menyoroti kasus pagar laut menjadi kasus hukum.
    Kata Mahfud, institusi penegak hukum tidak ada yang tegas terhadap kasus ini meski berbagai dugaan tindak pidana bisa terjadi di sekitarnya.

    Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?
    ” tanya mantan Menko Polhukam ini.
    Maka dari itu, Mahfud menyarankan agar institusi penegak hukum segera menyatakan pagar laut sebagai kasus pidana.
    Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya dengan cara pembongkaran pagar.

    Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,
    ” kata Mahfud.
    Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.
    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.
    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM
    pagar laut Tangerang
    oleh pejabat di kementeriannya.
    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.
    Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.
    “Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya.
    Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
    Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons 5 Kampus soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UNY dan Unair Sambut Baik – Halaman all

    Respons 5 Kampus soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UNY dan Unair Sambut Baik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lima perguruan tinggi (PT) ternama di Indonesia buka suara soal wacana kampus memperoleh izin untuk mengelola tambang.

    Usulan itu muncul dalam rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Berdasarkan catatan Tribunnews.com, lima kampus yang telah buka suara adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

    Lalu, bagaimana respons dari lima kampus tersebt soal usulan PT bisa mengelola tambang?

    UGM Belum Bahas

    Sekretaris UGM, Andi Sandi, menuturkan pihaknya belum memperoleh informasi soal usulan PT bisa mengelola tambang.

    Selain itu, pihaknya juga belum membahas lebih lanjut terkait usulan tersebut.

    “Kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali. Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima.”

    “Belum, belum ada sama sekali diskusi itu,” katanya pada Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Andi menegaskan untuk memutuskan bahwa UGM menerima atau menolak usulan tersebut, maka akan diputuskan lewat rapat Majelis Wali Amanat (MWA).

    Dia mengungkapkan MWA perlu dilibatkan karena usulan PT bisa mengelola tambang merupakan keputusan besar.

    Kata dia, tidak hanya rektor yang berhak untuk memutuskan apakah UGM menerima atau menolak izin tambang kepada kampus.

    “Kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA,” katanya.

    UNY Siap Terima jika Diperintah

    Rektor UNY, Sumaryanto, mengatakan kampus yang dipimpinnya siap melaksanakan perintah jika dimnta terlibat dalam pengelolaan tambang.

    Dia mengatakan perintah tersebut diterima demi kemaslahatan umat.

    “UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau “didhawuhi” (diperintah). Udah itu saja. Demi kemaslahatan umat,” ujar Sumaryanto kepada Tribunnews.com, Jumat (24/1/2025).

    Kendati mengaku siap, Sumaryanto menegaskan pihaknya masih menunggu syarat dan regulasi dari pemerintah jika usulan PT bisa mengelola tambang resmi menjadi kebijakan dan tertuang dalam UU Minerba.

    Tentang peran di pertambangan, Sumaryanto mengungkapkan UNY memiliki multifakultas sehingga bisa berperan diberbagai bidang, mulai dari teknologi, biologi, hingga fisika.

    “Kami kan multi, misalnya dari aspek teknologi punya Fakultas Teknik, dari aspek biologi, kimia, fisika wonten (ada),” tuturnya.

    Unair Sambut Baik

    Senada dengan UNY, Unair pun menyambut baik wacana PT bisa mengelola tambang.

    “Kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, kami juga akan menyambut dengan baik,” kata Rektor Unair, Mohammad Nasih, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

    Nasih menuturkan bisnis di dunia tambang bukanlah hal yang mudah. Karena itu, jika kampus benar-benar diminta untuk mengelolanya, dapat dipastikan pada awal pengelolaan belum dapat memperoleh untung.

    “Tidak ada bisnis yang langsung tiba-tiba untung, pasti tidak ada. Paling tidak, diperlukan 3-4 tahun baru untung. Itu pun kalau kondisinya dalam tanda kutip ya, kandungan tambang dan lain-lainnya itu masih normal,” papar dia.

    Nasih menuturkan jika kampus bisa mengurus pertambangan, lokasinya seharusnya adalah bekas atau pernah dikelola oleh pendahulunya.

    Dia mengungkapkan hal itu berkaca dari izin konsesi yang diterima oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.

    Nasih menilai hal tersebut harus menjadi perhatian di mana hasil pertambangan serta urusan konservasi yang harus ditanggung kampus ketika memang diberi izin mengelola tambang.

    Namun, dia menegaskan, jika memang kebijakan ini memberikan manfaat seperti meringankan biaya PTN, maka dipastikan akan disambut baik.

    “Tinggal kemudian hitung-hitungannya nanti nyucuk (sepadan) atau tidak. Kalau nggak nyucuk ya mohon maaf, tapi kalau masih nyucuk ya tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan yang sangat baik ini,” papar dia.

    UII Tolak Kampus Peroleh Izin Tambang, Pertanyakan Pihak yang Terima

    Aktivitas tambang batu bara. (dok.)

    Berbeda dengan UNY dan Unair, Rektor UII, Fathul Wahid, justru mempertanyakan kampus yang mendukung dengan wacana PT bisa mengelola tambang.

    Dia mengaku tidak paham dengan pola pikir kampus yang mendukung tersebut. Padahal, menurutnya, perlu modal besar jika memang kampus diizinkan untuk mengeloa tambang.

    “Jika kita ikuti logika para pendukung, dari informasi yang saya dapat, investasi usaha pertambangan sangat tinggi.”

    “Kampus dapat uang dari mana? Dana pendidikan ketika digunakan untuk usaha non-pemerintah itu implikasinya loh, termasuk di sisi perpajakan,” ujar Fathul, Sabtu (25/1/2025).

    Fathul menganggap izin pemberian tambang ke kampus demi memperingan pembiayaan adalah usulan tidak masuk akal.

    Dia lantas mempertanyakan kepada kampus-kampus yang sudah menjalankan berbagai usaha, apakah sudah berdampak terhadap penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    “Pakai saja logika serupa untuk usaha pertambangan. Kalau memang sudah ada penurunan UKT di kampus tersebut, berarti saya yang ketinggalan kereta,” ujar Fathul.

    Dia pun menegaskan kampus yang dipimpinnya menolak usulan kampus bisa mengelola tambang.

    “Saya masih belum percaya dengan yang mengatakan jika kampus mengelola usaha pertambahan dan uang kuliah semakin murah. Jangan-jangan yang tambah kaya justru para elite dan pemilik kampusnya,” katanya.

    UAJY Bingung Cara Penunjukkan Kampus yang Boleh Kelola Tambang

    Sementara, Rektor UAJY, Gregorius Sri Nurhartanto, mengaku bingung dan khawatir terkait usulan kampus yang diperbolehkan mengelola tambang.

    Ada beberapa hal yang melatari kebingungan Nurhartanto seperti pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kampus mana yang berhak mengelola tambang.

    Pasalnya, ada ribuan perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia.

    “Nanti umpama itu ada penunjukkan, penunjukkannya seperti apa? Mengingat di Indonesia ini ada 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa?,” ucapnya, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Di sisi lain, kekhawatiran Nurhartanto jika kampus menerima izin tambang adalah membuat perguruan tinggi lepas dari esensinya sebagai institusi pendidikan tinggi.

    “Kami khawatir kalau perguruan tinggi sampai terlibat di dalam pengelolaan sumber daya alam, memanfaatkan mengambil atau apa apapun namanya ya nanti apakah itu akan sampai ke rakyat,” ucapnya.

    Kekhawatiran lain dari Nurhartanto adalah terkait pembiayaan yang begitu besar untuk pengelolaan tambang.

    Kemudian soal dari mana perguruan tinggi mendapatkan dana besar untuk modal. Selain itu, pola pikir yang akan muncul hanyalah soal balik modal dan mencari keuntungan.

    Menurutnya, hal tersebut berbahaya bagi perguruan tinggi.

    “Rakyat malah jadi penonton yang harapannya selama ini perguruan tinggi menjadi penyeimbang, kontrolnya pemerintah dengan analisis-analisisnya nanti malah bisa bias kalau sudah merasa ternyata mengelola tambang memang enak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Nurhartanto menegaskan UAJY menolak menerima jika tawaran untuk mengelola tambang disodorkan.

    “Tidak (tidak menerima tawaran mengelola tambang) apalagi ini kan tentu kami justru mengajukan pemikiran-pemikiran, mbok kami dilibatkan dalam hal bukan itunya tapi dalam hal memperbaiki alam lagi,” ujarnya.

    Perguruan tinggi bersama perusahaan-perusahaan tambang, katanya, bisa melakukan penghijauan kembali. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat disekitar tambang. 

    “Ayo bagaimana bersama dengan perusahaan-perusahaan yang lain, penghijauan kembali, atau apa, mengedukasi masyarakat di sekitar tambang yang biasanya hanya jadi penonton kan begitu ya,” katanya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Wijaya Kusuma)(Kompas TV/Gading Persada)