Institusi: UII

  • Mengapa Perlu Bangun Subuh?

    Mengapa Perlu Bangun Subuh?

    Mengapa kita masih sulit bangun subuh, padahal sudah banyak pembahasan mengenai manfaat bangun subuh?

    Bangun subuh bukan sekadar rutinitas, tetapi kebiasaan yang membawa banyak manfaat secara spiritual, kesehatan, dan produktivitas. Sayangnya, banyak orang belum menyadari betapa berharganya waktu subuh dan lebih memilih terlelap dibanding memulai hari dengan penuh energi dan keberkahan.

    Bangun subuh bukan hanya perintah agama, tetapi juga rahasia kesuksesan banyak tokoh besar. Dari sisi Islam, Rasulullah SAW telah menekankan keberkahan waktu pagi. Ilmu kesehatan modern pun membuktikan bangun lebih awal meningkatkan kualitas hidup secara signifikan. Orang-orang sukses di berbagai bidang juga memanfaatkan waktu subuh untuk berpikir, merencanakan hari, dan melakukan aktivitas produktif. Jadi, mengapa kita masih ragu untuk memulai kebiasaan ini?

    Pembahasan ini dimulai dari pertanyaan sederhana: kenapa sih harus bangun subuh? Tentu alasan utamanya adalah kewajiban untuk salat subuh bagi setiap muslim. Akan tetapi realitanya tidak sesederhana itu. Masih banyak muslim yang menganggap remeh kewajiban ini dan meninggalkan salat subuh dengan berbagai macam alasan, seperti kelelahan, tidur terlalu larut, atau merasa tidak ada kegiatan setelah subuh.

    Apa yang terjadi ketika kita bangun saat  awal pagi dan menunaikan kewajiban salat subuh tepat waktu? Banyak hal positif yang bisa dirasakan dengan bangun pagi, seperti badan yang lebih fresh karena ritme tidur yang lebih baik, memperbaiki metabolisme tubuh, udara pagi yang lebih segar dan menjadikan kita lebih bersemangat menjalani hari. Dengan bangun pagi, kita juga memiliki lebih banyak waktu untuk bersiap menjalani hari, kita bisa menggunakan waktu pagi untuk menyusun agenda atau daftar tugas, berkreasi, mengulang pelajaran, atau berkumpul sejenak bersama keluarga sebelum menuju ke tempat masing-masing.

    Dari sisi psikologis, bangun saat awal pagi juga dapat mengurangi stres yang timbul karena tekanan tugas atau pekerjaan. Pagi hari adalah waktu yang tenang, bebas dari hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari. Saat bangun subuh, seseorang memiliki lebih banyak waktu untuk bersiap tanpa terburu-buru. Ini dapat mengurangi stres dan kecemasan. Bangun lebih awal juga memberi kesempatan pada diri untuk menikmati udara segar, sinar matahari pagi, dan ketenangan sebelum dunia mulai sibuk. Paparan sinar matahari pagi membantu tubuh memproduksi serotonin, hormon yang berperan dalam meningkatkan mood dan kebahagiaan. Hal ini dapat membuat seseorang lebih bersemangat menjalani hari. yang sering muncul akibat tekanan pekerjaan atau tugas harian yang menumpuk. 

    Dikutip dari Universitas Islam Indonesia, penelitian dari Massachusetts General Hospital menunjukkan orang-orang dengan kebiasaan bangun pagi terbukti memiliki tingkat kebahagiaan dan kondisi kesehatan yang lebih baik dibandingkan mereka yang sering tidur terlalu malam dan terlambat bangun di pagi harinya. Mereka melakukan sebuah penelitian dengan memeriksa genom atau informasi genetik setiap individu untuk menentukan hubungan antara gen, waktu bangun tidur yang disukai, dan bagaimana hal tersebut berkaitan dengan kesehatan mereka. Hasil studi menunjukkan orang dengan kebiasaan bangun pagi memiliki kesehatan mental yang lebih baik, indeks massa tubuh yang stabil, serta memiliki risiko penyakit kronis, seperti diabetes tipe 2 yang lebih kecil. Mereka yang memiliki kebiasaan tidur larut malam, memiliki risiko terkena penyakit skizofrenia dan mengalami depresi yang lebih tinggi.

    Beberapa dari kita merasa bangun pagi tidak terlalu penting, karena tidak banyak yang bisa dikerjakan pada pagi hari. Banyak juga yang merasa bingung akan melakukan kegiatan apa setelah subuh jika menjalankannya pada awal waktu. Padahal banyak kegiatan bermanfaat kegiatan bermanfaat yang bisa dilakukan yang dilakukan setelah subuh agar tidak tergoda untuk tidur lagi. 

    Hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan setelah salat subuh adalah berzikir dan berdoa, sebagaimana Rasulullah SAW biasa duduk berzikir hingga matahari terbit. Diceritakan oleh Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

    Barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, kemudian ia duduk–dalam riwayat lain, ia menetap di masjid–untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian ia salat dua rakaat, maka ia akan mendapatkan (pahala), seperti pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna. (HR at-Tirmidzi)

    Zikir pagi dan doa setelah subuh dapat memberikan ketenangan hati serta keberkahan dalam menjalani hari. Selain itu, membaca atau merenungkan Al-Qur’an juga merupakan pilihan yang baik, karena waktu pagi adalah momen terbaik untuk memahami ayat-ayat Allah dan memperkuat roh atau spiritual.

    Selain ibadah, aktivitas fisik, seperti olahraga ringan, juga sangat bermanfaat. Berjalan kaki, joging, atau stretching dapat meningkatkan energi dan kesehatan tubuh, sementara udara pagi yang segar membantu menyegarkan pikiran. Setelah itu, mengikuti kajian atau belajar ilmu bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menambah wawasan, baik melalui kajian daring, membaca buku, atau menonton video edukatif. Tak kalah penting, sarapan sehat juga diperlukan untuk memberikan energi yang cukup dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

    Agar hari lebih terstruktur, kita juga bisa memulai pagi dengan merencanakan aktivitas harian, seperti menulis to-do list atau menyusun agenda kerja. Membersihkan rumah atau kamar juga bisa menjadi kegiatan ringan yang membantu mengusir rasa kantuk sekaligus membuat lingkungan lebih nyaman. Bagi yang memiliki pekerjaan atau tugas akademis, pagi hari merupakan waktu ideal untuk fokus menyelesaikan tugas-tugas penting. Selain itu, memanfaatkan pagi untuk mengembangkan hobi, seperti menulis, melukis, atau membaca buku, juga bisa menjadi cara yang menyenangkan untuk mengisi waktu dengan hal positif. Dengan berbagai aktivitas ini, bangun subuh tidak hanya menjadi kewajiban, juga awal dari hari yang penuh berkah dan produktif.

    Pada akhirnya, bangun pagi bukan hanya kebiasaan yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental, juga memiliki nilai spiritual yang tinggi dalam Islam. Dengan bangun subuh, seorang muslim dapat menjalankan kewajiban salat tepat waktu, meraih keberkahan pagi, serta memanfaatkan waktu dengan aktivitas yang bermanfaat. Rasulullah SAW telah menegaskan pentingnya waktu pagi dalam sabdanya,”Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan pagi hari adalah saat yang penuh dengan keberkahan, baik untuk ibadah maupun aktivitas duniawi. Selain itu, bangun pagi juga mengajarkan kedisiplinan, kesungguhan, dan kepedulian terhadap waktu. Oleh karena itu, marilah kita membiasakan diri untuk bangun lebih awal, bukan hanya demi kesehatan dan produktivitas, juga untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih keberkahan dalam hidup.

  • Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan Regional 27 Februari 2025

    Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    merespons pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (
    Danantara
    ).
    “Danantara itu sebagai sebuah kebijakan, itu menjadi wewenang pemerintah. Mungkin banyak yang mengkritik. Tapi silakan, kita tunggu aja (pengelolaan),” kata Mahfud MD saat di Universitas Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025).
    Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu berpendapat bahwa apapun yang menjadi kebijakan saat ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah yang terpilih.
    “Itu boleh membuat kebijakan apa saja sejauh tidak melanggar undang-undang. Kalau itu pilihan kebijakan bahwa sekarang punya uang banyak, membantu rakyat, perlu Danantara, ya silakan aja,” paparnya.
    Kendati demikian, ia mewanti-wanti agar pengelolaan Danantara harus sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat.
    “Tetapi kalau nanti ada pelanggaran hukum, korupsi, dan sebagainya. Kita lawan,” tegasnya.
    “Kalau sekarang kan harus didukung dulu, wong itu kewenangan dia (Presiden Prabowo). Sekarang kan belum ada apa-apa. Belum ada pelanggarannya, uangnya juga belum ada kan,” lanjutnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025).
    Danantara adalah
    lembaga yang dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara secara lebih efisien.
    Danantara dibentuk dengan tujuan utama mengonsolidasikan dan mengelola kekayaan negara secara optimal demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
    Presiden Prabowo menyatakan bahwa Danantara adalah solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan BUMN, dengan harapan dapat meningkatkan dividen yang disetorkan kepada negara.
    Tujuan utama pembentukan Danantara adalah mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui konsolidasi dalam suatu dana investasi nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Danantara, Mahfud MD: Kalau Nanti Ada Korupsi, Kita Lawan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    6 Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD: Tak Akan Berani kalau Tidak Dapat Izin Presiden Regional

    Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD: Tak Akan Berani kalau Tidak Dapat Izin Presiden
    Tim Redaksi
     
    SOLO, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
    Mahfud MD
    , menilai keberanian
    Kejaksaan Agung
    dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina tidak terlepas dari restu Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    “Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja,” kata Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025).
    Kasus korupsi di Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, dengan periode dugaan korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.
    Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini pada Rabu (26/2/2025).
    Mahfud menilai bahwa langkah yang diambil Kejaksaan Agung adalah bukti penegakan hukum yang tegas meskipun ia tidak menampik kemungkinan adanya motif politik di baliknya.
    “Apa pun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” lanjutnya.
    Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang menurutnya terus menunjukkan peningkatan sejak 2022 hingga 2024.
    “Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
    Langkah Awal dalam Penegakan Hukum
    Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud berharap keberanian Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar seperti ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
    “Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu,” ungkapnya.
    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap obyektif dalam menilai kinerja pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
    “Jangan sampai nihilistik, seakan-akan yang dilakukan pemerintah itu salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya. Ada gunanya,” tegasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bacakan Duplik, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim Putus Seadil-adilnya – Halaman all

    Bacakan Duplik, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim Putus Seadil-adilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Pihak pengusaha Ted Sioeng berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan seobjektifnya berdasar fakta. 

    Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya.

    Julianto juga membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.

    “Betapa kejam penuntut umum, hilang nurani karena ambisi,” ujar Julianto di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    “Sekalipun penuntut umum memiliki keyakinan tersendiri bahwa terdakwa bersalah, janganlah tersulut emosi di bawah irah-irah demi keadilan. Mengapa ia selalu diucap rasa keadilan, bukan pikiran keadilan, bukan penegakan keadilan, karena keadilan hanya terlahir dari perasaan yang memiliki hati nurani, bukan perasaan emosi,” katanya.

    Dia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.

    Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, pihak yang mengeklaim mengalami kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    “Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan,” kata Julianto.

    Di persidangan, Julianto menekankan pentingnya prinsip hukum dalam sebuah perkara pidana.

    Ia mengutip asas hukum in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang menyatakan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

    Hal ini menurutnya adalah dasar dalam memperoleh keyakinan yang sah atas suatu perkara pidana. 

    “Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni majelis hakim yang mulia,” tuturnya.

    Pihaknya berharap, majelis hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana.

    “Memerintahkan agar Terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, Julianto memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Julianto.

    Sebaliknya, di kesempatan sama, jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini.

    Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

    “Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim,” kata Jaksa penuntut umum seusai sidang.

    Sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan pada 5 Maret 2025 dengan agenda vonis.

    Seusai sidang, Julianto Asis kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

    Dalam gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan. 

    Di proses pengadilan, saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir, menyampaikan senada, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Nindyo menekankan, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Mudzakir berpendapat, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana.

    Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

  • Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan – Halaman all

    Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa, Ted Sieong, pada Rabu (19/2/2025).

    Adapun agenda kali ini pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).

    Usai sidang, kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, mengatakan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.

    Pihaknya menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

    Justru, pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran.

    Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan. 

    Dirinya menilai, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan.

    Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

    “Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material,” katanya.

    “Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapa lah, apa lah? Apakah karena dia mantan watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu,” imbuhnya.

    Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa. 

    Sementara ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng. 

    Menurutnya, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

    “Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta jaksa untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6–9 tahun,” kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

    Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah direksi bank, notaris serta pejabat yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Kata dia, keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.

    “Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggung jawab yang dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” kata dia.

    Mudzakkir menjelaskan penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut.

    Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah direktur bank. 

    Oleh sebab itu, kata dia, direktur bank wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana yang bersumber dari perjanjian tersebut.

    “Kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak. Sehingga, direksi adalah saksi yang kualitas keterangan kesaksiannya adalah penting untuk menentukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, maka direksi tadi wajib untuk dihadirkan dalam proses persidangan pengadilan,” ujarnya.

  • Ted Sioeng pertanyakan JPU karena enggan tampilkan nama dalam BAP

    Ted Sioeng pertanyakan JPU karena enggan tampilkan nama dalam BAP

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) karena enggan menampilkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya terdakwa,” kata kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Julianto mengatakan itu dalam pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan.

    Dia menyebutkan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.

    Pihaknya juga menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

    Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan.

    Salah satunya yakni Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.

    Hal itu karena, kata dia, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan. Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

    “Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material,” katanya.

    Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.

    Sementara Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.

    Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengingatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

    “Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan,” ujar Mudzakkir.

    Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

    Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

    Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahfud MD: Efisiensi Tidak Salah, Tinggal Diatur agar Tak Membunuh yang di Sana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Februari 2025

    Mahfud MD: Efisiensi Tidak Salah, Tinggal Diatur agar Tak Membunuh yang di Sana Regional 16 Februari 2025

    Mahfud MD: Efisiensi Tidak Salah, Tinggal Diatur agar Tak Membunuh yang di Sana
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com

    Mahfud MD
    menyinggung soal kebijakan efisiensi demi kelancaran program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) yang menuai kritik karena berdampak pada sejumlah sektor.
    Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga mengajak agar perguruan tinggi tetap bersikap kritis dalam segala situasi.
    “Efisiensi tidak salah, tinggal bagaimana mengaturnya agar pelaksanaan efisiensi di sini, tidak membunuh di sana,” ujar mantan Menko Polhukam itu dalam pidatonya di Musyawarah Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII 2025 di Hotel Tentrem, Semarang, Sabtu (15/2/2025).
    Kemudian, saat ditanya tanggapannya terhadap
    efisiensi anggaran
    pemerintah, Mahfud mengaku tidak mempersoalkan hal itu asalkan efisiensi diatur dengan benar.
    “Artinya urusan efisiensi itu saya tidak menjadi bagian yang mempersoalkan karena itu program pemerintah, silakan saja diatur,” ucap dia.
    Dia juga menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi untuk menjadi oposisi kritis yang obyektif.
    Dia menilai, sudah menjadi tugas sejarah bagi perguruan tinggi untuk mendorong jalannya perputaran kekuasaan dengan baik.
    Oleh karena itu, dia berharap civitas akademika tetap kritis terhadap program pemerintah.
    “Pesan saya yang pokok itu dunia perguruan tinggi sekarang harus mengemban tugas sejarah menjaga Republik sebaiknya. Yang benar dikatakan benar, yang salah dikatakan salah, itu yang disebut oposisi kritis, kritis yang obyektif, kalau ada kesalahan baru kita katakan,” ucap dia.
    Mahfud menyampaikan, banyak kampus yang fatalis atau merasa putus asa dan berpikir tidak ada gunanya bertindak.
    Selain itu, dia berharap kampus tidak bersikap nihilistik yang menganggap pemerintah selalu salah.
    “Iya (harus lebih kritis), kan sekarang banyak kampus yang fatalis, ‘dah lah enggak ada gunanya’. Ada juga yang nihilistik, menganggap apa yang dilakukan salah semua, enggak boleh gitu. Pasti ada sisa-sisa yang baik. Dukung yang baik, yang tidak baik kita luruskan,” papar dia.
    Menurutnya, sejarah terus berputar dan perguruan tinggi harus menjadi bagian yang siap berputar untuk membentuk sejarah baru.
    Dalam hal ini, dia mencontohkan terjadinya reformasi pada 1998 berkat mahasiswa dan pergerakan di perguruan tinggi.
    “Tidak boleh fatalis dan nihilistik dan skeptik radikal, artinya semua masalah ditanyakan terus, dipersoalkan terus. Agar kampus kembali berperan seperti dulu karena tugas sejarah kampus yaitu mengubah peradaban dalam rangka NKRI,” ucap Mahfud.
    Acara itu juga dihadiri mantan Ketua MA sekaligus Ketua Umum DPP
    IKA UII
    , Muhammad Syarifuddin, dan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Ketua Tim Hukum Anies di Pilpres, Ari Yusuf Amir Terpilih jadi Ketua Umum IKA UII – Halaman all

    Mantan Ketua Tim Hukum Anies di Pilpres, Ari Yusuf Amir Terpilih jadi Ketua Umum IKA UII – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) melakukan Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 dan Reuni IKA UII yang digelar pada 15 sampai 16 Februari 2025 di Semarang, Jawa Tengah.

    Acara akbar ini mengusung tema: Gerakan Nasional Alumni UII untuk Membangun Negeri. 

    Munas dihadiri sejumlah alumni UII yang juga tokoh nasional, di antaranya mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. 

    Pada hari kedua Munas, yang digelar di Hotel Tentrem, Semarang, Sabtu (15/2), ada dua agenda penting, yakni laporan pertanggungjawaban kepengurusan DPP IKA UII Periode 2019-2024 yang dipimpin Prof. M. Syarifuddin dan Pemilihan Ketua Umum IKA UII Periode 2025 – 2030. 

    Untuk agenda pertama, peserta sidang menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, dengan demikian kepengurusan IKA UII 2019 – 2024 telah resmi berakhir atau demisioner.

    Acara selanjutnya, adalah sidang pemilihan ketua baru.

    Awalnya sempat muncul dua nama bakal calon, yakni Suhartoyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ari Yusuf Amir, pengacara senior yang juga mantan Sekretaris Jenderal IKA UII Periode 2019 – 2024.

    Namun, usulan nama Suhartoyo ditolak perserta sidang. Jadi hanya tersisa satu nama sebagai calon Ketua UII baru, yakni Ari Yusuf Amir.

    Saat pemilihan berlangusng dengan menjunjung azas demokrasi, setiap perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKA UII, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKA UII, dan IKA Prodi menyampaikan nama calon ketua IKA UII baru. 

    Ada satu nama yang diusulkan, yakni Ari Yusuf Amir. Terkait usulan tersebut, Pimpinan sidang menanyakan kesediaan Ari Yusuf Amir untuk diusung sebagai calon Ketua Umum IKA UII Periode 2025 – 2030.

    Ari Yusuf Amir menyatakan kesediannya dicalonkan sebagai Ketua Umum IKA UII.

    “Saya bukan tokoh, tapi atas amanah dan atas izin Allah, saya menyatakan bersedia untuk menjadi Ketua IKA UII,” kata Ari di Hotel Tentrem, Semarang, Sabtu (15/2025).

    Sidang berlanjut dengan kesepakatan, Ari Yusuf Amir terpilih sebagai Ketua Umum DPP IKA UII Periode 2025-2030 secara aklamasi.

    Selaku ketua tepilih, Ari mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk mencerahkan pikiran, tenaga, dan juga dana demi organisasi IKA UII. 

    Ari juga menegaskan dalam kepengurusannya ia akan menerapkan pola kerja berpikir untuk bertindak. 

    “Kami akan menjalankan dengan maksimal dan lebih baik. Kita akan kembangkan organisasi ini semua angkatan semua fakultas. Mohon dukungannya kita tidak akan berhasil tanpa kawan-kawan sekalian. Dengan semangat kekeluargaan kita akan bekerja untuk UII,” ujar Ari.

    Dalam kepengurusan barunya ini, Ari mengusung Visi, IKA UII  menjadi pusat pemberdayaan alumni dalam memanifestasikan ilmu amaliah dan amal ilmiah yang berlandaskan nilai keIslaman dan keIndonesian.

    Sementara untuk misinya ada empat poin yakni, pertama, meningkatkan kualitas hidup alumni melalui pengembangan kompetensi keilmuan, ketrampilan dan jaringan kerja dengan berpegang teguh pada nilai keislaman. 

    Kedua, menjadikan alumni sebagai pemimpin perubahan yang responsif terhadap persoalan-persoalan keummatan dan kebangsaan, serta taat pada konstitusi dan perundang-undangan.

    Ketiga, menjadi mitra strategis bagi UII dalam pengembangan keilmuan, dan pengebangan manfaat keilmuan bagi ummat, khususnya di era teknologi informasi. 

    Keempat, menjadi simpul jaringan yang menyatukan alumni dari berbagai latar belakang profesi untuk saling membesarkan.

  • Mahfud: Kampus harus jadi oposisi objektif

    Mahfud: Kampus harus jadi oposisi objektif

    “Yang benar dikatakan benar, yang salah ya dikatakan salah. Itulah yang disebut apa namanya oposisi kritis, kritis dan objektif begitu,”

    Semarang (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kampus harus menjadi oposisi yang objektif dalam menyikapi program-program pemerintah.

    “Yang benar dikatakan benar, yang salah ya dikatakan salah. Itulah yang disebut apa namanya oposisi kritis, kritis dan objektif begitu,” katanya, di Semarang, Sabtu.

    Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta Ke-6 Tahun 2025 dengan tema “Gerakan Nasional Alumni UII Untuk Membangun Negeri”.

    Menurut dia, pemerintahan saat ini yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sebagai pemenang pemilu memiliki kewenangan secara konstitusional untuk membuat program dan kebijakan dasar.

    “Makanya kalau ada kesalahan baru kita katakan (salah, red.). Kalau orang membuat program untuk apa disalahkan? Dia memang kewenangan secara konstitusi untuk membuat program dan membuat kebijakan-kebijakan dasar. Karena dia menang pemilu,” katanya.

    Yang jelas, kata dia, sepanjang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak melanggar konstitusi maka tidak boleh dengan mudah disalahkan atau dicari-cari kesalahannya.

    “Sejauh tidak melanggar konstitusi, ya enggak apa-apa,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa sekarang ini ada beberapa golongan di kampus, yakni kaum yang fatalis yang tidak peduli dengan kondisi bangsa ini, serta golongan nihilis yang selalu menyalahkan setiap kebijakan.

    “Sekarang ini banyak tempat kampus itu orang yang fatalis, ah sudahlah apa enggak ada gunanya. Ada juga yang kemudian nihilis menganggap apa itu yang dikerjakan itu salah semua. Enggak boleh begitu. Pasti ada sisa-sisa yang tetap baik,” katanya.

    Mahfud yakin bahwa masih banyak orang baik di lembaga-lembaga pemerintahan dan tingkat elite sehingga perlu didukung oleh masyarakat.

    “Kita dukung yang baik, yang tidak baik ya (kritik, red.). Kita harus kan tidak boleh fatalis, tidak boleh nihilis, tidak boleh skeptik radikal. Artinya, semua masalah ditanyakan terus, dipersoalkan terus dasarnya. Ndak akan selesai-selesai terus,” katanya.

    Ia mengingatkan bahwa kampus untuk bisa mempertahankan kembali perannya seperti dulu, yakni menjalankan tugasnya membangun peradaban dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Jadi, pesan saya yang pokok itu dunia perguruan tinggi itu sekarang harus mengemban tugas sejarah. Yaitu, menjaga republik ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahfud tak persoalkan kebijakan efisiensi anggaran tapi perlu diatur

    Mahfud tak persoalkan kebijakan efisiensi anggaran tapi perlu diatur

    Menurut saya, tidak ada yang boleh mengatakan ini salah (efisiensi anggaran, red.), yang dilakukan Pak Prabowo juga benar. Tapi, harus dijelaskan kepada rakyat agar kegelisahan-kegelisahan bisa mereda dan target kapan situasi ini stabil. Itu menjadi

    Semarang (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk bagian dari yang mempersoalkan efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan pemerintahan saat ini, tapi hal itu disarankan untuk perlu diatur kembali agar tak ada kegelisahan.

    “Enggak. Artinya, urusan efisiensi (anggaran, red.) itu saya tidak menjadi bagian dari yang mempersoalkan itu, karena itu program pemerintah,” katanya, di Semarang, Sabtu.

    Mahfud pun mempersilakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, tetapi perlu diatur kembali dengan baik.

    “Silakan aja diatur kembali,” katanya, setelah menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta Ke-6 Tahun 2025 dengan tema “Gerakan Nasional Alumni UII Untuk Membangun Negeri”.

    Saat ditanya soal pengangkatan staf khusus kementerian di tengah kebijakan efisiensi, ia mengatakan bahwa itu merupakan hak pemerintah dan tidak menyampaikan tanggapan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan bahwa efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah Prabowo Subianto harus dijelaskan kepada publik agar tak menimbulkan kegelisahan.

    Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sudah benar, namun tetap membutuhkan penjelasan, serta target kapan situasi bisa kembali stabil.

    “Menurut saya, tidak ada yang boleh mengatakan ini salah (efisiensi anggaran, red.), yang dilakukan Pak Prabowo juga benar. Tapi, harus dijelaskan kepada rakyat agar kegelisahan-kegelisahan bisa mereda dan target kapan situasi ini stabil. Itu menjadi tugas presiden untuk menjelaskan,” kata Mahfud.

    Setelah menghadiri acara Cap Go Meh di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat (12/2), ia menyatakan perlu dilakukan penjelasan dan pengaturan, mengingat adanya kegaduhan di masyarakat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang terjadi di beberapa instansi.

    “Ya biar diselesaikan lah, saya juga merasakan, mempertanyakan hal yang sama. Kegaduhan terjadi di mana-mana, kecemasan terjadi di mana-mana, terjadi di berbagai instansi pemerintah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Mahfud pun menyoroti pengurangan anggaran yang jika ditujukan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi di sisi lain menimbulkan PHK karyawan.

    Diketahui, Komisi II DPR RI telah menyetujui efisiensi atau perubahan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dari delapan mitra kerja komisi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

    Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025