Institusi: UGM

  • Rangkaian Teror Mengerikan di Bekasi Bikin Keluarga Korban Khawatir, Polisi Belum Bisa Mengungkap

    Rangkaian Teror Mengerikan di Bekasi Bikin Keluarga Korban Khawatir, Polisi Belum Bisa Mengungkap

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Delapan bulan sejak kejadian penyiraman air keras terhadap pria berinisial VU (38) di Medan Satria, Kota Bekasi, Polisi sampai saat ini belum mampu mengungkapkan siapa pelakunya. 

    TA, adik korban mengatakan, keluarganya sampai saat ini masih dihantui ketakutan karena khawatir tiba-tiba ada teror susulan. 

    “Kalau kondisi abang saya memang sudah mulai aktivitas lagi, sudah bisa kerja. Tapi rasa khawatir pasti masih ada,” kata TA saat dihubungi, Rabu (23/4/2025). 

    Progres penanganan perkara di kepolisian seolah mandek, pihak korban terakhir berkomunikasi dengan penyidik pada 31 Januari dan awal Februari 2025 lalu. 

    “Sejauh ini belum ada update, terakhir saya ketemu sama orang Mabes (Polri) 31 Januari, awal Februari juga abang saya sempat ketemu,” ucapnya. 

    TA berharap pelaku teror yang mengincar kakaknya dapat segera ditangkap, agar keluarganya dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan. 

    “Harapan saya besar ke mereke (Polisi), saya sempat WA (whatsapp) lagi orang Mabes tapi belum dibales,” kata TA. 

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Pria berinisial VU (38), warga Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi jadi korban teror sebanyak enam kali. 

    Berikut Enam Kejadian Teror yang Menimpa:

    Teror Pertama : Ban Ditusuk Pisau 

    Teror pertama mengincar kendaraan milik korban, mobil Isuzu Panther warna silver milik VU diparkir di halaman masjid dekat kediaman pada Juli 2024 lalu. 

    Keempat ban mobil milik korban tiba-tiba kempes, diduga ditusuk pisau karena ada bekas lubang dengan penampakan seragam. 

    Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kediaman korban sekalian TKP penyiraman air keras. (Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar)

    Teror Kedua : Kaca Depan Dihantam Palu 

    Teror kedua terjadi pada 25 Agustus 2024, lagi-lagi mobil milik korban jadi incaran.

    Kali ini kaca depan Isuzu Panther dihancurkan diduga dihantam palu. 

    Kaca depan bagian tengah rusak parah, teror kedua ini menjadi titik sadar korban bahwa ada orang tak dikenal yang berusaha meneror. 

    Teror Ketiga: Batu Terbungkus Plastik 

    Selang tiga pekan kemudian, teror kembali terjadi mengincar mobil milik korban.

    Kali ini, VU telah memasang CCTV di depan rumahnya yang mengarah ke area biasa ia memarkir mobil. 

    CCTV membuat korban tahu lebih detail kejadian, teror ketiga berlangsung pada 13 September 2024 sekira pukul 04.19 WIB. 

    Modus pelaku kali ini melempar batu yang terbungkus plastik merah, tepat mengenai bagian bodi mobil Isuzu Panther miliknya. 

    Pada aksi ketiga ini, pelaku melempar batu agak jauh sehingga tidak tepat mengenai kaca mobil.

    Ia diduga telah menyadari korban memasang CCTV. 

    Teror Keempat: Kaca Belakang Dihantam Palu 

    10 hari kemudian, tepatnya 3 September 2024 pelaku kembali melancarkan aksi teror mengincar kendaraan milik korban. 

    Kali ini aksinya lebih berani karena terjadi sore hari pukul 15.27 WIB, kaca belakang mobil milik korban dihancurkan menggunakan palu. 

    Detik-detik kejadian terekam jelas CCTV, pelaku merupakan pria berkendara sepeda motor matik dengan atribut rapat memakai helm dan masker. 

    Usai teror keempat ini, bermodal bukti rekaman CCTV korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. 

    Teror Kelima: Mobil Dibom Molotov 

    Belum ada satu bulan dari teror sebelumnya, pelaku kembali datang. Kali ini aksinya makin brutal dan berani. 

    Tepatnya pada 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.24 WIB, kaca mobil belakang yang bolong dihantam palu rupanya hanya permulaan dari teror keempat ini. 

    Pelaku melempar bom molotov tepat di kaca belakang mobil korban, api melahap bagian dalam kendaraan hingga mengalami rusak parah. 

    Teror Keenam: Penyiraman Air Keras 

    Puncak serangkaian teror yang mengincar kendaraan rupanya tak membuat pelaku puas, kali ini dia melancarkan aksi yang lebih sadis dengan korban sebagai sasaran langsung. 

    Pelaku teror yang tak kunjung ditangkap membuat jiwa korban terancam, kendaraan yang berulang kali diincar bukan lagi jadi sasaran.  

    Pada Sabtu 30 November 2024 pagi, korban hendak berangkat kerja.

    Dia berkendara sepeda motor Honda PCX hitam dari kediamannya.  

    Tak jauh dari gang rumah, pelaku pakai motor dan berjaket ojol.

    Ia sudah menunggu korban melintas dengan membawa air keras.  

    Teror keenam ini benar-benar membahayakan jiwa korban, VU disiram air keras tepat mengenai bagian wajah.  

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Maling Pelat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok Tepergok Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Jejak & Bukti

    Maling Pelat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok Tepergok Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Jejak & Bukti

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Ratusan pelat besi pelindung beton yang terpasang di bawah jalan tol di Tanjung Priok dicuri.

    Rangkaian pelat besi ini dicuri oleh orang tak bertanggungjawab dari kolong Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang mengarah ke Ancol.

    Pelat besi yang dicuri tepatnya berada di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Peristiwa pencurian pelat besi jalan tol ini diketahui oleh warga yang tinggal di sekitar kolong tol dan telah terjadi berkali-kali.

    Pencurian pelat besi ini terakhir kalinya diketahui warga pada Kamis (17/4/2025) dinihari, atau beberapa jam pascakebakaran sampah di kolong tol yang terjadi Rabu (16/4/2025) sore.

    Jaya, seorang warga penghuni kolong tol adalah orang yang memergoki para pelaku pencurian itu.

    Menurut Jaya, pada Kamis dinihari, terdengar suara berisik dari salah satu sudut di kolong tol.

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Karena penasaran, ia pun mendatangi sumber suara.

    Saat didatangi, ia memergoki ada dua orang pria yang sedang berupaya mencopot pelat besi itu.

    “Ini yang semalam ini, yang waktu habis kebakaran, pas malamnya. Masih disempetin nyolong. Ada bunyi dia ketok-ketok, jangan-jangan ada pencuri pelat,” kata Jaya saat ditemui di lokasi, Rabu (23/4/2025).

    Jaya langsung berusaha mengejar para pelaku, namun mereka sudah terlanjur lari menjauhi kolong tol.

    Saat itu, Jaya mendapati perkakas berupa obeng milik pelaku tertinggal di kolong tol yang menjadi lokasi pencurian pelat besi.

    “Pelatnya itu panjang hampir 3 meter, lebarnya sekitar 1 meter lebih. Ini alat yang buat nyongkel dia, pakai obeng. Saya mergokin, ini ketinggalan, sudah saya uber (kejar),” katanya.

    Jaya menuturkan, pencurian pelat besi kolong tol ini merupakan kejadian yang sudah berulang.

    Bahkan, menurut dia, sudah ada ratusan pelat besi yang dicuri orang tak bertanggungjawab untuk dijual ke pengepul.

    Pelat besi mudah dicuri karena dipasang hanya menggunakan baut, sehingga pelaku pun dapat dengan mudah mencopotnya menggunakan perkakas.

    “Konstruksinya itu cuman dibaut, nggak dilas, karena nggak dilas, gampang nyopotnya. Mereka gotong besinya pakai gerobak,” ucap Jaya.

    Ia pun berharap pengelola jalan tol dan aparat terkait dapat melakukan penindakan dan menangkap para pelaku pencurian besi jalan tol.

    Sebab, warga setempat khawatir pencopotan pelat besi ini dapat membahayakan kondisi jalan tol.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pelapor Blak-blakan Alasan Polisikan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Palsu, Tak Disuruh Tim Hukum Jokowi

    Pelapor Blak-blakan Alasan Polisikan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Palsu, Tak Disuruh Tim Hukum Jokowi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN – Pelapor Roy Suryo Cs ke Polres Jakarta Pusat mengklaim bergerak bukan karena suruhan dari tim hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menegaskan kliennya sama sekali tak pernah menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini.

    “Tidak ada (komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi) itu kan urusan ranah pribadi. Kami kan lihat dari laporan pasal 160 saja itu delik umum,” kata Rudiansyah kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    “Sebagai warga negara melihat ada dugaan tindak pidana ya kita laporkan,” tuturnya.

    Dalam kasus ini, Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara melaporkan Roy Suryo beserta ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Pelapor mensangkakan keempatnya dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

    Di sisi lain, Rusdiansyah juga mengaku tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Diketahui, kuasa hukum Jokowi saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan empat orang terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    “Tidak tahu karena bingung juga kami baca di media (kuasa hukum Jokowi) tidak menyebut inisial. Walaupun ada kesamaan mungkin itu karena pelakunya sama,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia pun membeberkan alasan kliennya melaporkan Roy Suryo Cs ke polisi.

    “Karena akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” kata Rusdiansyah.

    “Yang bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Kemudian di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi yang menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan,” tambahnya.

    Selain itu, pihak pelapor juga menyinggung soal masa depan pendidikan di tanah air jika tindakan seperti yang dilakukan Roy Suryo dan tiga orang lainnya dibiarkan terus menerus.

    “Jadi klien kami mendorong agar upaya hukum yang dilakukan hari ini bisa memberi solusi.

    Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolakan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya, karena diseruduk oleh sekelompok orang,” paparnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pohon Setinggi 7 Meter Tumbang Timpa Pemotor hingga Alami Luka-luka di Koja Jakarta Utara

    Pohon Setinggi 7 Meter Tumbang Timpa Pemotor hingga Alami Luka-luka di Koja Jakarta Utara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Peristiwa pohon tumbang terjadi di Jalan Kramat Jaya, RT 02 RW 09 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (23/4/2025).

    Akibat peristiwa ini, pengendara motor menjadi korban usai tertimpa pohon tersebut.

    Kasiops Suku Dinas Penanggulangan dan Kebakaran Jakarta Utara Gatot Sulaeman mengatakan, pohon tumbang terjadi sekitar pukul 16.25 WIB.

    “Kami terima berita pohon tumbang pada Rabu sore di Jalan Kramat Jaya, tepatnya di dekat Ramayana Semper,” ucap Gatot.

    Gatot mengatakan, pohon yang tumbang itu merupakan pohon jenis akasia.

    Ketinggian pohon mencapai 7 meter dan diameternya sekitar 70 sentimeter.

    “Pohon sudah tua dan terjadi angin kencang, menyebabkan pohon tersebut tumbang,” jelas Gatot Sulaeman.

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Gatot menambahkan, akibat peristiwa ini, pohon tersebut menimpa pengendara motor yang sedang melintas.

    Pemotor itu mengalami luka-luka dan motor yang dikemudikannya sempat terjebak di bawah batang pohon yang tumbang.

    “Korban mengalami luka ringan,” ucap Gatot Sulaeman.

    Adapun untuk menangani pohon tumbang itu, sebanyak lima personel pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

    Petugas damkar juga dibantu oleh petugas Sudin Kehutanan Jakarta Utara untuk melakukan pembersihan batang dan ranting pohon yang sempat menutupi jalan.

    “Evakuasi berjalan sekitar pukul 16.35 WIB dan dipastikan selesai pukul 17.03 WIB,” pungkas Gatot Sulaeman.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mertua Wisudawan UGM Curi Perhatian dengan Kostum Ledhek Gogik

    Mertua Wisudawan UGM Curi Perhatian dengan Kostum Ledhek Gogik

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Suasana khidmat prosesi wisuda pascasarjana periode III tahun akademik 2024/2025 di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (23/4/2025), mendadak semarak ketika seorang pria paruh baya dengan kostum tradisional ledhek gogik yang mencolok hadir di antara para tamu.

    Pria tersebut adalah Budi Prasojo (68), pensiunan guru SMA dan MTsN asal Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta.

    Ia hadir sebagai ayah mertua dari dr Sarly Puspita Ariesta, Sp.PD-KGer, wisudawan yang baru meraih gelar doktor di bidang subspesialis geriatri.

    Yang mencuri perhatian, Budi mengenakan kostum ledhek gogik, kesenian rakyat yang kini hampir punah. Kostum itu lengkap dengan boneka unik berpakaian surjan biru dan blangkon yang digendong di depan tubuhnya.

    Budi menjelaskan, aksinya ini adalah bentuk pemenuhan nazar.  “Waktu anak saya (suami Sarly) lulus S-3 saat pandemi Covid-19, saya tidak sempat memakainya. Sekarang, nazar itu saya penuhi untuk menantu saya,” ucapnya bangga.

    Boneka yang dibawanya juga dihias khusus dengan foto keluarga Sarly, memperkuat kesan personal dan haru dalam penampilannya. Aksi tersebut sempat mengundang perhatian petugas wisuda yang kemudian memintanya duduk di area belakang panggung.

    Ledhek gogik merupakan kesenian yang lahir dari masa paceklik pada 1960-an, yang menggabungkan tari dan unsur humor rakyat.

    “Saya ingin memperkenalkan kembali kesenian lama ini kepada masyarakat. Tarian ini juga bisa mengikuti irama apa saja,” ujar Budi.

    Budi mengaku aktif dalam pelestarian budaya melalui Komunitas Desa Wisata Pandean, meski kini hanya sedikit orang yang masih memainkan ledhek gogik.

    Sarly, yang sempat terkejut melihat kehadiran ayah mertuanya, menyampaikan rasa haru dan terima kasih. “Bapak memang budayawan. Beliau menyayangi saya seperti bapak saya sendiri,” tuturnya.

    Tak hanya memberi kejutan, kehadiran Budi juga menyampaikan pesan penting tentang pentingnya melestarikan budaya lokal dan menjadi inspirasi bagi generasi muda. “Bekerja yang baik, berkeluarga yang baik, berwarga negara yang baik,” pesan Budi kepada sang menantu.

    Budi Prasojo, pensiunan guru SMA dan MTsN asal Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta, mengenakan kostum ledhek gogik saat wisuda UGM. 

  • Direktur JAK TV Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan, Kejagung Harus Buktikan Penegakan Hukum Terganggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Direktur JAK TV Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan, Kejagung Harus Buktikan Penegakan Hukum Terganggu Nasional 23 April 2025

    Direktur JAK TV Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan, Kejagung Harus Buktikan Penegakan Hukum Terganggu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) harus memiliki bukti yang bisa menunjukkan adanya gangguan terhadap proses penegakan hukum karena menggunakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
    Sebab, dalam pandangannya, pengunaan
    Pasal 21 UU Tipikor
    tentang
    perintangan penyidikan
    atau
    obstruction of justice
    , kurang tepat.
    “Yang menjadi perdebatan adalah apakah ketika seorang tersangka itu berusaha untuk memengaruhi pendapat publik dengan melakukan upaya-upaya untuk menyebarkan informasi kasus yang sedang dialaminya, itu kemudian bisa berujung pada
    obstruction of justice
    ? Saya lihat belum tentu,” kata Zaenur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (23/4/2025).
    Bahkan, menurut Zaenur, belum tentu Pasal 21 UU Tipikor tepat dipakai jika ada tersangka menggunakan uangnya untuk membuat media memuat berita dengan tujuan menguntungkan dirinya dan mendeskriditkan proses penegakan hukum.
    Pasalnya, Zaenur mengatakan, perbuatan bisa dikatakan
    obstruction of justice
    jika disengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penegakan hukum di tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
    “Saya masih bertanya-tanya, apakah kalau sebuah berita negatif itu bisa berdampak misalnya, pada gagalnya atau terganggungnya, atau tercegahnya upaya penyidikan itu hingga tuntas? Saya melihat ini masih
    debatable
    ya. Saya melihat ini kok agak jauh ketika yang seperti ini kemudian dijerat menggunakan (pasal)
    obstruction of justice
    ,” ujarnya.
    Zanur lantas mencontohkan kasus yang mungkin bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni jika seorang tersangka membayar media atau jurnalis untuk terus menerus menyudutkan seorang saksi. Padahal, sanksi itu merupakan saksi yang memberatkan untuk tersangka.
    Kemudian, akibat pemberitaan masif tersebut, saksi yang memberatkan itu menjadi enggan bahkan takut untuk memberikan kesaksian.
    “Sehingga, saksi itu menjadi tidak kooperatif dan kemudian penyidik mengalami hambatan karena saksinya dibunuh karakternya oleh media dengan sedemikian rupa hasil bayaran oleh tersangka. Menurut saya, mungkin itu bisa masuk pada
    obstruction of justice
    ,” katanya.
    “Untuk kasus ini, saya katakan, kecuali kejaksaan punya bukti yang menunjukkan adanya gangguan terhadap aspek penegakan hukumnya melalui jalur pemberitaan,” ujar Zaenur.
    “Seharusnya kan yang menjadi poin
    obstruction of justice
     adalah merusak alat bukti, kemudian membantu melarikan diri, membantu merusak alat bukti. Tapi, kalau membangun opini media dengan cara membeli awak media atau pejabat media, menurut saya itu belum tentu merupakan
    obstruction of justice
    ,” katanya lagi.
    Menurut Zaenur, penting bagi Kejagung memperlihatkan bukti tersebut karena bukan hanya mengacam kebebasan pers tetapi juga kebebasan berpendapat.
    “Nanti bagaimana dengan kritik yang bersifat murni terhadap penegakan hukum. Bagaimana dengan gugatan-gugatan para pakar, para ahli, atau LSM terhadap proses penegakan hukum yang misalnya dipertanyakan. Berisiko kalau Pasal 21 itu tidak digunakan dengan ketat,” ujarnya.
    Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, ”
    Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
    ”.
    Sebagaimana diberitakan, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, Tian diduga membuat berita-berita berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.
    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara
    a quo
    , baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Qohar di Kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
    Untuk hal itu, Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam pernyataan terbarunya menegaskan bahwa perbuatan pidana yang disangkakan kepada Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, murni merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik maupun institusi media tempatnya bekerja.
    “Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Selasa.
    Harli juga menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejagung bukan soal pemberitaan, melainkan tindakan permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
    “Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” kata Harli.
    “Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permupatatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya lagi.
    Lebih lanjut, Harli memastikan bahwa Kejagung menghormati otoritas Dewan Pers dalam menilai dan menangani persoalan etik atau dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik.
    “Ada rekayasa disitu, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya

    Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya

    GELORA.CO – Keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden Joko Widodo pernah diverifikasi Hasyim Asyari, saat masih menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan RI.

    “Saya punya pengalaman menangani syarat fotocopy ijazah Pak Jokowi,” ujar Hasyim kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 23 April 2025.

    Dia menjelaskan, dirinya pernah mendapati Jokowi sebagai peserta pemilu saat aktif menjadi anggota KPU sebanyak lima kali.

    “(Yakni menjadi peserta di) Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kota Solo (tahun) 2005, Pilkada Kota Solo 2010, Pilgub (pemilihan gubernur) DKI Jakarta 2012, Pilpres (pemilihan presiden) 2014, dan Pilpres 2019,” urainya.

    Hasyim menyatakan, ketika seseorang ingin maju sebagai kontestan dalam pilkada ataupun pilpres, maka salah satu syarat dokumen yang diperlukan adalah fotocopy ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.

    “Dalam hal calon menggunakan gelar S1, S2 atau S3, maka calon yang bersangkutan harus menyerahkan fotocopy ijazah tersebut yang dilegalisir lembaga yang berwenang,” paparnya.

    Ketika memeriksa keterpenuhan dokumen persyaratan yang diamanatkan undang-undang (UU) Pemilu ataupun Pilkada, Hasyim memastikan KPU akan menempuh jalur klarifikasi.

    “Dalam hal terdapat keraguan atau laporan masyarakat tentang kebenaran dan keabsahan ijazah seorang calon, maka KPU menempuh langkah klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah tersebut,” jelasnya.

    Khusus terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hasyim mengaku telah menjalankan klarifikasi kepada kampus itu di setiap Jokowi mencalonkan diri.

    “Pada peristiwa tersebut, KPU melakukan klarifikasi terhadap fotocopy ijazah Pak Jokowi kepada pihak yang berwenang yaitu UGM, dan UGM menyatakan ijazah tersebut benar dan sah,” demikian Hasyim menambahkan.

  • Dokter hingga Mantan Pejabat Dilaporkan ke Polisi Buntut Gaduh Ijazah Jokowi

    Dokter hingga Mantan Pejabat Dilaporkan ke Polisi Buntut Gaduh Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Sebanyak empat orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat lantaran dianggap membuat kegaduhan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Laporan tersebut dilayangkan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan dengan bukti nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.

    “Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan,” kata kuasa hukum Andi, Rusdiansyah.

    Adapun empat terlapor berinisial RS, RSN, RF, dan TT. TT menjadi satu-satunya terlapor perempuan. Meski demikian, pelapor tidak menjabarkan secara detail identitas para terlapor.

    “Inisial ini saya rasa publik sudah familiar. Ada dokter, ada mantan pejabat negara, ada yang mengaku aktivis, ahli,” tambahnya tanpa menjabarkan lebih detail.

    Dalam laporannya, Andi bersama kuasa hukumnya telah melampirkan bukti-bukti dokumen dugaan penghasutan yang diduga dilakukan keempat terlapor.

    Rusdiansyah berujar, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan isu usang yang sudah selesai sejak lama setelah pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi klarifikasi keaslian ijazah presiden dua periode itu.

    “Maka dari itu kami atas nama kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian yang hadir di tengah kegaduhan ini,” demikian tutup Rusdiansyah.

  • TERKUAK Sosok Ini Berani Laporkan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Klaim Punya Saksi dari UGM

    TERKUAK Sosok Ini Berani Laporkan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Klaim Punya Saksi dari UGM

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN – Buntut sikapnya yang begitu vokal menuding ijazah Joko Widodo palsu, mantan Menpora Roy Suryo dipolisikan ke Polres Jakarta Pusat.

    Roy Suryo dilaporkan bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Keempatnya begitu keras meragukan keabsahan ijazah Jokowi.

    Adapun pelapor dalam kasus ini yakni Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara.

    Usai laporannya diterima, Andi membeberkan alasannya melaporkan keempat orang tersebut.

    “Karena akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    “Yang bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Kemudian di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi yang menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan,” tambahnya.

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. (Tribunnews.com)

    Dalam kasus ini, Roy Suryo cs dilaporkan atas sangkaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

    “Setidaknya, apa yang dilakukan polres telah memberi angin segar adanya penindakan hukum. Nanti silahkanlah urusan polres melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan,” tuturnya.

    Bahkan, Andi Kurniawan selaku pelapor mengklaim memiliki saksi dari pihak UGM yang memastikan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli.

    “Mantan mahasiswa UGM yang kami ajukan saksi itu ada empat orang. Dua saksi lagi insya Allah kami menyusul diajukan sebagai saksi,” kata Andi.

    Adapun laporan yang dilayangkan oleh Andi Kurniawan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Profil Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik yang Klaim Foto Wisuda Jokowi di Medsos Hasil Editan – Halaman all

    Profil Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik yang Klaim Foto Wisuda Jokowi di Medsos Hasil Editan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Rismon Sianipar saat ini sedang ramai menjadi permbicaraan.

    Hal ini lantaran Rismon Sianipar ikut mengulik masalah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI.

    Rismon Sianipar mengunggah postingan di akun X soal foto wisuda Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM), yang beredar di media sosial adalah merupakan hasil editan.

    Ia juga menunjukkan tentang perbedaan foto yang diduga palsu dan foto lain yang disebut sebagai foto aslinya sebelum melalui proses edit.

    Sontak saja, postingan Risnom Sianipar memancing pro kontra dari warganet.

    Lantas siapa Rismon Sianipar sebenarnya?

    Berikut Tribunnews rangkum terkkait profil Rismon Sianipar, ahli forensik yang mengklaim foto wisuda Jokowi yang beredar di media sosial adalah hasil editan:

    Rismon Sianipar memiliki nama lengkap Dr.Eng Rismon Hasiholan Sianipar, S.T., M.T., M.Eng.

    Rismon Sianipar merupakan pria kelahiran Pematang Siantar, 25 april 1977.

    Dilansir dari laman Universitas Mataram, Rismon Sianipar merupakan alumni SMAN 3 Pematang Siantar.

    Ia juga menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik dan Magister Teknik di Universitas Gadjah Mada.

    Selain itu, Rismon Sianipar juga lulusan Graduate School of Science and Engineering Yamaguchi University Jepang.

    Rismon Sianipar dikenal sebagai ahli forensik digital.

    Ia pun dikenal sebagai akademisi, dosen, dan penulis.

    Sosok Rismon Sianipar juga merupakan mantan dosen Universitas Mataram, seperti dikutip dari Tribun Medan.

    Sementara untuk profesi yang kini digelutinya, Rismon Sianipar sudah mengasahnya lewat beberapa penelitian yang dilakukannya selama berkuliah baik di UGM maupun di Jepang.

    Rismon Sianipar juga diketahui mengambil konsentrasi penelitian di bidang sinyal-sinyal tak-stasioner dengan menganalisa energinya menggunakan peta waktu-frekuensi ketika dirinya berkuliah di UGM.

    Rismon juga turut berkontribusi di berbagai penelitian terkait analisis kripto yang digunakan oleh forensik digital ketika dirinya menempuh study di Jepang.

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih/Rifqah)(Tribun Medan/AbdiTumanggor)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul SOSOK DAN PROFIL Rismon Hasiholan Sianipar yang Masih Berani Tuding Jokowi Pakai Ijazah Palsu