Institusi: UGM

  • Ijazah S-1 saja Kok Dipermasalahkan?

    Ijazah S-1 saja Kok Dipermasalahkan?

    GELORA.CO –  Usai tidak lagi menjabat Presiden, berbagai macam kejanggalan terkait keaslian Ijazah UGM Joko Widodo terus bermunculan ke publik.

    Selain tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa, Joko Widodo juga disebut-sebut telah memalsukan Ijazah UGM untuk kepentingan politiknya.

    Sebelumnya, kasus Ijazah UGM atas nama Joko Widodo yang ditengarai palsu sempat beredar namun redup setelah dinyatakan tidak benar-benar terbukti.

    Menyikapi kabar dugaan ijazah palsu yang menyita perhatian publik, Pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada dan Kuasa Hukum Jokowi menyangkal anggapan tersebut.

    Saat menemui sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam TPUA, UGM memastikan Jokowi merupakan salah satu mahasiswanya.

    Namun demikian, sejumlah narasi bernada sanggahan terkait pernyataan UGM dan Tim Kuasa Hukum Jokowi justru semakin banyak bermunculan.

    Selain tidak terdata dalam hasil peserta Sipenmaru atau Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di tahun 1980, ijazah Jokowi juga diduga kuat banyak kejanggalan.  

    Terkait dengan perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA sempat memberi sejumlah pernyataan.

    Menurut Kurnia Tri Royani, ia dan sejumlah anggota rombongan sempat mengalami peristiwa mencemaskan sebelum menemui pihak UGM.

    Berulangkali membuat janji guna keperluan verifikasi dengan UGM, Kurnia mengaku mengalami sejumlah upaya perintangan di dalam perjalanan menuju tempat pertemuan.

    Akar kemacetan yang ternyata disebabkan oleh truk, menurut Kurnia  merupakan bagian dari sabotase karena terkesan dibiarkan oleh petugas keamanan.

    Meski terlambat dan gagal menemui langsung pihak Rektor UGM, Kurnia mengaku senang karena Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa telah ikut berkontribusi.

    Selain gagal memperoleh informasi dari pihak Rektorat karena sudah terwakili, hal senada juga dialami usai berhasil menemui Wakil Dekan.

    Berdasar arahan dari Wakil Dekan, Kurnia dan sejumlah anggota rombongan TPUA kemudian mendatangi kediaman Jokowi.

    Sempat juga mendengar kabar kehadiran Hercules di kediaman Jokowi, perwakilan TPUA berhasil menemui Jokowi secara langsung dan menyampaikan maksudnya.

    Jokowi, menurut Kurnia berulang kali memberikan pernyataan tentang siapa mendalilkan harus mampu membuktikan atau Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi.

    Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan TPUA juga sempat menyayangkan pernyataan eksplisit yang disampaikan Jokowi soal keabsahan Ijazah.

    “Yang menarik ketika Beliau bilang ijazah S-1  aja kok dipermasalahkan, saya menganggap ini mohon maaf agak menggampangkan,” ujar Kurnia.

    Makna implisit dari sebuah Ijazah, menurut Kurnia bukan sekedar pengalaman akademik tetapi juga kemampuan untuk selalu mempertanggung-jawabkan gelarnya.

    Hal terpenting dan esensial dari sebuah proses pendidikan, menurut Kurnia selalu datang dan berakar dari kejujuran.***

  • Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Teknis Skripsi Jokowi: Cetakan Digital hingga Tanda Tangan Pembimbing

    Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Teknis Skripsi Jokowi: Cetakan Digital hingga Tanda Tangan Pembimbing

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat dalam skripsi milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

    Dalam sebuah talkshow bertajuk Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu Karni Ilyas, Roy secara gamblang memaparkan temuannya, termasuk potret asli skripsi yang ia ambil langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo mengaku memperoleh salinan fisik skripsi tersebut dan mendokumentasikannya menggunakan kamera beresolusi tinggi.

    Dari hasil pemindaian tersebut, ia menunjukkan adanya beberapa keanehan mencolok yang menurutnya tak lazim untuk skripsi yang diklaim dibuat pada tahun 1985.

    “Jadi ini skripsi aslinya, ini bukan dari sosmed, ini saya pegang sendiri, saya scan sendiri dengan menggunakan kamera beresolusi tinggi,” ungkap Roy sembari menampilkan gambar skripsi di layar besar, dikutip YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (25/4/2025).

    Salah satu kejanggalan paling mencolok menurut Roy terletak pada teknik pencetakannya. Ia menilai beberapa halaman skripsi tersebut memperlihatkan ciri khas printer digital modern seperti inkjet atau laserjet, teknologi yang baru tersedia setelah tahun 1990-an.

    “Kita bayangkan sekarang ini tahun 1985 atau tahun 80-an, belum ada yang namanya mesin cetak mesin, ya (printer) laser juga waktu itu belum ada,” jelas Roy.

    Ia menyebut pada masa itu, percetakan masih dilakukan secara manual menggunakan teknik litografi yang menyusun huruf satu per satu.

  • Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin ramai menjadi sorotan.

    Belakangan, Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Mereka pada hari itu mendatangi Bareskrim Polri.

    Kemudian membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Terbaru, empat penuduh ijazah palsu Jokowi termasuk eks Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi.

    Namun beberapa di antaranya menjawab dengan enteng tindakan mereka berujung pelaporan.

    Mereka mengklaim memiliki dasar dan bukti menuding ijazah palsu Jokowi.

    Berikut fakta-faktanya:

    Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

    “Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya,” kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

    Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ucapnya.

    Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

    “Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh,” jelasnya.

    “Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda,” sambungnya.

    Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

    Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Jawaban Para Terlapor setelah Dipolisikan

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, menjadi sasaran laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu, 23 April 2025.

    Meski dilaporkan, respons mereka justru mengejutkan publik, dengan masing-masing memberikan klarifikasi yang menimbulkan reaksi beragam.

    Roy Suryo: “Kami Berjuang untuk Kebenaran”

    Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menpora, dengan tegas menyatakan bahwa laporan tersebut adalah bagian dari upayanya dan rekan-rekannya untuk menegakkan kebenaran. 

    “Kami berempat menggunakan teknologi canggih untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Jika ini disebut penghasutan, silakan diproses, masyarakat bisa menilai,” ujar Roy Suryo dalam wawancara singkat setelah pelaporan. 

    Reaksinya menunjukkan keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari pencarian fakta, bukan fitnah.

    Rismon Sianipar: “Saya Tidak Akan Lari dari Kebenaran”

    Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital yang turut dilaporkan, mengungkapkan bahwa ia tidak akan mundur dari analisis ilmiah yang telah dilakukannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. 

    Dalam pernyataannya, Rismon menegaskan, “Saya tidak akan lari satu milimeter pun. Semua yang saya analisis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bahkan diuji oleh ahli forensik Bareskrim Polri.”

    Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa ia siap menghadapi konsekuensi hukum tanpa rasa takut.

    Tifauzia Tyassuma: “Bagus, Saya Akan Tagih Janji Jokowi”

    Reaksi yang cukup kontroversial datang dari dokter Tifauzia Tyassuma.

    Melalui akun media sosialnya @DokterTifa, Tifa menyatakan, “Saya dilaporkan? BAGUS,” yang menandakan bahwa ia tidak merasa gentar dengan pelaporan tersebut. 

    Tifa, yang sebelumnya mengkritik Jokowi soal transparansi ijazah, menegaskan bahwa ia akan terus menagih janji Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli di pengadilan.

    “Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI DI depan pengadilan!,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, belum memberikan komentar. 

    Reaksi Netizen 

    Netizen di media sosial ramai menyoroti respon soal pelaporan terkait Ijazah Jokowi.

    Di antaranya “Buzzer nya Jokowi banyak sekali yang komentar. pada hal tinggal tunjukin saja langsung beres. jokowi tidak usah terlalu bertele2 layaknya abunawas sejati,” tulis @NusaTosofu45352.

    “Sudah anda sudah tua, istirahat jangan ngurusin orang lain, perbanyak amal ibadahnya, kelak mati mendadak malaikat tidak tanya masalah ijazah yg di tanya amal ibadahmu,” tulis @rQ_dmwn.

    “Kalau Jokowi mah saya maklum, emang tukang tipu. Tapi tidak habis pikir dengan UGM ini loh,” tulis @Dede_Darmansyah

    Lapor Polisi

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu

    Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu. 

    Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

    UGM Tegaskan Skripsi dan Ijazah Jokowi Adalah Asli

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. 

    Katanya, pada tahun tersebut memang jamak mahasiswa menggunakan gaya huruf tersebut untuk penulisan sampul skripsi dan ijazah. Apalagi sudah ada tempat percetakan di sekitar kampus UGM yang memiliki jasa percetakan sampul skripsi dengan gaya huruf dimaksud.

    Sigit mengatakan seharusnya Rismon juga membandingkan skripsi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang terbit pada tahun serupa.

    Selain itu, keaslian skripsi maupun ijazah Jokowi serta keaktifannya dalam kampus bisa dikroscek ke teman-teman satu angkatan mantan Walikota Solo itu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa, beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit dalam keterangan resmi UGM, Sabtu (22/3/2025).

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Abdi Ryanda Shakti, Glery Lazuardi)

  • Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 April 2025

    Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo Regional 25 April 2025

    Fakta Sidang Perdana Ijazah Jokowi di PN Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –

    Sidang perdana
    kasus dugaan
    ijazah palsu
    yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
    Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok
    Ijazah Palsu
    Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Dalam sidang ini, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
    Sementara tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, serta tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, hadir bersama kuasa hukum mereka.
    Tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga diwakili oleh kuasa hukum.
    Irpan menjelaskan bahwa Jokowi sedang menjalankan tugas di Jakarta sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
    “Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan,” ungkap Irpan.
    Sidang berlangsung cukup alot dan sempat diskors dua kali.
    Skorsing pertama berlangsung selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat.
    Majelis hakim menemukan kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah. “Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
    Setelah waktu yang diberikan habis, skorsing kedua dilakukan saat proses kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.
    “Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator,” jelas kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa,
    mediasi
    akan dilakukan.
    Mediasi
    ini akan dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/4/2025).
    Andika menegaskan harapannya agar Jokowi hadir dalam mediasi, mengingat posisi beliau sebagai pihak prinsipal sangat penting.
    “Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir,” ujarnya.
    Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa mediasi memberikan peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
    “Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.
    “Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” tutup Irpan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Benar, Zaenal Mustofa telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyiapkan berkas untuk pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum,” ujar Zaenudin.

    Lantas, siapa Zaenal Mustofa itu ?

    Zaenal Mustofa dikenal sebagai advokat asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia tercatat sebagai anggota tim pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.

    Pemalsuan Dokumen

    Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain demi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menyebutkan laporan terhadap Zaenal telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu.

    “Kami meyakini NIM milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkap Asri, Rabu (23/4/2025).

    Kecurigaan muncul saat Asri mengecek data dari LLDIKTI Wilayah VI Semarang yang menyebut Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

    Saat ditelusuri ke UMS, terungkap bahwa Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana.

    “NIM yang digunakan ternyata milik Anton Wijanarko, yang sudah Drop Out dari UMS,” katanya.

    Atas perbuatannya, Zaenal Mustofa terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Siapa Zaenal Mustofa? Advokat yang Ikut Menggugat Ijazah Jokowi di Solo Kini Jadi Tersangka

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Dilaporkan Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tak Akan Lari – Halaman all

    Dilaporkan Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tak Akan Lari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan soal tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Ia dilaporkan bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. 

    Mereka dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan Jokowi. 

    Ketika menanggapi laporan itu, Rismon mengaku tak gentar selama apa yang disampaikan berprinsip pada kebenaran ilmiah. 

    Rismon sendiri mengaku siap dipanggil pihak kepolisian dan memastikan dirinya tidak akan lari.

    “Nama-namanya dilaporkan itu kan belum dirilis, kan. Saya sepanjang berpegang, berprinsip pada kebenaran ilmiah yang saya pegang dan tidak satu milimeter pun saya akan lari,” ungkapnya di Sekretariat Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon, Rabu (23/4/2025). 

    Rismon mengungkapkan analisa ilmiahnya soal ijazah Jokowi itu bisa dipertanggungjawabkan.

    Terlebih analisisnya itu juga sudah diuji coba orang lain, bahkan oleh ahli forensik Bareskrim Polri.

    “Kalau tuduhannya pencemaran nama baik, ya silakan. Di mana saya mencemarkan nama baik?”

    “Analisa ilmiah saya bisa dipertanggungjawabkan, bahkan diuji coba oleh orang lain, bahkan oleh ahli forensik di Bareskrim Polri,” ucapnya. 

    Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

    Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

    Rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir. 

    Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.

    Pertama, alasan Rismon masih menduga ijazah palsu karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan huruf Times New Roman.

    Menurutnya, jenis huruf tersebut belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

    Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

    Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

    Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pendukung dan Pengkritik Jokowi Adu Argumen Soal Ijazah di Cirebon, Begini Kata Alumni UGM. 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunPriangan.com/Dedy Herdiana) 

  • Dipolisikan Relawan Jokowi karena Suarakan Pengungkapan Ijazah, Dokter Tifa: Apakah JKW Siap Di-Duterte-kan?

    Dipolisikan Relawan Jokowi karena Suarakan Pengungkapan Ijazah, Dokter Tifa: Apakah JKW Siap Di-Duterte-kan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Pegiat media sosial, yakni Tifauzia Tyassumah menjadi salah satu pihak yang dilaporkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Berdasarkan Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.

    Melalui akun X miliknya, @DokterTifa merespons laporan yang dibuat oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang ingin membela Jokowi.

    Kerap disapa Dokter Tifa, sosok pegiat media sosial ini kemudian memberikan pertanyaan dengan tegas, apakah Jokowi siap apabila kasus ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut dibawa ke ranah Internasional.

    Wadah laporan yang dimaksud dokter Tifa, yaitu Digital Forensic Internasional dan akan berlanjut ke Amnesty International.

    Menurutnya, para kader telah memperjuangkan kebenaran melalui jalur ilmiah, bukannya dibalas dengan cara yang sama malah dikriminalisasi.

    “Karena para akademisi yang mempertanyakan secara ilmiah malah dikriminalisasi,” tulis Dokter Tifa dikutip Kamis (24/4/2025).

    Lebih lanjut dalam unggahannya, Dokter Tifa mengingatkan bahwa laporan kasus ijazah Jokowi sudah masuk ke Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP dan berlanjut ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

    OCCRP merupakan konsorsium jurnalis investigasi yang berdedikasi mengungkap kejahatan terorganisir dan korupsi di seluruh dunia.

    Dengan demikian, persiapan membela keadilan ini telah diupayakan oleh Dokter Tifa, dan mempertanyakan kesiapan Jokowi terhadap kebijakan internasional.

  • Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur

    Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur

    GELORA.CO – Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa mengundurkan diri dari kuasa hukum kasus gugatan dugaan pemalsuan ijazah SMAN 6 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

    Zaenal mundur tak lama setelah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polres Sukoharjo.

    Ia mengaku mundur karena ingin menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

    “Saya hari ini (Kamis) akan mengundurkan dari kuasa hukum. Karena berseliwerannya di sosial media, yang mana seolah-olah perkara ini (ijazah palsu Jokowi) akhirnya merembet ke saya,” ujar Zaenal, Kamis (24/4).

    Dia mengatakan pihaknya ingin berkonsentrasi untuk menangani perkara yang menimpanya. Langkah ini dilakukan biar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di PN Solo.

    “Saya fokus menangani perkara saya. Sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu, kasihan juga ini sedang berjuang tapi nanti tercoreng dengan isu saya,” katanya.

    Ditanya terkait kasus ini yang diketahui merupakan kasus 2023, tetapi baru ditetapkan tersangka tahun ini, Zaenal enggan menyampaikan secara jelas.

    “Kalau itu sudah saya jawab berkali-kali nggeh. Saya kan sudah pakai Penasihat hukum (PH), biar nanti PH saya akan memberikan keterangan,” kata dia.

    Zaenal menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya itu sangat janggal.

    “Karena apa, satu Asri sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sama sekali. Yang kedua dalam laporannya Asri itu membuat laporan seolah-olah terjadi peristiwa hukum di tanggal 12 Desember 2019 di tempatnya Asri,” kata dia.

    Pada kenyataannya, lanjut dia, ketika dirinya diklarifikasi diundang oleh penyidik, ternyata objek yang dijadikan laporan adalah dokumen yang terbit di 2009.

    “Dokumen itu surat transfer dan transkrip yang notabene dianggap palsu,” pungkasnya.

    Jadi Tersangka

    Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Polres Sukoharjo menjerat Zaenal dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

    “Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,” kata Zaenudin.

    Zaenal dilaporkan oleh sesama advokat bernama Asri Purwanti pada tahun 2023. 

    Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

  • Melayat Paus ke Vatikan jadi Alasan Jokowi Absen di Sidang Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu

    Melayat Paus ke Vatikan jadi Alasan Jokowi Absen di Sidang Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) absen dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Sejatinya, ada dua agenda sidang yang menyeret nama Jokowi di PN Surakarta. Sidang pertama berkaitan dugaan wanprestasi mobil Esemka yang digugat Aufaa Luqmana Re A dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Agenda kedua, Jokowi digugat oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) berkaitan dugaan ijazah palsu dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Ada tiga pihak yang digugat dalam perkara mobil Esemka, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI, Maruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan pabrik Esemka sebagai tergugat 3.

    Sementara pada perkara dugaan ijazah palsu ada empat tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

    Namun demikian, mantan presiden dua periode ini absen dalam dua agenda sidang karena sedang berada di luar negeri.

    Diungkap kuasa hukum Jokowi, YP Irpan Fransiskus, kliennya berangkat ke Vatikan untuk melayat Paus Fransiskus.

    “Pak Jokowi jadi utusan khusus Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus beberapa hari lalu,” kata Irpan.

  • Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui – Halaman all

    Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi EAP (23), perempuan muda asal Sukoharjo Jawa Tengah. 

    Di usia pernikahan yang baru seumur jagung, ia harus menelan kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami penipu berdokumen palsu.

    Lebih memilukan ternyata dia sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.

    Pria itu bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria yang dengan mulut manisnya mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru. 

    Tapi semua hanya pengakuan saja.

    Palsukan KTP dan Ijazah

    Kisah pilu ini bermula dari perkenalan di tempat kerja pada tahun 2020.

    Dua tahun kemudian, Ikhsan melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.

    Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa dan nampak sempurna hingga kenyataan perlahan terkuak.

    Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.

    Saat itulah semuanya mulai mencurigakan—data suaminya tidak ditemukan.

    Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.

    Fakta yang ia temukan menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.

    “Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu. Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

    Pulang ke Istri Pertama Setiap Akhir Pekan

    Pukulan telak datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.

    Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan—istri pertama yang sah secara hukum dan agama.

    “Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu. Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya. Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

    Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

    Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

    Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

    Terancam 6 Tahun Penjara

    Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.

    Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.

    “Terdakwa mengubah NIK, status perkawinan, alamat, hingga mencetak ijazah palsu lengkap dengan gelar akademik. Semua itu hanya untuk meyakinkan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Choirul.

    Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan. 

    Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

    “Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan. (Tribun Jatim/Ani Susanti)