Institusi: UGM

  • Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

    Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

    Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) Yakup Hasibuan mengatakan, Jokowi siap untuk hadir di
    Bareskrim Polri
    untuk diperiksa sebagai terlapor dalam laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA),
    Eggi Sudjana
    .
    “Tentunya siap. Tapi, kami semua, kembali lagi, kami menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Yakup, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
    Jokowi, kata dia, akan kooperatif sesuai dengan kebutuhan penyidik.
    Hari ini, Jokowi yang diwakili oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan dokumen asli berupa ijazah SMA dan ijazah dari universitas kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
    “Jika nanti penyidik melihatnya seperti apa, tentunya kami akan kooperatif dan Pak Jokowi juga siap. Dan dibuktikan hari ini, ijazah aslinya dibawakan langsung,” kata Yakup.
    Dikutip dari Tribunnews.com, Eggi Sudjana dan tim dari TPUA melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu.
    Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
    Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana, mengatakan, sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukkan ijazah Jokowi.
    Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, penyebar berita bohong mengenai ijazah Jokowi palsu, tidak pernah ada bukti fisik.
    Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli yang menunjukkan ijazah asli milik Jokowi.
    “Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3,” tutur dia, di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).
    Saat itu, Eggi juga menantang UGM untuk memperlihatkan ijazah Jokowi kepada publik.
    “Terutama juga UGM, harus bisa membuktikan karena dia yang mengatakan (ijazah Jokowi asli),” terang dia.
    “Kalau dia bisa buktikan dan tunjukan, ya sudah kami akan cabut laporannya,” tambah Eggi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sita Ijazah Jokowi untuk Kepentingan Umum dan Kepastian Hukum!

    Sita Ijazah Jokowi untuk Kepentingan Umum dan Kepastian Hukum!

    GELORA.CO –  Petrus Selestinus, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis) punya pendapat menarik terkait polemik ijazah palsu Jokowi.

    Seharusnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyitaan ijazah Jokowi sebagai Barang Bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.

    “Ini menunjukan bahwa baru di tahap awal membuat Pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik/penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis) di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

    Diketahui, pada tanggal 30 April 2025, mantan presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengadukan KMRT Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

    Tuduhamnya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27A, pasal 32 dan pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

    Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum bahwa Jokowi saat pengaduan menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada penyelidik Polda Metro Jaya, berupa 24 video, sementara BB berupa Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM hanya diperlihatkan tanpa diserahkan pada penyelidik Polda Metro Jaya.

    “Begitu pula pihak penyelidik dan/atau penyidik tidak meminta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” imbuhnya.

    Padahal, sambung Petrus, dalam waktu yang hampir bersamaan selain Jokowi mengadu sendiri, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang juga ikut melapor kepada Polri, terkait tuduhan ijazah pasu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap KRMT Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai reaksi terhadap Laporan Polisi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Petrus mengungkapkan, laporan TPUA tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, menurut keterangan pihak TPUA, saat ini tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa pihak pelapor antara lain Prof. Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025.

    Kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

    “Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” jelasnya.

    Petrus memaparkan, tindakan pertama yang harus dilakukan penyelidik tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor atau siapa saksi dan siapa korban, sehingga suka tidak suka, ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi.

    Penyitaan ijazah Jokowi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai Barang Bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.

    “Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka pimpinan Polri juga harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh Laporan Polisi dari Anggota Masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dan kawan – kawan di Polres Jakarta Pusat dan di Polres-Polres lainnya di luar Jakarta,” paparnya.

    Petrus mengungkapkan sejumlah alasan penyelidikan dan penyidikan atas pengaduan dari Jokowi, harus dihentikan atau dikesampingkan terlebih dahulu. Pertama, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan Polisi TPUA tentang dugaan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n Jokowi sebagai ijazah palsu, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal.

    “Karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan ijazah itu,” jelasnya.

    Kedua, laporan polisi TPUA terhadap Jokowi tentang dugaan Ijazah Palsu (Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n Jokowi) bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, antara lain menyelamatkan marwah pendidikan tinggi khususnya Universitas Gajah Mada (UGM), marwah para intelektual dan cendikiawan dan terlebih-lebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya.

    Ketiga, pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, atas dugaan pencemaran nama naik atau fitnah, semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.

    Keempat, untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan adil yang menyatakan Ijazah Jokowi itu asli atau paslu dan/atau aspal atau asli.

    “Selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil Ijazah S1 Jokowi di pengadilan pidana, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Ijazah Jokowi sah atau tidak,” tegasnya.***

  • Tindak Lanjuti Laporan TPUA Soal Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 31 Saksi, Termasuk Teman Sekolah dan Kuliah

    Tindak Lanjuti Laporan TPUA Soal Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 31 Saksi, Termasuk Teman Sekolah dan Kuliah

    Liputan6.com, Solo – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengumpulkan ijazah milik teman-teman Presiden ke-7 RI Jokowi saat mengenyam pendidikan di SMA Negeri 6 Solo dan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu yang ditudingkan kepada Jokowi.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan bahwa kedatangan tim penyidik dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) ke Polresta Solo merupakan bagian dari proses menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilayangkan oleh TPUA mengenai keaslian ijazah milik mantan Wali Kota Solo. Ia menuturkan bahwa proses penyelidikan ini telah berlangsung selama satu bulan dengan mencakup  wilayah Solo hingga Yogyakarta.

    “Di mana kami saat ini adalah kegiatan untuk mengambil sampel pembanding di mana itu salah satu dari kegiatan penyelidikan di mana kita memerlukan sampel pembanding untuk uji labfor. Adapun kegiatan itu merupakan pelayanan kami kepada masyarakat agar mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan. Dari sampel yang diberikan itu dari rekan Bapak Joko Widodo ijazah dari rekan saat di SMA dan kuliah. Ini yang nantinya akan kita jadikan uji pembanding oleh labfor,” ujarnya di Polresta Solo, Kamis (8/5/2025).

    Tak hanya mengumpulkan ijazah dari orang-orang yang pernah bersekolah dan berkuliah bersama satu angkatan dengan Jokowi, Djuhandhani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait tuduhan tersebut. Mereka yang diperiksa termasuk teman-teman sekolah dan kuliah Jokowi, baik saat di SMA Negeri 6 Solo maupun di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta serta pihak TPUA yang menjadi pelapor.

    “Di samping uji labfor dan menguji dokumen-dokumen yang ada, kita sudah melakukan berbagai kegiatan, pemeriksaan sudah. Memeriksa sekitar 31 saksi itu ada yang dari versi pendumas (pengaduan masyarakat) maupun teman kuliah, teman SMA dan sebagainya yang kita adakan klarifikasi. Saat ini prosesnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

  • Naik Transportasi Umum Sebelum Dilantik, Ini Sosok Bupati Kepulauan Seribu dengan Harta Rp3,3 M – Halaman all

    Naik Transportasi Umum Sebelum Dilantik, Ini Sosok Bupati Kepulauan Seribu dengan Harta Rp3,3 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi melantik sebanyak 59 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025), bertempat di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat.

    Pelantikan ini mencakup berbagai posisi penting, mulai dari wali kota administrasi hingga bupati untuk wilayah administratif Kepulauan Seribu.

    Salah satu pejabat yang turut dilantik adalah Muhammad Fadjar Churniawan, yang kini resmi menjabat sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.  

    Menjelang prosesi pelantikan, Fadjar Churniawan terlihat memanfaatkan moda transportasi umum untuk menuju Balai Kota.

    Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kabupatenkepulauanseribu, langkah ini selaras dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai kewajiban penggunaan transportasi umum massal setiap hari Rabu bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Lantas siapakah Muhammad Fadjar Churniawan? Berikut adalah sosoknya.

    Sosok Muhammad Fadjar Churniawan

    Muh Fadjar Churniawan bukanlah nama baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

    Berbagai jabatan strategis telah ia emban.

    Melansir dari pulauseribu.jakarta.go.id, karir Fadjar Churniawan di Pemprov DKI Jakarta dimulai sejak menjadi Staff Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 1998.

    Karirnya terus menanjak hingga menjadi Camat Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan selama dua periode, yakni 2017-2019 dan 2020-2021.

    Pada 2021, Fadjar Churniawan terpilih sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

    Sebelum resmi dilantik sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, ia terlebih dahulu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di wilayah tersebut.

    Riwayat Pendidikan

    Univeristas Diponegoro (1997)
    Universitas Gadjah Mada (2002)

    Harta Kekayaan

    Fadjar Churniawan tercatat memiliki total harta sebesar Rp 3,3 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Fadjar Churniawan terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 8 Januari 2025 untuk periodik 2024.

    Harta terbanyak Fadjar Churniawan berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang dan Semarang, senilai Rp 2.861.649.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Fadjar Churniawan

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.861.649.000
     
    1. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 181.978.650
     
    2. Tanah Seluas 135 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 187.535.250
     
    3. Tanah Seluas 118 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 163.919.700
     
    4. Tanah Seluas 162 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 225.042.300
     
    5. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 237.544.650
     
    6. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 277.830.000
     
    7. Tanah Seluas 381 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, WARISAN Rp. 1.587.798.450
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 255.000.000
     
    1. MOBIL, HONDA BRV 1.5 PRESTIGE HONDA SENSING Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 255.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 71.603.750
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 202.300.000

    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 3.390.552.750
     
    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.390.552.750

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Daftar Lengkap Pejabat DKI yang Bakal Dilantik Pramono Anung, dari Wali Kota hingga Kepala SKPD

    (Tribunnews.com/Falza) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

  • Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    GELORA.CO – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi aksi saling lapor dalam kisruh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, sedang Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

    Mahfud menekankan dikarenakan pengaduan Jokowi ke Polda soal pencemaran nama baik lantaran ada tuduhan ijazah palsu dan sebagainya, maka laporan TPUA di Bareskrim sebagai pidana utama harus lebih dulu diputus. Sebab, selesainya perkara di Bareskrim akan menentukan perkara di Polda Metro Jaya.

     

    “Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur, kalau ini tidak benar, perkara di sana lanjut,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (7/5/2025).

    Mahfud menjelaskan alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu. Sebab kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.

    Polda, lanjut Mahfud, baru bisa melanjutkan laporan Jokowi tentang pencemaran nama baik karena tuduhan ijazah palsu, jika Bareskrim menyatakan ijazah yang dimaksud itu asli. Sebab, ia mengingatkan, laporan di Polda memang pidana ikutan, dan laporan di Bareskrim yang merupakan pidana utamanya.

    “Oleh sebab itu, sebaiknya memang ditunggu yang Bareskrim terlebih dulu, lalu di sini ada yurisprudensi, bahwa harus dimulai dari satu kasus tindak pidana utamanya dulu, yang di Polda dilaporkan Pak Jokowi itu kan tindak pidana ikutan, tindak pidana utamanya kan laporan TPUA ke Bareskrim,” ujar Mahfud.

     

    Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mahfud menyampaikan Pasal 310 ayat 3 KUHP. Mahfud menekankan pentingnya tertib berhukum, termasuk ketika ada dua perkara terkait. 

    “Harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus, mana yang perkara ikutan,” ujar Mahfud. 

    Sehingga Mahfud menilai harus dilihat pidana utamanya dulu baru pidana ikutannya. Kalau pidana utama sudah final, apapun putusan akan menentukan. 

     

    “Ini untuk tertib hukum, kadang kala orang mencampur aduk, perdata, tata usaha negara, pidana, pidana pun ada khusus, pidana umum, pidana utama, pidana ikutan, harus jelas penanganannya,” ujar Mahfud.

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.

    “Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya, Rabu.

    Dalam penyelidikan laporan tersebut, ujar dia, Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, yaitu:

    Pihak pengadu sebanyak empat orang.

    Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.

    Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.

    Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.

    Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.

    Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.

    Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.

    KPU pusat sebanyak satu orang.

    KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.

    Selain memeriksa saksi, dalam proses penyelidikan ini Dittipidum juga telah memeriksa sejumlah dokumen, di antaranya dokumen terkait awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian sebanyak 34 lembar, dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM sebanyak tiga bundel, hingga dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak satu bundel.

    “Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang,” katanya.

    Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya TPUA, yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM.

    Jokowi menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah. “Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu.

    Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

    “Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi press conference (jumpa pers), beberapa statement (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.

    Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

    “Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” katanya.

    Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.

    “Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35,” katanya.

    Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

    “Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.

  • Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak, TIPU UGM Akan Pidanakan Mahfud MD

    Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak, TIPU UGM Akan Pidanakan Mahfud MD

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, akan dilaporkan ke polisi, oleh Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Muhammad Taufiq.

    Penggugat ijazah SMA Jokowi tersebut, menilai Mahfud MD, telah melakukan intervensi kasus gugatan ijazah SMA Jokowi, yang saat ini masih dalam tahap mediasi.

    Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud MD merupakan contempt of court atau penghinaan terhadap persidangan. 

    Pasalnya, gugatan ijazah SMA Jokowi yang diajukan TIPU UGM saat ini masih dalam proses persidangan, dan Mahfud MD, yang seorang guru besar hukum mengatakan bahwa gugatan tersebut akan ditolak.

    “Dia [Mahfud MD] telah melakukan contempt of court perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, Mahfud Md lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq, geram.

    Terkait laporan yang akan ditempuh, Taufiq menyebut akan menggunakan UU ITE, karena pernyataannya tersiar di sejumlah media digital dengan locus delicti yang didasarkan pada uplouder dan downlouder, sehingga bisa dimana tempat Mahfud MD berbicara atau dimana saya mendengar.

    “Saya bisa melaporkan Mahfud di Surakarta atau di Jakarta. Jadi tidak boleh seorang guru besar memberi penilaian terhadap peradilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Jelas itu akan mempengaruhi jalannya gugatan karena hakim-hakim tersebut muridnya,” jelasnya, usai menjalani mediasi dengan mediator non hakim di PN Solo, Rabu (07/05).

    Saat ini semua orang tahu, bahwa tahapan gugatan ijazah SMA Jokowi masih dalam mediasi. 

    Dan Mahfud mengatakan gugatan akan ditolak, hal tersebut akan membuat masyarakat tidak berani membuat gugatan yang sama atau yang lainnya di pengadilan.

    “Saya akan mempidanakan Mahfud MD, yang pertama Dia bukan ahli perdata, juga bukan ahli pidana, dia Tata Negara, tapi sudah mengomentari dan menjastifikasi gugatan saya ditolak. Itu sebuah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan sebagai seorang akademisi,” pungkasnya.

  • Profil Rivan Achmad Purwantono Dirut Baru Jasa Marga (JSMR)

    Profil Rivan Achmad Purwantono Dirut Baru Jasa Marga (JSMR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar pada Rabu (7/5/2025).

    Rivan masuk ke dalam jajaran direksi JSMR menggantikan Subakti Syukur yang memimpin JSMR selama 5 tahun belakangan. 

    “Perseroan juga menyetujui perubahan nomenklatur dan penetapan jajaran komisaris dan direksi berdasarkan keputusan RUPST,” kata Rivan Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga Ari Wibowo dikutip, Rabu (7/5/2025).

    Sebelum resmi menjabat sebagai Dirut JSMR, Rivan merupakan Direktur Utama PTJasa Raharja (Persero) terhitung sejak 17 Juni 2021. Tak hanya itu, pria kelahiran Kudus 59 tahun itu juga akrab dikenal sebagai bankir.

    Karier profesional Rivan dimulai di Lippo Bank mengisi jabatan sebagai Kepala Bagian Kredit Semarang pada 1993-1996. Selain itu, dia juga sempat menjabat sebagai advisor, Kepala Divisi, hingga General Manager di perusahaan yang sama.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rivan juga sempat menjabat sebagai general manager di Sophie Martin pada tahun 2005. Tak berlangsung lama, pada 2006 Rivan melanjutkan kariernya sebagai Bankir Bank Bukopin yang saat ini dikenal sebagai KB Bank.

    Perjalanannya di KB Bank berlangsung selama 14 tahun, di mana pada 2018 pemegang saham mempercayai sebagai direktur konsumer.

    Lulusan Universitas Gadjah Mada tahun 1990 itu kemudian di dapuk menjadi Direktur Keuangan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Mei 2020. Hingga akhirnya pada Juni 2020 Rivan kembali menjadi bagian dari KB Bank sebagai direktur Utama hingga Juni 2021.

    Berikut susunan dewan komisaris dan direksi JSMR terbaru: 

    Komisaris  

    – Komisaris Utama: Juri Ardiantoro 

    – Komisaris: Syamsul Bachri Yusuf 

    – Komisaris Independen: Nachrowi Ramli  

    – Komisaris Independen: Seppalga Ahmad  

    – Komisaris Independen: Rudi Antariksawan 

    – Komisaris Independen: Asrorun Ni’am Sholeh 

    Direksi 

    – Direktur Utama: Rivan Achmad Purwantono 

    – Direktur Bisnis: Reza Febriano 

    – Direktur Human Capital & Transformasi: Yoga Tri Anggoro 

    – Direktur Operasi & Layanan: Fitri Wiyanti 

    – Direktur Pengembangan Usaha: Mohamad Agus Setiawa  

    – Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani

  • Pengusaha Lakukan Efisiensi Imbas Harga Nikel Anjlok

    Pengusaha Lakukan Efisiensi Imbas Harga Nikel Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha ancang-ancang melakukan efisiensi imbas harga nikel yang jeblok. Hal ini juga tak lepas dari biaya produksi yang tinggi.

    Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, penurunan harga nikel tak lepas dari melemahnya permintaan dari China. Menurutnya, industri stainless steel atau baja anti karat di China tengah lesu.

    Padahal, pasokan nikel untuk industri baja anti karat Negeri Tirai Bambu berasal dari Indonesia. Hal ini pun membuat demand nikel RI anjlok sehingga harga turun.

    “Dengan meningkatnya biaya operasional, sementara harga turun membuat perusahaan terus melakukan efisiensi,” kata Hendra kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).

    Hendra pun mengingatkan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para pengusaha. Salah satunya dengan meninjau kembali beberapa regulasi yang membebani perusahaan.

    Dia mengatakan, regulasi yang perlu ditinjau ulang itu seperti pengenaan kewajiban retensi dana hasil ekspor (DHE) sebesar 100% selama 12 bulan. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi pada kebijakan penyesuaian tarif royalti nikel.

    Pemerintah telah menetapkan tarif royalti nikel terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Untuk bijih nikel (ore), tarif royalti naik dari sebelumnya 10% menjadi 14% hingga 19%, tergantung pada harga mineral acuan (HMA).

    Menurut Hendra, tarif royalti baru cukup memberatkan pengusaha di tengah pelemahan harga nikel. Tak hanya itu, pengusaha juga tengah dibebankan biaya operasional tinggi (infrastruktur, energi, dan pengolahan) akibat kenaikan biaya biosolar yaitu B40 yang signifikan hingga kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. 

    “Kami harapkan dukungan dari pemerintah dapat meninjau kembali beberapa regulasi yang membebani perusahaan apalagi di tengah tren harga yang rendah,” ucap Hendra.

    Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, industri nikel RI tengah menghadapi tantangan imbas melemahnya permintaan dari China.

    Adapun, harga mineral acuan (HMA) nikel untuk periode pertama Mei 2025 dipatok US$15.049,23 per dmt. Harga ini pun turun dibanding HMA pada periode pertama April 2025, yakni US$16.126,33 per dmt.

    Sementara itu, FINI mencatat harga nikel global saat ini turun drastis sebesar 16% dalam 1 bulan terakhir dan 23% dalam 6 bulan terakhir, menyentuh level US$13.800 per ton. Angka ini merupakan titik terendah sejak 2020.

    “Di tengah lonjakan produksi yang menyeret harga nikel dunia turun terus sejak 2023. Saat ini, harga nikel mendekati level terendah sejak tahun 2020, dan dampaknya mulai dirasakan di dalam negeri,” kata Arif.

    Dia juga mengatakan pelemahan permintaan dari Negeri Panda dipicu oleh perang dagang yang semakin meningkat antara Amerika Serikat (AS) dan China.

    “Ini membuat permintaan nikel untuk industri stainless steel dan bahan baku baterai kendaraan listrik berbasis nikel semakin melemah,” ucapnya.

    Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah melakukan strategi untuk menstabilkan harga mineral dan batu bara, termasuk nikel. Menurutnya, strategi itu dibuat berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) dengan pada ahli di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Untuk strategi stabilitas harga, perlu kami sampaikan juga pada 2021 kami mencoba melakukan FGD dengan UGM bagaimana cara harga ini tetap stabil di angka harga yang tinggi,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025). 

    Adapun, strategi itu seperti perencanaan produksi sesuai dengan kebutuhan nasional dan rencana ekspor.

    Lalu, feasibility study (FS) atau studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses RKAB. Kemudian, evaluasi terhadap persetujuan produksi pada RKAB yang telah diberikan.

    Selanjutnya, penetapan harga batu bara acuan (HBA) dan HMA serta harga patokan batu bara (HPB) dan harga patokan mineral (HPM) sebagai batas bawah harga penjualan sesuai Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara).

    Selain itu, Kementerian ESDM juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan agar sesuai dengan good mining practice. 

  • 4
                    
                        Kementerian BUMN Tunjuk Rivan A Purwantono Jadi Direktur Utama PT Jasa Marga 
                        Nasional

    4 Kementerian BUMN Tunjuk Rivan A Purwantono Jadi Direktur Utama PT Jasa Marga  Nasional

    Kementerian BUMN Tunjuk Rivan A Purwantono Jadi Direktur Utama PT Jasa Marga 
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) resmi menunjuk
    Rivan A Purwantono
    sebagai anggota direksi baru PT
    Jasa Marga
    (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Rabu (7/6/2025) di Jakarta.
    Penunjukan itu merupakan bagian dari langkah strategis
    Kementerian BUMN
    untuk memperkuat struktur kepemimpinan dengan figur yang memiliki rekam jejak unggul dan komitmen tinggi terhadap transformasi sektor pelayanan publik dan infrastruktur nasional. 
    Untuk diketahui, Rivan adalah bankir senior dengan pengalaman panjang di industri keuangan dan transportasi. 
    Ia dikenal atas perannya dalam menyelamatkan Bank Bukopin dari tekanan krisis pada masa pandemi Covid-19 pada 2020–2021. 
    Di bawah kepemimpinannya, Bank Bukopin berhasil memulihkan kepercayaan publik dan pasar hanya dalam waktu enam bulan. Pencapaian ini tercatat dalam Fitch Ratings sebagai tonggak keberhasilan restrukturisasi perbankan nasional. 
    Pada 17 Juni 2021, Rivan dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT
    Jasa Raharja
    dan memimpin berbagai inisiatif transformasi besar. 
    Salah satu inisiatifnya adalah peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 39 persen pada 2022 menjadi 54 persen, melalui kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat Nasional.  
    Ia juga menggagas pendekatan baru dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan membentuk Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas), berdasarkan pemetaan titik rawan kecelakaan dari data santunan Jasa Raharja. 
    Sebagai Koordinator Operasi PAM Ketupat, Rivan mendampingi Menteri Perhubungan dan Kepala Korlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pelaksanaan pengamanan arus mudik. 
    Hasilnya, tingkat kecelakaan pada 2025 menurun 31 persen jika dibandingkan pada 2024 dengan penurunan korban meninggal hingga 51 persen. 
    Atas kontribusi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Jasa Raharja. 
    Kini, penugasan Rivan sebagai Direktur Utama Jasa Marga bukanlah hal baru baginya. 
    Kolaborasi erat yang terjalin antara Jasa Raharja dan Jasa Marga dalam pengelolaan arus lalu lintas menjadi bagian dari pengambilan kebijakan berbasis data kecelakaan dan demografi korban. 
    Selain itu, Rivan pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan memimpin Bank Bukopin dalam program penyelamatan pada 2020. 
    Dia juga aktif sebagai Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Keselamatan, mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, serta menerbitkan sejumlah buku tentang manajemen dan kepemimpinan.
    Dari Pelaksanaan RUPS kali ini, kepengurusan Jasa Marga 2025 adalah sebagai berikut: 
    Dewan Komisaris: 
    Dewan Direksi: 
    Terkait penunjukan itu, Corporate Secretary PT Jasa Raharja Dodi Apriansyah  menyampaikan, hingga saat ini, pengganti Direktur Utama PT Jasa Raharja belum ditentukan. 
    Untuk sementara waktu, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kelangsungan operasional dan tata kelola yang baik. Hal ini dilakukan sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian BUMN. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ijazah Jokowi Ditampilkan di Acara Reuni UGM Punya Siapa?

    Ijazah Jokowi Ditampilkan di Acara Reuni UGM Punya Siapa?

    GELORA.CO – Kuasa hukum Joko Widodo menyampaikan bahwa ijazah yang diributkan belum pernah disebarkan dan Rismon Sianipar menganggap pernyataan ini tidaklah benar.

    Kebohongan Yakup Hasibuan dikuliti oleh Rismon Sianipar dan menyampaikan bahwa ijazah Jokowi pernah diperlihatkan di depan umum.

    Adapaun ijazah tersebut sempat diperlihatkan dalam bentuk data digital saat acara teman alumni Jokowi pada 2022 lalu.

    “Pengacara Pak Jokowi, Pak Yakup menyampaikan bahwa ijazah tersebut belum pernah menyebarkan ijazahnya ke orang lain,” uangkap Rismon.

    “Namun ijazah Jokowi versi digital ditampilkan di proyektor dalam bentuk slide ketika teman alumninya itu kumpul – kumpul dan mereka menunjukkan ijazahnya tahun 2022,” tambahnya.

    “Pada 2022 mereka menunjukkan ijazahnya masing-masing untuk meyakinkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” tambahnya.

    Rismon menyampaikan bahwa acara kumpul-kumpul tersebut bahkan disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta.

    Menurut salah satu pihak yang dilaporkan oleh pihak Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu mengatakan jika ijazah yang ditampikan dalam acara tersebut identik dengan yang disebar oleh Dian Sandi di akun media sosialnya.

    “Ternyata berdasarkan statement dari Pak Yakub Hasibuan mengatakan belum pernah disebar di mana-mana, itu ada di UGM,” tambahnya.

    “Ini adalah forum terbuka bahkan diliput oleh televisi swasta,” tegasnya.

    Rismon menegaskan bahwa dengan hal ini membantah keterangan Yakub yang mengatakan jika ijazah Jokowi belum pernah disebar ke mana-mana.

    Dengan ditemukannya data ini, Rismon menyampaikan jika memang benar apa yang disampaikan oleh Yakup, maka ijazah siapa yang ditampilkan di acara pertemuan alumni tersebut.

    “Hampir identik sajalah kita bilang antara yang ditampilkan di acara reuni dengan yang ditampikan oleh Sandi karena fokus yang ditampilkan di slide tersebut cukup jauh,” tambah Rismon.

    Rismon menyampaikan jika memang ingin membandingkan kenapa tidak membandingkan antara yang disampaikan Sandi dengan yang ditampilkan di acara UGM tersebut.

    Menurut Rismon, jika ingin lebih meyakinkan, mempersilahkan Yakup untuk meinta langsung ke Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya.

    Namun jika hal tersebut dilakukan dan terdapat perbedaan, maka ijazah yang diperlihatkan di acara UGM dan yang di posting oleh Sandi punya siapa.

    Sedangkan Yakup menjelaskan bahwa terkait ijazah tersebut, Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

    Menurutnya, hal itu tidak hanya merusak nama baik keluarga hal tersebut merusak nama baik negara.

    Adapun lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi adalah RS, ES, RS, T, dan K dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.