Institusi: UGM

  • Beredar Isu Uang Damai Rp 1 M dari Christiano Tarigan di Kasus Tabrak Mahasiswa UGM, Melanie Subono Bersuara

    Beredar Isu Uang Damai Rp 1 M dari Christiano Tarigan di Kasus Tabrak Mahasiswa UGM, Melanie Subono Bersuara

    GELORA.CO – Artis sekaligus aktivis Melanie Subono menyoroti kasus tewasnya mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi yang ditabrak pengendara BMW Christiano Tarigan.

    Melanie Subono, cucu mantan Presiden BJ Habibie ini ikut menyoroti informasi isu uang damai Rp 1 miliar yang disiapkan keluarga pelaku kepada keluarga korban.

    “Mahasiswa ditabrak anak nganu bermobil BMW yang nggak ditahan juga dan (konon) menawarkan Rp1 M ke keluarga (korban) untuk damai,” tulis Melanie dalam unggahan Instagramnya, dikutip Selasa (27/5/2025).

    Melanie juga memposting foto korban Argo Ericko Achfandi dalam Instagram miliknya.

    “Kalau Mario Dandy bisa kita kawal, ini juga harus bisa. Salah atau benar, proses hukum harus jalan, terbuka dan adil,” ajak Melanie lagi.

    Melanie Subono mengajak semua pihak mengawal kasus ini, meski Christiano Tarigan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

    “Akhirnya setelah keributan, si anu ditetapkan tersangka, enggak tahu ditahan atau belum. Gue enggak akan take down postingan ini, make sure kasus nya kita kawal,” tegas Melanie Subono.

    Artis 48 tahun tersebut menyatakan tak akan menghapus unggahan Instagramnya tentang kasus Christiano Tarigan hingga ada keadilan untuk Argo Ericko.

    Sementara dilansir dari unggahan di akun Twitter @kagamabergerak yang dibagikan pada 25 Mei 2025, tampak sebuah unggahan dengan cover awal yakni #justiceforargo.

    Dalam unggahan tersebut, tampak adanya cuitan Twitter yang diabadikan, dimana diduga Christiano Pengarapenta tersebut ingin segera menutup kasus kecelakaan maut yang dilakukannya.

    “Anj**ing lu Christiano Tarigan dan keluarga! Offering 1M buat close the case?,” tulis cuitan tersebut.

    Dari unggahan yang dibagikan, dikabarkan bahwa cuitan tersebut berasal dari akun Twitter @demajusticia.

    Tak hanya menyodorkan kabar mengenai adanya pemberian uang, namun Aliansi Alumni UGM juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi tersebut.

    “Turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara kami, Argo Ericko Achfandi. Semoga almarhum tenang di sisi-Nya dan keluarga diberi ketabahan. Untuk itu, mari bersama mengawali kasus ini sampai tuntas. Supaya langit tidak runtuh, keadilan harus ditegakan,” tandasnya.

    Ibu Argo Sangat Bersedih

    Ibu dari Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM yang meninggal akibat kecelakaan ditabrak BMW di Sleman, bernama Meillinia.

    Meillinia mengenang sosok Argo sebagai sosok yang memiliki semangat belajar yang luar biasa di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

    Argo selama ini tinggal bersama ibunya di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Argo merupakan alumni SMANSA Depok. Dan baru tahun kedua di Fakultas Hukum UGM atau masuk 2024 lalu.

    “Bahwa benar, putra saya adalah anak yatim. Dia (Argo Ericko Achfiandi) anak pertama saya. Dia hidup 11 tahun tanpa figur seorang ayah,” kata Meillinia kepada wartawan melalui zoom, Selasa (27/5/2025).

    Meillinia mengatakan, sejak kepergian suaminya pada 2014 membuatnya terus bekerja keras demi menjadikan anaknya bisa mengemban ilmu pengetahuan agar berhasil di masa depan.

    “Sayalah ibu yang mendidik hingga saat ini dengan seorang diri tanpa adanya suami,” ucapnya.

    Sebagai seorang ibu, dirinya bersaksi bahwa putranya merupakan anak yang baik.

    “Saya tidak bisa berkata-kata apa pun, tetapi terima kasih kepada UGM terutama Fakultas Hukum, terima kasih banyak akan semua dukungan dan apa pun yang kalian berikan kepada anak saya,” paparnya.

    “Saya bersaksi sebagai ibunya bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi, semangat terutama dalam kuliah,” ungkapnya sambil menangis.

    Ditengah tangisnya, Ibu Argo pun mengaku jika kondisi yang dialami kini jauh lebih berat dibanding saat dirinya ditinggal sang suami dulu.

    “Sekarang saya harus apa? Memang iya sabar saya tahu, tapi yang ini Ya Allah lebih berat karena darah daging,” ucapnya sembari terisak.***

  • 5 Fakta Terkait Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal Dunia – Page 3

    5 Fakta Terkait Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang mahasiswa asal Depok, Jawa Barat (Jabar) berinisial AR (19) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil BWM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu dini hari 24 Mei 2025.

    Kabar mahasiswa meninggal dunia itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Menurut Mulyanto, korban dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Yogyakarta.

    “Informasi yang kami terima (korban meninggal) di rumah sakit,” ujar Mulyanto saat dihubungi, Minggu 25 Mei 2025.

    Mulyanto menerangkan, korban mengendarai sepeda motor Vario dari arah selatan ke utara. Kala itu, AR ingin putar balik kendaraan tepatnya di Simpang Tiga Sedan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

    Namun, kata dia, dari arah belakang, melintas mobil sedan BMW yang dikendarai inisial CP hingga menyebabkan kecelakaan.

    “Pada saat bersamaan dari arah yang sama dari selatan juga ada kendaraan mobil BMW itu karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga tidak memungkinkan (ngerem) sehingga terjadi kecelakaan,” ucap Mulyanto.

    Kemudian, Mulyanto memastikan pengemudi BMW bernopol B 1442 NAC, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan alias CPP yang menabrak Argo Ericko Achfandi itu tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Baik Christiano maupun Argo merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (mahasiswa UGM).

    Kasus kecelakan di Jalan Palagan, Kecamatan Ngaglik ini viral dan diberitakan keluarga penabrak pengemudi BMW menawarkan sebesar Rp1 miliar untuk bisa berdamai dengan keluarga.

    “Terkait dugaan yang beredar, asumsi bahwasanya pengemudi mabuk. Saya sampaikan hasil pemeriksaan urin terhadap pengemudi negatif untuk kadar alkohol maupun narkoba. Ia hanya kurang konsentrasi. Saat ini penabrak dalam kondisi baik-baik saja dan dikenai wajib lapor,” papar Mulyanto.

    Dan pada hari ini, Selasa (27/5/2025), pengemudi mobil BMW berinisial CPP akhirnya resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericho Afandhi.

    Berikut sederet fakta terkait mahasiswa UGM meninggal dunia asal Depok, Jawa Barat (Jabar) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Kecelakaan terjadi pukul 06.50 WIB di area Monjali antara dua sepeda motor. Pengendara Scoopy, anak SMA, mengalami luka di kepala serta lecet di tangan dan kaki

  • Pasal yang Dikenakan ke Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM di Sleman
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Mei 2025

    Pasal yang Dikenakan ke Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM di Sleman Regional 27 Mei 2025

    Pasal yang Dikenakan ke Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM di Sleman
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan
    Christiano Pengarapenta
    sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan
    Argo Ericko Achfandi
    , mahasiswa Fakultas Hukum
    UGM
    .
    Kecelakaan terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten
    Sleman
    .
    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (27/5/2025).
    “Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, saat ditemui di Mapolda DIY.
    “Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” tambahnya.
    Christiano Pengarapenta dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
    “Terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas,” jelas Ihsan.
    Meski belum mengungkapkan detail ancaman hukuman, Ihsan menyebut keterangan lebih lengkap akan disampaikan oleh pihak Polresta Sleman, bersamaan dengan barang bukti dan kehadiran tersangka dalam waktu dekat.
    “Lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Polresta Sleman,” kata Ihsan.
    Sebelumnya, polisi juga melakukan olah TKP lanjutan dengan melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda DIY.
    “Olah TKP dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas. Kami eksistensi dari Polda, melibatkan tim TAA,” ujar Ihsan.
    Investigasi ini dilakukan untuk mengetahui kecepatan kendaraan, titik pengereman, dan jarak antar kendaraan secara ilmiah (scientific investigation).
    “Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” pungkas Ihsan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Christiano Tarigan Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Jadi Tersangka

    Christiano Tarigan Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Jadi Tersangka

    GELORA.CO – Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka. Ia merupakan mahasiswa FEB UGM yang menyetir mobil menabrak pemotor mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas.

    Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu dini hari (24/5).

    “Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, ditemui di kantornya, Selasa (27/5).

    “Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari BMW dengan inisial CPP,” jelasnya.

    Christiano disangkakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

    Ihsan juga kembali menegaskan berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman, Christiano negatif kandungan alkohol maupun narkoba.

    Akan Ditahan

    Ihsan mengatakan, saat ini Polresta Sleman tengah melakukan pemanggilan kepada Christiano.

    “Dengan telah kita naikkan statusnya, kita akan melakukan pemanggilan dulu terhadap yang bersangkutan nanti setelah kita panggil akan kita periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik,” jelasnya.

    Detail Kecelakaan

    Kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

    Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.

    Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.

    Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR—mobil ini sedang parkir di tepi timur jalan.

    Argo mengalami sejumlah luka di badannya, yang menyebabkan ia meninggal dunia. Dia mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, dan tangan kiri lecet.

  • Penuh Nilai C dan D di Transkip Nilai, Terkuak IPK Terakhir Jokowi di UGM, Benarkah Kurang dari 2?

    Penuh Nilai C dan D di Transkip Nilai, Terkuak IPK Terakhir Jokowi di UGM, Benarkah Kurang dari 2?

    GELORA.CO –  10 Tahun menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka transkrip nilai setelah adanya tuduhan mendapatkan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Transkrip nilai itu muncul saat menjadi dokumen bukti dalam konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

    Dalam transkrip nilai itu, ada beberapa nilai Jokowi yang disorot publik karena banyak mendapat nilai C, bahkan hingga 13 mata kuliah.

    Baca juga: Ijazah Jokowi Asli, Inilah 6 Mata Kuliah yang Dapat Nilai D Saat 5 Tahun Kuliah di UGM Yogyakarta

    Hal itu diungkap Bareskrim Polri guna menjawab keraguan beberapa pihak soal apakah Jokowi benar-benar kuliah dan lulus dari UGM.

    Bahkan, Jokowi juga mendapat nilai D pada enam mata kuliah.

    Meski demikian, nilai A dan B juga diraih Jokowi selama berkuliah di UGM.

    Melihat nilai Jokowi selama berkuliah itu, warganet dibuat salah fokus karena banyaknya nilai C dan D tersebut.

    Diwartakan TribunnewsBogor.com, berikut adalah rincian nilai Jokowi di beberapa mata kuliah yang diambilnya saat berkuliah di UGM tahun 1980 hingga 1985:

    Nilai A

    KKN

    Filsafat Pancasila

    Fisiologi Pohon

    Nilai B

    Botani II

    Agama I

    Filsafat Ilmu Pengetahuan

    Pancasila

    Kimia II

    Matematika I

    Ilmu Tanah

    Bahasa Indonesia II

    Ekologi Hutan

    Silvikultur

    Nilai C

    Kewiraan

    Botani I

    Taksonomi tumbuh-tumbuhan

    Zoologi

    Ekonomi Umum

    Agama II

    Hukum Agraria

    Kimia I

    Klimatologi

    Klasifikasi Tanah

    Bahasa Inggris I

    Bahasa Inggris II

    Bahasa Indonesia I

    Nilai D

    Matematika II

    Fisika

    Genetika

    Penyakit Tanaman Hutan

    Statistik I

    Ilmu ukur kayuNilai IPK Jokowi Disorot Roy Suryo

    Sebelumnya, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jokowi selama berkuliah di UGM juga sempat menjadi sorotan, terutama Pakar telematika Roy Suryo.

    Pasalnya, Jokowi mengatakan nilai IPK dirinya semasa kuliah di UGM di bawah 2.

    Pengakuan Jokowi tersebut dilontarkan pada 2023 saat Mahfud MD masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

     

    Roy Suryo pun menganggap pengakuan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal, karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.

    Diketahui bahwa pengakuan Jokowi soal nilai IPK tersebut, juga menjadi pemicu kasus ijazah palsu itu mencuat.

    “Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi.”

    “Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun,” ujar Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

    Dari sanalah, Roy Suryo Cs jadi penasaran hingga akhirnya melakukan penelusuran dan mengulik soal skripsi hingga ijazah Jokowi.

    Ditambah lagi ijazah SD hingga SMA milik mantan presiden itu juga pernah dilaporkan Bambang Tri, yang hingga kini kasusnya pun masih bergulir di Pengadilan.

    Namun, belakangan ini fakta nilai IPK Jokowi itu terungkap setelah sejumlah dokumen bukti sang presiden pernah kuliah di UGM, ditampilkan ke publik oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

    Nilai IPK Jokowi pun terlampir pada transkrip nilainya saat kuliah di UGM dan terlihat IP Jokowi untuk kredit wajib di Fakultas Kehutanan UGM adalah 3,25

    Adapun, IP untuk kredit pilihan, Jokowi mendapatkan IP 2,61. 

    Sehingga total IP untuk kredit wajib ditambah pilihan adalah 3,05.

    Dari penayangan daftar nilai Jokowi semasa kuliah di UGM itu, terkuak bahwa IPK Jokowi adalah 3,05, bukan di bawah 2.

    Fakta dari Kasmudjo

    Tak cuma bukti dari daftar nilai Jokowi sendiri, IP sang presiden ke-7 juga pernah diungkap oleh dosen pembimbingnya sendiri yakni Kasmudjo.

    Di tahun 2019 lalu, Kasmudjo sempat menceritakan sosok Jokowi semasa kuliah di UGM seperti apa.

    Kasmudjo menyebut Jokowi memiliki prestasi gemilang yakni IPK mencapai 3,2.

    “Prestasinya (Jokowi) di atas rata-rata, sangat bagus tidak, jelek atau kurang juga tidak,” ungkap Kasmudjo, dalam artikel Tribun Jogja tayang pada 20 Oktober 2019.

    Lebih lanjut diungkap Kasmudjo, ia dulunya tidak banyak membimbing Jokowi saat skripsi.

    Karena yang paling banyak berkontribusi untuk kelulusan Jokowi adalah dosen pembimbing skripsinya yakni Achmad Sumitro.

    “Waktu Pak Jokowi ambil skripsi itu saya termasuk masih menjadi dosen muda. Hubungannya dengan skripsi, saya hanya membantu saja, pembimbing utama Prof Ahmad Sumitro,” kenang Kasmudjo.

    “Jokowi termasuk salah satu yang kita pilih untuk berpartisipasi, sehingga boleh mengajukan judul yang berkaitan dengan pengerjaan penelitian itu. Skripsinya tentang situasi kondisi mebel di Surakarta. Kadang-kadang (Jokowi) memerlukan saya untuk membantu (skripsi), tapi resminya dengan Prof Ahmad Sumitro,” sambungnya.

  • Tanda Tangan Jokowi di Lembar Pembayaran SPP dan Kini Berbeda Picu Tanda Tanya Publik

    Tanda Tangan Jokowi di Lembar Pembayaran SPP dan Kini Berbeda Picu Tanda Tanya Publik

    GELORA.CO – Kontroversi seputar dokumen akademik Joko Widodo belum mereda.

    Setelah isu keaslian ijazahnya mencuat ke permukaan, kini giliran tanda tangan Jokowi dalam dokumen era mahasiswa yang dipersoalkan publik.

    Kecurigaan baru ini muncul usai Bareskrim Polri merilis sejumlah dokumen untuk mendukung klaim bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Salah satu dokumen yang ditampilkan adalah lembar pembayaran SPP dengan nama Joko Widodo dan bertanggal 12 Januari 1982.

    Namun, alih-alih meredakan keraguan, publik justru menyoroti bentuk tanda tangan Jokowi dalam dokumen tersebut. Banyak warganet menilai bentuknya sangat berbeda dengan gaya tanda tangan Jokowi yang selama ini dikenal, baik ketika menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

    Perdebatan ramai muncul di media sosial. Salah satu akun X, @AraituLaki, bahkan mengunggah perbandingan visual tanda tangan di dokumen SPP tahun 1982 dengan tanda tangan Jokowi yang terpampang di batu peresmian proyek saat menjadi Gubernur pada 2013.

    “Ini tanda tangan siapa sebenarnya?” tulis akun tersebut, menyuarakan kegelisahan sejumlah pengguna X lainnya.

    Perbedaan yang disorot publik cukup mencolok, terutama pada huruf ‘J’ di awal tanda tangan.

    Di dokumen 1982, huruf tersebut menyerupai segitiga, sedangkan di dokumen-dokumen resmi pasca-2000-an, ‘J’ tampil melengkung seperti paruh burung.

    Netizen lainnya turut membandingkan dengan dokumen pendaftaran Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2014.

    Tanda tangan di kedua dokumen tersebut tampak kontras, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi gaya dan keaslian.

    “Apakah ini hanya sekadar kesalahan teknis atau ada yang lebih besar di balik perbedaan ini?” tulis akun @r4g4j1m351n, sembari menandai akun Humas Polri dalam unggahannya.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak istana maupun kepolisian mengenai perbedaan tanda tangan tersebut.***

  • Wujud BMW yang Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Bagian Depan Ringsek

    Wujud BMW yang Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Bagian Depan Ringsek

    Jakarta

    Sedan BMW menabrak Vario terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5). Begini kondisi mobil sedan tersebut.

    Peristiwa itu menewaskan satu orang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi. Diketahui sedan tersebut dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UGM.

    Dikutip dari detikJogja,dari foto-foto terlihat BMW mengalami kerusakan pada area depan. Headlamp kanan pecah, grille, hingga kap mesin ringsek. Kemudian kaca depan mobil juga remuk.

    Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, bilang pihaknya masih melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk membuktikan dugaan tersebut. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti. Selain keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi juga turut diamankan.

    “Sampun (sudah mengamankan rekaman CCTV). Kami dapat petunjuk dari sana bahwasanya proses kecelakaannya seperti apa, gambaran sudah,” ujarnya dikutip dari detikJogja.

    Dia bilang, dari rekaman CCTV itu juga menjadi dasar polisi untuk menganalisa laju kendaraan. Selain membandingkan dengan keterangan saksi dan bukti pengereman di lokasi kejadian.

    “Ini masih kami dalami kecepatannya, ini termasuk kecepatan tinggi atau tidak. Karena di sini keterangannya masih ada perbedaan, yang mana dari keterangan pengemudi seperti ini, keterangan saksi seperti ini, dan ini akan kami buktikan dengan cara kami,” ujarnya.

    Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

    Lebih lanjut, Mulyanto bilang hingga saat ini pengemudi BMW masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenai wajib lapor selama masa penyelidikan.

    peristiwa terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai AA melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.

    Sebelum terjadi kecelakaan, AA diduga bermaksud berputar arah ke selatan. Tapi, bersamaan dengan itu dari arah belakang sepeda motor melaju sebuah mobil BMW B-1442-NAC yang dikemudikan CPP (21), berstatus mahasiswa.

    Benturan itu membuat AA dan motor yang dikendarainya terpental. Sementara BMW yang dikemudikan CPP oleng ke sebelah kanan dan membentur mobil Honda CRV terparkir di tepi timur jalan.

    Menilik Samsat Banten, mobil BMW itu ternyata telat membayar pajak. Dari status registrasi kendaraan, mobil itu teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018. Tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025, artinya sudah terlambat 7 hari dari jadwal pembayaran pajak.

    Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 6.710.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
    – SWDKLLJ Denda: Rp 35.000

    Total pajak yang harus dibayarkan Rp 11.317.000.

    (riar/din)

  • 18 Perguruan Tinggi yang Dapat Tarif Diskon 10 Persen dari KAI, Berlaku Mulai 25 Mei 2025

    18 Perguruan Tinggi yang Dapat Tarif Diskon 10 Persen dari KAI, Berlaku Mulai 25 Mei 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kabar menyenangkan datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang menyediakan diskon tiket 10% untuk untuk mahasiswa dan alumni kampus.

    Tiket kereta api KAI, berlaku untuk perjalanan jarak menengah hingga jarak jauh, dengan beragam kelas yakni ekonomi, bisnis hingga eksklusif.

    Program ini akan resmi berlaku mulai pada Minggu 25 Mei 2025 hingga 20 Mei 2028, dengan masa berlaku berbeda-bed tergantung kampusnya.

    Meski program ini diperuntukkan ke civitas akademik dan alumni kampus, namun tidak semua kampus mendapatkan kebijakan tersebut.

    Berikut daftar 18 perguruan tinggi yang dapat tarif diskon 10%;

    Universitas Sebelas Maret (UNS)

    Universitas Indonesia (UI)

    Universitas Gadjah Mada (UGM)

    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

    Institut Pertanian Bogor (IPB)

    Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

    Universitas Airlangga (UNAIR)

    Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

    Universitas Negeri Semarang (UNNES)

    Universitas Semarang (USM)

    Universitas Brawijaya (UB)

    President University

    Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU)

    Universitas Darusalam Gontor (UNIDA GONTOR)

    Universitas Kristen Maranatha

    Universitas PGRI Madiun (UNIPMA)

    Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC)

    Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ)

    Menariknya, bukan hanya mahasiswa-mahasiswi di kampus, promo ini juga berlaku untuk dosen, hingga tenaga pendidik kampus yang terdaftar.

    Penting untuk diketahui, bahwa diskon ini tidak berlaku untuk kereta lokal, tarif promo atau layanan wisata.

    Sementara, cara untuk mendapatkan potongan, terlebih dahulu harus mendaftar ke Costumer Service statiun dan menunjukkan bukti identitas asli.

    Setelah berhasil ditahap registrasi, penumpang bisa langsung membeli tiket melalui aplikasi KAI access, tarif diskon akan otomatis muncul.

    Satu tiket hanya untuk satu perjalanan, sehingga setiap penumpang wajib membawa identitas saat boarding.

    (Besse Arma/Fajar)

  • Menilik BMW yang Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Ternyata Nunggak Pajak!

    Menilik BMW yang Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Ternyata Nunggak Pajak!

    Jakarta

    Menilik mobil BMW yang menabrak mahasiswa berinisial AA (19) hinggga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.

    Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menuturkan, peristiwa terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai AA melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.

    Sebelum terjadi kecelakaan, AA diduga bermaksud berputar arah ke selatan. Tapi, bersamaan dengan itu dari arah belakang sepeda motor melaju sebuah mobil BMW B-1442-NAC yang dikemudikan CPP (21), berstatus mahasiswa.

    “Dari arah yang sama atau dari belakangnya, melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor,” kata Mulyanto dalam keterangannya dikutip dari CNN Indonesia.

    Benturan itu membuat AA dan motor yang dikendarainya terpental. Sementara BMW yang dikemudikan CPP oleng ke sebelah kanan dan membentur mobil Honda CRV terparkir di tepi timur jalan.

    Akibat kecelakaan itu, AA dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berupa cedera berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar serta lecet tangan kiri.

    Menilik Samsat Banten, mobil BMW itu ternyata telat membayar pajak. Dari status registrasi kendaraan, mobil itu teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018. Tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025, artinya sudah terlambat 7 hari dari jadwal pembayaran pajak.

    Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 6.710.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
    – SWDKLLJ Denda: Rp 35.000

    Total pajak yang harus dibayarkan Rp 11.317.000.

    Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak. Dikutip Antara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus mobil BMW yang menabrak seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga tewas di Sleman, Yogyakarta.

    Menurut dia, Polda DIY harus bersikap profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan hukum bisa ditekuk demi kepentingan pihak tertentu.

    “Apalagi isu yang bergulir, diduga orang tua dari anak ini memiliki uang dan pengaruh. Siapa peduli? Anaknya renggut nyawa orang, ya hadapi konsekuensi pidananya,” kata dia.

    Dia juga berkomitmen bakal memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan tidak adanya intervensi yang terjadi. Menurut dia, pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia harus benar-benar diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya.

    “Polisi awas jangan sampai digembosi. Ingat, publik memantau dan menilai,” kata dia.

    Pelaku juga diduga merupakan seorang mahasiswa UGM berinisial CP. Menurut Sahroni, bergulir isu bahwa orang tua pelaku mengerahkan banyak pengacara untuk membela anaknya.

    (riar/din)

  • TPUA Layangkan Keberatan soal Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi

    TPUA Layangkan Keberatan soal Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah beserta dengan rombongan pengurus lainnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.

    Rizal datang untuk menyerahkan surat keberatan terkait dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim,” kata Rizal.

    Dari penghentian kasus ini, Rizal menilai gelar perkara yang dilakukan saat penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi cacat secara hukum.

    Hal ini dikarenakan pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

    “Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali,” ucap dia.

    Tak sampai di situ, Rizal menjelaskan ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan.

    Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.

    “Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan,” ujar dia.

    Dari paparan itu, Rizal meminta agar Bareskrim kembali melakukan gelar perkara khusus. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena kasus ini sudah menyita perhatian publik.

    “Kami mendorong gelar perkara khusus,” ucap dia.

    Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. 

    Polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Atas temuan itu, Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.