Institusi: UGM

  • Bolehkah Minum Obat Setelah Minum Susu? Ini Penjelasan Ahli Farmasi UGM

    Bolehkah Minum Obat Setelah Minum Susu? Ini Penjelasan Ahli Farmasi UGM

    Jakarta

    Obat dan susu menjadi dua hal yang sering dikonsumsi secara bersamaan atau berdekatan. Namun, bolehkah minum obat setelah minum susu?

    Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zullies Ikawati mengatakan minum obat setelah minum susu tidak disarankan.

    “Tidak disarankan, terutama jika belum diketahui jenis obatnya secara spesifik. Meski tidak semua obat berinteraksi dengan susu, ada beberapa obat yang bisa terganggu penyerapannya oleh kalsium atau komponen lain dalam susu,” kata Prof Zullies saat dihubungi detikcom, Rabu (4/6/2025).

    Aturan Minum Obat dan Susu

    Prof Zullies menambahkan, meskipun minum obat setelah minum susu tidak disarankan, ada tips yang bisa dilakukan agar efektivitas obat tidak menurun, yakni dengan memberikan jeda.

    “Jika perlu minum obat setelah susu, beri jeda waktu minimal 1-2 jam.

    Hal ini memberi waktu bagi sistem pencernaan untuk memproses susu, sehingga obat bisa diserap lebih optimal,” katanya.

    Saat tidak memberi jeda, lanjut Prof Zullies ada beberapa risiko yang merugikan bagi tubuh.

    “Penurunan efektivitas obat, karena zat dalam susu (terutama kalsium, magnesium, dan kasein) bisa mengikat obat di saluran cerna dan menghambat penyerapan ke dalam darah,” katanya.

    Obat-obat yang Terganggu oleh Susu

    Beberapa jenis obat, efektivitasnya bisa terganggu oleh susu, di antaranya:

    Antibiotik seperti tetrasiklin (misalnya doksisiklin) dan fluoroquinolon (misalnya siprofloksasin)Obat osteoporosis seperti alendronatObat tiroid seperti levotiroksin

    Obat yang cenderung aman diminum dekat waktu dengan susu, di antaranya:

    Obat-obat yang diserap secara pasif atau yang tidak berikatan dengan kalsiumBeberapa obat lambung atau paracetamol, meskipun tetap ideal diberikan dengan air putih

    (dpy/kna)

  • Cerita Tuntong Laut dan dan Upaya BBKSDA Sumatera Utara Selamatkan Ekosistem

    Cerita Tuntong Laut dan dan Upaya BBKSDA Sumatera Utara Selamatkan Ekosistem

    Liputan6.com, Jakarta – Salah satu misi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni adalah memelihara keanekaragaman dan ketahanan ekosistem hutan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Misi ini dapat dicapai dengan langkah strategis yaitu meningkatnya kapasitas hutan dalam memelihara fungsi ekologi dan paru-paru dunia.

    Untuk itu upaya yang dilakukan adalah melalui penurunan laju deforestasi dan indeks daftar merah nasional status keterancaman spesies. Di sinilah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menunjukkan peran pentingnya. Menyelamatkan kura-kura langka bernama ’Tuntong Laut’.

    Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani menjelaskan, BBKSDA Sumatera Utara rutin melaksanakan patroli penyelamatan di sepanjang pantai timur SM KGLTL, khususnya pada musim bertelur di bulan Desember sampai Januari.

    ”Terbukti sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan 89 butir telur. Penyelamatan telur ini sangat penting dilakukan terutama untuk menghindari ancaman predator di alam liar seperti biawak, babi hutan bahkan manusia,” kata Novita.

    Alumnus Fakultas Kehutanan UGM 1994 itu menekankan, BBKSDA Sumatera Utara sangat mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka melestarikan Tuntong Laut.

    Tuntong Laut (Batagur borneoensis) merupakan salah satu spesies satwa liar dilindungi yang terancam punah. Tuntong Laut termasuk dalam daftar 25 spesies kura-kura terlangka di dunia versi Wildlife Conservation Society dan Turtle Conservation Coalition.

    Bahkan International Union for Conservation ofNature and Natural Resources (IUCN) telah memasukkan Tuntong Laut (Batagurborneoensis) dalam daftar merah (red list) kategori “kritis” (Critically Endangered) yang berarti reptil ini disebut hampir punah dan termasuk satwa dilindungi undang-undang di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo.

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindungi.

    Tuntong Laut dan mangrove memiliki keterkaitan yang sangat erat, bahkan dapat dikatakan tanpa adanya hutan mangrove, satwa ini tidak akan dapat berkembang biak dengan baik di alam liar. Demikian pula sebaliknya, Tuntong Laut berperan mendukung keseimbangan yang terjadi di ekosistem hutan mangrove. Satwa ini berperan penting untuk regenerasi hutan mangrove dengan membantu penyebaran biji Brembang (Sonneratia caseolaris).

    Kotoran (feses) Tuntong Laut yang ada di air sungai menjadi sumber makanan yang kaya akan nutrisi bagi binatang kecil yang ada pada ekosistem mangrove seperti ikan, kepiting dan udang. Binatang-binatang kecil yang bertumbuh dan berkembang inilah yang kemudian menjadi sumber protein untuk dikonsumsi oleh manusia.

    Walaupun hanya menjadi bagian kecil dari alam, tetapi Tuntong Laut ternyata sangat berperan penting untuk menjaga keseimbangan alam dan membantu manusia untuk mendapatkan sumber pangan seperti ikan, kepiting dan udang.

  • 1
                    
                        Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
                        Nasional

    1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional

    Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah fraksi di
    DPR RI
    angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari posisi wakil presiden.
    Isu
    pemakzulan Gibran
    ini kembali mengemuka setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses 
    impeachment
     terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
    “Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
    Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
    Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
    “Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
    Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
    “Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
    Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
    “Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
    Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
    Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
    Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
    “Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
    Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
    Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
    Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
    Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
    Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
    “Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
    Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
    Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
    Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
    “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
    Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).
    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
    Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
    Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
    Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
    Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
    Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
    Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
    DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
    Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya. 
    Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
    Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
    spotlight
    pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bapak zolim sekali sama perempuan

    Bapak zolim sekali sama perempuan

    GELORA.CO –  Tangisan dokter Tifa siap dipenjara jika ijazah Jokowi asli jadi sorotan publik.

    Praktisi hukum, Pitra Romadani bingung pada sikap dokter Tifa, “Kita Mau Pidato atau Diskusi?” ujarnya.

    Diketahui tangis Dokter Tifa pecah ketika diundang ke acara televisi.

    Apalagi kalau bukan untuk berdebat perkara tuduhan ijazah Jokowi palsu pada Selasa (3/6/2025) malam.

    Dokter yang bernama lengkap Tifauzia Tyassuma ini sempat berurai air mata ketika menyampaikan pesan khusus pada Jokowi.

    Dalam pesannya, ia mengaku siap dipenjara karena polemik ijazah Jokowi yang sedang bergulir.

    Dokter Tifa juga keukeuh meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

    “Rakyat Indonesia, supaya tahu, Dokter Tifa, ibu Kurnia, tidak takut dipenjara. Kami banyak meme mengejek menghina kami ‘saya menunggu Dokter Tifa pakai baju oren, enggak masalah. Kalau seandainya kami bersalah, tidak masalah kalau seandainya kami bersalah. Yang menyatakan saya salah atau benar itu cuma selembar ijazah asli saja,” ungkap Dokter Tifa sembari terisak dalam program Rakyat Bersuara inews tv, disadur TribunnewsBogor.com pada Rabu (4/6/2025).

    Ditegaskan sekali lagi oleh Dokter Tifa, ia dengan senang hati masuk penjara jika ijazah Jokowi terbukti asli.

    “Seandainya memang betul ada ijazah asli, dengan senang hati saya pakai baju oren. Dengan senang hati saya masuk lapas. Enggak ada masalah. Kalau saya dianggap memfitnah, ibu rumah tangga ini dianggap memfitnah mantan presidennya, karena beliau Joko Widodo punya ijazah asli, enggak ada masalah,” imbuh Dokter Tifa.

    Mendengar Dokter Tifa ngotot dan menangis membicarakan soal ijazah Jokowi, Sekjen Relawan Jokowi Muhammad Rahmad tak tinggal diam.

    Ia pun menginterupsi ucapan Dokter Tifa berulang kali.

    “Ini mau pidato atau apa nih?” tanya Muhammad Rahmad.

    “Saya ridho saya ikhlas pakai baju orens masuk lapas pondok bambu, enggak ada masalah buat saya, karena yang penting buat saya adalah kita semua membutuhkan kebenaran, kejujuran,” timpal Dokter Tifa enggan kalah.

    Dengan semangat berapi-api, Dokter Tifa lantas mengurai pesan menohok kepada Jokowi.

    Dokter Tifa menuding Jokowi memang ingin dirinya dipenjara.

    “Adek-adek sangat ingin kan ya melihat ijazah asli presiden Jokowi kan? kenapa presiden Jokowi kenapa? kalau Anda melihat saya, kenapa? apakah Anda pengin saya dipenjara? enggak ada masalah pak. Seandainya Anda punya ijazah asli, dan karena itu saya mesti dihukum, enggak ada masalah. Tapi tolong pak Jokowi, tunjukkan ijazah Anda, demi Allah tunjukkan pak,” ujar Dokter Tifa.

    Mendengar tudingan baru Dokter Tifa itu, Praktisi hukum Pitra Romadoni langsung menimpalinya.

    Diungkap Pitra, sebenarnya yang lebih dulu melakukan serangan adalah kubu Dokter Tifa.

    Sebab kata Pitra, Dokter Tifa sejak lama kerap membuat postingan bernada sinis kepada Jokowi.

    Karenanya Pitra heran ketika kini Jokowi berusaha melawan fitnahan yang menyerangnya, kubu Dokter Tifa justru merasa dikriminalisasi.

    “Ibu, sejak tahun berapa ibu selalu membahas-bahas pak Jokowi? udah lama saya kita, sejak beliau menjadi presiden, bu Tifa selalu mengkritisi Pak Jokowi. Saya lihat di akun X-nya, semua itu tentang pak Jokowi mayoritas. Artinya saya lihat, yang memulai gong ini kan mereka yang melaporkan. Artinya mereka yang melakukan serangan hukum kepada pak Jokowi. Setelah pak Jokowi menggunakan hak hukumnya untuk counter attack, mereka merasa dikriminalisasi,” ungkap Pitra Romadoni.

    Ikut menanggapi, Rahmad pun terus mencecar Dokter Tifa soal proses hukum.

    Tak terima dengan tanggapan Rahmad, Dokter Tifa kembali menangis.

    “Persoalan ijazah Jokowi, kalau bu Tifa ingin lihat, ya nanti di pengadilan prosesnya, bukan sekarang, ikuti aja prosesnya. Jadi bukan merayu ke rakyat tolong tunjukkan, katanya mau taat hukum?” tanya Rahmad.

    “Bapak zolim sekali sama perempuan, sama ibu zolim sekali, dengan istilah ‘merayu-rayu’, ya Allah zolim sekali kepada kami, mengatakan saya merayu-rayu,” respon Dokter Tifa emosi.

    “Prosedurnya itu kalau mau taat hukum di negara hukum itu ada, ada waktunya di pengadilan. Jadi kalau soal penegakan hukum,” timpal Rahmad lagi.

    “Saya 2014 itu memilih presiden Joko Widodo dengan penuh kebanggaan, pada waktu itu beliau saya bangga sekali karena beliau mengatakan alumnus UGM, saya bangga sekali. Tapi kebanggaan saya runtuh ketika beliau memenjarakan Bambang Tri tahun 2016,” kata Dokter Tifa dengan nada bicara meninggi.

    “Di media sosial ibu, soalnya saya lihat riwayat ibu itu semuanya mayoritas membahas pak Jokowi tidak baik. Duduk aja ibu, kita mau pidato atau diskusi?” sindir Pitra kepada Dokter Tifa. 

  • UGM Resmi Nonaktifkan Christiano Tarigan

    UGM Resmi Nonaktifkan Christiano Tarigan

    Sleman, Beritasatu.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. UGM secara resmi membekukan status kemahasiswaan yang bersangkutan.

    Dengan pembekuan ini, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano Tarigan dihentikan. UGM juga tengah menyiapkan sanksi akademik, dengan membentuk komite etik lintas fakultas untuk mengkaji pelanggaran tata perilaku mahasiswa.

    “Pascapenetapan tersangka, kita sudah melakukan nonaktivasi status kemahasiswaan yang bersangkutan, dan juga akan menjatuhkan sanksi akademik,” ujar Rektor UGM Ova Emilia kepada Beritasatu.com, Rabu (4/6/2025).

    Komite etik yang dibentuk terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), serta unsur universitas. Tim ini akan bekerja secara cepat dan menyeluruh untuk menelusuri pelanggaran kode etik mahasiswa yang dilakukan Christiano.

    “Komite etik akan berjalan paralel dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Ini langkah serius untuk menegakkan integritas akademik,” jelas Ova.

    Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kecelakaan yang menewaskan Argo Erickho Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat Christiano mengendarai mobil BMW putih dengan pelat nomor palsu.

    Insiden ini memicu kemarahan publik dan tuntutan keadilan dari keluarga korban, yang berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

    Tindakan UGM menunjukkan komitmen tegas institusi pendidikan dalam menjaga etika, moral, dan tanggung jawab akademik, tanpa menutup mata terhadap pelanggaran serius yang dilakukan mahasiswanya.

  • UGM Bentuk Tim Komite Akademik Tindak Lanjuti Kasus Kematian Mahasiswa

    UGM Bentuk Tim Komite Akademik Tindak Lanjuti Kasus Kematian Mahasiswa

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membentuk tim komite akademik guna menindaklanjuti kasus tabrakan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Argo Ericko Achfandi. 

    Kasus ini menyeret Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Rektor UGM Prof Ova Emilia menegaskan pihak universitas tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.

    “Jadi setelah penetapan tersangka, mahasiswa berinisial CPT sudah kita nonaktifkan dari status kemahasiswaan yang bersangkutan. Selanjutnya UGM akan memberikan sanksi akademik. Untuk itu kita telah memproses dengan membentuk tim komite akademik,” ujar Prof Ova Emilia pada Rabu (4/6/2025).

    Tim komite ini akan melibatkan berbagai pihak lintas fakultas dan universitas. Dikatakan Ova, tim komite akademik  yang terdiri dari beberapa pihak akan menelusuri dan mengkaji permasalahan ini.

    “Sanksi akademik ini nanti juga akan berjalan paralel dengan apa yang dilakukan di institusi legal atau institusi hukum. Saya kira itu yang perlu saya sampaikan untuk update sampai sekarang,” pungkasnya.

    Peristiwa nahas meninggalnya Argo terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di ruas Jalan Palagan, tepatnya Dukuh Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Christiano Tarigan yang kini berstatus tersangka, telah mendapat sanksi dari fakultas tempatnya menempuh pendidikan berupa pembekuan status kemahasiswaan.

  • UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Pengarapenta

    UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Pengarapenta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

    “Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Rektor UGM Prof Ova Emilia kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Dengan dibekukannya status tersebut, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa resmi dinonaktifkan. Sanksi akademik lebih lanjut akan diputuskan setelah melalui kajian Tim Komite Etik yang dibentuk universitas.

    Pembentukan Tim Komite Etik ini merujuk pada peraturan rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. 

    Tim terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini akan mengkaji sejauh mana pelanggaran terhadap pasal-pasal tata perilaku mahasiswa dan merekomendasikan sanksi yang sesuai.

    “Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

    Ova menjelaskan, pembekuan status sebagai mahasiswa sejatinya telah dilakukan pihak FEB UGM sebelum Christiano ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan keluarganya oleh dekanat. 

    “Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

    Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polresta Sleman, pihak UGM menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penyidikan secara objektif dan transparan.

    “UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. Fakultas Hukum UGM telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.

    Rektor juga menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi. 

    “Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” ucapnya.

    Almarhum Argo dikenal sebagai mahasiswa cerdas, bersahaja, dan berkomitmen tinggi dalam proses belajar. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan kerabat dekat, tetapi juga bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan sivitas akademika UGM.

  • UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan, Orang yang Tabrak Argo hingga Tewas

    UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan, Orang yang Tabrak Argo hingga Tewas

    Budi juga membantah tudingan warganet yang menyebut keluarganya menawarkan sejumlah besar uang kepada keluarga almarhum Argo.

    “Informasi itu tidak benar. Kami belum melakukan pembicaraan pada keluarga almarhum Argo tentang hal itu,” tuturnya.

    Dalam tulisan itu, Budi Tarigan menyebut usai tabrakan. Christiano berusaha menolong Argo dan tidak ada niatan sama sekali melarikan diri. Setelah dinyatakan meninggal, pihaknya mendapatkan izin dari keluarga untuk mengurus jenazah Argo sampai pemberangkatannya di rumah duka di Depok.

    Tak hanya itu, Ia juga mengirimkan perwakilan keluarga untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan di rumah duka sampai pemakaman di keesokan harinya.

    “Semua ini baru disampaikan sekarang karena saya menghormati masa berduka keluarga yang sedang berkabung. Selain itu juga, saya masih harus melakukan pendampingan pada putra saya di kepolisian,” tutupnya.

  • Freeport & KLH Kebut Program Rehabilitasi Mangrove di Kalsel

    Freeport & KLH Kebut Program Rehabilitasi Mangrove di Kalsel

    Jakarta

    PT Freeport Indonesia (PTFI), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melakukan penanaman mangrove seluas 5 hektare di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kegiatan itu sebagai bagian dari upaya PTFI untuk menanam 10 ribu hektare mangrove hingga 2041.

    “PTFI melaksanakan program Percepatan Rehabilitasi Mangrove seluas 8.000 hektare di Papua dan 2.000 hektare di berbagai wilayah lainnya di Indonesia. Ini merupakan komitmen perusahaan terhadap Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Indonesia demi pemulihan ekosistem mangrove agar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat pesisir,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

    Penanaman mangrove secara simbolis dilakukan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/ BPLH Rasio Ridho Sani, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, bersama jajaran Pemprov Kalimantan Selatan, Pemkab Tanah Laut, dan manajemen PTFI, Senin (2/6).

    Tony menjelaskan kegiatan ini merupakan titik awal dari program rehabilitasi 500 hektare mangrove di Kalimantan Selatan yaitu 400 hektare di Kabupaten Tanah Laut dan 100 hektare di Kabupaten Kotabaru.

    “Penanaman mangrove di Desa Sabuhur, Kabupaten Tanah Laut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan PTFI yang ditandatangani pada Juni 2023. PTFI dan ULM juga telah menandatangani nota kesepahaman terkait restorasi mangrove, pengelolaan lahan basah, serta penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pada Februari 2025,” jelasnya.

    Tony menambahkan sejak 2005 hingga saat ini PTFI telah melakukan penanaman mangrove di area pesisir di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI dengan luasan mencapai lebih dari 1.500 hektare. PTFI akan terus menanam 10 ribu mangrove bersama pemerintah dan masyarakat.

    Melanjutkan upaya tersebut, PTFI bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memverifikasi berbagai lokasi penanaman mangrove yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup.

    “PTFI telah berhasil mengidentifikasi area seluas 834 hektare untuk dilakukan penanaman mulai tahun 2025 yang lokasinya tersebar di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Kalimantan,” tuturnya.

    Rasio mengatakan total potensi penyimpanan karbon mangrove Indonesia sangat signifikan secara global. Namun, ekosistem mangrove menghadapi tekanan serius seperti alih fungsi lahan, tambak intensif, pencemaran plastik, dan reklamasi dan lain-lain.

    Mangrove bukan sekadar peneduh pesisir dan pantai. Tanaman tersebut juga penopang ekonomi biru, menangkap karbon, dan penjaga daratan dari krisis.

    “Kita tidak hanya sekadar menanam pohon, tapi menanam harapan. Harapan bagi laut, bagi iklim, dan bagi masa depan masyarakat pesisir,” ujarnya.

    Rasio mengatakan ekosistem mangrove Indonesia berperan penting menjadi solusi berbasis alam untuk mitigasi perubahan iklim, sebagai pelindung alami pesisir, ekowisata, tempat berkembang biak dan berlindung bagi berbagai biota laut dan sungai, serta menjadi habitat keanekaragaman hayati.

    “Dengan dukungan dunia usaha, rehabilitasi mangrove menjadi nyata. Hari ini saya menanam mangrove bersama dunia usaha dalam hal ini PT Freeport Indonesia, Universitas Lambung Mangkurat, serta nelayan dan pelaku usaha di Kalimantan Selatan. Langkah kecil, dampak besar. Mari dukung restorasi dan ekonomi biru,” tutupnya.

    Sebagai informasi tambahan, dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, ULM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan PTFI menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema ‘Menata Masa Depan Mangrove Indonesia: Kolaborasi Ilmu, Aksi, dan Kebijakan Untuk Mengakhiri Polusi Plastik’ di Auditorium Kampus ULM. Sebanyak 1.000 mahasiswa hadir dalam kegiatan ini

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Air Mata dan Doa untuk Argo Masih Mengalir di Kampus UGM

    Air Mata dan Doa untuk Argo Masih Mengalir di Kampus UGM

    Sleman, Beritasatu.com – Suasana haru masih menyelimuti Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) setelah wafatnya Argo Ericko Achfandi, mahasiswa yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025) dini hari.

    Hingga kini, rekan-rekan dan mahasiswa UGM terus berdatangan ke patung Dewi Keadilan yang terletak di halaman FH UGM. Di lokasi tersebut, puluhan karangan bunga dan tulisan belasungkawa masih berdiri, menjadi saksi duka mendalam yang dirasakan civitas akademika kampus biru.

    “Argo sangat semangat belajar, sangat baik ke semua orang, lembut, tidak pernah marah. Terakhir saya ketemu dia sehari sebelum meninggal, sedang kerja tugas kepanitiaan,” ujar Fathonah, kakak tingkat Argo kepada Beritasatu.com, Selasa (3/6/2025).

    Kesedihan juga dirasakan oleh adik tingkat Argo, bahkan oleh mereka yang belum sempat mengenalnya secara pribadi. Salah satunya adalah Attar Rohman, yang mengaku menyesal tidak sempat berinteraksi langsung dengan Argo semasa hidupnya.

    “Saya terpaksa kenal setelah Argo meninggal. Ada penyesalan tidak pernah mencoba menyapa atau berkenalan,” kata Attar.

    Di tengah suasana duka, mahasiswa FH UGM juga menyuarakan harapan agar proses hukum atas kecelakaan yang menewaskan Argo ditangani secara tuntas dan transparan. Mereka menyatakan siap mengawal jalannya proses hukum demi keadilan bagi Argo.

    “Kami ingin keadilan untuk Argo. Proses hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” ucap salah satu mahasiswa.

    Argo Ericko Achfandi dikenal sebagai sosok yang aktif, ramah, dan berprestasi di lingkungan kampus. Kepergiannya menyisakan luka mendalam di hati para sahabat, dosen, dan keluarga besar UGM.