Institusi: UGM

  • Apa Sih Masalahnya buat Indonesia?

    Apa Sih Masalahnya buat Indonesia?

    GELORA.CO – Hingga pertengahan Juni 2025, perdebatan soal keaslian ijazah dan skripsi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), masih menjadi sorotan publik.

    Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri, isu ini tetap bergulir dan memicu pro-kontra.

    Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menilai persoalan tersebut seharusnya tidak perlu diperpanjang.

    Ia mengimbau publik untuk lebih fokus membahas isu-isu yang lebih penting bagi masa depan bangsa dan global.

    “Kita ini jangan sakit jiwa semua, kita bicara yang penting mengenai keadaan dunia ini, ada di Amerika yang juga kita harus cermati dengan baik, juga dengan Cina melihat apa dampaknya pada Indonesia,” kata Luhut dalam sela acara International Conference on Infrastructure (ICI) di JICC, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Menurutnya, energi bangsa sebaiknya tidak dihabiskan untuk hal-hal yang tidak memberikan manfaat signifikan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak saling memprovokasi dan justru bersatu menghadapi tantangan bangsa ke depan.

    “Jadi kita semua kompak, apa sih yang mesti disuarakan, apa masalahnya buat Indonesia, jadi jangan kita membuat berita-berita yang memprovokasi diri kita sendiri, menghabiskan energi kita sendiri,” ucapnya.

    Luhut juga menyinggung pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengingatkan tentang potensi pengaruh asing dalam memecah belah bangsa.

    “Seperti Presiden Prabowo katakan tadi, kita jangan ada proxy dari negara-negara atau orang-orang luar yang membentur-benturkan kita,” lanjutnya, sebagaimana dilaporkan KompasTV.

    Di sisi lain, Presiden Jokowi sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan menunjukkan bukti bahwa tudingan terhadap dirinya tidak benar.

    Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap munculnya keraguan terhadap keabsahan ijazah hingga skripsinya.***

  • Beathor Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Dicetak di Pasar Pramuka buat Pencalonan Pilgub DKI 2012

    Beathor Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Dicetak di Pasar Pramuka buat Pencalonan Pilgub DKI 2012

    GELORA.CO –  Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik.

    Politisi senior PDIP, Beathor Suryadi, memicu perhatian setelah mengungkap bahwa Andi Widjajanto, mantan Gubernur Lemhannas dan tokoh PDIP, pernah melihat langsung dokumen ijazah milik Jokowi yang kini diyakini tidak asli.

    Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 13 Juni 2025, Beathor menyebut bahwa Andi melihat dokumen tersebut saat proses pencalonan Jokowi untuk Pilpres 2014.

    Namun, dokumen itu diduga hasil cetakan ulang tahun 2012, saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    “Andi saat itu belum sadar kalau dokumen yang dilihatnya adalah cetakan tahun 2012. Itu dipakai Jokowi saat mendaftar ke Pilgub DKI,” ungkap Beathor.

    Beathor bahkan mengklaim bahwa dokumen tersebut dicetak di kawasan Pasar Pramuka, Salemba, Jakarta, oleh tim inti Jokowi yang berasal dari Solo.

    Tim ini disebut terdiri atas nama-nama seperti David, Anggit, dan Widodo, yang kemudian bekerja sama dengan kader PDIP DKI seperti Dani Iskandar, Indra, dan Yulianto.

    “Untuk memenuhi berkas pendaftaran ke KPUD DKI, mereka mengerjakan dokumen itu di pojok Pasar Pramuka,” jelasnya.

    Sosok Widodo disebut sebagai aktor utama dalam pembuatan dokumen tersebut.

    Namun, menurut Beathor, Widodo telah menghilang sejak nama Bambang Tri, penulis buku kontroversial terkait ijazah Jokowi, mencuat ke publik.

    “Widodo sudah tidak bisa dilacak. Tapi keterangan dari Dani Iskandar sangat kuat bahwa proses itu memang terjadi,” lanjutnya.

    Beathor juga menyebut bahwa Andi Widjajanto sempat kaget ketika melihat foto yang digunakan pada seluruh ijazah Jokowi tampak seragam dan identik.

    Padahal, menurutnya, tiap jenjang pendidikan seharusnya memiliki foto yang berbeda.

    “Andi harus berani buka suara. Kalau tidak, ini akan menjadi beban sejarah,” tegas Beathor.

    Ia menambahkan, bila dugaan ini terbukti benar, maka Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mendapat tekanan moral besar, dan Bareskrim Polri harus segera turun tangan menyelidiki lebih lanjut.

    Beathor juga mengungkap bahwa proses koordinasi untuk melengkapi berkas pendaftaran Jokowi berlangsung di sebuah rumah di Jalan Cikini No. 69, Menteng, Jakarta Pusat.

    Di lokasi tersebut, tim dikabarkan membahas strategi memenuhi persyaratan administrasi ke KPUD DKI Jakarta.

    “Fakta pertemuan itu nyata, dan tidak bisa terus-menerus ditutupi,” kata Beathor.

    Pernyataan ini kembali mengguncang dunia politik nasional dan bisa berdampak besar pada sejarah perpolitikan Indonesia. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Andi Widjajanto, PDIP, maupun pihak Joko Widodo mengenai tudingan tersebut.***

  • Gelar pertemuan di UGM, MPTHI genjot produksi wujudkan swasembada pangan

    Gelar pertemuan di UGM, MPTHI genjot produksi wujudkan swasembada pangan

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Gelar pertemuan di UGM, MPTHI genjot produksi wujudkan swasembada pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 21:21 WIB

    Elshinta.com – Swasembada pangan yang digaungkan pemerintah perlu didukung dengan perlindungan tanaman untuk mencapai produksi maksimal. Masyarakat Perlindungan Tanaman dan Hewan Indonesia (MPTHI) mendukung upaya pemerintah dalam upaya mencapai swasembada pangan tersebut.

    Sebagai salah satu upaya mewujudkan program swasembada pangan, MPTHI menggelar pertemuan sekaligus pelatihan yang berlangsung di Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta. Dalam pertemuan yang diikuti 650 orang dari ahli dan juga para peminat tanaman pangan ini, MPTHI menggandeng praktisi, birokrasi dan peneliti. Pertemuan yang digelar selama 2 hari Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 Juni ini mendiskusikan berbagai persoalan perlindungan tanaman pangan. 

    Ketua Umum Masyarakat Perlindungan Tanaman dan Hewan Indonesia, Sutarto Alimoeso mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi guna meningkatkan produktivitas pangan para petani di tengah perubahan iklim. Sehingga kesejahteraan para petani dan pertanian Indonesia khususnya ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia terjamin. Apalagi di Indonesia ada 76 komoditas sumber karbohidrat untuk alternatif pangan.

    Menurutnya, Indonesia tidak bisa bicara ketahanan pangan tanpa memperkuat perlindungan tanaman. Dalam konteks tantangan global seperti perubahan iklim, serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), hingga degradasi lahan, sinergi antara ilmuwan, praktisi, regulator, dan pelaku industri sangat diperlukan.

    “Pelindungan tanaman kalau kita bicara di undang-undang yang ada yaitu undang-undang budidaya, undang-undang pangan, sebenarnya kita sangat berperan didalam memberikan jaminan bahwa prosuksi tercapai secara kontinyu, kualitasnya terjamin, keamananya terjamin kemudian terjadi efisiensi, akhirnya harganya bersaing. Akhirnya kita juga memiliki daya saing. Sampai hari ini daya saing kita, khususnya pangan belum menggembirakan,” ujar Sutarto Alimoeso di Fakultas Pertamina UGM, Jumat (13/6).

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy berharap pertemuan yang diadakan oleh MPTHI ini terus berlanjut demi mendukung sistem pertanian dari hulu ke hilir untuk mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah mengapresiasi pada MPTHI yang konsisten menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pelindungan tumbuhan dan hewan, pemberdayaan petani peternak serta inovasi pertanian yang berkelanjutan.

    “Kami harapkan kedepan, melalui riset, advokasi, edukasi dan diseminasi praktek terbaik, MPTHI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produktivitas petani dan peternak dengan tetap menjaga keberlangsungan ekosistem pertanian,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Tanaman Pangan (Dirjen TP) Kementan, Yudi Sastro, menjelaskan bahwa MPTHI merupakan Organisasi yang bergerak di bidang perlindungan tanaman dan berkontribusi melalui advokasi kepada masyarakat petani maupun pemerintah dalam upaya menekan dampak yang diakibatkan oleh serangan hama dan penyakit tanaman maupun dampak perubahan iklim. Pertemuan MPTHI tahun 2025 ini mengusung tema Perlindungan Tanaman Bersinergi Mendukung Tercapainya Swasembada Pangan Berkelanjutan

    Sumber : Radio Elshinta

  • Debat Panas di Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Berang dengan Keterangan Ahli Bahasa

    Debat Panas di Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Berang dengan Keterangan Ahli Bahasa

    JAKARTA – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang menjawab sejumlah keberatan yang disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans menegaskan dirinya bukan saksi fakta, tetap sebagai ahli bahasa yang menganalisis percakapan antara Hasto dan sejumlah pihak terkait, berdasarkan ilustrasi dan keterangan penyidik KPK.

    Hal ini disampaikan Frans dalam lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni malam.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rios Rahmanto meminta Hasto memberikan tanggapan atas analisa dan pandangan Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa.

    “Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” kata Hasto.

    Hasto mengaku keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteksnya. Kedua, Hasto juga keberatan dengan analisa dan kesimpulan ahli Frans soal sosok ‘Bapak’ dalam komunikasi antara satpam PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku.

    Menurut Hasto, analisa ahli Frans soal kata ‘Bapak’ yang merujuk pada dirinya, telah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.

    “Keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘Bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” kata Hasto.

    Merespons keberatan Hasto, Frans menegaskan dirinya tetap pada keterangan, analisa dan kesimpulan yang telah disampaikan sebelumnya. Termasuk, sosok ‘Bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan Nurhasan adalah Hasto Kristiyanto.

    “Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi,” tegas Frans.

    Frans mengatakan dirinya adalah ahli yang fokus menganalisis percakapan antara Hasto dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Frans pun mengaku bahwa dirinya bukanlah saksi fakta.

    “Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” tandas Frans.

    Hasto lalu menyampaikan keberatan lain terkait sikap netralitas ahli. Dia menilai, sebagai ahli, Frans seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

    Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.

    “Ya, masih sesuai dengan pendapat saya,” kata Frans.

    Hasto juga menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan ‘SS’ yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya. “Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” ucapnya.

    Atas keberatan tersebut, Frans mengatakan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.

    “Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” pungkas Frans.

    Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto, adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian, dan ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

    Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Akademisi UGM: Usulan pensiun ASN 70 tahun hambat regenerasi birokrasi

    Akademisi UGM: Usulan pensiun ASN 70 tahun hambat regenerasi birokrasi

    Pertimbangan menaikkan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk.

    Yogyakarta (ANTARA) – Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun berpotensi menghambat regenerasi birokrasi.

    “Indonesia memiliki populasi besar dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagian di antaranya bercita-cita sebagai ASN,” ujar Subarsono dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.

    Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

    Korpri beralasan bahwa perpanjangan usia pensiun dari 58 ke 70 tahun akan menjaga fungsi-fungsi keahlian dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

    Menurut dia, usulan itu kurang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.

    Subarsono menilai perpanjangan usia pensiun justru bisa menambah beban terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata dia.

    Ia lantas membandingkan kebijakan pensiun ASN di sejumlah negara ASEAN. Misalnya, di Vietnam, usia pensiun ditetapkan 61 tahun dengan PDB per kapita sekitar 4.282 dolar AS dan di Thailand menetapkan usia pensiun 60 tahun dengan PDB per kapita 7.182 dolar AS dan populasi hanya 71 juta.

    Sementara itu, Indonesia dengan PDB per kapita 4.876 dolar AS dan populasi 285 juta menetapkan usia pensiun 58 tahun.

    “Pertimbangan menaikkan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk,” ujar Subarsono.

    Selain itu, dia juga menepis anggapan bahwa memperpanjang usia pensiun akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Ia berpendapat bahwa pelayanan yang efektif lebih bergantung pada kompetensi ASN, penggunaan teknologi digital, serta empati sosial dalam melayani masyarakat.

    Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut Subarsono, lebih pada perubahan mindset (pola pikir) para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik.

    Jika Pemerintah ingin mempertimbangkan usulan tersebut, dia menyarankan agar kebijakan dilakukan secara bertahap dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan.

    Dikatakan pula bahwa kebijakan publik harus disusun dengan dasar keberlanjutan ekonomi dan tidak sekadar berorientasi memuaskan semua pihak.

    “Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” ujar Subarsono.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Forum Warga Kota tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya MBDK

    Forum Warga Kota tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya MBDK

    Jakarta (ANTARA) – Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) bagi kesehatan.

    “Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya MBDK dan urgensi penerapan cukai MBDK dan label,” kata Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagyo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia berpendapat MBDK menjadi salah satu penyumbang konsumsi gula terbesar yang penyebarannya masih belum diatur secara tegas oleh negara.

    “Kami sangat prihatin atas terus melonjaknya kasus prevalensi penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi MBDK yang tidak terkendali. Ketiadaan kebijakan yang kuat membuat masyarakat semakin rentan, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi target utama industri,” kata Ari.

    Fakta Indonesia melihat urgensi dalam menerapkan label peringatan depan kemasan dan cukai pada MBDK untuk menurunkan konsumsi masyarakat Indonesia terhadap gula.

    Sebagai bentuk respons atas kondisi ini, lanjut Ari, pihaknya telah aktif melakukan pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah mengenai pentingnya label depan kemasan (Front-of-Pack Labeling/FOPL) serta urgensi penerapan cukai terhadap MBDK.

    “Label yang jelas membantu konsumen memilih produk yang lebih sehat. Kemudian, cukai dapat menekan konsumsi dengan mekanisme harga, berdasarkan batas tingkatan gula dalam kemasan,” paparnya.

    Salah satu sosialisasi yang dilakukannya adalah sosialisasi MBDK yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/6) dengan melibatkan masyarakat dari Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

    “Misi kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tidak berhenti pada advokasi dan sosialisasi di daerah Jabodetabek,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Fakta Indonesia juga akan melaksanakan sosialisasi di daerah Solo dan Yogyakarta pada 16-20 Juni 2025 yang bekerja sama dengan salah satu universitas ternama di Indonesia, Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Hngga saat ini, tambah dia, penerapan cukai MBDK belum terealisasi, meskipun sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2022 hingga 2025. Bahkan, dorongan tidak hanya datang dari masyarakat sipil.

    “DPR RI pun telah secara resmi menagih penerapan cukai MBDK kepada Kementerian Keuangan. Mereka menekankan bahwa ini bukan lagi sekadar wacana, tapi sudah menjadi bagian dari rencana penerimaan negara yang harus dilaksanakan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Fakta Indonesia bersama dengan jaringan masyarakat sipil dari berbagai wilayah mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan cukai terhadap MBDK dan tidak lagi menjadikannya sebagai sekadar retorika tanpa realisasi.

    “Pemerintah harus bertindak sesuai janji dan anggaran yang sudah dialokasikan, bukan hanya ‘omon-omon’. Sebab, isu ini bukan hanya soal uang, tapi soal nyawa dan masa depan generasi Indonesia yang dinilai sebagai generasi emas,” kata Ari.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
                        Nasional

    3 Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal Nasional

    Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan melibatkan lembaga
    pengawas eksternal
    dalam proses penanganan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Hal ini disampaikan Sigit menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengatakan tidak percaya dengan hasil penelitian Bareskrim
    Polri
    atas ijazah milik Jokowi.
    “Terkait dengan proses pelaporan ijazah, tentunya Polri akan bekerja profesional. Terkait dengan
    legal standing
    dan sebagainya, kami akan libatkan dari pihak eksternal untuk bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Sigit saat ditemui di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Sigit mengatakan pengawas eksternal ini akan dapat melihat dan menguji kinerja Polri dalam melakukan penanganan perkara.
    Pelibatan pengawas eksternal ini diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab Polri terkait dengan penelitian terhadap
    ijazah Jokowi
    .
    “Nanti bisa dilihat, diuji oleh pengawas dari eksternal sehingga kemudian apabila Polri mengambil langkah, proses selanjutnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.
    Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
    Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
    Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Djuhandhani menjelaskan penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
    Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
    “Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut. Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap dia.
    Meski Bareskrim Polri sudah mengumumkan hasil penelitiannya, sejumlah pihak masih belum puas dan menuntut pemeriksaan dilakukan lebih mendalam.
    Salah satu pihak yang meragukan hasil penelitian Polri ini adalah Roy Suryo dan sejumlah tokoh dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyetujui adanya uang suap sebesar Rp 850 juta dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

    Pernyataan itu disampaikan Frans saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Frans menjelaskan, kesimpulan itu didasarkan pada hasil analisis percakapan WhatsApp antara Hasto dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam chat tersebut, Saeful melaporkan bahwa Harun telah “menggeser 850”, dan Hasto membalas dengan, “Ok sip”.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan makna dari angka “850” dalam konteks percakapan tersebut. Frans menegaskan bahwa angka itu merujuk pada uang, meskipun tidak menggunakan simbol “Rp” atau kata “juta”. Strategi bahasa seperti ini umum digunakan dalam komunikasi politik untuk menyamarkan maksud sebenarnya.

    “Itu ciri khas bahasa yang kami temukan dalam banyak data percakapan politik. Lawan bicara sudah saling memahami konteksnya,” kata Frans.

    Frans juga menilai kata “ok” dalam balasan Hasto menunjukkan persetujuan terhadap informasi yang disampaikan, sementara kata “sip” mempertegas bahwa Hasto sangat memahami dan menyetujui isi percakapan tersebut.

    “‘Ok’ itu menyatakan setuju atau paham. Kalau ditambah ‘sip’, itu berarti sangat setuju,” jelasnya.

    Dalam dakwaan KPK, uang Rp 850 juta itu merupakan bagian dari upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Riezky Aprilia (caleg terpilih Dapil Sumsel I) digantikan oleh Harun Masiku. Uang itu disebut telah dititipkan ke DPP PDIP melalui Kusnadi, ajudan Hasto.

    Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta akan diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina. Sisanya dibagi ke berbagai pihak, yakni Tio Rp 50 juta, Donny Tri Istiqomah Rp 175 juta, dan Rp 230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.

    Selain Frans Asisi Datang, jaksa juga menghadirkan tiga ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM). Hingga kini, sudah ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri sebagai saksi kunci.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 untuk memuluskan PAW tersebut.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diminta melakukan hal serupa terhadap ponsel miliknya.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”

    Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”

    Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan gaji hakim di Indonesia.
    Peneliti Pukat
    UGM
    Zaenur Rohman mengatakan,
    kenaikan gaji hakim
    ini bisa menjadi upaya untuk menekan
    korupsi
    yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi atau
    corruption by need
    .
    “Dengan dinaikkannya gaji hakim itu maka risiko untuk
    corruption by need
    itu mudah mendapat menjadi lebih rendah,” kata Zaenur saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (12/6/2025).
    Zaenur menilai, peningkatan kesejahteraan hakim dapat menekan korupsi dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebab, kata dia, keterbatasan keuangan yang dialami hakim dapat membuat mereka tergoda dengan suap dan gratifikasi.
    “Misalnya gaji hakim terbatas tetapi hakimnya tinggal di area remote yang memiliki tingkat kemahalan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga ada kebutuhan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
    Meski demikian, Zaenur mengatakan, peningkatan gaji hakim tidak akan efektif mencegah korupsi yang dilatarbelakangi dari keserakahan atau
    corruption by greed
    .
    Dia menyinggung sejumlah hakim senior yang tetap terseret kasus suap meski memiliki penghasilan tinggi.
    “Itu masih menerima suap bahkan untuk hakim agung. Sehingga itu menunjukkan bahwa untuk yang corruption by greed itu tidak bisa diselesaikan dengan meningkatkan kesejahteraan. Butuh solusi lainnya, tidak sekadar menaikkan gaji hakim,” tuturnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Zaenur menyarankan reformasi sistem manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan, agar hanya hakim-hakim berintegritas yang dapat menduduki posisi pimpinan.
    Selain itu, pengawasan dan sanksi tegas juga perlu diperkuat.
    “Jadi memang ini (kenaikan gaji) adalah satu langkah baik, langkah penting, langkah perlu tetapi tidak menjadi silver bullet yang akan menyelesaikan semua masalah korupsi, tidak, masih dibutuhkan langkah-langkah lain,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia.
    Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Ia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, meyakini sosok “Bapak” yang memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui staf PDIP, Nurhasan, untuk merendam telepon genggam (HP) usai operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebutan “Bapak” tersebut muncul dalam percakapan WhatsApp antara Harun Masiku dan Nurhasan yang ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, dengan terdakwa utama Hasto Kristiyanto.

    Jaksa menghadirkan bukti percakapan antara Harun dan Nurhasan, di mana Nurhasan meminta Harun untuk siaga di kantor DPP PDIP dan merendam HP atas perintah “Bapak” yang sama-sama dipahami oleh keduanya.

    “Ada penggunaan kata ‘Pak’ dan ‘Bapak’. ‘Pak’ digunakan oleh seseorang di satu tempat, sementara ‘Bapak’ digunakan oleh orang lain yang sedang di luar. Ini dua konteks berbeda,” kata Frans dalam kesaksiannya di persidangan.

    Frans menjelaskan, dalam percakapan tersebut, Nurhasan konsisten menyapa Harun dengan “Pak”, sementara Harun menyebut Nurhasan dengan “Bapak” ketika bertanya soal keberadaan pihak ketiga.

    “Harun bertanya, ‘Bapak di mana?’. Nurhasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Kalau yang dimaksud ‘Bapak’ adalah dirinya sendiri, seharusnya jawabannya personal, bukan seperti itu,” jelas Frans.

    Dalam analisis linguistiknya, Frans menyimpulkan sebutan “Bapak” tersebut mengacu pada Hasto Kristiyanto, berdasarkan keterangan penyidik KPK, konteks percakapan, serta data chat lain yang diperiksa selama dirinya dimintai keterangan sebagai ahli bahasa.

    “Dalam BAP saya menyatakan bahwa berdasarkan konteks dan informasi yang saya terima, ‘Bapak’ yang dimaksud adalah Hasto, Sekjen PDIP,” tegasnya.

    Frans merupakan salah satu dari empat ahli yang telah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Tiga ahli lainnya adalah Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).

    Jaksa KPK juga telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP yang menjadi saksi kunci, Saeful Bahri.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia dari dapil Sumatera Selatan I agar digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan Nurhasan merendam HP milik Harun Masiku ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP lain sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.