Institusi: UGM

  • Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan

    Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan

    Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
    Jokowi
    ),
    Yakup Hasibuan
    mengungkap dua alasan mengapa pihaknya tak menunjukkan
    ijazah asli Jokowi
    ke publik.
    Alasan pertama, Yakup khawatir akan adanya pihak lain yang dituduh dan dipaksa untuk membantah sebuah tuduhan dalam perkara lain, jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
    “Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
    Padahal, seharusnya bukti ditunjukkan oleh pihak yang menuduh, bukan tertuduh. Hal inilah yang membuat Jokowi memilih untuk mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan keributan soal ijazahnya.
    “Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” ujar Yakup.
    Alasan kedua, ia yakin pihak-pihak yang menuduh juga tak akan percaya jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
    Padahal pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian sudah melakukan uji forensik dan menyatakan keaslian
    ijazah Jokowi
    .
    “Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan,” ujar Yakup.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa
    ijazah Jokowi asli
    . Salah satu metodenya dengan melakukan verifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital ke SMA 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.
    Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD).
    Ijazah Jokowi
    juga telah diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya.
    Proses pemeriksaan ini dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.
    Penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
                        Nasional

    8 Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa Nasional

    Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    PERNYATAAN
    yang dilontarkan Menteri Kebudayaan,
    Fadli Zon
    , mengenai kerusuhan Mei 1998 baru-baru ini, telah menyulut kembali bara luka lama yang tak kunjung sembuh.
    Dalam wawancara pada 9 Juni 2025, Fadli dengan tegas menyangkal terjadinya pemerkosaan massal terhadap perempuan, khususnya keturunan Tionghoa, menyebutnya sekadar “rumor” belaka.
    Klaim ini, sayangnya, bukan hanya opini, melainkan dusta publik yang secara keji mengoyak perasaan para korban dan keluarga yang telah bertahun-tahun menanggung trauma.
    Koalisi pegiat hak asasi manusia segera mengecam, melihatnya sebagai upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM berat yang mencoreng era Orde Baru.
     
    Komnas Perempuan bahkan menegaskan bahwa penyangkalan semacam ini, alih-alih menyembuhkan, justru menambah kepedihan dan melanggengkan impunitas bagi para pelaku.
    Ironisnya, sosok Fadli Zon, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari aktivis Reformasi 1998, kini justru berbalik mengingkari fakta sejarah kelam yang dulu ia perjuangkan.
    Tragedi kerusuhan Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota besar meninggalkan catatan hitam berupa kekerasan berbasis etnis dan gender yang tak terhapuskan.
    Sebagai respons terhadap kegelapan itu, pemerintah pada 1998 membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
    Tim ini, dengan kerja kerasnya, berhasil mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual. Angka ini merinci 52 kasus perkosaan massal, 14 perkosaan yang disertai penganiayaan, 10 penyerangan seksual, dan 9 pelecehan seksual.
    Fakta-fakta ini, bukan sekadar ‘cerita’ tanpa dasar, didokumentasikan secara rinci di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
    Banyak dari korban adalah perempuan Indonesia keturunan Tionghoa yang secara sistematis menjadi target kekerasan rasial.
    Laporan TGPF ini kemudian diserahkan langsung kepada Presiden saat itu, B.J. Habibie, yang pada masanya secara terbuka menyesali kekerasan tersebut dan mengesahkan pembentukan Komnas Perempuan sebagai wujud komitmen negara.
    Jelaslah, tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998, adalah fakta sejarah yang tercatat resmi, bukan sekadar bisik-bisik tanpa bukti.
    Era pasca-Reformasi memang membawa angin segar berupa pengakuan formal negara terhadap pelanggaran HAM berat dalam Tragedi 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, pengakuan ini sayangnya kerap berhenti di atas kertas.
    Lebih dari dua dekade berlalu, ironi keadilan masih nyata: nyaris tak ada satu pun pelaku yang berhasil diseret ke meja hijau, dan para penyintas masih jauh dari kata adil.
    Kekosongan penegakan hukum ini, mau tak mau, membuka ruang bagi narasi revisi sejarah yang berani meragukan, bahkan menyangkal kebenaran.
    Pernyataan Fadli Zon adalah contoh terbaru dari pola penyangkalan institusional yang sebenarnya bukan hal baru dalam perjalanan bangsa ini.
    Pada awal pasca-1998, pernah muncul gelombang penolakan terhadap laporan perkosaan dengan dalih bahwa tak ada korban yang bersedia bersaksi secara terbuka, seolah mengabaikan betapa dalamnya trauma, stigma, dan intimidasi yang membayangi para korban.
    Galuh Wandita, seorang pengamat, mencatat adanya ancaman terhadap saksi dan disinformasi yang terorganisir, yang bertujuan mendiskreditkan laporan.
    Budaya bungkam inilah yang secara kejam membuat korban enggan muncul ke permukaan, yang kemudian dipelintir seolah ketiadaan kesaksian publik berarti ketiadaan kejadian.
    Sebuah paradoks yang menyakitkan dalam penanganan kekerasan seksual: korban terpaksa bungkam demi keamanan, lantas negara seolah-olah berhak untuk abai.
    Pernyataan Fadli Zon ini dengan jelas memperlihatkan betapa rapuhnya ingatan kolektif bangsa ini, yang kini terancam oleh mereka yang memiliki kuasa untuk menyusun narasi sejarah.
    Ia bahkan disinyalir berencana merevisi narasi sejarah nasional menjelang HUT RI ke-80, untuk menonjolkan sisi ‘positif’ semata.
    Pendekatan semacam ini sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi besar menghapus fakta kelam demi narasi yang konon ‘menyatukan’.
    Namun, Komnas Perempuan telah mengingatkan dengan tegas: laporan TGPF 1998 adalah dokumen resmi negara; menyangkalnya sama saja dengan mengingkari kerja kolektif bangsa dalam mencari kebenaran dan keadilan yang telah susah payah diupayakan.
    Secara politis dan moral, mengabaikan atau menyangkal kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Ada beberapa alasan mendasar mengapa kebungkaman dan penyangkalan oleh tokoh berkuasa justru berpihak pada ketidakadilan:
    Pertama, ini memperkuat ketimpangan kuasa. Membungkam suara korban adalah bentuk kontrol sosial yang keji.
    Ketika pejabat menolak mengakui kesaksian korban, itu memperteguh posisi dominan pelaku dan penguasa, sekaligus merampas hak suara korban.
    Seperti dicatat Courtney E. Ahrens (2006), “untuk bisa berbicara dan didengar berarti memiliki kuasa atas hidup sendiri; sebaliknya dibungkam berarti kuasa itu dirampas”.
    Kedua, ini melanggengkan impunitas dan mengirimkan pesan berbahaya kepada pelaku. Ketika pejabat meragukan atau menyangkal kekerasan seksual, pesan yang sampai kepada publik dan, yang lebih berbahaya, kepada para pelaku, adalah bahwa kejahatan mereka tidak serius.
    Institusi negara, yang seharusnya menjadi ‘gatekeeper’ keadilan, justru mengirim sinyal impunitas.
    Akibatnya, para penyintas merasa sia-sia untuk melapor, sementara pelaku mendapat lampu hijau untuk terus berbuat kejahatan. Ini melanggengkan impunitas struktural yang telah lama menjadi borok di negara ini.
    Ketiga, penyangkalan ini memupuk budaya diam yang menguntungkan pelaku. Korban seringkali enggan melapor karena berbagai alasan: malu, trauma yang mendalam, takut disalahkan, atau ketakutan akan pembalasan. Ini adalah lahan subur bagi para pelaku.
    Ketika wakil pemerintah memperkuat budaya diam ini dengan menyangkal peristiwa yang terdokumentasi dengan jelas, ia secara terang-terangan berpihak pada kepentingan pelaku.
    Keempat, hambatan terhadap keadilan adalah kekerasan struktural itu sendiri. Berbagai hambatan yang dialami korban dalam mencari keadilan—seperti ketidakpercayaan, stigma sosial, atau proses hukum yang berbelit—adalah bentuk kekerasan struktural.
    Kegagalan negara melindungi korban dan memproses pelaku adalah bentuk kekerasan tidak langsung. Pengingkaran yang dilakukan pejabat publik adalah bagian integral dari kekerasan struktural itu sendiri.
    Kelima, ini menunjukkan krisis pengakuan dan empati. Teori politik pengakuan menegaskan bahwa keadilan menuntut adanya pengakuan publik atas penderitaan korban.
    Penyangkalan kekerasan seksual adalah penolakan untuk mengakui kemanusiaan dan derita korban, sebuah kegagalan etis yang mendalam dari seorang pejabat publik.
    Seorang menteri seharusnya menjadi teladan empati, melindungi warga, bukan justru membuka kembali trauma lama.
    Singkatnya, ketidaktahuan yang disengaja atau penyangkalan oleh pejabat mengenai kasus kekerasan seksual adalah tindakan politis yang berdampak sistemik dan merusak tatanan keadilan.
    Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa penyangkalan semacam itu hanya akan memperpanjang impunitas pelaku dan mengabaikan jeritan korban.
    Silence is violence
    —diamnya korban adalah akibat kekerasan, dan diamnya penguasa terhadap kebenaran adalah bentuk kekerasan baru yang tak kalah menyakitkan.
    Ironisnya, pernyataan Fadli Zon muncul di tengah upaya Indonesia membangun pijakan hukum yang lebih progresif dalam menangani kekerasan seksual: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
    Undang-undang ini mencakup definisi kekerasan seksual yang lebih luas dan mekanisme perlindungan korban yang kuat.
    Aparat penegak hukum diwajibkan menangani laporan secara sigap, dengan prosedur yang ramah korban.
    UU ini juga menetapkan sanksi pidana tegas dan fokus pada rehabilitasi pelaku. Secara filosofis, UU ini lahir dari pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang merendahkan martabat manusia dan harus ditangani secara serius.
    Namun, hukum yang tertulis, seprogresif apa pun, bergantung sepenuhnya pada mentalitas aparatur dan elite yang mengimplementasikannya.
    Mentalitas lama, yang merupakan warisan era Orde Baru yang menyangkal pelanggaran HAM, masih membayangi.
     
    Penerapan UU TPKS menghadapi berbagai tantangan: mulai dari kendala pelaporan, hambatan birokrasi, hingga resistensi budaya patriarkal yang masih kuat.
    Proses hukum yang panjang pun berpotensi kembali menimbulkan trauma bagi korban. Pekerjaan rumah penegakan keadilan masih sangat banyak, dan membutuhkan dukungan penuh dari pejabat publik.
    Pernyataan Fadli Zon jelas-jelas bertolak belakang dengan semangat dan jiwa UU TPKS. Alih-alih mendukung langkah maju yang telah diperjuangkan, ia justru memutar balik narasi ke era penyangkalan.
    Sikap ini tidak hanya melukai para penyintas, tetapi juga secara fundamental melemahkan semangat penegakan hukum yang progresif.
    Efektivitas UU TPKS membutuhkan peningkatan pelatihan aparat, perubahan norma sosial, dan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses.
    Dukungan pimpinan politik menjadi sangat krusial; penyangsian yang datang dari seorang menteri berpotensi besar mengendurkan semangat reformasi dan keadilan yang baru tumbuh.
    Tragedi pemerkosaan massal 1998 bukan hanya sekadar deretan angka statistik; di baliknya ada manusia-manusia yang menanggung trauma mendalam seumur hidup mereka.
    Negara, sebagai pelindung rakyat, semestinya hadir untuk mengakui dan menyembuhkan luka itu, bukan malah menuangkan garam dengan menyangkalnya.
    Berdamai dengan masa lalu hanya mungkin dicapai dengan keterbukaan, kejujuran, dan pertanggungjawaban yang nyata. Penolakan Fadli Zon atas fakta sejarah ini patut dikecam dengan keras.
    Komnas Perempuan telah mengingatkan, menyangkal temuan TGPF 1998 sama saja dengan mengingkari kerja keras bangsa dalam mengejar kebenaran dan keadilan.
    Seluruh upaya advokasi dan pemulihan bagi korban bisa menjadi sia-sia jika ingatan kolektif kita dihapus atau dimanipulasi.
    Di era ketika payung hukum sudah jauh lebih baik dan kesadaran publik tentang kekerasan seksual semakin meningkat, tidak ada ruang lagi bagi penyangkalan semacam ini.
    Fadli Zon—dan siapa pun pemangku kuasa—seharusnya meminta maaf secara tulus dan belajar dari suara korban serta data faktual yang telah tercatat.
    Mengakui kebenaran pahit adalah satu-satunya cara bagi bangsa ini untuk bersatu dan melangkah maju, agar tragedi serupa tak terulang kembali.
    Menyusun sejarah yang ‘positif’ dengan menutupi borok lama hanya akan memperpanjang siklus impunitas dan ketidakpercayaan yang telah lama membelenggu.
    Ketidakpedulian terhadap penderitaan korban adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan nilai-nilai reformasi yang dulu diperjuangkan. Suara para penyintas yang sekian lama dibungkam, berhak untuk didengar dan diakui.
    Tugas negara dan kita semua adalah memastikan tidak ada lagi penyangkalan atas kekerasan seksual.
    Sejarah kelam harus diakui apa adanya, sebagai pengingat abadi bahwa kita memiliki pekerjaan moral yang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan.
    Dengan mengutuk tegas pernyataan Fadli Zon, kita menegaskan kembali komitmen bersama: kebenaran dan empati kepada korban harus selalu menjadi arus utama dalam setiap kebijakan dan narasi bangsa.
    Negara yang beradab tidak boleh melupakan air mata dan jeritan warganya. Sudah saatnya luka 1998 benar-benar dipulihkan dengan pengungkapan yang jujur, penyesalan tulus, dan tindakan nyata—bukan dengan penyangkalan yang menyesatkan dan melukai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?

    Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?

    GELORA.CO – Penampakan wajah Kasmudjo nampak memprihatinkan.

    Dari video yang dibuat Rismon Sianipar dan diposting akun X Yuk Berisik, wajah Kasmudjo seperti sedang luka-luka dan seperti sedang sakit.

    Twet X Yuk Berisik, dikutip Minggu (15/6), saat @SianiparRismon mengunjungi Bapak Kasmudjo alangkah terkejut dengan wajah memarnya.

    “Turut berduka dgn keadaan ini. Malming ini dgn ucapan terima kasih Pak Kasmudjo telah berkata jujur.”

    “Semoga sehat selalu bapak dan jgn masuk ke trauma center utk pemulihan psikologi.”

    Rismon Sianipar, salah satu alumnni UGM dan pakar digital forensik, yang menggugat ijazah palsu Jokowi, saat itu menyambangi warung serta kediaman milik Kasmudjo.

    Dari video yang dibuat Rismon, terlihat ada warung yang nampak sudah ditutup dan kondisinya kotor, persis berada di samping kali besar yang mengering.

    Rismon pun menyusuri warung tersebut, hingga ia tiba di belakang rumah tersebut.

    Dan saat ia sedang mem-videokan warung tersebut dan tiba di belakang rumah, pintu nampak dibuka dan muncul Kasmudjo.

    “Oh Pak Kasmudjo, permisi pak. Iya pak, sebentar pak, kenalkan pak saya Rismon Sianipar pak,” kata Rismon.

    Kasmudjo nampak sangat berhati-hati saat ditegur Rismon, dan yang cukup mengagetkan Kasmudjo yang sedang mengenakan masker, nampak ada dua handiplash di wajah sebelah kiri.

    Tampak terlihat wajah yang letih dan sedang sakit.

    Rismon kemudian mendekati Kasmudjo dan mengatakan, “Sehat-sehat ya pak,” katanya sembari mengenalkan dirinya.

    Rismon pun izin minta bertamu ke rumah Kasmudjo, namun ditolak Kasmudjo yang saat itu mengenakan baju batik.

    “Bapak bisa kami bertamu pak,” kata Rismon dengan nada sopan.

    “Tidak-tidak, semua urusan tidak boleh di rumah harus di fakultas UGM,” ujar Kasmudjo.

    Rismon pun membalas, “Jadi tidak bisa bertanya biasa-biasa saja?”

    “Engga bisa, maaf,” sembari mengangkat kedua tangannya minta maaf.

    “Tentang ini pak, pembimbing skripsi,” desak Rismon.

    “Yang membimbing skripsi beliau (Jokowi) umurnya sudah di atas 50,” kata Kasmudjo.

    “Bukan pak, yang tahun 2017 bapak kan tampil di tv tv bersama Jokowi, bapak kan di situ Pak Jokowi mengatakan Pak Jokowi bolak balik bimbingan skripsi, bapak,” ujar Rismon yang langsung dipotong Kasmudjo.

    “Itu yang salah, salah itu,” ujar Kasmudjo sembari tangannya mau menutup pintu.

    Namun Rismon berusaha menahan Kasmudjo, “Sebentar bapak.”

    Menurut Kasmudjo dirinya saat itu baru pangkat III/B dan bukan pembimbing skripsi Jokowi, seperti ditegaskan Rismon.

    “Jadi bapak bukan pembimbing skripsi Jokowi,” tanya Rismon.

    “Bukan, bukan,” kata Kasmudjo.

    “Pembimbing akademik?” tanya Rismon lagi.

    “Bukan,” ujar Kasmudjo sambil menutup pintu dan sempat mengucapkan maaf ke Rismon.

    Menurut Rismon, sudah jelas PAK KASMUDJO, bukan dosen pembimbing skripsi dan bukan dosen pembimbing akademik JOKOWI!

    “Wawancara langsung dengan Pak Kasmudjo di kediamannya di POGUNG KIDUL, Jogja.”

    “Jokowi jujurlah!”

    Sgt Apresiasi usaha Bg @SianiparRismon utk mendapatkan organik ucapan suara Pak Kasmudjo.

    Kasmudjo: Pembimbing hrs berumur diatas umur 50 tahun.

    Rismon: Bapak bkn Pembimbing Skripsi? Bapak bkn Pembimbing akademik

    Kasmudjo: BUKAN.

    Pagiii-pagii minggu info valid dari sumbernya. pic.twitter.com/U3pAULiFEL

    — Yuk Berisik (@sharpandshark) June 15, 2025

    Belakangan Jokowi juga sedang sakit kulit yang membuat wajahnya terlihat berbeda dari biasanya.***

  • Gempa Megathrust Hantui RI, ‘Kekuatan’ AI Jadi Penolong?

    Gempa Megathrust Hantui RI, ‘Kekuatan’ AI Jadi Penolong?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bencana alam merupakan peristiwa tak terduga. Saat ini muncul kekhawatiran potensi gempa megathrust yang mengancam wilayah Indonesia disebut tinggal menunggu waktu.

    Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono beberapa waktu lalu.

    BMKG memperingatkan ada 2 zona megathrust yang perlu diwaspadai. Masing-masing adalah megathrust Selat Sunda dan megathrust Mentawai-Siberut. Pasalnya, 2 zona itu sudah lama tak mengalami gempa atau seismic gap, yakni berabad-abad. Biasanya, gempa besar memiliki siklus sendiri dalam rentang hingga ratusan tahun.

    Dalam rangka memitigasi dampak gempa megathrust, bencana tersebut kini dapat terdeteksi lebih dini melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).

    Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mengembangkan sistem peringatan dini gempa bumi berbasis Distributed Acoustic Sensing (DAS), inovasi berbasis AI yang memanfaatkan kabel optik bawah laut untuk memantau aktivitas seismik secara real-time.

    Dengan mengandalkan infrastruktur kabel optik bawah laut milik Telkom yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, sistem ini mampu mendeteksi gelombang primer (P-wave), sinyal awal sebelum gelombang sekunder yang merusak (S-wave) datang.

    Sistem ini dapat memberikan peringatan beberapa detik hingga menit sebelum guncangan utama terjadi, sehingga dapat memberikan waktu yang sangat krusial untuk evakuasi dini.

    Pemrosesan data dilakukan secara real-time dan terintegrasi dengan sistem geospasial, memungkinkan respons kebencanaan yang lebih cepat dan terkoordinasi.

    “Teknologi ini memberikan solusi yang cepat, presisi, dan mampu menjangkau area rawan yang selama ini minim pemantauan,” ujar Kuwat Triyana anggota tim peneliti UGM, dikutip dari keterangannya di laman resmi UGM, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Mantan President Director PT Telkom Indonesia, Ririek Adriansyah, mengatakan penggunaan kabel optik sebagai elemen deteksi juga dapat meningkatkan ketahanan aset nasional yang vital dari berbagai risiko alam.

    Ririek menambahkan bahwa pemanfaatan kabel optik yang sudah ada membuat sistem ini efisien dan mudah dikembangkan. Jalur kabel optik Telkom disebut telah melintasi di berbagai zona subduksi aktif di wilayah selatan Jawa, Nusa Tenggara, dan pantai barat Sumatra.

    “Tanpa perlu pemasangan sensor baru, sistem ini dapat menjangkau area laut dalam yang sebelumnya belum tercakup oleh sistem peringatan konvensional,” ujar Ririek.

    Saat ini, sistem deteksi DAS tengah dalam tahap uji coba di kawasan Pantai Selatan Jawa dan akan diperluas ke wilayah rawan lainnya. UGM dan Telkom juga tengah merancang protokol kolaboratif agar data dapat diakses terbuka untuk riset dan kebijakan publik.

    Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem nasional dalam menghadapi bencana secara lebih terpadu dan responsif.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    DI TENGAH
    riuhnya janji desentralisasi dan otonomi khusus, narasi ironis kembali mencuat dari ujung barat Nusantara: kisah “hilangnya” empat pulau dari pangkuan Aceh.
    Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diakui dan dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba berpindah tangan secara sepihak ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    Keputusan ini, yang menguap begitu saja dari meja birokrasi Jakarta, memicu gelombang protes dan kebingungan di Bumi Serambi Mekkah, merobek kain perdamaian yang terjahit.
    Fakta ini, yang secara gamblang memperlihatkan arogansi kekuasaan pusat, dapat dianalogikan sebagai Jakarta yang seolah sedang bermain papan Monopoli, menggeser kepulauan seperti pion, tanpa sedikit pun mendengar suara lokal.
    Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
    Insiden ini secara fundamental mempertanyakan sejauh mana otonomi khusus benar-benar memberikan kekuasaan substantif, ataukah ia hanya menjadi simbol kosong di tengah upaya resentralisasi pusat yang tak kunjung berhenti?
    Sengketa empat pulau ini bukanlah fenomena baru, melainkan episode terbaru dari ketegangan historis yang tak kunjung usai antara Jakarta dan Aceh.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
    Pola intervensi pusat yang berulang ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara Jakarta dan Aceh selalu diwarnai tarik ulur, bahkan setelah era Reformasi. Ini adalah “penyakit turunan” dalam hubungan pusat-daerah yang terus kambuh.
    Pasca-Orde Baru, Indonesia mengadopsi desentralisasi secara besar-besaran pada 2001. Kebijakan ini, sebagaimana dianalisis oleh Ostwald (2016), dapat termotivasi secara politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan separatisme yang mengancam stabilitas nasional setelah jatuhnya rezim Soeharto.
    Namun, Hadiz (2010) dalam karyanya
    Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
    menunjukkan bahwa desentralisasi, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat membuka medan konflik kewenangan yang baru.
    Elite-elite lokal memang memanfaatkan ruang otonomi. Namun, mereka tetap berhadapan dengan logika dominasi pusat dan seringkali terjerat dalam sistem kekuasaan “predatory” yang memanfaatkan desentralisasi untuk kepentingan elite.
    Dalam sengketa pulau ini, terlihat jelas bagaimana pemerintah pusat memilih untuk menunjukkan amnesia historis yang mencolok di hadapan klaim Aceh.
    Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal.
    Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”.
    Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi “kebenaran” administratif yang lebih baru dan sepihak.
    Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi.
    Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana.
    Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.
    Aspinall (2014) dalam analisisnya tentang “predatory peace” di Aceh, mengemukakan bagaimana elite pasca-konflik, termasuk mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi yang seringkali terkait dengan sumber daya alam.
    Kondisi ini memperkuat narasi dominasi pusat yang berorientasi pada ekstraksi ekonomi, bukan pada keadilan administratif atau penghormatan otonomi.
    Ini menguatkan kecurigaan bahwa “permainan Monopoli” Jakarta adalah manuver strategis untuk keuntungan ekonomi, bukan sekadar ketepatan batas wilayah.
    Pemberian otonomi khusus Aceh, yang diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU Pemerintahan Aceh) pasca-MoU Helsinki 2005, merupakan proyek kompromi monumental yang membuka jalan damai setelah konflik bersenjata berkepanjangan.
    UU ini memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan lokal, termasuk kehidupan beragama, pendidikan, adat, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan partai politik lokal.
    Namun, Aspinall (2014) mengindikasikan bahwa otonomi khusus ini “tidak menyentuh akar konflik relasi kuasa Jakarta–Aceh”.
    Kasus sengketa pulau ini menjadi bukti nyata kegagalan otonomi khusus dalam mencegah intervensi pusat yang bersifat sepihak, meskipun UU 11/2006 telah memberikan otonomi yang luas, pemerintah pusat tetap mempertahankan “kewenangan Pemerintah” dalam bidang-bidang strategis seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter/fiskal nasional.
    Pemerintah Aceh memiliki bukti historis dan administratif yang kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
    Selain KTP warga dan pembangunan infrastruktur, terdapat pula dokumen resmi seperti Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh Tahun 1988.
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini “cacat formil” karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
    Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.
    Tindakan pemerintah pusat yang menggunakan regulasi di bawah undang-undang untuk mengubah batas wilayah yang diatur oleh undang-undang dan dirujuk dalam perjanjian damai menunjukkan pengikisan hierarki hukum.
    Apabila keputusan menteri dapat secara sepihak mengubah batas yang ditetapkan oleh UU dan diperkuat kesepakatan internasional seperti MoU Helsinki, maka hal ini secara fundamental merusak prinsip negara hukum dan asas
    lex superior derogat legi inferiori
    (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
    Ini berarti status “khusus” Aceh bukan lagi hak konstitusional yang kokoh, melainkan hak istimewa yang rapuh dan mati di mata kehendak pusat.
    Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Aceh, tetapi juga menetapkan preseden berbahaya bagi daerah otonom lainnya di Indonesia, mengancam stabilitas hubungan pusat-daerah di seluruh Nusantara.
    Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan.
    Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh. Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) “rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus” demi perdamaian.
    Ketika perdamaian telah dicapai, Aceh justru kehilangan empat pulaunya. Tentu, itu sangat menyakitkan hati, seperti diungkapkan oleh Alkaf.
    Perasaan dikhianati ini sangat dalam, mengingat pengorbanan besar yang telah dilakukan. Bräuchler (2015) dalam karyanya
    The Cultural Dimension of Peace
    menekankan pentingnya memahami dan menghormati konsepsi lokal tentang konflik, keadilan, dan rekonsiliasi, yang seringkali berakar pada narasi budaya dan historis.
    Mengabaikan dimensi ini, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, dapat membahayakan upaya rekonsiliasi.
    Pelanggaran kepercayaan ini berisiko menghidupkan kembali keluhan historis dan sentimen alienasi dari negara Indonesia, berpotensi memicu bentuk-bentuk resistensi baru dan merongrong perdamaian yang telah susah payah dibangun.
    Resistensi masyarakat Aceh terhadap pemindahan empat pulau ini melampaui sekadar masalah batas wilayah administratif; ini adalah perjuangan yang mendalam untuk mempertahankan “harga diri” atau “marwah Aceh” dan identitas politik yang telah lama diperjuangkan.
    Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, secara tajam menyatakan bahwa bagi masyarakat Aceh, keputusan ini “bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar”.
    Pernyataan ini menggarisbawahi betapa teritori terkait erat dengan narasi historis dan jati diri kolektif masyarakat Aceh.
    Dalam konteks ini, perlawanan Aceh mencerminkan bagaimana desentralisasi, seperti yang dijelaskan oleh Bräuchler (2015), seharusnya membuka ruang bagi ekspresi identitas lokal sebagai bentuk perlawanan terhadap “kewajaran” negara pusat.
    Penekanan pada bukti-bukti sosiologis dan historis yang diwariskan turun-temurun, seperti pengakuan warga yang ber-KTP Aceh di pulau-pulau tersebut dan penggunaan dana Aceh untuk pembangunan infrastruktur di sana, adalah manifestasi dari perlawanan yang mengakar pada legitimasi lokal dan historis.
    Ini adalah upaya untuk menegaskan kembali keberdayaan dan identitas mereka di hadapan pemaksaan dari pusat.
    Bagi daerah pasca-konflik dengan identitas yang kuat, integritas teritorial tidak dapat dipisahkan dari martabat kolektif dan narasi sejarah mereka.
    Tindakan sepihak oleh pusat, meskipun mungkin dibenarkan secara administratif dari perspektif mereka, secara tidak sengaja dapat memicu kebencian yang mendalam dan memobilisasi perlawanan berbasis identitas, yang pada akhirnya mengancam perdamaian dan stabilitas.
    Para akademisi, anggota DPR RI dari Aceh, dan aktivis telah memperingatkan secara eksplisit bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memicu ketegangan baru dan “memanaskan kembali relasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat”.
    Mereka menyebutnya sebagai risiko “api dalam sekam” yang dapat mengancam stabilitas pasca-konflik, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh untuk otonomi dan bahkan kemerdekaan yang berdarah-darah.
    Desakan agar Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan membatalkan SK Kemendagri menunjukkan tingkat urgensi dan kekhawatiran akan eskalasi.
    Ironisnya, kebijakan desentralisasi yang menurut Ostwald (2016) awalnya dirancang sebagai manuver politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan meningkatkan stabilitas pasca-Soeharto, kini justru menjadi pemicu ketidakstabilan baru.
    Hadiz (2010) telah mengkritik bahwa desentralisasi seringkali menciptakan “arena baru konflik” di mana elite lokal memanfaatkan peluang untuk kepentingan mereka.
    Dalam kasus ini, ambiguitas administratif atau intervensi pusat yang berlebihan telah menciptakan titik nyala baru.
    Ini mengungkapkan paradoks mendasar: kebijakan yang dirancang untuk mencegah separatisme dan meningkatkan stabilitas dapat, jika diimplementasikan dengan buruk atau ditegakkan secara sepihak, menjadi sumber ketidakstabilan baru.
    Desentralisasi yang sejati membutuhkan bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga kemauan politik yang konsisten, penghormatan terhadap otonomi lokal, dan proses konsultatif yang transparan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang mengancam kohesi nasional.
    Kasus sengketa empat pulau ini secara brutal menelanjangi kerapuhan otonomi khusus Aceh di hadapan dominasi pusat.
    Jika hak dasar atas teritori, yang merupakan inti dari kedaulatan lokal dan identitas politik, dapat digeser begitu saja dengan keputusan sepihak Kemendagri, maka otonomi khusus yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tak lebih dari simbol kosong.
    Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan kompromi yang telah dicapai dengan pengorbanan besar.
    Dugaan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan memperkuat narasi bahwa dominasi pusat seringkali didorong oleh kepentingan ekonomi yang terselubung, bukan semata-mata efisiensi administrasi.
    Ini sejalan dengan kritik Aspinall (2014) tentang “predatory peace” di Aceh, di mana elite pasca-konflik, termasuk mantan GAM, terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi, seringkali terkait dengan sumber daya alam, dan dana otonomi khusus pun belum berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
    Konflik ini menggarisbawahi bahwa relasi kuasa Jakarta–Aceh masih didominasi oleh logika ekstraksi sumber daya, yang mengabaikan hak-hak dan martabat lokal.
    Peristiwa ini secara telanjang menunjukkan bagaimana pemerintah pusat telah mengabaikan hierarki hukum, mengkhianati kepercayaan yang dibangun pasca-konflik, dan meremehkan bobot simbolis teritori bagi identitas Aceh.
    Tindakan unilateral yang dianggap sewenang-wenang ini, yang tercermin dalam analogi “Jakarta bermain Monopoli,” secara fundamental mempertanyakan ketulusan desentralisasi dan otonomi khusus.
    Mungkin sudah saatnya kita menyebutnya apa adanya: otonomi kerdil, hak istimewa yang telah dimutilasi, hanya ada di atas kertas, namun mati di lapangan.
    Dalam negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia, integrasi nasional bergantung pada keseimbangan yang rapuh antara otoritas pusat dan
    otonomi daerah
    , yang dibangun atas dasar kepercayaan dan saling menghormati.
    Ketika kekuasaan pusat dipersepsikan tidak terkendali, sepihak, dan didorong oleh kepentingan ekstraktif, hal itu berisiko mengasingkan daerah-daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik.
    Ini dapat menyebabkan kebangkitan sentimen separatis atau ketidakpuasan yang meluas, yang pada akhirnya merongrong persatuan yang ingin dipertahankan oleh pemerintah pusat.
    Untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat perdamaian yang telah diraih dengan susah payah, pemerintah pusat harus segera meninjau ulang keputusan ini.
    Dialog konstruktif yang menghormati sejarah, identitas, dan martabat masyarakat lokal adalah satu-satunya jalan ke depan.
    Mengabaikan suara lokal dan menggeser batas wilayah seperti pion di papan Monopoli hanya akan menabur benih konflik baru, mengancam fondasi perdamaian dan integrasi nasional yang rapuh.
    Tanpa penghormatan tulus terhadap kekhususan dan kedaulatan teritori, otonomi khusus Aceh akan selamanya menjadi janji hampa, sebuah ironi pahit di tengah upaya membangun Indonesia yang adil dan beradab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Ngaku KKN Tahun 1985, tapi Dokumen yang Diungkap Bareskrim Tertulis 1983 — Mana yang Benar?

    Jokowi Ngaku KKN Tahun 1985, tapi Dokumen yang Diungkap Bareskrim Tertulis 1983 — Mana yang Benar?

    GELORA.CO –  “KKN dua kali?? Lha! Lho!” tulis Dokter Tifa di X pada Jumat, 13 Juni 2025. Komentar sarkastik itu rupanya  mengiringi pernyataan resmi Bareskrim soal KKN Jokowi dalam konferensi pers pada 22 Mei 2025 lalu.

    Bareskrim Polri memamerkan bukti KKN Jokowi di tahun 1983. Namun publik dibingungkan oleh pernyataan Jokowi sendiri dalam sebuah video: “Saya ikut KKN tahun 1985 awal.”

    Klaim soal KKN mantan Presiden Joko Widodo kembali ramai diperbincangkan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa Jokowi benar-benar menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 1983, saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

    “Adanya surat keterangan lulus ujian praktik atas nama Joko Widodo pada tahun 1984 yang diarsipkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025.

    Dokter Tifa kembali merespons secara kritis di media sosial dengan merujuk sebuah video yang memuat pernyataan Jokowi.

    “Lha kok Pak Jokowi, di menit 1:54 malah mengaku: Ikut KKN tahun 1985 awal! Mana yang benar ini? Akhir tahun 1983? Atau awal tahun 1985? Masa KKN dua kali??”

    Diketahui, melalui konferensi pers, Bareskrim juga mengungkap dokumen uraian ujian dan praktik tingkat sarjana atas nama Joko Widodo dengan nomor mahasiswa 1681/kt. Dokumen itu menunjukkan Jokowi telah menjalani praktik dari tingkat satu hingga skripsi. Berikut daftar kegiatan akademik lapangannya:

    Rangkaian Kuliah Lapangan dan KKN Jokowi versi Bareskrim:Kuliah lapangan (1 hari) – Banjarejo, Ngawi (1980)Kuliah lapangan (3 hari) – Baturraden & Cilacap (1982)Inventarisasi hutan (6 hari) – Banjarejo (1982)Praktik umum (2 bulan) – Madiun, Cepu & Rembang (1983)KKN (3 bulan) – Kecamatan Wonosegoro, Boyolali (1983)Problema kehutanan (3,5 bulan) – Surakarta (1984–1985)Daftar nilai sarjana – Nama: Joko Widodo, NIM: 1681/ktNama Joko Widodo di koran tahun 1980

    Bareskrim menyebut bahwa Jokowi terdaftar resmi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lewat pengumuman di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 18 Juli 1980. Dalam kolom 6 halaman 4 tertulis nama Joko Widodo sebagai satu dari 3.169 peserta lulus Proyek Perintis I (PPI) UGM.

    Nama tersebut juga tercantum dalam pengumuman serupa di koran Bernas, yang telah diverifikasi keasliannya melalui staf perpustakaan UGM.

    “Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Ir. Joko Widodo mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980,” ujar Djuhandhani.

    Namun, pertanyaan soal dua tahun yang berbeda dalam narasi KKN Jokowi—1983 versi Bareskrim dan 1985 versi Jokowi—masih belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak UGM maupu Bareskrim.

  • 7
                    
                        Rismon Sianipar Curigai KKN Jokowi di Wonosegoro Fiktif, Sekdes: Kami Ada sejak 1954!
                        Regional

    7 Rismon Sianipar Curigai KKN Jokowi di Wonosegoro Fiktif, Sekdes: Kami Ada sejak 1954! Regional

    Rismon Sianipar Curigai KKN Jokowi di Wonosegoro Fiktif, Sekdes: Kami Ada sejak 1954!
    Editor
    KOMPAS.com –
    Ahli digital forensik Rismon Sianipar yang juga menjadi salah satu saksi dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali melontarkan tudingan.
    Kali ini, ia menyebut lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi fiktif.
    Menurut Rismon, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, lokasi yang menjadi tempat Jokowi melaksanakan pengabdian sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu baru berdiri pada tahun 2000-an. Sementara, Jokowi lulus tahun 1985.
    Rismon pun berencana mengunjungi Kecamatan Wonosegoro untuk menelusuri kebenarannya.
    “Kita iseng-iseng mampir ke Boyolali ke Wonosegoro tempat KKN Pak Jokowi. Banyak yang beredar kita takut hoaks banyak. Mumpung di Solo kita mampir ke Wonosegoro,” kata Rismon di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025).
    “Di media sosial dikatakan desa-desa tersebut baru berdiri tahun 2000-an. Bagaimana belum ada desanya dipakai KKN? Kalau bisa meminta camatnya membongkar arsip mahasiswa UGM,” ujar Rismon menambahkan.
    Tudingan Rismon dibantah oleh Sekretaris Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Tofan Bangkit Sanjaya.
    Ia menyebut klaim yang mengatakan Desa Ketoyan baru berdiri tahun 2000-an adalah tidak benar dan menyesatkan.
    Tofan menegaskan bahwa Desa Ketoyan telah ada sejak lama dan memiliki dokumen sah secara administratif.
    “Desa Ketoyan sudah ada sejak tahun 1954. Bahkan saat itu sudah memiliki struktur pemerintahan desa lengkap, termasuk lurah, carik (sekretaris desa), dan perangkat lain,” ujar Tofan kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
    Sambil menunjukkan buku catatan desa, Tofan memaparkan bahwa pada 13 September 1954, Bupati Boyolali telah mengesahkan jabatan Lurah Djentoe Abdul Wahab melalui Surat Keputusan (SK).
    Dia mengatakan, dalam buku ini tertulis lengkap, ada satu lurah, satu carik, dan tiga kebayan yang sekarang setara dengan kepala dusun. 
     
    Tofan juga memperlihatkan buku Later C dan dokumen-dokumen lama lainnya yang semakin memperkuat bahwa Desa Ketoyan telah eksis jauh sebelum tahun 2000.
    “Kalau menurut arsip dan buku desa ini, tahun 1954 sudah ada lurah aktif. Maka, saya bisa menyimpulkan bahwa sebelum tahun itu pun Desa Ketoyan sudah ada,” ujarnya.
    “Kalau ada
    statement
    yang mengatakan Desa Ketoyan baru terbentuk tahun 2000-an, berdasarkan data dan dokumen desa, itu jelas keliru dan menyesatkan,” tandasnya.
    Selain dokumen administratif, keberadaan Jokowi saat melaksanakan KKN di Desa Ketoyan juga diakui warga setempat.
    Muh Huri (70), salah satu warga, mengaku berinteraksi langsung dengan Jokowi selama sekitar tiga bulan masa KKN berlangsung.
    “Iya, (salah satunya) Pak Jokowi. Saya pernah ketemu beliau selama sekitar tiga bulan waktu KKN,” ungkapnya.
    Huri bahkan mengingat pengalaman unik bersama Jokowi saat keduanya pergi ke Solo untuk membeli gitar menggunakan motor Vespa.
    “Yang paling saya ingat, kami sempat mampir ke rumah saudaranya Pak Jokowi, rumahnya di dekat sungai dan banyak kayunya, kayak pabrik mebel,” kenangnya.
    Gitar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengiringi Jokowi menyanyikan lagu “Stuck on You” saat malam perpisahan KKN.
    Namun, rencana itu batal karena pemain musik tidak menguasai lagunya.
    “Karena yang ngiringi kurang pinter, akhirnya gagal dinyanyikan,” tambah Huri.
    Kesaksian lain datang dari Zainal Muhizin (80), warga yang tidak melihat langsung aktivitas para mahasiswa, tetapi mendengar langsung dari orangtuanya bahwa mahasiswa UGM kala itu tinggal di rumah lurah setempat, Djentoe Abdul Wahab.
    “Saya meyakini mahasiswa itu adalah Pak Jokowi. Mereka tinggal di rumah Pak Lurah Djentoe,” ujarnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buntut Rismon Sianipar Tuduh Lokasi KKN Jokowi Fiktif, Sekdes Ucap Menyesatkan, Warga Beber Fakta
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beathor Suryadi Ungkap Dua Aktivis yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Jokowi Menghilang secara Misterius

    Beathor Suryadi Ungkap Dua Aktivis yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Jokowi Menghilang secara Misterius

    GELORA.CO – Isu keaslian ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik. Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, mengungkapkan dugaan keterlibatan seorang aktivis bernama Widodo yang diduga menjadi bagian dari tim administrasi saat pendaftaran Jokowi di Pilkada DKI Jakarta.

    Beathor menyebut, Widodo bersama dua aktivis lainnya, yakni Inda dan Deny Iskandar, berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen pencalonan Jokowi.

    Namun, muncul dugaan bahwa dokumen tersebut dilengkapi secara tidak wajar—melalui jasa dokumen yang dikenal masyarakat berada di Pasar Pramuka, Salemba.

    “Dari hasil penelusuran, terlihat jelas perbedaan antara ijazah asli keluaran UGM dan dokumen yang diduga berasal dari Pasar Pramuka. Perbedaannya tampak dari kualitas kertas, tinta, hingga bentuk hurufnya,” ungkap Beathor kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

    Yang menarik, menurut Beathor, hasil penyelidikan Bareskrim Polri justru menyimpulkan bahwa dokumen tersebut identik dengan ijazah resmi keluaran Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Namun ia menilai bahwa kesamaan tersebut terlalu dipaksakan dan janggal secara teknis.

    “Kalau benar Widodo yang mengurus dokumen itu, maka sangat penting untuk menelusuri motif dan prosesnya. Namun justru setelah isu ini kembali mencuat, Widodo menghilang secara misterius tanpa jejak,” tambah Beathor.

    Beathor juga menyoroti pentingnya transparansi dan pembuktian secara objektif dalam menangani isu yang menyangkut dokumen negara dan integritas pejabat publik.

    Porosjakarta.com sendiri pernah mendatangi kostan mewah di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan dimana Deny Iskandar dan Doddy Wijaya komisioner KPUD DKI Jakarta.

    Sampai saat ini belum bertemu kembali dengan Deny Iskandar yang memang aktif dalam kampanye bahkan ide baju kotak-kotak Jokowi juga diinisiasinya.***

  • Tak Ada Penebalan Bansos Meski Garis Kemiskinan Direvisi

    Tak Ada Penebalan Bansos Meski Garis Kemiskinan Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan mempertebal atau menambah bantuan sosial alias bansos, meskipun jumlah penduduk miskin bisa bertambah akibat adanya revisi garis kemiskinan nasional.

    Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok metode perhitungan garis kemiskinan nasional yang baru.

    Maliki mengakui bahwa konsekuensi perbaikan garis kemiskinan adalah peningkatan jumlah penduduk miskin. Dia menekankan bahwa perubahan jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan ini menjadi patokan kebijakan sistem penargetan program bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan. 

    Selama ini target perlindungan sosial tidak hanya untuk penduduk miskin, tetapi juga untuk penduduk rentan miskin. Oleh sebab itu, diyakini penduduk kategori miskin yang bertambah akan tetap terlindungi oleh berbagai program bantuan pemerintah.

    Maliki mencontohkan data BPS menunjukkan penduduk miskin mencapai 8,57% dari total populasi atau setara 24,06 juta orang, sementara penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) sekitar 40% penduduk termiskin. 

    Selain itu, sambungnya, program keluarga harapan (PKH) diterima oleh 10 juta keluarga miskin. Jika satu keluarga miskin rata-rata memiliki 5 anggota maka PKH mencakup 50 juta penduduk.

    Dia menekankan ke depan yang menjadi perhatian adalah akurasi penyaluran program tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi fokus utama pemerintah melalui penyusunan DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

    “Program bantuan pemerintah tetap, meskipun ada wacana penebalan, tetapi yang harus kita fokuskan nanti adalah konsolidasi supaya program-program tersebut betul-betul bisa menyasar orang-orang yang tepat dengan manfaat yang lebih optimal,” jelas Maliki kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

    Dia menggarisbawahi yang harus menjadi fokus ke depan adalah, apakah berbagai program bansos itu berhasil menekan angka kemiskinan yang dihitung dengan metode terbaru.

    Artinya jika metode perhitungan garis kemiskinan yang baru mulai berlaku pada tahun ini harus mampu konsisten dengan upaya penanggulangan kemiskinan, baik itu melalui bantuan sosial maupun pemberdayaan lainnya. Dengan perubahan metodologi yang tepat, pengukuran kemiskinan tahun depan harus dapat menggambarkan perubahan yang objektif.

    “Jadi sebenarnya masalahnya adalah seberapa efektif sih program yang kita kucurkan, karena uangnya udah cukup besar menurut saya. Jadi itu yang harus menjadi concern [perhatian] kita ke depan,” ungkapnya.

    Senada, Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho mengungkapkan bahwa program-program jaminan sosial sudah siap menangkap peningkatan jumlah penduduk kategori miskin apabila metode perhitungan garis kemiskinan diperbaharui.

    Dia pun mengutip pernyataan anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf yang mengusulkan Indonesia mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-bawah versi Bank Dunia sebesar US$4,2 PPP per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan. Dengan standar itu, maka penduduk miskin akan naik dari 8,57% enjadi 20% dari total populasi pada 2024.

    Sementara itu, jaminan sosial sudah mencakup hingga 40% rumah tangga termiskin dengan variasi program dan anggaran. Oleh sebab itu, kenaikan jumlah penduduk kategori miskin tidak akan terlalu berdampak ke bansos.

    “Mungkin yang perlu dicermati untuk memastikan bahwa data yang ada ter-update [diperbaharui] dengan baik sehingga sasaran program lebih akurat dan lebih baik,” ujar Wisnu kepada Bisnis.

    Selain itu, dia mendorong dipikirkan alternatif selain bansos untuk mengurangi angka kemiskinan. Wisnu mengingatkan bahwa bansos hanya sekadar jaringan pengaman yang sifatnya sementara.

    “Sudah mulai harus dipikirkan, [bagaimana] mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata sehingga menarik RTSM [rumah tangga sangat miskin] dari garis kemiskinan absolut yang baru,” tutupnya.

    Urgensi Revisi Garis Kemiskinan

    Sementara itu, Maliki mengungkapkan metode perhitungan garis kemiskinan nasional belum pernah diperbaharui sejak 1997. Padahal, sambungnya, selama itu kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah banyak berubah.

    Dia mencontohkan pola konsumsi masyarakat sudah sangat berbeda dari dua dekade lalu, misalnya kini orang-orang banyak yang memesan makanan jadi daripada memasak sendiri. Selain itu kondisi kesejahteraan masyarakat juga relatif lebih baik, tercerminkan dari status Indonesia yang saat ini sudah menjadi negara kelas menengah-atas.

    Oleh sebab itu, Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan para ahli sepakat merancang metode perhitungan garis kemiskinan yang lebih pas memotret kondisi masyarakat.

    “Amanat untuk perubahan pengukuran [garis kemiskinan nasional] ini sudah ada di dalam RPJMN 2025—2029 dan persiapannya sudah 5 tahun ke belakang,” ujar Maliki.

    Apalagi, sambungnya, banyak negara lain yang sudah merevisi garis kemiskinannya. Hal itu tercermin dari publikasi Bank Dunia yang mengadopsi basis perhitungan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) 2021, tak lagi PPP 2017.

    Akibatnya, kini garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah naik dari US$2,15 menjadi US$3 per orang per hari, garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-bawah naik dari US$3,65 menjadi US$4,2 per orang per hari, dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-atas naik dari US$6,85 menjadi US$8,3 per orang per hari.

    Maliki menerangkan bahwa standar garis kemiskinan Bank Dunia itu ditentukan berdasarkan median atau nilai tengah dari garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah, negara berpenghasilan menengah-bawah, dan negara berpenghasilan menengah-atas.

    Artinya, jika terjadi kenaikan garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia maka banyak negara yang sudah terlebih dahulu merevisi ke atas garis kemiskinan nasionalnya.

    “Banyak sekali negara-negara itu sudah meng-update [membarui] garis kemiskinan mereka. Jadi hampir kalau tidak salah sekitar 60% negara-negara itu sudah meng-update. Jadi ini sekarang kita harus meng-update, betul-betul harus meng-update,” ujarnya.

  • Tak Ada Penebalan Bansos Meski Garis Kemiskinan Direvisi

    Revisi Garis Kemiskinan Punya ‘Efek Samping’, Ini Strategi Mengatasinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan mempertebal atau menambah bantuan sosial alias bansos, meskipun jumlah penduduk miskin bisa bertambah akibat adanya revisi garis kemiskinan nasional.

    Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok metode perhitungan garis kemiskinan nasional yang baru.

    Maliki mengakui bahwa konsekuensi perbaikan garis kemiskinan adalah peningkatan jumlah penduduk miskin. Dia menekankan bahwa perubahan jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan ini menjadi patokan kebijakan sistem penargetan program bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan. 

    Selama ini target perlindungan sosial tidak hanya untuk penduduk miskin, tetapi juga untuk penduduk rentan miskin. Oleh sebab itu, diyakini penduduk kategori miskin yang bertambah akan tetap terlindungi oleh berbagai program bantuan pemerintah.

    Maliki mencontohkan data BPS menunjukkan penduduk miskin mencapai 8,57% dari total populasi atau setara 24,06 juta orang, sementara penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) sekitar 40% penduduk termiskin. 

    Selain itu, sambungnya, program keluarga harapan (PKH) diterima oleh 10 juta keluarga miskin. Jika satu keluarga miskin rata-rata memiliki 5 anggota maka PKH mencakup 50 juta penduduk.

    Dia menekankan ke depan yang menjadi perhatian adalah akurasi penyaluran program tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi fokus utama pemerintah melalui penyusunan DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

    “Program bantuan pemerintah tetap, meskipun ada wacana penebalan, tetapi yang harus kita fokuskan nanti adalah konsolidasi supaya program-program tersebut betul-betul bisa menyasar orang-orang yang tepat dengan manfaat yang lebih optimal,” jelas Maliki kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

    Dia menggarisbawahi yang harus menjadi fokus ke depan adalah, apakah berbagai program bansos itu berhasil menekan angka kemiskinan yang dihitung dengan metode terbaru.

    Artinya jika metode perhitungan garis kemiskinan yang baru mulai berlaku pada tahun ini harus mampu konsisten dengan upaya penanggulangan kemiskinan, baik itu melalui bantuan sosial maupun pemberdayaan lainnya. Dengan perubahan metodologi yang tepat, pengukuran kemiskinan tahun depan harus dapat menggambarkan perubahan yang objektif.

    “Jadi sebenarnya masalahnya adalah seberapa efektif sih program yang kita kucurkan, karena uangnya udah cukup besar menurut saya. Jadi itu yang harus menjadi concern [perhatian] kita ke depan,” ungkapnya.

    Senada, Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan FEB UGM Wisnu Setiadi Nugroho mengungkapkan bahwa program-program jaminan sosial sudah siap menangkap peningkatan jumlah penduduk kategori miskin apabila metode perhitungan garis kemiskinan diperbaharui.

    Dia pun mengutip pernyataan anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf yang mengusulkan Indonesia mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-bawah versi Bank Dunia sebesar US$4,2 PPP per orang per bulan atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan. Dengan standar itu, maka penduduk miskin akan naik dari 8,57% enjadi 20% dari total populasi pada 2024.

    Sementara itu, jaminan sosial sudah mencakup hingga 40% rumah tangga termiskin dengan variasi program dan anggaran. Oleh sebab itu, kenaikan jumlah penduduk kategori miskin tidak akan terlalu berdampak ke bansos.

    “Mungkin yang perlu dicermati untuk memastikan bahwa data yang ada ter-update [diperbaharui] dengan baik sehingga sasaran program lebih akurat dan lebih baik,” ujar Wisnu kepada Bisnis.

    Selain itu, dia mendorong dipikirkan alternatif selain bansos untuk mengurangi angka kemiskinan. Wisnu mengingatkan bahwa bansos hanya sekadar jaringan pengaman yang sifatnya sementara.

    “Sudah mulai harus dipikirkan, [bagaimana] mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata sehingga menarik RTSM [rumah tangga sangat miskin] dari garis kemiskinan absolut yang baru,” tutupnya.

    Urgensi Revisi Garis Kemiskinan

    Sementara itu, Maliki mengungkapkan metode perhitungan garis kemiskinan nasional belum pernah diperbaharui sejak 1997. Padahal, sambungnya, selama itu kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah banyak berubah.

    Dia mencontohkan pola konsumsi masyarakat sudah sangat berbeda dari dua dekade lalu, misalnya kini orang-orang banyak yang memesan makanan jadi daripada memasak sendiri. Selain itu kondisi kesejahteraan masyarakat juga relatif lebih baik, tercerminkan dari status Indonesia yang saat ini sudah menjadi negara kelas menengah-atas.

    Oleh sebab itu, Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan para ahli sepakat merancang metode perhitungan garis kemiskinan yang lebih pas memotret kondisi masyarakat.

    “Amanat untuk perubahan pengukuran [garis kemiskinan nasional] ini sudah ada di dalam RPJMN 2025—2029 dan persiapannya sudah 5 tahun ke belakang,” ujar Maliki.

    Apalagi, sambungnya, banyak negara lain yang sudah merevisi garis kemiskinannya. Hal itu tercermin dari publikasi Bank Dunia yang mengadopsi basis perhitungan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) 2021, tak lagi PPP 2017.

    Akibatnya, kini garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah naik dari US$2,15 menjadi US$3 per orang per hari, garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-bawah naik dari US$3,65 menjadi US$4,2 per orang per hari, dan garis kemiskinan negara berpenghasilan menengah-atas naik dari US$6,85 menjadi US$8,3 per orang per hari.

    Maliki menerangkan bahwa standar garis kemiskinan Bank Dunia itu ditentukan berdasarkan median atau nilai tengah dari garis kemiskinan negara berpenghasilan rendah, negara berpenghasilan menengah-bawah, dan negara berpenghasilan menengah-atas.

    Artinya, jika terjadi kenaikan garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia maka banyak negara yang sudah terlebih dahulu merevisi ke atas garis kemiskinan nasionalnya.

    “Banyak sekali negara-negara itu sudah meng-update [membarui] garis kemiskinan mereka. Jadi hampir kalau tidak salah sekitar 60% negara-negara itu sudah meng-update. Jadi ini sekarang kita harus meng-update, betul-betul harus meng-update,” ujarnya.