Institusi: UGM

  • Kick Off Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Jilid II Dimulai Pekan Depan

    Kick Off Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Jilid II Dimulai Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memasuki babak baru.

    Hal itu terjadi usai kubu pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas keputusan penghentian perkara atau SP3 yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Oleh karenanya, TPUA mengajukan gelar perkara khusus agar kasus Jokowi ini bisa ditinjau ulang. Pengajuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada akhir Juni.

    Pada intinya, pelapor menginginkan sejumlah nama agar dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini agar keputusan penghentian penyidikan bisa diterima TPUA.

    “Pendumas dalam hal ini TPUA tanggal 2 Juli 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (3/7/2025).

    Adapun, sejumlah nama yang diajukan oleh TPUA adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan hingga sejumlah pihak dari DPR RI serta Komnas HAM.

    Dalam hal ini, kata Truno, pihaknya telah menetapkan bahwa jadwal gelar perkara khusus itu bakal berlangsung pada pekan depan atau tepatnya pada Rabu (9/7/2025).

    “Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yg dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9,” pungkas Trunoyudo.

    Kubu Jokowi Nilai Berlebihan 

    Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menilai bahwa pengajuan gelar perkara khusus perkara ijazah kliennya ini dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Namun demikian, Rivai menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” tuturnya.

    Lebih jauh, Rivai juga mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Di SP3 Bareskrim 

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan ada dan tidaknya tindak pidana dalam perkara ini.

    Kemudian, dari hasil analisis yang telah dilakukan penyidik korps Bhayangkara telah menyimpulkan bahwa ijazah SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.

    “Namun, dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” jelas Rahardjo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025.

    Dengan demikian, maka aduan yang sempat dilayangkan oleh TPUA mengenai temuan publik cacat hukum ijazah sarjana Jokowi menjadi tidak terbukti. Selain itu tindak pidana juga tak ditemukan. 

  • Jurnalis, Dosen, Politisi, Kini Komisaris PLN NP

    Jurnalis, Dosen, Politisi, Kini Komisaris PLN NP

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando ditunjuk sebagai Komisaris anak usaha PT PLN (Persero), PLN Nusantara Power (PLN NP). Hal ini ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ade Armando dalam pernyataan melalui pesan singkat kepada wartawan. Ia menyampaikan, serah terima jabatan komisaris telah dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025).

    “Benar. Kamis kemarin serah terima jabatan (Komisaris PLN Nusantara Power),” tulis Ade dalam pesannya, Jumat (4/7/2025).

    Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah penyegaran struktur dewan komisaris yang dilakukan oleh perusahaan energi tersebut. Ade Armando memiliki jejak karier panjang, mulai dari akademisi, hingga politikus. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan karier Ade Armando!

    Jejak Karier

    Sosok yang dikenal luas di publik ini lahir di Jakarta pada 24 September 1961. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Mayor Jus Gani, yang pernah menjadi atase KBRI di Maroko dan Filipina, dan Juniar Gani.

    Masa kecilnya dihabiskan di Bogor, dengan menempuh pendidikan di SD Banjarsari I, SMPN 2 Bogor, dan SMAN 2 Bogor. Setelah lulus SMA, Ade awalnya diarahkan sang ayah untuk menjadi diplomat dan mendaftar ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI).

    Namun minatnya yang besar pada dunia komunikasi membuatnya akhirnya berpindah jurusan ke Ilmu Komunikasi. Ketertarikannya terhadap media terlihat sejak aktif di pers kampus Warta UI.

    Ade Armando menyelesaikan pendidikan S-1 di UI pada tahun 1988. Ia melanjutkan studi S-2 di Florida State University, Amerika Serikat, dan lulus pada 1991 dengan gelar master of science dalam population studies. Pendidikan doktoralnya kembali ia tempuh di UI dan tuntas pada 2006.

    Karier Akademik, Jurnalistik, dan Politik

    Sebelum dikenal sebagai politisi dan akademisi, Ade Armando telah menapaki dunia jurnalistik. Ia mengawali karier sebagai anggota redaksi Jurnal Prisma (1988-1991), kemudian menjadi redaktur di LP3ES (1991-1993) dan harian Republika (1993-1998).

    Ia juga sempat menjabat sebagai manajer riset di Taylor Nelson Sofres dan direktur Media Watch & Consumer Center.

    Di ranah akademik, Ade pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi FISIP UI (2001-2003) dan dikenal sebagai dosen tetap di kampus tersebut hingga akhirnya mengajukan pensiun dini pada 2023.

    Ia juga pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (2004-2007), serta terlibat dalam penyusunan RUU Penyiaran dan RUU Pornografi bersama kementerian terkait.

    Pada April 2023, Ade Armando secara resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tak lama kemudian, ia mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II dalam Pemilu 2024.

    Sebagai politisi PSI, Ade tetap aktif menyuarakan pandangannya di media sosial dan dikenal karena komentar-komentarnya yang tajam serta kontroversial.

    Penunjukan sebagai Komisaris PLN NP

    Pada 3 Juli 2025, Ade Armando resmi ditunjuk sebagai komisaris di PLN Nusantara Power. Penunjukan ini merupakan hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian dari penyegaran struktur dewan komisaris.

    Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan karier Ade Armando, yang kini merambah sektor energi dan korporasi BUMN. Penunjukannya menuai beragam tanggapan, baik dari kalangan akademisi, politisi, maupun masyarakat umum.

    Tuai Kontroversi 

    Nama Ade Armando sempat beberapa kali menjadi sorotan publik akibat berbagai pernyataannya yang kontroversial. Salah satu peristiwa yang mencolok adalah insiden pengeroyokan yang menimpanya saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada April 2022. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Terbaru, pada Desember 2023, Ade kembali menuai kritik usai menyampaikan pernyataan terkait politik dinasti. Ia menanggapi aksi protes BEM UI dan BEM UGM terhadap praktik politik dinasti, dengan menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai contoh praktik tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, @adearmando61.

    Perjalanan karier Ade Armando menggambarkan sosok yang aktif di berbagai bidang, mulai dari jurnalistik, akademisi, hingga politik. Kini, dengan posisinya sebagai komisaris di PLN Nusantara Power, Ade kembali mengambil peran strategis dalam institusi negara.

  • Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu

    Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO –  Isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kian memanas dan menyedot perhatian publik. Belakangan ini, sorotan tertuju pada Pasar Pramuka yang disebut-sebut sebagai lokasi pencetakan ijazah tersebut.

    Di tengah kontroversi yang belum menemukan titik terang, muncul pernyataan sikap dari kelompok yang menamakan diri  Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada Bergerak. Kelompok ini mengaku sebagai gabungan alumni UGM.

    Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, mengatakan bahwa ia baru saja menerima pesan pernyataan dari kelompok relawan tersebut. “Iya, barusan itu dapat. 30 menit yang lalu,” ujar Heru kepada media, Kamis (3/7/2025).

    Dalam pernyataan sikap itu, gabungan alumni UGM dari lintas angkatan dan lintas fakultas menyebut diri mereka sebagai Relagama Bergerak atau Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada Bergerak.

    “Relagama Bergerak lahir atas dasar niat, ide, dan semangat bersama untuk berkontribusi menjaga nama baik almamater serta menjunjung tinggi muruwah UGM sebagai PTN yang melambangkan kampus perjuangan dan kerakyatan Indonesia,” tertulis pada pernyataan sikap tersebut.

    Lebih lanjut, setelah mencermati dinamika dugaan ijazah palsu Jokowi, Relagama Bergerak sepakat untuk menyatakan pendapat.

    Relagama Bergerak menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi prinsip kejujuran, berdasar nilai-nilai objektivitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

    Berikut ini isi pernyataan sikap dari Relagama Bergerak:

    Meminta kepada Rektor UGM beserta staf rektor terkait, Dekan Fakultas Kehutanan berserta staf dekan terkait, untuk bersama-sama memberikan keterangan resmi kepada publik secara jujur dan transparan tentang riwayat pendidikan Sdr. Joko Widodo di UGM hingga status ijazahnya.Meminta kepada Sdr. Joko Widodo dengan suka rela, itikad baik, dan gembira untuk menunjukkan ijazah sarjananya (S1) kepada publik secara apa adanya.Permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2, sudah selayaknya dilakukan dengan cara seksama, cermat, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.Permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2 akan menjadi catatan sejarah yang sangat penting di kemudian hari. Oleh karena itu, sudah selayaknya dilaksanakan di kampus UGM sebagai rumah besar untuk civitas akademika UGM dan para alumninya.Jika permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2 dalam waktu 1×24 jam sejak surat pernyataan ini diterima oleh ybs dan tidak dipenuhi permintaan kami, maka dengan sikap mufakat dan bulat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada para pihak tersebut.Berdasar mosi tidak percaya yang tersebut pada poin 5, kami meminta kepada rektor UGM dan staf rektor terkait, Dekan Fakultas Kehutanan dan staf dekan terkait, beserta staf di UGM lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Sdr. Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dari status dan jabatannya dengan tanpa syarat.Berdasar mosi tidak percaya yang tersebut pada poin 5, kami simpulkan bahwa Sdr. Joko Widodo bukanlah alumni Universitas Gadjah Mada.

    Bangun Sutoto, selaku koordinator, menyampaikan harapannya agar pernyataan sikap tersebut dapat menjadi kontribusi nyata dalam menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi secara tuntas, adil dan transparan.

  • Jawaban Menohok Rismon untuk Josua Sinambela: Lakukan Risetmu, Saya Lakukan Risetku

    Jawaban Menohok Rismon untuk Josua Sinambela: Lakukan Risetmu, Saya Lakukan Risetku

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Diragukan keilmuannya oleh Pengamat IT Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua M. Sinambela, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar memberikan jawaban menohok.

    Berdasarkan pengakuan Rismon, sejak awal Josua sering menghubunginya lewat WhatsApp.

    “Josua Sinambela yang menghubungi saya secara aktif. Dan dia memiliki akses yang luar biasa terhadap berkas-berkas di UGM,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Kamis (3/7/2025).

    Berkas-berkas yang dimaksud Rismon, mulai dari skripsi tahun 1985 dan tahun lainnya.

    “Jadi saya pikir, saya uji integritasnya dengan memberikan pertanyaan,” Rismon melanjutkan.

    “Bagaimana tanggapan anda ketika Muhammad Nuh Al-Azhar sebagai Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia, yang dia juga pengurus di dalamnya, ketika dia menggunakan software gratisan untuk mengotak-atik video CCTV Jessica Wongso,” tambahnya.

    Rismon menganggap bahwa jawaban Josua mengenai kasus tersebut telah menyimpulkan sebuah integritas.

    “Lalu, dia menjawab bahwa dia tidak tahu apa-apa. Jadi itulah integritas moral dia,” timpalnya.

    Kata Rismon, ketika Josua sering meneleponnya, ada upaya untuk membujuk.

    “Seolah-olah ingin menggiring, membujuk, maka langsung saya blok nomornya. Memang siapa dia? Lakukan risetmu, saya lakukan risetku,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengamat IT Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua M. Sinambela, melontarkan pernyataan pedas terhadap Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar.

    Josua secara blak-blakan menyindir Rismon yang disebut marah-marah saat mendatangi UGM untuk mencari dokumen terkait kasus yang kini tengah disorot publik.

  • Pakar Arsitektur Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bisa Diterima

    Pakar Arsitektur Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bisa Diterima

    Yogyakarta, Beritasatu.com- Rencana pemerintah membangun rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menjadi perbincangan publik dan banyak menuai kritik.

    Menanggapi hal tersebut, pakar teknik arsitektur dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Ikaputra menyatakan sebetulnya ukuran rumah tersebut masih dapat diterima apabila dirancang sebagai bagian dari konsep rumah tumbuh yang terencana dengan baik.

    “Delapan belas meter persegi itu merupakan standar minimum internasional untuk hunian darurat pascabencana. Konteksnya bukan untuk permanen. Jika memang ingin digunakan untuk jangka panjang, maka perencanaan tumbuhnya harus jelas,” ujar Ikaputra saat ditemui di kampus UGM, Kamis (3/7/2025).

    Ia menjelaskan, rumah seluas 18 meter persegi memang umum digunakan sebagai hunian sementara bagi korban bencana karena sifatnya yang darurat. Namun, bila konsep ini diterapkan untuk rumah permanen, ada berbagai aspek penting yang harus diperhatikan, terutama dalam pengembangan jangka panjang.

    Menurut Ikaputra, keberhasilan hunian berukuran kecil sangat bergantung pada penerapan konsep rumah tumbuh, yakni rumah yang dapat diperluas secara bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi penghuninya. Ia menyoroti, kendala utama justru terletak pada luas lahan yang terlalu sempit.

    “Masalahnya bukan di rumah 18 meter perseginya, tapi di lahannya yang terlalu sempit. Idealnya, lahan harus bisa mengakomodasi pengembangan setidaknya dua kali lipat dari bangunan awal, bahkan ditambah ruang terbuka hijau,” tegasnya.

    Ikaputra menyebut, luas lahan minimum yang ideal untuk rumah tumbuh adalah sekitar 50 meter persegi. Luas tersebut memungkinkan perluasan bangunan rumah, penambahan ruang sesuai kebutuhan keluarga, serta ruang untuk vegetasi dan sistem drainase yang memadai. Tanpa hal tersebut, dikhawatirkan akan muncul kawasan permukiman padat dan kumuh.

    Sebagai alternatif, ia juga menyarankan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa), terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi.

    “Kalau rumah susun dibangun di pinggiran kota yang harga tanahnya lebih murah, maka harus ada akses yang mudah ke tempat kerja, seperti stasiun atau angkutan umum murah sehingga efisien bagi semua pihak,” jelas Ikaputra.

    Ikaputra menegaskan pentingnya perencanaan sejak awal, termasuk desain arsitektural dan struktural yang aman, tahan gempa, dan mendukung kehidupan keluarga secara berkelanjutan.

    “Yang penting bukan hanya besar rumahnya, tapi bagaimana rumah itu bisa berkembang dengan aman dan manusiawi. Perencanaannya ini penting dan harus jelas dari awal karena rumah layak bukan hanya soal luas, tapi juga soal hidup yang layak di dalamnya. Jangan sampai niat baik menghadirkan hunian malah berujung pada kawasan yang tidak layak,” pungkasnya.

  • Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi terkait Dugaan Ijazah Palsu

    Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi terkait Dugaan Ijazah Palsu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi semakin memanas. Apalagi belakangan ini muncul pembicaraan baru mengenai Pasar Pramuka.

    Belum selesai perdebatan Pasar Pramuka yang diduga sebagai lokasi dicetaknya ijazah Jokowi, muncul lagi Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada Bergerak.

    Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia mengatakan bahwa ia baru saja menerima pesan berisi pernyataan sikap dari relawan alumni.

    “Iya, barusan itu dapat. 30 menit yang lalu,” kata Heru kepada fajar.co.id, Kamis (3/7/2025).

    Dalam pernyataan sikap tersebut, gabungan alumni UGM dari lintas angkatan dan lintas fakultas menamakan diri dengan Relagama Bergerak atau Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada Bergerak.

    “Relagama Bergerak lahir atas dasar niat, ide, dan semangat bersama untuk berkontribusi menjaga nama baik almamater serta menjunjung tinggi muruwah UGM sebagai PTN yang melambangkan kampus perjuangan dan kerakyatan Indonesia,” tertulis pada pernyataan sikap tersebut.

    Lanjutnya, setelah mencermati dinamika dugaan ijazah palsu Jokowi, Relagama Bergerak sepakat untuk menyatakan pendapat.

    Relagama Bergerak menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi prinsip kejujuran, berdasar nilai-nilai objektivitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

    Berikut pernyataan sikap dari Relagama Bergerak:

    Meminta kepada Rektor UGM beserta staf rektor terkait, Dekan Fakultas Kehutanan berserta staf dekan terkait, untuk bersama-sama memberikan keterangan resmi kepada publik secara jujur dan transparan tentang riwayat pendidikan Sdr. Joko Widodo di UGM hingga status ijazahnya.

    Meminta kepada Sdr. Joko Widodo dengan suka rela, itikad baik, dan gembira untuk menunjukkan ijazah sarjananya (S1) kepada publik secara apa adanya.

    Permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2, sudah selayaknya dilakukan dengan cara seksama, cermat, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

    Permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2 akan menjadi catatan sejarah yang sangat penting di kemudian hari. Oleh karena itu, sudah selayaknya dilaksanakan di kampus UGM sebagai rumah besar untuk civitas akademika UGM dan para alumninya.

    Jika permintaan kami yang tersebut pada poin 1 dan 2 dalam waktu 1×24 jam sejak surat pernyataan ini diterima oleh ybs dan tidak dipenuhi permintaan kami, maka dengan sikap mufakat dan bulat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada para pihak tersebut.

    Berdasar mosi tidak percaya yang tersebut pada poin 5, kami meminta kepada rektor UGM dan staf rektor terkait, Dekan Fakultas Kehutanan dan staf dekan terkait, beserta staf di UGM lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Sdr. Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dari status dan jabatannya dengan tanpa syarat.

    Berdasar mosi tidak percaya yang tersebut pada poin 5, kami simpulkan bahwa Sdr. Joko Widodo bukanlah alumni Universitas Gadjah Mada.

    Bangun Sutoto yang tercatat sebagai koordinator berharap pernyataan sikap tersebut berkontribusi mengakhiri kasus dugaan ijazah palsu Jokowi secara tuntas, adil, dan transparan. (Muhsin/fajar)

  • Kementerian ESDM siapkan revisi PP tentang panas bumi

    Kementerian ESDM siapkan revisi PP tentang panas bumi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang panas bumi, guna mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi PP tersebut akan mencakup beberapa poin penting, mulai dari perubahan skema pelelangan hingga pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.

    Menurut Eniya, Kementerian ESDM berencana untuk menerapkan lelang secara online. Skema baru ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi calon investor, memungkinkan mereka untuk melihat data dan mengunggah dokumen lelang secara digital.

    “Kami akan memasifkan (lelang) online. Jadi semua bisa akses, semua bisa melihat datanya, bisa melakukan upload dokumen lelang dan seterusnya seperti biasa secara online. Ini akan memudahkan kita semua,” kata Eniya.

    Eniya menjelaskan revisi ini juga akan membahas secara mendalam mengenai insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong investasi panas bumi.

    Ia melanjutkan bahwa Kementerian ESDM akan berdiskusi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait usulan pengurangan pajak. Studi yang sebelumnya dilakukan oleh UGM mengenai penilaian Internal Rate of Return (IRR) juga akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan insentif ini.

    Salah satu poin penting lainnya adalah kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari hasil lelang dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian akan dilakukan mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

    “Jadi penugasan juga mungkin agak berbeda sekarang. Jadi ada Danantara, ada Kementerian BUMN, ada pelaku teknisnya Kementerian ESDM,” ujar Eniya.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Di Papua Barat Tim Peneliti UGM Menemukan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar

    Di Papua Barat Tim Peneliti UGM Menemukan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar

    Liputan6.com, Yogyakarta – Tim peneliti Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada berhasil mengidentifikasi tujuh spesies baru lobster air tawar genus Cherax dari wilayah Papua Barat. Penelitian yang dipublikasikan secara terbuka pada 6 Juni 2025 dalam artikel berjudul “Seven New Species of Crayfish of the Genus Cherax (Crustacea, Decapoda, Parastacidae) from Western New Guinea, Indonesia” yang diterbitkan di jurnal Quartil 2 (Q2) Arthropoda ini melibatkan kolaborasi antara UGM, peneliti independen dari Jerman, serta lembaga riset di Berlin.

    “Papua adalah hotspot keanekaragaman hayati yang masih menyimpan banyak misteri. Penemuan ini hanya sebagian kecil dari potensi luar biasa yang belum tereksplorasi,” ungkap Rury Eprilurahman, Dosen Fakultas Biologi UGM sekaligus penulis kedua dalam publikasi ini, Kamis 19 Juni 2025.

    Rury menyatakan penemuan ketujuh spesies itu, Cherax veritas, Cherax arguni, Cherax kaimana, Cherax nigli, Cherax bomberai, Cherax farhadii, dan Cherax doberai, di lokasi terpencil di Misool, Kaimana, Fakfak, dan Teluk Bintuni yang masih memiliki ekosistem air tawar yang relatif alami. Proses identifikasinya dilakukan secara integratif, menggabungkan pendekatan morfologi dan filogeni molekuler berbasis gen mitokondria 16S dan COI untuk memastikan hasil yang kuat secara ilmiah dan akurat dari sisi taksonomi.

    “Kami tidak hanya melihat bentuk tubuh dan warna, tetapi juga membandingkan DNA-nya untuk memastikan bahwa ini benar-benar spesies yang berbeda,” jelas Rury.

    Rury mengatakan lobster air tawar di Papua ini awalnya berasal dari perdagangan akuarium hias internasional dengan nama dagang seperti Cherax sp. “Red Cheek”, Cherax sp. “Amethyst”, dan Cherax sp. “Peacock” sebelum diidentifikasi secara ilmiah. Melihat fakta ini, pentingnya kerja sama antara peneliti dan penghobi hewan air dalam mengungkap keanekaragaman spesies dan bahkan beberapa kolektor lokal bahkan terlibat dalam pencarian spesimen di lapangan.

    “Komunitas pecinta lobster hias justru sering menjadi sumber awal informasi kami, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan riset sistematis,” ujarnya.

    Hasil analisis DNA dan morfologi, ketujuh spesies tersebut tergolong dalam kelompok Cherax bagian utara (northern lineage), yang sebelumnya telah mencakup 28 spesies dan kini bertambah menjadi 35. Klasifikasi ini menurutnya penting, karena menunjukkan bahwa wilayah Papua Barat merupakan pusat evolusi bagi kelompok ini, berbeda dari spesies yang ada di Australia atau Papua Nugini dengan ciri khasnya, baik dari warna tubuh, bentuk capit (chelae), maupun struktur rostrumnya untuk membedakan spesies baru dari kerabat dekatnya.

    “Misalnya Cherax arguni memiliki tubuh dominan biru gelap dengan belang krem, serta capit dengan patch putih transparan yang khas,” kata Rury sambil menunjukkan foto spesimen.

    Hasil filogeni molekuler menunjukkan bahwa Cherax arguni merupakan kerabat dekat Cherax bomberai, dengan jarak genetik yang cukup signifikan untuk diklasifikasikan sebagai spesies tersendiri. Analisis ini dilakukan dengan metode Bayesian dan Maximum Likelihood menggunakan data DNA mitokondria.

    Penanda genetik ini menjadi landasan utama dalam menentukan batas antarspesies secara objektif. Temuan ini memperkuat pentingnya pendekatan genetik dalam taksonomi modern, terutama di wilayah tropis yang biodiversitasnya sangat tinggi.

    “Perbedaan pada sekuens DNA mitokondria bisa mencapai 11%, yang menunjukkan adanya isolasi evolusioner yang cukup lama,” ujar Rury.

    Penemuan ini sekaligus menunjukkan urgensi konservasi spesies lobster air tawar di Papua yang rentan terhadap eksploitasi dan degradasi habitat. Menurut Rury, banyak dari spesies ini hidup di sungai kecil dan anak-anak sungai yang belum banyak terpetakan secara ekologis.

    Beberapa di antaranya bahkan baru diketahui dari satu titik lokasi, membuatnya sangat rentan terhadap perubahan lingkungan sekecil apapun. Lokasi asal spesimen tidak sepenuhnya diungkap dalam publikasi demi menjaga kelestarian populasi alami. Ke depan, riset lanjutan dan pemetaan sebaran spesies akan sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan konservasi yang berbasis data.

    “Kami harus menjaga keseimbangan antara eksplorasi ilmiah dan perlindungan habitat, apalagi banyak dari spesies ini hidup di wilayah yang mulai terjamah aktivitas manusia,” tambah Rury.

    Publikasi ini tidak hanya memperkaya pengetahuan ilmiah tentang keanekaragaman fauna Indonesia, tetapi juga mempertegas posisi UGM sebagai pusat unggulan riset hayati tropis. Terlibatnya Fakultas Biologi UGM dalam proyek lintas negara ini menunjukkan kapasitas akademik yang berdaya saing global. Dengan publikasi di jurnal bereputasi tinggi, UGM memperlihatkan komitmen terhadap riset yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan penguatan basis data biodiversitas nasional.

     

    Modus Penipuan Bagi Untung Jual Beli HP, Pria Pemalang Ditangkap Polisi

  • Sosiolog UGM: Pemilu terpisah harus diikuti reformasi partai

    Sosiolog UGM: Pemilu terpisah harus diikuti reformasi partai

    Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma

    Yogyakarta (ANTARA) – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diikuti dengan reformasi partai politik.

    “Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma,” kata Arie saat ditemui di Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu.

    Menurut Arie, masalah demokrasi di Indonesia tidak akan selesai hanya dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal karena persoalan utamanya justru terletak pada struktur dan perilaku partai politik yang masih stagnan.

    “Partai ini kan belum banyak berubah,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM ini.

    Arie menyebut sistem partai yang sentralistis tidak kompatibel dengan model pemilu terpisah yang menuntut konsolidasi lintas tingkatan.

    Karena itu, apabila tidak diiringi perubahan di internal parpol, pemisahan justru bisa menimbulkan ketimpangan representasi antara pusat dan daerah.

    “Anda bisa bayangkan, partai itu sentralistis, sementara pemilu kalau dipilah, penyelenggaraannya jadi terpisah. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” kata dia.

    Ia memandang keputusan MK sebagai bentuk eksperimen politik yang bisa menambah kompleksitas jika partai tidak siap menghadapi perubahan.

    “Keputusan MK itu belum tentu nanti langsung memudahkan mereka mengkonsolidasi antara yang dikerjakan di daerah maupun di pusat,” ucapnya.

    Arie juga mengkritisi asumsi bahwa pemisahan waktu pemilu bakal efektif mendongkrak partisipasi pemilih.

    Menurut dia, partisipasi tidak ditentukan oleh desain pemilu, akan tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.

    “Tidak ada korelasi positif pemisahan penyelenggaraan pemilu di daerah sama pusat itu akan mendongkrak partisipasi atau tidak. Tergantung kontestannya, tergantung pendirian politiknya,” katanya.

    Ia menambahkan, pemilih tidak akan tertarik hanya karena sistem berubah karena yang lebih penting adalah sejauh mana partai mampu menjalin kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat.

    MK, Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

    Menurut MK dalam pertimbangan hukum, desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

    Dengan adanya perimpitan itu, tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tak terelakkan. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menilai, kondisi yang demikian berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

    Hal lain yang disoroti MK dalam pertimbangan hukum, yaitu pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

    Sementara itu, dari segi rakyat pemilih, MK menilai pemilu beruntun dalam tahun yang sama berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus.

    MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan di sektor e-commerce.

    Dia mewanti-wanti agar rencana penunjukkan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya tidak diterapkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah, seakan-akan pemerintah tidak aspiratif dan tidak memberitahukan itu,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan duduk bersama dengan pelaku dunia usaha untuk mencari titik temu terbaik terkait polemik perpajakan e-commerce itu.

    Bagaimanapun, sambungnya, pemerintah juga butuh uang dari pajak. Oleh sebab itu, Misbhakun menyatakan tidak boleh ada aktivitas bisnis atau ekonomi yang tidak dipajaki, baik itu daring (online) maupun luring (offline).

    Dia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Misbhakun mencontohkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap transaksi perdagangan.

    “Begitu Anda membeli sesuatu, ada kewajiban membayar PPN 11%. Kalau itu barang mewah, Anda membayar 12%. Nah, mekanismenya itu mau online, mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

    Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya pajak dalam membiayai belanja negara, termasuk pembayaran gaji untuk aparat dan tenaga layanan publik.

    “Karena pajak ini penting untuk negara, untuk membiayai pembangunan, untuk membayar gaji polisi, gaji guru, gaji dokter, gaji bidan, gaji siapa pun yang masuk dalam pembiayaan APBN,” tutupnya.

    Rencana Pemerintah

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa rencana penunjukan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya demi persamaan perlakuan alias asas keadilan.

    Anggito menjelaskan bahwa ada dua jenis perdagangan yaitu melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Menurutnya, selama ini penarikan pajak perdagangan non-elektronik teratas melalui faktur dan sejenisnya.

    Hanya saja, sambungnya, Kementerian Keuangan tidak memiliki data perdagangan elektronik. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menunjukkan e-commerce sebagai penarik pajak atas transaksi penjualan barang di platformnya.

    “Jadi, kami menugaskan kepada platform [Shopee, Tokopedia, dll] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Dulu pernah dilakukan tahun 2020, tapi dibatalkan,” ungkap Anggito kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada penarikan pajak baru. Hanya saja, Anggito meminta setiap bersabar terkait besaran tarifnya.

    Guru Besar di Universitas Gadjah Mada itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyampaikan kejelasan apabila aturan baru itu sudah terbit. Menurutnya, pemerintah masih menggodok aturan tersebut.

    “Ini kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline,” jelas Anggito.

    Adapun, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa rencana pemungutan pajak pedagang daring melalui Shopee Cs adalah pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru.

    Otoritas pajak memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. 

    “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).  

    Shadow economy atau ekonomi bayangan sendiri merupakan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan masyarakat yang tak masuk dalam radar tersebut tidak masuk ke sistem perpajakan.

    Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyadari bahwa terdapat pedagang daring yang belum menyampaikan laporan perpajakannya, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

    “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” lanjut Rosmauli. 

    Sebagaimana ketentuan yang sudah ada, pedagang atau UMKM orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. 

    Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

    Rosmauli menuturkan bahwa saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Sejalan dengan menutup celah shadow economy, alhasil sedikit demi sedikit penerimaan pajak akan bertambah.