Institusi: UGM

  • Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Asli, yang Ribut Itu Cuma Cari Sensasi Politik

    Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Asli, yang Ribut Itu Cuma Cari Sensasi Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PSI, Dian Sandi Utama menyebut, analisa Rismon terkait perbedaan cetakan huruf pada ijazah Jokowi terbilang ngawur.

    Hal ini diungkapkan Dian usai Bareskrim Polri menggelar agenda gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    “Pak Rismon bilang huruf ijazah Pak Jokowi beda dengan temannya. Padahal, saya bandingkan dengan ijazah alumni lain seperti Andi Pramaria, hasilnya persis sama,” kata Dian dalam keterangannya (11/7/2025).

    Dikatakan Dian, metode analisa yang digunakan Rismon yang selama ini dikenal sebagai Pakar Digital Forensik tidak akurat.

    Termasuk, kata Dian, Pakar Telematika Roy Suryo yang juga menjadi bagian dari kelompok Rismon Sianipar.

    “Mereka itu cuma comot-comot data untuk menguatkan tudingan. Kalau ada ijazah lain yang sama dengan Pak Jokowi, mereka diam saja. Metodenya acak-acakan,” tegas Dian.

    Dian selaku pihak yang mengunggah foto ijazah Jokowi lalu diteliti Rismon cs bilang, jika dirinya nanti dinyatakan bersalah, itu murni karena penilaian negara, bukan karena dirinya bersalah secara fakta.

    “Yang penting bagi saya sekarang, persoalan ini cepat selesai. Saya juga tidak mau Pak Jokowi terus dicaci maki,” tandasnya.

    Kata Dian, beban pembuktian soal ijazah ini sudah selesai sejak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lawan mereka itu UGM, bukan Pak Jokowi. Pak Jokowi itu sekarang santai saja, sedang menikmati waktu dengan anak cucunya,” terangnya.

    Dian menambahkan, pihak yang terus menggulirkan isu ini sebenarnya hanya ingin menyerang politik Jokowi. Bukan uang lain.

  • Pertamina Apresiasi 11 Universitas Pemenang TOP Pertamuda Tahun 2021-2024

    Pertamina Apresiasi 11 Universitas Pemenang TOP Pertamuda Tahun 2021-2024

    Jakarta

    Pertamina memberikan apresiasi ‘5 Years of Impact Award’ kepada 11 perguruan tinggi pemenang TOP Pertamuda Tahun 2021-2024, dalam peluncuran program Pertamina Goes To Campus (PGTC) 2025 pada Kamis,10 Juli 2025, di Graha Pertamina.

    Pertamuda adalah kompetisi ide bisnis untuk mahasiswa yang diadakan oleh Pertamina, bertujuan untuk memperluas implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) dan inovasi pada sektor energi, mendorong perusahaan rintisan di Indonesia untuk meningkatkan dan memberikan peluang bagi Startup untuk bertemu dengan akses permodalan. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh mahasiswa aktif Perguruan Tinggi seluruh Indonesia.

    Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza mengajak seluruh komponen akademisi, yang merupakan partner Pertamina di kampus, serta para mahasiswa-mahasiswi, untuk bersemangat membangun solusi bagi masa depan energi Indonesia.

    “Mudah-mudahan pada saatnya nanti, akan tercipta talenta di bidang energi, yang akan meneruskan perjuangan kami dalam aspek leadership energi di tanah air,” jelas Oki dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

    Corporate Secretary Pertamina, Arya Dwi Paramita mengatakan Pertamuda Seed and Scale, di tahun 2025 ini telah memasuki tahun kelima penyelenggaraan, sekaligus menjadi salah satu kompetisi kewirausahaan mahasiswa yang terbesar dan paling konsisten di Indonesia.

    “Sejak tahun 2021 lebih dari 10.000 peserta dari 696 Perguruan Tinggi telah berpartisipasi dari jumlah tersebut 140 Finalis, berhasil menuju ke tahap demoday dan mendapatkan dana pembinaan senilai total Rp 1,6 Miliar. Lebih dari sekedar kompetisi, Pertamuda telah membuka lahirnya inisiatif-inisiatif baru untuk generasi muda yang kini mulai berkembang secara nyata,” ujar Arya

    Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin antara Pertamina dengan para peserta yaitu mahasiswa-mahasiswi serta jajaran akademisi di tingkat Perguruan Tinggi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menambahkan, PGTC merupakan program tahunan Pertamina sebagai wadah pemberdayaan generasi muda untuk berorientasi menjawab tantangan energi berkelanjutan.

    “Melalui Program PGTC, Pertamina berikan dampak positif untuk generasi muda untuk berprestasi melalui Inovasi dan karya,” tambah Fadjar.

    Penerima apresiasi salah satunya adalah Universitas Indonesia. Business Development & Partnership Universitas Indonesia, Ferie Budiansyah berharap semoga program PGTC menjadi salah satu kanal penghubung antara inovasi dan riset yang dihasilkan universitas dan industri khususnya pertamina group dan semoga program Pertamuda memiliki dampak bagi kemajuan bangsa.

    Sebagai informasi, apresiasi diberikan kepada Perguruan Tinggi ITB (Institut Teknologi Bandung), ⁠ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember), IPB (Institut Pertanian Bogor), UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Brawijaya, ⁠⁠⁠Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia,⁠⁠ Universitas Airlangga,⁠⁠ Universitas Sebelas Maret, UGM ⁠(Universitas Gadjah Mada), dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.

    5 Years of Impact Award adalah bagian dari kegiatan Special Edition Pertamuda Seed and Scale 2025. Pada pelaksanaan kelima kalinya, PT Pertamina (Persero) memberikan apresiasi khusus kepada 11 kampus asal TOP Pertamuda 2021 -2024 karena telah konsisten, berkontribusi dan mendorong lahirnya mahasiswa yang menjadi TOP 3 Pertamuda.

    (ega/ega)

  • Pertamina Apresiasi 11 Universitas Pemenang TOP Pertamuda

    Pertamina Apresiasi 11 Universitas Pemenang TOP Pertamuda

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pertamina memberikan apresiasi “5 Years of Impact Award” kepada 11 perguruan tinggi pemenang TOP Pertamuda Tahun 2021-2024, dalam peluncuran program Pertamina Goes To Campus (PGTC) 2025. Apresiasi 5 Years of Impact Award adalah bagian dari kegiatan Special Edition Pertamuda Seed and Scale 2025.

    Pada pelaksanaan kelima kalinya, PT Pertamina (Persero) memberikan apresiasi khusus kepada 11 kampus asal TOP Pertamuda 2021-2024 karena konsisten, berkontribusi dan mendorong lahirnya mahasiswa yang menjadi TOP 3 Pertamuda. Apresiasi diberikan kepada ITB (Institut Teknologi Bandung), ⁠ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember), IPB (Institut Pertanian Bogor), UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Brawijaya, ⁠⁠⁠Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia,⁠⁠ Universitas Airlangga,⁠⁠ Universitas Sebelas Maret, UGM ⁠(Universitas Gadjah Mada), dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.

    Diketahui Pertamuda adalah kompetisi ide bisnis untuk mahasiswa yang diadakan oleh Pertamina. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) dan inovasi pada sektor energi, mendorong perusahaan rintisan di Indonesia untuk meningkatkan dan memberikan peluang bagi startup untuk bertemu dengan akses permodalan. Pertamuda terbuka bagi seluruh mahasiswa aktif perguruan tinggi seluruh Indonesia.

    Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, mengajak seluruh komponen akademisi, yang merupakan partner Pertamina di kampus, serta para mahasiswa-mahasiswi, untuk membangun solusi bagi masa depan energi Indonesia.

    “Mudah-mudahan pada saatnya nanti, akan tercipta talenta di bidang energi, yang akan meneruskan perjuangan kami dalam aspek leadership energi di tanah air,” jelas Oki dikutip Jumat (11/7/2025).

    Corporate Secretary Pertamina, Arya Dwi Paramita mengatakan Pertamuda Seed and Scale 2025 telah memasuki tahun kelima penyelenggaraan sekaligus menjadi salah satu kompetisi kewirausahaan mahasiswa terbesar dan paling konsisten di Indonesia.

    “Sejak tahun 2021 lebih dari 10.000 peserta dari 696 perguruan tinggi telah berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, 140 finalis berhasil menuju ke tahap demoday dan mendapatkan dana pembinaan senilai total Rp 1,6 miliar. Lebih dari sekedar kompetisi, Pertamuda membuka lahirnya inisiatif-inisiatif baru untuk generasi muda yang kini mulai berkembang secara nyata,” urai Arya

    Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin antara Pertamina dengan para peserta, yaitu mahasiswa-mahasiswi serta jajaran akademisi di tingkat perguruan tinggi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menambahkan PGTC merupakan program tahunan Pertamina sebagai wadah pemberdayaan generasi muda untuk berorientasi menjawab tantangan energi berkelanjutan.

    “Melalui Program PGTC, Pertamina memberikan dampak positif bagi generasi muda untuk berprestasi melalui inovasi dan karya,” tambah Fadjar.

    Penerima apresiasi dari Universitas Indonesia, Business Development and Partnership Universitas Indonesia Ferie Budiansyah berharap program PGTC menjadi salah satu kanal penghubung antara inovasi dan riset yang dihasilkan universitas dan industri khususnya Pertamina Group.

    “Dan semoga program Pertamuda memiliki dampak bagi kemajuan bangsa,” kata dia.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ciri-ciri Makanan Sudah Basi dan Tak Layak Dikonsumsi

    Ciri-ciri Makanan Sudah Basi dan Tak Layak Dikonsumsi

    Jakarta

    Makanan basi adalah jenis makanan yang mengalami perubahan kondisi, sehingga terjadi penurunan kualitas dan kelayakan untuk dikonsumsi. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh proses pembusukan alami atau kontaminasi mikroorganisme.

    Salah satu penyebab utama pembusukan adalah pertumbuhan patogen, seperti bakteri, virus, atau parasit, terutama ketika makanan tidak disimpan dalam suhu yang sesuai. Penyimpanan dalam suhu rendah sekalipun tidak menjamin makanan bebas dari kontaminasi jika berlangsung terlalu lama atau tidak higienis.

    Meskipun tidak semua makanan basi secara langsung menyebabkan gangguan kesehatan, risiko keracunan makanan atau dampak terhadap kesehatan tetap ada.

    Ciri-ciri Makanan Sudah Basi

    Dietisien dari Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada, Leiyla Elvizahro, S Gz, mengatakan pentingnya mengenali tanda-tanda makanan yang sudah basi atau tak higienis. Menurutnya, makanan basi kerap kali dapat dikenali melalui, perubahan bau, tekstur, dan warna.

    Leiyla menghimbau agar masyarakat membiasakan diri untuk mencium aroma makanan terlebih dahulu sebelum mengonsumsinya. Deteksi dini lewat pancaindra sering kali cukup untuk mencegah konsumsi makanan yang beresiko.

    “Makanan seperti nasi, mie, dan lontong yang kaya karbohidrat akan mudah basi jika disimpan terlalu lama di suhu ruang. Tanda-tandanya antara lain berbau asam, berlendir, atau muncul jamur,” jelas Leiyla, dikutip dari Universitas Gadjah Mada, Kamis (10/7/2025).

    Makanan yang Mudah Basi

    Menurut Leiyla, makanan berbahan dasar daging, ikan, dan produk susu menjadi kelompok yang paling rentan. Tanda-tanda kerusakan pada olahan daging misalnya bisa dikenali dari bau amis menyengat, warna kehijauan, serta tekstur yang berlendir.

    Sementara susu yang sudah basi akan menggumpal dan mengeluarkan bau asam tajam. Jika dikonsumsi, makanan ini bisa menyebabkan infeksi saluran cerna dan dehidrasi berat.

    Leiyla menambahkan, bahan pangan hewani harus disimpan di suhu dingin dan dimasak dengan suhu cukup tinggi untuk membunuh bakteri patogen.

    “Kalau sayur dan buah yang busuk dapat dilihat dari bentuknya yang layu, lembek, atau berlendir. Kulit buah juga mengkerut serta timbul jamur berwarna putih atau hijau,” ujar Leiyla.

    Dampak Mengonsumsi Makanan Basi

    Makanan basi dapat terkontaminasi dapat mengakibatkan keracunan makanan. Dikutip dari Missouri Poison Center, gejalanya dapat berupa:

    Kram perutDiareMual dan muntahDemam ringanKelemahanSakit kepalaKehilangan nafsu makanGejala yang perlu diwaspadai

    Selain gejala yang sudah disebutkan di atas, gejala di bawah ini sangat perlu diwaspadai dan perlu penanganan cepat.

    Demam lebih dari 38 derajatDarah dalam tinjaMuntah terus-menerus disertai dehidrasi (penurunan frekuensi buang air kecil, mulut sangat kering, dan merasa pusing saat berdiri).Diare yang berlangsung selama lebih 3 hari.Apa yang Harus Dilakukan?

    Sebagai langkah awal jika terlanjur mengonsumsi makanan yang mencurigakan, Leiyla menganjurkan untuk tetap tenang dan tidak panik, namun segera mengamati gejala yang muncul.

    Jika mengalami muntah, diare lebih dari tiga kali dalam sehari, atau demam, sebaiknya segera mencari pertolongan medis.

    Dirinya juga menyarankan untuk memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi serta membantu proses detoksifikasi alami tubuh. Apabila gejala tidak membaik dalam waktu 24 jam, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    “Kita juga bisa mengonsumsi probiotik, seperti yoghurt, kefir, atau suplemen, untuk membantu menyeimbangkan mikrobiota usus yang terganggu akibat kontaminasi makanan,” jelasnya.

    (suc/tgm)

  • Sosok Arief Sukmara, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    Sosok Arief Sukmara, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Salah satu dari sembilan tersangka itu adalah Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara. Berikut sosoknya.

    Sosok Arief Sukmara

    Arief menjabat Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina sejak 2024 lalu.

    Berdasarkan data yang dikutip dari akun LinkedIn-nya, Arief Sukmara mendapatkan gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran (1997-2002).

    Kemudian, ia memperoleh gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada (2011-2016).

    Sementara itu, pendidikan dasar dan menengah ditempuh Arief Sukmara di Sukabumi, Jawa Barat. 

    SMA Negeri 3 Sukabumi

    SMP Negeri 1 Sukabumi

    SD Negeri Pasirhalang 1 Sukabumi

    Masih berdasarkan pantauan Tribunnews.com di akun LinkedIn tersangka, Arief menuliskan sejumlah jabatannya yang pernah diembannya di PT Pertamina.

    Antara lain sebagai Operation Support Manager di PT Pertamina (Persero), kemudian VP Product Operation hingga Corporate Secretary di PT Pertamina International Shipping.

    9 Tersangka Baru

    Sebelumnya, Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tim penyidik sudah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru.

    Selain Arief Sukmara, tersangka baru dalam kasus ini ialah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” atau “Saudagar Minyak”.

    Berikut daftar sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung:

    VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015: Alfian Nasution

    Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014: Hanung Budya Yuktyanta

    VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018: Toto Nugroho

    VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020: Dwi Sudarsono

    Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina: Arief Sukmara

    SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020: Hasto Wibowo

    Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021: Martin Haendra Nata

    Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak: Muhammad Riza Chalid

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.

    Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

    Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 10
                    
                        Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
                        Regional

    10 Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding Regional

    Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
    Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Adapun para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Para tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
    Mereka juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
    Dalam amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim menyatakan:
    Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
    “Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
    Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
    “Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ungkapnya.
    Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
    “Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
    Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya.
    Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.
    “Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
    “Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” lanjut Irpan.
    Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
    “Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
    Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu,” ujarnya.
    Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.
    “Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!

    Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!

    GELORA.CO – Gelar perkara khusus Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu dianggap tidak bernilai lantaran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi sebagai pemilik ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak hadir.

    Demikian penegasan peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya, Kamis 10 Juli 2025.

    “Gelar perkara khusus kemarin di Bareskrim tak punya nilai karena Jokowi mangkir datang,” kata Buni Yani.

    Buni Yani berpendapat, Jokowi selaku mantan penguasa tidak bernyali dalam menghadapi perkara yang membelitnya.

    “Manusia pengecut!” pungkas Buni Yani.

    Gelar perkara khusus dilakukan atas permintaan tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    Gelar perkara khusus awalnya diagendakan Kamis 3 Juli 2025, namun baru bisa terlaksana pada Rabu 9 Juli 2025.

    Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

    Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

    Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

    Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi.

  • 8
                    
                        Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
                        Megapolitan

    8 Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos Megapolitan

    Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyebab kematian ADP (39), seorang
    diplomat
    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan wajah terlilit lakban di kamar indekos kawasan
    Menteng
    ,
    Jakarta Pusat
    , masih menjadi misteri.
    Meski demikian, aktivitas terakhir ADP sebelum ditemukan meninggal pada Selasa (8/7/2025) mulai terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh
    Kompas.com
    pada Kamis (10/7/2025).
    Dalam rekaman CCTV pada Senin (7/7/2025) pukul 23.24 WIB, ADP terlihat keluar dari kamarnya sambil membawa kantong kresek hitam di tangan kiri.
    Ia kemudian membungkuk untuk mengambil sandal yang tergeletak di depan pintu, lalu kembali masuk ke dalam kamar.
    Sesaat kemudian, ADP kembali keluar. Kali ini ia keluar dengan kantong plastik di tangan kanan dan menyusuri lorong kos menuju sebuah pintu di ujung koridor.
    Pada pukul 23.25 WIB, ia kembali terekam kamera, namun tanpa membawa kantong plastik. Ia mengenakan kemeja berlengan pendek dengan kancing terbuka, lalu masuk kembali ke kamarnya pada pukul 23.26 WIB.
    Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lakban, kantong plastik, dompet korban, bantal, sarung celana, dan pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan tak bernyawa.
    Polisi juga menemukan obat sakit kepala dan obat lambung di kamar korban. Namun, belum diketahui apakah ADP memiliki riwayat penyakit tertentu.
    “Kalau dari pemeriksaan awal kami sih belum mendalam mengarah ke sana (pembunuhan) ya,” ujar Kapolsek Menteng Komisaris Rezha Rahandhi.
    Hingga kini, polisi telah memeriksa empat saksi, yaitu pemilik dan penjaga indekos, tetangga kamar, serta istri korban. Selain itu, polisi juga menelaah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
    Sebelumnya diberitakan, jasad ADP ditemukan di kamar indekos di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi. Penemuan jenazah bermula dari laporan warga sekitar pukul 08.30 WIB.
    “Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
    ADP diketahui berasal dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Polisi masih menyelidiki sejumlah kejanggalan terkait kematian korban yang hingga kini belum terungkap.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Detik-detik Penjaga Kos Congkel Jendela Kamar Diplomat Kemlu yang Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    Detik-detik Penjaga Kos Congkel Jendela Kamar Diplomat Kemlu yang Tewas Megapolitan 10 Juli 2025

    Detik-detik Penjaga Kos Congkel Jendela Kamar Diplomat Kemlu yang Tewas
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyebab kematian ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan wajah terlilit lakban, masih menjadi misteri.
    Polisi belum menyimpulkan apakah ADP tewas bunuh diri atau menjadi korban pembunuhan. Perkara ini pun dilimpahkan dari Polsek Menteng ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Meski begitu, berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, terungkap penjaga kos yang ditemani seorang pria tengah mencongkel jendela kamar ADP sebelum akhirnya ditemukan tewas.
    Dalam rekaman CCTV itu, aktivitas mencongkel jendela kamar sang diplomat berlangsung pada Selasa (8/7/2025) pukul 07.37 WIB.
    Penjaga kos terlihat mengenakan kemeja putih bergaris lengan pendek dan celana pendek. Sementara itu, pria lainnya tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket bomber hijau dan celana panjang hitam.
    Dalam rekaman CCTV, penjaga kos terlihat membuka paksa jendela kamar dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng.
    Satu orang lainnya merekam dengan ponselnya sebagai dokumentasi.
    Setelah berhasil membuka jendela, penjaga kos mencoba memasukkan tubuhnya melalui celah tersebut. Ia tampak berusaha menjangkau kunci untuk membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam.
    Namun, upaya itu tidak semudah yang dibayangkan. Beberapa kali mereka tampak kesulitan dan kewalahan.
    Pasalnya, pintu kamar korban menggunakan
    smart lock
    yang hanya dapat diakses oleh korban sendiri.
    Kedua pria itu sempat mencoba membuka pintu menggunakan kartu akses yang mereka miliki, tetapi tetap tidak berhasil.
    Setelah beberapa waktu berjibaku, mereka akhirnya berhasil membuka pintu dari dalam.
    Setelah pintu terbuka, keduanya masuk ke dalam kamar. Tak lama kemudian, mereka keluar dalam keadaan panik.
    Dalam kondisi panik, keduanya segera keluar kamar dan bergegas mencari bantuan.
    Dari TKP tewasnya ADP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lilitan lakban, kantong plastik, dompet identitas korban, bantal, sarung celana, serta pakaian yang digunakan korban saat ditemukan tak bernyawa.
    Di kamar korban, polisi juga menemukan obat sakit kepala dan obat lambung. Namun, belum ada informasi pasti soal apakah ADP memiliki riwayat sakit tertentu.
    “Kalau dari pemeriksaan awal kita sih belum mendalam mengarah ke sana ya,” tambah dia.
    Polisi sejauh ini telah memeriksa empat saksi terkait kasus kematian ADP, meliputi pemilik dan penjaga rumah indekos, tetangga kos, serta istri korban.
    Selain itu, polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
    Sebelumnya diberitakan, ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
    Penemuan jasad ADP berawal dari laporan warga pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
    “Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa, (8/7/2025).
    ADP diketahui merupakan warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Polisi menemukan sejumlah hal mencurigakan terkait kasus tewasnya ADP yang hingga kini masih menjadi misteri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
                        Regional

    9 Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Regional

    Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan
    eksepsi
    yang diajukan Presiden Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dalam perkara gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
    Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    “Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai sidang.
    Pengabulan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini. 
    “Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.
    Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
    “Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya. 
    Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
    Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
    Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.
    Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.
    Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.