Institusi: UGM

  • Palti Hutabarat: Kalau Prof Sofian Effendi Benar, Bangsa Ini Sudah Kena Tipu Habis-habisan

    Palti Hutabarat: Kalau Prof Sofian Effendi Benar, Bangsa Ini Sudah Kena Tipu Habis-habisan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belakangan ini publik Indonesia kembali digemparkan oleh fakta terbaru terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    Setelah Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, bersama teman-teman alumni yang tergabung dalam Relagama Bergerak mengunjungi kediaman Prof. Sofian Effendi, muncul lagi fakta baru.

    Sofian yang merupakan mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan bahwa Jokowi tidak ada dalam daftar alumni 1985.

    Menanggapi hal tersebut, mantan relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat, menyebut bahwa pernyataan itu merupakan hal yang mengejutkan.

    “ini mengejutkan bagi kita semua,” kata Palti kepada fajar.co.id, Kamis (17/7/2025).

    Palti bilang, jika apa yang diungkapkan Sofian benar, maka bangsa Indonesia selama sepuluh tahun terakhir menjadi korban penipuan.

    “Kalau ini benar, maka akan menjadi sebuah tragedi besar bangsa ini yang sudah kena tipu habis-habisan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sofian menyinggung dugaan manipulasi data akademik saat Pratikno menjabat sebagai Rektor UGM.

    Ia menyebutkan bahwa nilai akademik Jokowi kala itu berada di bawah standar kelulusan.

    “Jadi pada waktu Pratikno jadi Rektor, kan dia mengatakan, dia yang menjadikan Jokowi alumni UGM,” ucap Sofian.

    Ia bahkan menyebut adanya dugaan perubahan nilai, penambahan dokumen skripsi, hingga rekayasa data akademik agar Jokowi bisa diakui sebagai lulusan.

    “Doa aturlah semua, yang dulu nilainya itu di bawah dua IPK-nya, kemudian diubah-ubah nilai itu. Kemudian ditambah sehingga dia lulus program sarjana, dimasukkan nilainya, dan skripsinya dimasukkan,” ungkapnya.

  • Mantan Rektor UGM Tegaskan Jokowi Tidak Punya Ijazah Sarjana, Diduga yang Beredar Milik Saudara Ipar Meninggal pada 2018

    Mantan Rektor UGM Tegaskan Jokowi Tidak Punya Ijazah Sarjana, Diduga yang Beredar Milik Saudara Ipar Meninggal pada 2018

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus tuduhan ijazah palsu Presidenke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kian panas. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah tokoh yang pernah terkait dan mengetahui satu demi satu muncul membuat pengakuan di ranah publik

    Terbaru, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Sofian Effendi, mengungkapkan hal mengejutkan. Kata dia, Jokowi tidak pernah lulus sebagai sarjana penuh (S1) dari UGM.

    Prof. Sofian menyebut Jokowi hanya menyelesaikan program sarjana muda (B.Sc) dan tidak memenuhi syarat untuk ujian skripsi.

    “Jokowi ini, menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan juga, itu pada tahun 1980-an tidak lulus. Saya lihat di dalam transkrip nilai yang ditampilkan oleh Polri, IPK-nya itu tidak sampai 2,” ujar Sofian dalam wawancara bersama pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

    “Kalau dia mengatakan ‘saya punya ijazah asli’, ya mungkin B.Sc itu. Tapi kalau ijazah sarjana, enggak punya dia,” tegasnya lagi.

    Yang lebih mencengangkan lagi, Prof. Sofian menguak bahwa skripsi yang diklaim milik Jokowi tidak pernah diuji dan tidak memiliki tanda tangan pembimbing, bahkan diduga merupakan hasil contekan pidato ilmiah Prof. Sunardi.

    “Prof. Sunardi baru pulang dari Kanada, dia bikin makalah mengenai pengembangan industri kayu. Dan itu yang dipakai Jokowi (sebagai skripsi), tapi tidak pernah diuji. Kosong semua tanda tangan pembimbingnya,” lanjutnya.

    Menurutnya, ijazah yang beredar saat ini diduga milik Hari Mulyono, saudara ipar Jokowi, yang meninggal pada 2018.

  • Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

    Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Farhat Abbas menggugat Pakar Telematika Roy Suryo Cs terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke PN Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan ini mewakili Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo yang dituduh sebagai otak dibalik penerbitan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.

    “Tujuan mengajukan Gugatan a quo untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik terhadap Penggugat [Paiman] dan Turut Tergugat II sebagai Presiden Republik Indonesia ke 7 atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” kata Farhat dalam salinan gugatan, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Farhat menambahkan tuduhan yang dilakukan pada Mei-Juli 2025 di media sosial para tergugat. Dalam hal ini, Paiman mengaku telah mengalami kerugian imateriil Rp750 juta dan materiil Rp750 juta.

    Dengan demikian, kubu Paiman menuntut agar majelis hakim pada PN Jakarta Pusat bisa mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap para penggugat senilai Rp1,5 miliar.

    “Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000,” tutur Farhat.

    Di samping itu, gugatan ini juga meminta agar PN Jakpus bisa menyatakan surat penghentian penyelidikan atau SP3 di Bareskrim Polri kasus tudingan ijazah Jokowi telah sah dan mengikat.

    Lebih jauh, kata Farhat, gugatannya ini meminta juga kepada PN Jakpus agar memulihkan nama baik dari Paiman dan Jokowi yang diumumkan di berita negara dan media cetak.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak; Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, para tergugat dalam perkara ini yaitu Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

    Sementara itu, terdapat pihak sebagai turut tergugat mulai dari Kapolri Cq Kabareskrim sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

  • Mantan Rektor UGM Ungkap Ijazah Jokowi Palsu, Said Didu: Kebohongan Bakal Terbuka

    Mantan Rektor UGM Ungkap Ijazah Jokowi Palsu, Said Didu: Kebohongan Bakal Terbuka

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu ikut menyoroti terkait pernyataan mantan Rektor UGM soal status Jokowi Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu mengunggah video penjelasan Mantan Rektor UGM, periode 2002-2007 Prof. Sofian Efendi.

    “Akhirnya apa yg diceritakan mantan Rektor UGM dan mantan Kepala BAKN ke saya tgl 25 Mov 2024 di Kampus UGM ttg ijazah Jokowidodo adalah palsu dibuka ke publik,” tulisnya dikutip Kamis (17/7/2025).

    Ia menyebut dari pernyataan Sofian Efendi ini maka kebohongan dari mantan Presiden RI itu perlahan mulai terbuka.

    “KEBOHONGAN AKAN TERBUKA,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rismon H Sianipar berkunjung ke rumah mantan Rektor UGM periode 2002-2007 Prof. Sofian Efendi dan membicarakan banyak hal.

    Dinyatakan, Jokowi diduga tidak pernah ujian skripsi bahkan naskah tersebut diduga sebagai contekan naskah dari Prof. Soenardi.

    Bahkan Pak Kasmujo yang diklaim sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi saat acara di UGM, ternyata disanggah Pak Kasmujo pada acara lain. Pak Kasmujo saat itu sebagai dosen baru, belum berhak menjadi pembimbing maupun penguji.

    Menurut Sofian, berdasarkan informasi dari sejumlah profesor, dosen, dan kolega akademik di Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi hanya menyelesaikan jenjang Sarjana Muda (B.Sc.)—yang pada masa itu belum memenuhi syarat akademik untuk gelar S1 penuh.

    “Dari empat semester awal, IPK-nya tidak sampai 2. Dalam sistem lama, itu artinya dia tak bisa lanjut ke jenjang sarjana. Jadi, bagaimana mungkin bisa punya ijazah S1?” ungkap Sofian.

  • Mantan Rektor UGM: Nama Jokowi Tidak Tercatat di Daftar Wisudawan 1985

    Mantan Rektor UGM: Nama Jokowi Tidak Tercatat di Daftar Wisudawan 1985

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Latar belakang akademik mantan Presiden Jokowi belakangan ini terus dibicarakan publik. Kali ini, pernyataan tegas datang dari mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sofian Effendi.

    Dilihat dari unggahan Channel YouTube @Balige Academy, Sofian menyebut bahwa nama Jokowi tidak tercantum dalam daftar alumni wisuda 1985.

    Di hadapan Rismon Sianipar, Sofian menyinggung dugaan manipulasi data akademik saat Pratikno menjabat sebagai Rektor UGM.

    Ia menyebutkan bahwa nilai akademik Jokowi kala itu berada di bawah standar kelulusan.

    “Jadi pada waktu Pratikno jadi Rektor, kan dia mengatakan, dia yang menjadikan Jokowi alumni UGM,” ucap Sofian, dikutip Kamis, (17/7/2025).

    Ia bahkan menyebut adanya dugaan perubahan nilai, penambahan dokumen skripsi, hingga rekayasa data akademik agar Jokowi bisa diakui sebagai lulusan.

    “Doa aturlah semua, yang dulu nilainya itu di bawah dua IPK-nya, kemudian diubah-ubah nilai itu. Kemudian ditambah sehingga dia lulus program sarjana, dimasukkan nilainya, dan skripsinya dimasukkan,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Sofian mengaku telah menelusuri langsung arsip daftar wisuda tahun 1985. Hasilnya, nama Jokowi disebut tidak tercantum.

    “Kalau saya cari, minta pegawai saya untuk melihat daftar wisuda (1985), masuk gak dia? Di situ dia gak masuk, jadi gak ada namanya di wisuda tahun 1985. Artinya dia gak pernah ikut wisuda,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, setelah laporan mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan, tidak sedikit yang menyebut penetapan tersangka Roy Suryo Cs hanya menunggu waktu.

  • Apa Dampak Positif dan Negatif Kemarau Basah bagi Petani? Ini Kata Pakar UGM

    Apa Dampak Positif dan Negatif Kemarau Basah bagi Petani? Ini Kata Pakar UGM

    Liputan6.com, Yogyakarta – Pakar dan profesional di bidang agrometeorologi, ilmu lingkungan, dan perubahan iklim dari FTP UGM Bayu Dwi Apri Nugroho mengatakan perlunya kewaspadaan dalam membaca fenomena kemarau basah. Kewaspadaan ini tidak hanya berkaitan mitigasi bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor, tapi berkaitan dengan persoalan pangan.

    “Merujuk pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bahwa kemarau basah diprediksi akan terjadi selama 3 bulan kedepan, yaitu sampai Oktober 2024,” ujar Bayu beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, dampak kemarau basah sendiri sudah sangat dirasakan petani yang mengalami gagal tanam, karena perhitungan petani yang meleset. Sebab, para petani menganggap di bulai Mei-Juni, yang notabene secara normal masuk musim kemarau, curah hujan sudah menurun dan petani bisa menanam, ternyata justru sebaliknya.

    Pada kemarau basah ini intensitas hujan meningkat dan menyebabkan banjir di lahan petani. Hal ini menyebabkan kegagalan saat tanam yang pada akhirnya petani tidak bisa melakukan penanaman atau pemanenan (puso).

    “Meski berdampak negatif, kemarau basah ini juga bisa berdampak secara positif untuk pertanian, yaitu peningkatan intensitas curah hujan ini akan menguntungkan untuk wilayah-wilayah yang kering dan tadah hujan, sehingga ini akan membuat ketersediaan air di wilayah-wilayah tersebut cukup dan petani di wilayah tersebut bisa melakukan aktifitas penanaman, seperti di wilayah Papua dan Indonesia bagian Timur lainnya,” terangnya.

    Apri mengatakan pentingnya pencegahan dan antisipasi terkait dengan kemarau basah ini dengan langkah strategis diantaranya menyangkut dibutuhkan prediksi cuaca masa depan secara nasional secara mendetail sampai pada level desa atau lahan, dan informasi ini tersampaikan kepada masyarakat, terutama terkait dengan anomali cuaca (La Niña). Melalui prediksi ini harapannya bisa membantu mengurangi kerugian dan biaya yang ditimbulkan oleh bencana hidrometeorologis sebagai dampak dari La Niña.

    “Prediksi awal terjadinya La Niña ini bermanfaat dalam membantu perencanaan dan pengelolaan berbagai sektor seperti sumber daya air, energi, transportasi, pertanian, kehutanan, perikanan serta menghindari atau mengurangi potensi kerugian yang lebih besar,” ungkapnya.

     

  • Apakah Autoimun Bisa Dideteksi dari Sakit Sendi? Ini Kata Dokter

    Apakah Autoimun Bisa Dideteksi dari Sakit Sendi? Ini Kata Dokter

    Jakarta

    Nyeri sendi kerap dianggap sebagai tanda penuaan atau akibat dari aktivitas fisik yang berlebihan. Tapi, tak banyak yang menyadari bahwa gejala ini bisa menjadi sinyal dari penyakit autoimun.

    Penyakit autoimun terjadi saat sistem pertahanan alami tubuh tidak bisa membedakan antara sel tubuh sendiri dan sel asing. Hal ini membuat tubuh keliru menyerang sel normal.

    Beberapa jenis autoimun memang ada yang berkaitan dengan sendi. Berikut penjelasannya.

    Apakah Autoimun Bisa Dideteksi dari Sakit Sendi?

    Dikutip dari laman Hopkins Medicine, salah satu gejala penyakit autoimun adalah nyeri dan pembengkakan sendi. Seorang rheumatologist di Johns Hopkins Arthritis Center, Ana-Maria Orbai, MD, MHS juga mengingatkan untuk tidak meremehkan gejala kaku sendi.

    “Jika Anda sehat dan tiba-tiba merasa lelah atau kaku sendi, jangan remehkan,” kata Ana.

    “Memberi tahu dokter akan membantunya memeriksa gejala Anda lebih teliti dan menjalankan tes untuk mengidentifikasi atau menyingkirkan penyakit autoimun.” tambahnya.

    Penyakit Autoimun yang Berkaitan dengan Sendi

    Ada beberapa penyakit autoimun yang berkaitan dengan sendi. Berikut di antaranya:

    1. Rheumatoid Arthritis

    Salah satu penyakit autoimun yang berkaitan dengan sendi adalah rheumatoid arthritis. Dikutip dari Healthline, rheumatoid arthritis adalah penyakit autoimun kronis yang menyebabkan nyeri, pembengkakan, dan kekakuan pada lapisan sendi.

    Penyakit ini paling sering menyerang sendi-sendi di jari tangan, tangan, pergelangan tangan, lutut, pergelangan kaki, telapak kaki, dan jari kaki. Biasanya rheumatoid arthritisterjadi pada sendi yang sama di kedua sisi tubuh. Adapun gejala lain dari rheumatoid arthritisadalah kelelahan, lemas, dan demam.

    2. Lupus

    Dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada, lupus adalah penyakit autoimun kronis yang bisa menyebabkan peradangan di beberapa bagian tubuh. Gejala lupus bisa dirasakan berbeda pada orang-orang yang mengalaminya. Namun, dikutip dari laman Lupus Foundation of America, kebanyakan pengidapnya memiliki masalah pada persendian, otot, atau tulang.

    Peradangan persendian pada sendi disebut dengan inflammatory arthritis atau radang sendi inflamasi. Kondisi ini membuat persendian terasa nyeri dan kaku, hangat, dan bengkak.

    Seringkali nyerinya memengaruhi persendian yang terletak jauh dari bagian inti tubuh, seperti jari tangan, pergelangan tangan, siku, lutut pergelangan kaki, dan jari kaki. Tetapi, nyeri sendi yang terjadi pada lupus ini lebih kecil kemungkinannya menyebabkan kerusakan sendi dibandingkan dengan rheumatoid arthritis.

    3. Ankylosing Spondylitis

    Ankylosing spondylitis adalah jenis artritis yang memengaruhi sendi-sendi di tulang belakang. Dikutip dari laman Cleveland Clinic, arthritis adalah penyakit yang menyebabkan kerusakan pada persendian.

    Biasanya kondisi ini berkembang di sendi sakroiliaka (titik pertemuan antara tulang belakang dan panggul).

    Ankylosing spondylitis menyebabkan gejala artritis yang umum, seperti nyeri dan kaku. Namun, gejala lainnya juga bisa meliputi ruam, diare, masalah penglihatan sesak napas, dan kelelahan.

    4. Psoriasis Arthritis

    Psoriasis arthritis adalah jenis gangguan umum terkait sendi yang berkaitan dengan psoriasis, kondisi yang menyebabkan peradangan pada kulit. Penyakit ini dapat memengaruhi sendi manapun di tubuh.

    Gejalanya bisa ringan, seperti nyeri dan kaku dengan sedikit tanda psoriasis pada kulit. Namun, gejala yang lebih parah bisa membuat orang yang mengalaminya tidak bisa menggerakkan dan menggunakan sendi. Selain nyeri dan kaku sendi, gejala lainnya meliputi:

    Perubahan warna atau kemerahan di dekat sendi yang sakitNyeri di tendon dan ligamen pada tulangPembengkakan pada jari tangan dan kakiRuam psoriasis, yaitu bercak bersisik pada kulit, terutama pada kulit kepala, siku, lutut, dan punggung bawahPerubahan warna atau pengelupasan pada kuku tangan atau kuku kakiKelelahan

    5. Sindrom Sjogren

    Dikutip dari Mayo Clinic, sindrom sjogren adalah gangguan sistem kekebalan tubuh yang ditandai dengan mata kering dan mulut kering. Kendati demikian, orang dengan sindrom sjogren juga bisa merasakan nyeri, bengkak, dan kekakuan sendi, ruam kulit, batuk terus menerus, hingga kelelahan yang berkepanjangan.

    Faktor Risiko Penyakit Autoimun

    Para peneliti belum mengetahui penyebab penyakit autoimun, namun beberapa teori menunjukkan bahwa sistem kekebalan tubuh yang terlalu aktif menyerang tubuh setelah terkena infeksi atau cedera. Beberapa faktor risiko yang meningkatkan risiko berkembangnya gangguan autoimun di antaranya:

    1. Kelebihan Berat Badan

    Obesitas dan kelebihan berat badan meningkatkan risikorheumatoid arthritis atau psoriasis arthritis. Hal tersebut bisa jadi karena berat badan berlebih memberi tekanan lebih besar pada sendi atau karena jaringan lemak menghasilkan zat yang memicu peradangan.

    2. Merokok

    Merokok juga menjadi faktor risiko terkena penyakit autoimun. Sebuah penelitian menghubungkan merokok dengan sejumlah penyakit autoimun, seperti lupus, rheumatoid arthritis dan hipertiroidisme. Hipertiroidisme adalah kondisi kelenjar tiroid yang hiperaktif, sehingga menghasilkan hormon tiroid yang berlebihan.

    3. Genetika

    Gangguan tertentu, seperti lupus cenderung diturunkan dalam keluarga. Namun, meski ada keluarga yang mengalami autoimun, bukan berarti keturunannya akan mengidap penyakit tersebut.

    Jika ada riwayat autoimun dalam keluarga, sebaiknya anggota keluarga lainnya memeriksakan diri ke dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan secara menyeluruh.

    (elk/tgm)

  • PSP UGM beberkan rekomendasi substansial untuk diatur dalam RUU BPIP

    PSP UGM beberkan rekomendasi substansial untuk diatur dalam RUU BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Wahyudi membeberkan sejumlah rekomendasi substansial yang perlu diatur dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Rekomendasi substansial terhadap RUU BPIP; pertama, kita perlu memikirkan transformasi peran BPIP. Jadi perubahan arah orientasi,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan RUU BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, BPIP perlu atau harus diposisikan sebagai fasilitator dialog ideologi nasional, bukan sekedar agen negara untuk pengawasan moral.

    “BPIP seharusnya mengembangkan forum ideologi publik, melibatkan warga dalam produksi makna Pancasila secara deliberatif,” ucapnya.

    Dia juga merekomendasikan RUU BPIP penting untuk mencantumkan prinsip dekolonialisasi pengetahuan dengan mengakui keberadaan beragam pengetahuan lokal, adat, dan tafsir minoritas terhadap nilai-nilai kebangsaan.

    “Pancasila bukan milik negara semata, dalam arti ini pemerintah, melainkan milik kolektif yang tumbuh dari sejarah dan pengalaman bersama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut dalam RUU BPIP perlu dipikirkan soal indikator keberhasilan pembinaan ideologi Pancasila yang mencakup dimensi kebebasan berpikir, inklusi sosial, solidaritas lintas identitas, perlawanan terhadap penindasan.

    Lalu, kata dia, RUU BPIP perlu memberikan perluasan ruang ekspresi kritik terhadap Pancasila dan menjamin bahwa kebebasan berpikir merupakan bagian dari cinta ideologi, sebagaimana pasal 28E UUD 1945 dan prinsip demokrasi konstitusional.

    “Kritik terhadap Pancasila atau praktik pembinaannya tidak boleh dikriminalisasi,” tuturnya.

    Terakhir, dia menyebut RUU BPIP perlu dan harus menyertakan pasal tentang penguatan PanPancasila dalam diplomasi global sebagai dasar bagi solidaritas transnasional, keadilan iklim, perdamaian dunia, dan kritik atas kapitalisme predatoris.

    “Pancasila harus diangkat sebagai kontribusi Indonesia terhadap etika global,” kata dia.

    RDPU tersebut turut dihadiri pula oleh sejumlah narasumber di antaranya, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Guru besar filsafat moral Franz Magnis Suseno, hingga Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Dossy Iskandar Prasetyo.

    Adapun, RUU BPIP telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    GELORA.CO – Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi.

    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.

    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.

    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.

    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

  • Kemenkeu Siapkan Strategi Perpajakan untuk Memperkuat Keuangan Negara

    Kemenkeu Siapkan Strategi Perpajakan untuk Memperkuat Keuangan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi utama untuk memperkuat sistem perpajakan nasional di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, tren deglobalisasi, dan proteksionisme global yang membuat perekonomian menjadi tidak stabil.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut, dinamika global yang tidak menentu berdampak langsung terhadap posisi fiskal Indonesia.

    Hal itu, kata dia, pada akhirnya memaksa pemerintah untuk memperkuat keuangan negara dari sisi penerimaan negara.

    Dia menjelaskan bahwa otoritas fiskal itu telah menyiapkan lima strategi untuk memperkuat sistem perpajakan nasional, yakni pertama, mendorong pertukaran data lintas institusi, baik secara internal di Kemenkeu maupun antarkementerian teknis lainnya.

    Menurut Anggito, integrasi data menjadi pondasi penting untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan berbasis pada kejelasan transaksi ekonomi.

    “Kami baru memulai tahun ini dan ingin memperluasnya. Saya pikir kita punya ide untuk mengintegrasikan semua informasi bersama-sama sehingga dapat melihat di mana letak transaksi untuk memberikan kebijakan pajak yang adil dan transparan,” ujarnya dalam pembukaan 16th Asia Pacific Tax Forum di Jakarta, dikutip dari rilis media Kemenkeu, Rabu (16/7/2025).

    Strategi kedua, imbuhnya, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital, baik yang bersumber dari domestik maupun luar negeri. Anggito menjelaskan bahwa strategi itu sejalan dengan transformasi ekonomi digital dan perlunya instrumen pengawasan fiskal yang adaptif.

    Ketiga, lanjut Guru Besar UGM itu, dilakukan penyesuaian tarif bea masuk dan perluasan cukai untuk mendukung agenda penghiliran industri serta mendukung tujuan kesehatan dan lingkungan.

    Keempat, menyasar optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam (SDA). Anggito menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan setiap pelaku usaha yang melakukan ekstraksi SDA wajib memberikan kontribusi fiskal yang adil bagi perekonomian nasional.

    Adapun, strategi kelima adalah pengembangan sistem inti perpajakan dan kepabeanan yang terintegrasi seperti Coretax, CEISA, dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan fiskal nasional.

    “Dengan deglobalisasi dan proteksionisme, masing-masing negara harus memiliki perlindungan yang baik. Itulah sebabnya kami memperkenalkan banyak solusi perdagangan dan hilirisasi industri. Jadi, kita dapat menggunakan berbagai jenis instrumen pajak, bea dan cukai untuk mencapai berbagai tujuan ekonomi,” kata Anggito.