Institusi: UGM

  • Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    GELORA.CO -Perkara ijazah palsu yang sudah bergulir berbulan-bulan diduga telah membuat kesal Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, beragam strategi yang dibangun ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu gagal menghadang ‘serbuan’ hasil penelitian dan fakta yang diungkap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

    Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 3 Agustus 2025.

    “Publik amat meragukan logika yang coba dibangun Jokowi. Sebaliknya, publik sangat mempercayai penelitian dan fakta Roy Suryo cs karena sulit dibantah,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, Roy Suryo cs datang dengan fakta, bukan dengan asumsi atau kebencian. Mereka melakukan pekerjaan akademik yaitu penelitian yang disertai bukti-bukti yang memang masuk akal, bukan agenda politik untuk menjatuhkan pihak tertentu. 

    “Ketiga peneliti itu melakukan hal yang wajar saja dalam dunia akademik. Tidak ada yang istimewa karena mereka menggunakan kaidah yang berlaku dalam dunia penelitian,” kata Buni Yani.

    Bahwa kemudian Jokowi dan pendukungnya marah karena hasil penelitian mereka tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, itu di luar dari soal-soal akademik. 

    “Reaksi Jokowi dan pendukungnya yang rata-rata bukan alumni UGM langsung menuduh hasil ini bermuatan politis untuk menjatuhkan Jokowi,” kata Buni Yani.

    Di pihak lain, rakyat yang sudah kenyang ditipu selama 10 tahun oleh Jokowi mengatakan tanpa ada pihak lain pun Jokowi sudah merusak nama baiknya sendiri melalui kata dan tindakannya yang melawan kebenaran, keadilan, kepatutan dan moralitas yang berlaku umum.

    Menggunakan logika Jokowi dan para pendukungnya bahwa tidak ada yang tidak politis bila berkaitan dengan Jokowi adalah usaha berkelit dan cuci dosa dari perkara pidana yang harus dihadapi. Sudah tidak terhitung bukti yang menyeruak ke publik yang sudah tidaki bisa lagi dibantah.

  • Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    GELORA.CO – Berikut sosok Ivan Yustiavandana yang menuai sorotan usai kebijakan blokir rekening dormant dilakukan. 

    Selain sosoknya yang menyita perhatian, hal lain yang jadi buah bibir publik yakni kekayaannya.

    Harta dari  Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.

    Netizen justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Tak sedikit pula netizen yang sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.

    Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp9,3 miliar.

    Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.

    Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.

    Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp100 juta).

    Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp9,3 miliar

    Data historis dari laporan sebelumnya (periode 2022 atau sebelumnya) mencatat total kekayaan Ivan berkisar antara Rp4,095–4,111 miliar.

    Publik pun menyorot lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir.

    Dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp9,3 miliar menurut LHKPN terbaru per 31 Juli 2025.

    Untuk itu ada sebagian netizen yang meminta klarifikasi transparan dari Ivan mengenai perbedaan tersebut, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dengan posisinya yang mengawasi integritas sistem keuangan.

    Ketegangan ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant sepanjang pertengahan 2025, yang memiliki saldo gabungan sekitar Rp428,61 miliar.

    Namun Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan, terutama ketika rekening dikelola oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik asli.

    Selain itu ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur.

    PPATK bahkan membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.

    Proses ini memicu protes dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa anggota DPR yang menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

    DPR menyoroti bahwa banyak nasabah memilih tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena memang tidak memiliki dana.

    Mereka meminta PPATK mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan

    Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

    “Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

    Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.

    Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

    Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

    Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

    Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

    Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

    Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

    Berikut rincian harta kekayaanya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 

    2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 

    4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 

    5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 

    7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 

    2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 

    D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 

    F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 

    Sub Total Rp 12.281.738.135 

    II. HUTANG Rp 2.900.467.629 

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

    Dipanggil Prabowo

    Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

     Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

    “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat. 

    Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

    Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

    Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

  • Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Anies Apresiasi Prabowo

    Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.

    “Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi,” lanjut Anies

    Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. “Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

    “Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.

    “Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional,” sambungnya.

    MAKI Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto

    Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.

    “Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.

    “Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Jumat (1/8/2025).

    Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

    “KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.

    Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

    “Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.

    Pengacara Hasto Apresiasi

    Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

    “Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.

    Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

    “Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

    PKB Angkat Topi

    PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

    “Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

    Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.

    “Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.

    Kata Pakar

    Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.

    “Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik,” ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    “Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” sambungnya.

    Anies Buka Suara

    Anies Baswedan mengungkap pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur untuk menjenguk Tom Lembong.

    “Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” kata Anies Baswedan seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.

    Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Anies menyebut sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.

    “Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies.

    Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Selain itu, dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Pimpinan MPR Dukung Prabowo

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

    “Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

    “Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR,” ujar dia.

    Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah,” jelas Akbar.

    Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.

    “Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi,” terangnya.

    Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

    Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
    “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.

    Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

    Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.

    “Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
    “Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” sambungnya.

    Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. “Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara,” tuturnya.

  • Dramatisnya Evakuasi Mahasiswa UGM Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter

    Dramatisnya Evakuasi Mahasiswa UGM Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter

    Tim SAR gabungan bersama petugas Damkar, relawan, dan warga setempat segera melakukan evakuasi. Peralatan lengkap diturunkan untuk menaklukkan sumur sedalam 12 meter dengan kedalaman air mencapai 8 meter. Evakuasi sempat mengalami kendala karena korban tidak terlihat dari atas permukaan.

    “Kami menurunkan jangkar sebagai salah satu upaya pencarian. Ternyata tersangkut di kaos korban dan terangkat sedikit ke permukaan, baru bisa dipastikan keberadaannya,” kata Deni, petugas Damkar yang memimpin proses evakuasi.

    Setelah posisi korban diketahui, tim menurunkan tali. Salah seorang personel menjangkau dasar sumur. Butuh waktu sekitar 1,5 jam hingga akhirnya tubuh Yahya berhasil diangkat dan dievakuasi.

    Saat diperiksa, korban masih memiliki denyut nadi meski sangat lemah. Dia segera dilarikan ke rumah sakit. Namun takdir berkata lain, nyawanya tak tertolong.

    Yahya dikenal sebagai sosok pemuda yang cerdas dan religius. Dia lulusan pesantren dan Madrasah Aliyah Negeri sebelum akhirnya diterima di Universitas Gadjah Mada melalui jalur bidik misi. Kehidupan ekonominya yang sederhana tak menghalangi semangatnya menempuh pendidikan tinggi.

    “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Yahya anak yang baik, pendiam, dan sangat sopan. Kami semua merasa kehilangan,” ungkap salah satu tetangga dengan mata berkaca-kaca.

    Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Yahya yang selama ini menjadi kebanggaan keluarganya, pulang ke pangkuan Ilahi dalam cara yang tak terduga.

     

  • Kasus Ijazah Palsu Dinilai Untungkan Dirinya, Jokowi: Ya Jangan Gaduh

    Kasus Ijazah Palsu Dinilai Untungkan Dirinya, Jokowi: Ya Jangan Gaduh

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazahnya untuk tidak gaduh.

    Pasalnya sebelumnya, ia dituding ikut diuntungkan karena kegaduhan polemik ijazah kuliahnya tersebut.

    “Oleh sebab itu jangan gaduh, siapa yang gaduh?” jawabnya sembari tertawa, di hadapan wartawan di kediamannya di Solo pada Jumat (1/8/2025).

    Ia pun mengatakan untuk tidak terus mempermasalahkan ijazahnya, sehingga ia tidak mendapat tudingan macam-macam.

    “Ya kalau gaduh terus ada yang merasakan itu keuntungan bagi saya, ya jangan gaduh. Nanti saya tidak diuntungkan kalau tidak gaduh ya kan, adem ayem, ya saya mungkin bisa dirugikan,” lanjutnya.

    Sebelumnya Jokowi juga sempat buka suara mengenai tudingan ijazah palsu saat menghadiri reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.

    “Saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu.

    Dia meminta para sahabatnya ikut waspada sebab jika ijazahnya terbukti palsu, bisa saja seluruh angkatan turut terkena imbas.

    “Hati-hati nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak Ibu boleh senang-senang. Tapi begitu tidak, yang 88 [alumni] juga kena,” ujarnya berkelakar.

    Jokowi mengaku heran dengan tudingan yang dinilainya tidak masuk akal mengingat perjuangannya menempuh seluruh proses kuliah kala itu.

    “Saya kadang geleng-geleng juga ini, kadang tidak masuk logika. Tapi ya kejadiannya seperti yang kita lihat. Ini kita kuliah sulit-sulit. Tapi kalau saya, lulus semua. Lulus terus, lulus terus,” ucapnya.

  • Blue Food Bisa Jadi Pilar Warisan Kuliner Berkelanjutan di Indonesia

    Blue Food Bisa Jadi Pilar Warisan Kuliner Berkelanjutan di Indonesia

    JAKARTA – Pangan biru atau blue food dinilai memiliki kontribusi penting dalam pelestarian warisan kuliner Nusantara. Tak hanya itu, pangan biru juga sekaligus menjadi solusi konkret dalam kuliner berkelanjutan di tenga krisis iklim dan isu ketahanan pangan.

    Blue food merujuk pada sumber pangan dari ekosistem perairan seperti laut, pesisir, sungai, dan danau, termasuk ikan, rumput laut, moluska, dan krustasea.

    Di tengah ancaman krisis iklim dan menyusutnya keanekaragaman hayati, blue food menawarkan alternatif pangan rendah emisi, kaya nutrisi, serta menopang ekonomi masyarakat pesisir dan perairan darat.

    Gagasan tersebut dibahas dalam forum “Blue Bites: A Culinary Dive into Climate-Friendly Food Solutions” yang diselenggarakan Climateworks Centre, Climate Reality Indonesia, dan IPB University di sela The 5th International Conference on Integrated Coastal Management and Marine Biotechnology di Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.

    “Blue food bukan hanya soal ikan atau laut. Ini adalah wujud nyata aksi iklim yang berkeadilan, menyatukan rasa, tradisi, dan transformasi,” ujar Etwin Kuslati Sabarini, Program Impact Manager Oceans di Climateworks Centre seperti dikutip ANTARA.

    Diskusi panel menghadirkan para ahli lintas bidang. Dr. Tukul Rameyo Adi dari IPB University membahas potensi dekarbonisasi sistem pangan melalui konsumsi pangan biru.

    Meilati Batubara, Direktur Eksekutif NUSA Indonesian Gastronomy Foundation, menyoroti bahwa blue food memiliki peran sentral dalam menjaga keberlanjutan cita rasa dan identitas kuliner Indonesia.

    “Blue food adalah jembatan antara kearifan lokal dan inovasi pangan masa depan,” ujarnya.

    Sementara itu, Atin Prabandari, Ph.D. dari UGM mengangkat pentingnya peran perempuan dalam rantai pangan laut yang sering terpinggirkan.

    Forum ini menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan ilmu, budaya, dan aksi nyata untuk mendorong sistem pangan biru yang adil, sehat, berbudaya, dan berkelanjutan, dimulai dari apa yang kita pilih di meja makan.

  • PLN Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500

    PLN Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500

    Jakarta

    PT PLN (Persero) kembali masuk dalam daftar Fortune Global 500 Tahun 2025. Perusahaan listrik milik negara ini tercatat menempati posisi ke-469 dari jajaran perusahaan terbesar dunia versi majalah bisnis asal Amerika Serikat tersebut.

    Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai capaian ini menunjukkan bahwa transformasi PLN mulai memberikan hasil yang terukur.

    “Masuknya PLN ke dalam Fortune Global 500 bukan hanya prestasi korporasi, tetapi juga integritas. Hal itu mencerminkan keberhasilan transformasi menyeluruh yang telah dijalankan PLN selama beberapa tahun terakhir,” kata Fahmy, Jumat (1/8/2025).

    Fahmy mengatakan pencapaian ini menandakan bahwa BUMN Indonesia punya peluang bersaing di level global. Menurutnya, tata kelola yang baik, strategi yang adaptif, dan penggunaan teknologi berperan dalam membawa PLN menembus pasar internasional.

    “Transformasi yang dilakukan PLN, termasuk digitalisasi end-to-end, efisiensi operasional, serta komitmen terhadap transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE), merupakan langkah tepat yang menjawab tantangan energi masa depan,” ujarnya.

    Fahmy juga menyoroti pendapatan PLN sepanjang 2024 yang mencapai Rp545,4 triliun. Ia menyebut angka tersebut sebagai indikator pertumbuhan yang stabil, sekaligus fondasi penting untuk penguatan bisnis ke depan.

    Selain kinerja keuangan, Fahmy juga menilai pentingnya menjaga reputasi perusahaan dalam jangka panjang.

    “PLN tidak hanya sukses dalam aspek finansial, tetapi juga telah mempertahankan integritasnya dalam mengelola perusahaan. Ini penting untuk membangun reputasi jangka panjang dan memastikan bahwa keberhasilan ini tidak hanya sebatas pencapaian finansial, tetapi juga berkelanjutan secara etis dan sosial,” jelasnya.

    Ia berharap PLN tidak berhenti pada pencapaian ini, melainkan terus memperbaiki layanan, memperluas adopsi energi terbarukan, dan menjaga fungsi sosialnya sebagai penyedia listrik nasional.

    “Prestasi ini harus dijadikan pijakan untuk terus bergerak maju. PLN telah membuktikan bahwa BUMN Indonesia mampu menjadi pelopor, bukan sekadar pengikut dalam percaturan ekonomi global,” tutup Fahmy.

    Lihat juga Video: PLN Jamin Pasokan Listrik di Kawasan Rebana Aman

    (rrd/rir)

  • Mulai Hari Ini Harga BBM Jenis Pertamax Turun, Simak Daftar Lengkapnya

    Mulai Hari Ini Harga BBM Jenis Pertamax Turun, Simak Daftar Lengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mulai hari ini 1 Agustus 2025 pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Penyesuaian tersebut merupakan bentuk implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merevisi Kepmen sebelumnya terkait formula perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar.

    Harga BBM nonsubsidi Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) diketahui turun harga. Sedangkan, harga Pertamina Dex (CN 53) dan Dexlite (CN51) naik.

    Harga Pertamax turun menjadi Rp 12.200 per liter dari sebelumnya Rp 12.500 per liter. Harga Pertamax Turbo turun menjadi Rp 13.200 per liter dari sebelumnya Rp 13.500 per liter.

    Harga Dexlite naik menjadi Rp 13.850 per liter dari sebelumnya Rp 13.320 per liter. Harga Pertamina Dex juga naik menjadi Rp 14.150 per liter dari sebelumnya Rp 13.650 per liter.

    Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyampaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi akan terkerek naik seiring dengan adanya kenaikan l harga minyak mentah.

    Terlebih, memang untuk BBM jenis tersebut setiap bulan, harganya memang selalu dilakukan evaluasi, disesuaikan dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia.

    “Jadi kalau terjadi kenaikan, barangkali yang naik secara spontan tadi ya, harga BBM non-subsidi, jenis Pertamax ke atas,” kata Fahmy.

    Sementara untuk BBM subsidi, Fahmy menyebut dimungkinkan baru akan mengalami perubahan harga jika harga minyak mentah dunia telah melebihi di atas USD 100 per barel.

    Sedangkan, jika harga minyak mentah dunia masih bergerak pada rentang USD 90 – USD 100 per barel, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar harganya masih akan terus dipertahankan alias tidak naik.

  • 1
                    
                        Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
                        Nasional

    1 Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar Nasional

    Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (
    TPUA
    ) sudah tepat.
    Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang diteken oleh Kepala Biro Pengawasas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sumarto dan dikirimkan ke Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah.
    “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan surat SP3D yang dibagikan Fadillah, Kamis (31/7/2025).
    Sumarto juga menyebutkan, fakta yang diserahkan oleh TPUA selaku pelapor masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
    Data-data dari TPUA dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara yang disebutkan.
    TPUA lantas melayangkan keberatan atas sikap Biro Wassidik Bareskrim yang menyatakan tak ada masalah dalam penghentian penyelidikan
    kasus ijazah Jokowi
    .
    “Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasar alasan ‘sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’ tidaklah benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri,” dikutip dari surat yang diterbitkan TPUA pada Selasa (29/7/2025).
    Rizal Fadillah yang menandatangani surat ini menyinggung ketidakhadiran Jokowi maupun ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025 lalu.
    TPUA juga mempersoalkan data-data yang mereka sajikan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.
    Rizal menegaskan, Polri seharusnya bisa membedakan mana yang disebut barang bukti dengan alat bukti.
    “Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tulis Rizal.
    TPUA menilai, Wassidik Polri seharusnya tidak menghentikan penyelidikan dan melanjutkan proses ini ke tahap pembuktian.
    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
    Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
    Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Mei 2025 lalu.
    Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
    Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
    “Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap dia.
    Namun, setelah penyelidikan dihentikan, TPUA meminta Biro Wassidik Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus karena mereka menilai keputusan tersebut tidak tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalau Tidak Datang Tentu Ramai

    Kalau Tidak Datang Tentu Ramai

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai acara reuni ke-45 angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding settingan. Jokowi mengatakan, dirinya sudah lama tak bertemu teman temannya.

    Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini mengaku sebenarnya masih dalam pemulihan. “Jika tak datang, tentu akan membuat ramai, sehingga saya memutuskan datang,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025). 

    Disinggung tidak memakai seragam reuni seperti teman seangkatannya, Jokowi mengaku sebenarnya mendapat seragam reuni. Namun, karena seragamnya kaus lengan pendek sedangkan alergi kulit di lengannya belum sembuh total, sehingga tidak memakai seragam tersebut.

    Jokowi juga mengaku sejak menjadi presiden tidak masuk di grup Whats App (WA) mana pun, termasuk dalam grup reuni yang ramai diperbincangkan masyarakat.

    Ungkap Sosok Mulyono

    Jokowi juga membeberkan sosok Mulyono yang belakangan dikabarkan sebagai calo di Terminal Tirtonadi Solo. “Semua kok diragukan, ijazah diragukan, skripsi diragukan, KKN diragukan, teman diragukan,” kata Jokowi.

    Jokowi mengatakan, Mulyono merupakan teman satu angkatan dengan dirinya tahun 1980. Dirinya lulus lebih cepat pada November tahun 1985, sedangkan Mulyono lulus tahun 1987. 

    Sepengetahuannya, Mulyono bekerja di Jambi di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia. Terkait tudingan Mulyono adalah calo tiket di Terminal Bus Tirtonadi Solo, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengecek sendiri