Institusi: UGM

  • Ternyata Ini Alasan Larva Kamitetep Bikin Gatal-gatal

    Ternyata Ini Alasan Larva Kamitetep Bikin Gatal-gatal

    Jakarta

    Pernah nggak, lagi beberes rumah, tiba-tiba ketemu ‘bungkus kecil’ yang bentuknya aneh, menempel di dinding atau pojokan lemari? Bentuknya mirip kantong mini dari debu dan serat kain, kadang malah bisa bergerak pelan-pelan. Hewan ini disebut juga kamitetep.

    Pakar ilmu serangga dan hama tumbuhan dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Ir Edhi Martono, Msc, PhD beberapa waktu lalu menjelaskan, kamitetep merupakan fase larva dari hewan sejenis ngengat yang metamorfosisnya mirip kupu-kupu. Tidak banyak riset tentang kamitetep karena menurutnya hewan ini tidak dianggap sebagai serangga yang mengganggu.

    Adapun kamitetep memiliki nama ilmiah Phereoeca uterella, sering juga disebut casebearer caterpillar, yakni fase larva dari ngengat keluarga tineid. Dikutip dari University of Florida, larva ini membuat kantong pelindung atau ‘selimut’ dari benang halus mirip sutra yang dipintal setelah menetas dari telur.

    Anggapan bahwa kantong pelindung tersebut adalah kotoran bisa jadi tidak sepenuhnya salah, karena dalam beberapa kasus, larva ini memang menempelkan partikel tanah di bagian luar kantong pelindungnya.

    Bahan lain yang juga ditempelkan pada benang tersebut antara lain pasir, rambut, dan kotoran serangga. Kantong pelindung ini berfungsi melindungi larva selama tahap pertumbuhannya, dan hanya dilepaskan ketika sudah menjadi ngengat dewasa.

    Larva ini tidak pernah benar-benar keluar dari kantong pelindungnya, hanya sebagian tubuhnya yang muncul untuk merayap menggunakan kaki depannya.

    Larva akan memperbesar ‘selimutnya’ seiring pertumbuhan dengan menambahkan lebih banyak benang halus. Jika ditemukan kantong pelindung yang diam dengan kedua ujung tertutup, kemungkinan besar itu adalah kamitetep atau Phereoeca uterella dalam tahap pupa.

    Pada tahap ini, larva menutup rapat kedua sisi ‘selimut’ dan mengalami metamorfosis di dalamnya, lalu akan keluar sebagai ngengat dewasa.

    Alasan Kamitetep Bikin Gatal

    Prof Edhi mengatakan, makanan kamitetep antara lain semut dan serangga yang sudah mati. Namun, belum diketahui apakah larva ini juga menggigit manusia.

    Dirinya juga meragukan anggapan bahwa kamitetep mengandung racun yang memicu gatal-gatal. Menurutnya, gatal-gatal di kulit yang muncul saat mengalami kontak dengan kamitetep lebih disebabkan oleh kotoran yang membungkus serangga tersebut.

    “Kayaknya nggak sih. Yang membuat gatal karena selubungnya ini kotor. Kalo sampai kesentuh kemudian menjadi kemerah-merahan gitu kan, seperti kena ulat berbulu,” terang Prof Edhi.

    “Oleh karena itu gatal-gatalnya juga tidak khas kan, sama saja dengan gatal-gatal kayak yang lain,” jelasnya.

    Gejala Gatal Kamitetep

    Spesialis dermatologi Dr dr I Gusti Nyoman Darmaputra, SpDVE, Subsp.OBK, FINSDV, FAADV, beberapa waktu lalu juga membeberkan sejumlah gejala akibat kamitetep. Di antaranya:

    kemerahan yang melebargatal pada area kulit kemerahanpembengkakaniritasi atau nyeri pada kulit.

    Dokter yang akrab disapa dr Darma tersebut menyarankan untuk mencuci bagian tubuh yang terkena kamitetep dengan sabun. Ia juga menyarankan untuk tidak menggaruk karena justru bisa memperparah gejala.

    “Kompres air dingin guna untuk mengurangi gatal ataupun sakit dan jika keluhan memburuk segera berobat ke dokter,” sarannya.

    Halaman 2 dari 3

    (suc/suc)

  • Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam Megapolitan 13 Agustus 2025

    Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
    Abraham dimintai keterangan terkait konten siniar atau
    podcast
    -nya yang membahas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan total 56 pertanyaan.
    “Pada intinya, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kaitan dengan kasus ijazah palsu itu, dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan
    podcast
    ya,” ujar kuasa hukum Abraham, Daniel Winarta dari LBH Jakarta, usai pemeriksaan.
    Menurut Daniel, sebagian pertanyaan yang diajukan penyidik justru di luar agenda pemanggilan.
    Pertanyaan itu mencakup topik seputar Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta rencana kunjungan mereka ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan rumah Jokowi di Solo.
    “Namun, kami menyayangkan adanya kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan,” kata Daniel.
    Daniel juga menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad melalui pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial.
    “Kami menduga ada nuansa kriminalisasi dan juga ada nuansa pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet yang dialami oleh Pak Abraham Samad,” ujarnya.
    Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
    Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari kepolisian resor (polres) ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara dugaan penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski dua laporan dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terkait dugaan penghasutan tersebut.
    Dalam kronologi laporan yang disampaikan Jokowi, tercantum lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, daftar terlapor bertambah menjadi:
    Laporan Jokowi mencantumkan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha Keluhkan Dibukanya Impor Nampan MBG: Kami Kalah Saing

    Pengusaha Keluhkan Dibukanya Impor Nampan MBG: Kami Kalah Saing

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (Apmaki) terus mengeluhkan dibukanya keran impor food tray atau nampan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat industri lokal kalah saing. 

    Ketua Umum Apmaki Alie Cendrawan menegaskan bahwa industri nampan makanan lokal jelas kalah bersaing dengan produk impor yang jauh lebih murah dari produk buatan dalam negeri. 

    “Saya pastikan, kami kalah bersaing dengan impor,” ujarnya dalam Diskusi Terbuka Apmaki di kawasan Senayan, Rabu (13/8/2025). 

    Alie menekankan bahwa pengusaha lokal bukannya ingin menjual dengan harga mahal, tetapi ketersediaan bahan baku di dalam negeri sudah cukup mahal. Alhasil, dari sisi harga, produk lokal kalah saing dengan produk impor. 

    Sekalipun para produsen lokal mengimpor bahan baku, sayangnya terhambat karena adanya kebijakan larangan terbatas (lartas). 

    Berbeda dengan para produsen dari luar negeri yang didominasi perusahaan China, di mana ongkos produksi mereka murah dan bebas pajak. Belum lagi kebijakan ekspor di China memungkinkan industri mendapatkan restitusi pajak, alhasil harga bakal jauh lebih murah. 

    Saat ini pun, para mitra Apmaki juga masih berjuang mendapatkan standardisasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pasalnya dari 25 mitranya, baru empat yang mendapatkan label SNI. 

    Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Tumiran pun menyayangkan kebijakan pemerintah yang selalu bicara hilirisasi dan energi bersih, tetapi membuka impor wadah makanan yang berbahan baku stainless steel. 

    “Masa urusan makan piringnya kita impor. Jadi kapan mau mandiri? Kita bicara transisi energi segala yang advance technology, kapan mau mandiri? Masa piring aja impor? Itu harusnya enggak boleh,” ujarnya. 

    Tumiran juga memandang seharusnya pemerintah lebih dahulu membantu dan mendorong UMKM lokal untuk menggenjot produksi food tray lokal. Dampaknya pun dapat meningkatkan lapangan kerja dan menumbuhkan ekonomi lebih tinggi, bukan malah mengambil jalan pintas membuka keran impor. 

    “Kemenperin harus kerja dong menggerakkan UMKM dan industri lokal supaya pabrik food tray itu tumbuh,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Apmaki menyampaikan bahwa industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray atau nampan makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) untuk 82,9 juta penerima program pada 2025.

    Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu, pemerintah memberikan kelonggaran impor food tray untuk kebutuhan program MBG. 

  • Daftar Gejala Akibat Terpapar Kamitetep dan Cara Mengobatinya

    Daftar Gejala Akibat Terpapar Kamitetep dan Cara Mengobatinya

    Jakarta

    Pernah menemukan serangga kecil berwarna abu abu yang bentuknya seperti terbungkus kantong tipis? Itulah yang dikenal masyarakat dengan sebutan kamitetep.

    Hewan dengan nama ilmiah Phereoeca uterella ini biasanya ditemukan di sudut-sudut rumah atau bersembunyi, menempel di dinding, atau bersembunyi di tempat yang lembab. Meski ukurannya kecil, ada yang merasakan sejumlah gejala kulit karena terpapar serangga ini.

    Apa Itu Kamitetep?

    Kamitetep merupakan fase larva dari sejenis hewan ngengat yang metamorfosisnya mirip dengan kupu-kupu. Hewan ini tidak dianggap sebagai serangga yang mengganggu, sehingga tidak banyak riset tentang hewan ini.

    “Berbeda dengan wereng misalnya, semua orang bicara tentang wereng, kemudian kemarin ada yang menyerang jagung dan sebagainya itu banyak yang dicari soal itu,” kata pakar ilmu serangga dan hama tumbuhan dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof Edhi dalam perbincangan dengan detikcom beberapa waktu lalu.

    Gejala Terkena Paparan Kamitetep

    Prof Edhi meragukan anggapan bahwa kamitetep mengandung racun yang memicu gatal-gatal. Menurutnya, gatal-gatal muncul karena kotoran yang membungkus serangga tersebut.

    Sementara dokter kulit Dr dr I Gusti Nyoman Darmaputra, SpDVE, SubspOBK, FINSDV, FAADV memaparkan beberapa gejala dari paparan kamitetep yang biasa ditemui, di antaranya:

    Gatal pada area kulitKemerahan yang melebarPembengkakanIritasi atau nyeri pada kulit

    Selain itu, seorang mahasiswi Denpasar, Dwi Kukuh Wandari, menceritakan pengalamannya terkena kamitetep kepada detikcom. Dia merasakan tangan dan badannya gatal-gatal disertai bentol kemerahan.

    “Bentolnya itu kayak satu-satu gitu lo, kayak ada titik di tengahnya gitu. Tapi aku nggak tahu itu warna hitam atau merah soalnya udah lama, habis itu nggak pernah kena lagi soalnya,” kata Wanda yang mengaku memang memiliki kulit sensitif.

    Bagaimana Cara Mengatasi Gatal-gatal Akibat Kamitetep?

    Menurut dr Darma, cara tepat untuk mengatasi rasa gatal akibat kamitetep adalah mencuci bagian tubuh yang terkena dengan sabun. Hindari menggaruk bagian yang terpapar, karena bisa memperparah gejala.

    Setelahnya kompres dengan air dingin untuk mengatasi rasa gatal ataupun sakit. Apabila keluhan yang dirasakan semakin memburuk, segera berobat ke dokter.

    Banyak masyarakat yang percaya bahwa bawang putih bisa mengatasi gatal-gatal akibat kamitetep. Namun, dr Darma meragukan efektivitas bawang putih dalam mengatasi gatal-gatal akibat kamitetep.

    “Takutnya ada reaksi alergi terhadap bawang putih yang nantinya justru memperparah gejala, seperti terjadi kemerahan, lebih gatal, perih ataupun bengkak, sehingga penggunaan bawang putih sebaiknya dihindari,” saran dr Darma.

    Senada dengan hal tersebut, prof Edhi juga mengungkapkan, belum ada bukti ilmiah yang mengonfirmasi anggapan tersebut.

    “Tetapi reaksi terhadap pengaruh serangga (bukan gigitan ya) oleh bawang putih bisa saja menawarkan rasa gatal yang timbul karena sensasi panas bawang putih,” katanya.

    (elk/naf)

  • Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil Regional 12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah jasa travel yang diuntungkan dari kuota haji 2024.
    Jasa travel tersebut mulai dari kategori besar, sedang, hingga kecil.
    “Memang ada beberapa travel (diuntungkan), nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap,” kata Setyo Budiyanto usai menjadi narasumber acara di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).
    “Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya,” sambung dia.
    Budiyanto belum merinci lebih jauh jasa travel yang dimaksud serta keuntungan yang didapat.
    Ia menyebut, hal itu akan diungkap secara detail usai proses pemeriksaan rampung.
    Namun ia memberi bocoran, setidaknya ada sekitar 10 travel yang diuntungkan dari kuota haji tahun lalu.
    “Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.
    “Ya lebih kurang (10 travel),” ucapnya.
    Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama mencapai Rp 1 triliun.
    “Ya itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya, nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang,” urainya.
    Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
    Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya diperlukan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan… Yogyakarta 12 Agustus 2025

    Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Ketua KPK: Memudahkan Saat Dimintai Keterangan…
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    Salah satu yang terkena pencekalan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma.
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.
    “Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa,” kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.
    Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya,” tuturnya.

    Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.
    “Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ucapnya.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qouma, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara tersebut.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
    Larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi ketiga individu tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 Terkait Kasus Ijazah Jokowi – Page 3

    Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 Terkait Kasus Ijazah Jokowi – Page 3

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meyakini isu ijazah palsu yang menyerangnya merupakan bagian dari agenda besar yang dimainkan oleh sosok berpengaruh yang disebutnya ‘orang besar’. Namun, ia enggan mengungkap siapa orang tersebut.

    Menanggapi hal itu, Pengacara dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meyakini sosok orang besar tersebut hanyalah playing victim dari Jokowi saja.

    “Tidak perlu mengedarkan (narasi) ada orang besar dibalik perjuangan kawan-kawan yang hari ini ingin mengungkap kasus ijazah palsu. Tidak perlu melakukan playing victim punya perasaan politik seolah-olah ingin di-downgrade, punya feeling ada orang besar, tidak perlu,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin 28 Juli 2025.

    Dia pun meminta Jokowi tidak lagi mengulur waktu menunjukkan ijazahnya ke hadapan publik. Dengan begitu, dia yakin polemik perdebatan bisa selesai.

    “Kalau ingin ringkas ingin mengakhiri polemik ijazah palsu, tunjukkan ijazah asli itu kepada publik. Tapi dengan catatan memang kalau ada, karena kalau ada, tunjukan selesai. bukan dengan membuat narasi yang tidak relevan dengan pembuktian kasus ijazah,” tegas dia.

    Hadir di Reuni Tak Buktikan Apapun

    Ahmad pun turut mengkritisi, kehadiran Jokowi di acara reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pekan lalu.

    Dia mengatakan, hal itu tidak membuktikan bahwa Jokowi adalah lulusan UGM.

    “Keaslian ijazah itu tidak bisa dikonfirmasi dengan acara reuni. Reuni itu, ya namanya reuni, orang-orang bisa datang, bisa masuk siapapun bisa, dan statemennya belakangan juga malah kacau balau. Justru itu merusak proses hukum yang sedang dijalankan aparat penyidik Polda Metro Jaya,” dia menandasi.

     

  • Cuma Tujuh Persen yang Percaya Ijazah Jokowi Asli, Itu pun Bots

    Cuma Tujuh Persen yang Percaya Ijazah Jokowi Asli, Itu pun Bots

    GELORA.CO – Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa masih terus mengungkap temuan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terindikasi palsu. 

    Terbaru, Dokter Tifa mengumumkan hasil riset algoritma based termutakhir, di mana terungkap sebanyak 93 persen rakyat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu, dan hanya 7 persen yang percaya ijazah asli.

    “Terdeteksi bahwa 7 persen itu Bots, dan akun-akun buzzer bayaran, algoritma tampak artifisial atau tidak organik,” kata Dokter Tifa dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 11 Agustus 2025.

    Menurut Dokter Tifa, selama 10 tahun Jokowi telah membuat kesal semua orang karena selalu berkelit untuk menunjukkan ijazah aslinya.

    “Bahkan makan korban, berupa ditahannya Bambang Tri dan Gus Nur,” kata Dokter Tifa.

    Dokter Tifa melihat saat ini Jokowi sedang kesal sendiri. Gara-garanya segala jurus, tipu muslihat, buzzer dan pendukung sudah diturunkan, namun tetap tidak mengubah nilai tujuh persen yang mempercayai ijazahnya betul-betul asli.

    “Kenapa 93 persen rakyat percaya bahwa ijazah palsu? Karena kami RRT The Musketeers pakai Ilmu, pakai riset ilmiah, bukan pakai urat leher asal teriak  dan kami tidak perlu bayar badut sirkus,” kata Dokter Tifa.

  • Dia Tidak Mempunyai Kemampuan Bernarasi Teratur dan Fokus

    Dia Tidak Mempunyai Kemampuan Bernarasi Teratur dan Fokus

    GELORA.CO – Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ryaas Rasyid menyampaikan pandangannya terkait polemik dari tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Ryaas mengatakan, setelah mengikuti perkembangan kasus ijazah Jokowi, ia menyakini ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu tidak mempunyai ijazah.

    “Saya kira ada masalah karena menurut saya kalau mengikuti perkembangan ini secara teliti, saya punya kesimpulan sederhana, dia (Jokowi) itu nggak punya ijazah,” kata Ryaas dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Senin 11 Agustus 2025.

    Bahkan, di mata Ryaas, Jokowi tidak mempunyai kapasitas sebagai sarjana. Menurutnya, seorang sarjana memiliki struktur berpikir clear dan sistematis, bernarasi teratur serta fokus.

    “(Tapi) dia sama sekali tidak mempunyai kemampuan itu,” kata Ryaas.

    Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi. Tudingan itu dilontarkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama sejumlah pihak seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifauziya Tyassuma alias Dokter Tifa.rmol news logo article

  • Pakar: Pengelolaan bersama jadi solusi sengketa Ambalat

    Pakar: Pengelolaan bersama jadi solusi sengketa Ambalat

    Yogyakarta (ANTARA) – Pakar geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) I Made Andi Arsana menyebut penyelesaian sengketa batas laut di kawasan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia dapat ditempuh melalui pengelolaan bersama di wilayah maritim itu.

    “Idealnya, kedua negara harus berhasil menetapkan batas maritim berupa garis yang permanen. Alternatifnya, bisa juga menjajaki kerja sama di ruang yang tumpang tindih ini berupa pengelolaan bersama. Ini yang sempat diusulkan oleh Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim,” ujar Andi Arsana di Yogyakarta, Minggu.

    Andi menjelaskan, kawasan sengketa berada di Laut Sulawesi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi International Hydrographic Organization (IHO) S-23, di sebelah timur Pulau Kalimantan.

    Dalam dokumen itu, batas darat Indonesia-Malaysia yang membelah Pulau Sebatik berhenti di tepi pantai dan tidak diteruskan ke laut, sehingga pembagian ruang laut di kawasan itu belum final.

    Awalnya, menurut Andi, Indonesia berpandangan bahwa garis batas darat tersebut semestinya diteruskan ke arah timur pada lintang 4 derajat 10 menit, sehingga semua yang berada di sebelah selatan garis itu menjadi milik Indonesia.

    “Namun, ini hanya keinginan Indonesia, bukan kesepakatan dengan Malaysia,” ujarnya.

    Klaim sepihak Indonesia atas dasar laut di Laut Sulawesi telah dilakukan sejak 1960-an dalam bentuk blok konsesi eksplorasi dan eksploitasi minyak, seperti pada 1966 dan 1970.

    Malaysia juga mengajukan klaim melalui peta baru tahun 1979 yang diprotes Indonesia karena dianggap eksesif.

    Dengan mengabaikan klaim Malaysia, kata dia, Indonesia tetap menetapkan blok-blok lain seperti Sebawang dan Bukat, kemudian pada 1999 menetapkan Blok Ambalat dan pada 2004 Blok Ambalat Timur.

    “Jadi, ini (Ambalat) adalah nama blok dasar laut, bukan nama kawasan laut,” kata Andi.

    Ketegangan antara kedua negara memuncak pada 2005 setelah Malaysia menetapkan blok konsesi ND6 dan ND7 yang lokasinya tumpang tindih dengan Blok Ambalat dan Ambalat Timur.

    “Bagian dari Blok Ambalat, Ambalat Timur, ND6, dan ND7 ada di dalam tumpang tindih ini,” ujar dia.

    Andi menambahkan, sengketa tersebut juga terkait posisi Pulau Sipadan dan Ligitan yang menjadi milik Malaysia.

    “Menurut Indonesia, kedua pulau kecil itu hanya berhak atas laut teritorial 12 mil,” katanya.

    Dengan pandangan itu, ia menilai Indonesia mengusulkan garis batasnya sendiri, sementara Malaysia tetap berpegang pada peta 1979.

    Seperti diberitakan, Pemerintah Malaysia menyebut wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan sebagai “Ambalat”, layaknya istilah yang digunakan oleh Indonesia.

    “Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Dato’ Seri Mohamad Hasan.

    Menlu Malaysia menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.

    Selain itu, Menlu menyatakan Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya.

    Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

    “Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan,” kata Menlu Malaysia.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.