Institusi: UGM

  • Prabowo Tidak Perlu Lindungi Jokowi dan Luhut

    Prabowo Tidak Perlu Lindungi Jokowi dan Luhut

    GELORA.CO -Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk tidak melindungi Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang menjadi sasaran kritik rakyat akibat tindakan dan keputusan yang salah saat menjabat.

    Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, berbagai bukti yang terang benderang yang telah diketahui oleh publik akan menjadi amunisi untuk menyerang Presiden Prabowo jika tidak segera bertindak untuk memproses Jokowi dan Luhut yang sedang jadi bulan-bulanan oleh rakyat akibat kerugian yang ditimbulkan di masa lalu.

    “Ketegasan dan keteguhan sikap Prabowo sangat dinantikan oleh publik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran terhadap siapa saja untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Muslim kepada RMOL, Minggu, 2 November 2025.

    Muslim melihat, Jokowi telah menjadi sasaran kritik sejumlah pihak dengan bukti-bukti yang diurai di mata publik selama berkuasa sampai setahun ini menjadi catatan buruk kekuasaannya. Bahkan, berbagai keputusan Jokowi menjadi beban yang harus dipikul Prabowo dan rakyat.

    “Dalam kasus ijazah palsu Jokowi jadi bulan-bulanan publik karena selama ini soal ijazah UGM, Jokowi tidak dapat membuktikan secara sah dan legal. Publik anggap Jokowi menipu dan membohongi rakyat dan negara. Dan itu salah satu kejahatan terhadap negara dan rakyat,” terang Muslim.

    Muslim juga menyoroti proyek Jokowi yang menimbulkan kerugian negara, seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, proyek Ibukota Nusantara (IKN) yang terbengkalai, sejumlah proyek infrastruktur yang akhirnya jadi rumah hantu seperti Bandara Kertajati dan sejumlah bandara lainnya, menimbulkan kerugian dan beban berat bagi keuangan negara selama ini.

    “Apalagi saat ini beredar pernyataan Menkeu Purbaya, utang di era Jokowi Rp24.000 triliun. Bisa jadi ini benar. Karena selama berkuasa Jokowi dikenal tidak jujur termasuk dalam utang luar negeri,” tutur Muslim.

    Tak hanya itu kata Muslim, dalam kasus hukum dan kerugian negara yang tengah disorot oleh publik adalah Whoosh yang kerugian negaranya sudah jelas dapat dihitung oleh rakyat. 

    “Jika benar apa yang dinyatakan akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu, publik menanti ketegasan Presiden Prabowo memberikan dukung kepada KPK untuk segera memproses Jokowi dan Luhut dalam kasus Whoosh,” kata Muslim.

    Karena kata Muslim, jika Jokowi dan Luhut tidak diproses hukum, maka publik menganggap Prabowo melindungi keduanya.

    “Konsekuensinya kepercayaan rakyat terhadap Prabowo akan semakin tergerus. Bisa saja muncul mosi tidak percaya rakyat dalam pemberantasan korupsi. Bisa saja rakyat anggap Prabowo sedang beretorika untuk bangun pencitraan semata dalam perang melawan korupsi dan koruptor. Apakah demikian yang dikehendaki?” pungkas Muslim

  • Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    GELORA.CO — Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

    Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.

    “Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.

    Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

    Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.

    Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

    Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

    Duduk Perkara: Laporan Jokowi dan Lain Jadi Dasar Penyidikan

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

    Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. 

    Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.

    Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

    Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

    Video Tuduhan dan Narasi Palsu di Mesos

    Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.

    Konten tersebut menuduh Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri, dan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan bohong.

    Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan diserahkan ke penyidik sebagai dasar pelaporan.

    Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

    Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

    Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

    Bukti dan Pemeriksaan: Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan

    Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.

    Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Irisan Kasus: Laporan TPUA Mandek, Roy Suryo Desak Buka Lagi

    Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.

    Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.

    TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Di antaranya adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 mengenai pemalsuan dokumen autentik, serta Pasal 266 yang mengatur pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

    Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 55 serta Pasal 56 terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

    TPUA mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.

    Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen.

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, pada  22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. 

    Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.

    Tidak lama penyelidikan kasus itu dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam kasus di Polda Metro Jaya, secara terbuka meminta agar Bareskrim membuka kembali penyelidikan.

    Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

    “Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.

    Roy menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya. Ia juga berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan Jokowi.

    “Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegasnya.

    Klaim Roy dan langkah-langkahnya mengumpulkan dokumen lintas lembaga menambah dimensi baru dalam polemik ini.

    Meski belum ada verifikasi resmi atas kesimpulan yang ia sampaikan, pernyataan tersebut telah memicu kembali perdebatan publik soal transparansi dan akurasi data kepemiluan.

    Publik Menanti Kepastian Hukum

    Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.

    Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • 40 Tahun BPPM Balairung UGM, Ketika Algoritma Menggeser Nalar Publik

    40 Tahun BPPM Balairung UGM, Ketika Algoritma Menggeser Nalar Publik

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Peringatan 40 tahun BPPM Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta menjadi momentum refleksi kritis tentang bagaimana algoritma media digital dan disinformasi kini memengaruhi cara masyarakat memahami isu publik. Melalui seminar bertema “Disinformasi & Algoritma: Bagaimana Media Digital Membentuk Opini Publik”, berbagai tokoh pers, akademisi, dan jurnalis membedah perubahan besar dalam lanskap media yang semakin dikendalikan logika mesin.

    Ketua Kagama Persma, Dia Mawesti, menegaskan bahwa algoritma media sosial kini tidak hanya menjadi alat penyebar informasi, tetapi juga telah berubah menjadi aktor yang menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik.

    “Teknologi — khususnya algoritma — nggak hanya jadi alat, tetapi juga jadi ‘aktor’ yang sangat berperan dalam membentuk opini publik dan persepsi masyarakat, bahkan menentukan isu apa yang dianggap penting dan apa yang dilupakan,” ujarnya.

    Dia menilai, tantangan dunia pers masa kini berbeda dari masa lalu. Jika dulu jurnalis menghadapi represi dan sensor fisik, kini tekanan bergeser ke ranah digital. Disinformasi, banjir informasi, dan bias algoritmik menciptakan medan baru yang menguji independensi dan etika jurnalistik.

    “Kita tidak lagi hanya berhadapan dengan sensor dan tekanan fisik seperti yang dialami aktivis pers mahasiswa 30–40 tahun lalu. Sekarang, kita juga harus berhadapan dengan disinformasi, algoritma media sosial, dan bias digital yang membentuk cara masyarakat memahami realitas,” jelasnya.

    Ia menekankan pentingnya memperkuat literasi digital, etika, dan independensi pers, agar kebebasan berekspresi tidak tergantikan oleh dominasi algoritma.

    “Kita perlu menjaga etika, independensi, dan literasi digital agar kebebasan berekspresi tidak tergantikan oleh kebebasan algoritma,” tegasnya.

    Dalam konteks perayaan empat dekade Balairung, Dia mengajak insan pers mahasiswa untuk kembali ke akar idealisme mereka sebagai penjaga nurani publik.

    “Melalui seminar ini, saya berharap akan lahir gagasan-gagasan baru, jejaring kolaborasi yang lebih kuat, serta semangat untuk terus menghidupkan idealisme pers mahasiswa sebagai penjaga nurani, tak hanya bagi mahasiswa sendiri tapi juga bagi publik yang lebih luas,” pungkasnya.

    Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sujito, menilai peran pers mahasiswa masih sangat relevan di tengah era disinformasi dan kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, setiap generasi pers mahasiswa menghadapi tantangan zamannya masing-masing, namun nilai keberaniannya untuk bersuara tetap menjadi inspirasi.

    “Persma menemukan babaknya masing-masing sesuai zamannya. Tetapi jauh lebih penting adalah apa yang sudah dikerjakan bisa menginspirasi generasi saat ini,” ujarnya.

    Arie menegaskan, relevansi pers mahasiswa kini justru makin tinggi ketika ruang kebebasan semakin terbuka namun tidak selalu dapat dipertanggungjawabkan.

    “Membicarakan kebebasan bersuara masih sangat relevan hingga saat ini. Tetapi makin terbuka ruang, kualitas dan strategi kita menjadi faktor penentu,” tegasnya.

    Sementara itu, Asia Pacific Visual and Data Journalist BBC News, Aghnia Adzkia, menyoroti paradoks kemajuan teknologi AI dalam industri media. Di satu sisi, AI mempermudah kerja jurnalis; namun di sisi lain, mempercepat produksi disinformasi.

    “AI memang sangat memudahkan dalam pekerjaan, namun juga membawa hal-hal yang mengkhawatirkan,” terangnya.

    Aghnia memberi contoh bagaimana AI digunakan untuk membuat konten yang menyerupai fakta, seperti video tentang kehidupan di era Majapahit, yang bisa menyesatkan jika dikonsumsi tanpa konteks.

    “Konten semacam ini jika dimaksudkan hanya untuk hiburan tentu tidak masalah, namun berbeda halnya jika digunakan untuk menyebarkan informasi,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahwa disinformasi berbasis AI membutuhkan penanganan kolektif dari berbagai pihak, mengingat skalanya yang massif.

    “Solusinya tidak bisa bergerak sendiri-sendiri,” katanya.

    Dari perspektif industri media, Direktur Eksekutif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Elin Y Kristanti menyoroti dampak digitalisasi yang justru menggerus kepercayaan publik terhadap media. Ia menyebut, tekanan algoritma membuat banyak media kehilangan orientasi dan mengubah fokus dari kebutuhan pembaca menjadi kebutuhan mesin.

    “Saya sebagai wartawan tidak pernah berpikir menulis berita untuk mesin, tetapi kenyataan yang terjadi saat ini seperti itu,” ujarnya.

    Menurut Elin, kehadiran AI memperparah kondisi karena model generatif menyedot konten media tanpa kompensasi yang adil.

    “Laporan investigasi itu membutuhkan biaya besar, tetapi disedot oleh AI tanpa perlu membayar,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, keberadaan media tetap vital untuk menjaga agar demokrasi tidak dikendalikan oleh algoritma atau opini liar di media sosial.

    “Media harus ada untuk mengawal demokrasi. Tidak bisa kita menyerahkan demokrasi kepada netizen,” tegas Elin.

    Anggota Komite Independen Publisher Right, Fransiskus Surdiarsis, juga menyoroti ketimpangan antara platform AI dan media. Ia menyebut konten media sering dijadikan bahan pelatihan (feeding) bagi AI tanpa adanya tanggung jawab finansial dari platform tersebut.

    “Konten media sering digunakan untuk feeding (memberi makan) AI tapi tanpa kompensasi,” terangnya.

    Frans memperingatkan bahwa situasi ini berpotensi merusak ekosistem media dan mempercepat penyebaran disinformasi. “Makin ke sini, informasi yang beredar makin banyak mengandung unsur kebohongan,” ujarnya.

    Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UGM, Abdul Gaffar Karim, menegaskan bahwa disinformasi telah menjadi faktor penting dalam penurunan kualitas demokrasi modern. Ia menjelaskan bahwa isu-isu yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara sering kali sengaja dipelihara oleh elite politik.

    “Isu-isu soal rendahnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang dibuat oleh aristokrat untuk melanggengkan kekuasaanya,” tegasnya.

    Gaffar menutup dengan pesan kuat bahwa melawan disinformasi berarti melindungi demokrasi. “Karena disinformasi adalah perusak demokrasi modern,” ujarnya. [beq]

  • Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T

    Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadikannya Ibu Kota Politik 2028. Selaras dengan itu, infrastruktur legislatif dan yudikatif akan mulai dibangun dalam waktu dekat.

    Komitmen kelanjutan IKN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pembangunan fisik tahap kedua difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Tanda tangan kontrak hasil lelang pembangunan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025.

    “Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif. Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Basuki menjelaskan, kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektare (ha) dengan anggaran Rp 8,5 triliun untuk periode pembangunan 2025-2027. Pembangunan tersebut mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.

    Sementara kompleks yudikatif akan memiliki luas 15 ha dengan anggaran Rp 3,1 triliun. Di sana, akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kedua kawasan ini mencapai Rp 11,6 triliun. Proses pembangunan kedua kompleks diperkirakan memakan waktu 25 bulan dimulai pada November 2025.

    Plaza Yudikatif Foto: Dok. Otorita IKN

    Masjid hingga Basilika Rampung 2025

    Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025. Fasilitas pendukung lainnya, seperti konektivitas jalan di KIPP Sub-WP 1B dan 1C, hunian, pasar, dan fasilitas pendidikan, juga tengah dipersiapkan untuk mendukung relokasi ASN ke Nusantara.

    Sebagai pendukung infrastruktur fisik, Otorita IKN juga memastikan bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan ASN yang akan pindah ke IKN. Hal ini melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800-900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter/detik.

    Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter/detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter/detik dialirkan ke Balikpapan. Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter/detik. Adapun air yang mengalir IKN merupakan air yang dapat diminum.

    Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus)

    Lebih lanjut, dalam rangka persiapan menuju Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), Otorita IKN menggandeng Jimly School of Law and Government (UGM) untuk merancang regulasi dan struktur Pemdasus secara komprehensif.

    Dengan dimulainya tahap persiapan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif, IKN semakin memperkuat fondasinya sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Ciri-ciri Pengguna Ganja-Ekstasi Menurut Pakar Farmasi UGM, Bisa Terlihat di Wajah

    Ciri-ciri Pengguna Ganja-Ekstasi Menurut Pakar Farmasi UGM, Bisa Terlihat di Wajah

    Jakarta

    Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan kabar penangkapan penyanyi Onadio Leonardo atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan ganja. Terlepas dari apa yang terjadi pada Onadio, pakar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati, mengungkapkan dua jenis narkoba itu dapat memberikan efek buruk pada tubuh.

    Prof Zullies mengungkapkan ekstasi merupakan obat psikoaktif sintesis yang memiliki efek stimulan. Narkoba jenis ini biasanya disalahgunakan untuk mendapatkan efek bahagia dan energi secara berlebih, serta lebih berani bergaul.

    Namun, menurut Prof Zullies efek tersebut bersifat sementara. Setelahnya, pengguna ekstasi sering merasa lelah, sedih, dan depresi.

    “Pemakaian ekstasi sering membuat orang terlihat saat aktif dan sulit diam, banyak bicara, dan tampak senang,” ungkap Prof Zullies, ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/10/2025).

    “Lalu, tandanya gigi gemertak, mulut kering, mata melebar, dan berkeringat banyak. Setelah efeknya habis, biasanya jadi murung, gelisah, atau kelelahan berat,” sambungnya berbicara soal tanda penggunaan ekstasi.

    Sedangkan, ganja merupakan jenis narkoba yang dibuat dari tanaman Cannabis. Narkoba jenis ini memiliki kandungan THC yang biasanya disalahgunakan untuk mendapat efek tenang, santai, dan bahagia.

    Meski begitu, Prof Zullies menekankan penggunaan ganja justru dapat berbalik menjadi cemas, panik, atau bahkan halusinasi apabila dosisnya tinggi. Beberapa tanda penggunaan ganja yang dapat terlihat biasanya meliputi mata merah, mulut kering, reaksi melambat, hingga sering tertawa tanpa alasan jelas.

    “Tanda selanjutnya sulit konsentrasi, mudah lupa, dan cenderung malas atau tidak termotivasi. Jika sudah kecanduan, mereka akan mencari ganja terus dan sulit berhenti,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/kna)

  • Pakar Farmasi Bicara Efek Ganja-Ekstasi, Dikaitkan Kasus Onadio Leonardo

    Pakar Farmasi Bicara Efek Ganja-Ekstasi, Dikaitkan Kasus Onadio Leonardo

    Jakarta

    Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati berbicara soal efek penyalahgunaan ganja dan ekstasi pada tubuh manusia. Sebelumnya, heboh kabar penangkapan Onadio Leonardo menyusul dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan ganja.

    Prof Zullies menjelaskan ekstasi merupakan obat psikoaktif yang memiliki efek stimulan. Menurutnya, efek yang ditimbulkan dari ekstasi mirip dengan amfetamin dan halusinogen ringan seperti LSD yang dapat mengubah suasana hati.

    Ekstasi umumnya berbentuk seperti pil dan sering digunakan di pesta karena membuat penggunanya merasa senang berlebihan, berenergi, dan lebih berani bergaul.

    “Namun, efek itu hanya sementara, setelahnya justru sering muncul rasa lelah, sedih, dan depresi,” ujar Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2025).

    Sementara itu, ganja berasal dari tanaman Cannabis yang memiliki zat aktif bernama THC. Zat tersebut bekerja langsung pada otak dan biasanya disalahgunakan untuk efek rasa tenang, santai, dan bahagia.

    “Bahkan kadang (pengguna) merasa waktu berjalan lambat atau lebih ‘kreatif’. Tapi efek ini juga bisa berbalik menjadi cemas, panik, atau bahkan halusinasi kalau dosisnya tinggi,” sambung Prof Zullies berbicara soal efek ganja.

    Menurut Prof Zullies, kedua jenis narkoba itu berbahaya jika digunakan terus-menerus, apalagi dalam dosis tinggi. Penggunaan ganja jangka panjang dapat memicu penurunan daya ingat, penurunan kecerdasan, dan motivasi.

    Pada sebagian orang, konsumsi ganja bisa memicu gangguan jiwa seperti halusinasi atau skizofrenia. Jika dihisap, efeknya juga merusak paru-paru seperti perokok berat.

    Sedangkan, ekstasi dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan jantung, kejang, hingga gagal ginjal. Bahkan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan ekstasi dapat berakibat fatal pada penggunanya.

    “Bahkan (ekstasi) dapat memicu kematian akibat panas tubuh yang berlebihan. Penggunaan lama juga bisa memicu depresi berat dan gangguan memori,” tandas Prof Zullies.

    Penyanyi Onadio baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, Onadio diduga mengonsumsi ekstasi.

    “Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, maka barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

    Onad bersama sang istri di sebuah perumahan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Polisi juga menangkap satu orang lain di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Selain ekstasi, pihak kepolisian juga menemukan ganja sebagai barang bukti.

    “Di TKP ditemukan satu lembar vapir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil dan tiga HP,” tandas Ade Ary.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/kna)

  • Rismon Sianipar Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Soal Gibran Tidak Pernah Lulus SMA

    Rismon Sianipar Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Soal Gibran Tidak Pernah Lulus SMA

    GELORA.CO – Ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali memicu perbincangan publik setelah melontarkan klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA.

    Dalam pernyataan terbarunya, Rismon menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut sudah mengetahui ihwal isu tersebut.

    Dalam keterangannya, Rismon menyatakan telah melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah tempat Gibran pernah menempuh pendidikan, termasuk di Singapura.

    Ia juga mengaku memiliki komunikasi dengan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    “Saya kira Pak Prabowo Subianto sudah mengetahui lewat Mendikdasmen-nya. Tinggal tunggu waktu saja kapan ini akan diputuskan. Yang pasti, ini konfirmasi bahwa Gibran tidak pernah lulus SMA dan tidak punya ijazah SMA,” ujar Rismon dalam keterangannya.

    Pernyataan tersebut menuai perhatian publik karena sebelumnya Rismon juga sempat menyinggung kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, ayah dari Gibran.

    Ia bahkan telah dua kali melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan skripsi palsu ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Namun, Rismon mengaku kecewa dengan lambannya proses penyelidikan dua laporannya tersebut.

    Ia menyebut hingga kini penyidik belum memanggil Jokowi maupun saksi yang dilaporkannya, yaitu Kasmujo, untuk dimintai keterangan.

    “Saya datang ke Polda DIY menanyakan progres dua laporan saya, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan signifikan,” kata Rismon.

    Sementara itu, polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo juga terus bergulir di jalur hukum.

    Sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit yang digelar di Pengadilan Negeri Solo kembali berujung deadlock, setelah pihak tergugat, termasuk Jokowi dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali mangkir dari sidang.

    Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menegaskan akan mengerahkan massa jika pengadilan dianggap tidak berani memeriksa langsung Jokowi.

    “Kalau persidangan tidak berani memeriksa Jokowi, masyarakat akan datang ke sini untuk meminta pertanggungjawaban,” tegas Andika.

  • UGM hadirkan varietas padi unggul “Gamagora 7”

    UGM hadirkan varietas padi unggul “Gamagora 7”

    ANTARA – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menghadirkan varietas padi amfibi unggul yang diberi nama Gamagora 7. Varietas padi Gamagora 7 diklaim tahan terhadap perubahan iklim dan sarat akan gizi yang diharapkan membantu menangani gizi buruk. (Imam Prasetyo Nugroho/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.