Institusi: UGM

  • Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi

    Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi

    Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi.
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto.
    Zainur menegaskan, penilaian tersebut merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers. Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.
    “Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” kata Zainur dalam program
    Kompas Petang
    di
    Kompas TV
    , seperti dikutip pada Rabu (25/12/2024).
    Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.

    “Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” ujar Zaenur.
    Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik.
    Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (
    obstruction of justice
    ).
    “Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” ucapnya.
    KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Suap diduga diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Menanggapi penetapan ini, PDI Perjuangan mengkritik keras langkah KPK, menyebut adanya aroma politisasi hukum. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyoroti pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum surat diterima Hasto.
    Ronny menduga hal tersebut bertujuan menciptakan simpati publik. Ia juga menuding Hasto ditarget setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai menolak penyalahgunaan kekuasaan.
    “Kritik PDI Perjuangan terhadap cawe-cawe kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penyebab,” ujar Ronny, Selasa (24/12/2024).
    Ia menilai langkah KPK tidak mencerminkan adanya bukti baru yang signifikan dari pemeriksaan selama 2024, sehingga terkesan ada pemaksaan dalam proses hukum.
    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, Begini Pertolongan Pertama Jika Terpapar

    Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, Begini Pertolongan Pertama Jika Terpapar

    Jakarta

    Setidaknya lebih dari 100 orang menjadi korban dari insiden tumpahnya cairan kimia caustic soda liquid atau NaOH di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat. Cairan kimia yang tumpah tersebut berceceran di jalan dan mengenai kendaraan yang melintas.

    Caustic soda liquid atau yang dikenal dengan natrium hidroksida (NaOH) adalah senyawa kimia berbentuk padatan putih bersifat kristalin. Cairan ini mudah larut dalam air dan bersifat eksotermik atau melepaskan panas saat dilarutkan, memiliki pH yang sangat tinggi dan bersifat korosif terhadap logam tertentu terutama aluminium dan seng.

    Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menhelaskan NaOH dapat bereaksi dengan lemak dan minyak membentuk sabun (proses saponifikasi). Merusak kendaraan karena bersifat korosif terutama dalam bentuk larutan pekat. Ketika tumpahan NaOH mengenai permukaan logam kendaraan, terjadi reaksi kimia yang dapat merusak struktur logam, menyebabkan karat, pelapukan, dan penipisan material.

    “Kemungkinan besar yang ada dalam tangki itu adalah sudah dalam bentuk larutan, sayangnya tidak diketahui berapa konsentrasinya. Yang pasti, semakin tinggi konsentrasinya, semakin kuat efeknya,” kata Prof Zullies saat dihubungi detikcom, Selasa (24/12/2024).

    Karena sifatnya yang korosif, NaOH bisa merusak jaringan kulit dan selaput lendir. Paparan ringan dapat menyebabkan gatal, kemerahan dan iritasi.

    Paparan sedang hingga berat dapat menyebabkan luka bakar kimia, melepuh, dan nekrosis (kematian jaringan). Jika tidak segera dicuci dengan air yang banyak, kerusakan bisa meluas dan permanen.

    “Jika terkena, segera bilas dengan air mengalir selama 15-20 menit. Jangan gunakan bahan kimia netralisasi (misalnya asam cuka) karena reaksi eksotermik dapat memperburuk luka. Cari bantuan medis secepat mungkin jika efeknya parah,” jelasnya.

    (kna/kna)

  • Heboh Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, Begini Efeknya Jika Kena Kulit

    Heboh Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, Begini Efeknya Jika Kena Kulit

    Jakarta

    Heboh cairan kimia tumpah di sepanjang jalan raya Padalarang-Purwakarta Kabupaten Bandung Barat. Cairan kimia yang tumpah itu diidentifikasi sebagai caustic soda liquid (NaOH) atau soda api yang mengenai lebih dari 100 orang.

    “Korban terdampak dari bocornya cairan B3 yang terdata sampai saat ini lebih dari 100 orang. Mayoritas luka ringan, kemudian luka berat ada 4 orang berupa luka bakar dan dalam penanganan rumah sakit,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (24/12/2024).

    Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menjelaskan caustic soda liquid (NaOH) adalah senyawa kimia adalah berbentuk padatan putih bersifat kristalin. Mudah larut dalam air dan bersifat eksotermik atau melepaskan panas saat dilarutkan, memiliki pH yang sangat tinggi (basa kuat), bersifat korosif terhadap logam tertentu, terutama aluminium dan seng.

    Cairan ini bersifat korosif terhadap logam, terutama dalam bentuk larutan pekat. Ketika tumpahan NaOH mengenai permukaan logam kendaraan, terjadi reaksi kimia yang dapat merusak struktur logam, menyebabkan karat, pelapukan, dan penipisan material. Jika mengenai bagian karet atau plastik, NaOH juga dapat menyebabkan pelapukan dan kerusakan material tersebut.

    “Bagaimana efeknya jika kena kulit? NaOH bersifat korosif dan dapat merusak jaringan kulit serta selaput lendir. Paparan ringan dapat menyebabkan gatal, kemerahan, dan iritasi,” kata Prof Zullies kepada detikcom, Selasa (24/12).

    Dia menjelaskan paparan sedang hingga berat dapat menyebabkan luka bakar kimia, melepuh, dan nekrosis (kematian jaringan). Jika tidak segera dicuci dengan air yang banyak, kerusakan bisa meluas dan permanen.

    Tingkat keparahan bergantung pada konsentrasi larutan dan durasi kontak. Konsentrasi tinggi atau lebih dari 10 persen dapat menyebabkan luka bakar kimia dalam waktu singkat.

    “Jika terkena mata, dapat menyebabkan kebutaan permanen,” tandasnya.

    (kna/kna)

  • Danone SN Indonesia Hasilkan 50 Publikasi Ilmiah Internasional dan Nasional Sepanjang Tahun 2024, Dorong Solusi Nutrisi dan Kesehatan Berbasis Data untuk Indonesia

    Danone SN Indonesia Hasilkan 50 Publikasi Ilmiah Internasional dan Nasional Sepanjang Tahun 2024, Dorong Solusi Nutrisi dan Kesehatan Berbasis Data untuk Indonesia

    JABAR EKSPRES – Di tengah upaya Indonesia mengatasi tantangan kesehatan seperti stunting dan anemia, penelitian ilmiah menjadi kunci penting untuk menciptakan solusi nyata. Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia menunjukkan komitmen nyata dengan menerbitkan 50 publikasi ilmiah di konferensi dan jurnal ilmiah internasional serta nasional di tahun 2024.

    Pilar penelitian utama yang menjadi fokus Danone SN Indonesia meliputi publikasi terkait stunting dan anemia, kesehatan pencernaan dan imunitas, breastfeeding, nutrisi orang dewasa, dan kesehatan digital. Riset ini tidak hanya memberikan kontribusi besar pada ilmu pengetahuan tetapi juga memperkuat upaya pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat.

    Dalam riset tersebut, Danone SN Indonesia menyoroti beberapa isu kesehatan penting seperti stunting yang memengaruhi kognitif dan generasi mendatang, anemia yang menurunkan produktivitas, serta pentingnya kesehatan pencernaan dan imunitas untuk kesejahteraan jangka panjang.

    BACA JUGA: Rayakan Hari Santri Nasional 2024, Danone Indonesia dan Serikat Ekonomi Pesantren Tanam 5000 Bibit Pohon bersama Para Santri

    Medical and Scientific Affairs Director Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia, Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH, menjelaskan bahwa Danone SN Indonesia terus mendorong transformasi kesehatan masyarakat dengan berinvestasi dalam penelitian inovatif yang bekerja sama dengan berbagai institusi akademik serta medis terkemuka seperti PKGM Universitas Gadjah Mada (UGM), Departemen Ilmu Kesehatan Anak Universitas Airlangga, Rumah Sakit Dr. Soetomo, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dan Universitas Hasanuddin.

    “Kerja sama ini bertujuan menghasilkan solusi kesehatan yang holistik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar dr. Ray dalam keterangan resmi yang diterima di Bandung, Selasa (24/12/2024).

    dr. Ray menambahkan, sekaligus mempercepat transformasi layanan kesehatan yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

    “Hasil riset telah dipublikasikan di berbagai konferensi seperti konferensi yang diadakan oleh The Professional Society for Health Economic and Outcomes Research (ISPOR) dan jurnal ilmiah internasional dan nasional seperti Heliyon, Nutrients, PGHN, The Open Public Health Journal, dan Bali Medical Journal,” tambahnya.

    Menurut dr. Ray, Dengan pendekatan ilmiah berbasis data, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam menangani isu-isu kritis seperti stunting, anemia, dan kesehatan pencernaan.

  • Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

    Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

    Jakarta

    Pemerintah akan melakukan sewa tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak akibat pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen. Adapun sebelumnya, Kepala Pertanahan Keraton Jogja GKR Mangkubumi menyampaikan penolakan Keraton Jogja untuk menyerahkan hak milik SG terdampak Tol Jogja-Bawen.

    Meski begitu, Keraton Jogja mendukung pembangunan proyek jalan tol dan bersedia meminjamkan tanahnya untuk digunakan sebagai jalan tol dengan skema sewa. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membayarkan sewa berdasarkan hasil konsultasi dan opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sampai akhir konsesi. Seperti itu. Jadi sewanya dibayarkan sekalian dan itu hasil konsultasi dan opini BPKP,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir, kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Munir menuturkan, skema yang akan dilakukan Kementerian PU menjadi bagian dari parameter investasi. Karenanya, ia menyebut pembayaran sewa tidak dilakukan tahunan.

    “Karena sewa ini kan jadi parameter investasi yang tentunya juga membebani tarif. Jadi tidak nanti tiap berapa tahun sekali kita bayarkan, terus kemudian ada potensi menaikkan,” jelasnya.

    Berbeda dengan akuisisi aset pemerintah, tutur Munir, pengelolaan lahan SG akan dilakukan dengan sistem sewa. Adapun biaya sewa ke depan akan dilimpahkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

    “Iya, BUJT. Nah kan semua pengeluarannya nanti kan kembalinya ke tarif. Nanti ujung-ujungnya menjadi beban pengguna,” tutupnya.

    Sebagai informasi, pada 2022 silam penggunaan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja dan Tol Bawean-Jogja sempat terkendala. Hal ini karena lahan jalan tol tersebut disebut-sebut merupakan bagian hak kepemilikan dari Sultan Ground (SG).

    Dikutip dari detikJateng, kala itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di DIY.

    Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.

    “Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja,” kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4/2022).

    (kil/kil)

  • 50 Publikasi Ilmiah Dorong Penurunan Stunting dan Solusi Kesehatan Berbasis Data untuk Indonesia – Halaman all

    50 Publikasi Ilmiah Dorong Penurunan Stunting dan Solusi Kesehatan Berbasis Data untuk Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Di tengah upaya Indonesia mengatasi tantangan kesehatan seperti  stunting dan anemia, penelitian ilmiah menjadi kunci penting untuk menciptakan solusi nyata.

    Solusi berbasis penelitian ini salah satunya dituangkan dalam 50 publikasi ilmiah di konferensi dan jurnal ilmiah internasional serta nasional di tahun 2024 yang diterbitkan Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia.

    Pilar penelitian utama yang menjadi fokus pemecahan masalah kesehatan ini meliputi publikasi terkait stunting dan anemia, kesehatan pencernaan dan imunitas, breastfeeding, nutrisi orang dewasa, dan kesehatan digital.

    Riset ini tidak hanya memberikan kontribusi besar pada ilmu pengetahuan tetapi juga memperkuat upaya pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat.

    Riset tersebut menyoroti beberapa isu kesehatan penting seperti stunting yang memengaruhi kognitif dan generasi mendatang, anemia yang menurunkan produktivitas, serta pentingnya kesehatan pencernaan dan imunitas untuk kesejahteraan jangka panjang.

    Medical and Scientific Affairs Director Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia, Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong transformasi kesehatan masyarakat dengan berinvestasi dalam penelitian inovatif yang bekerja sama dengan berbagai institusi akademik serta medis terkemuka seperti PKGM Universitas Gadjah Mada (UGM), Departemen Ilmu Kesehatan Anak Universitas Airlangga, Rumah Sakit Dr. Soetomo, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dan Universitas Hasanuddin.

    Kerja sama ini bertujuan menghasilkan solusi kesehatan yang holistik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus mempercepat transformasi layanan kesehatan yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

    Hasil riset telah dipublikasikan di berbagai konferensi seperti konferensi yang diadakan oleh The Professional Society for Health Economic and Outcomes Research (ISPOR) dan jurnal ilmiah internasional dan nasional seperti Heliyon, Nutrients, PGHN, The Open Public Health Journal, dan Bali Medical Journal.

    “Dengan pendekatan ilmiah berbasis data, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam menangani isu-isu kritis seperti stunting, anemia, dan kesehatan pencernaan,” papar dr. Ray.

    Dijelaskan juga jika semua riset dan publikasi yang dihasilkan ini berakar pada sains dan didasari oleh kebutuhan nyata serta gap kesehatan yang ada di masyarakat.

    Risetnya ini berpegangan pada beberapa pilar utama yang relevan dengan isu-isu kesehatan di Indonesia.

    Publikasi yang dihasilkan berfokus pada isu stunting dan anemia, kesehatan pencernaan dan imunitas, menyusui untuk kesehatan anak, nutrisi pada orang dewasa dan kesehatan digital.

    Setiap area riset ini bertujuan untuk memberikan solusi berbasis data yang relevan dan aplikatif untuk mendukung pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

    Inovasi Berbasis Teknologi untuk Kesehatan Berkelanjutan

    Seiring dengan kemajuan teknologi digital, inovasi dalam pengelolaan kesehatan semakin berkembang pesat.

    Ilustrasi data dan riset (Freepik.com/ijeab)

    Platform digital kini berperan penting dalam mempermudah pemantauan serta manajemen kesehatan, memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus mengurangi risiko penyakit kronis.

    Salah satu area yang sedang diteliti oleh Danone SN Indonesia adalah bagaimana teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan pemantauan gizi anak-anak, khususnya dalam mengatasi masalah stunting dan anemia.

    Penelitian-penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi berbasis digital dan teknologi lainnya memungkinkan pemantauan yang lebih tepat terhadap kecukupan gizi dan perkembangan anak, serta memberikan rekomendasi yang lebih personal dan berbasis data.

    Pentingnya pertumbuhan fisik anak-anak yang sehat menjadi salah satu fondasi utama untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045 dan susu berperan penting (istimewa)

    Teknologi ini memberikan kemudahan dalam mengakses informasi kesehatan yang relevan dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Hal ini juga menjadi perhatian utama untuk meningkatkan kesadaran kesehatan melalui solusi berbasis teknologi, sebagai bagian dari strategi proaktif dalam mendukung penyediaan layanan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

    Salah satu fokus utama riset yang dilakukan pemenuhan nutrisi pada periode 1000 Hari Pertama Kehidupan, fase penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.

    Penelitian ini menyoroti peran susu pertumbuhan dalam mendukung pencegahan anemia, gangguan pencernaan, dan penurunan sistem kekebalan tubuh pada anak-anak di bawah lima tahun.

    Anak-anak pada fase ini sangat membutuhkan asupan gizi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan fisik dan kognitif yang optimal.

    Sayangnya, pola makan yang tidak sesuai dengan standar gizi seringkali menyebabkan kekurangan nutrisi penting, yang berkontribusi pada masalah kesehatan jangka panjang. 

    Hasil riset menunjukkan bahwa konsumsi susu yang diperkaya nutrisi sebanyak dua kali sehari secara rutin dapat membantu meningkatkan tinggi dan berat badan anak, serta memperbaiki kesehatan pencernaan dan daya tahan tubuh.

    Dengan memastikan pemenuhan gizi yang tepat, susu pertumbuhan dapat mendukung perkembangan anak secara optimal.

    Stunting menjadi isu utama di Indonesia dikarenakan dapat berdampak pada masa depan anak, seperti penurunan potensi akademik, peningkatan risiko penyakit tidak menular, tingginya biaya kesehatan, dan penurunan produktivitas.
    Dijelaskan dalam riset bahwa salah satu faktor utama penyebab stunting adalah rendahnya literasi gizi ibu, termasuk pemahaman mengenai pemberian makan anak, pemilihan makanan bergizi, dan akses terhadap layanan kesehatan.

    Untuk mengatasi hal tersebut, literasi gizi ibu melalui riset dan edukasi pun ditingkatkan.

    Langkah ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang anak dan membantu menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.

    “Kami berkomitmen mendukung pembangunan kesehatan berkelanjutan di Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor dan solusi berbasis riset. Dengan fokus pada riset dan inovasi, kami bertujuan memperkuat peran ilmiah untuk menciptakan dampak jangka panjang yang meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan anak-anak Indonesia, menjadikan mereka generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan,” papar Healthcare Nutrition Director Danone SN Indonesia, dr. Ashari Fitriyansyah.

  • Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nasional 24 Desember 2024

    Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka.
    Hasto disebut-sebut ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW).
    Perkara itu juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
    “Betul, eksposenya minggu lalu,” kata sumber
    Kompas.com
    saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
    Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada
    update
    akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ucap Tessa.
     
    Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966. Sejak masa remaja, ia telah menunjukkan minat besar pada dunia politik.
    Di bangku SMA Kolese de Britto Yogyakarta, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. Kecintaannya pada politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Selama menjadi mahasiswa, Hasto aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM, sebuah posisi yang mencerminkan kepemimpinannya sejak usia muda.
    Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi pada 1991, Hasto memulai perjalanan karier di dunia bisnis dengan bergabung di PT Rekayasa Industri sebagai Project Manager, sebelum akhirnya menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa.
    Meski berkecimpung sebagai profesional di dunia bisnis, ketertarikan utama Hasto tetap pada dunia politik.
    Hasto memulai langkah politiknya di PDI Perjuangan pada 2002 sebagai Wakil Sekretaris Bidang Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP. Karier politiknya terus menanjak.
    Pada Pemilu 2004, ia terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Hasto kemudian ditempatkan di Komisi VI, menangani perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
    Di internal partai, Hasto meniti karier sampai akhirnya dipercaya menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Sekjen PDI-P. Dalam kapasitas ini, ia menjadi salah satu tokoh penting yang menggerakkan roda organisasi partai.
    DPP PDI-P juga menyatakan masih mencari kejelasan mengenai kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
    Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi resmi dan belum berkomunikasi langsung dengan Hasto.
    “Masih cari tahu kebenaran informasi ini. Nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
    Sementara itu, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menduga ada upaya politisasi hukum dalam perkara yang menyeret nama Hasto.
    “Sangat jelas ada upaya mengganggu PDI Perjuangan,” kata Chico.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DJKI Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

    DJKI Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

    Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar. 

    “Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.

    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.

    Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik. 

    “Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

    Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. 

    Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

    Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.

    Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.
     
    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar. 
     
    “Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.
     
    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.
     
    Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
     
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik. 
     
    “Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
     
    Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. 
     
    Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
     
    Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    loading…

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, pendaftaran merek di DJKI untuk melindungi kekayaan intelektual. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, tugas dan fungsi DJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

    Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

    “Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI. Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek,” tuturnya, Senin (23/12/2024).

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Saidin mengatakan, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21,” terang Ok Saidin.

    Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Menurut dia, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya.

    “Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya,” katanya.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Hawin menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.

    “Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya, kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah, itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

    Hawin menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

    (cip)

  • Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama

    Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama

    Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama
    Aktivis yang Nyambi Jadi Politisi. Selalu belajar dari sekitar. Politisi Partai Golkar, Anggota DPR RI, Koordinator Presidium MN KAHMI
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melempar wacana pentingnya kita mengkaji ulang sistem
    Pilkada langsung
    yang saat ini berjalan. Proposal itu disampaikan pada HUT ke-60 Tahun Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
    Inti dari pesan Presiden bahwa
    demokrasi
    harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan rakyat. Barangkali itu berbasis dari Pembukaan UUD 1945, “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”.
    Dalam konteks tersebut, pemborosan APBN untuk Pilkada harus dihindari.
    “Berapa puluh triliun (rupiah) habis dalam satu-dua hari, baik anggaran dari negara maupun dari masing-masing tokoh politik. Kalau dilakukan oleh DPRD, negara bisa hemat dan efisien seperti di Malaysia dan Singapura,” kata Presiden.
    Tak menunggu lama, isu ini menjadi debat publik dan memancing pro dan kontra.
    Jauh sebelum polemik tersebut muncul, penulis dalam Kolom di
    Kompas.com
    , beberapa waktu lalu, sudah mengulas
    pentingnya penyempurnaan sistem politik
    .
    Ibarat tubuh manusia, sistem politik merupakan jaringan yang hidup dan saling memengaruhi satu sama lain.
    Saat tangan kita tergores, misalnya, maka mulut dan otak akan merasakan sakit. Begitu juga dengan sistem politik, bila virus moral hazard seperti
    money politics
    menjalar “merata” ke seluruh tubuh, maka demokrasi akan menjerit. Tak hanya itu, keuangan negara akan terpukul dan inflasi melejit.
    Begitu juga dengan usia, di mana semakin lama (atau tua) sistem politik berlaku, maka perlu dilakukan penyempurnaan (evaluasi) untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah.
    Saat pertama kali digelar, Juni 2005, Pilkada langsung membawa semangat demokratisasi pemilihan, yaitu memindahkan
    votes right
    dari meja parlemen ke meja rakyat di TPS.
    Saat itu, konteks politiknya adalah bahwa kita baru keluar dari sistem Orde Baru yang otoriter, sehingga ruang untuk partisipasi publik di semua hal menjadi kebutuhan.
    DPR saat Orde Baru tak lebih dari ornamen politik yang sulit melakukan terobosan. Tentu saja image parlemen hari ini berbeda dengan dahulu.
    Setelah hampir dua dasawarsa berlangsung, benar bahwa Pilkada langsung menghasilkan kemajuan di beberapa daerah. Namun pada saat yang sama, terjadi penurunan kualitas demokrasi dan beban pembiayaan politik yang semakin besar.
    Dampak negatifnya lebih massif daripada kemajuan di sejumlah titik tadi. Itu juga bukan preseden yang baru, karena di medio 2010-2012, Pilkada langsung juga sempat mendapat gugatan dari berbagai pihak.
    Mengutip pandangan Ryas Rasyid, mantan Menteri Dalam Negeri, di
    Kompas
    tahun 2011, beliau mencatat setidaknya ada tiga dampak negatif Pilkada langsung yang memprihatinkan.
    Yaitu penggunaan uang yang semakin marak untuk membeli suara konstituen (
    vote buying
    ), tidak adanya jaminan pasangan calon terbaik akan menang, dan potensi perilaku koruptif kepala daerah terpilih akibat
    high costs
    politik.
    Kita harus berani mengakui bahwa tiga dampak negatif tersebut semuanya sudah terjadi hari ini.
    Vote buying
    misalnya, pada Pileg dan Pilpres lalu sebagian besar elite politik menyimpulkan bahwa praktik
    money politics
    tidak hanya terjadi, tapi dilakukan secara “ugal-ugalan”.
    Kurang tegasnya penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan, membuat banyak pihak “menormalisasi” politik sembako, bantuan,
    cash money
    dan sebagainya.
    Jumlahnya mencengangkan, mendekati Rp 1.000 Triliun di Pileg dan Pilpres lalu. Itu hitungan kasar dari penulis, yang terdiri dari Rp 200-an trilun biaya pelaksanaan dari APBN dan biaya yang dikeluarkan tiap caleg berjumlah ribuan.
    Imbasnya, parlemen didominasi oleh mereka yang berlatar belakang pebisnis. Sepintas tidak salah dengan praktik tersebut. Namun, bila menengok frasa “ugal-ugalan” di atas, maka yang sesungguhnya terjadi adalah
    unfairness competition
    , pihak yang memiliki logistik berlebih (pengusaha) akan diuntungkan dari proses ini.
    Hasilnya pun dapat dilihat pada Pileg terakhir (2024), di mana 61 persen anggota DPR terpilih terafiliasi dengan kelompok bisnis tertentu. Angka yang lebih besar bahkan terekam di Pemilu lima tahun sebelumnya.
    Sementara para aktivis dan akademisi yang memiliki komitmen perjuangan, sering kali kalah di TPS dalam Pileg maupun Pilkada langsung, karena sulit bersaing dengan para pengusaha dalam mobilisasi logistik.
    Di sisi lain, pemilih yang rata-rata lulusan SMP belum mencapai tahapan memilih secara rasional.
    Akibatnya, keprihatinan kedua terjadi, di mana pemilih tidak mendapatkan pemimpin ideal yang bersih dan berpihak ke rakyat, karena
    popular vote
    sangat rentan dengan mobilisasi suara melalui
    vote buying
    tersebut.
    Dampak lanjutannya, performance pembangunan di banyak daerah yang
    busines as usual
    selama rezim Pilkada langsung, menjadi bukti bahwa ada yang salah dengan sistem yang berlaku selama ini.
    Alih-alih membangun, ratusan kepala daerah hasil Pilkada langsung justru menjadi tersangka kasus korupsi.
    Data KPK menyebutkan, sejak 2004 hingga 2023, terdapat 601 kasus korupsi di pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati, dan jajarannya. Angka ini akan bertambah jika kasus di provinsi dimasukkan.
    Artinya, kita tidak bisa lagi menganggap kasus-kasus tersebut sebagai moral hazard personal. Bila kejadiannya massal, maka itu menggambarkan sistem politik yang sakit atau terganggu.
    Benar bahwa tidak selalu Pilkada langsung memacu seorang calon untuk melakukan korupsi. Namun, faktor politik biaya tinggi membuat mereka tidak punya pilihan. Ditambah hasrat berkuasa yang membuncah, maka korupsi tak terelakkan.
    Sekali lagi, baik Pilkada langsung maupun perwakilan, dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Lebih dari itu, keduanya harus
    relate
    dengan kultur politik aktual di negara tersebut.
    Menurut penulis, Pilkada langsung hanya akan efektif bila masyarakat imun terhadap
    money politics
    . Itu artinya pendapatan per kapita (IPC) warga negara harus meningkat dulu, sehingga roda demokrasi langsung akan berjalan di atas jalan pikiran, bukan di atas statistik kemiskinan dan pengangguran.
    Fenomena ini juga mengingatkan kita pada pidato Prof Dr Boediono, yang juga Wapres 2009-2014, pada pengukuhan Guru Besarnya di UGM, 2007.
    Beliau menganalisis bahwa
    based on
    pengalaman empiris di seluruh dunia selama 1950-1990, rezim demokrasi di negara-negara dengan IPC 1.500 dollar AS atau kurang hanya bertahan 8 tahun.
    Lalu, negara dengan IPC 1.500-3.000 dollar AS, demokrasinya
    average
    stabil hanya dalam 18 tahun.
    Baru pada negara dengan IPC di atas 6.000 dollar AS, daya tahan sistem demokrasi jauh lebih besar.
    Dalam hal ini, bila melihat IPC Indonesia saat ini sekitar 4.900 dollar AS, maka perlu strategi tertentu untuk mengawal demokrasi agar
    on the tracks
    dan memiliki daya tahan.
    Termasuk keberanian kita melakukan transisi dan modifikasi, agar tidak “plek-ketiplek” meng-
    copy
    demokrasi yang berlaku di negara maju. Misalnya, demokrasi liberal di negara Barat yang dianggap ideal di sana, belum tentu sesuai dengan kultur masyarakat di Timur.
    Pengalaman negara lain dalam Pilkada juga beragam, termasuk banyak juga yang memilih melalui parlemen, bahkan ditunjuk oleh kepala negara.
    Misalnya India, di mana gubernur negara bagian ditunjuk oleh PM. Lalu Jerman, yang gubernurnya atau
    Ministerpräsident
    dipilih oleh parlemen. Begitu juga Spanyol, Italia dan banyak negara lainnya.
    Memang sebagian negara-negara di atas menganut sistem parlementer. Namun, ada juga negara dengan sistem presidensial yang melakukannya.
    Termasuk AS di masa-masa awal, di mana gubernur di sejumlah negara bagian sempat dipilih oleh parlemen.
    Indonesia selama era Orde Baru menerapkan sistem presidensial. Saat itu pemilihan gubernur dilakukan melalui penunjukan oleh presiden. Terlepas dari image otoritarian, tapi semua mengakui bahwa pembangunan di era Orde Baru relatif lebih sistematis daripada era sekarang.
    Poinnya adalah, selama pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga segala bentuk potensi pelanggaran, pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum tentu lebih buruk dari Pilkada langsung.
    Begitu juga dengan
    Pilkada Langsung
    yang berjalan selama ini dan menghasilkan ratusan kasus korupsi.
    Bila memang kita ingin mempertahankan sistem langsung, maka perlu penyempurnaan sistem penyelenggaraan Pilkada secara ketat. Tujuannya agar virus lama dapat diminimalkan, khususnya
    money politics
    dan keterlibatan birokrasi.
    Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono beberapa tahun lalu juga memberikan 10 catatan dalam Perppu saat pembatalan Pilkada via DPRD. Pertanyaannya, apakah 10 catatan itu sudah dilaksanakan? Atau jangan-jangan kita tidak menghiraukannya?
    Di atas semuanya, penulis memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang membuka diskursus ini di awal-awal pemerintahannya. Sehingga tidak memancing spekulasi adanya
    vested interests
    , sebagaimana rencana amandemen UUD 1945 yang gagal tahun lalu, karena terlalu dekat dengan Pemilu.
    Dengan adanya perdebatan publik di awal pemerintahan, semua pihak dapat menyampaikan pikirannya, sehingga nantinya akan ditemukan formula terbaik untuk mendorong Pilkada yang prorakyat, prokesejahteraan, bukan hanya asal kelihatan demokratis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.