Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto.
Zainur menegaskan, penilaian tersebut merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers. Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.
“Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” kata Zainur dalam program
Kompas Petang
di
Kompas TV
, seperti dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.
“Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” ujar Zaenur.
Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik.
Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (
obstruction of justice
).
“Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Suap diduga diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan ini, PDI Perjuangan mengkritik keras langkah KPK, menyebut adanya aroma politisasi hukum. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyoroti pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum surat diterima Hasto.
Ronny menduga hal tersebut bertujuan menciptakan simpati publik. Ia juga menuding Hasto ditarget setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai menolak penyalahgunaan kekuasaan.
“Kritik PDI Perjuangan terhadap cawe-cawe kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penyebab,” ujar Ronny, Selasa (24/12/2024).
Ia menilai langkah KPK tidak mencerminkan adanya bukti baru yang signifikan dari pemeriksaan selama 2024, sehingga terkesan ada pemaksaan dalam proses hukum.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan,” kata Ronny.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: UGM
-
/data/photo/2024/10/09/67068f2a893cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi
-

Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya
Jakarta –
Pemerintah akan melakukan sewa tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak akibat pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen. Adapun sebelumnya, Kepala Pertanahan Keraton Jogja GKR Mangkubumi menyampaikan penolakan Keraton Jogja untuk menyerahkan hak milik SG terdampak Tol Jogja-Bawen.
Meski begitu, Keraton Jogja mendukung pembangunan proyek jalan tol dan bersedia meminjamkan tanahnya untuk digunakan sebagai jalan tol dengan skema sewa. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membayarkan sewa berdasarkan hasil konsultasi dan opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sampai akhir konsesi. Seperti itu. Jadi sewanya dibayarkan sekalian dan itu hasil konsultasi dan opini BPKP,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir, kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Munir menuturkan, skema yang akan dilakukan Kementerian PU menjadi bagian dari parameter investasi. Karenanya, ia menyebut pembayaran sewa tidak dilakukan tahunan.
“Karena sewa ini kan jadi parameter investasi yang tentunya juga membebani tarif. Jadi tidak nanti tiap berapa tahun sekali kita bayarkan, terus kemudian ada potensi menaikkan,” jelasnya.
Berbeda dengan akuisisi aset pemerintah, tutur Munir, pengelolaan lahan SG akan dilakukan dengan sistem sewa. Adapun biaya sewa ke depan akan dilimpahkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Iya, BUJT. Nah kan semua pengeluarannya nanti kan kembalinya ke tarif. Nanti ujung-ujungnya menjadi beban pengguna,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada 2022 silam penggunaan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja dan Tol Bawean-Jogja sempat terkendala. Hal ini karena lahan jalan tol tersebut disebut-sebut merupakan bagian hak kepemilikan dari Sultan Ground (SG).
Dikutip dari detikJateng, kala itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di DIY.
Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.
“Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja,” kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4/2022).
(kil/kil)
-

50 Publikasi Ilmiah Dorong Penurunan Stunting dan Solusi Kesehatan Berbasis Data untuk Indonesia – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah upaya Indonesia mengatasi tantangan kesehatan seperti stunting dan anemia, penelitian ilmiah menjadi kunci penting untuk menciptakan solusi nyata.
Solusi berbasis penelitian ini salah satunya dituangkan dalam 50 publikasi ilmiah di konferensi dan jurnal ilmiah internasional serta nasional di tahun 2024 yang diterbitkan Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia.
Pilar penelitian utama yang menjadi fokus pemecahan masalah kesehatan ini meliputi publikasi terkait stunting dan anemia, kesehatan pencernaan dan imunitas, breastfeeding, nutrisi orang dewasa, dan kesehatan digital.
Riset ini tidak hanya memberikan kontribusi besar pada ilmu pengetahuan tetapi juga memperkuat upaya pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat.
Riset tersebut menyoroti beberapa isu kesehatan penting seperti stunting yang memengaruhi kognitif dan generasi mendatang, anemia yang menurunkan produktivitas, serta pentingnya kesehatan pencernaan dan imunitas untuk kesejahteraan jangka panjang.
Medical and Scientific Affairs Director Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia, Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong transformasi kesehatan masyarakat dengan berinvestasi dalam penelitian inovatif yang bekerja sama dengan berbagai institusi akademik serta medis terkemuka seperti PKGM Universitas Gadjah Mada (UGM), Departemen Ilmu Kesehatan Anak Universitas Airlangga, Rumah Sakit Dr. Soetomo, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dan Universitas Hasanuddin.
Kerja sama ini bertujuan menghasilkan solusi kesehatan yang holistik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, sekaligus mempercepat transformasi layanan kesehatan yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Hasil riset telah dipublikasikan di berbagai konferensi seperti konferensi yang diadakan oleh The Professional Society for Health Economic and Outcomes Research (ISPOR) dan jurnal ilmiah internasional dan nasional seperti Heliyon, Nutrients, PGHN, The Open Public Health Journal, dan Bali Medical Journal.
“Dengan pendekatan ilmiah berbasis data, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam menangani isu-isu kritis seperti stunting, anemia, dan kesehatan pencernaan,” papar dr. Ray.
Dijelaskan juga jika semua riset dan publikasi yang dihasilkan ini berakar pada sains dan didasari oleh kebutuhan nyata serta gap kesehatan yang ada di masyarakat.
Risetnya ini berpegangan pada beberapa pilar utama yang relevan dengan isu-isu kesehatan di Indonesia.
Publikasi yang dihasilkan berfokus pada isu stunting dan anemia, kesehatan pencernaan dan imunitas, menyusui untuk kesehatan anak, nutrisi pada orang dewasa dan kesehatan digital.
Setiap area riset ini bertujuan untuk memberikan solusi berbasis data yang relevan dan aplikatif untuk mendukung pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Inovasi Berbasis Teknologi untuk Kesehatan Berkelanjutan
Seiring dengan kemajuan teknologi digital, inovasi dalam pengelolaan kesehatan semakin berkembang pesat.
Ilustrasi data dan riset (Freepik.com/ijeab)
Platform digital kini berperan penting dalam mempermudah pemantauan serta manajemen kesehatan, memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus mengurangi risiko penyakit kronis.
Salah satu area yang sedang diteliti oleh Danone SN Indonesia adalah bagaimana teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan pemantauan gizi anak-anak, khususnya dalam mengatasi masalah stunting dan anemia.
Penelitian-penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi berbasis digital dan teknologi lainnya memungkinkan pemantauan yang lebih tepat terhadap kecukupan gizi dan perkembangan anak, serta memberikan rekomendasi yang lebih personal dan berbasis data.
Pentingnya pertumbuhan fisik anak-anak yang sehat menjadi salah satu fondasi utama untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045 dan susu berperan penting (istimewa)
Teknologi ini memberikan kemudahan dalam mengakses informasi kesehatan yang relevan dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini juga menjadi perhatian utama untuk meningkatkan kesadaran kesehatan melalui solusi berbasis teknologi, sebagai bagian dari strategi proaktif dalam mendukung penyediaan layanan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama riset yang dilakukan pemenuhan nutrisi pada periode 1000 Hari Pertama Kehidupan, fase penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Penelitian ini menyoroti peran susu pertumbuhan dalam mendukung pencegahan anemia, gangguan pencernaan, dan penurunan sistem kekebalan tubuh pada anak-anak di bawah lima tahun.
Anak-anak pada fase ini sangat membutuhkan asupan gizi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan fisik dan kognitif yang optimal.
Sayangnya, pola makan yang tidak sesuai dengan standar gizi seringkali menyebabkan kekurangan nutrisi penting, yang berkontribusi pada masalah kesehatan jangka panjang.
Hasil riset menunjukkan bahwa konsumsi susu yang diperkaya nutrisi sebanyak dua kali sehari secara rutin dapat membantu meningkatkan tinggi dan berat badan anak, serta memperbaiki kesehatan pencernaan dan daya tahan tubuh.
Dengan memastikan pemenuhan gizi yang tepat, susu pertumbuhan dapat mendukung perkembangan anak secara optimal.
Stunting menjadi isu utama di Indonesia dikarenakan dapat berdampak pada masa depan anak, seperti penurunan potensi akademik, peningkatan risiko penyakit tidak menular, tingginya biaya kesehatan, dan penurunan produktivitas.
Dijelaskan dalam riset bahwa salah satu faktor utama penyebab stunting adalah rendahnya literasi gizi ibu, termasuk pemahaman mengenai pemberian makan anak, pemilihan makanan bergizi, dan akses terhadap layanan kesehatan.Untuk mengatasi hal tersebut, literasi gizi ibu melalui riset dan edukasi pun ditingkatkan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang anak dan membantu menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.
“Kami berkomitmen mendukung pembangunan kesehatan berkelanjutan di Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor dan solusi berbasis riset. Dengan fokus pada riset dan inovasi, kami bertujuan memperkuat peran ilmiah untuk menciptakan dampak jangka panjang yang meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan anak-anak Indonesia, menjadikan mereka generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan,” papar Healthcare Nutrition Director Danone SN Indonesia, dr. Ashari Fitriyansyah.
-
/data/photo/2024/11/19/673ca1947cf48.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nasional 24 Desember 2024
Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Hasto Kristiyanto
sebagai tersangka.
Hasto disebut-sebut ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
“Betul, eksposenya minggu lalu,” kata sumber
Kompas.com
saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada
update
akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ucap Tessa.
Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966. Sejak masa remaja, ia telah menunjukkan minat besar pada dunia politik.
Di bangku SMA Kolese de Britto Yogyakarta, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. Kecintaannya pada politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selama menjadi mahasiswa, Hasto aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM, sebuah posisi yang mencerminkan kepemimpinannya sejak usia muda.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi pada 1991, Hasto memulai perjalanan karier di dunia bisnis dengan bergabung di PT Rekayasa Industri sebagai Project Manager, sebelum akhirnya menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa.
Meski berkecimpung sebagai profesional di dunia bisnis, ketertarikan utama Hasto tetap pada dunia politik.
Hasto memulai langkah politiknya di PDI Perjuangan pada 2002 sebagai Wakil Sekretaris Bidang Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP. Karier politiknya terus menanjak.
Pada Pemilu 2004, ia terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Hasto kemudian ditempatkan di Komisi VI, menangani perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Di internal partai, Hasto meniti karier sampai akhirnya dipercaya menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Sekjen PDI-P. Dalam kapasitas ini, ia menjadi salah satu tokoh penting yang menggerakkan roda organisasi partai.
DPP PDI-P juga menyatakan masih mencari kejelasan mengenai kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi resmi dan belum berkomunikasi langsung dengan Hasto.
“Masih cari tahu kebenaran informasi ini. Nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
Sementara itu, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menduga ada upaya politisasi hukum dalam perkara yang menyeret nama Hasto.
“Sangat jelas ada upaya mengganggu PDI Perjuangan,” kata Chico.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DJKI Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual
Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
“Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.
“Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.
Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.
“Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi.
Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.
Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
“Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.
“Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.
Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.
“Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi.
Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(FZN)
-

Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
loading…
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, pendaftaran merek di DJKI untuk melindungi kekayaan intelektual. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, tugas dan fungsi DJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.
Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.
“Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI. Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek,” tuturnya, Senin (23/12/2024).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Saidin mengatakan, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
“Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21,” terang Ok Saidin.
Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Menurut dia, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya.
“Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Hawin menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.
“Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya, kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah, itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
Hawin menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
(cip)



/data/photo/2024/12/16/675f7baca9a9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)