Institusi: UGM

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD hingga Isi Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD hingga Isi Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol

    Jakarta, Beritasatu.com – Polemik penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih terus bergulir. Yang terbaru, anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Berita lainnya datang dari pertemuan sejumlah ketua umum (ketum) partai politik (parpol) KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto, hingga ancaman Hasto Kristiyanto yang akan membongkar korupsi petinggi negara.

    Berikut isu politik dan hukum terkini sepanjang Minggu (29/10/2024).

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
    Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.

    Dalam surat tersebut, MKD menyampaikan telah menerima laporan dari pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Isi Pertemuan Ketum parpol KIM Plus dengan Prabowo
    Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pertemuan sejumlah ketum partai politik KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) sore, membahas soal pengamanan akhir tahun hingga politik kebangsaan.

    “Dari pengakuan mereka yang hadir, Presiden (Prabowo) fokus pada upaya pengamanan kepentingan masyarakat di akhir tahun. Kalau pun ada nuansa politik, dipastikan arahnya adalah politik kebangsaan, bukan politik kekuasaan,” kata Saleh, Minggu (29/12/2024). 

    Saleh yang juga ketua Komisi VII DPR meminta semua pihak perlu curiga terkait pertemuan para ketum parpol dengan Prabowo, karena pemerintah sekarang sedang berjuang meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

    Alasan Surya Paloh Tak Hadiri Pertemuan Ketum Parpol dengan Prabowo
    Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dalam pertemuan para ketum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2024) sore.

    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa pada Minggu (29/12/2024) mengatakan, Surya Paloh berhalangan hadir dalam pertemuan para ketum parpol dengan Prabowo karena sedang berada di luar negeri. Surya Paloh diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat dalam pertemuan di kediaman Prabowo itu.

    Menurut Saan, meski tidak hadir dalam pertemuan tersebut, hubungan Surya Paloh dengan Prabowo tetap hangat.

    Hasto Mau Bongkar Korupsi Petinggi Negara
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mau membongkar dugaan korupsi di kalangan pejabat atau petinggi negara.

    “Ah ya memangnya ada? Kalau ada, ya disampaikan saja,” kata Prasetyo saat diminta tanggapannya oleh wartawan terkait pernyataan Hasto.

    Prasetyo mempersilakan Hasto Kristiyanto mengungkap jika ada pejabat korupsi. Namun, tuduhan disampaikan harus berdasarkan pada fakta dan proses hukum yang jelas.

    Tolak Wacana Pengampunan Koruptor
    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak wacana Presiden Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus diberi efek jera, bukan malah mendapat pengampunan. 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto membantah dirinya akan memaafkan para koruptor yang telah mencuri uang negara. 

    “Ada yang bilang Prabowo akan memaafkan koruptor? Bukan begitu, tetapi kalau koruptornya sudah taubat, bagaimana? Orang bertaubat, tetapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aje, udah nyolong bertaubat. Apa yang kau curi kau kembalikan,” ujar Prabowo. 

    Demikian isu politik dan hukum terkini tentang Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD hingga hasil pertemuan sejumlah ketum parpol KIM plus dengan Presiden Prabowo Subianto.

  • Urgensi satgas pengadaan gabah petani

    Urgensi satgas pengadaan gabah petani

    Jakarta (ANTARA) – Sebagai operator pangan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, kehadiran dan keberadaan BUMN pangan yakni Perum Bulog, benar-benar sangat strategis.

    Perum Bulog diharapkan tampil selaku perusahaan parastatal yang dapat mengokohkan cadangan pangan Pemerintah melalui pengadaan gabah/beras setinggi-tingginya. Perum Bulog perlu motekar (kosakata dalam bahasa Sunda yang bermakna kreatif) dalam melahirkan terobosan cerdas dan inovatif.

    Itu sebabnya, wajar jika Pemerintah selalu mendorong Perum Bulog untuk meningkatkan serapan gabah/beras.

    Penyerapan gabah/beras itu perlu dioptimalkan, terutama pada saat panen raya berlangsung. Hal itu disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui akun Instagramnya.

    Lebih jelasnya berbunyi, “Sobat Pangan, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus mendorong Perum Bulog untuk mengoptimalkan serapan gabah/beras petani pada saat panen raya”.

    Apa yang dilakukan Perum Bulog dalam menggeber penyerapan gabah petani mengingatkan penulis pada kejadian sekitar 44 tahun lalu.

    Saat itu, Bulog melakukan kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mempercepat penyerapan gabah petani.

    Kerja sama tersebut diwujudkan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Pangan Dalam Negeri. Banyak mahasiswa yang dilibatkan sebagai operatornya di lapangan.

    Lebih dari 4 dekade lalu, sebagai mahasiswa jurusan Sosial Ekonomi Pertanian IPB, penulis terlibat aktif dalam proses satgas tersebut.

    Selama sebulan penuh, para mahasiswa IPB bersama petugas Bulog turun ke sawah untuk membeli langsung gabah petani.

    Seiring dengan itu, dilakukan pula pencerahan soal Bulog. Digambarkan Bulog bukan tengkulak. Bulog adalah sahabat petani. Itu sebabnya, Bulog berkewajiban membantu petani untuk memperoleh harga wajar pada saat panen raya tiba.

    Pencerahan petugas Bulog bersama mahasiswa IPB kepada para petani ini betul-betul sangat efektif sehingga hasil pengadaan gabah/beras dalam negeri berhasil sesuai target yang ditetapkan.

    Satgas Pengadaan Pangan memang bukan sekadar mencari gabah/beras para petani, melainkan juga sebagai media untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan Pemerintah di bidang pangan, khususnya pergabahan dan perberasan.

    Satgas berkiprah juga sebagai penyuluh yang berkomunikasi dengan petani di lapangan.

    Pengalaman ini, tentu cukup penting disuarakan kembali saat ini. Langkah Perum Bulog jemput gabah/beras petani sebetulnya telah digarap Bulog bekerja sama dengan IPB sekitar 44 tahun lalu.

    Artinya, kalau 44 tahun lalu Bulog membentuk satgas, apa tidak mungkin, sekarang ini pun Perum Bulog bersama beberapa perguruan tinggi kembali membangun kerja sama untuk menerjunkan para mahasiswanya menjemput gabah/beras para petani.

    Perum Bulog, misalnya, bisa menugaskan Divre Jawa Barat untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi seperti IPB, Universitas Padjadjaran, atau yang lain guna menggarap pengadaan di sentra-sentra produksi padi seperti Karawang, Subang, dan Indramayu.

    Di Jawa Tengah, divisi regional (divre) bisa bekerja sama dengan UGM dan perguruan tinggi lainnya. Begitu pun di Jawa Timur, dapat dibuat kerja sama Divre Jawa Timur dengan Universitas Brawijaya, Universitas Jember, dan lain sebagainya. Hal yang sama, dapat ditempuh di sentra-sentra produksi padi lainnya.

    Kemitraan seperti ini perlu digarap agar Perum Bulog mendapat dukungan langsung dari kalangan akademisi untuk mengoptimalkan keberadaan Perum Bulog dalam menjalankan peran utamanya sebagai operator pangan.

    Yang harus dihindari adalah tampilnya Perum Bulog hanya sebagai pedagang yang akan membeli gabah/beras petani sematatanpa memosisikan BUMN ini sebagai lembaga pangan yang memiliki tanggung jawab sosial.

    Copyright © ANTARA 2024

  • Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

    Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengundang perhatian public usai ide kontroversialnya mencuat dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Senin (18/12) lalu. Dalam pidatonya, Prabowo mengusulkan pengampunan bagi koruptor dengan syarat mereka mengembalikan aset negara yang telah dirampas.

    Menanggapi pidato kontroversial ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan gagasan pengampunan dapat menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan hati-hati.

    “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, dalam siaran pers.

    Yuris menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan korupsi biasanya adalah keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, strategi pemberantasan harus menekankan pada pemiskinan pelaku korupsi serta perampasan aset yang diperoleh secara ilegal.

    “Negara harus memastikan aset-aset hasil korupsi benar-benar kembali menjadi milik publik,” tambahnya.

    Strategi Alternatif untuk Pemberantasan Korupsi

    Sebagai alternatif dari kebijakan pengampunan, Yuris mengusulkan beberapa langkah strategis yang dapat diambil pemerintah di antaranya penelusuran aliran ana, optimalisasi penagihan uang pengganti, segera dilakukan pengesahan RUU Perampasan Aset serta reformasi KPK dan penegakan hukum secara benar.

    Yuris menegaskan Presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk lebih fokus pada pelacakan aset hasil korupsi daripada sekadar menghukum pelaku. Menurut Yuris, aset korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, melainkan diinvestasikan atau diatasnamakan pihak lain.

    “Pendekatan ini bisa diperkuat dengan penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Yuris juga mengkritik lemahnya upaya pemerintah dalam menagih uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan.

    “Puluhan triliun rupiah piutang negara masih belum tertagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk lebih tegas dalam memastikan pembayaran ini,” tegas Yuris.

    Terkait RUU Perampasan Aset, Pukat UGM mendorong penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mempermudah negara menyita hasil kejahatan. Selain itu, ia mengusulkan revisi UU Tipikor agar memasukkan pasal tentang “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak sah.

    “Dengan pasal ini, pejabat yang tidak dapat membuktikan asal usul kekayaannya dapat kehilangan aset tersebut,” paparnya.

    Selain kebijakan, Yuris menyoroti perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia mengkritik lemahnya peran lembaga seperti KPK yang dinilai kehilangan efektivitas dalam beberapa tahun terakhir.

    “KPK, kepolisian, dan kejaksaan membutuhkan reformasi besar-besaran. Presiden harus memastikan integritas aparat penegak hukum terjaga dan sistemnya diperbaiki,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Yuris mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berupa retorika.

    “Negara kita adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintah harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret, bukan sekadar janji lisan,” pungkasnya. [aje]

  • 2
                    
                        Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
                        Nasional

    2 Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana Nasional

    Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    KONTROVERSI
    soal pemaafan
    koruptor
    , amnesti untuk koruptor, dan penerapan denda damai untuk koruptor, mempertontonkan salah satunya, ada problem besar komunikasi di seputar Istana, selain problem subtansi.
    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan kekayaannya menimbulkan kontroversi meluas.
    Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden punya hak konstitusional memberikan amnesti, abolisi, dan grasi untuk terpidana.
    Yusril juga mengatakan, dari 44.000 terpidana yang akan mendapatkan amnesti, jumlah terpidana
    korupsi
    hanya beberapa ribu orang.
    Tidak ada yang membantah bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, dan grasi.
    Pernyataan Yusril itu menunjukkan ada proses hukum yang mendahului sebelum kemudian dihentikan penuntutannya.
    Namun, pembelaan Yusril itu bisa kurang sinkron ketika Presiden Prabowo sudah berbicara soal mekanisme pengembalian kekayaan secara diam-diam.
    Pernyataan Yusril kemudian disusul pernyatan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menawarkan solusi denda damai untuk koruptor.
    Sayangnya, pernyataan politisi Partai Gerindra ini juga kurang tepat karena denda damai yang dimiliki Jaksa Agung hanya untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan atau bea cukai, bukan untuk korupsi.
    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar juga membantah. “Denda damai tidak untuk koruptor,” kata Harli.
    Soal amnesti untuk koruptor, Supratman juga meluruskan pernyataan Yusril bahwa tidak ada pemberian amnesti untuk terpidana korupsi yang diberikan Presiden Prabowo.
    Sengkarut komunikasi di kalangan pembantu Presiden Prabowo itu bisa merugikan citra Presiden yang pemerintahannya belum berusia 100 hari.
    Sengkarut komunikasi bisa dibaca publik sebagai belum adanya kajian komprehensif soal pemaafan koruptor yang akan diambil Presiden Prabowo. Selayaknya kebijakan didasarkan ada
    evidence based policy.
    Apresiasi harus diberikan kepada Menteri Supratman yang secara cepat meluruskan dan membatalkan gagasan denda damai untuk koruptor.
    Pembatalan gagasan denda damai – yang memang tidak tepat diterapkan untuk tindak pidana korupsi – sedikit meredakan perbedaan pendapat yang tidak produktif di antara pembantu Presiden.
    Publik bertanya-tanya di mana peran Kantor Komunikasi Presiden dengan sejumlah juru bicara presiden?
    Sejumlah juru bicara presiden yang sebelum ini begitu piawai berbicara di televisi memberikan analisa politik, mengapa tidak terdengar kiprahnya mengatasi sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor?
    Selain substansinya yang sangat sensitif, komunikasi publik menjadi penting. Terlebih, meminjam istilah Jakob Oetama, kita berkomunikasi di masyarakat yang tidak tulus sehingga dibutuhkan strategi komunikasi yang
    ngepas
    .
    Pesan komunikasi bukan hanya teks, tapi konteks. Ketika konteks tak diberikan, jangan memaksa pubik harus memahami konteks masalahnya. Dan, jangan terlalu cepat menghakimi publik dengan ungkapan, “tokoh gagal”.
    Isu korupsi adalah masih menjadi isu sensitif. Belum saatnya negara memaafkan koruptor.
    Mengutip esai Aswar Hasan di
    Kompas
    , 27 Desember 2024, “…
    Korupsi
    bukan hanya kejahatan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap kedaulatan, keadilan, dan masa depan suatu bangsa. Ketika korupsi dibiarkan atau dianggap remeh, negara kehilangan legitimasi, kepercayaan rakyat, dan koruptor berpotensi untuk berkembang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi. Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak. Negara wajib melindungi rakyat dari dampak buruk tersebut…”
    Psikologi publik dihadapkan pada rasa perasaan ketidakadilan ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kerugian perekonomian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka.
    Publik juga gerah ketika kasus mafia peradilan bekas pejabat MA Zarof Ricar ditangani secara biasa-biasa saja. Istana juga tidak bereaksi atas berbagai peristiwa hukum yang melukai perasaan publik.
    Mengambil terobosan atau kebijakan di luar kebiasaan selayaknya mempertimbangkan sentimen dan rasa perasaan publik.
    Pada masa Orde Baru, Istana kerap mengundang secara terbatas sejumlah pemimpin redaksi untuk mendiskusikan kebijakan baru yang diambil pemerintah disertai latar belakangnya.
    Pemimpin redaksi ditempatkan sebagai “devil advocate” untuk men-
    challenge
    —kebijakan yang diambil pemerintah.
    Dari situlah, strategi dan mitigasi komunikasi dipersiapkan sehingga reaksi yang timbul sudah bisa dimitigasi. Fase ini bisa disebut fase “building understanding” antara pemerintah dan media.
    Tahapan ini tidak dilakukan. Pemerintah tampaknya sangat percaya diri dengan dukungan mayoritas partai politik di DPR.
    Partai politik memang seperti mengalami disfungsi menghadapi isu kepublikan, termasuk program pemaafan koruptor.
    Elite partai politik berupaya main aman dengan mengamini semua kebijakan pemerintah. Partai politik yang saat kampanye garang terhadap korupsi, kini
    mlempem.
    Bahkan, anggota DPR menghardik dengan kata-kata kasar, termasuk menyebut gagal terhadap tokoh di luar pemerintahan yang gencar mengkritik dan program pemerintah.
    Bangsa ini masih beruntung masih ada secercah harapan pada minoritas kreatif yang tetap menjaga akal sehat dan nurani publik.
    Di tengah disfungsi partai politik, masih ada suara kritis seperti disuarakan Zaenur Rohman dari Pukat UGM atau pun Mahfud MD yang dinilai “tokoh gagal” oleh Ketua Komisi III Habiburohman.
    Masih ada suara kenabian dari Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo soal dijadikannya korupsi sebagai alat sandera politik.
    Saya bertanya pada Chat GPT soal sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor. Dan ini jawabannya:
    “…
    Pernyataan pembantu presiden soal pemafaan koruptor memiliki pengaruh langsung terhadap persepsi publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Misalnya, jika pola komunikasinya cenderung membela koruptor dengan dalih seperti usia lanjut atau kesehatan, publik bisa menganggap pemerintah tidak berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi. Persepsi negatif ini dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan memperkuat narasi bahwa ada pelemahan sistemik terhadap institusi antikorupsi seperti KPK
    …”
    Hati-hati berkomunikasi karena komunikasi membentuk persepsi. Jangan sampai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia kian anjlok.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tolak Wacana Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Negara Harus Ciptakan Efek Jera Pelaku Korupsi

    Tolak Wacana Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Negara Harus Ciptakan Efek Jera Pelaku Korupsi

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak wacana Presiden Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus diberi efek jera, bukan malah mendapat pengampunan. 

    “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya motif ekonomi sering menjadi pendorong utama tindakan korupsi, sehingga efek jera yang tegas diperlukan. Ia mengusulkan pemerintah menerapkan strategi pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi, bukan pengampunan kepada koruptor. 

    “Negara harus memastikan aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara,” ujarnya.

    Yuris juga mengajukan beberapa langkah strategis sebagai alternatif pengampunan koruptor. Salah satunya adalah mendorong aparat hukum untuk melacak aliran dana hasil korupsi, bukan sekadar memidanakan pelaku. 

    Menurutnya, aset korupsi sering kali disembunyikan dalam bentuk investasi atau diatasnamakan pihak lain.

    “Setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya optimalisasi penagihan uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Berdasarkan laporan kejaksaan, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih.

    “Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” imbuh Yuris.

    Reformasi Hukum dan Kebijakan
    Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Yuris menyarankan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Revisi tersebut diharapkan mencakup pasal mengenai kekayaan tidak sah (illicit enrichment).

     “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, maka negara dapat merampasnya,” jelasnya.

    Yuris juga menyoroti perlunya reformasi lembaga penegak hukum, termasuk KPK, yang dinilai kehilangan efektivitasnya.

     “KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan,” tegasnya.

  • BMKG Kembangkan Sistem dan Standar Peringatan Dini Tsunami

    BMKG Kembangkan Sistem dan Standar Peringatan Dini Tsunami

    JAKARTA – Indonesia merupakan negara kedua dari 193 negara yang berisiko terkena bencana seperti tsunami. Bahkan, tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004 merupakan tsunami terbesar ketiga di dunia.

    Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa hal ini terjadi karena Indonesia berada di antara lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Pasifik, Indo-Australia, dan Eurasia.

    Jika melihat kembali peristiwa gempa bumi 9,1 skala richter dan tsunami yang terjadi di Aceh hingga menewaskan ratusan ribu korban jiwa, BMKG perlu memperkuat sistem peringatan dini. Menurut Dwikorita, sistem ini sudah dibangun setelah tsunami terjadi.

    “Pasca tsunami Aceh 2004 pemerintah Indonesia membangun sistem peringatan dini tsunami dan diresmikan pada tahun 2008,” kata Dwikorita melalui siaran resmi BMKG yang diterima VOI Jumat 27 Desember.

    “Namun, beberapa kejadian tsunami seperti tsunami Palu 2018 mengungkap perlunya mengintegrasikan kemajuan teknologi dengan kesiapsiagaan dan ketahanan masyarakat,” lanjutnya.

    BMKG telah bermitra dengan banyak pihak untuk mengembangkan teknologi pencegahan terbaik. Lembaga ini juga mengusulkan standar Guidelines for the implementation of a community-based early warning system for tsunamis, ISO 22328-3.

    Standar ini dikembangkan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Standarisasi Nasional (BSN), dan Universitas Gajah Mada (UGM). ISO 22328-3 pun telah ditetapkan sebagai standar internasional dan melengkapi program Tsunami Ready UNESCO-IOC.

    Hingga saat ini, standar ISO 22328-3 telah diintegrasikan ke berbagai infrastruktur strategis seperti bandara, pelabuhan, dan lainnya. Dengan begitu, BMKG dapat meningkatkan manajemen keselamatan dan mengurangi risiko tsunami di masa depan.

    “Sekretariat ISO telah menerbitkan standar ini, kesesuaiannya dengan praktik lokal telah terbukti memberdayakan masyarakat untuk mengurangi risiko dan kerentanan, serta memperkuat kesiapan mereka terhadap tsunami,” ujar Dwikorita.

  • Profil Hasto Kristiyanto, Latar Pendidikan hingga Kehidupan Pribadi

    Profil Hasto Kristiyanto, Latar Pendidikan hingga Kehidupan Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu alias PAW, Harun Masiku.

    Hasto ditengarai ikut terlibat dalam praktik suap dan disangkakan merintangi penyidikan dalam perkara yang umurnya hampir 5 tahun tersebut.

    Melansir laman resmi PDIP, Hasto menjabat Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya, ia menjabat Wakil Sekjen PDIP. Dia juga berperan penting dalam pemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Saat itu dia bertugas sebagai salah satu deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo.

    Politikus asal Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY itu pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, dia duduk di Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

    Kehidupan Pribadi

    Masih dari sumber yang sama, Hasto lahir di Yogyakarta pada tanggal 7 Juli 1966. Dia tercatat pernah mengenyam sekolah di SMA Kolese de Britto Yogyakarta.

    Setelah itu dia melanjutkan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasto lulus tahun 1991.

    Hasto kemudian memutuskan untuk menjadi anggota PDI Perjuangan. Bersama partai, dia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun (Plat AE).

    Pendidikan

    SD Gentan Yogya (1972-1979)
    SMP Negeri Gentan Yogya (1979-1982)
    SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)
    Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)
    Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000)

    Karier

    Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002)
    Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang)

    Sumber: laman resmihttps://www.pdiperjuangan.id/detailpengurus/115/Hasto-Kristiyanto/pengurus 

  • Rentan Stres, Ibu Pekerja Perlu Memperhatikan Diri Sendiri – Halaman all

    Rentan Stres, Ibu Pekerja Perlu Memperhatikan Diri Sendiri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Psikolog dari Rumah Konsul Indonesia, Dian Sartika Sari, M.Psi., mengatakan, perempuan yang bekerja sekaligus mengurus rumah tangga rentan mengalami kondisi stres yang tinggi.

    Hal ini dikarenakan tuntunan pekerjaan dan dinamika keluarga.

    Karenanya, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara stres (distress) dan eustress dalam kehidupan sehari-hari.

    Bagaimana caranya?

    Ia merekomendasikan alokasi waktu 60 persen untuk aktivitas produktif dan 40 persen untuk istirahat.

    “Istirahat ini tidak harus berupa tidur, tetapi juga bisa dengan melakukan kegiatan yang menyenangkan seperti olahraga, meditasi, atau menekuni hobi,” ujarnya dikutip dari laman UGM.ac.id, Kamis (26/12/2024).

    Dian memaparkan, ada berbagai tantangan yang dihadapi ibu bekerja, termasuk bagaimana membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga, serta memberikan strategi untuk menjalankan peran ganda secara seimbang dan sehat.

    Dukungan sosial dan self-care penting bagi ibu bekerja.

    “Ibu bekerja lebih mampu memanage waktu. Ketika di kantor, mereka fokus pada pekerjaan, sementara di rumah, perhatian mereka terpusat pada anak dan keluarga. Hal ini membuat pembagian waktu mereka menjadi lebih efektif,” tutur dia.

    Berdasarkan penelitian, waktu yang dihabiskan antara ibu bekerja dan ibu tidak bekerja untuk keluarga sebenarnya relatif sama.

    Namun, masing-masing ibu memiliki cara berbeda dalam mengelola waktu dan menemukan kebahagiaan.

    “Ibu bekerja memang cenderung memiliki tingkat stres yang lebih tinggi dibandingkan ibu rumah tangga (IRT), tetapi kebahagiaan atau well-being mereka juga lebih baik,” katanya.

    Menurut Dian, kebahagiaan dan kualitas hidup yang lebih baik ini disebabkan karena ibu pekerja memiliki kesempatan untuk mengaktualisasi diri, bertemu teman baru, dan mendapatkan dukungan sosial.

    “Perbedaannya terletak pada apa yang membuat masing-masing ibu merasa bahagia. Kebahagiaan inilah yang nantinya menentukan kesehatan mental keluarga secara keseluruhan,” tambah dia.

    Meski demikian, apapun pilihan seorang ibu, baik bekerja maupun tidak bekerja, keduanya adalah baik selama dapat membawa kebahagiaan.

    “Kebahagiaan ibu sangat berpengaruh pada kesehatan mental keluarga. Penting bagi setiap ibu untuk menjaga keseimbangan dan memberikan perhatian pada diri sendiri. Lakukan apa yang membuat Ibu-Ibu sekalian bahagia,” harap Dian.

  • Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM)
    Zaenur Rohman
    mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan
    denda damai
    .
    Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi.
    “Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
    Zaenur menuturkan, secara teori, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi.
    Namun, dalam aturan perundang-undangan, hanya tindak pidana ekonomi yang diatur secara khusus mengenai denda damai.
    “Sehingga tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan menggunakan denda damai,” ujar dia.
    Lebih lanjut, Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait denda damai untuk tindak pidana korupsi belum didasari dengan kajian yang matang.
    “Sayang sekali. Artinya ini usulan yang masih sangat mentah,” ucap Zaenur.
    Sebelumnya, Supratman menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Tahun Tsunami Aceh: Mengintip Perjuangan Seismolog Mengawal Sistem Peringatan Dini Bencana

    20 Tahun Tsunami Aceh: Mengintip Perjuangan Seismolog Mengawal Sistem Peringatan Dini Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Dibutuhkan beberapa lapis pakaian untuk Muhaimin memastikan tubuhnya tetap hangat saat berada dalam ruangan pengoperasian Tsunami Early Warning System Indonesia (Ina-TEWS). Perangkat ini berada di lantai 2 Gedung C Komplek Perkantoran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta.

    Ruangan pengoperasian Ina-TEWS tampak penuh dengan layar monitor besar dan komputer beresolusi tinggi yang beroperasi tanpa henti. Temperatur ruangan dijaga pada suhu 18-20 derajat Celsius untuk mencegah perangkat elektronik panas dan error.

    Muhaimin, seorang seismolog sekaligus supervisor operator Ina-TEWS, memimpin 14 anggota tim dari Kedeputian Geofisika BMKG. Mereka mengawasi data seismik, memperbarui parameter gempa, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Setiap operator bekerja secara bergantian selama 4 jam per shift untuk memastikan tidak ada aktivitas gempa yang terlewatkan.

    Dikembangkan sejak 2008, Ina-TEWS dirancang untuk memberikan peringatan dini tsunami kurang dari 2 menit setelah gempa terdeteksi. Sistem ini memanfaatkan 600 seismometer dan 250 tide gauge di seluruh Indonesia. Sensor tersebut mampu mendeteksi getaran gempa berkekuatan rendah hingga tinggi, termasuk yang berpotensi merusak.

    Namun, tantangan tetap ada. Sebagian besar perangkat sensor di wilayah terpencil, terutama Indonesia bagian timur, sering terkendala jaringan. Vandalisme dan usia perangkat yang tua juga menjadi masalah serius. Misalnya, alat Ina-Buoy di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, telah tidak berfungsi akibat kerusakan dan mahalnya biaya perawatan.

    Di Aceh, alat pendeteksi gempa generasi pertama yang dibangun pada 2006-2007 kini memerlukan perbaikan. Menurut Zaenal Abidin Al Atas, Pengamat Meteorologi Geofisika Muda di Stageo BMKG Mata’Ie Aceh Besar, tiga menara telah rusak dalam 2 tahun terakhir meski perawatan rutin dilakukan dua kali setahun.

    Kecepatan waktu peringatan dini tsunami saat ini tercatat kurang dari 2 menit, jauh lebih baik dibandingkan delapan tahun lalu yang membutuhkan waktu hingga 10 menit. Pemanfaatan media sosial, televisi, dan radio digital mempercepat distribusi informasi untuk evakuasi.

    “Hampir setiap hari Indonesia mengalami gempa 2-6 kali. Tidak ada getaran yang terlewatkan, bahkan yang terkecil sekalipun,” ujar Muhaimin, alumnus Universitas Gadjah Mada dikutip dari Antara.

    BMKG mencatat lebih dari 17.000 gempa melanda Indonesia sepanjang 2024, termasuk gempa 5,0 magnitudo di Jawa Barat yang dipicu oleh Sesar Garsela. Berkat kinerja tim Ina-TEWS, data akurat dapat segera diseminasi untuk membantu tanggap darurat.

    Tragedi tsunami Aceh 2004 yang menewaskan 170.000 orang pada hari ini (26/2004), 20 tahun lalu menjadi pengingat pentingnya kesiapan menghadapi bencana. Dengan langkah strategis dan perbaikan alat pendeteksi, Indonesia terus memperkuat sistem peringatan dini untuk melindungi masyarakat dari dampak gempa dan tsunami.