Institusi: UGM

  • Forum Cik Di Tiro Tuntut Pengadilan Publik untuk Jokowi

    Forum Cik Di Tiro Tuntut Pengadilan Publik untuk Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Cik di Tiro, menuntut pengadilan publik untuk Jokowi. Mereka menolak lupa dosa Presiden ke-7 RI itu.

    Itu diungkapkan dalam “Catatan Akhir Tahun 2024 dan Pernyataan Awal Tahun 2025 Forum Cik Ditiro: Menolak Lupa Dosa Jokowi dan Mewaspadai Prabowo”. Digelar di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Rabu (8/1/2025).

    “Yang dibutuhkan sekarang adalah pengadilan publik,” kata inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof Masduki dalam acara itu.

    Menurut Masduki, Jokowi adalah perusak demokrasi. Karenanya perlu diadili.

    “Pengadilan publik itu artinya pertama, publik itu harus mendapatkan satu, asupan. Baik dari masyarakat sipil, maupun dari kekuatan partai yang masih waras bahwa Jokowi itu orang jahat, gitu. Jokowi itu adalah perusak demokrasi,” ucapnya.

    Masduki yang merupakan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan bentuk pengadilan publik ini adalah peradilan moral.

    “Jadi, jelas mengadili satu kesalahan moral dengan mendegradasi yang bersangkutan secara moral,” katanya.

    Forum Cik Di Tiro sendiri wadah konsolidasi masyarakat sipil lintas sektor di Yogyakarta. Di dalamnya ada akademisi seperti Masduki.

    Ia merupakan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII). Menurutnya, saat ini Jokowi perlu diadili peradilan moral, melalui pengadilan publik.

    “Jadi, jelas mengadili satu kesalahan moral dengan mendegradasi yang bersangkutan secara moral,” terangnya.

    Selama 10 tahun Jokowi menjabat. Ia melihat kerusakan dari Jokowi ke mana-mana, mulai dari ekonomi hingga politik,

  • Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri pejabat hingga 50 persen.

    Langkah ini dimaksudkan untuk mengalihkan dana tersebut ke pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari pakar kebijakan publik.

    Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, menilai bahwa penerapan kebijakan ini tidaklah mudah.

    Dengan Kabinet Merah Putih 2024—2029 yang terdiri dari 48 kementerian dan lima badan, jumlah tersebut lebih gemuk dibandingkan Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 yang memiliki 34 kementerian.

    “Dengan jumlah kementerian yang lebih besar, penghematan menjadi tantangan karena kebutuhan birokrasi yang meningkat,” jelas Wahyudi dalam siaran pers Kamis (9/1/2025).

    Kebutuhan Anggaran yang Meningkat

    Adanya 14 kementerian baru membuat kebutuhan anggaran meningkat. Wahyudi mencatat, beberapa kementerian mengajukan penambahan dana yang signifikan. Contohnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan peningkatan anggaran dari Rp64 miliar menjadi Rp20 triliun, dan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan meminta tambahan Rp505 miliar.

    “Pemangkasan hingga 50 persen tampaknya sulit tercapai,” tambah Wahyudi.

    Tinjau Ulang Pos Anggaran

    Wahyudi menyarankan agar evaluasi dilakukan untuk memastikan pos anggaran yang tidak produktif dipangkas. Ia mencontohkan, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup yang lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja modal.

    “Anggaran harus lebih diarahkan untuk pengadaan yang mendukung konservasi lingkungan,” ujarnya.

    Namun, Wahyudi memperingatkan agar pemangkasan tidak dilakukan pada kementerian yang membutuhkan perjalanan dinas untuk kinerjanya, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Investasi.

    “Mengurangi anggaran mereka dapat berdampak negatif pada diplomasi dan investasi Indonesia,” jelasnya.

    Prioritas Sektor Vital

    Wahyudi menekankan pentingnya mengalokasikan lebih banyak dana ke sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Ia menyesalkan pengurangan anggaran untuk pendidikan yang berpotensi menghambat kemajuan Indonesia.

    “Jika ingin menjadi negara maju, kita harus mendukung pendidikan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi,” tegasnya.

    Reformasi Birokrasi untuk Efisiensi

    Menurut Wahyudi, kebijakan pemangkasan ini harus disertai dengan reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kinerja. Ia menyoroti perlunya penguatan indikator kinerja pegawai yang dihubungkan dengan tunjangan.

    “Jika kinerja pegawai diukur secara objektif dan transparan, pengurangan anggaran tidak akan mengurangi kualitas layanan publik,” tuturnya.

    Wahyudi menyarankan agar pemerintah memastikan perjalanan dinas benar-benar sesuai kebutuhan dan dievaluasi berdasarkan efektivitasnya.

    “Kita perlu kebijakan yang berbasis data dan penilaian objektif untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya. [aje]

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius Kosasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Ia diduga terlibat dalam investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.

    Namun, seperti apa perjalanan karier Antonius Kosasih hingga menjadi Direktur Utama PT Taspen? Pria yang memiliki nama lengkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ini lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.

    Antonius menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga memperoleh gelar magister dari IPMI Business School, Jakarta.

    Karier Antonius di dunia BUMN cukup panjang. Ia berpengalaman di berbagai sektor, mulai dari transportasi, kehutanan, hingga finansial. 

    Antonius Kosasih yang kini ditahan KPK pernah menjabat sebagai direktur keuangan Perum Perhutani hingga tahun 2014. Setelah itu, ia ditunjuk menjadi direktur utama PT Transjakarta hingga 2016.

    Antara 2016 hingga 2019, Antonius mengemban posisi sebagai direktur keuangan di PT Wijaya Karya. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai komisaris utama PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017, yang berfokus pada pengembangan properti.

    Pada Januari 2020, Antonius diangkat menjadi direktur utama PT Taspen. Sebelumnya, ia menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen selama periode 2019–2020.

    Terkait kasus yang menjerat Antonius Kosasih hingga ditahan KPK, lembaga tersebut menegaskan bahwa penahanan Antonius dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk mengungkap perannya dalam dugaan korupsi ini.

    Selain Antonius, tersangka lain dalam kasus ini adalah Ekiawan Heri Primaryanto, mantan direktur utama PT Insight Investments Management (2016-Maret 2024). Namun, saat ini KPK baru menahan Antonius Kosasih.

    “Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Antonius Kosasih yang ditahan KPK akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

  • Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Ia ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Dengan demikian, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan
    Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

    KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini. 

    Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. 

    KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana
    RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep. 

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. 

    Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekira Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.

    Profil ANS Kosasih

    ANS Kosasih merupakan pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970.

    Dirinya menjadi Dirut Taspen sejak tahun 2020 dan telah dinonaktifkan sejak Maret 2024.

    Sebelum menjadi Dirut Taspen, ANS Kosasih pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di PT Taspen.

    Ia merupakan sarjana ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992

    Kemudian, Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006

    Riwayat Karir

    Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-2024)
    Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 – 2020)
    Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 – 2019)
    Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
    Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)

    Disebut Banyak Miliki Wanita Simpanan

    Sebelumnya, viral di media sosial potongan video advokat Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

    Dalam video tersebut, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

    Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

    Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.

    Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    “Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.

     

  • Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Rumahnya Digeledah KPK, Ditemukan Buku Catatan dan Flashdisk – Halaman all

    Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Rumahnya Digeledah KPK, Ditemukan Buku Catatan dan Flashdisk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Hasto Kristiyanto kembali gegerkan publik.

    Hal ini lantaran KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025), berlokasi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Penggeledahan rumah Sekjen PDIP tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

    Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto ini terkait dengan status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan mantan kader PDIP Harun Masiku yang kini masih menjadi buron.

    Lantas siapa Hasto Kristiyanto ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Hasto Kristiyanto yang rumahnya digeledah KPK kurang lebih 3 jam, lengkap dengan harta kekayaannya :

    Hasto Kristiyanto memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.

    Politikus kelahiran Yogyakarta ini saat ini merupakan Sekjen PDIP.

    Hasto Kristiyanto pada 7 Juli 1966.

     Sejak masa remaja, ia telah menunjukkan minat besar pada dunia politik.

    Hasto merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    Hasto Kristiyanto mulai tertarik dengan politik sejak duduk di bangku SMA, seperti dikutip dari Tribunnewswiki.

    Hasto muda gemar membaca buku-buku politik ketika dirinya menempuh pendidikan sekolah di SMA Kolese de Britto Yogyakarta.

    Politikus PDIP ini juga dikenal aktif dalam organisasi kampus selama dirinya menjadi mahasiswa di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

    Hasto Kristiyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.

    Hasto Kristiyanto mengenyam pendidikan dari SD hingga kuliah S1 di Kota Kelahirannya, Yogyakarta.

    Ia menempuh pendidikan di SDN Gentan Yogyakarta, SMP Negeri Gentan Yogyakarta, dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta.

    Tak sampai disitu, Hasto pun melanjutkan studi S1 jurusan Teknik Kimia di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

    Studinya pun terus berlanjut hingga S2 dan S3, masing-masing di STIE Prasetya Mulya Business School dan di Universitas Pertahanan, Bogor.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.

    Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.

    Dalam laman e-LHKPN tersebut, harta kekayaan Hasto Kristiyanto detailnya ada di angka Rp 1.193.000.000.

    Kasus Terbaru

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Sekjen PDIP ini disebut-sebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara tersebut adalah kasus yang sama yang menjerat Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP  yang sampai detik ini menjadi buronan.

    Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, dilansir Kompas.

    Tambahan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang dari rumah Hasto.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan barang yang dibawa penyidik tidak banyak.

    Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto yakni Kusnadi dan sebuah flashdisk.

    Johannes menambahkan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

    Pantauan Tribunnews.com, penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK di punggungnya tersebut keluar dari rumah Hasto sekira pukul 18.19 WIB. 

    Terlihat ada satu koper berwarna biru tua yang dibawa oleh penyidik KPK dari dalam rumah Hasto. 

    Namun belum diketahui apa isi dari koper yang dibawa selesai penggeledahan tersebut. 

    Namun Johannes mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    Hasto tidak berada di rumah pribadi tersebut saat penggeledahan dilakukan.

    Johannes Tobing mengatakan Hasto sedang berada di Jakarta.

    Tak hanya rumah, mobil Toyota Vellfire berwarna hitam yang terparkir di rumah Hasto ikut digeledah penyidik.

    Sebanyak empat orang penyidik langsung menggeledah sejumlah bagian dalam mobil.

    Terlihat, satu penyidik masuk ke bagian depan mobil, sementara dua penyidik lainnya melakukan kegiatan penggeledahan area kursi penumpang dan satu penyidik lainnya berada di luar mobil.

    Selama penggeledahan ini, tak ada satu pun barang yang dibawa penyidik dari mobil Toyota Vellfire tersebut.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Hasanudin Aco)

  • UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia dan Asia Tenggara Pada Kategori Good Governance QS World University Ranking: Sustainability 2025

    UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia dan Asia Tenggara Pada Kategori Good Governance QS World University Ranking: Sustainability 2025

    Liputan6.com, Yogyakarta – QS World University Ranking: Sustainability 2025 UGM meraih peringkat ke-131 dunia dan peringkat ke-1 Asia Tenggara dan Indonesia dalam kategori Good Governance. Peran civitas akademika UGM melalui Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) sangat besar dalam pencapaian ini.

    Kepala SPMRU UGM, Indra Wijaya Kusuma mengatakan SPMRU memiliki tugas utama dalam memastikan pengumpulan data dan pelaporan yang komprehensif, dan berperan penting dalam menyusun strategi peningkatan kinerja UGM. Salah satu langkah strategis menurut Indra, adalah pendekatan komprehensif dalam memahami dan memenuhi setiap indikator pemeringkatan.

    “Melalui kajian mendalam dan kolaborasi erat dengan unit-unit kerja terkait, SPMRU dengan Kantor Berkelanjutannya berhasil mengarahkan UGM untuk memenuhi standar tata kelola keberlanjutan global,” tutur Indra ketika diwawancara di Kampus UGM, Senin 30 Desember 2024.

    Indra mengatakan dalam metrik tata kelola (governance) QS WUR Sustainbility, ada sejumlah aspek yang dinilai dari tata kelola, riset dan keuangan, yang di antaranya Ethics Culture, Open-Access Publishing, Dedicated staff / team for Sustainable Development, Transparent financial reporting, Student’s Union, Student Representation in Governance, Published governance minutes, National Signatory to UN charter against torture, Staff perception on institutional ethics, serta Policy Citations (Governance)

    “Sebagai contoh, UGM menempatkan nilai penting pada transparansi dengan adanya sistem pelaporan yang dapat diakses publik, seperti melalui platform whistleblowing di UGM, serta laporan keuangan yang dipublikasikan secara rutin.”

    Berbagai program juga mendukung aspek-aspek tata kelola ini, di antaranya mengenai Budaya Etika (Ethics Culture) dimana UGM memiliki kebijakan yang jelas terkait nilai-nilai seperti keragaman, kejujuran, dan keadilan, yang didokumentasikan dalam rencana strategis universitas dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan organisasi. Melalui berbagai upaya tersebut, UGM berhasil meningkatkan tata kelolanya, yang tercermin dalam skor tinggi di QS Sustainability Ranking.

    “UGM juga memiliki serikat mahasiswa yang mewakili mahasiswa sarjana maupun pascasarjana, dengan kegiatan yang meliputi keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan keputusan di tingkat universitas, ini juga menjadi aspek yang dinilai oleh QS Ranking,” katanya.

    Meskipun begitu, UGM masih tetap menyadari adanya tantangan yang harus dihadapi untuk terus meningkatkan indikator tata kelola, salah satunya adalah pemahaman yang merata tentang proses bisnis lintas unit. Tantangan ini seringkali menyebabkan kesulitan dalam menerjemahkan kebijakan menjadi sistem tata kelola yang efisien, seperti dalam hal pelaporan, pencatatan, dan layanan administrasi.

    “UGM berkomitmen untuk memperbarui kebijakan dan proses bisnis, mengembangkan sistem tata kelola yang lebih baik, dan melakukan benchmarking dengan universitas lain yang memiliki peringkat lebih tinggi.”

    UGM akan terus mendorong partisipasi seluruh sivitas akademika dalam mendukung tata kelola yang lebih baik, dengan menekankan dampak positif dari peningkatan reputasi universitas. Peningkatan reputasi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama global yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh komunitas UGM. “Dengan strategi tersebut, UGM berkomitmen untuk terus mengakar kuat menjulang tinggi dengan mengedepankan kampus yang inklusif dan berkelanjutan.”

    Secara keseluruhan, UGM berhasil meraih peringkat ke-383 dunia, yang menjadi sebuah lonjakan signifikan dari posisi sebelumnya di peringkat 476. Peningkatan UGM sangat terlihat di dua kategori lainnya: Environmental Impact (Dampak Lingkungan), di mana UGM menempati posisi ke-358 dunia dan ke-2 di Indonesia, dan Social Impact (Dampak Sosial), di posisi ke-581 dan ke-1 di Indonesia.

  • Ada 2 Wamen Sri Mulyani Belum Lapor LHKPN, Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono

    Ada 2 Wamen Sri Mulyani Belum Lapor LHKPN, Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono terpantau belum menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK usai keduanya diangkat menjadi wakil menteri keuangan. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 34 pejabat di Kabinet Prabowo yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per hari ini, Selasa (7/1/2025). 

    Mengutip dari laman resmi KPK, Anggito tercatat telah melaporkan LHKPN 2023 namun masih berstatus sebagai Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Anggito memiliki total harta kekayaan senilai Rp22,2 miliar dengan harta terbesar pada jenis Tanah dan Bangunan senilai Rp18,3 miliar. 

    Sementara harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin alias kendaraan senilali Rp170 juta. 

    Anggito tercatat tidak memiliki utang maupun harta bergerak lainnya. Meski demikian, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut memiliki Surat Berharga serta Kas dan Setara Kas yang masing-masing senilai Rp1,88 miliar dan Rp1,84 miliar. 

    Adapun Thomas Djiwandono yang kini menjabat sebagai wakil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto sama sekali belum melaporkan LHKPN. 

    Padahal, dirinya telah menjabat sebagai wakil menteri keuangan sejak 18 Juli 2024 atau hampir enam bulan yang lalu. 

    Sementara mengacu ketentuan KPK, penyampaian LHKPN bagi Wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun. 

    Di mana penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

    Sementara itu, Sri Mulyani dan wakilnya Suahasili Nazara terpantau telah mematuhi peraturan tersebut. 

    LHKPN 2023 milik Sri Mulyani tercatat senilai Rp79,84 miliar sementara Suahasil menjadi pejabat di Kemenkeu dengan harta terbanyak, yakni senilai Rp111,17 miliar. 

  • Lonjakan Kasus PMK, Pakar UGM Desak Vaksinasi Massal dan Mitigasi Ketat

    Lonjakan Kasus PMK, Pakar UGM Desak Vaksinasi Massal dan Mitigasi Ketat

    Yogyakarta, Beritasatu – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali meningkat di Indonesia. Penyakit ini menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, babi, kerbau, dan domba. Hingga awal Januari 2025, total kasus PMK mencapai 8.483, yang mencakup 223 kematian dan 73 pemotongan paksa. Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Aris Haryanto mengungkapkan, lonjakan kasus ini disebabkan oleh vaksinasi yang belum menyeluruh dan tidak dilakukan secara berkala. 

    “Kasus PMK kali ini merupakan gelombang kedua. Sebelumnya sudah ada vaksinasi, tetapi saat kasusnya mereda, jumlah vaksinasi menurun,” jelasnya.

    PMK disebabkan oleh virus RNA dari genus Apthovirus dalam keluarga Picornaviridae, yang diyakini bertipe O di Indonesia. Virus ini mudah menyebar melalui kontak langsung, tidak langsung, dan udara. 

    “Virus ini dapat menyebar melalui udara, bahkan dalam jarak hingga 200 kilometer,” ungkap Prof Aris.

    Gelombang kedua wabah PMK kali ini kembali muncul di Jawa Timur dan Aceh, dua daerah yang juga menjadi titik awal wabah sebelumnya. Prof Aris menekankan perlunya vaksinasi menyeluruh, meskipun produksi vaksin dalam negeri masih terbatas. 

    “Vaksinasi harus dilakukan dua kali, dengan jarak satu bulan antara vaksin pertama dan kedua. Setelah itu, vaksinasi perlu diulang setiap enam bulan sekali,” tegasnya.

    Dalam upaya mitigasi, langkah pertama adalah mengatasi gejala awal seperti demam tinggi dengan pemberian analgesik dan antibiotik. Hewan yang terinfeksi harus dipisahkan untuk mencegah penularan. Apabila muncul lesi atau luka pada mulut dan kuku, pemberian antibiotik dan vitamin harus dilakukan secara berkala untuk mencegah infeksi sekunder akibat luka terbuka.

    Peternak juga diimbau untuk memperketat biosekuriti di area kandang dan segera melaporkan kasus ke satgas atau dokter hewan terdekat. 

    “Tidak perlu panik, yang terpenting adalah segera melapor dan melakukan mitigasi. Pemerintah telah menutup beberapa pasar hewan di Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan kami berharap masyarakat mematuhi kebijakan ini karena sifatnya sementara,” tambahnya.

    Kerja sama lintas pihak menjadi kunci dalam mengatasi wabah ini. Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan pemerintah terus bekerja sama untuk menangani kasus dengan efektif. 

    “Kami juga terlibat langsung, termasuk dengan mengirimkan mahasiswa untuk membantu di lapangan,” tutup Prof Aris seusai menjelaskan lonjakan kasus PMK.

  • Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Pakar UGM: Praktek Politik Transaksional Berpeluang Tinggi

    Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Pakar UGM: Praktek Politik Transaksional Berpeluang Tinggi

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi topik hangat di kalangan politik dan masyarakat.

    Usulan ini mencuat setelah diungkapkan oleh Ketua Umum Golkar dan mendapat dukungan dari Presiden RI, Prabowo. Alasan yang dikemukakan antara lain untuk menghemat biaya, mengurangi potensi konflik horizontal, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.

    Wacana ini menuai kritik tajam. Dr. Yance Arizona, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata dari kemunduran demokrasi di Indonesia. Menurut Yance, jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin akan hilang, membuka peluang besar bagi praktik politik transaksional.

    Dampak Negatif Pemilihan Melalui DPRD

    Yance menyoroti beberapa dampak negatif jika wacana ini diimplementasikan. Pertama, hak politik masyarakat untuk memilih langsung pemimpin daerah akan terhapus.

    “Selama 20 tahun terakhir, banyak pemimpin daerah terpilih karena didukung langsung oleh rakyat,” ujar Yance.

    Kehilangan hak ini, menurutnya, akan merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

    Kedua, dominasi partai politik dalam proses pemilihan akan semakin kuat. Sistem politik yang sentralistik di Indonesia saat ini memungkinkan keputusan DPP partai mempengaruhi anggota partai di daerah. “Proses ini akan menguntungkan partai-partai besar, sementara partai menengah dan kecil akan sulit bersaing,” tambah Yance.

    Efisiensi Biaya dan Politik Uang

    Salah satu argumen pendukung wacana ini adalah penghematan dana pilkada dan upaya mengurangi politik uang. Namun, Yance menilai efisiensi bisa dilakukan tanpa mengorbankan proses demokrasi. “Penghematan bisa difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas dan rapat rutin, bukan dengan mengubah sistem pemilihan,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang, yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah. Dengan pengawasan yang baik, potensi politik uang dapat diminimalisir tanpa harus mengubah mekanisme pilkada.

    Mengembalikan Suara Rakyat

    Yance mengingatkan pentingnya masyarakat untuk bersuara menolak wacana ini. Ia menilai, perubahan sistem pilkada ke DPRD hanyalah upaya untuk menghilangkan suara rakyat dan mensentralisasikan kekuasaan di tangan segelintir elite politik. “Kita harus waspada, karena jika sistem ini diterapkan, pemerintah akan lebih mudah menentukan siapa yang menjadi kepala daerah,” tutup Yance.

    Dengan berbagai implikasi yang mungkin terjadi, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD harus dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari rakyat, bukan hanya keputusan dari elite politik. [aje]