Institusi: UGM

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

  • 15 Universitas Terbaik di Indonesia dalam Bidang Ilmu Hayati versi THE WUR 2025

    15 Universitas Terbaik di Indonesia dalam Bidang Ilmu Hayati versi THE WUR 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Times Higher Education (THE) World University Rankings by Subject 2025 telah merilis daftar universitas terbaik di Indonesia dalam bidang Ilmu Hayati. Pemeringkatan ini mencakup empat disiplin inti, yaitu Ilmu Kedokteran Hewan, Ilmu Biologi, Pertanian dan Kehutanan, serta Ilmu Olahraga.

    Berdasarkan data THE WUR by subject 2025, berikut adalah 15 universitas Indonesia yang masuk dalam pemeringkatan global:

    1. Universitas Indonesia (UI)

    UI menempati peringkat 601-800 dunia dalam bidang Ilmu Hayati. Sebagai universitas tertua di Indonesia, UI menawarkan program studi unggulan di fakultas matematika dan ilmu pengetahuan alam (FMIPA), yang berfokus pada Biologi dan Biokimia.

    UI juga aktif dalam penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi serta ilmu lingkungan, menjadikannya salah satu institusi terkemuka dalam ilmu hayati di Indonesia.

    2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

    ITB berada pada peringkat 801-1000 dunia, dengan kekuatan di bidang sains dan teknologi hayati. fakultas ilmu dan teknologi hayati (FITB) ITB menawarkan program studi bioteknologi, mikrobiologi, dan rekayasa hayati.

    Fokus ITB adalah pada penelitian inovatif dan penerapan teknologi dalam ilmu hayati, termasuk pengembangan bioproses dan rekayasa lingkungan.

    3. IPB University

    IPB University, yang juga menempati peringkat 801-1000 dunia, merupakan pusat unggulan dalam bidang pertanian dan ilmu hayati. Dengan fakultas-fakultas seperti fakultas pertanian, fakultas kedokteran hewan, dan fakultas kehutanan, IPB memimpin dalam penelitian pertanian berkelanjutan, teknologi pangan, serta konservasi lingkungan. Universitas ini juga dikenal atas inovasi dalam bioteknologi pertanian dan pengelolaan ekosistem.

    4. Universitas Airlangga (Unair)

    Unair menempati peringkat 801-1000 dunia dengan kekuatan di bidang biomedis dan ilmu hayati. Fakultas sains dan teknologi serta fakultas kedokteran hewan Unair berkontribusi besar dalam penelitian bioteknologi, kesehatan hewan, serta studi lingkungan. Universitas ini aktif dalam pengembangan farmasi hayati dan terapi berbasis sel punca.

    5. Universitas Gadjah Mada (UGM)

    Menempati peringkat 801-1000 dunia, UGM memiliki berbagai fakultas yang mendukung pengembangan ilmu hayati, seperti fakultas biologi, fakultas pertanian, dan fakultas kedokteran hewan. UGM aktif dalam penelitian biologi molekuler, ekologi, dan konservasi, serta mengembangkan teknologi pertanian presisi untuk meningkatkan ketahanan pangan.

    6. Universitas Diponegoro (Undip)

    Undip berada pada peringkat 1001+ dunia dan memiliki keunggulan dalam bidang bioteknologi dan ekologi lingkungan. Fakultas sains dan matematika serta fakultas peternakan dan pertanian Undip berfokus pada penelitian konservasi lingkungan, bioteknologi pangan, dan pertanian berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

    7. Universitas Hasanuddin (Unhas)

    Unhas juga berada pada peringkat 1001+ dunia, dengan kekuatan di bidang kehutanan dan pertanian tropis. Fakultas kehutanan dan ilmu lingkungan serta fakultas pertanian Unhas memainkan peran penting dalam penelitian konservasi sumber daya alam, ekosistem laut, serta agroforestri yang berkelanjutan di kawasan timur Indonesia.

    8. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

    ITS menempati peringkat 1001+ dunia dan memiliki departemen biologi di bawah fakultas sains. ITS berfokus pada penelitian bioteknologi, bioinformatika, dan biologi lingkungan. Universitas ini berkomitmen mengembangkan inovasi yang dapat diterapkan dalam industri dan lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

    9. Universitas Andalas (Unand)

    Unand di Padang juga berada di peringkat 1001+ dunia dengan keunggulan di bidang agronomi dan peternakan. Fakultas pertanian dan fakultas peternakan unand aktif dalam penelitian teknologi pertanian berbasis ekosistem lokal, serta pengembangan sumber daya hayati yang berkelanjutan di Sumatera.

    10. Universitas Padjadjaran (Unpad)

    Unpad menempati peringkat 1001+ dunia, memiliki fakultas pertanian, fakultas peternakan, serta fakultas perikanan dan ilmu kelautan yang berkontribusi dalam ilmu hayati. Unpad berfokus pada pengelolaan sumber daya alam, pemuliaan tanaman, serta inovasi dalam pengolahan hasil pertanian dan peternakan.

    11. Universitas Sebelas Maret (UNS)

    UNS di Surakarta menempati peringkat 1001+ dunia dengan kekuatan dalam bioteknologi, ekologi, dan pertanian berkelanjutan. Fakultas matematika dan ilmu pengetahuan alam (FMIPA) serta fakultas pertanian UNS aktif dalam penelitian bioindustri dan inovasi pangan, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi hayati.

    12. Universitas Sriwijaya (Unsri)

    Unsri yang juga berada pada peringkat 1001+ dunia memiliki kekuatan di bidang pertanian dan kehutanan. Dengan letaknya di Sumatera Selatan, Unsri berkontribusi dalam penelitian agroindustri, bioteknologi pertanian, serta konservasi sumber daya alam untuk mendukung ekosistem berkelanjutan di wilayah tropis.

    13. Universitas Sumatera Utara (USU)

    USU menempati peringkat 1001+ dunia, dengan fakultas kedokteran, fakultas pertanian, dan fakultas kehutanan yang unggul dalam bidang bioteknologi tropis dan farmasi hayati. USU juga berperan dalam konservasi ekosistem Sumatera dan pengelolaan sumber daya hayati yang berkelanjutan.

    14. Universitas Syiah Kuala (USK)

    USK di Banda Aceh berada di peringkat 1001+ dunia dan unggul dalam bidang kelautan, ekologi tropis, serta bioteknologi. Fakultas kelautan dan perikanan serta fakultas pertanian USK berperan dalam pengembangan teknologi konservasi dan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.

    15. Universitas Brawijaya (UB)

    UB di Malang menempati peringkat 1001+ dunia dengan kekuatan di bidang bioteknologi, agroindustri, serta kesehatan hewan. Fakultas MIPA, fakultas pertanian, dan fakultas kedokteran hewan UB aktif dalam pengembangan pertanian presisi serta biofarmasi untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesehatan hewan di Indonesia.

    Dengan masuknya 15 universitas Indonesia dalam THE WUR by Subject 2025 untuk bidang ilmu hayati, terlihat bahwa institusi-institusi ini terus meningkatkan kualitas pendidikan dan riset di bidang biologi, pertanian, kehutanan, serta kedokteran hewan. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menghasilkan inovasi dan solusi bagi berbagai tantangan di sektor ilmu hayati, baik di tingkat nasional maupun global.

  • Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum – Halaman all

    Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Prof Eddy O.S. Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

    Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia menjadi hal penting dalam hukum acara pidana.

    “Filosofi utama hukum acara pidana harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Prof Eddy O.S. Hiariej dalam webinar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (23/1/2025).

    Menurut Prof Eddy, hukum acara pidana harus bersifat keresmian dengan pengaturan yang ketat. Ia juga menegaskan pentingnya tiga prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam KUHAP.

    Pertama tertulis, sehingga aturan hukum tidak multitafsir, kedua jelas, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan.

    “Dan ketiga tidak dapat diinterpretasikan selain dari yang tertulis, demi menghindari kerugian bagi pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dari Crime Control Model yang mengedepankan asas praduga bersalah, untuk menuju Due Process Model yang lebih melindungi hak asasi manusia.

    Di luar itu, Prof Eddy mendukung adanya diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal ini memposisikan polri sebagai penyidik utama.

    Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak sebagai penyidik pendukung dan peran jaksa sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam penelusuran dan perampasan aset.

    Ia juga menekankan pentingnya keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang lebih baik dalam proses hukum.

    Penguatan peran advokat juga diperluas dalam konteks praperadilan guna melindungi kepentingan saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana.

    Pengawasan terhadap perolehan barang bukti menjadi poin kritis yang disorot oleh Prof Eddy. Menurutnya, pengumpulan barang bukti harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak terkait.

    Selain itu, ia mengusulkan adanya dua jenis putusan tambahan di pengadilan, yakni putusan pemaafan hakim, untuk kasus yang layak mendapatkan pertimbangan khusus dan putusan tindakan, terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice).

    Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait restorative justice harus melalui proses penetapan hakim dan terregistrasi, baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim.

    Sementara dalam pembahasan soal Mahkamah Agung (MA), Prof Eddy menyampaikan kritik terhadap kemungkinan putusan MA yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya.

    “Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu,” tuturnya.

    Ia juga menyoroti soal peninjauan kembali (PK), yang menurutnya harus diperketat. PK adalah upaya luar biasa, bukan sebagai peradilan tingkat empat.

    Selain juga mengingatkan pentingnya asas hukum pidana yang memberikan kepastian hukum.”Proses pidana harus ada akhirnya,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Prof Eddy menekankan peran lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana.

    Pihaknya berharap reformasi RKUHAP dapat menguatkan peran lapas, sehingga tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.

    Sekedar diketahui, webinar digelar untuk memberikan pandangan mendalam tentang kebutuhan mendesak akan reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

    Dengan berbagai masukan dari para ahli seperti Prof. Eddy O.S. Hiariej, diharapkan RKUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan akuntabel.

  • Penyelenggaraan Angkutan Natal-Tahun Baru berjalan lancar

    Penyelenggaraan Angkutan Natal-Tahun Baru berjalan lancar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan penyelenggaraan Angkutan Natal-Tahun Baru 2024/2025 berjalan dengan lancar, aman, dan selamat.

    “Alhamdulillah dapat kami sampaikan bahwa secara umum penyelenggaraan Natal-Tahun Baru 2024/2025 berjalan dengan lancar, aman, dan selamat,” ujar Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM) terkait kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan angkutan Natal-Tahun Baru 2024/2025, proporsi kepuasan nasional sebesar 86 persen dengan responden merasa sangat puas sebesar 59 persen dan puas sebesar 27 persen.

    Kemudian indeks kepuasan pengguna transportasi berada pada angka 4,4 atau sangat luas, dan Indeks Kepuasan Kebijakan Pemerintah dengan penilaian yang menyatakan sangat setuju terhadap kebijakan pemerintah dengan indeks 4,5.

    “Alhamdulillah pada Natal-Tahun Baru kali ini kami mendapatkan nilai yang cukup baik dari masyarakat, dan harapan kami ke depan khususnya nanti Lebaran kami akan juga melakukan hal yang sama,” kata Menhub.

    Jumlah pergerakan masyarakat selama periode Natal-Tahun Baru dari tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025 sebanyak 225.867.749 pergerakan, dengan jumlah orang yang melakukan perjalanan sebanyak 94.671.708 orang.

    Berdasarkan data STRATEGI Hub, penumpang angkutan umum Natal-Tahun Baru 2024/2025 naik sebesar 5,07 persen dibandingkan dengan Natal-Tahun Baru 2023/2024, semula 16.352.956 orang menjadi 17.182.298 orang.

    Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa evaluasi angkutan akhir tahun 2024 akan dijadikan acuan untuk persiapan angkutan Lebaran 2025, guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi.

    Menhub menyampaikan bahwa angkutan libur akhir tahun 2024 dapat berjalan lancar berkat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak termasuk bimbingan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Oleh karena itu, ia berharap ke depannya koordinasi dan dengar pendapat terus dilakukan sehingga pihaknya dapat melaksanakan penyelenggaraan angkutan Lebaran dengan lancar dan aman di seluruh moda transportasi.

    Menurut Menhub, masyarakat juga memberi penilaian positif atas penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)

  • Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol

    Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol

    Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi . Foto: Istimewa

    Pengamat : Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 05:11 WIB

    Elshinta.com – Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi menduga wacana perluasan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai upaya pembungkaman dan mematikan fungsi kontrol masyarakat sipil.

    “Ini taktiknya persis rezim Jokowi, yang memberikan tambang kepada ormas, sekarang perguruan tinggi, mungkin nanti juga media, sehingga tidak ada fungsi kontrol lagi. Dulu kan guru-guru besar saat ada penyimpangan UU, kalau sudah diberi tambang ya mereka nggak akan berperan lagi,” ujar Fahmy kepada Radio Elshinta, Rabu (22/01/2025).

    Fahmy menilai, wacana tersebut harus ditolak, karena bertentangan dengan tugas pokok perguruan tinggi. 

    “Ini berpotensi melabrak UU Pendidikan. Perguruan tinggi sama dengan ormas, tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman untuk mengelola tambang, yang itu tidak mudah. Nanti akan disubkontrakan lagi (seolah-olah hanya makelar saja)”. Perguruan tinggi itu domainya mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya khawatir ada maksud dibalik itu, untuk melemahkan peran PT, untuk tidak lagi kritis kepada pemerintah. Kalau itu terjadi, maka demorkasi di Indonesia akan semakin porak poranda,” katanya.

    Menurut Fahmy, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan mendatangkan dampak mudharat daripada keuntungan, di antaranya kerusakan lingkungan.

    “Tambang batu bara misalnya, prosesnya akan merusak lingkungan. Kalau perguruan tinggi masuk dalam tambang, maka dia akan memiliki kontribusi dalma merusak lingkungan. Padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori pelestarian lingkungan. Nah ini kan bertentangan. Belum lagi ada konflik dengan masyarakat setempat, masyarkat adat, sangat ironis terlibat dalam konflik itu, maka UU ini harus dicabut,” ujarnya.

    Fahmy menduga ada maksud tidak baik dari rencana pembahasan usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi inisiatif DPR. “Ini agak senyap, tiba-tiba muncul,” ucapnya

     

    Penulis: Anton Rheandra/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    UU Minerba Tiba-Tiba Direvisi, Ternyata Gegara Ini

    Jakarta CNBC Indonesia – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR. Adapun, usulan revisi ini mengejutkan banyak pihak karena dinilai mendadak.

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

    Salah satunya yaitu karena adanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Padahal, kebijakan ini tidak ada di dalam UU Minerba.

    “Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ucap Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan, guna mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara.

    Selain itu, DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya, untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” katanya.

    Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR. Sehingga, masih banyak tahap yang harus dilewati.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang.

    Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

    Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

    “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

    WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

    Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

    Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

    Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

    (wia)

  • BRIN sebut tidak satupun negara bisa paksa Indonesia terima pengungsi

    BRIN sebut tidak satupun negara bisa paksa Indonesia terima pengungsi

    “Saya pikir Indonesia harus punya ‘positioning’. Indonesia bukan peratifikasi konvensi pengungsi dan protokolnya sehingga tidak ada satu pun negara bisa mendorong untuk memasukkan pengungsi ke Indonesia,”

    Yogyakarta (ANTARA) – Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr Tri Nuke Pudjiastuti menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara di dunia yang memiliki kewenangan untuk memaksa Indonesia menerima pengungsi.

    Nuke di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa, menegaskan hal itu mengingat posisi Indonesia yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

    “Saya pikir Indonesia harus punya ‘positioning’. Indonesia bukan peratifikasi konvensi pengungsi dan protokolnya sehingga tidak ada satu pun negara bisa mendorong untuk memasukkan pengungsi ke Indonesia,” ujar dia.

    Pernyataan itu disampaikan Nuke menanggapi munculnya wacana relokasi besar-besaran pengungsi Palestina ke berbagai negara, termasuk Indonesia di tengah rencana kunjungan utusan Donald Trump untuk Timur Tengah Steve Witkoff ke Gaza, sebagaimana diwartakan media AS, NBC News, Sabtu.

    Nuke menilai upaya relokasi pengungsi Palestina ke Indonesia tanpa persetujuan menunjukkan ketidakhormatan terhadap posisi hukum dan kedaulatan Indonesia.

    Pasal 17 dalam Konvensi 1951 menyebutkan negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi, sedangkan pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

    “Kalau sampai memasukkan pengungsi ke Indonesia, itu artinya mereka tidak menghormati posisi dari negara yang mana kita tidak meratifikasi konvensi itu. Ya, tentu kita tidak ingin itu terjadi,” ujar dia.

    Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri membantah isu mengenai pemindahan warga Gaza dengan menyatakan pemerintah Republik Indonesia tidak pernah memiliki rencana untuk merelokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia.

    “Pemerintah RI tidak pernah memperoleh informasi apapun, dari siapapun, maupun rencana apapun terkait relokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi pasca konflik,” kata Kementerian Luar Negeri melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

    Adapun sebelumnya media AS, NBC News, Sabtu (18/1), melaporkan bahwa seorang pejabat yang terlibat dalam transisi kepemimpinan AS menyatakan bahwa utusan Donald Trump untuk Timur Tengah Steve Witkoff berencana mengunjungi Gaza untuk memastikan implementasi gencatan senjata.

    Sembari memastikan penegakan tahap pertama kesepakatan gencatan senjata dan pembahasan tahap selanjutnya, Trump dan timnya juga memperhatikan pentingnya solusi jangka panjang untuk mengakhiri konflik di Gaza, termasuk terkait nasib dua juta warga Palestina di Gaza.

    “Indonesia, misalnya, menjadi salah satu tempat yang dibahas sebagai tujuan (relokasi) sebagian dari (warga Gaza),” demikian petikan laporan NBC tersebut, mengutip sang pejabat transisi.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rhenald Kasali Beberkan Strategi Kembangkan Bisnis di depan Ratusan UMKM – Halaman all

    Rhenald Kasali Beberkan Strategi Kembangkan Bisnis di depan Ratusan UMKM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI sekaligus pendiri Rumah Perubahan, Prof Rhenald Kasali membeberkan kiat mengembangkan bisnis skala mikro kecil dan menengah di depan ratusan pelaku bisnis UMKM se-Jabodetabek dan Karawang bertempat di Rumah Perubahan, di kawasan Jatimurni, Bekasi, Minggu (19/1/2025).

    Event yang digelar yang diselengggarakan oleh Ikatan Alumni PPM School of Management (IKA PPM) ini bertujuan mendorong para pelaku UMKM meningkatkan wawasannya dalam menjangkau pasar yang lebih luas. 

    Selain Rhenald Khasali, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Direktur Digital Business PERURI, Farah Fitria Rahmayanti serta dihadiri akademisi dari PPM School of Management, Universitas Indonesia (UI), UGM, ITB, dan praktisi di bidang ekonomi mikro.

    Di kegiatan bertajuk “Bisnis UMKM yang Menjanjikan di Tahun 2025” para UMKM peserta mendapat pembekalan mengenai strategi pemasaran yang relevan dengan perkembangan industri 5.0.

    Pengembangan Sebagai bentuk komitmen PERURI dalam mendorong kemajuan UMKM, PERURI menjadi narasumber dalam acara Ngobrol Santai itu.

    Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmawati menyoroti peran penting teknologi dalam memajukan UMKM dan ekonomi kreatif secara keseluruhan.

    Farah mengungkapkan bahwa e-commerce telah memberikan peluang baru untuk para pelaku usaha skala kecil, mulai dari marketplace populer hingga media sosial.

    “Dengan memanfaatkan teknologi, UMKM dapat mengoptimalkan strategi pemasaran mereka, yakni untuk meraih pasar yang lebih luas, bahkan di tingkat internasional,” papar Farah. 

    Farah juga membeberkan bahwa Peruri saat ini juga memiliki produk Peruri Shield yang berisi layanan tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik yang dinilai dapat membantu proses administrasi UMKM menjadi lebih cepat, transparan, efektif dan efisien.

    Ketua Umum IKA PPM, David Chandrawan mengatakan, kegiatan “Ngobras” ini dilakukan untuk memberikan wawasan bisnis yang mendalam mengenai potensi ekonomi kreatif dan strategi pemasaran produk UMKM yang tepat agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan menjanjikan. 

    “Mereka berkumpul untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan mempelajari berbagai strategi yang dapat diterapkan dalam mengoptimalkan pemasaran produk UMKM melalui berbagai platform dari praktisi dan akademisi ternama,” kata David.

    David menuturkan revolusi Industri 5.0 seperti saat ini perubahannya terjadi dengan sangat cepat. Oleh karena itu, David mengatakan perubahan itu harus dijadikan sebagai peluang, bukan ancaman, termasuk bisnis UMKM.

    Rhenald Kasali mengatakan UMKM dapat menjadi penopang ekonomi di tengah tantangan yang begitu kompleks.

    Menurut Rhenald agar UMKM dapat tumbuh berkembang, kunci suksesnya adalah inovasi, digitalisasi, dan kolaborasi dengan para pihak secara terus-menerus.

    “Seperti yang telah sama-sama kita saksikan, tahun 2019 sampai 2021, kita telah melewati krisis ekonomi ataupun pandemi,” ungkapnya.

    “UMKM selalu dapat menjadi salah satu penopang perekonomian bangsa. Untuk itu, kita harus berupaya agar usaha mikro kecil ini dapat naik kelas lewat beragam inovasi dan kolaborasi para pihak,” terang Rhenald.

    Farah Fitria Rahmawati menambahkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan yang dapat mendorong UMKM dapat terus berkembang dan meningkatkan daya saing. 

    “Kami juga berkomitmen untuk mendampingi UMKM dalam upaya meningkatkan kualitas dan inovasi, guna memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ungkapnya.

  • Polemik Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek: 4 Poin Penting Versi Pakar UB

    Polemik Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek: 4 Poin Penting Versi Pakar UB

    Malang (beritajatim.com) – Protes ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendikti Saintek terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mencuri perhatian publik.

    Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (20/1/2025), para ASN menyerukan desakan agar Satryo mundur, menyoroti dugaan pemecatan sepihak dan tindakan semena-mena yang dianggap melanggar etika kepemimpinan.

    Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya (UB), mengungkapkan analisisnya terkait krisis yang tengah melanda Kemendikti Saintek. Menurut Andhyka, terdapat empat poin krusial yang mencerminkan akar masalah dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

    1. Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power)

    Andhyka menilai dugaan bahwa Satryo menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Pejabat publik seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan menggunakan jabatannya untuk hal-hal yang bersifat pribadi,” tegasnya.

    Penyalahgunaan jabatan ini, lanjut Andhyka, menunjukkan adanya pelanggaran integritas dan akuntabilitas. Hal itu seharusnya menjadi landasan utama seorang pejabat publik.

    2. Dampak terhadap Kepercayaan Publik

    Kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Menurutnya, krisis kepercayaan seperti ini dapat memicu apatisme publik terhadap kebijakan pemerintah dan melemahkan legitimasi pemerintah secara keseluruhan.

    “Ketika pejabat tinggi terlibat skandal atau dugaan pelanggaran etika, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan, bukan hanya kepada individu tersebut, tetapi juga terhadap institusi yang ia wakili,” ujar Andhyka, dosen jebolan S2 Universitas Gadjah Mada tersebut.

    3. Kurangnya Sistem Pengawasan yang Efektif

    Andhyka juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pejabat publik. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah perilaku koruptif dan memastikan pejabat publik bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    “Kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem checks and balances belum berjalan optimal, sehingga memberikan ruang bagi pelanggaran kekuasaan,” jelasnya pada beritajatim.com, Selasa (21/1/2025)..

    4. Konsekuensi Hukum dan Etika

    Andhyka menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini terbukti, Satryo Soemantri Brodjonegoro harus menghadapi konsekuensi hukum.

    “Namun, lebih dari itu, tanggung jawab moral juga harus diutamakan. Mengundurkan diri bisa menjadi langkah etis untuk menjaga kredibilitas lembaga yang dipimpinnya,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Administrasi UB ini.

    Polemik antara Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan dalam birokrasi memiliki dampak luas terhadap institusi dan kepercayaan publik. Analisis Andhyka menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pemerintahan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. [dan/aje]