Institusi: UGM

  • Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Mandek: Tersangka Siap Dibawa ke Meja Hijau

    Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Mandek: Tersangka Siap Dibawa ke Meja Hijau

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

    Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

    Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.

    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

    Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata Asep.

  • 10
                    
                        Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
                        Megapolitan

    10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan

    Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
    Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
    Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
    Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
    Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
    Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
    Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
    Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
    “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
    declaration of human rights
    ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
    “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
    Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
    “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
    Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
    Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
    “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
    Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
    “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
    Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
    “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
    Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
    “Sampai saat ini saya dengan
    haqqul
    yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menyita 723 barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pakar telematika Roy Suryo Dkk.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan barang bukti yang disita terkait perkara ini salah satunya dokumen yang menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

    “Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kemudian, Asep juga tidak memungkiri bahwa penyidikan perkara ini memakan waktu cukup lama. Pasalnya, penyidik harus mendalami ratusan barang bukti itu secara komprehensif.

    Selain itu, total ada 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari ahli digital forensik, ahli bahasa hingga ahli hukum ITE. 

    “Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin,” pungkasnya.

    Sekadar informasi total ada delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dua klaster dengan rincian klaster pertama, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL).

    Selanjutnya, Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk jadi tersangka klaster pertama.

    Sementara klaster kedua, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH); dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Pakar UGM Ungkap Fakta Kamitetep, Begini Efeknya Bila Tak Sengaja Tersentuh

    Pakar UGM Ungkap Fakta Kamitetep, Begini Efeknya Bila Tak Sengaja Tersentuh

    Jakarta

    Kamitetep merupakan hewan yang sering menempel di dinding atau pojokan lemari. Bentuknya menyerupai kantong kecil dari debu dan serat kain.

    Paparan hewan ini disebut bisa membuat kulit terasa gatal. Lantas, apa sebenarnya kamitetep dan kenapa bisa membat kulit gatal?

    Apa Itu Kamitetep?

    Menurut pakar ilmu serangga dan hama tumbuhan dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Ir Edhi Martono, Msc, PhD, kamitetep adalah fase larva dari hewan sejenis ngengat yang metamotfosisnya mirip dengan kupu-kupu. Nama ilmiahnya adalah Phereoeca uerella atau seringkali disebut casebeaer caterpillar, yaitu fase larva ngengat keluarga tineid.

    Kamitetep tidak dikategorikan sebagai hewan yang mengganggu manusia. Sebab itu, tidak terlalu banyak penelitian yang dilakukan terhadap serangga ini.

    “Berbeda dengan wereng misalnya, semua orang bicara tentang wereng, kemudian kemarin ada yang menyerang jagung dan sebagainya itu banyak yang dicari soal itu,” katanya kepada detikcom.

    Umumnya, kamitetep berada di tembok rumah yang tdak terlalu lembap maupun kering. Hewan ini suka di tempat berdebu dan agak kotor, sering bersembuyi di ceruk atau retakan tembok.

    Alasan Kamitetep Bikin Gatal

    Prof Edhi mengatakan kamitetep menggigit makanannya, tetapi tidak diketahui secara pasti apakah hewan ini juga menggigit manusia. Kamitetep bukanlah hewan yang mengeluarkan racun. Menurutnya, gatal-gatal saat terkena kamitetep disebabkan oleh debu dan kotoran yang membenuk selubung larvanya.

    “Kayaknya nggak sih. Yang membuat gatal karena selubungnya ini kotor. Kalau sampai kesentuh kemudian menjadi kemerah-merahan gitu kan, seperti kena ulat berbulu,” terang Prof Edhi.

    “Oleh karena itu gatal-gatalnya juga tidak khas kan, sama saja dengan gatal-gatal kayak yang lain,” jelasnya.

    Ciri-ciri Gatal karena Terpapar Kamitetep

    Dihubungi terpisah, dokter spesialis kulit Dr dr I Gusti Nyoman Darmapura SpKK, SubspOBK, FINSDV, FAADV mengatakan, ada beberapa gejala yang bisa muncul karena terkena kamitetep, yaitu:

    Kemerahan yang melebarGatal pada area kulit kemerahanPembengkakanIritasi atau nyeri pada kulit.

    “Kamitetep dapat menyebabkan gejala-gejala pada kulit, serangga ini juga dapat menimbulkan reaksi alergi,” jelas dr Darma, sapaan akrabnya.

    Seorang mahasiswi di Denpasar, Dwi Kukuh Wandari juga sempat menceritakan pengalamannya saat terkena kamitetep. Dia merasakan tangan dan badannya gatal-gaal disrtai bentol kemerahan.

    “Bentolnya itu kayak satu-satu gitu lo, kayak ada titik di tengahnya gitu. Tapi aku nggak tahu itu warna hitam atau merah soallnya udah lama, habis itu nggak pernah kena lagi soalnya,” kata Wanda yang mengaku memang punya kulit sensitif.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Kamitetep?

    dr Darma mengatakan, pertolongan pertama saat terkena kamitetep adalah segera mencuci bagian tubuh yang terpapar dengan air sabun. Kompres dingin bisa mengurangi gatal maupun rasa sakitnya, sementara garukan bisa memperparah gejala.

    “Jika keluhan memburuk segera berobat ke dokter,” saran dr Darma.

    (elk/naf)

  • Pakar Beberkan Ciri Awal Banjir dan Longsor yang Perlu Diwaspadai

    Pakar Beberkan Ciri Awal Banjir dan Longsor yang Perlu Diwaspadai

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi peningkatan bencana hidrometeorologi seiring datangnya puncak musim hujan di wilayah Indonesia bagian barat pada November hingga Desember 2025. Maka dari itu penting untuk memahami apa saja tanda-tanda awal seperti banjir dan tanah longsor sebagai upaya pencegahan.

    Dosen Teknik Geologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Wahyu Wilopo menjelaskan tanda-tanda bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor sebenarnya dapat dikenali lebih awal dengan memperhatikan kondisi sekitar.

    Retakan tanah atau bangunan, tiang dan pohon yang miring, serta guguran tanah di lereng merupakan indikasi awal longsor. Sedangkan banjir biasanya diawali dengan hujan deras terus-menerus, naiknya permukaan air sungai, dan genangan di sekitar permukiman.

    “Oleh karena itu perlu digalakkan ronda lingkungan, khususnya setelah hujan untuk mengamati tanda-tanda banjir atau longsor di sekitar. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” ungkap Wahyu, Kamis (6/11/2025).

    BMKG mencatat curah hujan tinggi hingga sangat tinggi, di atas 150 milimeter per dasarian, berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Kondisi ini dapat memicu banjir dan longsor, terutama di wilayah padat penduduk dan pegunungan. Dalam beberapa pekan terakhir, tercatat 45 kejadian cuaca ekstrem yang didominasi hujan lebat dan angin kencang.

    Profesor Wahyu menilai, banjir paling berisiko melanda wilayah dekat sungai atau daerah rendah terutama yang berada di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan Palembang. Sementara itu, daerah pegunungan dengan lereng curam dan lapisan tanah lapuk berpotensi mengalami longsor, seperti di kawasan Kalimantan dan Sulawesi.

    “Pada prinsipnya, daerah yang rentan longsor aman dari banjir dan yang rentan banjir aman dari longsor,” tambahnya.

    Wahyu menegaskan, perubahan iklim global merupakan kondisi yang tak bisa dihindari. Sehingga adaptasi menjadi kunci menghadapi dampaknya, dengan enghindari kawasan rawan bencana, baik secara permanen maupun sementara bisa menjadi langkah bijak untuk meminimalkan risiko terdampak bencana hidrometeorologi.

    “Bencana bukan hanya permasalahan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menghindari dan meminimalkan dampak kejadian bencana tersebut,” tutup Wahyu.

  • Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

    Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.

    Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Sederhana Membiasakan Anak Makan Teratur

    Cara Sederhana Membiasakan Anak Makan Teratur

    Jakarta

    Bagi banyak orang tua, waktu makan sering kali menjadi momen penuh drama. Anak menolak makan, sulit duduk diam, atau baru mau makan jika disuapi sambil menonton video favorit. Padahal, kebiasaan seperti ini bisa mengganggu kemampuan alami anak mengenali rasa lapar dan kenyang.

    Menurut Prof Dr dr Damayanti Rusli Sjarif, SpA(K), pakar nutrisi dan metabolik anak, salah satu cara sederhana agar anak terbiasa makan secara teratur tanpa drama adalah dengan menerapkan prinsip feeding rules 2-30-2.

    “Biar anaknya belajar bahwa waktu makan itu nggak sepanjang mau dia. Pengosongan lambung sekitar dua sampai tiga jam, jadi di tengahnya dikasih snack. Kalau waktunya sudah lewat, ya tunggu makan berikutnya,” ujar Prof. Damayanti dalam wawancara dengan detikcom (17/9/2025).

    Apa Itu Feeding Rules 2-30-2?

    Istilah 2-30-2 merujuk pada tiga prinsip utama dalam manajemen waktu makan anak:

    2 jam: jeda minimal antar waktu makan utama atau camilan.30 menit: durasi maksimal setiap sesi makan.2 kali snack: pemberian selingan sehat di antara tiga waktu makan utama.

    Konsep feeding rules 2-30-2 sejalan dengan pendekatan responsive feeding yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan UNICEF dalam dokumen Responsive Feeding: Promoting Healthy Growth and Development for Infants and Young Children (2019).

    Dalam panduan tersebut disebutkan bahwa makan terstruktur dengan durasi wajar dan tanpa distraksi membantu anak:

    mengenali sinyal lapar dan kenyang,terhindar dari feeding difficulties,serta memiliki pola pertumbuhan berat dan tinggi badan yang lebih stabil.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam Panduan Pemberian Makan Bayi dan Anak Kecil (2021), yang menegaskan bahwa durasi makan ideal untuk anak tidak lebih dari 30 menit. Jika melebihi waktu tersebut, biasanya anak sudah tidak lapar secara fisiologis dan cenderung kehilangan fokus makan.

    Dampak Feeding Rules terhadap Pertumbuhan Anak

    Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebiasaan makan yang tidak teratur atau terlalu lama bisa menyebabkan gangguan asupan energi dan berujung pada risiko weight faltering, yakni melambatnya kenaikan berat badan dibanding kurva pertumbuhan usia.

    Sebuah studi oleh Brown & Lee (2011) yang dipublikasikan di jurnal Appetite menemukan bahwa anak yang dibesarkan dengan pola makan terstruktur dan penuh respons menunjukkan kontrol diri makan yang lebih baik dan cenderung tidak menjadi picky eater.

    Penelitian di Pekanbaru berjudul Pengaruh Edukasi Kesehatan Terhadap Feeding Rules dan Perilaku Makan Pada Balita menunjukkan bahwa edukasi mengenai feeding rules pada orang tua secara signifikan meningkatkan praktik makan anak, termasuk durasi makan yang lebih teratur dan lingkungan makan yang lebih tenang.

    Temuan serupa juga dilaporkan oleh penelitian UGM berjudul Responsive feeding ibu dan asupan makan anak stunting usia 2-5 tahun, yang menegaskan bahwa responsive feeding berkaitan dengan kecukupan asupan gizi dan penurunan risiko stunting pada anak usia 2-5 tahun

    Tips Menerapkan Feeding Rules 2-30-2 di Rumah

    Menerapkan aturan makan 2-30-2 bisa jadi langkah sederhana agar anak terbiasa makan dengan teratur. Dengan menerapkan aturan sederhana ini secara konsisten, anak akan belajar mengenali sinyal lapar dan kenyang, makan lebih tenang, dan tumbuh dengan nutrisi yang lebih seimbang.

    “Biar anaknya belajar bahwa waktu makan itu nggak sepanjang mau dia,” tegas Prof. Damayanti.

    Berikut tips feeding rules yang bisa dicoba di rumah

    Tentukan jadwal tetap. Misalnya: sarapan pukul 07.00, snack 09.30, makan siang 12.00, snack sore 15.30, dan makan malam 18.00.Batasi waktu makan. Setelah 30 menit, hentikan sesi makan dengan lembut. Anak akan belajar bahwa waktu makan ada aturannya.Bebas distraksi. Hindari televisi, mainan, atau gadget saat makan.Tanpa paksaan. Biarkan anak memilih dari dua-tiga opsi makanan sehat agar ia merasa punya kontrol.Berikan contoh. Duduk dan makan bersama anak. Anak belajar lewat meniru perilaku orang tuanya.

    Waktu emas pertumbuhan Si Kecil hanya terjadi sekali, & tak bisa terulang kembali. Jangan biarkan Gerakan Tutup Mulut (GTM) menghalangi tumbuh kembangnya. Setiap pilihan apapun, kapanpun – terasa seperti momen penentu yang akan membentuk masa depan Si Kecil.

    Yuk Moms kita ubah Gerakan Tutup Mulut (GTM) menjadi Gerakan Tumbuh Maximal karena pilihan terbaik Bunda hari ini, menentukan masa depan Si Kecil esok hari.

    Halaman 2 dari 3

    (kna/kna)

  • Prabowo Diminta Hati-hati Lunasi Utang Kereta Cepat, Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

    Prabowo Diminta Hati-hati Lunasi Utang Kereta Cepat, Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

    GELORA.CO  – Pegiat Antikorupsi Zaenur Rohman memperingatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam penyelesaian masalah utang kereta cepat Indonesia-China (KCIC).

    Pasalnya, penyelesaian utang kereta cepat Whoosh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa jadi senjata makan tuan untuk Prabowo Subianto. 

    Pernyataan ini disampaikan Zaenur usai Prabowo Subianto mengaku siap bertanggung jawab dalam polemik utang kereta cepat yang dibuat di era Jokowi. 

    Prabowo sendiri tidak menyebut bagaimana skema pelunasan utang kereta cepat. 

    Kepala Negara RI hanya meminta doa masyarakat untuk memberantas korupsi sehingga uang koruptor bisa dijadikan biaya pembangunan fasilitas publik.

    Namun demikian Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Prabowo berhati-hati.

    Dalam dialog di program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (4/11/2025), Zaenur menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Bahkan Prabowo bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi apabila nekat mengubah pembayaran skema Business to Business (B2B) menjadi menggunakan APBN.

    Apabila rezim berganti, hal itu bisa menjadi senjata makan tuan untuk Prabowo.

    “Rencana untuk menggunakan APBN membayar utang korporasi B2B itu punya risiko hukum. Hati-hati rezim kalau sudah berganti nanti bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu harus hati-hati pemerintah jangan sembrono, jangan sembarangan,” ujar Zaenur seperti dimuat Surya.co.id.

    Ia menilai, pemerintah semestinya tidak gegabah mengambil keputusan sebelum melakukan kajian hukum mendalam.

    Menurutnya, legal due diligence perlu dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan APBN dalam transaksi antar-badan usaha (B2B) itu sah secara aturan.

    Legal due diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh aspek hukum suatu perusahaan atau objek transaksi untuk mengidentifikasi dan menilai risiko hukum yang mungkin timbul, serta mengevaluasi potensi aset dan ekonomi dari transaksi tersebut. 

    Proses ini penting sebelum melakukan transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau investasi untuk memastikan perusahaan memahami potensi risiko dan mengambil keputusan berdasarkan data yang valid.

    Namun apabila pembayaran kereta cepat tetap dipaksakan menggunakan APBN, maka hal itu tentu akan menjadi beban rakyat dimana sedari awal konsep kereta cepat sudah disepakati B2B.

    “Lakukan legal due diligence terlebih dahulu untuk menilai apakah B2B itu bisa dibayar oleh APBN. Kalau secara langsung saya lihat tidak bisa. Secara tidak langsung melalui PMN, melalui skema-skema lain, melalui penugasan barangkali bisa,”

    “Tetapi apapun itu, itu merupakan beban bagi rakyat yang tadinya dipikirkan sebagai sebuah mekanisme bisnis murni berubah menjadi APBN, gitu.”

    Ia juga menegaskan kembali, jika pemerintah tetap memaksakan pembayaran menggunakan dana negara, maka risiko pidana korupsi sangat mungkin muncul.

    “Ini kalau dipaksakan dibayar pakai APBN sekali lagi ini ada risiko hukum,” tambahnya.

    Selain persoalan hukum, Zaenur juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap proyek kereta cepat Whoosh, mulai dari tahap perencanaan hingga pembiayaan.

    Audit tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek yang telah menelan dana besar itu.

    Sehingga masyarakat bisa tahu apakah proyek tersebut sudah berjalan baik atau tidak.

    “Kita tidak langsung menuduh ini ada korupsi, tapi memang itu semua baru akan terjawab kalau ada audit sehingga nanti kelihatan apakah persoalannya perencanaan yang buruk atau proses pembangunan yang buruk atau ada markup atau seperti apa,” jelasnya

  • Pengemudi BMW yang Tabrak Agro Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 12 Juta

    Pengemudi BMW yang Tabrak Agro Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 12 Juta

    Sebelumnya, Hakim Irma menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah mengendarai kendaraan bermotor yang atas kelalaiannya menyebabkan korban Argo meninggal dunia sesuai pasal 310 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas.

    Sedangkan hal yang meringankan selama masa persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, tidak ingin mengulangi perbuatan serupa dan mendapatkan maaf dari keluarga korban .

    “Hukuman yang dijatuhkan bukan dimaksudkan sebagai balas dendam. Namun agar terdakwa menyesali perbuatannya,” lanjut Irma.

    Tak hanya itu, usia terdakwa yang masih muda, memiliki masa depan panjang serta ingin melanjutkan kuliah agar bisa menjadi tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan hakim.

    Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto menghormati putusan vonis yang dijatuhkan hakim.

    “Kita menghormati apapun putusannya. Tapi kita melihat hakim cukup bijak dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan tadi,” katanya.

    Usai putusan ini, Achiel mengaku akan berkordinasi dengan klien dan keluarganya untuk menentukan banding atau tidak ada vonis tersebut. Timnya memiliki waktu tujuh hari.

    Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar yang menuntut dua tahun penjara terhadap Christiano mengaku akan pikir-pikir.

    Menurutnya vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang dibacakan dua pekan sebelumnya.

  • Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat

    Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat

    Jakarta: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menghadiri United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil. Menhut menegaskan kembali komitmen kuat Indonesia terhadap pengakuan hutan adat.

    Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menyatakan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati dan percepatan pengakuan hutan adat merupakan bagian integral dari strategi nasional Indonesia untuk memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.

    “Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan Masyarakat Adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujar Menhut, di hadapan para menteri dan perwakilan dari seluruh dunia dikutip dari siaran persnya, Rabu, 5 November 2025.

    United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable merupakan pertemuan bergengsi yang diselenggarakan oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales di Rio de Janeiro, Brasil. Forum ini dihadiri oleh Yang Mulia Pangeran William, beserta delegasi dari berbagai negara dan organisasi internasional.

    Dalam forum tersebut, Menteri Kehutanan menjelaskan, pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Raja Antoni menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat baru selama periode 2025–2029.

    Ia menekankan, pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen, menurut data SOIFO 2024.

    “Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujarnya.

    “Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” tambahnya.

    Menhut juga menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk mengatasi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi.

    Menutup pidatonya, ia menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global guna menghentikan kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam planet ini untuk generasi mendatang.

    “Mari kita melangkah melampaui retorika menuju solidaritas sejati. Indonesia siap berkolaborasi bersama kita dapat memastikan bahwa warisan alam kita lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.

    Baca Juga :

    Diundang Dekan, Jokowi Hadir di Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM

    “Kami menyambut baik komitmen berani Indonesia yang baru dalam mengakui 1,4 juta hektar hutan adat bagi Masyarakat Adat sebagai bagian dari kepemimpinan berkelanjutannya dalam mengurangi deforestasi dalam beberapa tahun terakhir,” kata Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements.

    Ini merupakan contoh kepemimpinan yang menginspirasi dalam melindungi manusia dan planet ini. Dengan mendukung masyarakat lokal, negara ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat merupakan kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bersama.

    “Kami sangat senang Indonesia memilih untuk mengumumkan langkah penting ini pada KTT Global United for Wildlife tahun ini, yang bertemakan melindungi para pelestari alam dan berfokus pada pemberantasan kejahatan lingkungan,” ujarnya.

    Jakarta: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menghadiri United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil. Menhut menegaskan kembali komitmen kuat Indonesia terhadap pengakuan hutan adat.
     
    Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menyatakan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati dan percepatan pengakuan hutan adat merupakan bagian integral dari strategi nasional Indonesia untuk memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.
     
    “Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan Masyarakat Adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujar Menhut, di hadapan para menteri dan perwakilan dari seluruh dunia dikutip dari siaran persnya, Rabu, 5 November 2025.

    United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable merupakan pertemuan bergengsi yang diselenggarakan oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales di Rio de Janeiro, Brasil. Forum ini dihadiri oleh Yang Mulia Pangeran William, beserta delegasi dari berbagai negara dan organisasi internasional.
     
    Dalam forum tersebut, Menteri Kehutanan menjelaskan, pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Raja Antoni menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat baru selama periode 2025–2029.
     
    Ia menekankan, pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen, menurut data SOIFO 2024.
     
    “Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujarnya.
     
    “Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” tambahnya.
     
    Menhut juga menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk mengatasi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi.
     
    Menutup pidatonya, ia menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global guna menghentikan kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam planet ini untuk generasi mendatang.
     
    “Mari kita melangkah melampaui retorika menuju solidaritas sejati. Indonesia siap berkolaborasi bersama kita dapat memastikan bahwa warisan alam kita lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.

    “Kami menyambut baik komitmen berani Indonesia yang baru dalam mengakui 1,4 juta hektar hutan adat bagi Masyarakat Adat sebagai bagian dari kepemimpinan berkelanjutannya dalam mengurangi deforestasi dalam beberapa tahun terakhir,” kata Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements.
     
    Ini merupakan contoh kepemimpinan yang menginspirasi dalam melindungi manusia dan planet ini. Dengan mendukung masyarakat lokal, negara ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat merupakan kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bersama.
     
    “Kami sangat senang Indonesia memilih untuk mengumumkan langkah penting ini pada KTT Global United for Wildlife tahun ini, yang bertemakan melindungi para pelestari alam dan berfokus pada pemberantasan kejahatan lingkungan,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)