Institusi: UGM

  • Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    GELORA.CO – Penetapan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik hukum.

    Guru Besar sekaligus ahli komunikasi, Profesor Henry Subiakto, angkat bicara dan mempertanyakan dasar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuntutan pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum.

    Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

    “Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” tegasnya dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Syarat Mutlak Bukti Digital Forensik

    Prof. Henry Subiakto menjabarkan bahwa pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal mencakup:

    Bukti Intrinsik: Bukti teknis adanya perubahan di dalam file itu sendiri.Bukti Ekstrinsik/Sistem: Bukti jejak perubahan di luar file (pada sistem).Bukti Perilaku (Behavior): Bukti perilaku tersangka yang menunjukkan dilakukannya perubahan menggunakan perangkat elektronik tertentu.Jejak Digital: Penegak hukum harus menemukan meta data, waktu edit, dan software device ID yang mereka gunakan.Perbedaan Kompresi/Noise: Harus ditemukan perbedaan kompresi JPEG di area ijazah yang diedit, bukti pola noise kamera dengan noise edit, serta adanya Digital Signature/Hash Mismatch (tanda tangan atau hash berubah).

    “Tanpa bukti-bukti itu semua, berarti unsur-unsur pasal 32 dan pasal 35 UU ITE tidak tepat dipakai penegak hukum,” kritik Prof. Henry.

    Kedudukan Hukum Foto Ijazah di Media Sosial

    Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan adanya perbedaan antara ijazah fisik yang legal dan otentik dengan hasil scan atau foto yang beredar di ranah publik.

    “Sepengetahuan saya, ijazah asli itu bukan informasi elektronik. Tapi kertas ijazah yang legal dan otentik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah UGM,” ujar Prof. Henry.

    Ia menjelaskan bahwa foto atau hasil scan ijazah yang sudah diunggah orang di media sosial bukan lagi informasi elektronik yang legal dan otentik yang dilindungi secara spesifik oleh pasal 32 dan 35 UU ITE.

    Hasil scan atau foto di medsos dianggap sebagai informasi biasa di ranah publik, dan jika pun diubah, hal itu lebih mengarah pada pelanggaran etika.

    “Baru ada ancaman pidana jika itu dipakai untuk menipu, itupun kenanya KUHP bukan ITE. Maka jelas tidak tepat jika urusan hasil scan ijazah ataupun upload foto copy itu dianggap ada pelanggaran UU ITE,” tambahnya.

    Soal Keaslian Ijazah Harus Lewat Pengadilan

    Mengenai pasal 27A UU ITE yang baru terkait pencemaran nama baik (fitnah), Prof. Henry menekankan bahwa unsur fitnah baru bisa terpenuhi jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti.

    “Disebut ada fitnah dan pencemaran nama baik itu jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti, dimana ijazah pak Jokowi benar-benar asli berdasar putusan pengadilan yang telah diuji dan dievaluasi keabsahannya secara terbuka oleh para ahli,” kata Prof. Henry Subiakto.

    Ia menyimpulkan bahwa persoalan hukum serius seperti ini tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan di luar pengadilan.

    “Tanpa proses pembuktian di pengadilan, polisi tidak bisa dan tidak punya kewenangan menyimpulkan ijazah Jokowi asli. Yang berwenang hanyalah pengadilan yang terbuka dilengkapi proses pengujian,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

    Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

    Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

    Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

    “Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

    Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

    Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

    “Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.  (*)

  • Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Fajar.co.id, Jakarta — Pernyataan Mahfud MD jadi perbincangan karena muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau pun palsu.

    Penegasan itu dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli.

    Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir.

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” tegas Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi pada Minggu (9/11/2025).

    Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo.

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum.

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ujar Mahfud MD.

    Mantan Ketua MK itu memastikan bahwa pernyataan tersebut sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Karenanya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka.

  • Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    GELORA.CO – Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.

    Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.

    Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

    “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Irma.

    Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. 

    Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

    Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 

    Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

    Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.

    “Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Irma.

    Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian

    Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

    Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.

    Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. 

    Argo mengalami cedera berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

    Ibu dari Argo Ericko Achfandi, Melina, pernah menyampaikan pernyataan menyentuh di hadapan para mahasiswa dan civitas akademi.

    Melina mengisahkan perjuangan panjang membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia.

    “Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah. Dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini,” katanya.

    “Saya bersaksi sebagai ibunya, bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi. Dia semangat, terutama dalam kuliah,” ujarnya.

    “Saya tahu dia orang yang pendiam dan irit bicara, tapi dia mengharumkan dunianya dengan semua kebaikan kepada orang sekitarnya, bahkan banyak orang,” tambah dia.

    Argo Ingin Bahagiakan Ibu dan Adiknya

    Sebagai anak laki-laki tertua di keluarga, Argo tumbuh menyaksikan kerasnya perjuangan sang ibu yang berusaha membesarkan anak-anaknya seorang diri.

    Peristiwa itu menjadi titik balik dalam hidup Argo, yang kemudian memupuk tekadnya untuk berprestasi demi meringankan beban keluarga.

    Argo ingin membahagiakan ibunya juga adiknya yang masih duduk pada sekolah menengah atas (SMA). 

    Sejak SD hingga SMA ia menjadi siswa berprestasi, tak jarang ia meraih peringkat pertama.

    Argo bahkan menjadi lulusan terbaik dengan kategori peraih nilai rapor tertinggi di SMP.

    Saat SMA, ia aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitian serta mengikuti berbagai perlombaan.

    Hasilnya, ia diterima di Fakultas Hukum UGM melalui jalur SNBP dan mendapat beasiswa.

    Argo menerima program beasiswa BSI Scholarship. 

    Program beasiswa ini ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan mahasiswi yang membutuhkan dukungan pendidikan dan ingin berkembang tidak hanya secara akademis, tetapi juga dalam hal karakter dan kepemimpinan.

    Sama Seperti Christian, Argo Juga Ingin Lanjut Kuliah

    Meiliana pernah mengatakan, Argo memiliki keinginan melanjutkan kuliah strata dua (S2) ke luar negeri.

    Niat itu sudah disampaikan Argo kepadanya. 

    Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.

    Tak cuma keinginan semu, sebelum meninggal dunia Argo ternyata sudah mempersiapkan dirinya.

    Vonis Pelaku Melukai Keadilan

    Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut vonis hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

    Menurut Abdullah, vonis ringan terhadap terdakwa Christiano menunjukkan hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.

    Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.

    “Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Abdullah menilai vonis tersebut sah secara prosedural, tapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. 

    Menurutnya, putusan itu mencerminkan sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.

    Di sisi lain, dia menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.

    Menurut Abdullah, hal itu menambah deretan ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    “Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Abdullah.

  • Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) semakin meluas.

    Selain Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh nasional menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

    “Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ini yang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

    “Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” kata Sugeng lagi.

    Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

    ”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

    Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

    Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

    ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

    Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. ”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

    Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 

    ”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

    Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karena  opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.

    Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta  membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. 

    “Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.

    Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum. 

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis pekan ini, 13 November.

    ”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto

  • BPOM Perkuat Kolaborasi Akademik dan Regulasi di Bidang Kesehatan Global

    BPOM Perkuat Kolaborasi Akademik dan Regulasi di Bidang Kesehatan Global

    Jakarta

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengunjungi Tsinghua University, China, guna memperkuat kerja sama di bidang akademik dan regulasi kesehatan. Kunjungannya menjadi momen penting dalam mempererat kolaborasi antara lembaga pengawas dan institusi pendidikan tinggi untuk menghadapi berbagai tantangan global di sektor obat dan pangan.

    Taruna menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan kalangan akademisi untuk menjamin keamanan, kualitas, dan efektivitas produk kesehatan, terutama yang berkaitan dengan produk terapi lanjut serta produk biologis.

    “Kami percaya bahwa universitas dan regulator memiliki peran yang sama pentingnya dalam memastikan ilmu pengetahuan melayani masyarakat melalui teknologi dan kepercayaan,” ujar Taruna dalam kuliah tamu yang disampaikan di hadapan para pimpinan dan akademisi Tsinghua University, dikutip dari laman BPOM, Senin (10/11/2025).

    Dalam kesempatan ini, Taruna memaparkan sistem pengawasan komprehesif yang mencakup regulasi pra-pasar dan pasca-pasar, pengakan hukum, srta pemberdayaan masyarakat. Kini, pengawasan pasca-pasar dipekuat dengan teknologi digital berbasis barcode dan e-labelling. Hal ini memungkinkan untuk mempermudah deteksi dini produk ilegal dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

    Taruna juga menyampaikan data kontribusi sektor promosi dan makanan terhadap perekonomian nasional. Pada tahun 2023, sektor ini menyumbang 8,3 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Proyeksi pertumbuhan pasar farmasi mencapai Rp 174,4 triliun pada tahun 2025.

    BPOM juga menyoroti perkembangan pesat produk biologis dan ATMP secara global. Menurut data IQVIA dan Maximize Market Research, pasar ATMP diperkirakan bakal tumbuh hingga USD 22,45 di tahun 2027, degan potensi besar dalam pengobatan penyakit genetik, kanker, serta gangguan neudegeneratif.

    Demi mendukung akses terhadap terapi inovatif, BPOM merevisi sejumlah regulasi penting, seperti pedoman uji klinis serta penilaian ATMP. Selain itu, lembaga ini menerapkan mekanisme “reliance” yang memungkinkan untuk menggunakan hasil evaluasi dari regulator negara maju, seperti United States Food and Drud Administration (US-FDA), European Medicines Agency (EMA), dan Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA), untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengorbankan kualitas.

    Taruna juga menyoroti pentingnya kolaborasi triple helix, antara akademisi, industri, dan pemerintah melalui konsep ABG (academic-business-government) dalam pengembangan produk biologis di Indonesia.

    Kunjungan BPOM juga membahas peluang kemitraan antara BPOM dan Tsinghua Unversity dalam riset regulasi, pengobatan presisi, dan inovasi produk kesehatan. Diharapkan, semakn banyak ilmuwan muda Indonesia yang menempuh pendidikan di Tsinghua dan berkontribusi pada penguatan ekosistem kesehatan nasional.

    “Hari ini menandai bukan hanya kemitraan kelembagaan, tetapi juga semangat persahabatan antara Indonesia dan Tiongkok, berakar pada rasa hormat terhadap ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kemanusiaan,” tutup Kepala BPOM.

    Tak ketinggalan, kunjungan ini turut mencatat data kerja sama Tsinghua Univesity dengan berbagai institusi di Indonesia, termasuk Universias Indonesia, UGM, Kementerian Kesehatan, serta program beasiswa pemerintah yang mencakup bidang matematika, inovasi, genomik, dan teknologi vokasi.

    Sementara itu, Chairman Indonesia-China Joint Research and Development Centre on Vaccine and Genomics. Zhang Linqi mendorong percepatan kerja sama antara Tsinghua University dengan BPOM. Dia juga mengapresiasi penerapan konsep ABG yang dikembangkan oleh BPOM di bawah kepemimpinan Taruna dan mendukung implementasi kolaborasi lanjutan berdasarkan konsep tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak”
    [Gambas:Video 20detik]
    (elk/up)

  • Penjelasan Lengkap Aqua ke DPR soal Tudingan Pakai Air Bor, Ungkap Fakta Ini

    Penjelasan Lengkap Aqua ke DPR soal Tudingan Pakai Air Bor, Ungkap Fakta Ini

    Jakarta

    Aqua buka suara soal tudingan yang menyebut produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) mereka bersumber dari sumur bor, bukan air pegunungan. Menurut Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, pengeboran memang menjadi tahapan produksi yang perlu dilakukan.

    Vera menjelaskan, PT Tirta Investama selaku produsen Aqua perlu melakukan pengeboran untuk mendapatkan air yang berada di sumber tanah dalam atau akuifer. Air tersebut terlindungi secara alami oleh lapisan batuan serta tidak memiliki risiko terkontaminasi.

    “Kalau ada persepsi ataupun pendapat bahwa air Aqua adalah air dibor, izin kami menyampaikan pengeboran itu adalah cara yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan air dari sumber tanah dalam atau kita menyebutnya akuifer yang tertekan atau akuifer yang terlindungi,” ujar Vera saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).

    “Karena di situ terlindungi secara alami ratusan tahun oleh lapisan-lapisan batuan, sehingga tidak ada resiko terkontaminasi mengenai cemaran-cemaran seputar dari sumber air tersebut. Sehingga sumber airnya adalah air pegunungan, sesuai dengan hidrogeologi tersebut,” tambah dia.

    Kedalaman pengeboran disesuaikan dengan kondisi akuifer dan izin yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada kesempatan itu, Vera menjelaskan bahwa pihaknya melakukan studi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjajaran (Unpad) demi menemukan sumber air yang memenuhi kualifikasi.

    “Studi yang dilakukan adalah studi hidrogeologi atau studi isotop. Tujuannya adalah untuk mencari tahu di mana kah letak sumber air yang memang secara sains geologi atau hidrogeologinya itu bisa dibuktikan bahwa memang sumber air tersebut berasal dari daerah tangkapan air hujan di pegunungan,” tuturnya.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty sempat mengkonfirmasi kembali apakah air AQUA bersumber dari air tanah atau air pegunungan. Evita berpendapat bahwa semua air berasal dari pegunungan.

    “Kalau Ibu kan memang ngebor air tanah, semua air juga dari pegunungan, Semuanya kan meresap ke tanah. Jadi sumber air Ibu dari tanah, biar saya nggak salah catat, sumber daya air Ibu adalah dari tanah, bukan langsung dari pegunungan?” tanya Evita.

    Menjawab ini, Vera menjawab bahwa lokasi pabrik AQUA rata-rata berlokasi di kaki pegunungan demi mendapat sumber air pegunungan yang berada di akuifer terdalam atau terlindungi. Ia menjelaskan bahwa tidak semua lokasi bisa serta-merta dikategorikan sebagai sumber air pegunungan.

    Penentuannya harus lewat studi hidrogeologi yang bisa melacak asal usul aliran air secara ilmiah. Studi isotop dan pemetaan hidrogeologi akan menunjukkan apakah air di titik A benar berasal dari lereng gunung tertentu, misalnya Gunung Salak atau Merapi.

    “Jadi, statement kami penjelasan sesuai dengan bukti yang ada, sumber air kami adalah sumber air pegunungan. Tentunya untuk mengambilnya untuk keperluan komersialisasi dan industri harus dilakukan pengeboran. Dan pengeboran itu dilakukan untuk satu, mengambil airnya,” ujar Vera.

    “Tetapi lebih dari itu, cara pengeboran yang dilakukan adalah untuk memastikan sumber air yang memang didapat dari akuifer terlindungi tersebut pada saat diambil melalui pipa, itu tidak terdapat cemaran-cemaran lain. Jadi, pengeboran itu hanya caranya, tetapi sumber air pegunungannya bisa dibuktikan dengan studi yang ada adalah air pegunungan,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menegaskan, tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau juga palsu. Hal ini dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli. 

    Kabar tersebut muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir. 

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” kata Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi, Minggu (9/11). 

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo. 

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum. 

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkap Mahfud MD. 

    Dia juga memastikan bahwa pernyataan itu sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Itu sebabnya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka. 

    “Itu sudah lama saya katakan melalui podcast TERUS TERANG dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke-4 Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ucap Mahfud MD. 

    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Roy Suryo. 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11). 

    Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

    “Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep. 

  • Sinergi Riset dengan UGM, Indonesia Genjot Produksi Vaksin dan Biofarmasi Lokal

    Sinergi Riset dengan UGM, Indonesia Genjot Produksi Vaksin dan Biofarmasi Lokal

  • Gunung Baru Muncul di Jawa, Ahli Geologi Jelaskan Asal-Usulnya

    Gunung Baru Muncul di Jawa, Ahli Geologi Jelaskan Asal-Usulnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena munculnya ‘gunung’ baru di Grobogan, Jawa Tengah, sempat menghebohkan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Menariknya, gundukan tersebut tampak mengeluarkan semburan tanah yang sekilas menyerupai letusan gunung berapi. Sontak hal itu ramai diperbincangkan publik di media sosial.

    Peristiwa tak biasa ini pun memunculkan berbagai pertanyaan dan dugaan dari masyarakat. Sebelum kemunculan gundukan itu, tercatat terjadi gempa berkekuatan M 6,5 pada 22 Maret 2024, yang diduga berkaitan dengan fenomena tersebut.

    Menanggapi kehebohan yang ada, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid A.N buka suara. Ia menegaskan kemunculan gundukan lumpur di Grobogan adalah gunung lumpur atau diistilahkan ‘mud volcano’.

    Gundukan tersebut memiliki ketinggian 25 meter di atas permukaan tanah. Pembentukannya disebabkan natural gas yang naik ke permukaan ketika menemukan sesar mendatar yang tegak (konduit) dan membawa lumpur dengan densitas lebih ringan dari sedimen di sekitarnya, dikutip dari laman resmi EGSA UGM, Senin (20/10/2025).

    “Berbagai material, seperti lumpur, gas, batuan, belerang, garam, dan air akan diletuskan di permukaan membentuk kerucut seperti gunung,” tertulis dalam artikel pada laman EGSA UGM, mengutip Sabdaningsih, 2020.

    Ia mengatakan gempa yang terjadi menyebabkan migrasi hidrokarbon maupun lumpur yang lebih aktif karena rekahan atau patahan sebagai akibat gempa dangkal. Hal ini mendorong lumpur panas keluar dengan kekuatan besar menyerupai gunung api.

    EGSA UGM menuliskan bahwa fenomena mud volcano di Grobogan bukan insiden luar biasa. Pasalnya, sering terjadi mud volcano di daerah tersebut.

    Anomali mud volcano di Grobogan dikatakan berasal dari batuan yang mengalami sesar memanjang dari arah Barat Daya menuju timur laut. Sesar yang terjadi kemudian mengakibatkan keluarnya aliran gas ke permukaan Bumi melalui batuan yang mudah dilalui.

    Risiko kemunculan gunung lumpur

    Dalam artikel di EGSA UGM, disebutkan bahwa mud volcano tidak terlalu eksplosif seperti letusan gunung api. Namun, semburannya tetap menimbulkan dampak bagi wilayah sekitarnya.

    Salah satunya berupa dampak kerusakan pada lahan pertanian warga di sekitar lokasi. Selain itu, semburan lumpur panas yang keluar berkala dan berpindah-pindah tempat bisa menghancurkan sawah dan ladang warga sekitar.

    Tak cuma itu, gas-gas beracun seperti hidrogen sulfida dan karbondioksida yang dikeluarkan oleh semburan lumpur panas dapat membahayakan keselamatan jika terhirup dalam konsentrasi tinggi.

    “Gas hidrogen sulfida yang berbau menyengat seperti telur busuk dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan jika terhirup dalam jumlah banyak. Sementara gas karbondioksida dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan sesak nafas, pusing, dan bahkan kematian jika terhirup dalam waktu lama,” tertulis dalam laporan EGSA UGM.

    Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena rusaknya lahan pertanian.

    Potensi kemunculan gunung lumpur

    Meski demikian, fenomena ini juga bisa mendatangkan peluang besar bagi warga sekitar. Misalnya di sektor pariwisata dan industri kreatif, dengan memanfaatkan potensi alam mud volcano.

    “Melalui proses penggabungan kandungan mineral berharga seperti litium, kaolinit, dan kalsit dengan keberadaan mikroorganisme yang unik seperti bakteri halofilik, lumpur pada mud volcano menjadi bahan yang menjanjikan untuk berbagai aplikasi mulai dari industri hingga konservasi lingkungan. Potensi ini dapat dioptimalkan melalui penelitian lebih lanjut dan pengembangan teknologi yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan,” tertulis dalam laporan tersebut.

    Lebih lanjut, mud volcano juga bisa dijadikan objek penelitian yang menarik bagi para ilmuwan geologi, biologi, dan lingkungan. Pasalnya, para ilmuwan bisa mempelajari komposisi kimia dan material yang terkandung dalam semburan lumpur panas.

    Dari situ bisa ditelaah informasi berharga terkait proses-proses kerak bumi, potensi sumber daya alam, serta dampak terhadap lingkungan sekitar. Beberapa komponen yang terkandung dalam lumpur panas juga berpotensi memiliki manfaat dalam industri atau aplikasi lainnya, seperti dalam bidang pertanian, energi, atau bahkan kesehatan.

    Nah, itu dia penjelasan ahli geologi terkait kemunculan mud volcano yang bikin heboh. Semoga informasi ini mencerahkan!

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Banyak Muncul saat Musim Hujan, Begini Mengatasi Gatal-gatal karena Kamitetep

    Banyak Muncul saat Musim Hujan, Begini Mengatasi Gatal-gatal karena Kamitetep

    Jakarta

    Kamitetep adalah fase larva dari sejenis hewan ngengat yang metamorfosisnya mirip kupu-kupu. Tak banyak riset mengenai kamitetep sebab hewan ini tidak dianggap mengganggu.

    Dikutip dari laman University of Florida, kamitetep memang termasuk famili ngengat atau Tineidae, yang bersama kupu-kupu tergolong ordo Lepidopetea. Meski tidak mengganggu, ada saja yang merasakan gatal-gatal karena terpapar kamitetep.

    Kenapa Bisa Gatal-Gatal Setelah Terpapar Kamitetep?

    Spesialis dermatologi Dr dr I Gusti Nyoman Darmapura SpDVE, Subsp,OBK, FINSDV, FAADV menyebutkan gejaka akibat terpapar kamitetep. Berikut di antaranya:

    Kemerahan yang menyebarGatal pada area kulit kemerahanIritasi atau nyeri pada kulitPembengkakan.

    Pakar ilmu serangga dan hama tumbuhan dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Ir Edhi Martono, Msc, PhD, tidak diketahui apakah kamitetep menggigit manusia. Dia meragukan anggapan bahwa hewan ini mengandung racun yang membuat gatal-gatal.

    Menurutnya, gatal di kulit yang muncul saat berkontak dengan kamitetep lebih disebabkan karena kotoran yang membungkus serangga kecil tersebut.

    “Kayaknya nggak sih. Yang membuat gatal karena selubungnya ini kotor. Kalau sampai kesentuh kemudian menjadi kemerah-merahan gitu kan, seperti kena ulat berbulu,” terang Prof Edhi.

    “Oleh karena itu gatal-gatalnya juga tidak khas kan, sama saja dengan gatal-gatal kayak yang lain,” tambahnya.

    Langkah Pertama yang Dilakukan saat Terkena Kamitetep

    Jika terkena kamitetep, langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu:

    1. Mencucinya dengan Sabun

    Bersihkan area yang terkea kamitetep. dr Darma menyarankan untuk mencuci bagian tubuh yang terkena kamitetep denga sabun.

    2. Kompres dengan Air Dingin

    Jika terasa gatal, kompres dengan air dingin. Jangan menggaruk area yang gatal, karena bisa memperparah gejala.

    “Kompres air dingin guna untuk mengurangi gatal ataupun sakit dan jika keluhan memburuk segera berobat ke dokter,” sarannya.

    3. Tidak Mengaplikasikan Bawang Putih

    Peneliti bidang parasitologi kedokteran dari Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universias Gadjah Mada (FKKMK UGM), dr Alfin Harjuno, MSc, belum ada bukti ilmiah tentang meredakan gatal dengan bawang putih. Dirinya menyarankan untuk menghindari pengolesan bawang putih atau benda lain pada area gatal akibat kamitetep.

    “Sebaiknya hindari mengoleskan bawang putih atau benda lain pada area yang gatal, karena dikhawatirkan justru dapat menimbulkan iritasi yang memperberat keluhan gatal,” kata dr Alfin.

    dr Darma juga menyarankan untuk menghindari penggunaan bawang putih akibat kamitetep. Sebab, pengaplikasiannya mungkin bisa menimbulkan reaksi alergi terhadap bawang puth yang justru memperparah gejalanya.

    “Jika terasa gatal karena serangga tersebut lalu diaplikasikan bawang putih, takutnya ada reaksi alergi terhadap bawang putih yang nantinya justru memperparah gejala, seperti terjadi kemerahan, lebih gatal, perih ataupun bengkak, sehingga penggunaan bawang putih sebaiknya dihindari,” jelas dr Darma.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Sama Pentingnya Suplemen dari Dalam dan Luar untuk Proteksi Kulit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (elk/kna)