Institusi: UGM

  • Seleksi Mandiri UGM 2025 Akan Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

    Seleksi Mandiri UGM 2025 Akan Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

    Liputan6.com, Yogyakarta – Tahun ini Universitas Gadjah Mada sudah membuka jalur Ujian Masuk UGM atau seleksi mandiri UGM yang meliputi Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM), Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB), Afirmasi Tridharma UGM, serta Ujian Mandiri UGM berbasis Computer-Based Test (UM UGM CBT). Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Gandes Retno Rahayu mengatakan UGM juga membuka program International Undergraduate Program (IUP).

    “Dengan total kuota mahasiswa yang disediakan sebanyak 9.236 mahasiswa, pembagian kuota dibagi menjadi tiga, yaitu 30% dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), 30% dari Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan 40% dari Ujian Masuk UGM,” katanya dalam Sosialisasi Jalur Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru UGM, Minggu (16/3/2025).

    Gandes menjelaskan beberapa perubahan dalam mekanisme Ujian Masuk Universitas Gadjah Mada, terutama pada jalur UM UGM CBT, dimana peserta dapat memilih dua program studi. Sebelumnya, ujian dibagi menjadi kategori Saintek, Soshum, dan Campuran. Tahun ini ujian terdiri dari Tes Kemampuan Dasar (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar), Tes Potensi Akademik, serta Tes Kemampuan Akademik, yang terdiri dari dua mata pelajaran yang mendukung program studi yang dipilih.

    “Jadi, calon mahasiswa harus mencermati dan mempersiapkan tentang dua mata pelajaran pendukung prodi ini. Misalnya, jika memilih program studi MIPA Fisika, maka tes akan mencakup Matematika IPA dan Fisika, atau untuk Sosiologi, tes akan mencakup Sejarah dan Sosiologi. Daftar lengkap mata pelajaran yang diuji dapat dilihat di website,” ujarnya.

    Sigit Priyanta, Sekretaris Pendidikan dan Pengajaran UGM mengatakan syarat umum seleksi mandiri UGM untuk jalur Penelusuruan Bibit Unggul (PBU) adalah memiliki prestasi akademik yang dibuktikan dengan masuk 25 peringkat terbaik di kelas, yang ditunjukkan melalui rapor. Selain itu, calon mahasiswa harus memiliki sertifikat kejuaraan di bidang IPTEK (Matematika, IPA, Fisika, Kimia, Informatika, Biologi, Astronomi, Kebumian), minimal juara 1 tingkat provinsi.

    Sementara untuk bidang olahraga dan seni, persyaratan minimal adalah menjadi juara 1 atau 2 di tingkat provinsi. Untuk seni (fotografi, seni rupa, lomba keagamaan, teater, orkestra, paduan suara, seni tari, karawitan, sinden), diperlukan sertifikat kejuaraan di tingkat provinsi dengan minimal juara 1 atau 2.

    “Untuk PBU, sertifikat kejuaraan yang diterima dapat berasal dari berbagai penyelenggara yang sudah diinformasikan di laman website, seperti International Mathematics Olympiad, International Biology Olympiad, dan lainnya. Kejuaraan nasional juga dapat diterima, seperti yang diselenggarakan oleh BRIN, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, OSN Puspresnas, UGM, atau lomba debat (seperti LDBI, National School Debating Championship).”

    Sementara Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM) merupakan jalur yang dirancang oleh UGM untuk memberikan apresiasi kepada calon mahasiswa berprestasi yang kurang beruntung secara ekonomi. Syaratnya meliputi kepemilikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan, atau pendapatan kotor maksimal Rp750.000 per anggota keluarga yang ditanggung. “Selain itu, pendidikan tertinggi orang tua calon mahasiswa maksimal setara dengan jenjang sarjana.”

    Sementara untuk jalur Afirmasi Tridharma, UGM juga memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) khusus untuk memfasilitasi mahasiswa berprestasi dari daerah-daerah tersebut. Jalur Afirmasi Tridharma juga dikhususkan untuk memberikan fasilitasi mitra kerjasama ugm dalam kegiatan tridharma seperti kementerian, Pemda, BUMN, atau industri. “Calon mahasiswa yang berasal dari daerah pelosok juga tidak perlu ragu untuk mencoba jalur PBU, karena UGM berusaha memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi teman-teman sekalian,” ujarnya.

    Sigit menjelaskan pendaftaran jalur PBUB dan PBUTM dibuka pada 6 Mei-10 Juni 2025. Bagi calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur olahraga dan seni, tes keterampilan akan dilaksanakan pada 25-26 Juni 2025. Sedangkan untuk jalur Afirmasi Tridharma akan dibuka pada 18 Maret-17 April 2025, dengan hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada 30 April 2025. Setelah itu, calon mahasiswa yang lolos akan mengikuti program pre-university mulai 5 Mei-4 Juli 2025.

    “UM UGM CBT dibuka pada 6 Mei hingga 10 Juni 2025, dengan lokasi ujian yang tersedia di Jakarta dan Yogyakarta. Jalur ini diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat yang lulus dalam dua tahun terakhir atau lulusan paket C dengan maksimal usia 25 tahun pada 1 Juli 2025. Hasil akhir jalur penerimaan ini diharapkan akan diumumkan pada tanggal 19 Juli 2025.”

    Sigit menjelaskan bahwa seluruh prosedur pendaftaran jalur mandiri di UGM dilakukan secara daring melalui laman resmi milik UGM dan calon mahasiswa diminta membuat akun pendaftaran, mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengunci proses pendaftaran. Setelah itu, calon mahasiswa akan mendapatkan kode pembayaran sesuai dengan jalur yang dipilih.

    “Biaya pendaftaran bervariasi, mulai dari Rp275.000 untuk jalur PBUB, Rp500.000 untuk jalur afirmasi, hingga jalur UM UGM CBT yang bergantung pada lokasi ujian,” ujar Sigit.

    Terkait dengan biaya UKT, calon mahasiswa yang mengikuti jalur Ujian Mandiri akan mendapatkan biaya tambahan berupa Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sebesar Rp30 juta untuk prodi Sains, Teknologi, dan Kesehatan, serta Rp20 juta untuk prodi Sosial Humaniora (Soshum). Sigit memberi saran kepada calon mahasiswa saat memilih program studi (prodi) yang tepat dan linear lantaran apabila tidak linear akan ada konsekuensi dalam pembobotan nilai. “Calon mahasiswa sebaiknya melihat kembali kecenderungan minat dan semangat mereka dalam belajar, serta bagaimana minat tersebut berkaitan dengan prospek profesi di masa depan,” ujarnya.

  • Catat ini Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBP 2025 di Semua PTN

    Catat ini Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBP 2025 di Semua PTN

    JABAR EKSPRES – Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah resmi dirilis pada 18 Maret 2025, bagi para calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus langkah selanjutnya yang tidak boleh terlewat adalah proses daftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) tujuan masing-masing.

    Nah, kapan sebenarnya jadwal daftar ulang SNBP 2025 dan bagaimana prosedurnya?

    Yuk, simak informasi lengkapnya di sini agar tidak ketinggalan.

    Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

    SNBP merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN yang didasarkan pada rekam jejak akademik dan non-akademik selama di sekolah.

    Berbeda dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur SNBP tidak memerlukan ujian tertulis, melainkan menilai prestasi siswa berdasarkan nilai rapor, sertifikat prestasi, dan kriteria lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

    Sebagai pengganti SNMPTN, SNBP memberikan kesempatan bagi siswa dengan prestasi unggul untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

    Namun, setelah dinyatakan lulus, calon mahasiswa harus segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kampus tujuan.

    Kapan Daftar Ulang SNBP 2025?

    Perlu diketahui bahwa jadwal daftar ulang SNBP berbeda-beda di setiap PTN.

    Beberapa kampus mulai membuka proses registrasi sehari setelah pengumuman SNBP, sementara yang lain baru memulai setelah Lebaran atau pada awal April.

    Berikut jadwal daftar ulang SNBP 2025 di beberapa PTN ternama di Indonesia:

    Institut Teknologi Bandung (ITB): 21-30 Maret 2025Universitas Brawijaya (UB): 7-22 April 2025Universitas Indonesia (UI): 19-21 Maret 2025Universitas Gadjah Mada (UGM):*20 Maret 2025Universitas Padjadjaran (Unpad): 19-25 Maret 2025Universitas Diponegoro (Undip): 24 Maret – 9 April 2025Universitas Negeri Semarang (Unnes): 19-26 Maret 2025Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed): 8-15 April 2025

    Pastikan untuk mengecek informasi resmi dari masing-masing kampus karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

    Jangan sampai ketinggalan karena melewatkan tanggal penting ini.

    Baca juga : Legislator Jabar Dorong Sanksi Tegas dan Solusi Cepat Kisruh SNBP

    Cara Daftar Ulang SNBP 2025

    Agar proses registrasi berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan calon mahasiswa setelah dinyatakan lulus SNBP 2025:

  • Menjelang Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Trisakti, UNS, UGM, dan BEM SI Gelar Aksi Tolak Dwifungsi – Halaman all

    Menjelang Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Trisakti, UNS, UGM, dan BEM SI Gelar Aksi Tolak Dwifungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa dari Universitas Trisakti, UNS, UGM, dan BEM SI menggelar aksi protes menentang RUU TNI yang tengah dalam proses pengesahan.

    Gelombang aksi ini dilakukan di berbagai daerah menjelang pengesahan revisi UU TNI yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025).

    Para mahasiswa menuntut agar RUU ini tidak diteruskan, dengan alasan adanya potensi kembalinya dwifungsi ABRI yang dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

    Aksi Mahasiswa Trisakti

    Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin sebagai bagian dari gerakan reformasi. 

    Mereka menyampaikan empat tuntutan utama:

    Menolak seluruh rancangan revisi UU TNI
    Meminta pencopotan perwira aktif TNI-Polri dari jabatan sipil yang mereka duduki
    Menuntut diwujudkannya supremasi sipil dan penghentian agenda militerisasi dalam pemerintahan sipil
    Mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

    “Jika revisi ini diterapkan tanpa pengawasan ketat, demokrasi Indonesia dapat mengalami kemunduran,” ujar Presiden Mahasiswa MM-Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya.

    Aksi Mahasiswa UNS

    Di Solo, aksi digelar di depan Gedung DPRD Solo dengan membawa spanduk bertuliskan “Hapuskan RUU TNI,” “Batalkan RUU TNI,” “Pulangkan TNI ke Barak,” dan “Supremasi Sipil.”

    Presiden BEM UNS, Muhammad Faiz Yuhdi, menyatakan bahwa mereka ingin memperingatkan DPRD agar bisa menyampaikan aspirasi masyarakat daerah, terutama mengingat masih ada waktu sebelum pengesahan dilakukan.

    “Kami ingin memperingatkan DPRD yang seharusnya menjadi representasi masyarakat daerah. Untuk nanti mereka bisa menyampaikan, masih ada waktu, masih ada harapan sebelum disahkan,” ujar Faiz.

    Aksi Dosen dan Mahasiswa UGM

    Aksi di Yogyakarta berbeda karena melibatkan dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ratusan mahasiswa dan dosen UGM menggelar aksi di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM.

    Mereka mengenakan pakaian dengan nuansa gelap sebagai simbol keprihatinan. 

    Mereka menentang RUU TNI yang dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah periode di mana militer memegang kekuasaan besar dalam pemerintahan negara selama Orde Baru.

    “Kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme,” kata Dr. Herlambang Wiratman, Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM pada Selasa kemarin.

    Aksi BEM SI

    Di Jakarta, aksi protes juga akan digelar oleh BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil.

    Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal, menyatakan bahwa koalisi sipil tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan lokasi dan tuntutan massa aksi. 

    “BEM SI dan (Koalisi) Masyarakat Sipil sedang dan terus konsolidasi hingga menggelar demonstrasi,” kata Satria.

    Pengesahan RUU TNI

    Revisi RUU TNI dijadwalkan untuk disahkan menjadi UU pada Kamis ini.

    Meskipun begitu, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR mengenai pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna hari ini.

    Pimpinan Komisi I DPR sebelumnya menyatakan bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat, yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

    RUU TNI ini mendapatkan penolakan dari banyak pihak, khususnya publik, yang khawatir bahwa pengesahan RUU ini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Beberapa perubahan dalam RUU TNI meliputi penambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif, serta perpanjangan usia pensiun bagi anggota TNI.

  • Pengamat Sebut Butuh Komitmen Kuat Presiden Prabowo Usut Kasus Terorganisir Mafia Migas di Pertamina

    Pengamat Sebut Butuh Komitmen Kuat Presiden Prabowo Usut Kasus Terorganisir Mafia Migas di Pertamina

    Liputan6.com, Yogyakarta – Beberapa waktu terakhir kasus dugaan Mega Korupsi Pertamina yang merugikan uang negara mencapai hampir Rp. 1.000 triliun menjadi perbincangan masyarakat karena melibatkan jaringan terorganisir mafia migas yang melibatkan elit pemerintahan, aparat keamanan, pengusaha dan para pembantunya.

    Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menganalisis semenjak beredarnya rekaman di media sosial soal korupsi itu hingga kini tidak ada pihak yang menyangkal atau membenarkan soal itu.

    “Jaringan terorganisirnya ini serupa dengan mafia migas yang beroperasi di Petral, anak perusahaan Pertamina yang berkedudukan di Singapura. Saat itu, Tim Anti Mafia Migas, yang diketuai oleh Almarhum Faisal Basri, mengendus perampokan uang negara melalui modus bidding dan markup blending impor BBM Premium (RON 88) yang dilakukan oleh Petral”, ujar Dosen Sekolah Vokasi UGM di Kampus UGM, Jumat 14 Maret 2025

    Fahmi mengaku menyayangkan kelanjutan hasil endusan Tim Anti Mafia Migas saat itu karena tidak memiliki kewenangan penyidikan dan hanya melaporkan temuan kepada KPK. Saat penyerahan hasil temuan itu, dalam diskusinya KPK mengaku memiliki informasi serupa namun tidak menemukan alat bukti, dan sulit menyelidiki lantaran Petral berada di Singapura dengan posisi di luar teritorial Indonesia.

    Fahmi mengatakan Tim Anti Mafia Migas pun akhirnya hanya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan impor BBM Premium, yang menjadi sasaran perampokan dan membubarkan Petral saat itu.

    “Petral memang telah menjadi sarang Mafia Migas, dan pada saat itu, Presiden Joko Widodo setuju dan mendukung pembubaran Petral,” terangnya.

    Fahmi mengatakan sejak saat itu, penyidikan kasus Petral dihentikan dan tidak ada satu yang menjadi tersangka. Untuk itu, agar penyidikan mega korupsi Pertamina tidak terhenti seperti kasus Petral, Presiden Prabowo seharusnya memiliki komitmen kuat soal ini.

    “Semua tentu berharap Presiden Prabowo berkomitmen dan serius membongkar ini, dan siapa pun yang terlibat dalam jaringan terorganisir harus ditindak tegas secara hukum”, harap Mantan Anggota tim Anti Mafia Migas.

     

    Putus Cinta, Pemuda Kebumen Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacarnya

  • Puisi “Kami Malu Pak Dirman” warnai penolakan revisi UU TNI di UGM

    Puisi “Kami Malu Pak Dirman” warnai penolakan revisi UU TNI di UGM

    ANTARA – Civitas akademika UGM Yogyakarta menyatakan sikap penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI. Pernyataan sikap ini digelar melalui mimbar bebas di depan Gedung Rektorat Balairung, Selasa (18/3), yang diwarnai dengan pembacaan puisi oleh rektor UII Yogyakarta. (Imam Prasetyo Nugroho/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)

  • Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM mengeluarkan pernyataan bersama untuk memprotes proses pembahasan amandemen undang-undang UU TNI.

    Mereka meminta agar DPR membatalkan pembahasan amandemen UU tersebut yang dinilai tidak transparan ke publik.

    Berdasarkan pernyataan bersama yang dikeluarkan hari ini, Selasa (18/3/2025), Civitas Akademika UGM mengingatkan bahwa supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Itu merupakan prinsip Negara Hukum demokratis dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. 

    “Tentara Nasional Indonesia-TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi,” ujar para civitas akademika kampus Bulaksumur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Mereka turut mengingatkan bahwa keutamaan prinsip itu menjadi bagian dari semangat Reformasi 1998 dan tertuang pada TAP MPR No.10/1998, TAP MPR No.6/1999 serta TAP MPR No.7/2000. 

    Di sisi lain, mereka turut menyinggung pelanggaran hukum yang dilakukan militer harus tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Para akademisi UGM menilai hal tersebut mendasar dan tidak pernah diupayakam secara sungguh-sungguh. 

    Konsekuensinya, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan serta tanpa dimintai pertanggungjawaban hukum alias impunitas. Oleh sebab itu, urgensi membahas revisi UU TNI pun dinilai nihil.

    “Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI,” bunyi pernyataan tersebut. 

    Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI yang menyebutkan perluasaan posisi jabatan oleh TNI termasuk di ranah peradilan dipandang tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil. Pada akhirnya, revisi UU pun dikhawatirkan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas kekebalan hukum anggota TNI.

    Para akademisi UGM pun merasa bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Upaya menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. 

    “Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” ujar pernyataan bersama itu.

    Selain isi dari amandemen, prosesnya yang dinilai ditutup-tutupi oleh DPR dinilai mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal “partisipasi publik yang bermakna”. 

    Atas dasar tersebut, para Civitas Akademika UGM mengingatkan, menasehatkan, pula mendesak, pemerintah dan DPR maupun TNI beberapa hal berikut, yakni: 

    1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi;

    2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri;

    3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

    4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi;

    5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR;

    Adapun pernyataan bersama akademisi UGM itu meliputi Pusat Studi Pancasila PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-Pukat UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

    Perubahan UU TNI 

    Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya meliputi tiga pasal. Perinciannya, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers bersama dengan Komisi I DPR, Senin (17/3/2025), usai pada akhir pekan sebelumnya rapat tingkat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diinterupsi oleh KontraS. Rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont sehingga memicu spekulasi publik. 

    Kini, Komisi I DPR telah menyetujui untuk membawa RUu Perubahan atas UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Utut Adianto menjelaskan, usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Rencananya, sidang paripurna untuk mengesahkan amandemen tersebut akan digelar Kamis 20 Maret 2025 esok lusa. 

  • Cek Daya Tampung UTBK SNBT 2025, Link dan Cara Daftar

    Cek Daya Tampung UTBK SNBT 2025, Link dan Cara Daftar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2025 sudah resmi dibuka sejak pekan lalu pada 11 Maret 2025 lalu. Prosesnya akan berlangsung sekitar dua minggu hingga ditutup 27 Maret 2025 mendatang.

    Pendaftaran bisa dilakukan langsung ke laman SNPMB. Isi formulir yang tertera di dalamnya dan pilih program studi atau prodi yang diinginkan.

    Selain melakukan pendaftaran, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan daya tampung prodi yang diinginkan pada tiap universitas tujuan melalui laman resmi SNPMB.

    Dengan mengecek daya tampung, Anda bisa melihat peluang lulus ke kampus impian saat melakukan ujian. Anda dapat melihat jumlah daya tampung semua kampus termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Dalam laman SNPMB akan terlihat daya tampung untuk SNBT 2025. Selain itu juga terdapat jumlah peminat tiap prodi pada ujian 2024 lalu.

    Simak caranya berikut ini:

    Buka laman resmi SNPMB https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
    Buka menu dengan klik ikon tiga garis
    Pilih UTBK SNBT
    Klik Daya Tampung SNBT
    Klik Daftar PTN Akademik, silahkan cara nama kampus yang ingin diketahui daya tampungnya
    Klik opsi Lihat Prodi
    Berikutnya akan tertera daftar program studi beserta jumlah daya tampung untuk pendaftaran SNPB 2025
    Pilih prodi yang diinginkan

    Cara Daftar UTBK SNBT 2025

    Berikut adalah cara mendaftarkan diri untuk mengikuti UTBK SNBT 2025:

    Buka portal SNPMB
    Masuk dengan akun SNPMB Anda
    Isi biodata pada formulir
    Unggah pas foto dan verifikasi biodata
    Pilih program studi, bagi yang memilih program studi Bidang Seni dan atau Olahraga wajib mengunggah portofolio
    Pilih pusat UTBK untuk lokasi ujian
    Akan ada slip pembayaran biaya UTBK, lakukan pembayaran
    Download UTBK SNBT 2025

    (dem/dem)

  • Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal, Pengamat Pesimistis Banyak Tambah Kas Negara

    Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal, Pengamat Pesimistis Banyak Tambah Kas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak pesimistis kas negara bisa bertambah signifikan meski Kementerian Keuangan mengejar lebih dari 2.000 wajib pajak nakal.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan ruang bagi pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak sangat terbatas. Menurutnya, instrumen kebijakan yang mampu menghasilkan penerimaan dalam waktu singkat memiliki risiko politik yang tinggi. 

    Opsinya, sambung Fajry, meningkatkan penerimaan pajak melalui usaha oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, dia tidak heran apabila otoritas fiskal itu mengincar wajib pajak nakal.

    “Saya pribadi setuju sekali dengan rencana pemerintah mengejar penerimaan terhadap 2.000 wajib pajak nakal,” jelas Fajry kepada Bisnis, Senin (17/3/2025).

    Para wajib pajak nakal tersebut sendiri akan dikejar melalui joint programme (program bersama) yang akan dilaksanakan antara direktorat jenderal yang ada di Kemenkeu melalui kerja sama analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga intelijen.

    Hanya saja, dia mengingatkan bahwa program serupa pernah dilaksanakan beberapa tahun lalu yaitu analisis bersama terhadap 13.748 wajib pajak (2018) yang kemudian diperluas terhadap 3.390 wajib pajak (2019).

    Hasilnya, program bersama tersebut mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp6,5 triliun pada 2019.

    “Merujuk pada data historis, saya ragu kalau opsi ini akan mampu menghasilkan penerimaan yang cukup signifikan bagi pemerintah untuk mengejar target penerimaan tahun 2025,” tutup Fajry.

    Strategi Kemenkeu

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi setidaknya 2.000 wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan. Para Eselon I Kemenkeu, sambungnya, akan melaksanakan joint programme untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.

    “Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Tidak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.

    Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.

    Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit.

    “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan,” ungkapnya.

    Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.

  • 24 Daerah Lakukan PSU, Pengamat: Gambaran Buruk Tata Kelola Pilkada

    24 Daerah Lakukan PSU, Pengamat: Gambaran Buruk Tata Kelola Pilkada

    Liputan6.com, Yogyakarta – 24 daerah di Indonesia yang coblos ulang Pilkada 2024 menurut Dosen Politik dan Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia menjadi cermin buruknya tata kelola pemilu dan pilkada di Indonesia belakangan ini. 24 daerah coblos ulang ini tentu akan merepotkan karena membutuhkan anggaran hingga Rp719 miliar yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Keputusan PSU menjadi cerminan akan buruknya tata kelola pemilihan di Indonesia. Jelas ada banyak yang perlu diperbaiki. Pemilu atau pilkada kita ini prosesnya berhenti di pra-pemilihan. Secara substantif sudah bisa diperkirakan hasilnya, menjadi tidak kompetitif. Artinya Pilkada sekarang tidak berkualitas,” ungkap Alfath, Kamis 13 Maret 2025

    Alfath melihat semua proses yang berperan dalam Pilkada, yaitu mulai dari partai politik melakukan kaderisasi, sampai penyampaian gagasan di publik. Menurutnya seluruh proses itu, saat ini telah menjadi pragmatis dan jauh dari kata ideal demokrasi maka masalah kecurangan dan pelanggaran pilkada marak terjadi. “Hubungan partai politik, kandidat, dan masyarakat menjadi transaksional dan tidak substantif,” ujarnya.

    24 daerah coblos ulang ini ia mengatakan jika melihat penyebab dari keputusan PSU oleh MK, sebagian besar sengketa menyebutkan, bahkan sejumlah masalah administratif masih bermasalah. Artinya, ada faktor-faktor pragmatis yang menyebabkan Pilkada tidak lagi berintegritas. Padahal pemerintah seharusnya memiliki kewenangan tegas untuk menegakkan aturan dan implementasinya selama pelaksanaan pemilihan. “Pemilu kita ini mahal. Modalnya untuk menjadi kandidat saja luar biasa. Belum lagi budaya buying vote (membeli suara) di masyarakat,” kata Alfath.

    Alfath mengatakan ada beberapa upaya yang bisa memperbaiki sistem Pemilu maupun Pilkada, Pertama, memperbaiki aturan kepemiluan. Sebab, ada perbedaan antara pelaksanaan pemilihan di tingkat nasional dan daerah, disertai dengan jarak kampanye yang cukup lama. Sehingga, kandidat memiliki kesempatan menyampaikan visi misi ke masyarakat, dan masyarakat mampu memahaminya. “Substansi tersebut penting menjadi bagian besar dalam pemilihan,” terangnya.

    Kedua, perlunya reformasi partai politik. Kaderisasi dan penyaringan kandidat harus dikembalikan ke titik awal. Posisi kandidat politik dilandaskan pada kapasitas seseorang, bukan kemampuan dan modal politik saja. Terakhir, perlu penegasan dan penguatan Badan Pengawasan Pemilu. Seringkali dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu belum menjadi elemen aktif yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan pemilu. “Setelah penyelesaian regulasi, harapannya pemilu itu sifatnya meritokrasi. Hanya orang-orang yang berkapasitas dan ber-passion yang bertarung di pemilihan,” paparnya.

    Alfath sangat menyayangkan jika 24 daerah coblos ulang dalam pelaksanaan Pilkada disebabkan adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh kontestan maupun penyelenggara pilkada. Padahal seharusnya PSU dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan.

    Meskipun bukan merupakan hal baru dalam sengketa pemilihan, namun PSU kali ini jelas memberikan tambahan beban bagi peserta maupun penyelenggara Pilkada. “Contohnya di Papua dia membutuhkan sekitar Rp100 miliar. Jumlah itu sangat melebihi kemampuan dari APBD. Belum lagi tenaga dan waktu yang harus dikerahkan,” tutur Alfath.

    Apalagi di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah, anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan dan pembangunan justru harus dikeluarkan untuk mengulangi kembali proses pemilihan.

  • Kabar Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK, SE KemenPAN-RB Berpotensi Direvisi

    Kabar Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK, SE KemenPAN-RB Berpotensi Direvisi

    Di sisi lain, ia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan. Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.

    “Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini

    “Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2025,” tambahnya.

    Meskipun demikian, ia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.

    “Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.

    “Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

    Karena itu, ia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.

    “Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.