Institusi: UGM

  • Pengamat UGM Yakin Pertamina Siap Jaga Pasokan Energi Akhir Tahun

    Pengamat UGM Yakin Pertamina Siap Jaga Pasokan Energi Akhir Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyampaikan keyakinan bahwa PT Pertamina (Persero) mampu mencukupi pasokan dan distribusi energi yang dibutuhkan masyarakat jelang akhir tahun 2025. Secara persentase, kinerja Pertamina dalam upaya memenuhi ketersediaan energi sudah mencapai 95%.

    “Ya melihat data sebelumnya itu ya, saya kira Pertamina selalu siap (memenuhi ketersediaan energi). Bahkan saya bisa menetapkan angka ya sekitar 95%,” kata Fahmy saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Fahmy berpandangan, kekuatan utama Pertamina terletak pada jaringan distribusi energi yang sangat luas, yang mencakup lebih dari 8.000 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Pertamina dinilai selalu siap menghadapi periode permintaan tinggi seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) maupun Hari Raya Idul Fitri.

    Adapun sisa 5% yang kerap menjadi masalah, menurut Fahmy, adalah kelangkaan energi (seperti BBM dan gas LPG) yang terjadi di beberapa wilayah akibat situasi yang tidak terkendali (uncontrollable). Namun, ia tetap meyakini Pertamina akan mengatasi kelangkaan tersebut secepatnya.

    Fahmy juga menuturkan, kesiapan Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi ini termasuk di tengah cuaca ekstrem yang diprediksi BMKG akan terjadi selama November 2025 hingga Februari 2026. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, seperti insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada 2023, cuaca ekstrem seperti hujan lebat atau longsor tidak menjadi penghambat serius karena Pertamina mampu dengan cepat memenuhinya dari depo-depo lain.

    “Dengan jaringan yang demikian luas itu, apakah terjadi kecelakaan pada deponya Pertamina atau terjadi cuaca ekstrem, menurut saya berdasarkan pengalaman sebelumnya, itu tidak menjadi masalah sama sekali bagi Pertamina,” tutur Fahmy.

    Meskipun menilai Pertamina sudah berhasil secara keseluruhan, Fahmy memberikan dua catatan penting untuk memaksimalkan kinerja dan mencapai komitmen swasembada energi Presiden Prabowo. Pertama, agar mengatasi kelangkaan BBM dan gas LPG yang masih terjadi di beberapa wilayah dengan melakukan diversifikasi sumber energi.

    Kedua, perlu meningkatkan ketahanan energi dengan menghasilkan Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti melanjutkan produksi campuran bahan bakar diesel konvensional (E50) menjadi biodiesel 100% (B100). Menurut Fahmy, jika langkah diversifikasi EBT ini dapat dilakukan dengan baik, maka swasembada energi yang menjadi komitmen pemerintah tidak hanya sekadar wacana.

  • Video Gen Alpha Disebut Lebih Rentan Depresi, Kenapa?

    Video Gen Alpha Disebut Lebih Rentan Depresi, Kenapa?

    Jakarta

    Manajer Center for Public Mental Health Universitas Gadjah Mada (CPMH UGM) Nurul Kusuma Hidayati menyoroti kasus bunuh diri pada anak dalam sebulan terakhir. Ia menyebut kejadian itu sebagai alarm darurat.

    Nurul juga menyebut gen Alpha lebih rentan terkena depresi. Pasalnya, mereka sudah terpapar dengan teknologi digital sejak lahir.

    “Paparan dunia digital yang tidak terkontrol, semakin memperparah kondisi ini karena anak-anak seringkali tidak memiliki filter dalam menyerap informasi atau membandingkan diri dengan orang lain di media sosial,” jelasnya.

    Lalu, apa yang harus dilakukan? Berikut langkah-langkah yang perlu menjadi perhatian…

    Tonton berita video lainnya di sini!

    (/)

    depresi bunuh diri bunuh diri anak gen alpha kesehatan mental mental health sigma

  • Profil Ketua Sidang Rospita yang Viral di Sidang Ijazah Jokowi

    Profil Ketua Sidang Rospita yang Viral di Sidang Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua sidang ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rospita Vici Paulyn viral usai mencecar pihak KPU Surakarta, Jawa Tengah hingga Universitas Gajah Mada (UGM) di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025)

    Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon mulai dari akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar ljazah Jokowi (Bonjowi).

    Sementara itu, pihak termohon mencakup lima pihak, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Dalam sidang lanjutan itu, sempat memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara, yang berpotensi menjadi objek sengketa, dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    Selain itu, dalam sidang ini juga menyoroti soal keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan, UGM.

    Pasalnya, UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi.

    Profil Rospita Vici Paulyn

    Berdasarkan lama komisiinformasi.go.id yang dikutip Rabu (19/11/2025), Rospita Vici Paulyn adalah Ketua Bidang Penelitian Komisi Informasi.

    Dia lahir pada 11 Juni 1974 di Jayapura, Papua. 

    Sebelum berkarier di Komisi Informasi, Rospita sempat menjadi Dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi 4, dan sebagai Direktur pada perusahaan Jasa Konstruksi CV Prima Karya Khatulistiwa hingga 2016. 

    Perempuan lulusan Fakultas Teknik Jurusan Sipil Universitas Tanjungpura Pontianak ini sempat menjadi Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat (Kalbar). Dia pun dipercaya menjadi Ketua Komisi Informasi Kalbar.

    Selain itu, Rospita sempat menggeluti jabatan di sejumlah organisasi mulai dari Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat, Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura hingga tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat.

  • BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    GELORA.CO – Kelompok BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, resmi mengajukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

    Gugatan ini dilayangkan terhadap lima badan publik untuk menuntut keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

    Kelima lembaga yang digugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Sengketa ini diajukan setelah permintaan informasi sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapat tanggapan memadai.

    “KPU RI dan DKI mengabulkan sebagian, UGM dan KPU Surakarta tidak memberikan, Polda Metro tidak menanggapi,” tulis BonJowi dalam keterangan resmi.

    Sorotan Kejanggalan pada Salinan Ijazah

    Tim BonJowi mengungkap temuan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Gubernur DKI 2012, Capres 2014, dan Capres 2019.

    Poin kejanggalan yang mereka temukan adalah adanya perbedaan warna cap legalisir antara dokumen 2012, 2014 dan 2019.

    Kemudian tidak adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi pada ketiga salinan. Lalu adanya perbedaan posisi cap legalisir di tiap dokumen.

    “Apakah UGM benar menggunakan tinta merah untuk legalisir? Itu tidak lazim untuk dokumen resmi,” ujar tim.

    Majelis Soroti SOP Legalisasi: UGM Akui Tidak Ada SOP pada Era Jokowi Kuliah

    Dalam persidangan, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode Jokowi kuliah pada 1980–1985, hingga momen pencalonan presiden.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Rospita.

    “Enggak ada,” jawab perwakilan UGM.

    UGM menyampaikan bahwa Jokowi memang pernah mengajukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis pada masa tersebut.

    Aturan akademik disebut hanya berbentuk buku panduan, bukan format prosedural baku sebagaimana SOP modern.

    “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural seperti sekarang itu memang tidak ada pada zaman itu. Proses aturannya dalam bentuk buku panduan, tapi memang tidak spesifik menjelaskan hal yang diminta pemohon,” ujar perwakilan UGM.

    Majelis kemudian meminta penjelasan isi buku panduan itu. Namun jawaban perwakilan kampus dinilai belum memberikan gambaran lengkap.

    “Dari yang beberapa ini, apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Untuk di dalam buku panduan itu terkait kurikulum ada,” jawab UGM.

    Ketika ditanya mengenai aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pihak UGM kembali tidak memberikan kepastian.

    “Untuk KKN, dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” kata perwakilan kampus.

    Majelis kemudian menyinggung aturan penanganan data akademik pada era tersebut. Pertanyaan ini kembali dijawab dengan ketidakjelasan.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya,” ucap perwakilan UGM.

    Sidang akhirnya menyimpulkan bahwa SOP legalisasi ijazah untuk periode 1980–1985 memang tidak ada dalam bentuk yang dibutuhkan pemohon.

    “Iya, kalau yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM.

    Bukan Soal Palsu atau Asli, Tapi Hak Publik atas Dokumen Akademik

    Jurnalis senior Lukas Luwarso menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendikotomikan isu ijazah asli atau palsu.

    “Kita ingin membuktikan melalui UU KIP bahwa ada jalan yang elegan dan berbasis bukti,” ujar Lukas Luwarso.

    Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak hukum atas dokumen tersebut.

    “Pertanyaannya bukan hanya asli atau palsu, tapi apakah yang bersangkutan berhak secara hukum atas dokumen itu,” ujarnya.

    Kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, menilai bahwa ijazah yang digunakan untuk jabatan publik tidak bisa ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi.

    “Masyarakat punya hak untuk mengetahui. Jangan sampai Komisi Informasi tersandera oleh kepentingan dalam kasus ijazah ini,” katanya.

    Majelis memutuskan sengketa dilanjutkan ke Ajudikasi. UGM diwajibkan melakukan uji konsekuensi dalam dua minggu untuk membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai rahasia.

    Sementara KPU RI, KPU DKI, KPU Surakarta, diarahkan ke mediasi, karena sebagian informasi dinyatakan dapat diberikan atau telah diberikan sebelumnya.

  • Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    GELORA.CO – Drama ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu terus bergulir. 

    Kini mencuat kabar baru sebuah dokumen yang disebut sebagai keputusan Wali Kota Surakarta tahun 2006 yang menampilkan nama Joko Widodo tanpa gelar akademik. 

    Isu ini kembali diangkat oleh politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi.

    Namun ketika redaksi RMOL meminta penjelasan lebih jauh mengenai kebenaran dokumen itu, Beathor belum memberikan jawaban pasti. 

    “Belum dapat konfirmasi jelas terkait dokumen tersebut,” katanya lewat sambungan telepon, Selasa sore, 18 November 2025.

    Riwayat pendidikan Jokowi sendiri sejak lama tak luput dari kontroversi. Ia disebut masuk Fakultas Kehutanan UGM dengan bekal kelulusan dari SMPP Surakarta, namun kemudian beredar pula informasi bahwa transkrip nilai akademiknya menunjukkan IPK yang tidak mencapai angka 2. 

    Sejumlah spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan bahwa jika benar memiliki ijazah asli, kemungkinan yang dimiliki hanyalah ijazah sarjana muda (BSc). 

    Meski begitu, seluruh informasi tersebut hingga kini masih diperdebatkan dan belum mendapat klarifikasi resmi sehingga tetap menjadi polemik di ruang publik.

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

  • 1
                    
                        KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
                        Nasional

    1 KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi… Nasional

    KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
    Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
    Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait
    ijazah Jokowi
    yang digelar
    Komisi Informasi Pusat
    , Selasa (18/11/2025).
    “Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
    “Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” jawab pihak KPU.
    Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
    Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
    “Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
    Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
    Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
    Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
    “Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar pihak pemohon.
    Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.
    Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
    Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
    “Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?” tanya pemohon.
    Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
    Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
    Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
    Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
    “Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan,” kata KPU.
    KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
    Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.
    Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-
    clear
    -kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi,” ungkap Ketua Majelis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Dokumen Banyak "Di-Blackout", UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi
                        Megapolitan

    6 Dokumen Banyak "Di-Blackout", UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi Megapolitan

    Dokumen Banyak “Di-Blackout”, UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
    Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon, yakni akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam
    Bongkar Ijazah Jokowi
    (
    Bonjowi
    ).
    Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
    Pada agenda pemeriksaan kali ini, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.
    Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.
    Mereka mengungkap bahwa berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
    “UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari tayangan
    KompasTV
    .
    Ketua
    Majelis KIP
    ,
    Rospita Vici Paulyn
    , langsung menanggapi temuan tersebut.
    Ia mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.
    “Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
    Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.
    Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).
    “Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.
    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.
    Ia memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.
    “UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
    Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.
    Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.
    “Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
    Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.
    Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.
    Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban ‘Tidak Ada’

    Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban ‘Tidak Ada’

    GELORA.CO – Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapati banyak jawaban “tidak ada” saat menginterogasi perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang prosedur legalisasi ijazah. Pertanyaan khusus diajukan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat masa kuliah hingga pencalonan Presiden Joko Widodo.

    Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI ini digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Hadir sebagai pemohon koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, sementara termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn.

    “Enggak ada,” jawab pihak termohon.

    UGM mengakui Jokowi pernah melakukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis sejak masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985) hingga pendaftaran capres 2014 dan 2019. SOP hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku.

    “Sampai sekarang ada, sudah ada belum, enggak ada juga? Terkait penanganan permintaan verifikasi ijazah juga enggak ada aturannya?” tanya Rospita.

    “Kami yakin ya, eh, dengan status Pak Jokowi di kami, ada, ada Bu,” jawab termohon.

    “Ada ya? SOP-SOP enggak pernah ada?” tanya Rospita lagi.

    Perwakilan UGM menjelaskan, “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural yang kita maknai saat ini itu memang, memang tidak ada pada zaman itu. Jadi, pada saat itu proses aturannya itu dalam bentuk buku panduan. Jadi buku panduan, tapi memang tidak spesifik juga ya apa menjelaskan perihal SOP yang Bapak/Ibu dari pemohon itu minta, gitu.”

    Ketua majelis kemudian mendalami isi buku panduan yang dimaksud, namun jawaban yang diterima dinilai tidak lugas. Termohon menyebut buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out (DO), sementara informasi seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lain harus ditanyakan ke fakultas.

    “Nah, dari yang beberapa ini apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Mohon izin. Ya. Untuk yang di dalam buku panduan itu terkait dengan kurikulum ada,” jawab termohon.

    “Kurikulum ada?” tanya Rospita lagi.

    “Terkait dengan drop out ada,” jawab termohon.

    “KKN?” tanya Rospita.

    “Untuk KKN, kalau dari kami belum bisa memastikan ya karena itu yang menguasai adalah fakultas, nanti yang bisa menjelaskan fakultas,” jawab termohon.

    Rangkaian pertanyaan berlanjut hingga majelis menyimpulkan banyak ketiadaan aturan. “Oke, dicek lagi ya, aturan sidang?” tanya Rospita.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya…”

    Penelusuran berakhir dengan pengakuan resmi dari UGM bahwa periode 1980-1985 memang tidak ada SOP legalisasi ijazah dalam format yang diminta pemohon. “Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada,” jawab termohon menutup keterangan.

  • Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP

    Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP

    GELORA.CO – Sengketa terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlangsung. Kasus ini tidak hanya menyoroti keabsahan dokumen, tetapi juga persoalan transparansi dan tata kelola administrasi publik di Indonesia.

    Pada Senin (17/11/2025), Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di Jakarta.

    Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan kelengkapan berkas Jokowi yang dimiliki oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Pihak UGM dianggap tidak dapat memberikan salinan berkas yang diminta, yang menimbulkan keraguan terkait penguasaan dokumen tersebut.

    Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dianggap masih berpotensi disengketakan.

    Sementara, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penguasaan mereka untuk keperluan proses hukum.

    Peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

    Di tempat yang sama, ANRI dikonfirmasi tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi, yang memicu gugatan hukum oleh seorang pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

    Bonatua menilai ketiadaan dokumen tersebut menghambat penelitian akademisnya yang berstandar internasional dan menegaskan pentingnya verifikasi data primer untuk menjaga kualitas riset.

    Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam kasus ini.

    Ia menilai bahwa kegigihan tokoh-tokoh yang menelusuri kebenaran ijazah Jokowi menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola administrasi calon kepala daerah.

    Tuntutan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah

    Sebelumnya, Kelompok masyarakat Prodem Jawa Tengah mengajukan aduan sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang menolak memberikan salinan ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota.

    Mereka menuntut keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokrasi dan transparansi publik.

    Terjadi Perdebatan di Persidangan, Ketua Majelis Cecar UGM 

    Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

    Ketua majelis sidang Rospita Vici Paulyn mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM. “Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti,” ujar Rospita. 

    Dalam sidang sengketa ini menghadirkan sejumlah pihak seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Metro Jaya.

    KPU Surakarta mengatakan pemusnahan dilakukan lantaran arsip telah tersimpan selama dua tahun. Namun, ketua sidang mempertanyakan pemusnahan arsip tersebut.

    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” ujar ketua majelis sidang.

    Polda Metro Jaya mengatakan bahwa berkas Jokowi termasuk ijazah asli sudah diterima untuk kebutuhan proses hukum. 

    “Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

    Sementara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengonfirmasi tidak menyimpan salinan ijazah primer milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, secara resmi menggugat ANRI atas kegagalan lembaga tersebut menyediakan salinan data primer ijazah Jokowi. 

    Hal itu terungkap dalam sidang perdana atas sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025). 

    Dalam persidangan, Bonatua menjelaskan urgensi kebutuhannya terhadap dokumen tersebut. 

    Sebagai seorang peneliti yang tengah mengerjakan riset berstandar internasional, ia memerlukan data yang validasinya tidak diragukan. Ia menegaskan bahwa untuk penelitian sekelas Scopus, verifikasi data adalah kunci utama. “Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi,” ujarnya kepada Majelis KIP di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurutnya, ANRI adalah lembaga paling kredibel untuk mendapatkan salinan dokumen primer tersebut demi menjaga kualitas penelitiannya. Ia berargumen bahwa dokumen sepenting ijazah seorang presiden seharusnya sudah beralih status dari arsip statis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi arsip negara di ANRI.

    “Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI,” ungkap Bonatua.

    Ia menambahkan, penelitiannya menjadi tidak sempurna karena ANRI tidak dapat menyediakan dokumen yang ia butuhkan.

    Salinan ijazah yang sebelumnya didapat dari KPU dianggap tidak cukup kuat untuk mendukung validitas penelitiannya, karena yang dibutuhkan adalah salinan primer yang tersimpan sebagai arsip negara.

    Sebelumnya, salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU telah dikonfirmasi sama dengan versi yang selama ini beredar luas di media sosial. Namun, kesamaan ini tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen asli atau salinan primernya yang seharusnya tersimpan di lembaga arsip negara.

    Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti aduan dilayangkan pada 18 September 2025. 

    Menurut Ketua Prodem Jawa Tengah, Suroto, aduan itu dilayangkan karena adanya sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang tak mau memberikan salinan ijazah Joko Widodo saat pencalonan Wali Kota.

    “Tujuan kami sederhana, hanya ingin mencocokkan salinan ijazah yang sudah diberikan oleh KPU pusat dengan yang dimiliki oleh KPU Surakarta. Ini untuk memastikan data yang beredar benar dan valid,” ujar Suroto.

    Kata Suroto, publik memiliki hak untuk mengetahui data pribadi pejabat publik yang bersifat administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Kami menilai, keterbukaan informasi adalah bagian dari demokrasi. Publik berhak tahu, terutama soal dokumen penting seperti ijazah kepala negara,” tegasnya.

    Profil dan Biodata Rospita Vici PaulynNama: Rospita Vici PaulynTempat, Tanggal Lahir: Jayapura, 11 Juni 1974

    Pendidikan:

    S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura

    Karier dan Pengalaman:

    Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sejak April 2022Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dua periodeDosen di Lembaga Manajemen Sukabumi (1998-2000)Bekerja di PT Supra Securinvest, Jakarta (2000-2001)Bergabung di Unit Pengelolaan Kompleks Wilayah Barat II – Sunrise Garden, Yayasan Pendidikan BPK Penabur Jakarta (2002-2003)Pendiri dan Direktur CV Prima Karya Khatulistiwa, perusahaan konsultan teknik di bidang konstruksi di Pontianak

    Penghargaan dan Prestasi:

    Mengantarkan Kalimantan Barat meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi (2017-2018)

    Komitmen:

    Mengundurkan diri dari perusahaan dan organisasi pada akhir 2015 sebagai komitmen saat menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi KalbarRospita Vici Paulyn dikenal sebagai sosok profesional yang aktif dalam bidang keterbukaan informasi publik dan pengembangan layanan konstruksi.Ia juga memiliki latar belakang akademis dan pengalaman kerja yang luas di berbagai bidang, serta dedikasi tinggi terhadap transparansi dan pelayanan publik.