Institusi: UGM

  • UGM Bentuk Emergency Response Unit Bantu Korban Bencana di Sumatera

    UGM Bentuk Emergency Response Unit Bantu Korban Bencana di Sumatera

    Jakarta

    Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk Emergency Response Unit sebagai wujud tanggung jawab kemanusiaan. UGM bergerak cepat menyalurkan bantuan, mendampingi mahasiswa terdampak, hingga mengirim relawan medis dan psikososial ke lokasi bencana.

    Sebagai langkah awal, UGM menghimpun bantuan melalui penggalangan dana bersama sivitas akademika, mitra, dan alumni, sekaligus melakukan pendataan mahasiswa yang berasal dari wilayah terdampak. Tercatat, sebanyak 217 mahasiswa UGM terdampak bencana, terdiri dari 81 mahasiswa asal Aceh, 93 mahasiswa dari Sumatera Utara, dan 43 mahasiswa dari Sumatera Barat.

    Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., menyampaikan ungkapan belasungkawa dan simpati mendalam atas musibah yang terjadi.

    “Semoga keluarga terdampak senantiasa diberikan kesabaran, ketabahan, pemulihan yang cepat, serta nantinya lebih kuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Ia menegaskan bahwa UGM terlibat dalam gerakan solidaritas kemanusiaan melalui berbagai inisiatif terintegrasi. UGM tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga berkontribusi dalam mitigasi dan perencanaan pascabencana.

    “Berbagai inisiatif tersebut, saat ini diintegrasikan dengan langkah pemerintah pada masa tanggap darurat dan dalam penyusunan roadmap rehabilitasi-rekonstruksi yang dikoordinir oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” sambungnya.

    UGM juga memberangkatkan tim relawan medis dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) serta RSA UGM. Tim yang terdiri dari dokter spesialis lintas disiplin, perawat, apoteker, nutrisionis, dan sanitarian ini bertugas melakukan pendataan kebutuhan obat-obatan dan alat medis, serta berkoordinasi dengan rumah sakit setempat agar layanan kesehatan tetap optimal. Selama masa tanggap darurat, UGM telah mengirimkan empat tim medis secara bergantian ke Aceh.

    Di bidang psikologis, UGM menurunkan tim psikososial untuk memberikan pendampingan langsung bagi para penyintas. Selain itu, UGM menyelenggarakan pelatihan pendampingan psikososial yang bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala untuk memperkuat kapasitas pendampingan berkelanjutan. Beberapa tim juga mengembangkan teknologi terapan, seperti pemasangan alat penjernih air bertenaga surya di puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara, serta alat deteksi banjir dan tsunami di Aceh.

    Kampus Berdampak

    Melalui Dies Natalis bertema ‘Kampus Sehat, Pilar Kemandirian dan Ketahanan Bangsa’, UGM menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang merawat ekosistem akademik bermutu dan berdampak. Komitmen ini menjadi bagian dari tanggung jawab UGM terhadap kemanusiaan, solidaritas kebangsaan, serta pembangunan berkelanjutan yang adaptif terhadap perubahan iklim.

    Sepanjang 2025, UGM mencatat berbagai kontribusi di bidang pengembangan SDM, sosial kemasyarakatan, dan perekonomian yang mencakup kemandirian bahan baku obat dan alat kesehatan, penanganan stunting dan TBC, kedaulatan pangan, transisi energi berkeadilan, hingga adaptasi lingkungan dan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Dalam seluruh proses tersebut, UGM berpegang pada prinsip merakyat, mandiri, dan berkelanjutan.

    Sebagai universitas nasional, UGM juga menjalankan mandat sosial melalui penyediaan pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau. Pada 2025, UGM menggandeng sekitar 229 mitra penyedia beasiswa dan menjangkau 18.617 mahasiswa penerima manfaat.

    Dari sisi pembiayaan, UGM meningkatkan kemandirian melalui kerja sama tridarma, pemanfaatan aset, dan unit usaha untuk menopang pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat. UGM juga mengembangkan Ekosistem Pembelajaran Inovatif (EPI) melalui EduTech, MOOC di platform LMS eLOK dan UGM Online sebagai wujud komitmen inklusivitas pengetahuan.

    Penguatan ekosistem inovasi juga dilakukan melalui diseminasi pengetahuan berbasis video. Hingga kini, UGM telah merilis ratusan konten edukatif lintas kluster.

    “UGM telah merilis 854 video diseminasi pengetahuan dari berbagai kluster di UGM, termasuk 531 video karya dosen yang tersedia di UGM Channel,” papar Ova.

    Karya Riset dan Inovasi

    Dalam penguatan kemandirian bangsa, UGM menempatkan riset dan inovasi sebagai pilar utama. Universitas berperan sebagai pusat inovasi teknologi dan hilirisasi riset untuk menopang kedaulatan intelektual dan teknologi nasional.

    Menurut Ova, riset dan inovasi menjadi elemen penting untuk perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.

    “Kita semua tentu meyakini bahwa riset dan inovasi menjadi elemen sangat penting bagi penguatan posisi pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan,” tuturnya.

    UGM terus membangun ekosistem riset melalui penetapan flagship penelitian, penguatan kelembagaan, peningkatan sarana prasarana, serta jejaring kemitraan internasional. Berbagai produk inovasi di bidang energi, pangan, teknik, sosio humaniora, hingga kesehatan dan farmasi telah berhasil dihilirisasi dan diserap industri.

    Selain itu, UGM juga memperkuat siklus riset ke hilirisasi mulai dari pengujian produk. Penguatan R&D dan inovasi, fabrication laboratories, hingga katalisasi pengembangan kewirausahaan melalui UGM Science Technopark.

    Di bidang energi, UGM berhasil mengembangkan inovasi untuk sumber alternatif Energi Baru Terbarukan (EBT) Biodiesel dan Bioetanol dalam kawasan hutan berupa pengembangan bioetanol dari tanaman sorgum. Sementara di bidang pangan, UGM telah menghasilkan berbagai komoditas pangan dan pengolahan melalui label Gamafood.

    Kemudian, di bidang inovasi kesehatan dan farmasi, UGM berhasil melakukan hilirisasi produk seperti Rapid Assessment Diabetic Retinopathy (RADR), RZ-VAC (Vacuum Assisted Closure), Dental SilkBon, Divabirth, Aphrofit, Konilife Memora, ImunoGama Konilife Memora, Essonina, OST-D, hingga Hesdrink.

    Lebih lanjut, di bidang publikasi internasional, UGM mencatat 1.825 publikasi dengan 690 kolaborasi internasional serta memiliki 12 jurnal terindeks Scopus. Ova pun menyampaikan apresiasi terhadap capaian para dosen UGM yang berhasil meningkatkan pemeringkatan di Stanford University.

    “Kita cukup berbangga, di tahun ini, 14 Dosen UGM Masuk Top 2% World Scientist 2025 dirilis oleh Stanford University, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 7 dosen,” katanya.

    Selain itu, UGM juga mencatat sejumlah capaian komersialisasi, termasuk produksi benih padi Gamagora yang telah mencapai 28,6 ton dan tersebar di 15 kabupaten/kota di Indonesia.

    “Untuk padi Gamagora, produksi benih sudah mencapai 28,6 ton yang tersebar di 15 kabupaten dan kota diseluruh Indonesia,” jelas Ova.

    Pengabdian kepada Masyarakat

    Sebagai universitas berdampak, UGM menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting tridarma perguruan tinggi. Melalui KKN-PPM, UGM sepanjang 2025 telah menerjunkan 9.242 mahasiswa ke 35 provinsi, 28 kabupaten/kota, dan lebih dari 500 desa/kelurahan.

    Program ini memperkuat kolaborasi dengan Kagama dan mitra internasional, bahkan mendapat apresiasi dari Presiden Timor Leste. Digitalisasi juga menjadi faktor pendukung internasionalisasi pengabdian masyarakat UGM.

    Di akhir pidato, Ova menyampaikan capaian UGM dalam pemeringkatan global. Pada QS World University Rankings 2026, UGM berhasil menempati peringkat ke-224 dunia, naik 15 peringkat dari tahun sebelumnya. UGM juga meraih peringkat pertama di Indonesia pada QS Sustainability Ranking 2026.

    “Terima kasih kepada seluruh sivitas universitas dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi positif bagi pengembangan UGM. Kita selalu berupaya untuk membangun kemandirian. Namun, translasi kemandirian bangsa ini tentu memerlukan upaya kolektif kita semua sebagai bangsa dan negara,” pungkasnya.

    Dengan sejumlah program yang telah dirancang dan dijalankan, UGM berkomitmen untuk memperkuat kapabilitas dinamis melalui transformasi budaya dari Teaching Culture menuju Research and Innovation Culture. Dengan semangat ‘Merakyat, Mandiri, dan Berkelanjutan’, UGM meneguhkan perannya sebagai enabler pembangunan SDM dan teknologi masa depan.

    (akd/ega)

  • Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo ke eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Dkk.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah itu ditunjukkan dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

    “Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang tengah ditangani kepolisian.

    Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi keaslian ijazah itu dalam serangkaian penyidikan yang ada.

    “Kami sudah mengonfırmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” imbuhnya.

    Adapun, Iman telah mengungkap bahwa hasil gelar perkara khusus itu tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dkk masih tetap jadi tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

  • Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

    Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO  – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mempersilakan Roy Suryo Cs ajukan praperadilan bila keberatan dengan hasil penyidikan serta penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    Iman menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan transparan, profesional, dan proporsional. 

    Polda Metro Jaya telah melakukan dua gelar perkara, dua asistensi Bareskrim, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan tersangka. 

    Pihak kepolisian juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang.

    “Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Adapun gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut permohonan Roy Suryo Cs.

    Salah satu poin penting dalam gelar perkara khusus adalah ditunjukkannya ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Ijazah tersebut ditunjukkan di hadapan forum setelah disita secara resmi dari pelapor.

    “Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang disita dari pelapor,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (18/12/2025).

    Bersamaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan. 

    Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin profesionalitas penanganan perkara.

    “Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” kata Budi

  • Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

    Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

    GELORA.CO – Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polda Metro menyatakan, ijazah Jokowi asli diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Ijazah asli itu sudah ditunjukkan ke Roy Suryo cs saat gelar perkara khusus pada Senin 15 Desember 2025. 

    “Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025). 

    Iman menjelaskan, penyidik juga telah mengambil keterangan ahli berdasarkan keahlian dan kompetensi. Mereka telah memiliki sertifikasi keahlian maupun kompetensi akademik. 

    “Tentunya dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara tanpa diskriminasi,” ujar Iman.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. 

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.

    “Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Iman

  • Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs masih jadi tersangka usai mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam gelar perkara khusus itu penyidik telah membuktikan penetapan tersangka Roy Cs sudah sesuai prosedur.

    “Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan dalam gelar perkara khusus ini sudah dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Ombudsman.

    Terlebih, kata Iman, penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang identik dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Roy Suryo dkk.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan [ke Roy Cs] ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.

    Di samping itu, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menguraikan konsekuensi hukum apabila ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditampilkan dalam proses persidangan.

    Ia menegaskan, keputusan terkait pembuktian keaslian dokumen sepenuhnya berada di tangan hakim.

    Menurut Mahfud, inti persoalan hukum dalam polemik ijazah tersebut adalah pembuktian keaslian dokumen, bukan sekadar klaim atau persepsi.

    “Hakim nanti harus membuktikan loh ijazah itu asli atau tidak. Tidak boleh bicara identik asli apa tidak. Mana aslinya karena apa? Kan ini persoalannya intinya tuh ijazah ini asli atau palsu,” ungkap Mahfud MD dalam program TERUS TERANG yang tayang di Youtube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

    Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum dikenal asas fundamental bahwa pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan kebenaran dalil tersebut.

    Prinsip ini berlaku baik dalam ranah perdata maupun pidana, meskipun dengan mekanisme yang tidak selalu sama.

    “Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Itu dalil dalam hukum perdata, tapi di dalam hukum pidana juga ada bisa dipakai, tapi juga yang sebaliknya. Siapa yang memdalilkan harus membuktikan,” ujar Mahfud MD.

    Ia kemudian memberikan ilustrasi terkait tudingan bahwa ijazah yang beredar hanya berupa salinan atau fotokopi.

    Dalam kondisi tersebut, menurut Mahfud, pihak yang memiliki dokumen wajib memperlihatkan ijazah asli.

    “Misalnya, itu palsu indikasinya ini fotokopian. Nah, kalau gitu mana dong aslinya? Tunjukkan ya. Harus ditunjukkan dong,” ujarnya.

    Mahfud menambahkan, dalam proses hukum, jaksa memiliki peran penting dalam menghadirkan alat bukti, sementara hakim harus bersikap tegas apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi.

    “Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak, hakim harus berani mengatakan ‘tidak ada kasusnya’. Wong dia menyatakan ini asli tapi aslinya nggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa (ijazah aslinya),” tegas Mahfud MD.

    Ia juga menilai tidak tepat jika seseorang langsung dituduh melakukan pencemaran nama baik atau fitnah tanpa terlebih dahulu ditunjukkan objek perkara, yakni ijazah asli yang dipersoalkan.

    “Coba sekarang tunjukkan buktinya apa ada barcode-nya, ada (dokumen) apanya gitu. Coba buktikan. Nah, di situ pembuktian forensiknya bisa dilakukan atas perintah hakim.

    “Jadi gak adil kalau tiba-tiba aslinya tidak ditunjukkan, dia (Roy Suryo dkk) dituduh memfitnah gitu,” kata Mahfud MD.

    Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa pemaksaan hukum tanpa pembuktian yang transparan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat berdampak pada masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    “Saya katakan pelanggaran karena asasi manusia, urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon, tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan.”

    “(Masa depan) hukum rusak kalau hanya karena itu tanpa ditunjukkan aslinya, dikatakan ‘Anda (Roy Suryo dkk) menyebar berita bohong, Anda tidak pernah melihat aslinya lalu mengatakan ini palsu’, ya yang punya dong yang harus menunjukan aslinya baru dia (mereka) dikatakan memfitnah, wong dia (Jokowi) punya yang (diklaim) asli kok,” tegas Mahfud MD.

    Meski demikian, Mahfud mengapresiasi pernyataan Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan kesediaannya memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan.

    Baca juga: Rekam Jejak Doktor Hukum UI yang Sebut Masalah Tak Selesai Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan

    “Alhamdulillah Pak Jokowi seminggu lalu ya sudah diwawancarai oleh Friska Clarisa, saya akan tunjukkan di pengadilan. Nah, itu bagus. Tunjukkan nanti dibuktikan secara forensik,” kata Mahfud MD.

    Mahfud menegaskan, apabila melalui pemeriksaan forensik tudingan pemalsuan terbukti tidak benar, maka pihak yang menuduh harus siap menanggung risiko hukum atas perbuatannya.

    “RRT (Roy Surto, Rismon dan Tifa) itu ya harus berani masuk penjara. Itu risiko dari setiap perjuangan, harus dengan gagah (mengakui) ‘Ya saya salah. Saya minta maaf, tapi tidak minta dibebaskan’,” kata Mahfud MD.

    2 Jalur Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Dalam tayangan yang sama, Mahfud juga menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud

  • Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    GELORA.CO – Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya mudah tapi rumit. 

    Menurut Adi Prayitno rumitnya kasus ii karena masalah politik dan hukum bercamppur baur.

    “Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan,” kata Adi dikutip dari tayangan Hot Room Metro TV pada Rabu (17/12/2025). 

    Adi lalu membeber empat tahapan yang bisa membuat masalah ini bisa tuntas.

    Tahapan pertama sudah dilakuka Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyebut bahwa Jokowi lulusannya, alumnus Fakultas Kehutanan.

    “Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid,” katanya. 

    Karena tidak percaya, maka tahap kedua yang mestinya cukup selesai adalah Jokowi sendiri.

    “Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit,” katanya. 

    Karena belum tuntas, akhirnya masuk ke tahap ketiga, yakni pengadilan.

    “Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi,” katanya. 

    Kalau ini terus gaduh, maka, menurut Adi ada langkah keempat yakni amnesti atau abolisi dari Presiden. 

    “Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan,”katanya. 

    Menurut Adi, melihat kasus sebelumnya amnesti dan abolisi alasannya untuk rekonsiliasi dan politis, serta menghentikan suasana kegaduhan dan kontroversi. 

    Namum, lanjutnya, itu paling ujung karena yang paling ditunggu oleh publik itu adalah soal siapa yang sebenarnya paling kuat antara kubu Roy Suryo atau Pak Jokowi terkait dengan adu ijazah. 

    Adi Prayitno melihat kecenderungan publik saat ini menginginkan untuk tidak ada perdamaian atau islah dan berharap ada yang kalah dan menang. 

    Ditanya tentang prediksi siapa yang akan memenangkan pertempuran ini. Adi menyebut fifty-fifty.

    “Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang,” ujar Adi Prayitno sambil tertawa. 

    Analisis Mahfud MD

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian.

    Menurutnya, kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

    Mahfud menekankan bahwa kewenangan menyatakan suatu ijazah asli atau palsu berada sepenuhnya di tangan hakim, melalui pembuktian yang terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak.

    Ia mengingatkan bahwa gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri, menyusul laporan dari kelompok aktivis ulama.

    Saat itu, kepolisian memutuskan tidak melanjutkan laporan karena dokumen yang diperiksa dinilai “identik”.

    Namun, Mahfud menilai kesimpulan tersebut tidak menyelesaikan persoalan secara hukum.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menyebut, gelar perkara khusus yang kini digelar di Polda Metro Jaya sah dilakukan.

    Meski begitu, apa pun hasilnya tidak serta-merta menutup peluang perkara untuk berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

    Menurutnya, penilaian akhir tetap harus dilakukan melalui persidangan dengan mekanisme pembuktian yang transparan dan adil.

    Mahfud kemudian menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Alasan Dokter Tifa Sebut Transkrip Nilai di Ijazah Jokowi Cacat, Soroti Tulisan hingga Tanda Tangan

    Alasan Dokter Tifa Sebut Transkrip Nilai di Ijazah Jokowi Cacat, Soroti Tulisan hingga Tanda Tangan

    GELORA.CO – Dokter sekaligus pegiat isu kesehatan publik, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan pandangannya terkait keabsahan transkrip nilai mantan Presiden RI Joko Widodo.

    Ia menilai dokumen akademik tersebut tidak memenuhi standar kelengkapan administrasi.

    Penilaian itu disampaikan Dokter Tifa setelah mengikuti gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).

    Proses gelar perkara berlangsung sekitar enam jam dan menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah dan transkrip nilai Jokowi yang telah disita penyidik sejak Juni 2025.

    Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah serta dokumen akademik lain milik Presiden ke-7 RI, termasuk transkrip nilai strata satu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dokumen itu ditunjukkan secara langsung kepada tiga pihak yang kerap disebut sebagai Trio RRT, yakni Roy Suryo selaku pakar telematika, Rismon Sianipar sebagai ahli digital forensik, dan Dokter Tifa.

    Gelar perkara khusus tersebut digelar setelah permintaan yang diajukan Trio RRT sebanyak dua kali, masing-masing pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

    Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Jumat (7/11/2025).

    Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Joko Widodo pada 30 Mei 2025.

    Usai mengikuti gelar perkara, Dokter Tifa mengungkapkan sejumlah temuan yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam transkrip nilai Jokowi.

    Ia menilai dokumen tersebut tidak memuat informasi akademik secara utuh.

    “Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat,” tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, melansir dari Tribunnews.

    “Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tambahnya.

    Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Klaim Tiga Orang Dikeluarkan dari Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?

    Dokter Tifa menyebut dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar memiliki dokumen pembanding berupa transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada tahun yang sama, yakni 1985.

    Ia mengklaim, jika dibandingkan dengan spesimen yang mereka miliki, transkrip nilai Jokowi menunjukkan perbedaan signifikan.

    Padahal, ijazah Jokowi sendiri tercatat bertanggal 5 November 1985.

    “Kebetulan kami bertiga punya spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM keluaran tahun 1985 yang sangat berbeda dengan transkrip nilai yang disita oleh kepolisian,” jelas Dokter Tifa.

    “Dan ini bisa kami buktikan nanti bahwa transkrip nilai keduanya itu betul-betul sangat berbeda,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Dokter Tifa menjelaskan bahwa transkrip nilai yang sah seharusnya memuat tanda tangan pejabat fakultas, yakni dekan dan pembantu dekan I.

    Namun, hal tersebut tidak ia temukan pada dokumen milik Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara.

    “Nah, kalau transkrip nilai asli itu sangat bagus, sempurna, ya, lengkap. dengan tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1 dari Fakultas Kehutanan UGM,” tutur Dokter Tifa.

    “Sedangkan transkrip nilai Joko Widodo sama sekali tidak lengkap,” imbuhnya.

    Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada dari Fakultas Kedokteran, Dokter Tifa juga menyoroti bentuk penulisan nilai dalam transkrip tersebut.

    Menurutnya, pencantuman nilai secara tulisan tangan tidak lazim untuk lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada era 1985.

    Ia menilai, pada periode tersebut, nilai akademik umumnya dicetak menggunakan mesin ketik manual.

    “Angkanya, angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985,” jelas Dokter Tifa.

    “Karena seharusnya angka tersebut dicetak dengan mesin ketik manual,” tambahnya.

    Dokter Tifa kembali menegaskan bahwa absennya tanda tangan dekan dan pembantu dekan I menjadi salah satu poin krusial yang menurutnya membedakan transkrip nilai Jokowi dengan dokumen pembanding yang mereka miliki.

    “Dan yang paling penting lagi adalah bahwa transkrip nilai Joko Widodo tidak ada tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1,” ucap Dokter Tifa.

    “Sedangkan transkrip nilai asli tahun 1985 ada tanda tangan dekan dan tanda tangan pembantu dekan 1,” tegasnya