Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

  • Kemenhut dan WCS Indonesia Siap Lanjutkan Kerja Sama

    Kemenhut dan WCS Indonesia Siap Lanjutkan Kerja Sama

    loading…

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima kunjungan jajaran Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia di kantornya, Rabu (12/2/2025). FOTO/IST.

    JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima kunjungan jajaran Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia di kantornya. Pertemuan ini membahas sejumlah rencana kerja sama antarkeduanya.

    Dalam pertemuan yang digelar Rabu (12/2/2025) tersebut, Raja Juli Antoni didampingi oleh Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Nunu Anugrah, dan Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Ammy Nurwati. Menhut mengatakan, pihaknya terbuka dengan berbagai kerja sama dengan tujuan yang baik. Kementerian Kehutanan melalui KSDAE diketahui telah menjalin kerja sama dengan WCS Indonesia kurang lebih selama 25 tahun.

    “Pada prinsipnya semua inisiatif baik saya setuju. Saya terbuka dengan kerja sama dengan berbagai pihak. Apa yang bisa kita jaga coba kita pertahankan,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan ini, salah satunya terkait konservasi dan koridor orang utan di wilayah Aceh. Selain itu, pertemuan juga membahas upaya pencegahan penyelundupan satwa dilindungi di berbagai jalur dan wilayah.

    Deputy Director WCS Indonesia, Jeni Pareira mengaku sangat senang dengan keterbukaan Menhut Raja Juli Antoni dalam semangat menjalin kerja sama dan kolaborasi. Jeni mengaku tersentuh dengan perhatian Menhut dengan keterlibatan seluruh pihak temasuk NGO dalam mendukung program pemerintah.

    “Kami sangat amat berbesar hati dengar statement Pak Menteri bahwa beliau betul-betul mengusung semangat bekerja sama kolaborasi untuk pemerintah. Saya betul-betul touched by statement beliau bahwa pemerintah tidak bisa menyelesaikan semua hal, sehingga dukungan dan kerjasama dari semua pihak merupakan keniscayaan dan membuka pintu seluas-luasnya bagi keterlibatan semua pihak untuk mendukung program pemerintah,” katanya.

    “Bagi saya ini, merupakan statement yang amat sangat menguatkan bagi kami, terutama bagi kami NGO konsevasi yang bergerak di lapangan, dukungan statement ini merupakan energi baru untuk menambah semangat kami bekerja di lapangan membantu pemerintah,” ujarnya.

    Jeni mengatakan pihaknya siap untuk terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Ia berharap kerja sama dengan Kemenhut dapat memberikan semangat dan energi baru untuk semua pihak.

    “WCS sudah bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan sudah lebih dari 25 tahun, mitra utama kami adalah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Selama 25 tahun hubungan kami angat sangat baik dengan direktorat teknis yang ada di Jakarta maupun dengan Unit Pelayanan Teknis di daerah,” ujar Jeni.

    (abd)

  • Kejagung Periksa 70 Saksi Sebelum Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Kejagung Periksa 70 Saksi Sebelum Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi itu telah diambil keterangannya untuk membuat terang perkara tata kelola minyak tersebut.

    “Bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Kejagung, Senin (10/2/2025) malam.

    Hanya saja, Harli tidak mengemukakan pihak-pihak yang sudah diperiksa oleh penyidik Jampidsus tersebut. Meskipun begitu, salah satu saksi yang diperiksa merupakan ahli keuangan negara.

    “Nanti kita cek ya siapa-siapa yang, karena yang disampaikan ada 70 saksi yang sudah diperiksa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).

    Tiga ruangan itu yakni milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Adapun, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

  • Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2013. Untuk menyelidiki kasus ini, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM.

    Penggeledahan itu terjadi, Senin (10/2) kemarin di kantor Ditjen Migas ESDM yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. detikcom menerima informasi penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB, ternyata penyidik mulai menggeledah pukul 12.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.45 WIB.

    Saat itu terlihat penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertulisan ‘Arsip Ditjen Migas’. Kemudian ada 9 koper juga dibawa penyidik dari kantor itu.

    Setelahnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan mengenai penggeledahan. Harli mengatakan ada tiga ruangan yang digeladah penyidik.

    “Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Harli malam.

    Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung.

    “Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ungkapnya.

    Duduk Perkara Kasus

    Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rumondang/detikcom)

    Harli mengungkapkan penyidikan kasus ini bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tidak dilakukan.

    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli.

    Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    “Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.

    Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.

    “Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.

    Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan

    Foto Kantor Ditjen Migas ESDM: (Rumondang/detikcom)

    Kementerian ESDM juga telah angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

    Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Halaman 2 dari 3

    (zap/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi alias Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Penggeledahan ruangan Ditien Migas itu terkait dengan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

    Dia menuturkan dalam kebijakan minyak ini bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero). Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Adapun dalam pelaksanaannya sub holding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga menghindari kesepakatan.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” katanya. 

    Selanjutnya, pada periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan dalih Covid-19.

    Pada periode yang sama, Pertamina justru malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” tuturnya. 

    Barang Bukti Disita

    Harli mengatakan ruangan yang digeledah Kejagung antara lain, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” jelas Harli.

    Kementerian ESDM Berbicara 

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025) siang. 

    Kementerian ESDM menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu, penggeledahan oleh Kejagung dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.

    “Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya melalui keterangan resmi.

  • Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Nasional 11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore.
    “Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung.
    Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM:
    Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
    KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya.
    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli.
    Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara.
    “Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia.
    Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
    Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia.
    Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara.
    Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka.
    “Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Harli.
    Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas LPG yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
    Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.
    “Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ujar Harli.
    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
    Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
    Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.
    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas – Halaman all

    Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan 70 saksi dilakukan pihaknya sebelum melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025).

    “Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” ucap Harli dalam jumpa pers, Senin (10/2/2025).

    Harli menerangkan penanganan dugaan korupsi ini masih bersifat penyidikan umum di mana dalam perjalanannya masih dimungkinkan mengalami perkembangan.

    Kata dia, proses penyidikan yang saat ini dilakukan dalam rangka membuat terang perkara yang sedang ditangani hingga nantinya ditemukan tersangka.

    “Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelaku,” ujarnya.

    Geledah 3 Ruangan Hingga Sita Barang Bukti

    Harli mengatakan dalam penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, penyidik memeriksa tiga ruangan.

    Di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu laptop dan empat soft file,” kata Harli.

    Setelah dikumpulkan penyidik pun melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ujarnya.

  • Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja? Nasional 10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Tim penyidik Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan
    ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
    “Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (10/2/2025).
    Dari
    penggeledahan
    tersebut, penyidik menyita sejumlah
    barang bukti
    . Di antaranya, dokumen, handphone, dan laptop.
    “Barang-barang yang ditemukan berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file,” ujar Harli. “Barang-barang tersebut sudah dalam perjalanan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Harli.
    Barang bukti
    tersebut langsung disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Harli mengatakan bahwa kasus ini turut berkaitan dengan tata kelola gas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan elpiji yang belakangan terjadi.
    “Penyidik juga memperhatikan persoalan kelangkaan elpiji karena terkait dengan subholding dan tata kelola gas,” katanya.
    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli terkait keuangan negara dalam kasus ini.
    Harli menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap general investigation atau penyidikan umum.
    “Penyidikan ini masih bertujuan mengumpulkan berbagai bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegas Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Kejagung Usai Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

    Klarifikasi Kejagung Usai Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan.

    Tiga tempat yang digeledah itu yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

    “Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujarnya di Kejagung, Senin (10/2/2025).

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” pungkas Harli.

  • Geledah Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen

    Geledah Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen

    loading…

    Tim penyidik Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Danan Daya

    JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berakhir sore ini.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan terdapat tiga ruang yang dilakukan penggeledahan.

    Baca Juga

    “Dilakukan di tiga tempat atau tiga ruang. Pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu kemudian kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Harli.

    Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.

    “Barang-barang berupa lima dus dokumen kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan 4 soft file,” tuturnya.

    Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

    (jon)

  • Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    Jaksa mengatakan Zarof telah memiliki jabatan strategis di MA sejak 2006. Misalnya, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2006-2014.

    Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA 2017-2022.

    Dalam periode sekitar 10 tahun itu, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg dari pihak yang berperkara.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

    JPU juga menilai atas perjalanan kariernya di MA, telah membuat Zarof memiliki koneksi atau hubungan di kalangannya hakim baik tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

    Adapun, Zarof selaku penyelenggara negara juga disebut tidak pernah melaporkan harta Rp915 miliar dan emas 51 kg itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Zarof didakwa telah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.