Institusi: Paspampres

  • Apa Wewenang KPK Korsel yang ‘Ngotot’ Mau Tangkap Presiden Yoon?

    Apa Wewenang KPK Korsel yang ‘Ngotot’ Mau Tangkap Presiden Yoon?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masa-masa sulit tengah menghinggapi Badan antikorupsi Korea Selatan yakni Kantor Investigasi Korupsi untuk pejabat tinggi (CIO), setelah gagal menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pekan lalu.

    Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi militer pada 3 Desember. CIO, dalam hal ini, berusaha menginvestigasi tuduhan tersebut.

    Namun, Yoon selalu mangkir dari panggilan CIO. Lembaga ini lantas meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan dan dikabulkan.

    Pekan lalu, CIO menggerebek kediaman Yoon tetapi mereka gagal karena dihalangi pendukung, polisi, hingga pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

    Mereka lalu meminta bantuan polisi untuk menangkap Yoon. Namun, polisi menolak permintaan itu dan menuduh CIO tak punya dasar hukum yang kuat.

    Apa tugas CIO yang terlihat “ngoyo” mau menangkap Yoon?

    CIO memimpin tim investigasi gabungan yang mencakup polisi hingga Kementerian Pertahanan terkait dakwaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasan oleh Yoon serta pihak yang terlibat dalam deklarasi militer.

    Dalam situs resmi, CIO didirikan untuk memberantas berbagai kejahatan koruptif yang dilakukan pejabat tinggi seperti presiden atau anggota keluarganya.

    Mereka menginvestigasi tindakan seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pembuatan dokumen publik palsu, serta pemberian dan penerimaan dana politik secara ilegal.

    Kepala Jaksa CIO, Oh Dong Woon, juga mengatakan sebagai otoritas investigasi independen, kantor ini didedikasikan untuk memerangi korupsi di kalangan pejabat publik tinggi.

    “Khususnya mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran antikorupsi,” ujar Oh dalam situs resmi CIO.

    Oh, lebih lanjut, mengatakan CIO menghadapi banyak tantangan, tetapi tetap teguh menjaga independensi politik dan netralitas.

    CIO, kata dia, terus melakukan investigasi menyeluruh guna mendorong transparansi nasional dan menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga publik.

    Di luar tujuan mulia CIO, lembaga ini memiliki hak penyidikan dan penuntutan yang terbatas.

    CIO tak punya wewenang menuntut presiden dan harus merujuk kasus yang ditangani ke kantor kejaksaan guna mengambil tindakan termasuk dakwaan setelah pemeriksaan rampung, demikian dikutip Reuters.

    Dalam kasus Yoon, CIO sudah mengantongi surat perintah penahanan dari Pengadilan Distrik Seoul. Surat itu berlaku hingga hari ini dan disebut akan meminta perpanjangan.

    Yoon ogah patuhi CIO

    Namun, surat perintah penahanan itu tak diindahkan Yoon dan timnya. Mereka menganggap CIO tak punya wewenang menangani kasus presiden.

    Tim hukum Yoon merujuk Undang-Undang Prosedur Pidana yang menetapkan daftar panjang pejabat tinggi dan pelanggaran yang bisa diselidiki. Dalam UU tersebut tak tertuang kata pemberontakan.

    Para pengacara Yoon juga menuduh surat perintah itu inkonstitusional karena mengecualikan dua klausul Undang-Undang Prosedur Pidana yakni pembatasan penyitaan dan penggeledahan di tempat yang memiliki informasi militer rahasia atau pejabat publik yang punya rahasia resmi.

    Surat tersebut lanjut mereka juga tak punya dasar hukum jelas.

    Pihak Yoon lalu mengajukan pengaduan dan perintah ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau keabsahan surat perintah tersebut.

    MK kemudian menyatakan akan mulai meninjau pengaduan dan perintah yang diajukan usai hakim ditunjuk.

    CIO sebelumnya sudah menegaskan pengadilan memberi amanat ke mereka untuk menangani kasus Yoon dengan mendapat surat perintah penangkapan. Otomatis dua klausul di UU Prosedur Pidana tak berlaku karena surat perintah terbatas pada penangkapan bukan penyitaan harta kekayaan.

    Selain menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang, Yoon sedang menunggu nasib status presiden.

    MK saat ini menggodok keabsahan pemakzulan dari parlemen. Jika sah, Yoon lengser dari kursi presiden, jika dianggap ilegal dia kembali menggenggam kekuasaan.

    (isa/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Korsel Minta Bantuan Polisi Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

    KPK Korsel Minta Bantuan Polisi Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) atau KPK Korea Selatan meminta polisi menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol usai gagal menangkap dia pekan lalu.

    Para investigator CIO meminta polisi mengambil alih karena kesulitan yang mereka hadapi dalam menangkap Yoon.

    Wakil Direktur CIO Lee Jae Seung mengatakan mereka akan meminta perpanjangan surat perintah penangkapan.

    “Masa berlaku surat perintah itu berakhir hari ini. Kami berencana meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini,” kata Lee, dikutip AFP Senin (6/1).

    Lee juga mengatakan akan berkonsultasi dengan polisi soal waktu perpanjangan surat perintah itu. Namun, polisi belum menerima permintaan tersebut.

    Pekan lalu, CIO berencana menangkap Yoon di kediaman di di Seoul. Namun, di tempat itu ribuan pendukung dan polisi bersiaga. Mereka juga kesulitan karena dihalangi Paspampres.

    Meski dimakzulkan Yoon masih berstatus presiden dan Paspampres wajib memberikan perlindungan. Dia hanya kehilangan wewenang dan tugas untuk mengurusi urusan dalam negeri dan luar negeri.

    CIO pada akhirnya gagal menangkap dan dilaporkan kembali melakukan upaya serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    CIO sudah tiga kali memanggil Yoon, tetapi dia selalu absen. Lembaga itu lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

    Di luar itu, Yoon sedang menunggu nasib soal status presiden yang digodok Mahkamah Konstitusi untuk menentukan dari sisi hukum. Jika sah, dia akan lengser dari kursi presiden, tetapi jika dianggap ilegal dia kembali memegang kekuasaan.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Paspampres Korsel Jelaskan Alasan Halangi Penangkapan Yoon Suk Yeol

    Paspampres Korsel Jelaskan Alasan Halangi Penangkapan Yoon Suk Yeol

    Seoul

    Kepala keamanan untuk Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen, menjelaskan alasannya menghalangi penangkapan Yoon oleh aparat penegak hukum terkait penyelidikan darurat militer.

    Park Chong Jun, yang menjabat sebagai kepala keamanan kepresidenan Korsel, mengatakan dirinya tidak dapat bekerja sama dalam upaya menangkap Yoon dengan mengutip perdebatan hukuman seputar surat perintah penangkapan sebagai alasan kurangnya kerja sama dari pihaknya.

    “Tolong jangan melontarkan pernyataan yang menghina bahwa pasukan keamanan presiden telah berubah menjadi tentara swasta,” ucap Park dalam pernyataannya, seperti seperti dilansir Reuters, Senin (6/1/2025).

    Park mengatakan pihaknya telah memberikan keamanan kepada semua Presiden Korsel selama 60 tahun, terlepas dari apa pun afiliasi politiknya.

    Pernyataan Yoon ini berpotensi mendorong krisis politik ke arah konfrontasi berisiko tinggi lainnya. Diketahui bahwa surat perintah penangkapan yang dirilis pengadilan untuk Yoon akan berakhir masa berlakunya pada Senin (6/1) tengah malam waktu setempat.

    Komentar itu disampaikan setelah pengadilan Seoul menolak aduan yang diajukan pengacara Yoon soal surat perintah penangkapan itu ilegal dan tidak sah.

    “Menilai keabsahan interpretasi dan eksekusi hukum apa pun itu sulit. Jika terjadi kesalahan legalitas penegakan hukum terhadap presiden petahana, maka akan menjadi masalah besar,” kata salah satu pengacara Yoon, Seok Dong Hyeon, dalam pernyataanya via Facebook.

  • Profil Marsma TNI Deny Muis, Eks Perisai Hidup Presiden yang Ditunjuk Jadi Dankopasgat

    Profil Marsma TNI Deny Muis, Eks Perisai Hidup Presiden yang Ditunjuk Jadi Dankopasgat

    loading…

    Marsma TNI Deny Muis mendapat promosi jabatan menjadi Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat). Foto/istimewa

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Marsma TNI Deny Muis menjadi Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat). Dia menggantikan Marsda TNI Yudi Bustami yang dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

    Sebelum menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di pasukan elite TNI AU dengan ciri Baret Jingga tersebut, Marsma TNI Deny Muis menjabat sebagai Wadan Kopasgat. Dengan jabatan barunya tersebut, dia akan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Marsekal Muda (Marsda) TNI.

    Penunjukan Marsma TNI Deny Muis sebagai Dankopasgat tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal Jumat, 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dikutip, Senin (6/1/2025).

    Berdasarkan data di laman resmi Kopasgat, Marsma TNI Deny Muis merupakan abituren Akademi Militer (Akmil) 1993 dari satuan Kopasgat. Dia merupakan perwira yang mahir dalam bidang Anti Teror Detasemen Bravo 90.

    Selama meniti kariernya di militer, Marsma TNI Deny Muis merupakan perwira tinggi (Pati) TNI AU yang memiliki karier cemerlang. Berbagai jabatan strategis pernah diembannya. Antara lain, Komandan Detasemen Bravo 90 pada 2004-2006. Kemudian, Komandan Paskhas 464/Nanggala pada 2006-2008.

    Selanjutnya, dia dipercaya menjabat sebagai Wakil Asisten Pengamanan Danpaspampres, kemudian Asisten Intelijen Dankorpaskhas, lalu Asisten Operasi Dankorpaskhas pada 2013-2014.

    Kariernya terus meningkat, Marsma TNI Deny Muis selanjutnya masuk dalam lingkaran Istana dengan menjabat sebagai Komandan Grup (Dangrup) C Paspampres pada 2014, lalu Komandan Grup B Paspampres pada 2014-2018 hingga Wadanpaspampres pada 2018-2020.

    Lama bertugas di Paspampres, Marsma TNI Deny Muis kemudian dipercaya menjadi Staf Khusus KSAU pada 2020-2022, kemudian Inspektur Kopasgat pada 2022-2023. Kariernya semakin mentereng, dia diangkat menjadi Wakil Komandan Kopasgat pada 2023-2025 sebelum akhirnya menjadi Komandan Kopasgat.

    (cip)

  • Mutasi TNI, Marsda Mohammad Syafii Jadi Kepala Basarnas, Marsma Deny Muis Dankopasgat – Halaman all

    Mutasi TNI, Marsda Mohammad Syafii Jadi Kepala Basarnas, Marsma Deny Muis Dankopasgat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi perwira tinggi TNI. “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Minggu(5/1/2025).

    Dalam mutasi tersebut, posisi Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) kini dijabat oleh Marsma TNI Deny Muis, S.E., M.M, yang menggantikan Marsda TNI Yudi Bustami, S.Sos. Sebelumnya, Marsma TNI Deny Muis menjabat sebagai Wakil Komandan Kopasgat.

    Deny Muis adalah lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1993 dan berasal dari kecabangan Kopasgat. Ia dikenal sebagai ahli dalam bidang Anti Teror melalui Detasemen Bravo 90. Selama kariernya, Deny Muis pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai Komandan Detasemen Bravo 90 pada periode 2004-2006, Komandan Paskhas 464/Nanggala (2006-2008), serta Wakil Asisten Pengamanan Danpaspampres. Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Operasi Dankorpaskhas pada periode 2013-2014, Komandan Grup C Paspampres tahun 2014, dan Komandan Grup B Paspampres periode 2014-2018.

    Pada tahun 2018 hingga 2020, ia menjabat sebagai Wakil Komandan Paspampres. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI AU periode 2020-2022 dan Inspektur Kopasgat periode 2022-2023. Terakhir, pada 16 Januari 2023, ia menjabat sebagai Wakil Komandan Kopasgat sebelum diangkat menjadi Komandan Kopasgat.

    Selain Dankopasgat Panglima TNI juga menunjuk Marsekal Muda(Marsda) Mohammad Syafii menjadi Kepala Kepala Basarnas menggantikan Marsekal Madya Kusworo.

    Mohammad Syafii sebelumnya menjabat sebagai Aspers Panglima TNI. Selanjutnya, Panglima TNI menarik Marsekal Madya Kusworo menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

    Panglima TNI juga memutasi Mayjen TNI Haryanto dari Pangdam XVIII/Kasuari menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bidang Jahpers. Selanjutnya Panglima menunjuk Mayjen Jimmy Ramoz Manalu yang sebelumnya menjabat sebagai Kas Kogabwilhan I kini menjadi Pangdam XVIII/Kasuari.

    Selain itu, Panglima TNI juga memutasi Letjen Eko Margiyono dari jabatan Wakil Gubernur Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

     

  • Mutasi TNI, Marsma Deny Muis Jabat Dankopasgat

    Mutasi TNI, Marsma Deny Muis Jabat Dankopasgat

    Mutasi TNI, Marsma Deny Muis Jabat Dankopasgat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panglima TNI
    Jenderal TNI Agus Subiyanto telah melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025 mengenai Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI, yang terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada 5 Januari 2025.
    Dalam mutasi tersebut, posisi Komandan
    Komando Pasukan Gerak Cepat
    (Dankopasgat) kini dijabat oleh Marsma TNI
    Deny Muis
    , S.E., M.M, yang menggantikan Marsda TNI Yudi Bustami, S.Sos.
    Sebelumnya, Marsma TNI Deny Muis menjabat sebagai Wakil Komandan Kopasgat.
    Deny Muis adalah lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1993 dan berasal dari kecabangan Kopasgat.
    Ia dikenal sebagai ahli dalam bidang Anti Teror melalui Detasemen Bravo 90.
    Selama kariernya, Deny Muis pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai Komandan Detasemen Bravo 90 pada periode 2004-2006, Komandan Paskhas 464/Nanggala (2006-2008), serta Wakil Asisten Pengamanan Danpaspampres.
    Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Operasi Dankorpaskhas pada periode 2013-2014, Komandan Grup C Paspampres tahun 2014, dan Komandan Grup B Paspampres periode 2014-2018.
    Pada tahun 2018 hingga 2020, ia menjabat sebagai Wakil Komandan Paspampres.
    Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI AU periode 2020-2022 dan Inspektur Kopasgat periode 2022-2023.
    Terakhir, pada 16 Januari 2023, ia menjabat sebagai Wakil Komandan Kopasgat sebelum diangkat menjadi Komandan Kopasgat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendukung Yoon Suk Yeol Demonstrasi Lagi, Diadang Polisi

    Pendukung Yoon Suk Yeol Demonstrasi Lagi, Diadang Polisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pedemo yang menentang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol diadang polisi di Seoul, Korea Selatan pada Sabtu (4/1).

    Polisi membentuk formasi dan mengadang pedemo yang bergerak menuju kediaman Presiden Yoon.

    Aksi mereka dilakukan sehari setelah Paspampres dan militer Korsel berhasil mencegah penangkapan Yoon.

    KPK Korsel menyatakan alasan keamanan menjadi faktor mereka gagal menahan Yoon.

    Meski gagal, mereka akan berusaha menangkap Yoon lagi pekan depan, tepatnya pada 6 Januari.

  • Dimakzulkan, Kenapa Presiden Korsel Yoon Masih Dijaga Paspampres?

    Dimakzulkan, Kenapa Presiden Korsel Yoon Masih Dijaga Paspampres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden yang dimakzulkan parlemen Korea Selatan Yoon Suk Yeol masih menjadi sorotan usai Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menangkap dia pada Jumat (3/1).

    CIO menunda penangkapan Yoon karena alasan keamanan. Hari ini ribuan pendukung dan pasukan keamanan berjaga di kediaman dia.

    Sebelum melakukan penangkapan, CIO sempat mewanti-wanti mereka harus berhati-hati terkait rencana tersebut terutama soal pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

    Meski sudah dimakzulkan presiden, kenapa Yoon masih dilindungi paspampres?

    Status Yoon sebetulnya masih sebagai presiden hingga muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel.

    Karena masih presiden, Paspampres punya kewajiban untuk melindungi Yoon termasuk dari siapa pun yang memasuki tempat itu bahkan melaksanakan surat perintah, demikian dikutip CNBC.

    MK saat ini masih menggodok status hukum pemakzulan Yoon yang dilakukan parlemen pada pertengahan Desember. Proses itu disebut memakan waktu hingga enam bulan atau 180 hari.

    Selama proses itu pula Yoon masih memiliki status presiden. Namun, dia kehilangan wewenang dan tugasnya, sehingga tak punya kendali mengurus negara atau hubungan luar negeri.

    Posisi tersebut kemudian akan diisi perdana Menteri sebagai presiden sementara atau penjabat presiden.

    Namun, PM Korsel Han Duck Soo yang menjadi presiden sementara turut dimakzulkan parlemen pada pekan lalu karena enggan menunjuk hakim baru MK.

    MK sekarang hanya memiliki enam hakim yang seharusnya sembilan. Jika, satu orang saja beda suara soal pemakzulan maka Yoon bisa kembali kekuasaan.

    Oposisi Utama, Partai Demokrat, mengkritik tindakan Paspampres. Mereka juga meminta penjabat presiden Choi Sang Mok harus mengambil tindak tegas untuk memastikan penangkapan Yoon.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan korupsi Korea Selatan, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), meminta bantuan plt Presiden Choi Sang Muk untuk menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol.

    CIO menuntut Choi untuk memerintahkan pasukan keamanan presiden (Paspampres) agar bekerja sama dalam penangkapan Yoon, demikian dikutip Yonhap, Jumat (3/1).

    Tim CIO hendak menangkap Yoon di kediaman di di Seoul pada hari ini. Namun, di tempat itu ribuan pendukung dan polisi bersiaga. Mereka juga kesulitan karena dihalangi Paspampres.

    Meski dimakzulkan Yoon masih berstatus presiden dan Paspampres wajib memberikan perlindungan. Dia hanya kehilangan wewenang dan tugas untuk mengurusi urusan dalam negeri dan luar negeri.

    CIO pada akhirnya gagal menangkap Yoon hari ini dan akan kembali melakukan upaya serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    CIO sudah tiga kali memanggil Yoon, tetapi dia selalu absen. Lembaga itu lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

    Di luar itu, dia sedang menunggu nasib soal status presiden yang digodok Mahkamah Konstitusi untuk menentukan dari sisi hukum. Jika sah, Yoon akan lengser dari kursi presiden, tetapi jika dianggap ilegal dia kembali memegang kekuasaan.

    (isa/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Detik-detik KPK Korsel Masuk ke Area Kediaman Presiden Yoon

    Detik-detik KPK Korsel Masuk ke Area Kediaman Presiden Yoon

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekitar 2.700 aparat kepolisian dikerahkan untuk menjemput paksa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (3/1).

    Pengerahan polisi itu terjadi saat tim penyidik dari KPK Korsel tiba di kediaman Yoon untuk menahan sang presiden.

    Penahanan itu berkaitan dengan deklarasi darurat militer Yoon pada 3 Desember lalu yang membuat gaduh negara tersebut.

    Sementara itu, Paspampres Korsel mencegah pejabat KPK Korsel untuk menangkap Yoon.