Institusi: MUI

  • Rukyatul Hilal di Kabupaten Tuban Tidak Terlihat

    Rukyatul Hilal di Kabupaten Tuban Tidak Terlihat

    Tuban (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban bersama Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) telah melaksanakan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 H/2024 M pada minggu (10/03/2024) sore dengan hasil hilal tidak terlihat.

    Adapun rukyatul hilal dilakukan di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori Kabupaten Tuban yang turut mengundang Ketua MUI, tokoh agama, TNI/Polri, Forkopimda, Forkopimca dan stakeholder terkait.

    Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah meluangkan waktu untuk hadir mengikuti rukyatul hilal untuk mengetahui awal bulan Ramadhan.

    “Demi kebersamaan baik pada tusi seksi Bimas Islam atau seksi lainnya segenap pejabat mohon hadir untuk saling memberikan support,” ucap Umi Kulsum.

    Masih kata Umi sapanya, Kemenag Tuban telah bersinergi dengan berbagai pihak untuk pelaksanaan rukyatul hilal ini dan hasilnya tidak terlihat, sehingga besok dilakukan rukyatul hilal lagi.

    Oleh karenanya, ia menghimbau supaya menara rukyatul hilal tidak hanya dikunjungi 3 kali setahun, tapi bisa dikunjungi juga oleh para siswa jurusan agama untuk praktek ilmu falak.

    “Harapannya, siswa jurusan agama ini juga bisa mempelajari bagaimana praktek ilmu falak,” ujar mantan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban itu.

    Ditempat yang sama, tim BHR Kabupaten Tuban yang diwakili oleh Kepala KUA Plumpang Nurpuat menyebutkan ada beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan, bahwa hasil hisab ini harus tetap dibuktikan dengan fakta di lapangan, yakni hasil pemantauan (rukyat) hilal, adakah yang berhasil melihat ataukah tidak.

    “Semua hasil hisab awal Ramadhan 1445 H ini secara astronomis belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Neo MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 03 derajat dan elongasi matahari-bulan minimal 6,4 derajat,” terang Nurpuat.

    Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari menjelaskan pelaksanaan rukyatul hilal awal Ramadhan 1445 H ini diikuti oleh berbagai unsur lapisan masyarakat termasuk Ketua MUI Kabupaten Tuban KH. Abdul Matin Jawahir, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Mufi Ahmad Baihaqi, Pemkab Tuban, Polres Tuban, Dandim 0811, Forkopimca Senori, Tim BHR, BMKG, Pertamina blok Cepu, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Falakiyah NU, Pimpinan Pesantren, Kepala KUA, Penyuluh, Kepala Satker, Pranata Humas, beberapa Mahasiswa dari PT jurusan Ilmu Falak, para pemerhati Ilmu Falak dan lainnya.

    “Hari ini keputusan hilal tidak terlihat dibacakan oleh hakim Pengadilan Agama Ihsan dan panitera Busiril,” tutup Mashari. [ayu/ted]

  • MUI Tolak BTN Syariah-Muamalat Merger

    MUI Tolak BTN Syariah-Muamalat Merger

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menolak rencana penggabungan usaha atau merger PT Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) Tbk.

    Alasannya, MUI masih berharap BMI tetap dengan paradigmanya dari umat, milik umat, bersama umat, dan untuk umat.

    “Oleh karena itu ide untuk memergerkan Bank Muamalat dengan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan,” tutur Anwar, Jumat (19/1), dikutip dari CNBC Indonesia.

    Penolakan merger tersebut muncul dengan beberapa pertimbangan. Pertama, agar warisan para pendiri terdahulu yang telah bersusah payah mendirikan bank tetap terjaga.

    Anwar menjabarkan pendirian BMI datang dari kalangan umat, terutama dari MUI, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, serta beberapa para pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari pemerintah.

    Ide ini tercetus pertama kali dalam sebuah lokakarya MUI pada Agustus 1990. Hasan Basri, yang kala itu duduk sebagai ketua umum MUI, mengangkat tema masalah bunga bank dan perbankan.

    Kendati pendirian BMI mendapat dukungan pemerintah, namun, Anwar menegaskan bank syariah pertama di Indonesia bukan bank pemerintah atau milik negara, melainkan swasta milik umat.

    “Jadi BMI ini merupakan bank pertama murni syariah yang berdiri 1992 yang sejarah kelahirannya berbeda dengan bank-bank syariah lainnya yang berinduk kepada bank konvensional,” jelas Anwar.

    Ia bercerita BMI sempat menghadapi masalah sehingga investor asing dari Timur Tengah diundang untuk memperkuat bank tersebut. Usai berjalan dengan baik, BMI kembali menghadapi masalah. Akhirnya, pemerintah mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi.

    “Tetapi hal itu bukanlah berarti BMI sudah menjadi bank milik pemerintah karena dana BPKH yang diinvestasikan di BMI tersebut bukanlah dana dari pemerintah, tapi adalah dana milik umat,” tegasnya.

    Kedua, pihaknya juga ingin di tengah-tengah persaingan dunia perbankan yang ada di negeri yang mayoritas umatnya beragama Islam, tetap ada bank swasta yang merupakan milik umat.

    “Untuk itu dalam menangani masalah BMI ini ke depan kita mengharapkan pendekatan yang dipergunakan tidak hanya murni mempergunakan hitung-hitungan ekonomi dan bisnis saja, tapi kita juga harus bisa memperhatikan dan mempertahankan sejarah,” lanjut Anwar.

    Anwar menegaskan saat ini bukan saatnya memikirkan bagaimana menyatukan BTN Syariah atau bank lain, melainkan memajukan dan membesarkannya secara bersama-sama.

    Langkah yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut adalah bagaimana umat bisa menggerakkan elemen-elemen untuk terlibat secara bersama-sama.

    “Kita punya banyak ormas Islam di negeri ini, juga punya banyak masjid, sekolah, perguruan tinggi dan rumah sakit serta usaha-usaha bisnis milik umat yang bisa digerakkan untuk itu. Hal ini tentu akan mudah dilakukan karena dengan masuknya dana BPKH ke BMI meskipun baru sekitar 1 persen dari total dana haji yang dikelolanya, kita melihat kepercayaan umat terhadap BMI sekarang tampak semakin kuat dan meningkat,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Anwar menyebut langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah bukan mencaplok BMI untuk menjadi bank milik negara tapi bagaimana negara bisa hadir untuk membuat BMI tetap eksis dan menjadikannya sebagai bank milik umat yang kuat.

    “Jadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam menangani masalah BMI ini tidak dilihat dan diukur dari segi keberhasilannya untuk menjadikan Bank Muamalat menjadi bank milik negara, tapi dilihat dari segi mampunya pemerintah menciptakan satu situasi dan kondisi yang mendukung untuk membuat BMI tetap menjadi sebuah bank milik umat yang kuat, maju, terpercaya, dan bisa dibanggakan,” pungkasnya.

    (del/agt)

  • Update Imun, Solusi Agar Tubuh Tetap Terjaga Setelah Pandemi Covid-19

    Update Imun, Solusi Agar Tubuh Tetap Terjaga Setelah Pandemi Covid-19

    Jakarta, CNN Indonesia

    Memasuki tahun kelima penyebaran Covid-19, situasi pandemi di dunia belum benar-benar berakhir. Bahkan di sejumlah negara kembali terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

    Peneliti global health security Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman PhD menyatakan, fase akut pandemi Covid-19 memang sudah dilewati, namun saat ini manusia masih berada di fase post acute pandemi, di mana fase ini memiliki risiko tinggi yang disebut Long Covid.

    Terlebih, data WHO secara global menunjukkan, jumlah kasus baru meningkat sebesar 52 persen selama periode 28 hari pada 20 November hingga 17 Desember 2023, dengan lebih dari 850 ribu kasus baru dilaporkan.

    dr. Dicky menegaskan, kontrol harus tetap diterapkan, antara lain melalui vaksin booster yang diakui memegang peran penting.

    “Yang dihadapi dunia saat ini adalah kesakitan yang berlanjut, yang berpotensi menimbulkan Long Covid dan pada akhirnya berpotensi menurunkan kualitas kesehatan,” kata dr. Dicky saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (18/1).

    Menurut dr. Dicky, dengan proporsi penduduk Indonesia sekarang ditambah faktor-faktor lain seperti lingkungan, kebiasaan sehari-hari, hingga literasi kesehatan yang kurang, vaksinasi dan vaksin booster Covid-19 sebagai salah satu langkah update imun menjadi solusi paling tepat.

    Peneliti global health security Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman PhD. (Foto: dok istimewa)

    Secara khusus, dr. Dicky menyoroti para lansia, anak-anak, serta penderita komorbid yang disebut kelompok paling rawan terhadap Covid-19 dan dampak panjangnya. Pasalnya, imunitas dari pemberian vaksin umumnya menurun setelah 6 bulan.

    “Kalau bicara varian JN1, dibandingkan (varian) Delta, dia mungkin lebih kuat. Kalau saja dia (JN1) datangnya Juli 2021, di mana cakupan vaksinasi belum seperti sekarang, kematian yang disebabkan bisa jauh lebih besar, lebih banyak,” papar dr. Dicky.

    Riset menunjukkan, evolusi tidak melemahkan virus itu sendiri. Justru, virus dapat jadi lebih kuat. Untuk itu, dr. Dicky menekankan pentingnya update imun dengan vaksinasi booster, khususnya terhadap kelompok rentan.

    “Terinfeksi Covid berulang kali itu tidak bagus. Tikus di laboratorium saja mati terpapar Covid berulang kali, organ dalamnya rusak. Ini yang disebut dengan long term atau collateral damage, ini yang harus diatasi,” katanya.

    Karena itu, dr. Dicky menjelaskan, vaksin booster aman bagi lansia, penderita komorbid, serta ibu hamil. Dengan cakupan vaksin mencapai 7 miliar dosis saat ini, kasus sakit pascavaksin atau yang dikenal sebagai Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) terhitung sangat kecil.

    “Bisa di-state ya ini aman, dan yang penting, dampak buruk dari penyakit Covid itu sangat jauh lebih besar,” ujarnya.

    (Foto: Bio Farma)

    Lebih lanjut dr. Dicky menilai bahwa IndoVac dapat menjadi rekomendasi vaksin booster terbaik. Selain merupakan buatan anak bangsa, keefektifan Indovac sudah terbukti secara ilmiah, dan dipastikan sesuai bagi penduduk Indonesia.

    Diproduksi oleh Bio Farma, IndoVac resmi mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai vaksin lanjutan atau booster bagi orang di atas 18 tahun pada 2023.

    Tak hanya memenuhi syarat keamanan, kualitas, serta kemanjuran, IndoVac juga telah memperoleh ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    “Saya merekomendasikan yang memang cocok untuk Indonesia, ya Indovac saja. Pas untuk kita, selain karena tadi, keefektifan, keamanan, dan kehalalannya,” tutur dr. Dicky.

    Saat ini, manfaat vaksin booster IndoVac bisa diperoleh melalui fasilitas kesehatan (faskes) milik BUMN Holding Farmasi, yakni Kimia Farma Klinik Diagnostik, juga faskes BUMN lainnya, serta di faskes swasta dengan harga bervariasi.

    Di faskes Bio Farma Group, layanan vaksinasi IndoVac dipatok mulai Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per suntikan. IndoVac juga bisa didapatkan melalui distributor Kimia Farma Trading dan Distribusi (KFTD), serta distributor resmi PT Bio Farma (Persero) lain.

    Tak sebatas vaksin booster Covid-19, dr. Dicky juga meminta agar masyarakat tetap menerapkan kebiasaan new normal dalam keseharian, termasuk memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

    “Tentu situasinya tidak sama dengan waktu puncak pandemi, tapi ancaman itu ada. Jadi prinsipnya, perilaku hidup sehat 5M itu tetap diperlukan, jangan sampai terjadi dampak-dampak lain ke depannya,” pungkas dr Dicky.

    Sebelumnya, pada awal Januari 2024 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan sebagai program imunisasi rutin tetap diberikan secara gratis terhadap dua kelompok, yakni mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali, dan mereka yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin.

    Pada kedua kelompok tersebut, sasaran vaksin ditujukan bagi penduduk lansia, lansia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, dan tenaga kesehatan. Kemudian, juga kepada ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lain dengan kondisi memiliki gangguan sistem imun berskala sedang sampai berat.

    Sekadar informasi, hingga akhir Desember 2023, Kemenkes mencatat kasus Covid-19 varian JN.1 terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, serta Kalimantan Utara.

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, meminta agar masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19 dan terus menerapkan protokol kesehatan yang sesuai.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Den Haag

    Komnas HAM mendorong Indonesia untuk melakukan intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan. Namun, Indonesia bukanlah negara peratifikasi Konvensi Genosida. Lantas tindakan konkret apa yang bisa dilakukan Indonesia?

    Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza pada 11 dan 12 Januari.

    Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan: “Indonesia secara konsisten berdiri tegak bersama bangsa Palestina memperjuangkan hak-haknya serta melawan kekejaman dan penjajahan Israel” dalam pernyataan pers tahunannya untuk 2024.

    Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia “untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.”

    Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia bukanlah Negara Pihak negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?

    Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui tentang sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional yang digelar pekan ini.

    Sejumlah warga Palestina berduka atas meninggalnya orang terdekat mereka yang meninggal akibat serangan Israel pada 10 Januari 2024 (Getty Images)

    Apa itu Konvensi Genosida?

    Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida disahkan PBB pada 9 Desember 1948.

    Ahli hukum Rafael Lemkin, yang berkebangsaan Polandia-Yahudi, merancang isi Konvensi dan dia juga yang menemukan kata “genosida”.

    Genosida sendiri adalah tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, kelompok etnis, ras, atau komunitas penganut agama secara keseluruhan atau sebagian.

    Genosida adalah salah satu kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan.

    Konvensi Genosida PBB secara efektif dilaksanakan pada 12 Januari 1951. Per April 2022, ada 153 negara yang menjadi negara pihak. Negara pihak adalah negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Apa upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel?

    Gugatan Afrika Selatan diajukan melalui ICJ di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember tahun lalu dan Mahkamah dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 dan 12 Januari minggu ini.

    Afrika Selatan menyusun berkas gugatan setebal 84 halaman yang menyebut aksi-aksi Israel “merupakan sebuah genosida karena mereka berniat menghancurkan” orang-orang Palestina di Gaza “secara substansial”.

    Afrika Selatan mengatakan aksi-aksi genosida ini meliputi pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang “menghancurkan [orang-orang Palestina] secara komunitas”.

    Gugatan Afrika Selatan menyebut pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Israel menyiratkan niat genosida.

    Mahkamah Internasional (ICJ) berlokasi di Den Haag, Belanda (Reuters)

    Menurut Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, gugatan terhadap Israel “sangatlah komprehensif” dan “disusun dengan cermat”.

    “Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar McIntyre kepada BBC.

    Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, menyoroti kesamaan pandangan antara Afrika Selatan dan Indonesia dalam konteks dukungan terhadap Palestina.

    “Tampaknya terdapat pembagian tanggung jawab di Mahkamah Internasional bagi Indonesia dan Afrika Selatan, yakni dalam kerangka kerjasama Selatan-Selatan dan Dasasila Bandung,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Bagaimana posisi Indonesia dalam Konvensi Genosida?

    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers pada Selasa (09/01) mengatakan Komnas HAM Palestina mengimbau mereka untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.

    “[Komnas HAM RI] mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina,” tutur Atnike dalam pernyataan tertulisnya.

    Menanggapi rilis Komnas HAM tersebut, Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia “secara moral dan politis” mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

    “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” ujar juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan teks yang diterima BBC Indonesia.

    Baca juga:

    “Di sisi lain […]Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina,” terangnya.

    Dalam kaitan ini, kata Iqbal, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan pendapat lisan seperti yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

    Indonesia adalah satu dari beberapa anggota PBB yang tidak menjadi Negara Pihak dalam Konvensi Genosida.

    Dosen senior untuk Kajian Indonesia dari Universitas Queensland, Annie Pohlman, mengatakan dalam makalahnya bahwa Indonesia sepertinya tidak akan meratifikasi Konvensi Genosida juga instrumen HAM kuat lainnya seperti Statuta Roma dalam waktu dekat mengingat sejarah panjang dan kelamnya seperti pelanggaran HAM 1995-1996.

    “Retorika ritualisme hak asasi manusia Indonesia hanya akan bisa menjadi janji-janji kosong,” tulis Pohlman dalam esai bertajuk Indonesia and the UN Genocide Convention: The Empty Promises of Human Rights Ritualism (Indonesia dan Konvensi Genosida PBB: Janji-Janji Kosong Ritualisme Hak Asasi Manusia).

    BBC Indonesia telah memperoleh izin dari Pohlman untuk mengutip makalahnya.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti komitmen pemerintah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya “setengah hati”.

    “Dalam kebijakan luar negeri dan sikap RI dalam forum regional maupun multilateral yang membahas krisis hak asasi manusia di sejumlah wilayah maupun dalam kaitan dengan ratifikasi perjanjian internasional […] seperti Suriah dan Palestina, baru sebatas pernyataan moral. Belum ada langkah konkret,” ujar Usman kepada BBC Indonesia.

    Menurut pegiat HAM itu, Indonesia baru sebatas komitmen normatif dan masih bersikap setengah hati di tingkat ratifikasi perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak efektif.

    “Bahkan ada sejumlah perjanjian penting yang relevan dengan situasi krisis di Palestina, Ukraina, hingga Myanmar tapi hingga kini tidak kunjung diratifikasi. Contohnya Konvensi Genosida, Konvensi Pengungsi dan Statuta Roma.”

    Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyanggah tuduhan bahwa negaranya melakukan genosida di ICJ dalam sidang pada Desember 2019 silam (Reuters)

    “Bahkan agenda ratifikasi Statuta Roma kini dihapus dari RANHAM [Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia],” ujar Usman.

    Implikasinya, kata Usman, adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Menanggapi pertanyaan mengenai kenapa Indonesia masih belum meratifikasi perjanjian relevan untuk krisis HAM seperti Konvensi Genosida PBB, Usman menjawab: “Indonesia memiliki sejarah kekerasan politik yang panjang”.

    “Termasuk yang dapat digolongkan ke dalam jenis kejahatan paling serius seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida,” ujar Usman.

    Sementara menurut Teuku Rezasyah, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida “karena belum adanya kepaduan sikap diantara pemerintah, parlemen, dan masyarakat umum”.

    Apa Indonesia bisa berperan lebih banyak terkait Palestina?

    Menurut Kishino Bawono, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan dengan fokus kajian Timur Tengah, posisi Indonesia di peta perpolitikan dunia belum bisa dikatakan middle power (kekuatan menengah) apalagi major power (kekuatan besar).

    Hal ini membuat pengaruh Indonesia di mata internasional tidak akan terlalu signifikan dalam konteks menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina.

    “Tidak heran jika memang kita hanya sibuk dengan pernyataan-pernyataan saja dan pertemuan-pertemuan yang juga menghasilkan pernyataan-pernyataan serta resolusi tanpa realisasi signifikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kishino menambahkan bahwa Indonesia “masih dibebani isu-isu kemanusiaan” di negeri seperti ini.

    Akademisi ini menggarisbawahi kasus kekerasan kepada pengungsi Rohingya di Aceh yang sempat viral pada bulan Desember 2023.

    Baca juga:

    Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Indonesia tentang Palestina pun, menurut Kihsino, “juga akan terasa munafik dengan sempat merebaknya sentimen anti pengungsi Rohingnya di Indonesia beberapa waktu terakhir ini.”

    “Di satu sisi menyuarakan seruan membela Palestina, tapi kemudian melakukan tindak kekerasan kepada pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Lalu, tanpa meratifikasi Konvensi Genosida, apakah Indonesia berperan lebih dalam mendukung Palestina?

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan implikasi dari tidak diratifikasinya Konvensi Genosida dan Statuta Roma adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Hampir satu juta orang etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada 2017 dan sebagian dari mereka menuju Indonesia (Reuters)

    Kendati demikian, Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, memiliki pendapat lain.

    “Konvensi Genosida yang ada hingga saat ini, cenderung memojokkan negara berkembang saja. Tidak mampu menyebut genosida di masa lalu, yang telah dilakukan oleh negara-negara berkebudayaan Eropa, atas wilayah jajahan mereka di Asia, Afrika, dan Latin Amerika,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Menurut dia, Indonesia masih bisa melakukan langkah-langkah konkret lainnya seperti mendukung saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk yang berhubungan dengan Israel di dalam negeri dan juga menggalang solidaritas Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB) di seluruh dunia dalam mendukung Palestina.

    Seberapa efektif Mahkamah Internasional dalam menyidangkan kasus?

    Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan lembaga peradilan internasional kerap tidak efektif dalam menegakkan putusan yang telah dibuat karena “tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan”.

    “Dalam masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang. Might is Right,” ujarnya.

    Walaupun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Genosida, Hikmahanto mengatakan Indonesia tetap bisa memanfaatkan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (saran dan pendapat) dari Mahkamah Internasional (ICJ).

    Juru bicara Kemenlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan Menlu Retno Marsudi telah dijadwalkan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional terkait hal ini.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Semarang (beritajatim.com) – Etawaku, merek produk olahan susu kambing etawa, kini berada dalam sorotan intens dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Imam Subekhi, penggugat dalam kasus ini, dengan tegas menuduh pemilik merek Etawaku telah melakukan pembajakan.

    Kasus pembatalan merek Etawaku tengah mengemuka dan akan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Desember 2023 mendatang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg dan telah didaftarkan sejak 6 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Niaga PN Semarang.

    Imam Subekhi, melalui kuasa hukumnya, Jekrinius H Sirait, memperkuat klaimnya dengan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa penggugat adalah peracik dari serbuk susu merek Etawaku. Selain itu, desain logo pada kemasan juga diklaim sebagai kreativitas hasil karya Imam dan timnya.

    “Kami memiliki bukti serta lampiran sertifikat halal untuk Merk Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915, tertanggal 26 September 2015,” kata Jekrinius, Jumat (8/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pakar Komunikasi Berbagi Tips Pembuatan Logo dan Merek untuk UKM

    Imam Subekhi juga melampirkan berkas otentik kepemilikan merek, termasuk Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197, tertanggal 18 Desember 2017, untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

    “Bahwa klien kami, Imam Subekhi, adalah pemilik merek sejak tahun 2015,” tambah Jekrinius.

    BACA JUGA:
    Petrokimia Gresik Gelar Fun Walk di Instalasi Pengolahan Air Mereka

    Dalam pengharapan jelang kesimpulan kasus ini, Jekrinius berharap Hakim dapat membatalkan merk Etawaku yang dimiliki oleh tergugat MH. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kepemilikan merek tergugat diduga diajukan dengan itikad tidak baik, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

    “Tergugat diduga mengajukan mereknya dengan itikad tidak baik, dengan niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen,” pungkas Jekrinius. [beq]

  • Kenapa Gaza Disebut Seperti Penjara Terbesar di Dunia Gegara Israel?

    Kenapa Gaza Disebut Seperti Penjara Terbesar di Dunia Gegara Israel?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kondisi di Jalur Gaza kian memprihatinkan dengan gempuran agresi Israel yang tidak kunjung selesai.

    Kesepakatan gencatan selama beberapa hari hanya menunda penderitaan warga Gaza sesaat.

    Militer Israel kini kembali memperluas serangan daratnya di Gaza selatan yang menewaskan 700 warga menurut laporan pejabat Palestina, dikutip dari Al Jazeera.

    Penderitaan yang dialami warga Gaza sudah terjadi sejak lampau, tetapi semakin parah sejak Israel menduduki wilayah tersebut.

    Gaza disebut sebagai ‘penjara terbesar di dunia’ karena blokade-blokade yang diciptakan Israel.

    Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin juga mengutarakan hal yang sama bahwa Gaza sudah seperti penjara raksasa bagi warga Palestina yang dikepung blokade Israel.

    “Mereka mengatakan Hamas itu teroris. Saya bilang bahwa mereka tidak tahu, bahwa orang Palestina sudah lama dijajah oleh Israel. Karena itu orang mengatakan Palestina itu adalah penjara terbesar di dunia itu,” kata Ma’ruf di pembukaan Mukernas MUI, Hotel Mercure Ancol Jakarta.

    Ma’ruf menganggap bila warga Palestina melakukannya perlawanan, maka sebenarnya mereka sedang melakukan pembebasan. Bukan sebaliknya juga upaya mereka diartikan sebagai pemberontakan.

    “Tapi bagaimana dia melepaskan diri dari kekejaman selama berpuluh tahun itu,” kata dia.

    Gaza mulai bergejolak ketika Israel mendeklarasikan kemerdekaannya Tahun 1948 dan puluhan ribu pengungsi Palestina melarikan diri ke sana untuk mencari perlindungan dari perang Arab-Israel, dikutip dari The Sunday Guardian.

    Perjanjian Gencatan Senjata Israel pada Februari 1949 membagi dan menetapkan pembatas antara Jalur Gaza, Mesir, dan Israel.

    Tercetusnya Perang Enam Hari pada Juni 1967 membuat Israel melakukan pendudukan jangka panjang di Gaza. Israel memaksa warga Palestina untuk meninggalkan Gaza menuju Tepi Barat, Mesir, Yordania, bahkan Amerika.

    Walaupun Hamas berhasil menguasai Gaza dengan memenangkan pemilu 2006, Israel tetap memegang kendali atas perbatasan darat, laut, dan udara di Jalur Gaza dengan membangun pagar tinggi yang terkenal kejam. Kekuasaan Hamas justru membuat Israel mengambil langkah politik di tingkat berikutnya.

    Dilansir dari Middle East Research and Project, rencana membangun kembali Gaza dalam konferensi donor di Kairo 2014 sebenarnya untuk memperketat sistem kontrol terhadap warga Palestina dan menempatkan aktor kemanusiaan dalam posisi menerapkan blokade yang diperketat Israel.

    Lebih dari 2,3 juta warga Gaza hidup di wilayah dengan panjang hanya 41 kilometer dan lebar 12km pada 2021. Besarnya populasi ini, menggambarkan kondisi Gaza seperti penjara pada umumnya yang kelebihan kapasitas. Gaza disebut sebagai kota dengan populasi penduduk terpadat di dunia.

    Setiap perbatasan Gaza dikelilingi oleh pagar yang sulit ditembus dengan sensor setiap beberapa meter. Gaza berbatasan dengan Mesir di selatan dan Laut Mediterania di Barat. Israel berusaha mengepung Gaza dari berbagai sisi dan menutupnya dari dunia luar.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Gaza digambarkan sebagai penjara terbuka karena tidak seorang pun bisa keluar atau masuk Gaza. Bahkan warga Palestina juga tidak bisa mengunjungi Gaza.

    Berbagai upaya impor dan ekspor berusaha dihalangi oleh Israel yang akhirnya memaksa industri untuk tutup.

    Nelayan sulit mendapatkan tangkapan karena daerah teritorial yang sangat dibatasi. Suplai bahan bakar dan listrik membuat kesulitan untuk menjalankan transportasi.

    Persedian obat-obatan dan peralatan medis yang menjadi kebutuhan penting masyarakat juga dibatasi.

    Dikutip dari The Guardian, militer Israel pernah menerapkan perhitungan kalori bagi warga Palestina selama penerapan blokade antara 2007 dan pertengahan 2010.

    Penghitungan kalori ini diduga untuk membatasi pasokan makanan warga Palestina demi menekan Hamas. Pada puncak blokade, Israel juga menetapkan daftar makanan yang diizinkan dan dilarang di Gaza.

    [Gambas:Infografis CNN]

    “Bukti bahwa blokade Gaza direncanakan dan sasarannya bukanlah Hamas atau pemerintah, seperti yang selalu diklaim oleh pendudukan. Blokade ini menargetkan semua umat manusia, dokumen ini harus digunakan untuk mengadili pendudukan (Israel) atas kejahatan mereka terhadap kemanusiaan di Gaza,” ungkap Fawzi Barhoum, juru bicara Hamas.

    Gaza yang sengaja dimiskinkan

    Saat ini, Gaza menjadi kota dengan tingkat pengangguran tertinggi di dunia dengan lebih dari 50 persen penduduknya hidup dalam jurang kemiskinan.

    Kondisi ini disebut sebagai bagian dari upaya Israel memiskinkan orang-orang di Gaza.

    Pada 2012, Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan bahwa Jalur Gaza bisa menjadi tempat “tidak dapat dihuni” pada 2020 jika tren ekonomi yang buruk terus berlanjut, dilansir dari UN News.

    Kenyataanya setiap tahun serbuan Israel ke Gaza semakin parah yang mengakibatkan tewasnya puluhan ribu warga sipil dan puluhan ribu rumah rusak.

    Masyarakat Gaza sampai membuat terowongan untuk bisa mendapatkan bantuan kebutuhan mendesak dari Mesir. Namun, banjir bandang di Mesir pada 2015 menghancurkan terowongan tersebut.

    Pemompaan air asin yang dilakukan Mesir dari Mediterania ke dalam terowongan membuat air naik ke permukaan, mencemari air, mengancam lahan pertanian, dan menyebarkan penyakit.

    “Kami menghormati tetangga kami, kami mencintai Mesir, tapi tetangga kami membuat hidup kami lebih sulit,” ungkap Mahmoud Bakeer, berusia 61 tahun, warga Gaza, dilansir dari Reuters.

    Kini, setengah dari populasi Gaza adalah anak-anak yang hidupnya berada di bawah tekanan blokade.

    Mereka tidak pernah menjalani hari yang penuh dengan pasokan listrik. Hampir setiap hari mereka mendapat ancaman bom tanpa tahu tempat yang aman untuk berlindung. Mereka yang paling merasakan hidup di dalam penjara terbuka terbesar di dunia.

  • Kapolres Malang Wujudkan Dynamic Governance

    Kapolres Malang Wujudkan Dynamic Governance

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, secara tegas menekankan pentingnya penerapan konsep Dynamic Governance sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Konsep Dynamic Governance, menurut Kholis, mengacu pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dengan penyelenggaraan pelayanan kepolisian yang dapat beradaptasi dengan cepat terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat.

    “Masyarakat menginginkan kita untuk bisa menyelenggarakan Dynamic Governance, kita harus menjadi makin fleksibel, lincah, dan tangkas dalam menghadapi berbagai situasi,” tegas Kholis apel pagi di halaman Mapolres Malang, Senin (6/11/2023).

    BACA JUGA:
    Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Menurut Kholis, penerapan konsep Dynamic Governance tidak hanya berarti berfokus pada aspek administratif semata. Melainkan juga mengharuskan anggota kepolisian untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

    Ia menegaskan, pelayanan publik yang efektif hanya dapat terwujud jika anggota kepolisian, mampu merespons dan berkomunikasi dengan baik terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

     

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, memimpin apel pagi di Mako Polres Malang Jalan Ahmad Yani Nomer 1, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (6/11/2023).

    Kholis juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang dinamis. Dia mengajak seluruh personel untuk mendekatkan diri kepada warga, mendengarkan aspirasi mereka, dan merespons kebutuhan dengan cepat dan efisien.

    “Mari kita terus belajar, agar bisa menyesuaikan, beradaptasi dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Ancaman Teroris Masih Ada, Pesan Ketua MUI Kabupaten Malang

    Pada akhir sambutannya, Kholis berharap implementasi Dynamic Governance ini akan membawa pelayanan Polres Malang ke tingkat yang lebih tinggi, mendekatkan polisi dengan masyarakat, serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat.

    Kholis menambahkan, komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadikan Dynamic Governance sebagai landasan yang kuat dalam mencapai tujuan tersebut. [yog/beq]

  • Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Pria Paruh Baya Pembobol Minimarket di Malang Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus pria paruh baya terduga pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial PR (54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai beraksi pada Sabtu (4/11/2023).

    “Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (6/11/2023).

    Taufik menjelaskan kronologi dari penangkapan terduga pelaku. Bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomart yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi.

    Saat itu, alarm toko berbunyi, yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan yang mengetahui.

    BACA JUGA:
    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merek.

    Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Tersangkan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.

    Dikatakan Taufik, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.

    BACA JUGA:
    Ancaman Teroris Masih Ada, Pesan Ketua MUI Kabupaten Malang

    Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

    Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.

    “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak.

    Pasalnya, pemenang tender proyek PT PP dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    Pengamat hukum Abdul Malik SH MH mengimbau agar Pemkot Surabaya berhati-hati. Sebab, PT PP selaku pemenang tender apabila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, maka dinilai akan menabrak aturan. Bahkan dia khawatir hal ini akan menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya.

    “Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang. Pemkot harus punya data konkrit. Melalui pemberitahuan saya ini, pemkot bisa menanyakan langsung ke pemenang lelang, apakah benar kena PKPU pengajuan pailit? Lalu tanyakan ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor (untuk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur),” jelas Malik, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga: Tradisi Kersen, Ritual Turun Temurun Warga Mangelo Sooko Mojokerto Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

    Malik sangat mendukung adanya pembangunan RS Surabaya Timur ini. Akan tetapi dirinya tak ingin program tersebut menimbulkan masalah. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan.

    “Jangan sampai dia (pemenang lelang) tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,” cetus pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

    Menurut Malik, salah satu pidana yang rawan terjadi adalah masuk pada ranah korupsi. “Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi,” imbuhnya.

    Baca Juga: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah

    Sementara itu, dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya.

    Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PTPP.

    Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

    “Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah, proyek bisa jalan terus, dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

    Baca Juga: Jembatan Pelor Kota Malang Retak, Malam Ini Ditutup Sementara untuk Perbaikan

    Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur yakni, pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    Seperti diketahui, proyek RS Surabaya Timur ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.

    Sedangkan PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp 476.884.578.000 malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD. [asg/ian]