Institusi: MUI

  • MUI Jateng Umbar Fatwa Pilih Pemimpin Satu Agama Jelang Pilkada, Ini Kata Setara Institute

    MUI Jateng Umbar Fatwa Pilih Pemimpin Satu Agama Jelang Pilkada, Ini Kata Setara Institute

    Bisnis.com, JAKARTA — Beredar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiga hari jelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. Fatwa MUI Jateng itu pun menuai kritik. 

    Salah satu kritik datang dari Setara Institute, yang menilai fatwa itu diskriminatif, bertentangan dengan hukum serta melemahkan keberagaman. 

    Setara mengkritik fatwa yang keluar, Sabtu (23/11/2024) itu karena pada pokoknya mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam. 

    Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

    Menurut Setara, fatwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seperti pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” 

    Demikian pula UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak. Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang bersangkutan. 

    “Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dikutip dari siaran pers, Minggu (24/11/2024). 

    Kemudian, fatwa itu juga dinilai bersifat segregatif dan melemahkan kebinekaan Indonesia. Untuk itu, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia.

    Setara memandang fatwa itu bisa berpotensi memecah belah masyarakat yang majemuk.

    “Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat,” terang Halili. 

    Adapun, suatu fatwa dipandan sebagai pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. 

    “Publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia,” imbuhnya. 

    Setara lalu mendesak seluruh pihak, termasuk ormas keagamaan, untuk menjadikan hajatan elektoral seperti Pilkada sebagai sarana untuk mengekspresikan hak konstitusional warga negara dan kedaulatan rakyat secara bebas, di satu sisi, dan wahana kebangsaan untuk memperkuat tata kebinekaan di sisi yang lain.

    Lembaga itu juga mengimbaj agar  organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, memberikan teladan toleransi dan menyuarakan pesan-pesan damai, nondiskriminatif dan nonsegregatif, untuk menguatkan ekosistem toleransi dan mendukung kondusivitas di tengah-tengah masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, terutama menjelang Hari Pemungutan Suara pada 27 November 2024. 

  • 3
                    
                        Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan
                        Nasional

    3 Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan Nasional

    Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI
    Jusuf Kalla
    atau karib disapa
    JK
    menceritakan saat
    Mahfud MD
    batal terpilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Joko Widodo (
    Jokowi
    ) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.
    Menurut JK, Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden RI mendatanginya di kantor Wakil Presiden (Wapres) untuk berdikusi mengenai siapa sosok cawapres yang pas mendampinginya maju kembali pada
    Pilpres 2019
    .
    Setelah berbincang selama hampir dua jam, JK menyebut nama
    Mahfud
    MD sebagai calon yang cocok dengan kriteria yang dicari Jokowi untuk mendampinginya maju kedua kalinya pada pilpres.
    “(Jokowi bertanya) Jadi siapa ini. Saya bilang begini, jangan kita bicara orang, kita bicara kriteria dulu, bapak mau apa? (Dijawab Jokowi) Pertama tentu sebaiknya yang pintar. Saya kan perlu dukungan dari orang yang pnitar. Kedua sebaiknya orang NU (Nahdlatul Ulama). (Saya tanya) Apa lagi, (dijawab) baik pengalamannya dan tidak ada celah,” kata JK dalam Podcast bertajuk “Ruang Sahabat” dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (24/11/2024).
    “Saya bilang, kalau begitu Pak Mahfud yang memenuhi syarat, pintar, dia orang NU.

    Kemudian, kariernya baik dan tidak ada celah,” ujarnya melanjutkan.
    JK mengungkapkan, saat itu dirinya dan Jokowi berjabat tangan sebagai tanda bahwa keputusan sudah diambil yakni Mahfud MD yang akan menjadi cawapres.
    Bahkan, JK mengatakan, dirinya dan Jokowi juga berpelukan setelah keputusan tersebut diambil.
    “Itu sejarahnya kenapa tidak jadi padahal saya yakin diputusan-12putusan terakhir itu di kantor saya, pakai jabat tangan, pakai pelukan,” kata JK.

    Namun, betapa terkejutnya Jusuf Kalla saat mendapat kabar bahwa bukan Mahfud MD yang akan diumumkan menjadi cawapres mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019.
    JK menceritakan, dirinya diajak untuk ikut serta saat Jokowi mengumumkan cawapres. Tetapi, dia menolak dan lebih memilih menyaksikannya melalui televisi.
    Kemudian, dia menghubungi salah seorang politikus yang dilihatnya di televisi untuk menanyakan perihal pengumuman tersebut yakni Abdul Kadir Karding.
    Saat itulah JK terkejut karena Karding menyebut bahwa cawapres yang akan mendampingi Jokowi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
    “Saya telelon, ‘Karding bagaimana kau sudah tahu siapa calon wapres’. (Dijawab) ‘Menurut bapak siapa?’ (Saya jawab) ‘ya Pak Mahfud’. (Kata Karding) Berubah Pak. ‘Hah kenapa berubah? Tadi kita jabat tangan dengan Pak Jokowi’,” ujar JK menirukan pembicaraannya dengan Karding saat itu.
    “Jadi, dua jam itu bicara, setuju, dan Pak Mahfud saya kira sudah dikasih singnal juga kan. Rupanya ada beberapa partai atau beberapa orang, saya tidak tahu setelah itu, saya pikir sudah selesai toh Pak Mahfud jadi wapres, ya sudah. Eh ternyata Pak Kiai (Ma’ruf Amin),” katanya melanjutkan.
    Setelah benar Ma’ruf Amin yang diumumkan sebagai cawapres, JK pun sempat berpandangan bahwa wapres dari Jokowi jika terpilih pada Pilpres 2019, bakal tidak lincah.
    “Tetap NU, pintar juga, pintar dari sisi lain, bukan pemerintahan tapi sisi agama. Tetapi saya yakin nanti tidak lincah ini wapres ini membantu. Kita kan wapres tuh membantu mendampingi, kalau perlu juga menjaga jangan kena masalah,” ujarnya.
    Usai menceritakan peristiwa itu, JK lantas menghibur hati Mahfud MD dengan mengatakan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih muda sehingga masih memiliki banyak kesempatan maju sebagai cawapres kembali.
    “Saya bilang ke Pak Mahfud, tenang lah Pak Prabowo keempat kalinya baru masuk (jadi Presiden). (Mahfud) baru dua kali dan masih muda. Ya begitu sejarahnya,” kata JK.
    Menanggapi cerita JK, Mahfud MD lantas menceritakan versinya. Menurut dia, Jokowi langsung memanggilnya untuk menghadap dan dijelaskan mengenai situasinya.
    Tak hanya itu, Mahfud mengatakan, Jokowi tetap menginginkannya membantu di pemerintahan.
    “Sesudah itu saya dipanggil Pak Jokowi. (Jokowi mengatakan) ‘bahwa Pak Mahfud tadi saya sudah memutuskan Pak Mahfud tapi menjelang keputusan itu partai-partai banyak yang tidak setuju. Saya kan tidak punya partai ya untuk memveto itu tapi nanti Pak Mahfud tetaplah bersama saya waktu itu’, malam itu juga. Ya sudah saya anggap sudah selesai, ini politik,” kata Mahfud.
    Dia juga mengatakan, JK adalah orang pertama yang menghubunginya saat nama Ma’ruf Amin yang ternyata diumumkan menjadi cawapres.
    Sebagaimana diberitakan
    Kompas.com
    , Jokowi mengumumkan Ma’ruf Amin sebagai cawapres yang akan mendampinginya pada Pilpres 2019, dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Agustus 2018.
    Pengumuman itu dilakukan usai Jokowi bertemu ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pendukungnya di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta, Kamis.
    “Saya memutuskan dan telah mendapat persetujuan dari partai-partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja bahwa yang akan mendampingi sebagai calon wakil presiden adalah Profesor Kiai Haji Ma’ruf Amin,” ujar Jokowi.
    Menurut Jokowi, keputusan ini telah ditandatangani oleh sembilan ketua umum dari partai politik pendukungnya.
    Adapun tokoh partai politik yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
    Selain itu, ada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.
    Sedangkan sembilan sekjen yang hadir, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Platte, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding.
    Kemudian, Sekjen Partai Hanura Herry Lontung, Sekjen PPP Asrul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus Pernah Nikah Siri? Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus Pernah Nikah Siri? Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan Nissa “Sabyan” dan Ayus tercatat resmi di KUA pada Kamis, 4 Juli 2024, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Namun, sempat beredar dugaan keduanya telah melaksanakan nikah siri sebelum melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Pondok Gede.

    Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi tidak terdaftar secara resmi di negara. Meski demikian, pernikahan siri tetap memerlukan minimal dua saksi agar tidak terkesan tersembunyi atau dirahasiakan.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan, nikah siri sah apabila dilakukan sesuai dengan syariat dan rukun pernikahan Islam, tetapi dapat menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

    Lalu, apa saja syarat untuk melakukan nikah siri dalam Islam? Berikut adalah ketentuannya, seperti Beritasatu.com dari berbagai sumber:

    1. Kedua calon mempelai harus beragama Islam.

    2. Calon pengantin perempuan yang berstatus janda harus menyertakan surat cerai dan telah menyelesaikan masa iddah, atau dapat memberikan pengakuan lisan.

    3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.

    4. Kedua calon mempelai harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing sebelum ijab kabul.

    5. Calon mempelai harus bukan mahram satu sama lain.

    6. Harus ada mahar atau seserahan yang diserahkan saat ijab kabul.

    7. Kedua mempelai tidak boleh dalam keadaan sedang menjalankan ibadah ihram atau umrah.

    8. Meskipun nikah siri dianggap lebih sederhana dibandingkan pernikahan resmi di KUA, tetap ada prosedur yang harus diikuti.

    Prosedur tersebut antara lain, pertama, calon mempelai pria harus memperoleh izin wali nikah yang sah dari pihak perempuan. 

    Kedua, ijab kabul harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Ketiga, mahar harus disiapkan untuk proses ijab kabul. Keempat, penghulu harus hadir untuk memimpin ijab kabul sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Dengan demikian, syarat-syarat untuk melaksanakan nikah siri harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yang mencakup berbagai persyaratan. Namun, terkait kebenaran Ayus dan Nissa “Sabyan” sempat menikah siri terlebih dahulu sebelum akhirnya resmi pada 4 Juli 2024, keduanya belum memberikan pernyataan serta klarifikasi. resmi.

  • Chaidir-Muetazim Tutup Masa Kampanye dengan Doa dan Zikir Bersama

    Chaidir-Muetazim Tutup Masa Kampanye dengan Doa dan Zikir Bersama

    MAROS, FAJAR – Pasangan Calon Kepala Daerah Maros nomor urut 2, AS Chaidir Syam – Muetazim Mansyur, menutup masa kampanye mereka dengan menggelar doa dan zikir bersama di alun-alun Bank Sulselbar Maros, Sabtu, 23 November 2024.

    Acara ini menjadi momen penuh haru sekaligus penyerahan diri kepada Tuhan atas seluruh ikhtiar yang telah dilakukan selama masa kampanye.

    Acara yang diprakarsai oleh Relawan Pengusaha Muda Sulsel (Repmas) bersama berbagai kelompok relawan.

    Dalam kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting, seperti mantan Calon Bupati Maros Tajerimin Nur, Ketua MUI Maros KH Syamsul Khalik, serta dai kondang KH Muh Nur Khalili.

    Ribuan warga Maros turut memenuhi Alun-alun, menjadikan suasana semakin khidmat.

    Dalam sambutannya, AS Chaidir Syam mengucapkan terima kasih kepada warga Maros dan para relawan yang telah mendukung perjalanan kampanye selama 60 hari terakhir.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Maros dan seluruh relawan yang selama ini bersama-sama kami melakukan kampanye. Insya Allah kita semua akan menjadi pemenang,” ungkapnya.

    Tak lupa, Chaidir juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika ada hal yang kurang berkenan selama masa kampanye.

    “Kami menyadari, selama masa kampanye ini pasti ada kesalahan dan kekeliruan dari kami. Olehnya kami meminta dengan hati yang lapang agar semuanya dimaafkan,” tambahnya.

    Sementara itu, Muetazim Mansyur, calon Wakil Bupati Maros, menjelaskan bahwa doa dan zikir bersama ini adalah wujud penyerahan diri kepada Tuhan atas segala usaha yang telah mereka lakukan.

  • MUI Karawang: Golput di Pilkada Hukumnya Haram!
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        23 November 2024

    MUI Karawang: Golput di Pilkada Hukumnya Haram! Bandung 23 November 2024

    MUI Karawang: Golput di Pilkada Hukumnya Haram!
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com – 
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menetapkan bahwa tidak menggunakan hak pilih atau memilih untuk golput dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024, dinyatakan haram.
    Ketua
    MUI Karawang
    , Tajudin Nur, mengatakan, hal ini merujuk pada fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013.
    Fatwa tersebut menyatakan bahwa golput hukumnya haram karena dianggap tidak memenuhi kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
    “MUI Karawang melarang dengan tegas tindakan golput dalam pilkada nanti, sesuai dengan hasil fatwa MUI pusat yang mengharuskan setiap umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial,” ujar Tajudin di Kantor MUI Karawang, Sabtu (23/11/2024).
    Tajudin menyatakan bahwa MUI berkomitmen untuk mendukung terciptanya pelaksanaan
    Pilkada 2024
    yang berlangsung secara damai, aman, dan demokratis.
    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, menghindari pertengkaran, dan menciptakan suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung.
    “Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias golput, karena menurut fatwa MUI, golput itu haram,” kata Tajudin.
    Secara kelembagaan, kata Tajudin, MUI Karawang berpihak kepada semua calon.
    Menurutnya, siapa pun nanti yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati, MUI Karawang pasti akan mendukung.
    “MUI menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (mitra pemerintah) secara sejajar. Maka kami mengajak seluruh masyarakat mendukung pemerintahan yang terpilih, serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera, lahir dan batin,” kata Tajudin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PWNU Jatim Apresiasi Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    PWNU Jatim Apresiasi Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

    JABAR EKSPRES – Percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai apresiasi dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz. Hal ini diungkapkannya usai menandatangani Nota Kesepahaman/MoU bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri di Kantor PWNU Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    “MoU ini sangat membantu kita, mudah-mudahan dengan cara seperti ini bisa mempercepat layanan pertanahan tanah wakaf Perkumpulan NU. Mudah-mudahan ini bisa jadi starting point dan menghadirkan solusi permasalahan pertanahan di Jawa Timur,” tutur Ketua PWNU Jawa Timur.

    Ia mengakui, masih banyak tanah wakaf dan tanah lain milik perkumpulan NU yang bermasalah dan belum bersertipikat. “Sekarang ini dengan banyaknya perubahan-perubahan kita semakin maju dan tertib administrasi,” tambah KH Abdul Hakim Mahfudz.

    Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini disaksikan pula oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

    “Ini untuk percepatan sertipikasi hak atas tanah yang dimiliki NU secara struktural dan komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur. Hak atas tanah itu bisa meliputi tanah wakaf, banyak yang masih berantakan belum terdaftar dan belum tersertipikasi. Kita mendorong supaya ada proses pendaftaran, pemetaan, dan sertipikasi,” ujar Menteri Nusron.

    Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan menyerahkan 12 sertipikat tanah wakaf yang terdiri dari 9 sertipikat tanah wakaf milik perkumpulan NU dan 3 sertipikat tanah wakaf lainnya di Jawa Timur. Tanah-tanah wakaf tersebut merupakan tanah pondok pesantren, masjid, musala, madrasah, dan yayasan pendidikan.

    Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Turut hadir, Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Anwar Manshur; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Anwar Iskandar; dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. (YS/PHAL)

  • MUI Soroti Isa Zega, Anggap Berdosa karena Tak Terapkan Aturan Laki-Laki Saat Umrah

    MUI Soroti Isa Zega, Anggap Berdosa karena Tak Terapkan Aturan Laki-Laki Saat Umrah

    Jakarta, Beritasatu.com – Transgender Isa Zega yang nekat melaksanakan umrah dengan mengenakan hijab dan pakaian wanita, dianggap melanggar aturan agama dan berdosa. Hal ini pun disoroti oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, pada Jumat (22/11/2024).

    Asrorun Niam mengatakan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Khusus untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit. 

    “Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip, meskipun Isa Zega telah melakukan perubahan kelamin menjadi perempuan,” jelas Asrorun.

    Namun, Isa Zega malah mengenakan pakaian yang dijahit. Serta lagi, transgender bernama asli Sahrul itu memakai pakaian wanita saat umrah.

    Dia menegaskan, meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, tetapi dia tetap harus mengikuti ketentuan yang  dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.

    Lebih lanjut, dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.

    “Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seorang laki-laki berperilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa. Hukum yang berlaku tetap berdasarkan jenis kelamin asal, apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam salat dan aurat,” tuturnya.

    Asrorun juga mengimbau, agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.

    “Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa,” tegasnya.

    Meski begitu, Asrorun menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, agar bisa dipastikan apakah tindakan Isa Zega bisa dianggap sebagai penistaan agama atau tidak.

    “Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan Isa Zega ini bisa dikategorikan sebagai penistaan agama,” pungkas ketua MUI.

  • Selebgram Transgender Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Cadar – Page 3

    Selebgram Transgender Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Cadar – Page 3

    Selebgram Isa Zega menjadi sorotan publik usai video dirinya beribadah umroh sambil mengenakan hijab viral di media sosial. Isa Zega, yang dikenal sebagai seorang transgender, memicu perdebatan karena keputusannya tersebut.

    Video Isa Zega saat menjalani ibadah umroh diunggah oleh anggota DPR RI, Anam Mufti, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Anam mengungkapkan kritik tajam terhadap Isa Zega.

    “Ada seorang bernama ‘mami online’ alias Isa Zega alias Sahrul, seorang transgender atau waria, yang awalnya adalah laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i. Ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Anam dalam video yang dikutip pada Rabu 20 November 2024.

    Unggahan tersebut memicu respons dari Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Dalam aksinya, mereka menyatakan keberatan terhadap tindakan Isa Zega yang dianggap menistakan agama.

    “Kami turun ke Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terkait viralnya kasus ini. Seorang transgender laki-laki melakukan ibadah umroh dengan cara seperti ini,” ujar Khairul, Koordinator Aksi.

    Khairul menegaskan, pihaknya meminta Polri, Kemenag, dan MUI untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Isa Zega. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama.

    Jika tidak ada respons, Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia berencana melaporkan kasus ini secara resmi.

    “Dalam satu atau dua hari ke depan, jika tidak ada tindakan dari MUI, Kemenag, atau kepolisian, kami akan membuat laporan polisi,” tegas Khairul.

  • Pentingnya Pemahaman Fikih Sosial di Era Medsos guna Menghindari Kesalahan Pemahaman Beragama

    Pentingnya Pemahaman Fikih Sosial di Era Medsos guna Menghindari Kesalahan Pemahaman Beragama

    Liputan6.com, Garut – Banyaknya informasi yang salah kaprah mengenai pemahaman beragama di media sosial (Medsos), menuntun cendekiawan muda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir, aktif mengkampanyekan fikih sosial di era medsos.

    “Selama ini fikih kita itu fikih ibadah, ada orang yang alim secara ritual, tetapi secara sosial bermasalah. Seakan akan semakin dia alim, semakin beragama, semakin jauh dari masyarakat,” ujarnya saat ngaji bareng Gus Nadir ‘Memahami Peran Medsos dan Fiqih Sosial di Era Digital, di Pesantren Fauzan, Garut, Rabu (20/11/2024)

    Menurutnya, ajaran islam yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW penuh kasih sayang dan perhatian kepada sesama, sehingga dibutuhkan pemahaman keagamaan yang menyeluruh terutama di era medsos saat ini. “Belajar agama itu untuk membersihkan hati kita, orang mau membersihkan hati, karena dia mengakui ada yang kotor di hatinya, sehingga perlu dibersihkan. Kalau sudah merasa suci tidak usah dibersihkan,” ujar dia.

    Saat ini ujar dia, medsos kerap dijadikan menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat, tanpa penjelasan yang lengkap dan benar sesuai dengan ajaran agama.”Masyarakat harus bijak, harus cerdas. Misalnya soal boikot (produk) ini menjadi fenomena yang luar biasa,” kata dia.

    Ia mencontohkan bagaimana emosi masyarakat Indonesia kerap tersulut persoalan perang Palestina dan Israel di wilayah Gaza, yang akhirnya menyebar menjadi isu ekonomi akibat banyaknya produk yang diboikot. “Jangan sampai emosi kita itu menimbulkan kemadaratan, merespons masalah dengan masalah baru, rekan-rekan kita banyak yang di-PHK, tokonya tutup, jangan-jangan terjadi perang dagang dibalut dengan boikot,” kata dia.

    Efeknya dari tidak lengkapnya yang disampaikan, ada perusahaan menutup sekian gerai dan memPHK ribuan karyawan, sehingga berdampak pada penurunan kesejahnteraan warga di Indonesia yang bekerja di perusahaan itu.

    “Saya bukan tidak setuju dengan boikot, tapi harus boikot yang cerdas sehingga tidak ada efek merugikan bagi saudara-saudara kita,” terang Gus Nadir.

    Tidak hanya itu, ketika MUI bilang harus boikot, jelas Gus Nadir, akhirnya timbul persoalan baru yang berkembang di masyarakat seiring timbulnya persoalan sosial seperti pengangguran dan kemiskinan baru, akibat persoalan yang tidak jelas itu.

    “Apa hukumnya orang yang ikut-ikutan boikot yang efeknya banyak orang yang kena PHK, kita ikut dosa tidak? Ini fenomena sosial dan kita harus hati-hati,” jelasnya.

    Untuk itu, Gus Nadir meminta semua pihak menahan diri dan tidak terbawa informasi yang tidak jelas sebelum hadirnya verifikasi seluruh produk yang diboikot itu produk zionis Israel, termasuk perusahaan yang membuka  bisnisnya di Israel.

    “Jangan sampai salah sasaran boikot karena MUI tidak mengeluarkan daftar list perusahaannya, lalu siapa yang mensuplai data list perusahaan itu?,” tandas dia.

    Melihat fenomena itu, Gus Nadir meminta masyarakat lebih bijak dan jangan menjadikan informasi di medsos, sebagai pijakan utama dalam menentukan sebuah keputusan. “Seakan-akan disebut benar kalau sharenya banyak, sementara kita diajarkan di pondok tidak seperti itu, harus tabayun (konfirmasi), kekuatan dalil,” ujar salah satu guru besar Fakultas Hukum, Universitas Melbourne, Australian itu.

    Kemudian, untuk mengingatkan masyarakat, tercatat dalam beberapa tahun terakhir, sosok muda NU itu, getol mengkampanyekan pentingnya pemahaman fikih sosial dalam menerapkan ajaran islam yang penuh kasih sayang.

    “Saya tidak bisa menyelesaikan masalah dengan saya sendiri, saya datang tidak dengan jawaban, tetapi saya mengajak ayo kita pikirkan (solusi dalam menyelsaikan persoalan sosial),” ujar dia.

  • Himpunan Aktivis Pemuda Minta Kemenag Tindaklanjuti Kasus Isa Zega

    Himpunan Aktivis Pemuda Minta Kemenag Tindaklanjuti Kasus Isa Zega

    Jakarta: Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia (HAPI) mendatangi kantor Kementerian Agama RI. Mereka meminta Kementerian Agama menindaklanjuti insiden selebgram transgender Isa Zega yang umrah menggunakan hijab dan diduga menistakan agama. 

    “Masyarakat ramai memperbincangkan seorang transgender umrah dengan busana wanita muslim, padahal dia laki laki. Ini menimbulkan polemik dan kegaduhan. Muncul dugaan penistaan agama. Kita mendukung dan mendorong Kementerian Agama menindaklanuti ini,” kata perwakilan HAPI, M Happy, di depan gedung Kementerian Agama, Rabu, 20 November 2024. 

    Happy berharap, Kementerian Agama mengevaluasi izin usaha travel yang memberangkatkan umrah Isa Zega alias Sahrul. Happy menilai ada kelalaian yang diduga dilakukan travel tersebut.

    “Agar memberikan ketenangan kepada masyarakat. Karena bisa dibayangkan muslimah yang berangkat umrah tahunya Isa Zega itu perempuan, eh ternyata laki-laki. Ini bukan muhrimnya. Periksa dan jika terbukti melanggar, ya cabut izin usaha travel itu,” kata Happy.

    Happy menegaskan, dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki. 

    “Kami berharap penegakan hukum, Kepolisian juga menyelidiki kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi transgender lainnya yang mencoba melecehkan Islam, terlebih sekadar pamer atau eksis di media sosialnya,” katanya

    Happy berharap kedepannya tidak ada lagi perilaku transgender yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat. 

    “Perilaku Isa Zega tidak bisa dibiarkan, agar tidak menjadi contoh masyarakat. Kelompok transgender yang berpotensi melecehkan agama dan negara,” katanya. 

    Seperti diketahui, transgender Isa Zega memakai pakaian muslimah ketika menjalankan ibadah umrah. Perilaku ini mendapat kecaman berbagai pihak.

    Perilakunya di Tanah Suci itu dinilai penistaan agama. Pasalnya, Dia terlahir sebagai laki-laki, maka ketika umrah seharusnya tetap berpakaian sebagai laki-laki meskipun sudah operasi transgender.

    “Isa Zega ini umrah menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Anggota DPR RI Mufti Anam.

    Jakarta: Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia (HAPI) mendatangi kantor Kementerian Agama RI. Mereka meminta Kementerian Agama menindaklanjuti insiden selebgram transgender Isa Zega yang umrah menggunakan hijab dan diduga menistakan agama. 
     
    “Masyarakat ramai memperbincangkan seorang transgender umrah dengan busana wanita muslim, padahal dia laki laki. Ini menimbulkan polemik dan kegaduhan. Muncul dugaan penistaan agama. Kita mendukung dan mendorong Kementerian Agama menindaklanuti ini,” kata perwakilan HAPI, M Happy, di depan gedung Kementerian Agama, Rabu, 20 November 2024. 
     
    Happy berharap, Kementerian Agama mengevaluasi izin usaha travel yang memberangkatkan umrah Isa Zega alias Sahrul. Happy menilai ada kelalaian yang diduga dilakukan travel tersebut.
    “Agar memberikan ketenangan kepada masyarakat. Karena bisa dibayangkan muslimah yang berangkat umrah tahunya Isa Zega itu perempuan, eh ternyata laki-laki. Ini bukan muhrimnya. Periksa dan jika terbukti melanggar, ya cabut izin usaha travel itu,” kata Happy.
     
    Happy menegaskan, dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki. 
     
    “Kami berharap penegakan hukum, Kepolisian juga menyelidiki kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi transgender lainnya yang mencoba melecehkan Islam, terlebih sekadar pamer atau eksis di media sosialnya,” katanya
     
    Happy berharap kedepannya tidak ada lagi perilaku transgender yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat. 
     
    “Perilaku Isa Zega tidak bisa dibiarkan, agar tidak menjadi contoh masyarakat. Kelompok transgender yang berpotensi melecehkan agama dan negara,” katanya. 
     
    Seperti diketahui, transgender Isa Zega memakai pakaian muslimah ketika menjalankan ibadah umrah. Perilaku ini mendapat kecaman berbagai pihak.
     
    Perilakunya di Tanah Suci itu dinilai penistaan agama. Pasalnya, Dia terlahir sebagai laki-laki, maka ketika umrah seharusnya tetap berpakaian sebagai laki-laki meskipun sudah operasi transgender.
     
    “Isa Zega ini umrah menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Anggota DPR RI Mufti Anam.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)