Institusi: MUI

  • Apresiasi Lukisan Yos Supratpro yang Dibredel, Cholil Nafis: Karya Seni Itu Cermin Realita Sosial

    Apresiasi Lukisan Yos Supratpro yang Dibredel, Cholil Nafis: Karya Seni Itu Cermin Realita Sosial

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketuq Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis mengapresiasi lukisan Yos Supratpro. Setelah dibredel, menurutnya lukisan itu makin viral.

    “Lukisan itu idenya sudah sampai ke mana-mana meskipun tak sempat tayang dan terbeli,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (29/12/2024).

    Karena viralnya lukisan tersebut, ia menduga Yos lebih puas. Karena lebih viral.

    “Mungkin Pak Yos Suprapto lebih puas pesan lukisannya yang viral itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, ia menyebut karya seni adalah cermin. Cholil khawatir Indonesia tanpa cermin jika karya seni dibredel.

    “Karya seni itu cermin dari realita sosial maka biarkan tumbuh secara alami. Jangan sampai hidup bangsa ini tanpa cermin,” ujarnya.

    Sebelumnya, pameran Yos yang sedianya digelar di Galeri Nasional batal. Belakangan, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, akhirnya angkat bicara.

    Dari 30 karya yang dipamerkan, lima di antaranya dinilai Fadly Zon vulgar dan berpotensi menyinggung pihak tertentu.

    “Bahkan agak vulgar. Misalnya, ada satu lukisan yang memperlihatkan orang telanjang, bersenggama, dan memakai topi yang memiliki ciri budaya tertentu,” ujar Fadli Zon, Jumat (20/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa topi tersebut menyerupai atribut budaya, seperti yang dikenakan raja Mataram atau Jawa. “Itu kan bisa menyinggung orang lain,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)

  • Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Yuk Simak!

    Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Yuk Simak!

    Jakarta: Merayakan tahun baru atau malam pergantian tahun sudah menjadi budaya bagi masyarakat hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan malam pergantian tahun juga dirayakan oleh sebagian besar masyarakat muslim.

    Lalu bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru dalam pandangan Islam?

    Merayakan tahun baru, pada dasarnya boleh-boleh saja selama kegiatan tersebut tidak melibatkan perbuatan terlarang seperti kerusuhan, mabuk-mabukan, berzina, dan hal-hal buruk lainnya.

    Melansir dari NU Online, selama tetap sesuai dengan ajaran agama yang tidak melibatkan perilaku yang melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak berdasarkan keyakinan yang salah. (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311). 

    Menurut salah satu tokoh mazhab Syafi’i, yakni Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (almarhum pada tahun 974 H), dalam kitabnya disampaikan bahwa:

     
    Artinya: “Imam Al-Qamuli berkata: “Aku tidak menemukan satupun pendapat dari Ashab Asy-Syafi’i perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang. Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut. Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56). 
     

     

    Fatwa MUI

    Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang pengucapan atau perayaan tahun baru dalam Islam. Sejumlah ulama sepakat dengan membolehkan perayaan hari tersebut dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan dan mengganggu ketenangan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti tindakan yang dapat dianggap sebagai kemaksiatan. 

    Meskipun demikian, disarankan agar kita mengambil kesempatan ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, guna meningkatkan kualitas ibadah di masa mendatang, dengan penuh rasa syukur.

    Selain itu, dalam menyongsong tahun baru, sangat penting untuk memohon kepada Allah SWT. Agar memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan, taat kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari segala bentuk bahaya.

    Jakarta: Merayakan tahun baru atau malam pergantian tahun sudah menjadi budaya bagi masyarakat hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan malam pergantian tahun juga dirayakan oleh sebagian besar masyarakat muslim.
     
    Lalu bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru dalam pandangan Islam?
     
    Merayakan tahun baru, pada dasarnya boleh-boleh saja selama kegiatan tersebut tidak melibatkan perbuatan terlarang seperti kerusuhan, mabuk-mabukan, berzina, dan hal-hal buruk lainnya.
    Melansir dari NU Online, selama tetap sesuai dengan ajaran agama yang tidak melibatkan perilaku yang melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak berdasarkan keyakinan yang salah. (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311). 
     
    Menurut salah satu tokoh mazhab Syafi’i, yakni Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (almarhum pada tahun 974 H), dalam kitabnya disampaikan bahwa:
     

     
    Artinya: “Imam Al-Qamuli berkata: “Aku tidak menemukan satupun pendapat dari Ashab Asy-Syafi’i perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang. Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut. Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56). 
     

     

    Fatwa MUI

    Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang pengucapan atau perayaan tahun baru dalam Islam. Sejumlah ulama sepakat dengan membolehkan perayaan hari tersebut dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan dan mengganggu ketenangan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti tindakan yang dapat dianggap sebagai kemaksiatan. 
     
    Meskipun demikian, disarankan agar kita mengambil kesempatan ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, guna meningkatkan kualitas ibadah di masa mendatang, dengan penuh rasa syukur.
     
    Selain itu, dalam menyongsong tahun baru, sangat penting untuk memohon kepada Allah SWT. Agar memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan, taat kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari segala bentuk bahaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Bacaan Doa Menyambut Tahun Baru 2025, Yuk Amalkan

    Bacaan Doa Menyambut Tahun Baru 2025, Yuk Amalkan

    Jakarta: Pergantian tahun 2024 ke 2025 sudah di sebentar. Momen ini pergantian tahun ini selain menjadi waktu untuk bermuhasabah juga memanjatkan doa terbaik.

    Dengan membaca doa akhir tahun, harapannya adalah memohon ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Dan meminta agar tahun baru lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
    Doa Tahun Baru 2025
    Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat dua doa yang dibaca. Yakni, doa akhir tahun dan awal tahun.

    Berikut ini doa tahun baru merujuk pada kitab Al-Jami’ Al-Kabir karya Imam As-Suyuthi:

    Doa Akhir Tahun

    Teks Latin:

    “Allahumma maa ‘amiltu fi haadzhis-sanati mimmaa nahaitanii ‘anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta ‘alayya ba’da qudratika ‘alaa uquubatii wa da’autanii ilat taubati ba’da jur-atii alaa ma’syiyatika, Allahumma fa inni astagfiruka fagfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa’adtanitsawaaba fas’alukallahumma yaa kariimu yaa dzal judi wal karami an tataqabbalahuu minnii wa laa taqtha’ rajaaii minka yaa kariim. wa shallalahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihii wa sahbihii wa sallam.

    Teks Terjemahan:

    “Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-mu, sedang kami belum bertaubat, padahal engkau tidak melupakannya dan engkau bersabar, yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau sudah mengajak saya untuk bertaubat sesudah saya maksiat. Karena itu ya Allah saya mohon ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu. Segala yang telah saya kerjakan selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhai dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu, wahai Dzat yang maha pemurah. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas pendahulu kami Muhammad, Nabi yang Ummi dan ke atas keluarga dan sahabatnya.” Wallahu a’lam bis ash shawab (Isyatami Aulia, ed: Nashih).
     

    Doa Awal Tahun
     

    Teks Latin:

    “Allahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwal. Wa ‘alaa fadhlikal-‘azhimi wujuudikal-mu’awwal. Wa haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. Nas’alukal ‘ishmata fiihi minasy-syaithaani wa auliyaa-ihii wa junuudihii. Wal’auna ‘alaa haadzhihin-nafsil-ammarati bis-suu-i. Wal-isytighaala bimaa yuqorribuni ilaika zulfa. Yaa dzal-jalaali wal-ikraam. Wa shallallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam.”

    Teks Terjemahan: 

    “Ya Allah Engkaulah yang abadi, dahulu, lagi awal. Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu perlindungan dalam tahun ini dari godaan setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya. dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan, agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan kemuliaan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, dan ke atas para keluarga dan sahabatnya.”

    Jakarta: Pergantian tahun 2024 ke 2025 sudah di sebentar. Momen ini pergantian tahun ini selain menjadi waktu untuk bermuhasabah juga memanjatkan doa terbaik.
     
    Dengan membaca doa akhir tahun, harapannya adalah memohon ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Dan meminta agar tahun baru lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
    Doa Tahun Baru 2025
    Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat dua doa yang dibaca. Yakni, doa akhir tahun dan awal tahun.
     
    Berikut ini doa tahun baru merujuk pada kitab Al-Jami’ Al-Kabir karya Imam As-Suyuthi:
    Doa Akhir Tahun

    Teks Latin:
     
    “Allahumma maa ‘amiltu fi haadzhis-sanati mimmaa nahaitanii ‘anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta ‘alayya ba’da qudratika ‘alaa uquubatii wa da’autanii ilat taubati ba’da jur-atii alaa ma’syiyatika, Allahumma fa inni astagfiruka fagfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa’adtanitsawaaba fas’alukallahumma yaa kariimu yaa dzal judi wal karami an tataqabbalahuu minnii wa laa taqtha’ rajaaii minka yaa kariim. wa shallalahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihii wa sahbihii wa sallam.
     
    Teks Terjemahan:
     
    “Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-mu, sedang kami belum bertaubat, padahal engkau tidak melupakannya dan engkau bersabar, yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau sudah mengajak saya untuk bertaubat sesudah saya maksiat. Karena itu ya Allah saya mohon ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu. Segala yang telah saya kerjakan selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhai dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu, wahai Dzat yang maha pemurah. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas pendahulu kami Muhammad, Nabi yang Ummi dan ke atas keluarga dan sahabatnya.” Wallahu a’lam bis ash shawab (Isyatami Aulia, ed: Nashih).
     

     
    Doa Awal Tahun
     

    Teks Latin:
     
    “Allahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwal. Wa ‘alaa fadhlikal-‘azhimi wujuudikal-mu’awwal. Wa haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. Nas’alukal ‘ishmata fiihi minasy-syaithaani wa auliyaa-ihii wa junuudihii. Wal’auna ‘alaa haadzhihin-nafsil-ammarati bis-suu-i. Wal-isytighaala bimaa yuqorribuni ilaika zulfa. Yaa dzal-jalaali wal-ikraam. Wa shallallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam.”
     
    Teks Terjemahan: 
     
    “Ya Allah Engkaulah yang abadi, dahulu, lagi awal. Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu perlindungan dalam tahun ini dari godaan setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya. dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan, agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan kemuliaan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, dan ke atas para keluarga dan sahabatnya.”
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara tentang keputusan Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku tahun depan. 

    Menurutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bisa membuat daya beli masyarakat turun yang berisiko membuat perekonomian lesu. 

    “Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal  yang sangat mengemuka. Pertama, karena hal demikian sudah  merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya Kamis (26/12/2024).

    Kedua lanjutnya karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. 

    “Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam  melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” kata Anwar Abbas. 

    Menurutnya, masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan  pemberlakuan UU tersebut.

     

    “Karena dengan adanya kenaikan PPN 12 persen jelas akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa,” kata Waketum MUI itu. 

    Bila hal demikian yang terjadi, diterangkannya maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. 

    “Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan  kesejahteraan serta  kemakmuran masyarakat tentu  juga akan menurun,” tegasnya. 

    Diketahui, Pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

    Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

    “Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga.

    Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

    “Ya ada. Ada tarif tertentu,” katanya.

    Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

    Airlangga mengatakan selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

    “Nanti diumumkan di kantor Menko,” pungkasnya.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo. 

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN. 

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024). 

    Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya. 

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.  

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco. 

    Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. 

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

  • MUI Desak Prabowo Tunda PPN 12 Persen

    MUI Desak Prabowo Tunda PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Anwar berpendapat penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun. Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.

    “Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

    Ia juga menagih janji Prabowo membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat menunaikan janji tersebut.

    Dia mengaku paham kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

    “Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widoo lewat UU HPP.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan PPN 12 persen berlaku kepada semua barang yang selama ini terkena PPN. Daftar itu meliputi barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Kenaikan PPN 12 persen memicu reaksi negatif di masyarakat. Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi. Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” di situs change.org sudah ditandatangani 194.433 orang pagi ini.

    (dhf/sfr)

  • Kalender 2025 dan Tanggal Perkiraan Awal Puasa 2025, Hitung Mundur Berapa Hari Lagi Ramadhan Tiba? – Halaman all

    Kalender 2025 dan Tanggal Perkiraan Awal Puasa 2025, Hitung Mundur Berapa Hari Lagi Ramadhan Tiba? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kalender 2025 lengkap dengan tanggal perkiraan hari pertama puasa Ramadhan 2025.

    Dalam kalender Maret 2025 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) terdapat informasi terkait tanggal perkiraan awal puasa 2025.

    Masyarakat dapat melihat kalender 2025 dalam artikel ini untuk melihat hitung mundur perkiraan awal puasa 2025.

    Diketahui dalam Kalender 2025, perkiraan hitung mundur awal puasa 2025 akan dilaksanakan sekitar dua bulan lagi sejak artikel ini dibuat.

    Tanggal awal puasa 2025 pada Kalender 2025 dapat menjadi patokan agenda ibadah yang termasuk rukun Islam yang wajib dijalankan setiap muslim.

    Lantas, puasa Ramadhan 2025 tinggal berapa hari lagi?

    Merujuk pada Kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan Kemenag, awal bulan Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Tanggal 1 Maret 2025 bisa menjadi acuan sementara sebagai perkiraan awal puasa 2025.

    Sementara itu, Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 H jatuh pada awal April 2024.

    Namun tanggal pastinya menunggu hasil sidang isbat yang digelar jelang bulan Ramadhan 2025

    Berdasarkan fatwa dari sidang Isbat tersebut, penetapan awal bulan Hijriah dilakukan dengan metode rukyat dan hisab oleh pemerintah (Kementerian Agama) dan berlaku secara nasional.

    Saat menentukan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, Kementerian Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait.

    Awal Puasa 2025 Versi Muhammdiyah

    Senada dengan kalender Hijriah Kemenag, Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa 2025.

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan puasa dan lebaran 2025 dengan mengacu pada kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). 

    Salah satu ormas Islam yang terbesar di Indonesia ini menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri dengan metode hisab hakiki wujudul hilal yang memungkinkan penetapan dari jauh-jauh hari.

    Berdasarkan KHGT Muhammadiyah maka awal Ramadhan 1446 H bertepatan dengan 1 Maret 2025, sedangkan Idul Fitri 1446 H jatuh pada 30 Maret 2025.

    Kalender Maret 2025

    Lebih lengkapnya kalender Maret 2025 bisa disimak daftar hari dan tanggal di bawah ini:

    Sabtu, 1 Maret 2025
    Minggu, 2 Maret 2025
    Senin, 3 Maret 2025
    Selasa, 4 Maret 2025
    Rabu, 5 Maret 2025
    Kamis, 6 Maret 2025
    Jumat, 7 Maret 2025
    Sabtu, 8 Maret 2025
    Minggu, 9 Maret 2025
    Senin, 10 Maret 2025
    Selasa, 11 Maret 2025
    Rabu, 12 Maret 2025
    Kamis, 13 Maret 2025
    Jumat, 14 Maret 2025
    Sabtu, 15 Maret 2025
    Minggu, 16 Maret 2025
    Senin, 17 Maret 2025
    Selasa, 18 Maret 2025
    Rabu, 19 Maret 2025
    Kamis, 20 Maret 2025
    Jumat, 21 Maret 2025
    Sabtu, 22 Maret 2025
    Minggu, 23 Maret 2025
    Senin, 24 Maret 2025
    Selasa, 25 Maret 2025
    Rabu, 26 Maret 2025
    Kamis, 27 Maret 2025
    Jumat, 28 Maret 2025
    Sabtu, 29 Maret 2025
    Minggu, 30 Maret 2025
    Senin, 31 Maret 2024

    Link Download Kalender 2024: KLIK

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Menag sebut tak ada suara azan di PIK, betulkah tidak ada masjid di kawasan elite itu? – Halaman all

    Menag sebut tak ada suara azan di PIK, betulkah tidak ada masjid di kawasan elite itu? – Halaman all

    Pernyataan Menteri Agama, Nazaruddin Umar, yang menyoroti minimnya masjid di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) dianggap tidak mencerminkan sikap pejabat negara dan terkesan mengistimewakan kelompok mayoritas, menurut pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan.

    Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari Sejuk, Thowik, menyebut apa yang disampaikan Nazaruddin Umar tidak relevan karena kawasan tersebut mayoritas dihuni oleh non-muslim dan tidak pernah ada persoalan pelarangan pendirian masjid.

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, bilang di sejumlah kawasan yang mayoritas penduduknya non-Muslim pendirian masjid memang tidak akan sebanyak di wilayah lain seperti Depok atau Bekasi, Jawa Barat—wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.

    Dia berharap pernyataan menteri agama tidak menjadi polemik panjang sehingga memunculkan persepsi negatif.

    Lalu seperti apa tanggapan pekerja Muslim yang berada di kawasan elite PIK betulkah sulit menemukan masjid?

    Apa yang disampaikan Menag?

    Pada Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pekan lalu, organisasi ini mengundang sejumlah tokoh.

    Mulai dari Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI Agus Subiyanto, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, hingga Menteri Agama Nazaruddin Umar.

    Ketika menyampaikan pidato di depan pejabat MUI dan tokoh-tokoh publik, Nazaruddin mulanya berbicara tentang tantangan menjadi ulama di era post-truth atau pascakebenaran.

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    Menurutnya, pada era pascakebenaran, masyarakat tidak lagi sepenuhnya mendengarkan apa kata ulama lantaran begitu banyak “kebisingan” informasi.

    Ia lalu menyoroti minimnya masjid di sejumlah kawasan elite di DKI Jakarta, seperti Jalan Thamrin-Sudirman dan Pantai Indah Kapuk (PIK), ketika berbicara dalam acara tersebut.

    “Kita berada di Jalan Thamrin-Sudirman, ini segitiga emas, sekalian sepanjang Thamrin-Sudirman dan sepanjang Kuningan tidak ada masjid nongol di jalan,” ungkapnya seperti dilansir situs mui.or.id.

    Nazaruddin bilang sebagai pusat kota metropolitan di negara dengan penduduk Muslim terbanyak, “semestinya kita jangan biarkan daerah Jakarta tidak ada masjidnya”.

    “Sekitar 1.000 hektare di Pantai Indak Kapuk (PIK) tidak ada suara azan,” sambungnya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan ketika masuk ke kawasan PIK, dirinya melihat sebuah rumah ibadah Buddha yang begitu besar dan megah.

    Namun umat Islam, klaimnya, setengah mati mencari tempat ibadah seperti masjid untuk salat di PIK.

    “Jadi saya mengimbau kita semua [termasuk] MUI. Jangan pernah kita membiarkan ruang yang luas ini tidak ada simbol-simbol ke-Islamannya,” imbuhnya.

    Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal ini lantas mengatakan dirinya sudah berusaha untuk membangun masjid di PIK. Akhirnya di sana akan dibangun kompleks syariah seluas 30 hektare.

    “Kita sudah bangun musala di lantai 4. Jadi kedengaran suara azan. Sepanjang itu tadi, dibangun tulisan-tulisan asing China, tidak ada musala, jadi saya minta dikawasan ini ada aktivitas keislaman.”

    Benarkah tidak ada suara azan di PIK?

    Siapa pun yang hendak pelesir ke kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 1 maupun 2 yang terletak di utara Jakarta ini, memang akan terasa nuansa yang berbeda.

    Di sepanjang sisi kanan-kiri jalan, berderet restoran dan kafe mewah yang menyajikan beragam hidangan dari sejumlah negara: China, Thailand, Korea, Jepang, Indonesia, bahkan Timur Tengah.

    Maka tak salah kalau ada ornamen-ornamen atau aksara Mandarin bertengger di beberapa tempat serta bangunan khas pecinaan.

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, mengatakan masterplan atau rencana induk dari kawasan PIK adalah kota baru untuk hunian dan komersial.

    Di PIK 1 yang mencakup 1.160 hektare ini terbagi dalam setidaknya 28 klaster perumahan yang dikelilingi berbagai fasilitas seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah internasional.

    Adapun PIK 2 yang mencakup 2.650 hektare masih dalam tahap pembangunan.

    “Kawasan PIK ini memang banyak non-Muslimnya, terutama Chinese, tapi bukan berarti tidak ada rumah ibadah seperti masjid. Setahu saya di PIK 2 akan dibangun masjid agung,” tuturnya kepada BBC News Indonesia.

    Khusus di PIK 1, memang tidak akan nampak bangunan masjid berdiri di pinggir jalan yang berdampingan dengan gedung-gedung tinggi atau pun kafe-kafe mewah.

    Namun bukan berarti tidak ada rumah ibadah.

    Ketika BBC News Indonesia datang ke sana, kami menemukan sebuah masjid unik yang terbuat dari kayu, namanya Masjid Al-Hikmah.

    Masjid ini berdiri di atas air laut dan dikelilingi hutan mangrove karena letaknya berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangrove.

    Mulai dari lantai sampai dindingnya, dibuat dari kayu.

    Mata pengunjung pun akan dimanjakan oleh hamparan mangrove yang berdiri kokoh dan air laut kecoklatan nan bersih.

    Ditambah suasana yang hening dan sesekali diselingi gemercik air, bikin orang-orang betah berlama-lama.

    Tetapi, karena lokasinya menyempil di belakang gedung-gedung tinggi, tak mudah menemukan masjid ini bagi pendatang baru, seperti yang diungkapkan Raka.

    Raka mengaku baru beberapa bulan bekerja di PIK 1. Awalnya dia agak bingung karena tak melihat masjid di sepanjang jalan utama maupun di dalam perumahan elite tersebut.

    Pria yang menyebut dirinya pekerja lapangan ini lalu bertanya ke pihak sekuriti soal lokasi masjid.

    Ia lantas diarahkan ke gedung Yayasan Buddha Tzu Chi.

    Gedung ini memang sangat mencolok mata lantaran desain bangunannya sekilas seperti vihara megah berwarna abu-abu.

    Masjid Al-Hikmah persis berada di belakangnya.

    “Saya langsung diarahkan ke sana, kalau belum tahu lokasinya susah cari masjid, karena akses jauh dari tempat saya kerja, pakai motor sekitar 10 menit,” akunya saat ditemui sedang santai di halaman masjid.

    “Tapi kalau sudah tahu, ya enggak susah.”

    Suara azan tiba-tiba melantun dari masjid tersebut. Raka dan beberapa pria yang sedari tadi duduk-duduk santai langsung bergegas ke tempat wudu untuk menunaikan salat asar.

    Usai salat, Raka kembali bercerita setiap hari masjid ini cukup ramai dikunjungi pekerja sekitar maupun wisatawan.

    Apalagi kalau Jumat.

    “Kalau salat Jumat sampai parkiran mobil, ramai dan penuh,” sambungnya.

    “Bedanya masjid di sini dengan tempat tinggal saya di Bekasi, di sana masjid banyak jadi mau salat di mana pun gampang.”

    Dina Rahman, pekerja kantoran di PIK 1, mengaku tak pernah kesulitan beribadah karena perusahaannya sudah menyediakan musala yang cukup luas.

    Namun, katanya, bukan berarti dia tak pernah mendengarkan suara azan di kawasan elite ini.

    “Kalau zuhur, asar, pasti kedengaran [suara azan] dari masjid Al-Hikmah ke kantor saya dan itu jadi alarm saya untuk salat,” ungkapnya.

    Perempuan berhijab ini juga bilang tak merasa asing berada di kawasan yang jarang ada masjidnya. Toh, baginya ibadah tak melulu harus di masjid.

    “Enggak masalah ya, kan banyak musala. Mau ke mal, ada musala, ke supermarket besarnya ada musala. Salat kan enggak harus di masjid, bisa di musala atau ruangan bersih.”

    “Dan wajar masjid di sini sedikit, karena banyak perkantoran. Permukiman juga agak jauh di blok lain.”

    Selain masjid Al-Hikmah, ada satu masjid lagi yang cukup sering dikunjungi para pekerja di PIK 1, yaitu masjid Al Muhajirin yang berada di lantai 6 gedung Agung Sedayu Grup (ASG).

    Berbeda dengan Al-Hikmah, masjid ini memakan sebagian lahan parkiran mobil gedung ASG.

    Agus Wahyudi, pekerja di sana, bilang masjid ini menjadi andalan para pekerja di gedung berlantai 30 tersebut.

    Kendati terletak di lahan parkir, tapi beribadah masih cukup nyaman. Sebab pihak pengelola, sambungnya, menyediakan kipas angin blower.

    Satu-satunya kesulitan, kalau hendak ibadah salat Jumat.

    “Kalau Jumatan kan banyak jemaahnya, harus antre pakai lift. Jadi harus cepet-cepetan.”

    Mengapa di kawasan elite jarang ada rumah ibadah atau masjid?

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, menuturkan minimnya rumah ibadah atau masjid di kawasan yang mayoritas dihuni oleh non-muslim, bukan suatu hal yang anomali.

    Begitu pula di sepanjang Jalan Margonda hingga Depok yang minim gereja, karena mayoritas penduduknya beragama Islam.

    Tapi lebih dari itu, katanya, pengembang biasanya akan mempertimbangkan masukan dari penghuni ketika akan membangun fasilitas rumah ibadah.

    Ada beberapa penghuni yang merasa keberatan dengan suara azan sehingga terkadang memilih tempat tinggal yang lebih tenang dan jauh dari masjid.

    Preferensi seperti itu, katanya, sudah menjadi hal lumrah.

    “Apalagi ada persepsi kalau ada masjid kadang-kadang menganggu bagi beberapa orang, jadi biasanya area masjid terpisah dari hunian yang sedang dipasarkan,” jelasnya.

    “Gangguannya bisa dari toa atau pengeras suara yang terlalu kencang.”

    Karena itu, dia kurang memahami kritik dari Menteri Agama, Nazaruddin Umar, yang menyebut tidak ada suara azan di kawasan PIK.

    Sepanjang pengetahuannya di PIK 1 ada beberapa masjid dan musala.

    Sedangkan di PIK 2 sedang dalam tahapan pembangunan masjid Agung dengan kubah megah.

    Kendati begitu, di Gedung Menara Syariah sudah tersedia masjid Al-Khairiyah yang sebelumnya diresmikan oleh mantan wakil presiden, Ma’ruf Amin.

    Saat peresmian, Ma’ruf Amin berharap kehadiran masjid ini menjadi sarana ideal menyampaikan kesejukan dan kebaikan ekonomi syariah yang inklusif.

    “Saya harap ini jangan jadi polemik dan menganggap PIK eksklusif untuk golongan tertentu.”

    Soal mengapa masjid Al-Hikmah di PIK 1 bukan dibangun sederet dengan gedung-gedung tinggi dan kawasan komersil, Ali bilang itu karena terkait dengan pertimbangan pengembang soal nilai jual.

    “Misalnya di pinggir boulevard, daripada dibangun rumah ibadah mending dijual, karena harga tanahnya tinggi. Secara komersial kalau jadi rumah ibadah merugikan.”

    “Jadi semua rumah ibadah biasanya agak ke belakang yang dekat dengan hunian.”

    Pernyataan Menag tidak mencerminkan sikap pejabat negara

    Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari Sejuk, Thowik, menyebut apa yang disampaikan Menteri Agama Nazaruddin Umar soal tidak adanya azan di kawasan PIK, Jakarta Utara, tidak mencerminkan pejabat yang semestinya bersikap imparsil.

    Pasalnya jabatannya sebagai menteri agama yang mewakili semua agama, melekat di mana pun dia berada.

    Ketika berbicara ke publik dan hanya menyoroti persoalan rumah ibadah umat Islam, bagi Thowik, hal itu jadi terkesan mengistimewakan kelompok mayoritas.

    Apalagi selama ini tidak ada permasalahan pelarangan pendirian masjid di daerah tersebut.

    “Kalau dia datang ke sana dan bicara sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, enggak masalah,” ucapnya kepada BBC News Indonesia.

    “Tapi dia sebagai menteri agama yang jabatannya melekat, kok jadi kayak enggak sensitif,” ujarnya kemudian.

    Menurut Thowik, sebagai perwakilan pemerintah di bidang agama, Nazaruddin Umar semestinya juga menyoroti kasus-kasus pelarangan pendirian gereja di sejumlah daerah.

    Seperti yang baru-baru ini menimpa jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang.

    Pada Juli lalu, ibadah doa mereka yang digelar di rumah seorang anggota jemaat dibubarkan paksa oleh sekelompok orang hingga viral di media sosial.

    Catatan Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) menemukan lebih dari 65 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi sepanjang Maret hingga Desember 2024.

    Masing-masing kasus, kata Thowik, memiliki dua sampai empat tindakan pelanggaran seperti pengusiran, persekusi, penyegelan, dan penolakan izin.

    Tapi segala permasalahan itu, klaimnya, belum mendapatkan respons dari Menag Nazaruddin Umar.

    “Kalau dia prihatin dengan masjid, kenapa tidak bersikap yang sama pada penutupan gereja?”

    Menurut Thowik, pernyataan itu bisa melukai bahkan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari kelompok minoritas terhadap negara.

    Sebab mereka berharap menteri agama yang baru bisa memutus persoalan-persoalan pendirian rumah ibadah, khususnya gereja.

    “Menag harusnya untuk semua agama dan keyakinan,” ucapnya.

  • 7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor, dengan catatan mengembalikan seluruh hasil korupsi ke negara. Menurutnya, hal itu bukan berarti membiarkan para pelaku rasuah bebas dari hukuman.

    “Yang penting teman-teman semua dan seluruh masyarakat Indonesia pahami, yang pertama adalah bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah, upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024.

    Menurut Andi, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara. Para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang mungkin saja lupa menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan lainnya.

    “Tetapi menyangkut soal grasi, amnesti, dan abolisi, itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan itu adalah merupakan sebuah upaya bagi kepala negara untuk melakukan proses pengampunan. Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda,” ucap dia.

    Andi menegaskan, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor masih sesuai dengan aturan Undang-Undang. Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi memberikan ruang, dan seluruh negara pun menurutnya menganut hal yang sama.

    “Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti itu adalah kekuasaan Yudisial yang seharusnya hanya dimiliki oleh kekuasaan Yudikatif. Tetapi oleh Undang-Undang Dasar itu memberikan ruang, di mana kepala negara bisa melakukan itu,” ungkap Andi.

    Menurut Andi, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

    “Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya,” tutur Andi.

    “Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, supaya ada yang mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi,” sambungnya.

    Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, yakni MA dan DPR.

    Kondisi tersebut pun pastinya membuat seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, atau pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    “Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut,” jelas Andi.

     

  • Lowongan Kerja LPPOM MUI untuk Lulusan Minimal D3, Buka 2 Posisi, Cek Syaratnya – Halaman all

    Lowongan Kerja LPPOM MUI untuk Lulusan Minimal D3, Buka 2 Posisi, Cek Syaratnya – Halaman all

    LPPOM MUI buka lowongan kerja sebanyak dua posisi untuk lulusan minimal D3 jurusan Analis Kimia atau yang sejenis, batas pendaftaran 28 Desember 2024.

    Tayang: Senin, 23 Desember 2024 14:11 WIB

    Instagram @lppom_mui

    LPPOM MUI buka lowongan kerja sebanyak dua posisi untuk lulusan minimal D3 jurusan Analis Kimia atau yang sejenis, batas pendaftaran 28 Desember 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tengah membuka lowongan pekerjaan sebanyak dua posisi. 

    Kedua posisi tersebut adalah Analisis Proksimat dan Research and Development Proksimat. 

    Lowongan kerja LPPOM MUI ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal D3 jurusan Analisis Kimia atau yang sejenis. 

    Pelamar diutamakan telah memiliki pengalaman selama minimal dua tahun. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga Sabtu, 28 Desember 2024. 

    Pendaftaran dilakukan dengan mengirim Curriculum Vitae (CV) ke tautan sesuai posisi yang dilamar.

    Kualifikasi Pelamar 

    Mengutip unggahan akun Instagram LPPOM MUI, berikut ini persyaratan pelamar lowongan kerja Analisis Proksimat dan Research and Development Proksimat:

    1. Analisis Proksimat

    Syarat:

    Pendidikan minimal D3 jurusan Analis Kimia atau sejenis
    Memiliki minimal 2 tahun pengalaman dalam analisis proksimat
    Mampu mengoperasikan instrumen GC, HPLC, atau ICP menjadi nilai tambah
    Mampu mengoperasikan Microsoft Office, khususnya Excel
    Memiliki sertifikat pengambil contoh mikrobiologi menjadi nilai tambah
    Memiliki pengalaman dengan sistem reporting data (ODOO/LIMS)
    Bisa membaca intruksi kerja atau manual book dalam bahasa Inggris
    Berorientasi terhadap detail, efisien dan tepat waktu
    Bersedia ditempatkan di Kota Bogor

    Link pendaftaran: https://bit.ly/Prox-Analyst

    2. Research and Development Proksimat

    Syarat: 

    Pendidikan minimal D3 jurusan Analis Kimia atau sejenis
    Memiliki minimal 2 tahun pengalaman dalam analisis konvensional (proksimat)
    Mampu mengoperasikan instrumen laboratorium kimia seperti Spektrofotometer, HPLC, dan GC
    Memahami secara mendalam terkait Good Laboratory Practices (GLP)
    Jujur, teliti, memiliki kepribadian yang baik dan mampu berkomunikasi dengan baik
    Pekerja keras, mampu berfikir logis, dapat bekerja dengan cepat dan tepat waktu
    Bersedia ditempatkan di Kota Bogor

    Link pendaftaran: https://bit.ly/Prox-RnD

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MUI Harap Pidato Prabowo Jadi Momentum Solidaritas Negara Muslim

    MUI Harap Pidato Prabowo Jadi Momentum Solidaritas Negara Muslim

    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pidato Prabowo Subianto di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) yang menyinggung soal lemahnya solidaritas negara muslim. MUI berharap agar pidato Prabowo menjadi momentum agar solidaritas itu terwujud.

    “Apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan pentingnya persatuan dan kerja sama antarnegara Muslim. Ia menegaskan ajakan ini merupakan momentum yang bagus untuk memperkuat persatuan sejumlah negara muslim,” ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat dihubungi, Minggu (22/12/2024).

    Menurut Amirsyah, ajakan Prabowo sangat fundamental dan merupakan langkah konkret bagi dunia Islam. Salah satu hal yang diperjuangkan adalah pengakuan Palestina menjadi negara merdeka, dan lepas dari penjajahan.

    “Realitas (penjajahan di Palestina) ini harus mampu membuka mata hati dunia yakni peradaban yang maju harus mengedepankan rasa kemanusiaan untuk menghentikan segala bentuk penjajahan di muka bumi,” ujarnya.

    MUI menyampaikan akan terus mendukung langkah dari pemerintah Indonesia untuk kedamaian di Palestina.

    “MUI sebagai bagian dari komponen bangsa menyatakan tidak akan berhenti memberikan dukungan kemanuisaan agar Palestina, Suriah, aman dan damai,” katanya.

    Prabowo Ajak Negara Muslim Bersatu

    “Kita harus melihat realitas dari situasi ini. Kita selalu menyatakan dukungan untuk Palestina, Suriah, tapi dukungan yang seperti apa?” ucap Prabowo dalam pidatonya pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, sebagaimana dikutip dari siaran pers Setpres, Jumat (20/12/2024).

    Prabowo mengatakan sejumlah negara mengeluarkan pernyataan dukungan dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan langkah nyata untuk menciptakan perubahan.

    Prabowo juga mengkritik strategi devide et impera yang masih melemahkan solidaritas negara-negara Muslim. Dia menyebut konflik internal di beberapa negara Muslim menjadi contoh nyata adanya konflik internal di antara sesama.

    “Kapan ini akan berakhir? Bagaimana kita bisa membantu Palestina kalau kita saling bermusuhan antarsesama? Mari kita jujur kepada rakyat kita,” katanya.

    (aik/imk)