Institusi: MUI

  • Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

    Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai hukum trading forex dan crypto menurut ajaran Islam, di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi ini karena potensi keuntungannya yang besar.

    Namun, bagaimana sebenarnya trading forex dan crypto menurut ajaran Islam? Melansir dari laman resmi MUI, berikut merupakan hukum trading forex dan crypto menurut agama Islam.

    Trading Forex

    Trading forex dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan syarat tertentu, terutama apabila menggunakan sistem spot. Menurut anggota Komisi Fatwa MUI KH Dr Fatihun Nada Lc MA, mengungkapkan bahwa trading forex yang diperbolehkan adalah transaksi yang dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu yang sangat singkat, yaitu maksimal dua hari.

    Sistem spot ini merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing yang diselesaikan pada saat itu juga (over-the-counter) atau paling lambat dalam dua hari setelah transaksi.

    Alasan mengapa trading forex dengan sistem spot ini dianggap sah adalah karena transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan dalam jangka waktu yang tidak bisa dihindari, sesuai dengan karakteristik transaksi internasional.

    Penjelasan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang menegaskan bahwa transaksi forex dengan sistem spot adalah yang diperbolehkan dalam Islam.

    Namun, sistem trading forex dengan mekanisme forward, swap, dan option justru dilarang (haram) dalam Islam. Hal ini dikarenakan adanya unsur spekulasi yang sangat tinggi dalam transaksi-transaksi tersebut, yang bisa menimbulkan kerugian yang besar dan tidak pasti.

    Hukum Trading Crypto

    Sementara itu, hukum trading cryptocurrency menurut fatwa MUI adalah haram. Hal ini disebabkan oleh adanya spekulasi yang sangat besar dan ketidakpastian yang melekat pada perdagangan crypto. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih yang terkenal, “al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqda duuna Yasirihi” (ketidakpastian yang besar merusak transaksi walaupun sedikit).

    Karena sifatnya yang sangat spekulatif dan tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak didukung oleh aset nyata yang stabil, transaksi crypto dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, yang pada gilirannya menyebabkan ketidakpastian yang dapat merusak akad.

    Berdasarkan penjelasan di atas, hukum trading forex dan crypto dalam Islam adalah sebagai berikut:

    Trading Forex diperbolehkan apabila dilakukan dengan sistem spot, yang berarti transaksi dilakukan secara tunai dan diselesaikan dalam waktu dua hari. Namun, sistem forward, swap, dan option dianggap haram.Trading Crypto dinilai haram karena sifat spekulatif yang sangat besar dan ketidakpastian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam transaksi tersebut.

    Fatwa-fatwa ini merujuk pada prinsip-prinsip fikih yang menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian dalam transaksi agar tidak merugikan pihak manapun. Sebagai umat muslim, penting untuk mengetahui mengenai hukum trading forex dan crypto agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang halal menurut Islam.

  • PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang

    PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang

    Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (Azmi Samsul Maarif)

    PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 20:37 WIB

    Elshinta.com – Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Minggu menyampaikan bahwa pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Dimana luasan lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

    “Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

    “Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Pemenko nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

    Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 diantaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

    “Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini,” ujarnya.

    Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.

    Sehingga, katanya, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

    “Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur,” ungkapnya.

    Dia juga menjelaskan, luas hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan.

    Alhasil, dengan dijadikan sebagai lahan PSN maka swasta sebagai investor di proyek tersebut melakukan revitalisasi seluas 515 hektare.

    “Kami pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare,” paparnya.

    Toni menambahkan, dengan adanya pembangunan PSN di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang diklaim bisa membawa dampak positif bagi pemerintah, salah satunya yaitu dapat menambah penerimaan tenaga kerja berskala besar dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.

    “Kami menargetkan kurang lebih 6.500 tenaga kerja yang nanti akan timbul akibat PSN ini. Kemudian ada multi efek lainnya yaitu peningkatan pariwisata, dimana saat ini sudah ada beberapa restoran atau tenan yang ada di PSN, artinya ini akan menambah tenaga kerja,” kata dia.

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 mengingat masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

    “MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta.

    Dalam hal ini, MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah terkait dengan PSN di PIK 2.

    Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga dan menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut. Maka dari itu, ke depan MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

    Sumber : Antara

  • Ketua MUI: Jangan Hanya Fokus Makan Siang Gratis, SPP Anak Kurang Mampu Juga Penting

    Ketua MUI: Jangan Hanya Fokus Makan Siang Gratis, SPP Anak Kurang Mampu Juga Penting

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, angkat bicara terkait kabar seorang siswa SD di Medan berinisial MI yang terpaksa duduk di lantai saat belajar karena tidak mampu membayar SPP sebesar Rp180 ribu.

    Peristiwa ini menyita perhatian publik dan menuai simpati dari berbagai pihak.

    “Ya Allah info ini sangat simpatik,” ujar Cholil dalam keterangannya di X @cholilnafis (12/1/2025).

    Cholil Nafis mengusulkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada program makan siang bergizi gratis bagi siswa.

    “Mungkin baiknya tak semua anggaran untuk makan siang bergizi gratis bagi siswa,” sebutnya.

    Ia menilai pentingnya alokasi anggaran untuk membebaskan biaya SPP, terutama bagi keluarga yang kurang mampu di sekolah swasta dan madrasah.

    “Tapi juga ada anggaran untuk SPP gratis yang dibayari oleh pemerintah,” Cholil menuturkan.

    Cholil bilang, langkah ini dapat membantu siswa-siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan hak pendidikan mereka tanpa hambatan biaya.

    “Khususnya keluarga tak mampu di sekolah-sekolah swasta dan madrasah,” tandasnya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto yang mengetahui hal tersebut langsung bereaksi.

    Prabowo menginstruksikan Anggota DPRD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Ihwan Ritonga untuk melunasi SPP MI hingga tamat sekolah.

    (Muhsin/fajar)

  • Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

    Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Muhammadiyah telah menentukan bahwa awal puasa Ramadan 1446 Hijriah akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada acuan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

    Menariknya, kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) juga menunjukkan kemungkinan awal Ramadhan jatuh pada tanggal yang sama, yaitu 1 Maret 2025.

    Dilansir dari Unismuh Makassar, hal ini membuka peluang keserentakan awal Ramadan antara pemerintah dan Muhammadiyah pada tahun ini. Kendati demikian, penetapan resmi dari pemerintah tetap harus menunggu hasil Sidang Isbat.

    Lalu, bagaimana dengan Idul Fitri? Berdasarkan KHGT Muhammadiyah, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H diperkirakan jatuh pada Ahad, 30 Maret 2025.

    Di sisi lain, kalender Hijriah Kemenag menunjukkan bahwa tanggal 30 Maret masih merupakan hari ke-30 puasa Ramadan, sehingga Idul Fitri kemungkinan besar akan dirayakan pada Senin, 31 Maret 2025.

    Untuk penetapan 1 Ramadan versi Kemenag, menunggu hasil sidang isbat yang digelar jelang bulan Ramadan 2025. Sidang isbat dilakukan setiap awal penetapan ramadan maupun Idulfitri.

    Pelaksanaan sidang isbat mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

    Untuk penetapan jadwal awal puasa NU juga masih belum diputuskan.

    NU biasanya menentukan 1 Ramadan menggunakan metode yang sama dengan pemerintah yakni hisab dan rukyat. 

  • Perayaan Natal Bersama, Pj Wali Kota Tegal Ajak Pererat Tali Persaudaraan

    Perayaan Natal Bersama, Pj Wali Kota Tegal Ajak Pererat Tali Persaudaraan

    TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Umat Kristen se- Kota Tegal menggelar Perayaan Natal Bersama di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Jumat (10/1/2025) malam.

    Perayaan Natal bersama tersebut turut dihadiri oleh Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Forkopimda, kepala OPD, MUI, FKUB, dan tokoh agama. 

    Ketua panitia, Pendeta Handoyo menyampaikan, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pj Wali Kota Tegal beserta jajaran Forkopimda, tokoh agama serta tokoh masyarakat yang turut menjaga keamananan selama Natal berlangsung.

    Ia berharap, Kota Tegal dapat menjadi kota yang paling toleran.

    “Kami merasa sebagai masyarakat yang diayomi pada waktu malam Natal. 

    Pak Wali dengan jajaran Forkopimda berkunjung ke beberapa gereja yang pada hari itu mengadakan malam Natal. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” ujarnya.

    Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono berharap, perayaan Natal bersama ini dapat menjadi sebuah komitmen bersama untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di Kota Tegal.

    Menurutnya, perayaan Natal bersama merupakan momen yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat solidaritas dan meningkatkan rasa saling pengertian antara sesama. 

    Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang dapat memperkuat rasa kebersamaan.

    “Mari kita jadikan ini sebagai momentum bagi kita untuk memperkuat tali persaudaraan antar sesama, juga mengokohkan semangat gotong royong yang sudah menjadi budaya kita sejak lama,” ujarnya. (fba)

  • Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol

    Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol

    Liputan6.com, Yogyakarta – Buah-buahan tidak hanya dikenal karena kandungan nutrisi dan vitaminnya yang bermanfaat bagi kesehatan, tetapi beberapa di antaranya juga memiliki kandungan alkohol alami yang cukup tinggi. Selain buah kecubung yang terkenal dengan efek halusinasinya, terdapat empat jenis buah lain yang memiliki kandungan alkohol yang dapat menimbulkan efek mabuk jika dikonsumsi secara berlebihan.

    Meski mengandung alkohol, konsumsi buah-buahan ini tetap halal menurut Komisi Fatwa MUI karena alkohol yang terkandung terbentuk secara alami.

    Alasannya adalah buah-buah ini bukan hasil pengolahan atau fermentasi yang disengaja seperti pada minuman beralkohol pada umumnya. Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

    1. Durian

    Buah durian mengandung alkohol jenis etanol dan metanol dalam jumlah yang relatif tinggi sehingga dapat menyebabkan mabuk, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan. Kondisi ini dikenal dengan istilah mabuk durian.

    Gejala mabuk durian di antaranya pusing, mual, begah, kembung, nyeri di perut bagian atas, dan diare. Untuk meredakan gejala mabuk durian, bisa dengan cara mengonsumsi air yang dituangkan di cekungan kulit dalam durian, mengonsumsi air putih hangat yang ditambahkan sesendok garam, mengonsumsi susu, mengonsumsi parasetamol.

    Meskipun mengandung alkohol, durian tetap halal dikonsumsi. Menurut Komisi Fatwa MUI, alkohol yang diharamkan adalah yang sengaja dibuat dan diproses, seperti tuak, wine, sake, dan minuman alkohol lainnya. Sementara alkohol yang terbentuk secara alami, seperti yang terdapat dalam durian, tidak diharamkan.

    2. Marula

    Buah marula memiliki karakteristik unik terkait efek fermentasinya. Ketika buah ini jatuh dari pohon, kandungan gulanya yang tinggi akan mengalami fermentasi secara alami di tanah, menghasilkan etanol dan berbagai senyawa volatil lainnya.

    Proses ini menciptakan buah beralkohol yang sering dikonsumsi oleh hewan-hewan liar, terutama gajah, yang terkadang memakan buah marula dalam jumlah besar hingga menimbulkan efek mabuk. Menariknya, manusia juga telah memanfaatkan proses fermentasi alami ini dengan mengolah buah marula menjadi minuman beralkohol yang dikenal sebagai bir marula, yang bisa dikonsumsi langsung atau disuling lebih lanjut menjadi alkohol dengan kadar yang lebih tinggi.

    3. Ceri

    Ceri merupakan buah yang istimewa dalam dunia fermentasi minuman beralkohol. Buah ini secara alami memiliki kandungan alkohol yang relatif tinggi dibandingkan buah-buah lainnya, dengan kadar alkohol rata-rata mencapai 2% ABV (Alcohol by Volume) berdasarkan volume.

    Karakteristik ini menjadikan ceri sebagai pilihan populer untuk bahan dasar pembuatan minuman beralkohol, terutama dalam produksi anggur, karena kandungan alaminya dapat membantu proses fermentasi dan memberikan cita rasa yang khas pada produk akhirnya.

    4. Aprikot

    Kandungan alkohol dalam aprikot biasanya sekitar 0,5–1% dari beratnya. Artinya, 100 gram aprikot (sekitar 3–4 buah aprikot ukuran sedang) mengandung sekitar 0,5–1 gram alkohol. Akan tetapi, jumlah alkohol dalam buah apa pun bisa bergantung pada beberapa faktor, seperti kematangan buah dan cara pengolahannya.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Dukung Pengembangan UMKM, LPPOM DKI Jakarta Gelar Bimtek Sertifikasi Halal – Halaman all

    Dukung Pengembangan UMKM, LPPOM DKI Jakarta Gelar Bimtek Sertifikasi Halal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dukung sertifikasi halal UMKM,  LPH Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) DKI Jakarta bersama Maybank Indonesia mengadakanbimtek batch 3 di Ruang Teater, Gedung Sosial Budaya, Jakarta Islamic Centre, (09/01/2025).

    Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) adalah pogram sertifikasi halal untuk UMKM di DKI Jakarta khususnya binaan LPH LPPPOM DKI Jakarta dan LP UMKM Muhammadiyah DKI Jakarta  dengan fokus utama Sosialisasi Undang Undang 33 Tahun 2014 yang mengamanatkan setiap produk beredar harus bersertfikat halal. 

    Direktur LPH LPPOM DKI, drg Deden Edi Sutrisna mengatakan kehadiran UMKM di DKI Jakarta adalah untuk mendukung pengembangan usaha UMKM.

    “Kegiatan bimtek dan pemberian sertifikat halal pada hari ini merupakan dukungan Maybank mendukung kegiatan sertifikasi halal. Tentu LPPOM berkhidmat di MUI dengan memberikan pelayanan, menyambut dengan senang hati sampai sampai usaha bapak dan ibu mendapatkan sertifikat halal, karena bisnis itu tidak bisa sendirian, bisnis harus ditopang ada regulasi,” pungkasnya.

    Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mengurus 4 hal yaitu, ijin usaha, izin edar, dalam bentuk PT dari dinas atau BPOM, mengurus Haqi Hak Intelektual dan yang ke empat sesuai amanah undang undang 33 tahun 2014 dimana seluruh produk makanan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, tegasnya.

    drg. Deden berharap bimtekmemberikan pemahaman alur sertifikasi halal serta memotivasi agar usaha dapat tumbuh dan berkembang. 

    “Doakan kami konsisten dan membangun’ ekosistem halal,” pintanya.

    Kegiatan dikuti 178 peserta yang merupakan warga Jakarta yang terdaftar melalui G form yang sebelumnya sudah disosialisaikan oleh pemerintah daerah setempat.

    Sementara itu, Shariah Branch Sales dan Office Channeling Maybank, Barkah Santosa menyampaikan, Maybank akan terus berperan aktif serta membina UMKM dengan cara bekerjasama dengan LPPOM untuk pembinaan sertifikat halal 

    “Motivasi kami mensupport kegiatan ini adalah berperan aktif membina UMKM karena kami sadar bahwa bank sendiri itu sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM. Bahwa bank mencari nasabah bukan hanya sisi korporasi saja. Tapi dari sisi pelaku usaha UMKM,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya mendapat amanah untuk menyalurkan bantuan, titipan dari nasabah berupa sedekah dan zakat. 

    “Oleh Karena itu implementasi yang kami lakukan dengan kegiatan memfasilitasi sertifikasi halal ini kepada UMKM, jadi dua hal tersebut yang mendorong kami melakukan kegiatan ini,” tambahnya.

    Hingga saat ini kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh Maybank sudah tersebar di 3 kota besar.  
    Program Bimtek Sosialisi halal dengan LPPOM DKI Jakarta, bekerjasama dengan  UMKM muhammadiyah di Jogja dan kerjasama LP UMKM yang ada di Surabaya, terangnya.

    Kegiatan dihadiri Pimpinan Maybank Syariah, Barkah Santosa, Bendahara Umum MUI DKI Jakarta Abi Ichwanudin, Arya Jaya dan Soleha perwakilan LK UMKM Pimpinan wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta direktur LPPOM DKI Jakarta Drg. Deden Edi Sutrisna.

  • Serap 50 Ribu Tenaga Kerja

    Serap 50 Ribu Tenaga Kerja

    GELORA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mendukung kelanjutan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. MUI Banten menilai, proyek yang dikerjakan Grup Agung Sedayu tersebut memiliki manfaat besar termasuk membuka lapangan kerja.

    Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam, Alwiyan Qosid Syam’un mengatakan, PSN diperkirakan menyerap tenaga kerja 30 ribu sampai 50 ribu orang. “Ini perlu juga dipertimbangkan oleh kawan-kawan semua untuk melepaskan egoisme, untuk membangun empati kepada kawan-kawan kita yang nasibnya kurang beruntung,” kata Alwiyan di Kota Serang, Banten, Kamis (9/1/2025).

    Menurut dia, garis besar dari proyek nasional tersebut adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi regional di Banten. “Bayangkan kalau industri nggak masuk, pengangguran terus meningkat. Saya kira dampak ini luar biasa. Sangat negatif. Jadi perlu ada insentif-insentif pembangunan untuk bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi di Banten ini,” kata Alwiyan.

    Menurut Alwiyan, MUI Banten akan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. “PSN didukung kenapa? MUI selalu bicaranya maslahat mudharat dan itu harus melalui suatu kajian yang mendalam dan prosedural, untuk menyimpulkan suatu pendapat,” ujar Alwiyan.

    Meski mendukung kelanjutan PSN PIK 2, Alwiyan mengaku, pihaknya masih mempelajari soal bagian wilayah PSN PIK 2. Dia menyebut, telah bertemu dengan pengelola yakni PIK 2 secara informal untuk membahas persoalan PSN yang mengandung pro kontra di kalangan warga Kabupaten Tangerang.

    “Kita akan menyerap informasi dari masyarakat. Harus adil. Kalau masyarakat ada yang dizalimi, kita bela. Kalau pemerintah yang dizalimi, kita juga harus bela,” ujar Alwiyan.

    Sikap MUI Banten berbeda dengan MUI pusat. MUI pusat malah meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan PSN di PIK 2. Sekjen MUI pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, proyek tersebut banyak mafsadatnya (keburukan yang membawa kerusakan).

    “MUI sejauh ini hasil dari Mukernas sudah diketahui oleh publik tentu kita minta dihentikan. Kenapa? Karena lebih banyak mafsadatnya,” ujar Amirsyah usai rapat di kantor MUI pusat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

  • Video : MUI Banten Sebut PSN Tidak Merampas Tanah Rakyat

    Video : MUI Banten Sebut PSN Tidak Merampas Tanah Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua MUI Banten bidang informasi komunikasi dan kebudayaan islam, Alwiyan Qasid Syamun menegaskan bahwa proyek strategis nasional bukan merampas tanah rakyat melainkan untuk memaksimalkan fungsi tanah negara yang belum tergunakan.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia Kamis (09/01/2025).

  • Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah

    Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah

    Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berkomitmen mendukung pertumbuhan industri pasar modal melalui inovasi layanan perbankan. Salah satu fokus utama perseroan, yakni memperluas akses di segmen pasar modal syariah dengan memanfaatkan peran Bank Kustodian dalam memberikan layanan penitipan efek yang berbasis prinsip syariah.
     
    Direktur Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto menyampaikan bahwa BRI aktif mendukung perkembangan pasar modal ini melalui layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dibuktikan melalui sertifikasi Kustodian Syariah dari DSN-MUI yang diperoleh sejak 2018, memungkinkan Bank Kustodian BRI untuk mengadministrasikan efek syariah milik nasabah.
     
    “Nasabah tidak perlu ragu untuk menitipkan efek syariahnya di Bank Kustodian BRI. Kami telah melengkapi layanan dengan sertifikasi Kustodian Syariah dari DSN-MUI sejak 2018,” ujar Agus.

    Selanjutnya, sejalan dengan visinya dalam mendukung pertumbuhan pasar modal syariah, BRI pun mencatatkan kinerja positif. Hingga 31 Desember 2024, Bank Kustodian BRI mengelola Asset Under Custody (AUC) sebesar Rp1.400 triliun, termasuk efek syariah senilai Rp203,9 triliun. Efek syariah tersebut terdiri dari surat berharga milik nasabah Asuransi Syariah, Lembaga Pemerintah Syariah, Reksa Dana Syariah, dan Efek Beragun Aset Syariah. 
     
     

     
    Selain itu, BRI juga memastikan layanan yang diberikan memenuhi standar internasional di bidang sistem manajemen mutu atau lebih dikenal dengan International Organization for Standardization (ISO) 9001:2015. Sistem Manajemen Mutu ini menunjukan komitmen Bank Kustodian BRI untuk terus melakukan improvement atas layanan kepada nasabah.
     
    Terbaru, Bank Kustodian BRI kembali memperkuat komitmennya dalam melayani kebutuhan pasar modal syariah dengan menjalin kerja sama strategis bersama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah untuk pengelolaan efek syariah. Langkah ini juga menjadi wujud nyata dukungan BRI dalam memberikan nilai tambah bagi ekosistem pasar modal syariah di Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inklusivitas.
     
    “Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi Askrindo Syariah untuk meningkatkan peluang bisnis baru dengan BRI, khususnya di bidang Pasar Modal, dan Askrindo Syariah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atas kerja sama ini,” ucap Direktur Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Kokok Alun Akbar.
     
    Dengan inovasi dan kolaborasi ini, BRI mempertegas perannya sebagai Bank Kustodian terdepan yang mendukung inklusi keuangan di pasar modal, khususnya dalam mengembangkan segmen syariah yang terus bertumbuh pesat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)