Institusi: MUI

  • PAN: Usulan zakat untuk MBG perlu kajian dan pendapat ulama

    PAN: Usulan zakat untuk MBG perlu kajian dan pendapat ulama

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian dan pendapat dari para ulama untuk membahas hukumnya dari sisi agama.

    Menurut dia, persoalan zakat merupakan persoalan keagamaan yang berada di wilayah para ulama, sehingga para ulama tersebut yang lebih berhak untuk memberikan pendapat mengenai hal tersebut.

    “Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia menilai bahwa salah satu hal yang mungkin akan diperdalam adalah mengenai pembagian kategori siswa penerima program MBG bisa untuk bisa menerima zakat. Karena di antara para siswa itu ada juga yang berasal dari keluarga mampu, dan bahkan berasal dari beragam agama.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?” kata dia.

    Namun, menurut dia, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin hal tersebut bisa dijadikan sebagai pintu masuk mengenai usulan tersebut

    “Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.

    Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA (rantai molekul berisi materi genetik) masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu ‘kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

    Sultan lantas melanjutkan, “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (programMBG).”

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis? Nasional 16 Januari 2025

    Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wacana untuk memanfaatkan dana zakat sebagai sumber pembiayaan
    program Makan Bergizi Gratis
    menuai pro dan kontra di tengah publik.
    Usul ini dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin yang berpandangan masyarakat perlu dilibatkan untuk mendanai program andalan pemerintah ini.
    Menurut Sultan, anggaran negara saja tidak akan cukup untuk membiayai makan bergizi gratis sehingga zakat bisa dimanfaatkan.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin
    program makan bergizi gratis
    ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata dia.
    Pertanyaan pun muncul, apakah uang zakat boleh digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis?
    Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah yang diwajibkan bagi seorang muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.
    Kemudian zakat mal, zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
    Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
    Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.
    Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
    Delapan golongan itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
    Berbekal landasan tersebut, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, zakat bisa digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis apabila penerimanya adalah kelompok fakir miskin.
    Noor menegaskan bahwa para mustahik berhak mendapatkan zakat, infak, dan sedekah. Para fakir miskin juga perlu diverifikasi.
    “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujar Noor saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
    Noor mengatakan, tanpa program makan bergizi gratis pun, Baznas selalu menyalurkan zakat kepada para fakir miskin.
    “Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa dong kami,” ujar Noor.
    Kendati demikian, ada pula suara-suara yang mengingatkan agar pemerintah berhati-hati apabila ingin menggunakan dana zakat sebagai modal makan bergizi gratis.
    Salah satu pertimbangannya, pemerintah harus memperhatikan betul kesesuaian wacana tersebut dengan syariat Islam.
    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan wacana ini harus dibicarakan lebih jauh dengan para pemangku kepentingan.
    “Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’i-nya,” kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.
    Haedar mengatakan, lembaga pengelola zakat dan organisasi masyarakat yang mengelola zakat perlu diajak bicara sebelum wacana tersebut direalisasikan.
    Haedar mengingatkan, hal ini penting dibicarakan karena syariat Islam mengatur bahwa hanya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.
    “Jadi dibicarakan saja dulu, setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak,” ujarnya.
    Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut jika memang untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi manajemen dan capaiannya harus dibicarakan lebih jauh dengan Baznas.
    Hanya untuk Fakir Miskin
    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
    Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
    “Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu.
    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.
    Di samping itu, Anwar juga menyarankan agar program makan bergizi gratis dapat dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
    “Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.
    Berbeda dengan Muhammadiyah dan MUI, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin menilai tak ada yang salah apabila dana zakat digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis.
    Sebab, menurut dia, dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) ditujukan untuk kemaslahatan umat, sehingga tidak masalah bila digunakan untuk MBG.
    “Saya kira memang sepanjang fungsinya buat tujuan utama ziswaf itu enggak ada yang salah,” kata Addin saat ditemui di Menara Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Addin menuturkan, ziswaf juga diperuntukkan untuk membantu masyarakat, termasuk pemberian makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah.
    Dengan demikian, kata Addin, program makan bergizi gratis bisa dijalankan dengan kolaborasi tanpa harus mengandalkan 100 persen dari anggaran negara.
    “Jadi kolaborasi semi pentahelix, antara pemerintah, masyarakat, industri, bahu-membahu, jadi tidak 100 persen mengandalkan negara,” ucapnya.
    Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program sangat memalukan karena peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
    Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis.
    “(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini.
    Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.
    “Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.
    Dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Istana: Itu Sangat Memalukan

    Soal Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Istana: Itu Sangat Memalukan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG) dinilai sangat memalukan.

    Sebab, peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.

    Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

    “(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

    Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis.

    Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini.

    Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.

    “Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.

    Di sisi lain, ia mengakui bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis memang membutuhkan biaya yang besar. 

    Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

    Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.

    “Pada saat pertama kita ada di Akmil bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin Bachtiar.

    Menurut dia, masyarakat perlu berpartisipasi mendanai program makan bergizi gratis karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut.

    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Wacana ini lantas menuai kritik dari organisasi masyarakat Islam karena dana zakat semestinya hanya boleh dinikmati oleh golongan yang berhak, antara lain masyarakat fakir miskin.

    “Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Rabu.

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.

    Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan bahwa ada syariat atau aturan yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan wacana tersebut.

    “Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’inya,” kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu. (*)

     

  • Zakat Diusulkan Danai Makan Bergizi Gratis, KSP: Sangat Memalukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Zakat Diusulkan Danai Makan Bergizi Gratis, KSP: Sangat Memalukan Nasional 15 Januari 2025

    Zakat Diusulkan Danai Makan Bergizi Gratis, KSP: Sangat Memalukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Kepresidenan
    AM Putranto
    menilai usulan penggunaan dana
    zakat
    untuk program
    makan bergizi gratis
    (MBG) sangat memalukan.
    Sebab, peruntukan
    dana zakat
    sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
    “(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi?
    Zakat
    atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis.
    Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk
    program makan bergizi
    gratis tahun ini.
    Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.
    “Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.
    Di sisi lain, ia mengakui bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis memang membutuhkan biaya yang besar. 
    Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
    Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
    “Pada saat pertama kita ada di Akmil bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin Bachtiar.
    Menurut dia, masyarakat perlu berpartisipasi mendanai program makan bergizi gratis karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut.
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Wacana ini lantas menuai kritik dari organisasi masyarakat Islam karena dana zakat semestinya hanya boleh dinikmati oleh golongan yang berhak, antara lain masyarakat fakir miskin.
    “Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Rabu.
    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.
    Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan bahwa ada syariat atau aturan yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan wacana tersebut.
    “Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’inya,” kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zakat Diusulkan Danai Makan Bergizi Gratis, KSP: Sangat Memalukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    6 Istana Anggap Usulan Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat Memalukan Nasional

    Istana Anggap Usulan Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat Memalukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Kepresidenan
    AM Putranto
    menilai usulan penggunaan dana
    zakat
    untuk program
    makan bergizi gratis
    (MBG) sangat memalukan.
    Sebab, peruntukan
    dana zakat
    sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
    “(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi?
    Zakat
    atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis.
    Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk
    program makan bergizi
    gratis tahun ini.
    Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.
    “Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.
    Di sisi lain, ia mengakui bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis memang membutuhkan biaya yang besar. 
    Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
    Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
    “Pada saat pertama kita ada di Akmil bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin Bachtiar.
    Menurut dia, masyarakat perlu berpartisipasi mendanai program makan bergizi gratis karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut.
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Wacana ini lantas menuai kritik dari organisasi masyarakat Islam karena dana zakat semestinya hanya boleh dinikmati oleh golongan yang berhak, antara lain masyarakat fakir miskin.
    “Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Rabu.
    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.
    Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan bahwa ada syariat atau aturan yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan wacana tersebut.
    “Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’inya,” kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata PBNU dan MUI soal Usulan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat – Halaman all

    Kata PBNU dan MUI soal Usulan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin membuka usulan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat.

    Najamudin mengatakan usulan itu muncul karena menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki tipikal sifat gotong royong dan dermawan.

    Selain itu, adapula potensi zakat yang besar di Indonesia.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia meyakini usulannya tersebut bakal disambut baik oleh masyarakat karena terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG lewat zakat.

    Sehingga, Najamudin berharap pemerintah memanfaatkan potensi zakat tersebut lewat lembaga zakat seperti Badan Zakat Nasional (Baznas).

    Selain itu, ia juga meminta agar negara-negara lain turut berkontribusi dalam mendukung program MBG.

    “Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ujarnya.

    Di sisi lain, usulan Najamudin itu telah direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    PBNU: Harus Dikaji Mendalam

    Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta usulan dari Najamudin itu harus dikaji secara mendalam karena manfaat zakat sudah memiliki kategori tersendiri dalam aturan agama Islam.

    Jika benar-benar terealisasi, Yahya menegaskan penerima MBG yang dibiayai lewat dana zakat adalah siswa miskin.

    “Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati,” kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu (15/1/2025).

    MUI: MBG yang Didanai Zakat Tak Tepat jika Diterima Siswa Mampu

    Sementara, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG akan memunculkan perbedaan pendapat antar ulama.

    Namun, sambungnya, perbedaan pendapat tak terjadi jika penerima MBG yang didanai lewat zakat diterima oleh siswa tidak mampu.

    “Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Kendati demikian, Anwar mengungkapkan usulan tersebut tidak akan menjadi masalah ketika pembiayaan MBG lewat dana infaq.

    Sehingga seluruh siswa baik dari keluarga miskin maupun mampu dapat menerimanya.

    Pasalnya, kata Anwar, pengelolaan dana infaq atau sedekah tidak seketah dengan zakat.

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infaq dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infaq dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.

    “Dimana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengusulkan, jika memang pemerintah memiliki anggaran terbatas untuk melaksanakan program MBG, maka bisa dilakukan tidak secara rutin.

    “Tahun depan jika anggaran sudah ada  baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

    Artikel lain terkait Program Makan Bergizi Gratis 

  • 10
                    
                        Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, MUI Ingatkan Zakat Hanya untuk Fakir Miskin
                        Nasional

    10 Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, MUI Ingatkan Zakat Hanya untuk Fakir Miskin Nasional

    Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, MUI Ingatkan Zakat Hanya untuk Fakir Miskin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)
    Anwar Abbas
    menyatakan, wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
    Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
    “Kalau dari dana zakat akan ada
    ikhtilaf
    atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).
    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.
    Anwar menjelaskan, ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.
    Ia menegaskan, orang yang berhak menerima dana zakat hanya delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
    Di samping itu, Anwar juga menyarankan agar program makan bergizi gratis dapat dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
    “Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.
    “Tahun depan, jika anggaran sudah ada, baru dilaksanakan secara penuh, yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” kata dia.
    Dia juga heran, bagaimana mungkin negara yang kaya dengan sumber daya alam, dengan konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bumi, air, dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    “Untuk itu, sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi semua kontrak-kontrak yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, apakah itu menyangkut batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, pasir laut, dan lain-lain,” jelasnya.
    Dia bilang, selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
    Oleh karena itu, saat ini sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    “Untuk itu, kita harapkan agar pemerintah bersikap berani dan tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pihak pemerintah dan pihak pengusaha agar sesuai serta sejalan semangatnya dengan amanat dari UUD 1945,” kata Anwar.
    “Jika ini bisa dilakukan, maka hasilnya tentu akan bisa membuat dana yang bisa dimiliki oleh pemerintah meningkat dengan tajam, sehingga banyak program bisa dibiayai, dan salah satunya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program makan bergizi gratis yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo,” ujar dia.
    Sebelumnya, Ketua DPD
    Sultan Najamuddin
    mengusulkan agar pendanaan program makan bergizi gratis juga diambil dari zakat.
    Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini.
    Pasalnya, menurut Sultan, tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
    “Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” sambung Sultan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2

    MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 19:43 WIB

    Elshinta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menepis adanya perbedaan pandangan soal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan MUI Banten.

    “Oh enggak, jadi tidak ada perbedaan pandangan. Saya sudah klarifikasi ke MUI Banten karena ternyata MUI Banten itu sebenarnya sama pandangannya sama kita,” ujar Ketua Tim MUI tentang PIK 2 Masduki Baidlowi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, MUI Pusat telah menggelar pertemuan dengan MUI DKI Jakarta dan MUI Banten membahas polemik PSN di PIK 2. Dalam pertemuan itu memperkuat hasil Mukernas MUI bahwa meminta proyek tersebut dihentikan.

    Namun tak lama berselang, MUI Banten menggelar konferensi pers mendukung kelanjutan PSN di PIK 2 karena dinilai memiliki manfaat besar termasuk membuka lapangan kerja.

    Pernyataan MUI Banten tersebut disampaikan Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam Alwiyan Qosid Syam’un.

    Adanya perbedaan pandangan tersebut, Masduki mengklarifikasi bahwa MUI satu suara soal PSN di PIK 2, meminta agar dihentikan. Dalam rekomendasi di mukernas itu juga ditandatangani seluruh MUI se-Indonesia, termasuk MUI Banten.

    “Kita berkumpul (MUI) seluruh Indonesia, berkumpul di Jakarta, melakukan mukernas dan memberikan rekomendasi seperti itu. Jadi nggak bisa dibantah hanya oleh MUI daerah, nggak bisa begitu,” kata dia.

    Ia mengklarifikasi ke MUI Banten terkait perbedaan pandangan yang sebelumnya mengemuka.

    Masduki menegaskan bahwa MUI Banten memiliki pandangan yang sama dengan MUI Pusat menolak keberlanjutan PSN di PIK 2 tersebut. Apabila ada pihak yang menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut, maka bukan atas nama institusi MUI.

    “Kalau ada hal yang misalnya ke depan, kalau ada hal yang berbeda ke depan, itu saya kira pasti itu tidak mengatasnamakan institusi. Itu pasti adalah pribadi yang mengatasnamakan MUI. Karena kalau atas nama MUI pasti sama seperti itu,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Soal Usulan Masyarakat Nyumbang MBG, Dasco: Kalau Iuran Namanya Enggak Gratis Lagi

    Soal Usulan Masyarakat Nyumbang MBG, Dasco: Kalau Iuran Namanya Enggak Gratis Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal usulan adanya sumbangan masyarakat dalam bentuk iuran untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Dasco, tidak tepat jika program makan bergizi gratis dibiayai dengan iuran masyarakat karena namanya bukak makan gratis lagi.

    “Kalau iuran namanya sudah enggak makan gratis lagi dong,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dasco mengatakan, pemerintah masih bisa mengoptimalkan anggaran yang sudah dialokasikan dari APBN 2025. Hanya, Dasco membuka ruang juga kepada para kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan APBD membiayai program MBG.

    “Sebenarnya yang kita sambut baik itu adalah niat dari para pimpinan daerah, gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih maupun yang terpilih lagi bahwa mereka saya sudah dengar itu ada menyiapkan juga anggaran untuk makan bergizi gratis di daerah masing masing,” tegas Dasco terkait usulan iuran masyarakat mengenai makan bergizi gratis,

    Yang terpenting, kata Dasco, perlu koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah soal alokasi anggaran untuk program MBG tersebut. Koordinasi tersebut untuk memastikan apakah APBD suatu daerah mampu membiayai semua program makan bergizi gratis atau perlu mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat.

    “APBN itu kemudian menjadi terbantu dan berkurang. Nah, ini yang nanti pelan-pelan akan dikomunikasikan oleh Kemendagri, dalam hal ini mendagri dengan para kepala daerah dan juga dengan pemerintah pusat,” jelas Dasco.

    Dasco juga sempat menyinggung soal usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG. Dia mengaku tak bisa berkomentar terlalu jauh karena penggunaan dana zakat sudah diatur dan jika hendak digunakan untuk MBG, maka harus dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Saya belum bisa jawab karena penggunaan dana zakat itu sudah diatur sendiri. Sebelum jawab, saya musti konsultasi ke Majelis Ulama Indonesia dan lain-lain untuk menjawabnya, bukan melaksanakannya,” pungkas dia terkait usulan iuran masyarakat mengenai makan bergizi gratis.

  • MUI Jakut latih 43 mahasiswa tempuh pendidikan dasar ulama

    MUI Jakut latih 43 mahasiswa tempuh pendidikan dasar ulama

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Ulama Indonesia Kota Jakarta Utara (MUI Jakut) melatih 43 mahasiswa baru untuk mengikuti pendidikan dasar ulama angkatan XII.

    “Sebanyak 43 mahasiswa baru yang telah lulus seleksi, akan menempuh pendidikan dasar ulama selama dua tahun,” kata Ketua Umum MUI Kota Jakarta Utara, KH.Ahmad Ibnu Abidin di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan ini menandakan bahwa banyak generasi muda yang mencintai ilmu dan kualitas keilmuan itu insya Allah tidak diragukan.

    “Alhamdulillah pendidikan dasar ulama ini disambut baik oleh pemerintah,” kata dia.

    Sekretaris Kota Jakarta Utara, Abdul Khalit mengucapkan selamat kepada para mahasiswa baru yang dikukuhkan dan semoga diberikan kemudahan, kelancaran dan keberkahan dalam menuntut ilmu.

    “Jadilah ulama yang mampu memberi manfaat bagi agama, bangsa, dan negara serta menjadi teladan dalam beretika dan bermoral dalam setiap aspek kehidupan,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan kepada puluhan mahasiswa baru untuk terus menjaga semangat belajar dan berinovasi.

    Menurut dia, pendidikan bukan hanya tentang menguasai materi pelajaran tetapi juga mengasah kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan dan memperkuat karakter sebagai individu yang bermanfaat bagi umat.

    “Saya yakin dengan bimbingan dari guru dan dosen yang profesional serta dukungan dari MUI Kota Jakarta Utara mampu menjadi ulama yang bukan hanya menguasai kitab kuning tetapi juga cakap dalam menghadapi tantangan masa depan khususnya dalam penggunaan teknologi yang semakin berkembang pesat,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025