Institusi: MUI

  • Ketimbang Gunakan Dana Zakat Biayai MBG, MUI Sarankan Pakai Uang Koruptor!

    Ketimbang Gunakan Dana Zakat Biayai MBG, MUI Sarankan Pakai Uang Koruptor!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Uang zakat disarankan jadi salah satu dana Makan Bergizi Gratis (MBG). Wacana itu panen kritikan.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentangnya. Itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis.

    Ia meminta wacana itu dikaji. Pasalnya, kata dia, tak semua penerima MBG orang miskin.

    “Baiknya dikaji dulu karena dana zaka itu hanya untuk 8 macam yang sudah ditentukan. Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan,” kata Kiai Cholil dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (18/1/2025).

    Zakat, kata dia punya ketentuan. Tidak boleh asal menyalurkan.

    Apalagi, ia menyebut MBG adalah janji Prabowo. Bukan program santunan.

    “Mungkin secara syariah masih bisa dipilah dana zakat untuk MBG, tapi secara akhlaknya tak sesuai. Krn ini janji kampanye presiden dan program nasional bukan santunan,” imbuh Cholil. 

    Ketimbang menggunakan dana zakat. Cholil menyarankan menggunakan uang koruptor yang sudah disita negara.

    “Dana hasil nyolong, lalu diambil negara untuk rakyat. Biarkan zakat yang dana “Tuhan” berbasis keimanan untuk dibagi sesuai peruntukan dan tujuan syariahnya,” terangnya.

    Sebelunya, usulan menggunakan dana zakat untuk MBG disaranan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin.

    “Kami juga ingin berkontribusi untuk membantu pemerintah dengan memberikan ide, masukan, dan mengajak masyarakat mampu untuk terlibat karena memang sifat dan karakter asli bangsa kita sangat dermawan, suka menolong dan gotong royong,” kata Sultan. (Arya/Fajar)

  • BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta ajak masyarakat tingkatkan literasi zakat

    BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta ajak masyarakat tingkatkan literasi zakat

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta ajak masyarakat tingkatkan literasi zakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 16:04 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menggelar Seminar Internasional bertajuk `Etika Berbeda Pendapat dalam Masalah Ilmu Agama`, sebagai  langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan meningkatkan kesadaran literasi zakat di Indonesia.

    Kegiatan yang juga merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BAZNAS yang ke-24, turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, Ketua MUI Jakarta KH. Muhammad Faiz,  Ulama Hadis dan Ushul Fiqh terkemuka, Syaikh Prof. Dr. Muhyiddin Awwamah Al-Husaini, Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta H. Aceng Zaini, M.Si, dan peserta seminar internasional, di Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif MUI DKI Jakarta yang menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan seminar ini.

    “Kami sangat senang ketika MUI DKI hadir dan menyampaikan inisiatif untuk mengadakan acara di BAZNAS RI. Kami menyambut dengan sangat terbuka dan bahagia. Menurut kami, ini merupakan langkah positif dalam membangun kerja sama, khususnya dalam memperkuat literasi zakat di masyarakat,” ujar Achmad.

    Achmad menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta dalam mempromosikan nilai-nilai etika, memperkuat literasi zakat, dan mendorong pengembangan keilmuan Islam di Indonesia. 

    Achmad Sudrajat juga memaparkan rencana strategis BAZNAS untuk meningkatkan literasi zakat melalui program “Dai Zakat.” Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan profesional.

    “Program ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dari berbagai lapisan dan memperluas kesadaran zakat secara nasional,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Achmad juga memaparkan capaian terkini BAZNAS RI. “Tahun ini, BAZNAS RI berhasil menghimpun Rp1,14 triliun, dan secara nasional penghimpunan zakat dari seluruh BAZNAS dan LAZ di Indonesia mencapai Rp41 triliun. Namun, jumlah ini masih jauh dari potensi zakat nasional sebesar Rp300 triliun.”

    Untuk menjawab tantangan tersebut, lanjut Achmad, BAZNAS RI mendirikan BAZNAS Institut dan tengah mempersiapkan 45 fundraiser dari seluruh Indonesia guna mengoptimalkan penghimpunan zakat.

    Achmad turut menyoroti pengumpulan zakat di DKI Jakarta yang menurutnya masih jauh dari potensi zakat di Jakarta yang mencapai Rp30 triliun.

    “Kami berharap MUI DKI Jakarta bisa menjadi mitra strategis BAZNAS BAZIS DKI Jakarta untuk memperluas dampak positif program zakat, serta  literasi keagamaan,” ujarnya.

    Achmad berharap, seminar ini dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan harmoni pemikiran keagamaan dan memperkuat pengelolaan zakat sebagai solusi bagi berbagai permasalahan sosial di Indonesia. 

    “Mari kita bersama-sama mendorong literasi zakat dan membangun umat yang lebih berdaya,” tutup Achmad.

    Ketua MUI Jakarta, KH. Muhammad Faiz, dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-24 untuk BAZNAS RI, yang dinilainya telah memberikan kontribusi besar dalam pengelolaan zakat di Indonesia. 

    “MUI akan terus mendukung BAZNAS dalam memperkuat peran zakat dan kaderisasi ulama,” ungkapnya.

    KH. Muhammad Faiz juga mengungkapkan rencana MUI Jakarta untuk membuka program pendidikan jangka pendek dalam enam bulan ke depan. Program ini akan fokus pada ilmu hadis, ushul fiqih, dan tasawuf untuk menjawab tantangan pemahaman keilmuan Islam. 

    “Kami ingin memperkuat sanad keilmuan ulama agar mereka memiliki kapabilitas yang diakui,” ujarnya. Menurutnya, kerja sama dengan BAZNAS RI akan memperkuat kualitas pendidikan keislaman dan memberikan manfaat nyata bagi umat.

    “Semoga melalui seminar ini, kita dapat menguatkan peran ulama dan pengelolaan zakat untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ucapnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Menguatkan Nilai Moral Aswaja, Merawat Keharmonisan Lewat Toleransi dan Kasih Sayang

    Menguatkan Nilai Moral Aswaja, Merawat Keharmonisan Lewat Toleransi dan Kasih Sayang

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habib Nabiel Almusawa menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi akidah ahlussunnah wal jamaah (aswaja) di Indonesia yang dinilai semakin memudar. 

    Ia menyoroti fenomena perselisihan di kalangan umat Islam yang saling mengeklaim paling sesuai dengan sunah, tetapi kerap mudah membidahkan atau bahkan mengkafirkan kelompok lain.

    Habib Nabiel menegaskan bahwa Aswaja, yang berpegang pada sunah Nabi Muhammad SAW, adalah ajaran yang lembut, tidak tergesa-gesa dalam menilai sesat orang lain, dan berorientasi pada persatuan umat.

    “Ahlussunnah Wal Jamaah adalah nilai moral dan akhlak Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan kasih sayang dan kebaikan. Nabi Muhammad diutus sebagai rahmat bagi semesta alam. Oleh karena itu, sikap merasa paling benar dan mengklaim paling saleh adalah bentuk keangkuhan yang dapat merusak nilai keislaman,” ujar Habib Nabiel kepada Antara pada Jumat (17/1/2025) di Jakarta.

    Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian kelompok yang mudah menghakimi dan menganggap ritual seperti Maulid Nabi atau Isra Mikraj sebagai bidah. Menurutnya, pola pikir semacam ini menyerupai kelompok ekstrem masa lalu seperti khawarij dan takfiri.

    Habib Nabiel, yang juga anggota Dewan Syuro Majelis Rasulullah SAW, menjelaskan bahwa empat mazhab besar dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, semuanya berlandaskan pada akidah aswaja. 

    Di Indonesia, aswaja berkembang dengan ciri khas yang moderat dan mampu beradaptasi dengan budaya lokal, sebagaimana strategi Wali Songo dalam menyebarkan Islam.

    “Aswaja di Indonesia memiliki karakter yang toleran dan fleksibel. Sikap ekstrem, seperti mudah menghakimi atau intoleransi, bertentangan dengan budaya Indonesia yang penuh harmoni. Pendekatan yang kaku hanya akan memicu konflik,” tambahnya.

    Habib Nabiel juga mengkritik pandangan kelompok Salafi Wahabi yang menganggap semua bidah sebagai kesesatan yang berujung pada neraka. Ia menekankan bahwa menurut Imam Syafii, bidah dibedakan menjadi dua, yakni mahmudah (terpuji) dan mazmumah (tercela).

    Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang membagi bidah menjadi hasanah (baik) dan sayyiah (buruk). Karena itu, praktik seperti ziarah, tahlil, atau perayaan Isra Mikraj dapat dianggap sebagai kebaikan.

    Ia mengingatkan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam fikih tidak boleh menjadi alasan untuk menyesatkan atau mengafirkan pihak lain. “Jika memiliki dalil, itu sah-sah saja, tetapi kita harus saling menghormati. Jangan mudah memvonis orang lain sebagai kafir atau syirik. Menghormati perbedaan adalah adab yang diajarkan Nabi Muhammad SAW,” tegasnya.

    Sebagai penutup, Habib Nabiel menyerukan perlunya mengembalikan nilai-nilai moral dan akhlak aswaja dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga adab dan menghormati pandangan orang lain untuk merawat kerukunan di tengah masyarakat yang semakin beragam.

    “Toleransi adalah bagian dari ajaran aswaja yang harus kita jaga di masyarakat yang plural ini,” pungkasnya.

  • Gencatan Senjata di Gaza Kemenangan bagi Pejuang Palestina

    Gencatan Senjata di Gaza Kemenangan bagi Pejuang Palestina

    Jakarta

    Kelompok militan Palestina, Hamas, dan Israel sepakat gencatan senjata. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gencatan senjata di Gaza merupakan kemenangan bagi pejuang Palestina.

    “Sebetulnya ada harapan ya, jadi ceasefire (gencatan senjata) terjadi sebetulnya adalah kemenangan luar biasa bagi Hamas dan pejuang Palestine melawan Israel,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim lewat pesan suara kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

    Namun, pejuang Palestina dan dunia internasional harus lebih waspada. Apalagi melihat kejadian yang sudah-sudah, Israel kerap melanggar perjanjian.

    “Tetap melihat watak Israel yang selalu mengkhianati itu tetap harus dijaga, harus ada jaminan dan mekanisme terukur supaya tahapan-tahapan yang ada dalam perjanjian ceasefire itu terlaksana,” sebutnya.

    Negara mediator dan inisiator gencatan senjata, kata Sudarnoto, perlu serius mengawasi, dalam hal ini adalah Amerika Serikat (AS), Qatar, dan Mesir. Negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga harus turun tangan memainkan peran yang terukur.

    “Apalagi Indonesia harus penting melakukan diplomasi yang lebih kuat untuk meyakinkan ceasefire harus dijaga,” sambung Sudarnoto.

    Meski sudah tercapai kesepakatan, Israel secara kejam terus melanjutkan genosida di Gaza. Terbaru, sedikitnya 82 orang tewas.

    AS selama beberapa dekade mendukung solusi dua negara antara Israel dan Palestina, yang akan menciptakan sebuah negara bagi warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang berdampingan dengan Israel.

    (isa/aud)

  • Zakat dan Duit Koruptor untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Memangnya Boleh? – Page 3

    Zakat dan Duit Koruptor untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Memangnya Boleh? – Page 3

    Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, untuk membuat program makan bergizi gratis (MBG) sukses tidak perlu melanggar aturan agama.

    Hal itu disampaikan HNW menanggapi usulan pembiayaan program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat.

    “Sebagai bentuk dukungan agar program makan bergizi itu sukses gitu ya, tetapi agar sukses ya tidak perlu melanggar aturan agama,” kata HNW kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

    Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyebut, pendanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto itu sudah diatur menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, pemerintah hanya perlu mengoptimalkan anggaran yang sudah disediakan.

    “Makan bergizi gratis itu adalah program dari pemerintah yang basisnya adalah APBN, dan karenanya sudah sangat sewajarnya dibiayai oleh APBN. Jangan sampai nanti malah APBN yang diperuntukkan malah tidak terkawal dengan baik karena dipakainya sumber dana dari yang lain yaitu zakat,” ujar politikus PKS.

    “Karena itu kita membantu dengan mengingatkan agar APBN-nya betul-betul APBN yang disediakan sekitar 71 triliun itu. Tahap pertama itu betul-betul terlaksana dengan amanah, terlaksana dengan fokus yang benar, sehingga menyasar kepada pihak-pihak yang benar. Dengan demikian maka tujuan daripada makan bergizi gratis tadi bisa terpenuhi,” sambungnya.

    Menurut HNW, meskipun APBN dan zakat diperuntukan bagi masyarakat namun keduanya memiliki aturan masing-masing.

    “Zakat dipergunakan untuk membantu para fakir dan miskin di luar dari yang terkait dengan makan bergizi gratis,” ucap HNW.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan penggunaan zakat untuk biaya makan bergizi gratis (MBG) harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.

    “Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.

    “Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.

    Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.

    “Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?” kata dia.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?” sambungnya.

    Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. “Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

  • Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ternyata ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk
    dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025). 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

    Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).

    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.

    “Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pascapenyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.

    “Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.

    Perbesar

    Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum 

    Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Adapun, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dikaji lebih mendalam karena pihaknya banyak mendapat laporan serta keluhan-keluhan dari masyarakat.

    “Kami juga mendapatkan laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 itu. Ada banyak keluhan-keluhan dan sebagian juga merupakan masalah-masalah hukum,” ujar Gus Yahya dilansir dari Antara. 

    Polemik terhadap PSN di PIK 2 terus menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak dengan tegas.

    Salah satu yang menolak yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas meminta proyek tersebut dihentikan, karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai.

    Bagi PBNU, kata Gus Yahya, proyek PSN di PIK 2 tersebut adalah proyek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, termasuk mengenai hak-hak mereka.

    “Sehingga saya kira ini perlu mendapatkan kajian lebih dalam tentang, pertama bagaimana proyeksi ke depan atau visi dari proyek ini,” kata Gus Yahya.

    Selain itu, menurut dia, juga perlu dilihat bagaimana pengelolaan proyek tersebut selama ini. Karena, menurut dia, masih ada masalah dalam pengerjaan berdasarkan laporan masyarakat.

    “Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” kata Gus Yahya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.  Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP, ingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. 

  • PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG – Halaman all

    PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait program makan bergizi gratis (MBG) memakai dana zakat yang diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan Najamudin.

    Prabowo menegaskan pemerintah siap terkait anggaran MBG tersebut.

    “Ya, yang mengurus zakat itu saya kira ada pengurusnya. Yang jelas dari pemerintah, pemerintah pusat kita siap. Semua anak-anak Indonesia kita beri makan di 2025 ini,” kata Prabowo ketika menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dia justru memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam membantu pembiayaan pelaksanaan program MBG.

    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu berharap jika pemerintah daerah turut berkontribusi, maka harus berjalan secara efisien dan tepat sasaran.

    “Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, para bupati ingin ikut serta, monggo kita buka.”

    “Siapapun yang ingin ikut serta boleh. Yang penting efisien, yang penting sampai sasaran dan tidak ada kebocoran,” tegasnya.

    PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang

    Usulan MBG dibantu pembiayaannya juga telah direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta usulan dari Najamudin itu harus dikaji secara mendalam karena manfaat zakat sudah memiliki kategori tersendiri dalam aturan agama Islam.

    Jika benar-benar terealisasi, Yahya menegaskan penerima MBG yang dibiayai lewat dana zakat adalah siswa miskin.

    “Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati,” kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu (15/1/2025).

    Sementara,  Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG akan memunculkan perbedaan pendapat antar ulama.

    Namun, sambungnya, perbedaan pendapat tak terjadi jika penerima MBG yang didanai lewat zakat diterima oleh siswa tidak mampu.

    “Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Kendati demikian, Anwar mengungkapkan usulan tersebut tidak akan menjadi masalah ketika pembiayaan MBG lewat dana infaq.

    Sehingga seluruh siswa baik dari keluarga miskin maupun mampu dapat menerimanya.

    Pasalnya, kata Anwar, pengelolaan dana infaq atau sedekah tidak seketat dengan zakat.

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infaq dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infaq dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.

    “Dimana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengusulkan, jika memang pemerintah memiliki anggaran terbatas untuk melaksanakan program MBG, maka bisa dilakukan tidak secara rutin.

    “Tahun depan jika anggaran sudah ada  baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” pungkasnya.

    Pernyataan Lengkap Ketua DPD RI soal Usulan Dana Zakat Danai MBG

    Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin membuka usulan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat.

    Najamudin mengatakan usulan itu muncul karena menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki tipikal sifat gotong royong dan dermawan.

    Selain itu, adapula potensi zakat yang besar di Indonesia.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia meyakini usulannya tersebut bakal disambut baik oleh masyarakat karena terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG lewat zakat.

    Sehingga, Najamudin berharap pemerintah memanfaatkan potensi zakat tersebut lewat lembaga zakat seperti Badan Zakat Nasional (Baznas).

    Selain itu, ia juga meminta agar negara-negara lain turut berkontribusi dalam mendukung program MBG.

    “Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

    Artikel lain terkait Program Makan Bergizi Gratis 

     

  • MUI: Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    MUI: Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ikhsan Abdullah mengatakan usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) sangat tidak tepat.

    MUI berpendapat program makan siang gratis tidak termasuk dalam delapan asnaf atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai petunjuk Al-Qur’an.

    Delapan asnaf zakat sesuai perintah Al-Qur’an adalah fakir, miskin, amil atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusi zakat, mualaf atau orang baru masuk Islam, riqab atau budak yang ingin memerdekakan diri, gharim atau orang yang punya banyak utang tetapi tidak mampu membayarnya, fisabilillah atau orang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

    “Jadi tidak bisa kemudian zakat itu dipergunakan untuk program-program lain (seperti makan bergizi gratis),” kata Ikhsan, Kamis (16/1/2025).

    Menurutnya jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin menggunakan zakat untuk membiaya program makan siang gratis, maka wajib mendapat persetujuan dari muzakki atau orang yang membayar zakat.

    “Kalaupun kemudian batas misalnya akan menarik salah satu asnaf dari delapan itu untuk dijadikan salah satu asnafnya program makan gratis, maka Baznas harus memperoleh izin persetujuan dari si pembayar zakat, apakah rida zakatnya itu digunakan untuk membantu pemerintah untuk program makan bergizi gratis,” ujar Ikhsan.

    Ikhsan menilai sangat tidak tepat jika zakat yang telah terkumpul disalurkan kepada di luar delapan golongan penerimanya, seperti digunakan untuk program makan bergizi gratis seperti yang diusulkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin.

    “Jadi tidak semudah apa yang disampaikan oleh saudara saya dari DPD, itu sangat keliru. Perlu kajian yang mendalam karena sudah dibatasi rambu-rambu di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 itu sangat jelas, jadi tidak bisa keluar dari koridor itu,” ujar Ikhsan.

    MUI sangat mendukung makan bergizi gratis yang sedang dijalankan pemerintah, meski tidak setuju pembiayaannya menggunakan zakat.  

    MUI menyarankan pemerintah menggunakan teori tata negara dengan melakukan dekresi atau meminta bantuan dana kepada perusahaan-perusahaan besar untuk membiayai program makan bergizi gratis, dalam rangka mengurangi stunting dan kemiskinan.

  • Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.

    “Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ungkapnya.

    Sultan lantas mengapresiasi pemerintah Jepang yang akan membantu program MBG. Saat bertemu Prabowo, PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakn siap berkontribusi dan bekerjasama dalam program MBG.

    Selain itu, ia juga menilai seharusnya parlemen juga perlu mencari formula untuk MBG.

    “Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal,” jelas dia.

    Hal ini pun menuai kontroversi, pasalnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat tersebut.

    Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.

     “Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami,” kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Dia mengatakan uang zakat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.

    “Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu,” jelas Putranto.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, MBG harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.

    “Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    “Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.

     

     

    Pertanyakan Kemampuan

    Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.

    “Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.

    Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.

    “Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Selly mengingatkan, usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.

    “Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat. 

    Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

    Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan. 

    “Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya,” kata dia.

    Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.

    “Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.

    Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.

     

     

  • Pro-Kontra Wacana Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    Pro-Kontra Wacana Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA — Muncul wacana soal pemanfaatan dana zakat untuk bisa dipergunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu berangkat dari usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang memandang kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong.

    Dia menilai dana zakat dimanfaatkan untuk menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program yang baru saja debut Senin pekan lalu itu, sehingga juga pemerintah tak bekerja sendirian dengan anggaran APBN yang terbatas. 

    “Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan kesana [ke MBG], itu salah satu contoh,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).

    Menurutnya, program MBG mengandung misi kemanusiaan yang universal dan bagi sebagian besar anak-anak Indonesia di daerah, program ini menjadi kebutuhan penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan mereka.

    Kendati demikian, senator asal Bengkulu ini menyadari bahwa pemerintah masih memerlukan dukungan pembiayaan yang lebih dalam menyukseskan program ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan dana zakat bisa memenuhi separuh dari kebutuhan anggaran program MBG.

    Dia pun meminta pemerintah untuk menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif supaya program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan berprinsip gotong royong.

    “Kami percaya masyarakat juga organisasi kemasyarakatan khususnya ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU akan menyambut baik dan mendukung penuh inovasi pembiayaan yang kami usulkan ini,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/1/2025).

    Perbesar

    Bisakah Dana Zakat Digunakan untuk MBG?

    Merepons usulan Sultan, menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad bukan tidak mungkin usulan itu bisa dilakukan, asalkan menyasar pada fakir miskin.

    “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

    Nantinya, lanjut Noor, Baznas akan memverifikasi terlebih dahulu, mana pihak fakir miskin yang dimaksud dan mana pihak yang tak terkategorikan sebagai fakir miskin.

    Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menegaskan sejatinya program MBG telah mendapatkan pembiayaan dari anggaran negara. 

    Namun, jika memang Baznas berencana dan tak keberatan menggunakan dana zakat untuk membiayai MBG, Muzani menekankan haruslah menyasar pada asnaf atau merekalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat.

    Dia menambahkan penting untuk memastikan bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat memang memperuntukkan hartanya guna mendukung program MBG. Dengan begitu, menurutnya, penggunaan dana zakat dianggap tak menjadi masalah.

    “Maksud orang menitipkan zakatnya kepada Baznas, itu kan bukan untuk itu [MBG]. Kalau memang dimaksudkan untuk itu, saya kira beliau enggak ada masalah. Yang penting sesuai dengan Asnaf,” pungkas Muzani.

    Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berpendapat penggunaan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan zakat, bilamana memang ingin membiayai program MBG melalui pemanfaatan dana ZIS.

    Menurut Gus Yahya, pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan Asnaf (penerima manfaat) yang boleh mendapatkan manfaat zakat.

    Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, lanjutnya, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun, sasaran MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan Asnaf. 

    Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.

    “[pemanfaatan] Zakat harus dikaji lagi. Karena yang nerima siapa dulu ini. Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum kemudian untuk semua orang (tidak bisa), ini untuk zakat memang harus lebih hati-hati,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).

    Perbesar

    Senada, Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay juga menilai usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian dan pendapat dari para ulama untuk membahas hukumnya dari sisi agama.

    “Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dia memandang salah satu hal yang mungkin akan diperdalam adalah mengenai pembagian kategori siswa penerima program MBG bisa untuk bisa menerima zakat. Karena di antara para siswa itu ada juga yang berasal dari keluarga mampu dan bahkan berasal dari beragam agama.

    “Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya belum bisa merespons usulan Sultan tersebut. Dia mengatakan penggunaan dana zakat sudah aturannya tersendiri.

    “Sebelum jawab, saya mesti konsultasi ke Majelis Ulama dan lain-lain untuk menjawabnya, bukan melaksanakannya ya,” tuturnya.

    Istana Tolak Gunakan Dana Zakat untuk MBG

    Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto berpandangan zakat tak tepat untuk mendanai program prioritas pemerintah. Mengingat sejauh ini sudah tepat rancangan anggaran MBG mengucur melalui APBN dengan nilai Rp71 triliun.

    “Sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun itu [MBG]. Jadi tidak mengambil dana-dana itu [zakat]. Jadi sudah betul-betul luar biasa, tidak ada yang ngambil dari mana? Zakat? Itu sangat memalukan itu ya bukan seperti itu ya kami,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (15/1/2025).  

    Putranto pun menegaskan bahwa program yang dimulai sejak Senin (6/1/2025) itu tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesetaraan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

    “Gunanya zakat kan bukan untuk itu [MBG], karena presiden sudah berniat baik dan tulus utuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren,” pungkas Putranto. 

    Pemerintah resmi merancang anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada 2025 sebesar Rp71 triliun atau 0,29% terhadap PDB, sesuai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN 2025. 

    Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dijelaskan bahwa rancangan anggaran sebesar Rp71,0 triliun tersebut akan digunakan untuk pembiayaan makanan, distribusi (safe guarding), dan operasional lembaga yang menangani program MBG. 

    Adapun, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkap anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi bertambah sebesar Rp140 triliun di tahun 2025. 

    “Kalau nanti Presiden memutuskan menambah, kalau dilihat APBN, menambah Rp140 triliun di bulan Juli atau Agustus. Ditambah Rp140 triliun, maka nanti penerima manfaat akan mencakup 82,9 juta orang pelajar akan dapat makan siang bergizi,” ujar Zulkifli Hasan. 

    Zulhas mengatakan saat ini anggaran MBG yang disetujui DPR RI di 2025 sebanyak Rp71 triliun. Pada pelaksanaannya yakni Januari hingga April, program tersebut akan menyasar 3 juta pelajar yang menerima manfaat. Sementara dari April hingga Agustus, pelajar penerima manfaat akan mencapai 6 juta. 

    “Agustus-Desember itu 15 juta sampai 17.500.000 pengguna manfaat. Itu anggaran yang Rp71 triliun. Nah sekarang lagi berusaha,” kata dia.