Institusi: MUI

  • Haram! MUI Tegaskan Orang Kaya Tak Boleh Gunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

    Haram! MUI Tegaskan Orang Kaya Tak Boleh Gunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan.

    Seperti dikutip di situs resmi MUI, Kiai Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, transportasi umum, nelayan, serta petani miskin. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak menggunakannya.

    MUI mengacu pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90:”Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”.

    Mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam Islam.

    Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yang tergolong dalam dosa besar.

    Allah Swt telah memperingatkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

    Menggunakan subsidi tanpa hak termasuk dalam kategori tindakan zalim yang dilarang dalam Islam.

    MUI menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram karena melanggar prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghasab. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

  • Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite!

    Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite!

    GELORA.CO  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang kaya memakai gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite. Sebab, kedua barang bersubsidi itu diperuntukkan bagi golongan tidak mampu.

    “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Dia mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

    “Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.

    Dia menjelaskan, hukum haram itu diladanskan pada pelanggaran prinsip keadilan.

    Menurut dia, subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Oleh karena itu, menggunakannya tanpa hak dapat termasuk tindakan penyelewengan atau khianat.

    “Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.

    Selain itu, lanjutnya, orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. 

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” tutur dia.

  • BPJPH kejar sertifikasi halal 14 juta pelaku usaha sampai 2029

    BPJPH kejar sertifikasi halal 14 juta pelaku usaha sampai 2029

    Salah satu regulasi yang menghambat itu adalah adanya sertifikat halal seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sekitar 14 juta pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal sampai periode tahun 2029.

    Sampai saat ini, masih ada sebanyak 64 juta pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal, dari total sebanyak 66 juta pelaku usaha yang ada di Indonesia.

    “Dari 64 juta (pelaku usaha) itu, makanan itu kurang lebih 14 persen, jadi target kita yang 14 persen kita selesaikan dulu sampai 2026. Setelah itu baru kosmetik, obat, dan sebagainya. Nah, 14 juta ini harus kita kejar sampai 2029 ya,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hassan setelah acara Rapat Kerja Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan FGD Masa Depan Investasi, di Jakarta, Kamis.

    Dengan target itu, ia menyebut dibutuhkan upaya untuk merangkul sebanyak 3,5 juta pelaku usaha agar tersertifikasi halal setiap tahunnya.

    “Sebanyak 14 juta (pelaku usaha) ini mesti kita kejar, satu tahun dapetnya 3,5 juta, sehari dapetnya 10 ribu,” ujar Hassan.

    Untuk mempercepat sertifikasi halal pelaku usaha itu, pihaknya akan melakukan dengan empat upaya. Pertama, penetapan regulasi bagi pelaku usaha dan fatwa bagi yang terlibat.

    “Salah satu regulasi yang menghambat itu adalah adanya sertifikat halal seumur hidup. Kalau soal berat biaya, tidak apa-apa sekali. (Tapi) tiap bulan mesti dievaluasi dong, tiap tahun mesti dievaluasi,” ujar Hassan.

    Lalu, kedua, yaitu kolaborasi diantaranya dengan sembilan kementerian dan tiga badan, yang akan dilanjutkan terus ke depan.

    Ketiga, lanjutnya, yaitu upaya sosialisasi yang masif supaya membuat pelaku usaha menjadi lebih damai, tenang, dan nyaman, serta keempat yaitu digitalisasi.

    Ia menyebut bahwa dibutuhkan kolaborasi oleh berbagai pihak, diantaranya berbagai kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi masyarakat (ormas) dalam upaya mempercepat sertifikasi halal pelaku usaha di Indonesia.

    Selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ia menyatakan pihaknya telah berhasil membuka lapangan pekerjaan bagi sebanyak 12 ribu tenaga kerja.

    Adapun, tenaga kerja tersebut salah satunya tenaga pendamping untuk pemrosesan produk halal, yang terdiri dari pekerja paruh waktuyang telah direkrut selama tiga bulan terakhir.

    “Mereka (freelancer) tugasnya mendampingi, mengecek, ikut melihat bahwa produk ini benar-benar halal. Nah, proyek itu mudah-mudahan akan menambah percepatan,” ujar Hassan.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ma’ruf Amin Hingga Komeng Hadiri Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan Jakarta – Halaman all

    Ma’ruf Amin Hingga Komeng Hadiri Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Sejumlah tokoh dan menteri Kabinet Merah Putih tampak menghadiri acara yang dihadiri ribuan warga Nahdliyin ini.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para menteri dan sejumlah tokoh datang secara berurutan sejak pukul 18.30 WIB.

    Tampak Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Mendikdasmen Abdul Muti, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Lalu Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Mensos Saifullah Yusuf, Mendagri Tito Karnavian, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko PMK Pratikno.

    Kemudian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri PPPA Arifah Fauzi.

    Selain itu, Anggota DPD RI Alfiansyah Bustami atau Komeng, Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, dan sejumlah pejabat lainnya hadir.

    Kehadiran para tokoh ini disambut sorakan dan tepuk tangan para warga Nahdliyin.

    Ribuan warga Nahdliyin tersebut berasal dari Muslimat NU, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, dan GP Ansor.

    Selain Harlah NU, PBNU juga menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2025 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta.

    Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

    Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri Puncak Peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora, Senayan, Jakarta, Rabu malam ini.

    Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana.

    “Malam ini bapak presiden direncanakan akan menghadiri Resepsi Harlah ke-102 NU di Istora, Senayan, Jakarta,” kata Yusuf.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

    Mereka di antaranya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, Rais Aam Miftachul Akhyar , dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

    Gus Yahya mengatakan kedatangan pengurus PBNU ke Istana dalam rangka menyampaikan undangan Puncak Peringatan Hari Lahir NU yang ke-102 kepada Prabowo.

    “Kami menyampaikan undangan kepada bapak presiden Untuk menghadiri resepsi Puncak Peringatan Hari Lahir NU yang ke-102 Insyaallah nanti pada hari Rabu, tanggal 5 Februari di Istora dimulai pukul 19sore,” katanya

    Atas undangan tersebut, Prabowo kata Gus Yahya berencana hadir dalam Harlah tersebut.

    “Alhamdulillah bapak presiden menyambut baik dan berkenan insyaAllah nanti akan hadir di dalam resepsi Puncak Peringatan Harlah NU tersebut,” ujarnya.

  • MUI Kecam Upaya Donald Trump Ambil Alih Gaza, Pemerintah Indonesia Diminta Bela Palestina  – Halaman all

    MUI Kecam Upaya Donald Trump Ambil Alih Gaza, Pemerintah Indonesia Diminta Bela Palestina  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengambil alih wilayah Gaza, Palestina. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Sudarnoto menyusul pertemuan antara Trump dengan Perdana Menteri Israel Ben yakin Netanyahu. 

    “Dia mencoba meyakinkan banyak pihak untuk menerima ide AS mengambil alih Gaza kemudian membangun dan menciptakan ribuan pekerjaan,” ujar Sudarnoto melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).

    “Benyamin Netanyahu tentu menyambut baik ide Trump ini karena dia melihat peluang Israel untuk menguasai Palestina terbuka kembali,” tambahnya. 

    Selain itu, Sudarnoto menyoroti gagasan Trump merelokasi warga Gaza secara permanen di wilayah lain agar tidak lagi terbunuh dan dihancurkan. 

    Sudarnoto mengatakan Trump juga sudah meminta Yordania, Mesir dan negara-negara Arab lain untuk menerima warga Palestina dari Gaza. 

    “Ini adalah rencana jahat yang harus ditolak oleh kita semua. Menurut saya, kepemimpinan Amerika dan Israel benar-benar tidak jujur terkait dengan gencatan senjata yang sudah disepakati,” ucapnya. 

    Menurut Sudarnoto,  kewaspadaan dan pengawasan haruslah dilakukan secara lebih terukur oleh masyarakat internasional. 

    Alasan Donald Trump

    Diberitakan sebelumnya, Donald Trump mengatakan AS akan mengambil alih Jalur Gaza, sementara orang-orang Palestina yang tinggal di sana harus pergi.

    Trump  bahkan ingin menjadikan Gaza sebagai “Riviera Timur Tengah” dan menolak untuk mengesampingkan pengiriman pasukan AS untuk mewujudkannya.

    “AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan kami akan melakukan pekerjaan dengan itu juga,”  kata  Trump dalam sebuah konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu pada Selasa (4/2/2025).

    “Kami akan memilikinya dan bertanggung jawab untuk membongkar semua bom berbahaya yang belum meledak dan senjata lainnya di lokasi tersebut, meratakan lokasi tersebut dan menyingkirkan bangunan-bangunan yang hancur,” kata Trump dikutip dari The Guardian.

    Trump juga bersedia mengirim pasukan AS untuk mengisi kekosongan keamanan di Gaza.

     

  • Jadwal dan Niat Puasa Ayyamul Bidh Februari 2025, Saatnya Perbanyak Ibadah di Bulan Syaban

    Jadwal dan Niat Puasa Ayyamul Bidh Februari 2025, Saatnya Perbanyak Ibadah di Bulan Syaban

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut jadwal puasa sunah yang bisa dilakukan di bulan sya’ban.

    Dari puasa sunah, ayyamul bidh hingga puasa Senin-Kamis.

    Disertai dengan niatnya.

    Bulan Februari 2025 bertepatan dengan datangnya bulan Syaban dalam kalender Hijriah. 

    Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam penanggalan Hijriyah dan menjadi bulan terakhir sebelum bulan suci Ramadhan.

    Pada tahun ini, 1 Syaban 1446 Hijriyah jatuh pada tanggal 31 Januari 2025, dan bulan Syaban berlanjut hingga memasuki Februari 2025.

    Menurut informasi yang dirilis oleh MUI, bulan Syaban memiliki beberapa julukan, seperti “Bulannya Rasulullah SAW” dan “Syahrul Qurra’” atau bulan para ahli Alquran.

    Selain itu, bulan Syaban juga dikenal sebagai waktu diangkatnya amal-amal umat manusia, serta bulan di mana Rasulullah SAW sering melakukan ibadah puasa sunnah.

    Selama bulan Syaban, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan doa, serta disunnahkan untuk menjalankan puasa sunnah.

    Puasa sunnah ini memiliki berbagai jenis, yang dapat dilaksanakan sepanjang bulan Syaban, termasuk di bulan Februari 2025.

    Jadwal dan Niat Puasa Sunnah Februari 2025

    Berikut adalah jadwal puasa sunnah yang dapat dilaksanakan umat Islam pada bulan Februari 2025, seperti yang dilansir dari Tribunnews:

    Jadwal dan Niat Puasa Ayyamul Bidh Februari 2025

    Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah.

    Di bulan Februari 2025, puasa Ayyamul Bidh akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, dan 14 Februari 2025.

    Adapun niat puasa puasa Ayyamul Bidh yaitu:

    “Nawaitu shauma ayyaamil baidhi sunnatan lillaahi ta’aalaa.”

    Artinya: “Aku niat puasa pada Hari-hari Putih, sunnah karena AllahTa’ala.”

     Jadwal dan Niat Puasa Senin-Kamis Februari 2025

    Selain puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban, umat Islam juga dapat melaksanakan puasa sunnah Senin-Kamis pada tanggal 3, 6, 10, 13, 17, 20, 24, dan 27 Februari 2025.

    Adapun bacaan niat puasa Senin-Kamis yaitu:

    1. Lafaz niat puasa sunnah pada hari Senin: 

    Nawaitu shouma ghadin yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Saya niat berpuasa besok hari Senin sunah karena Allah Ta’ala.”

    2. Lafaz niat puasa sunnah pada hari Kamis:

    Nawaitu shouma ghadin yaumal khomisi sunnatan lillahi ta’la.

    Artinya: “Saya niat berpuasa besok hari Kamis sunah karena Allah Ta’la.” 

    (Kompas.com)

  • Jelang Ramadan, Dialog dengan Pemilik Usaha di Gresik Digelar untuk Bahas Imbauan MUI

    Jelang Ramadan, Dialog dengan Pemilik Usaha di Gresik Digelar untuk Bahas Imbauan MUI

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Bulan Ramadan 1446 H, imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik terkait ketertiban sosial dan penghormatan terhadap bulan suci menjadi perhatian penting bagi berbagai pihak, termasuk para pemilik usaha di sektor kuliner dan hiburan.

    Untuk menjembatani aspirasi dan mencari solusi terbaik terkait imbauan tersebut, dialog antara MUI, pemerintah daerah, dan para pemilik usaha di Gresik akan segera digelar.

    Rencananya, dialog ini akan melibatkan perwakilan dari restoran, rumah makan, warung, dan tempat hiburan di Kabupaten Gresik. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan secara lebih detail mengenai imbauan MUI, terutama terkait jam operasional dan penyajian makanan/minuman selama bulan Ramadan.

    “Kami sangat menghargai imbauan yang disampaikan oleh MUI. Ini adalah momen yang baik bagi kita semua untuk meningkatkan ketakwaan dan menjaga kesucian Ramadan,” ujar salah satu pemilik restoran di Gresik yang enggan disebutkan namanya.

    “Namun, kami juga berharap ada solusi yang tidak terlalu memberatkan kami sebagai pelaku usaha. Kami perlu mencari keseimbangan antara menghormati orang yang berpuasa dengan tetap menjalankan roda perekonomian,” lanjutnya.

    Dialog ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan antara semua pihak. MUI sebagai pemberi imbauan, pemerintah daerah sebagai fasilitator, dan para pemilik usaha sebagai pelaksana di lapangan.

    Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam dialog ini antara lain:

    Jam operasional: Bagaimana pengaturan jam operasional restoran, rumah makan, dan tempat hiburan selama bulan Ramadan? Apakah ada pembatasan atau penyesuaian khusus?

    Penyajian makanan/minuman: Bagaimana etika penyajian makanan/minuman di tempat-tempat usaha selama siang hari bulan Ramadan? Apakah diperbolehkan menyajikan secara terbuka atau ada aturan khusus?

    Aktivitas hiburan: Bagaimana dengan aktivitas hiburan selama bulan Ramadan? Apakah ada pembatasan atau penyesuaian yang perlu dilakukan?

    Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan semua pihak dapat memahami dan menghormati imbauan MUI, serta tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial dengan baik selama bulan Ramadan.

    Hasil dari dialog ini akan menjadi panduan bagi para pemilik usaha dalam menjalankan bisnis mereka selama bulan suci.

    “Kami berharap dialog ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi kita semua,” kata perwakilan dari pemerintah daerah Gresik.

    “Kami akan terus berupaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Gresik selama bulan Ramadan,” tutupnya. [dny/ian]

  • Selangkah Lagi, Aset Mesjid Agung dan Alun-Alun Kota Banjar jadi Milik Pemkot

    Selangkah Lagi, Aset Mesjid Agung dan Alun-Alun Kota Banjar jadi Milik Pemkot

    JABAR EKAPRES – Inisiatif Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, bersama wakilnya, H. Supriana, mulai menunjukkan hasil dalam upaya memajukan Kota Banjar.

    Meskipun belum resmi dilantik, keduanya telah melakukan langkah cepat untuk mengatasi kepemilikan aset Mesjid Agung dan Alun-Alun Kota Banjar.

    Setelah melakukan pendekatan, pihak Yayasan bersedia menyerahkan aset berharga tersebut kepada Pemkot Banjar.

    “Kami telah melaksanakan rapat dan membentuk tim untuk mengurus pelimpahan aset ini dari yayasan ke Pemkot Banjar,” ungkap H. Sudarsono di Pendopo Kota Banjar pada Selasa (4/2).

    BACA JUGA: Seleksi P3K di Kota Banjar Diduga Ditumpangi Honorer Titipan

    Sudarsono menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan ke tingkat pusat, termasuk kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengenai proses pelimpahan aset.

    Hal ini disebabkan Alun-Alun dan Mesjid Agung Kota Banjar awalnya merupakan milik perorangan yang kemudian diwakafkan kepada yayasan.

    “Awalnya ini adalah tanah wakaf, sehingga dalam proses pelimpahan aset dari yayasan ke Pemkot Banjar, kami harus memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk aturan-aturan dalam agama Islam,” jelas Sudarsono.

    Ia menambahkan bahwa jika aset Mesjid Agung dan Alun-Alun telah resmi menjadi milik Pemkot Banjar, maka renovasi dapat dilakukan menggunakan anggaran pemerintah.

    “Rencananya, renovasi akan dilakukan dengan anggaran yang diusulkan sekitar Rp40 hingga Rp50 miliar. Di bawah alun-alun akan dibangun basement, dan Mesjid Agung juga akan direnovasi. Kami berharap pada tahun 2026 proses ini sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

    BACA JUGA: Kejaksaan Banjar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

    Sudarsono mengakui bahwa Kota Banjar merupakan satu-satunya kota di Jawa Barat yang tidak memiliki aset Mesjid Agung dan Alun-Alun.

    Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam beberapa tahun terakhir, anggaran untuk revitalisasi Alun-Alun selalu tidak diperoleh oleh Pemkot Banjar. Berbeda dengan Kabupaten Ciamis yang saat ini telah melakukan perbaikan signifikan pada Alun-Alunnya.

    “Keterbatasan kami dalam mendapatkan anggaran revitalisasi disebabkan oleh status aset yang masih milik yayasan, bukan milik Pemkot Banjar. Sehingga selama aset tersebut belum dilimpahkan, renovasi atau rehabilitasi akan sulit dilakukan,” tambahnya.

  • Pj Zanariah Pamit kepada Tokoh Agama dan Wali Kota Kediri Sebelumnya

    Pj Zanariah Pamit kepada Tokoh Agama dan Wali Kota Kediri Sebelumnya

    Kediri (beritajatim.com) – Menjelang akhir masa jabatannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, berpamitan kepada sejumlah tokoh agama (toga) serta Wali Kota Kediri periode 2014–2019 dan 2019–2023, Minggu (2/2/2025).

    Kunjungan diawali di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri untuk menemui KH Abdullah Kafabihi Mahrus, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo. Selanjutnya, Zanariah berkunjung ke kediaman KH Anwar Iskandar, Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Terakhir, ia bersilaturahmi ke kediaman Abdullah Abu Bakar yang menjabat sebagai Wali Kota Kediri selama dua periode, 2014–2019 dan 2019–2023.

    Dalam pertemuan tersebut, Zanariah menyampaikan pamit seiring dengan selesainya masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Kediri. “Saya mohon pamit dan mohon doa restunya untuk kembali ke Jakarta menjalankan pekerjaan saya di sana. Mohon maaf apabila selama saya bertugas di Kota Kediri ada kekurangan dan juga kesalahan yang saya lakukan,” terangnya.

    Menghargai Dukungan Para Tokoh Agama

    Lebih lanjut, Zanariah menuturkan bahwa sejak awal penugasannya sebagai Pj Wali Kota Kediri, ia juga telah bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh agama untuk memohon doa serta dukungan dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, ia merasa perlu untuk kembali berpamitan dan menyampaikan rasa terima kasih.

    “Terima kasih kepada pak kyai karena selalu mendoakan Kota Kediri sehingga kota ini selalu aman, nyaman, dan damai. Terima kasih juga selama 15 bulan saya di sini saya selalu didukung dan didoakan,” imbuhnya.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, berpamitan kepada Wali Kota Kediri sebelumnya

    Apresiasi dari Ketua Umum MUI Pusat

    Dalam kesempatan tersebut, KH Anwar Iskandar mengapresiasi kepemimpinan Zanariah selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Kediri. Menurutnya, Zanariah telah memberikan kontribusi yang baik dalam pembangunan Kota Kediri.

    “Terima kasih kepada Ibu Pj selama memimpin Kota Kediri. Hasil pemantauan saya sudah meletakkan pondasi yang baik dari berbagai aspek. Saya harap tali silaturahmi dengan Kota Kediri tetap terjaga,” ujar KH Anwar Iskandar.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roni Yusianto, Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh serta Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainuddin. [nm/aje]

  • Pengertian Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Model Bisnisnya

    Pengertian Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Model Bisnisnya

    Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah lembaga yang menyediakan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan pelaksanaan prinsip syariah berjalan dengan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 mengatur berbagai kegiatan usaha atau model bisnis pembiayaan syariah, yaitu:

    Pembiayaan Jual Beli, yakni penyediaan barang melalui transaksi jual beli yang sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait. Pembiayaan Investasi, yakni penyediaan modal untuk usaha produktif dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai perjanjian syariah yang telah disetujui. Pembiayaan Jasa, yakni pemberian jasa, baik berupa manfaat atas barang, pinjaman (dana talangan), maupun pelayanan, dengan atau tanpa imbalan (ujrah) sesuai dengan perjanjian syariah yang berlaku. Kegiatan usaha lain sesuai dengan persetujuan OJK.

    Berbeda dari pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha dalam pembiayaan syariah harus merujuk pada akad yang telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

    Setiap aktivitas harus berlandaskan pada akad syariah, baik secara tunggal maupun gabungan. Seperti industri jasa keuangan lainnya, PP Syariah wajib melaporkan kegiatan usahanya dan mendapatkan izin dari OJK.

    Model bisnis PP Syariah mirip dengan model bisnis lainnya, tetapi semua kerja sama yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kesepakatan dan transparansi menjadi faktor kunci dalam model bisnis ini.

    Modal awal PP Syariah berasal dari pemegang saham. Dalam pengembangan bisnis dan peningkatan aset, PP Syariah memanfaatkan dana dari bank syariah. Dalam hal ini, pihak penjual seperti dealer atau supplier berperan dalam menyediakan barang atau jasa yang akan dibiayai, sedangkan industri jasa keuangan lain, seperti asuransi syariah, juga mendukung PP Syariah sebagai pihak penjaminan.

    Secara umum, prinsip-prinsip dalam kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta menghindari unsur gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya.

    Jenis akad pembiayaan syariah

    Berbagai jenis akad digunakan dalam pembiayaan syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa akad dalam pembiayaan syariah antara lain:

    1. Murabahah

    Akad jual beli barang di mana harga beli (harga perolehan) diinformasikan kepada pembeli, dan pembeli membayar dengan harga lebih (margin) sebagai keuntungan sesuai kesepakatan.

    2. Mudharabah

    Akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua (mudharib) bertindak sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan.

    3. Ijarah

    Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.