Institusi: MUI

  • Kapan Sidang Isbat Digelar untuk Tentukan 1 Ramadan 1446 H?

    Kapan Sidang Isbat Digelar untuk Tentukan 1 Ramadan 1446 H?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025.

    Adapun sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (10/2), dikutip dari situs Kemenag.

    Kemudian nantinya dalam sidang tersebut akan dilakukan tiga rangkaian kegiataan, yang pertama pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.

    Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Kemudian yang ketiga musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    1 Ramadan 1446 H versi Muhammadiyah

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Penetapan ini didasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

    “Di wilayah Indonesia, 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 Masehi,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Rabu (12/2), dikutip dari Antara.

    Berdasarkan perhitungan PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1446 H atau Idul Fitri 2025 akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi.

  • Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

    Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

    Saat ini, Investasi Kripto makin menarik perhatian investor di Indonesia. Terutama seiring dengan potensi keuntungan besar yang ditawarkan oleh pasar mata uang digital ini.

    Namun, meskipun antusiasme terhadap Cryptocurrency atau crypto terus berkembang, masih banyak yang merasa bingung mengenai status hukum dari trading kripto dalam perspektif Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah kripto sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Mengingat sifatnya yang sangat spekulatif dan fluktuatif.

    Perdebatan mengenai apakah trading kripto itu halal atau haram masih menjadi isu yang cukup hangat, dengan berbagai pendapat dari para ahli. Lantas apakah kripto halal? Berikut penjelasan lengkapnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan regulasinya di Indonesia.

    Apakah kripto halal?

    Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Kanchanara)

    Trading kripto adalah kegiatan membeli dan menjual aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis kripto lainnya. Dalam trading, Anda membeli aset dengan harga rendah dan menjualnya ketika harga naik untuk memperoleh keuntungan.

    Proses trading kripto sebenarnya mirip dengan trading saham. Namun, pasar kripto lebih volatil, sehingga berpotensi membawa keuntungan dan risiko yang lebih tinggi.

    Lalu, apakah kripto halal? Sampai sekarang, kehalalan kripto masih menjadi perdebatan. Ada pihak yang menganggap investasi kripto adalah halal, ada pula yang menganggapnya haram.

    Pandangan bahwa kripto halal

    Beberapa ulama berpendapat bahwa trading kripto bisa dianggap halal jika dilakukan dengan transparansi dan kejelasan. Ini termasuk pemahaman tentang risiko yang terlibat, serta memastikan bahwa transaksi dilakukan secara jujur tanpa manipulasi.

    Trading kripto juga dianggap halal jika memberikan manfaat ekonomi bagi individu dan masyarakat secara umum. Misalnya, jika keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebaikan dan meningkatkan kesejahteraan.

    Pandangan bahwa kripto haram

    Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa trading kripto dikategorikan haram. Alasan utama kripto haram adalah karena sifatnya yang spekulatif. Fluktuasi harga yang cepat dan tak terduga membuat trading kripto sering dianggap sebagai bentuk perjudian.

    Beberapa ulama juga berpendapat bahwa aset kripto tidak memiliki nilai intrinsik karena tidak didukung oleh aset fisik atau pemerintah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

    Investasi kripto menurut MUI

    Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan Cryptocurrency atau kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Sebab ada unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian) dalam transaksi kripto yang tidak sesuai prinsip dalam Islam.

    Kripto sebagai mata uang juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Volatilitas ekstrem pada mata uang kripto juga dianggap dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi, sehingga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

    Namun, kripto sebagai aset digital bisa menjadi sah maupun tidak sah untuk diperjualbelikan. Kripto dianggap tidak sah karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sii’ah.

    Sedangkan kripto sebagai aset digital bisa dianggap sah karena memiliki underlying atau aset yang mendasarinya serta manfaat yang jelas.

    Regulasi kripto di Indonesia

    Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Kanchanara)

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.

    Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.

    Adapun saat ini, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

  • Kapan Sidang Isbat Awal Ramadan 2025? Ini Jadwal dan Tahapannya

    Kapan Sidang Isbat Awal Ramadan 2025? Ini Jadwal dan Tahapannya

    Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia.

    Melansir laman resmi Kemenag sidang isbat penetapan awal Ramadan 2025 akan digelar pada 28 Februari 2025. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” kata Abu Rokhmad dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa 8 Februari 2025.
    Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan 2025
    Sidang isbat ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    “Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” jelasnya.
     

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” sebut Arsad.

    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama.

    Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia.
     
    Melansir laman resmi Kemenag sidang isbat penetapan awal Ramadan 2025 akan digelar pada 28 Februari 2025. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
     
    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” kata Abu Rokhmad dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa 8 Februari 2025.

    Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan 2025
    Sidang isbat ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
     
    Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
     
    “Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” jelasnya.
     

     
    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.
     
    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” sebut Arsad.
     
    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah aset berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana tunai. Pegadaian menyediakan layanan gadai sertifikat tanah dengan sistem syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur dan syaratnya.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk mengajukan gadai sertifikat tanah, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:

    Pemohon berusia 17 hingga 65 tahun saat jatuh tempo akad. Sertifikat tanah asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi surat nikah atau surat cerai (jika berlaku). Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika pinjaman di atas Rp100 juta. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha kecil. Slip gaji dua bulan terakhir bagi karyawan. Tanah atau bangunan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan ke pihak lain. Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah pengajuan gadai sertifikat tanah:

    Datangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Ajukan permohonan gadai kepada petugas. Verifikasi dokumen, pengecekan keabsahan sertifikat, dan status kepemilikan tanah. Survey lapangan dilakukan oleh Pegadaian untuk menentukan nilai taksiran properti. Penentuan besaran pinjaman berdasarkan hasil taksiran. Jika disetujui, dana pinjaman dicairkan melalui transfer bank atau tunai. Pembayaran cicilan dilakukan sesuai tenor yang disepakati. Nominal Pinjaman dan Jangka Waktu

    Pegadaian menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta tergantung pada nilai taksiran tanah atau bangunan. Tenor pinjaman bervariasi antara 12 hingga 60 bulan dengan biaya pemeliharaan (mu’nah) sekitar 0,70% per bulan.

    Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Proses cepat dan transparan, dengan pencairan dana dalam 3-7 hari kerja. Berdasarkan prinsip syariah, diawasi oleh DSN-MUI. Fleksibilitas pembayaran, sesuai dengan kemampuan finansial pemohon. Tanah tetap dapat dimanfaatkan selama proses angsuran berlangsung. Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan

    Pegadaian hanya menerima sertifikat dengan ketentuan berikut:

    SHM atau HGB yang sah dan tidak dalam sengketa. Tanah atau bangunan produktif seperti rumah tinggal, kos-kosan, kontrakan, sawah, atau perkebunan. Akses jalan memadai, minimal bisa dilalui kendaraan roda dua. Tidak berada di wilayah rawan bencana atau sulit dijangkau. Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain?

    Gadai sertifikat atas nama orang tua atau pihak lain tidak dapat dilakukan. Jika sertifikat masih atas nama orang tua, pemohon perlu melakukan balik nama terlebih dahulu.

    Biaya Sebelum dan Sesudah Akad

    Sebelum akad, ada biaya pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp50.000 – Rp300.000. Setelah akad, terdapat biaya tambahan seperti:

    Biaya administrasi sekitar Rp70.000. Imbal Jasa Kafalah (asuransi). Biaya pengurusan SKMHT/APHT, jika diperlukan. Tabel Angsuran

    Berikut adalah simulasi cicilan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah di Pegadaian, berdasarkan plafon pinjaman dan tenor yang tersedia.

    Plafon Rp10 Juta

    Tenor 12 bulan → Cicilan sekitar Rp933 ribu per bulan Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp655 ribu per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp517 ribu per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp378 ribu per bulan

    Plafon Rp25 Juta

    Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp1,64 juta per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp1,29 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp944 ribu per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp794 ribu per bulan

    Plafon Rp50 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp2,58 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp1,89 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp1,59 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp1,36 juta per bulan

    Plafon Rp100 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp5,17 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp3,78 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp3,17 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp2,67 juta per bulan

    Catatan:

    Simulasi ini berdasarkan estimasi bunga standar Pegadaian dan bisa berubah tergantung kebijakan yang berlaku. Besaran cicilan sudah mencakup bunga dan biaya administrasi, namun untuk angka pastinya disarankan untuk langsung menghubungi Pegadaian atau menggunakan kalkulator simulasi cicilan yang tersedia di website resmi. Pastikan memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan finansial agar pembayaran tetap lancar hingga akhir periode pinjaman. Simulasi Cicilan

    Untuk pinjaman sebesar Rp10 juta, jika memilih tenor 12 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp933 ribu. Jika tenor diperpanjang menjadi 18 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp655 ribu per bulan. Dengan tenor 24 bulan, cicilan turun menjadi sekitar Rp517 ribu per bulan, dan jika memilih tenor 36 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp378 ribu.

    Jika mengajukan pinjaman Rp25 juta, cicilan per bulan untuk tenor 18 bulan sekitar Rp1,64 juta. Dengan tenor 24 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,29 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan turun menjadi Rp944 ribu, sementara tenor 48 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp794 ribu per bulan.

    Untuk pinjaman Rp50 juta, cicilan per bulan dengan tenor 24 bulan sekitar Rp2,58 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,89 juta. Dengan tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp1,59 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp1,36 juta per bulan.

    Bagi yang mengajukan pinjaman Rp100 juta, cicilan per bulan untuk tenor 24 bulan sekitar Rp5,17 juta. Dengan tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp3,78 juta. Jika memilih tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp3,17 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp2,67 juta per bulan.

    Simulasi ini bisa berubah tergantung dari biaya administrasi dan layanan yang berlaku. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk menyesuaikan cicilan dengan kemampuan pembayaran agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025

    Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan memimpin sidang tersebut.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengungkapkan, sidang isbat akan diselenggarakan di Auditorium H M Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Abu Rokhmad, sidang isbat penentuan hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BNKG), ahli falak, serta wakil dari DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Abu Rokhmad menjelaskan, dalam sidang isbat ada tiga tahapan yang akan dilakukan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomis. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    “Ketiga, akan dilakukan musyawarah dan pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada publik,” tuturnya, dikutip Beritasatu.com dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (11/2/2025).

    Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat serta pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

    “Kami berharap umat Islam di Indonesia dapat memulai Ramadan bersama-sama tahun ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat juga memberikan penjelasan. Berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak akan terjadi pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 07.44 WIB.

    Kemudian pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh Indonesia diperkirakan sudah berada di atas ufuk antara 3 derajat 5,91’ hingga 4 derajat 40,96 derajat, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 47,03’ hingga 6 derajat 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, terdapat indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan final akan diumumkan setelah sidang isbat yang dipimpin menteri agama,” kata Arsad.

    Proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal akan dilakukan untuk mengonfirmasi data hisab ini. Kemenag, bekerja sama dengan kantor wilayah Kemenag di berbagai daerah, akan memantau hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.

    Hasil dari perhitungan hisab dan pemantauan rukyat akan disampaikan pada sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menentukan awal Ramadan 1446 Hijriah.

  • Ini Sebabnya MUI Haramkan Orang Kaya Isi Pertalite

    Ini Sebabnya MUI Haramkan Orang Kaya Isi Pertalite

    Jakarta

    MUI Haramkan orang kaya beli Pertalite. Ini alasannya.

    Bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite tak diperuntukkan bagi semua orang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan Pertalite buat orang kaya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menegaskan, dalam hukum Islam, penggunaan BBM bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram.

    Bukan tanpa alasan, Miftah mengurai orang kaya tidak seharusnya mengkonsumsi BBM yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.

    Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

    “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

    Pertalite yang sejak tahun 2022 ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sebelumnya menjadi JBKP. Penggunaan Pertalite pun bakal dibatasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menjelaskan bahwa BBM RON 90 keluaran Pertamina itu hanya akan diberikan kepada yang berhak.

    “Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil.

    Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan sudah dibahas sejak tahun 2022. Namun hingga pemerintahan berganti, keputusan belum juga bulat. Pemerintah masih melakukan Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Di sisi lain, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman myPertamina. Lewat pendaftaran tersebut, konsumen akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk transaksi beli Pertalite dan solar di SPBU.

    (dry/din)

  • Ulama Teluk Naga harap warga tak ragukan nasionalisme pengembang PIK

    Ulama Teluk Naga harap warga tak ragukan nasionalisme pengembang PIK

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Ulama Teluk Naga harap warga tak ragukan nasionalisme pengembang PIK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 21:03 WIB

    Elshinta.com – Ulama sekaligus pendakwah asal Teluk Naga, Tangerang, Kiai Hasan Basri, mengatakan, agar masyarakat tidak meragukan nasionalisme pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).  Hal ini tercermin dengan dibangunnya simbol-simbol tokoh nasional di sana.

    “Kita lihat di sini (PIK) ada patung proklamator kita, Soekarno-Hatta, yang dibuat dengan megah. Ada juga patung jenderal besar kita, Jenderal Soedirman,” kata tokoh agama Teluk Naga tersebut.

    Dalam pandangan kiai Hasan Basri, pengembang PIK mengakomodasi nilai-nilai kebhinekaan yang ada di sana. Sehingga isu PIK hanya untuk etnis tertentu tidaklah berdasar. 

    “Di sini juga ada masjid yang indah, tempatnya bersih, yang bisa mengakomodasi umat Islam yang datang ke sini. Ada juga menara syariah. Ini artinya pengembang memperhatikan kebhinekaan. Menjaga NKRI agar tidak terpecah-belah,” ungkapnya.

    Hal yang takkalah penting, lanjutnya, masyarakat sekitar PIK sudah merasakan manfaarnya. Menurutnya, ribuan warga sekitar bisa mencari nafkah dengan terbukanya lapangan kerja di sana.

    “Kemarin saya baca ada watsapp bahwa dibutuhkan tenaga kerja, tidak ada kualifikasi pendidikan, yang penting warga Pakuhaji. Ini artinya kan menjadi penghidupan warga sekitar,” paparnya.

    Kiai Hasan Basri juga menyinggung soal kampanye negatif PIK hanya karena di sana ada patung naga. Dikatakannya, patung naga itu hanya benda mati yang tidak ada mudharatnya untuk aqidah umat Islam.  “Hal yang bahaya itu justru kalau kita mendirikan naga-naga kesombongan dalam hati kita,” ungkap Kiai. 

    Ditambahkannya, jika memang ada hal-hal yang secara budaya dan keyakinan dari masyarakat etnis lain, semestinya hal itu dihargai. “Kan di sini juga ada patung Jenderal Soedirman, patung Soekarno-Hatta. Ini kan artinya mereka juga memperhatikan kebhinekaan,” kata dia.

    Kiai Hasan Basri mengajak masyarakat pesisir laut utara, Tangerang, agar bersatu dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang. “Jangan sampai kita terpecah belah, yang justru akan merugikan masyarakat kita sendiri,” ungkapnya.

    Sementara itu, diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil yang akan merumuskan aspirasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 setelah serangkaian pertemuan dengan beragam kelompok masyarakat.

    “Tim sudah mulai menunjuk tim kecil untuk merumuskan hasil selama ini. Hasil apa yang sudah dirumuskan oleh teman-teman di tim, hasil pertemuan dengan para ormas, pertemuan dengan para LSM, para tamu yang datang ke Majelis Ulama Indonesia,” ujar Anggota Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2 sekaligus Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    “Akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Itu yang paling penting. Jadi kepada Bapak Presiden, kemudian ke pihak ketua DPR RI,” tambahnya.

    Ditanya mengenai periode penyerahan rumusan aspirasi dan rekomendasi tersebut, Utang menyampaikan belum dapat memberikan tanggal yang pasti karena menyusun perumusan itu akan dilakukan secara disiplin dan hati-hati.

    Hal itu mengingat permasalahan tersebut merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan kedaulatan negara, menurut Utang.

    Sebelumnya, MUI telah menyampaikan sikap meminta kepada Pemerintah RI untuk menghentikan PSN yang berada di PIK 2. Sikap itu diumumkan sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar beberapa waktu lalu.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Siap-Siap Beli Solar Bakal Dibatasi – Page 3

    Siap-Siap Beli Solar Bakal Dibatasi – Page 3

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.

    Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.

    Mengapa Haram?

    Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan utama mengapa orang kaya dilarang menggunakan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi menurut MUI:

    Melanggar Prinsip Keadilan

    Islam menekankan keadilan dalam distribusi sumber daya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

    “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

    Mengambil subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berarti melanggar prinsip keadilan.

    Penyelewengan Amanah Subsidi

    Subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak adalah bentuk penyelewengan.

    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan:

    “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

    Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.

    Termasuk Perbuatan Ghasab

    Ghasab dalam fikih Islam berarti mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang memakai BBM dan gas bersubsidi merampas hak fakir miskin.

    “Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.

  • Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

    Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

    loading…

    Kemenag akan menggelar Sidang Isbat Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/25).

    Menurut Abu Rokhmad, ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    “Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik,” jelasnya.

    Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    “Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” jelasnya.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat,” sebut Arsad.

    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama.

    (shf)

  • Perayaan Imlek Nasional di Sulut, 25 Tahun Agama Konghucu Diakui Negara, dan Peran Gus Dur

    Perayaan Imlek Nasional di Sulut, 25 Tahun Agama Konghucu Diakui Negara, dan Peran Gus Dur

     

    Perayaan Imlek 2576 Kongzili ini tidak hanya menjadi milik umat Konghucu, melainkan juga dihadiri kalangan libtas agama dan budaya. Sebuah potret keberagaman dan kerukunan di Sulut.

    Ini nampak dari sejumlah atraksi yang disajikan, yang menampilkan ragam kebudayaan seperti music kolintang, dan barongsai.

    Ketua Panitia Perayaan Imlek Nasional Heintje Lintong mengatakan, pihaknya bersyukur karena mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam perayaan hari besar keagamaan itu. itu menunjukan potret kerukunan di Sulut.

    “Perayaan Imlek Nasional kali diadakan menjadi tiga titik yaitu Sulut, Jakarta dan Samarinda. Kami menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak,” ujar Heintje yang juga merupakan ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Manado.

    Wali Kota Manado, Andrei Angouw memberikan pesan berkaitan dengan tema kegiatan Perilaku Lurus Pemimpin, akan Meluruskan Hati Seluruh Rakyat. Menurutnya, masyarakat jangan salah mengartikan.

    “Paling tidak kita punya keluarga yang juga kita pimpin. Jadi pemimpin bukan hanya Presiden atau Walikota, kehidupan benegara itu dimulai dari keluarga yang merupakan shelter terkecil dari keluarga,” tutur Andrei Angouw.

    Perayaan Imlek Nasional ini dihadiri Gubernur Sulut yang diwakili oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut Johny Suak, Kakanwil Kemenag Sulut Ulyas Taha, sejumlah tokoh lintas agama.

    Mereka antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Wahab Abdul Gafur, pimpinan agama Yahudi di Sulut Rabi Yakuuv Baruch, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Manado Hafiz Ahmad Mutu.