Institusi: MUI

  • Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

    Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

    Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

    Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. 
     

    Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

    Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.

     

    Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
     
    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
     
    Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. 
     

     
    Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
     
    Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
     
    Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

    MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Produk MinyaKita tidak sesuai dengan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.

    Hal itu menuai sorotan oleh publik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyebut hal itu menunjukkan semua hal dikorupsi dan ditipu di Indonesia.

    “Ya Allah. Semua lini dikorupsi dan ditipu,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Senin (10/3/2025).

    Cholil pun berdoa. Semoga Indonesia dilindungi dari orang jahat.

    “Mudah-mudahan negeri ini Allah lindungi dari tipu daya orang-orang jahat,” ujar Cholil.

    Sebelumnya, temuan Minyakita itu berasal dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.

    Seharusnya, setiap kemasan MinyaKita berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

    Di pasaran, MinyaKita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal dalam kemasannya tertera harga Rp 15.700 per liter.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Produk MinyaKita yang melanggar ketentuan tersebut diketahui berasal dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
    (Arya/Fajar)

  • Ramai-ramai Mengecam Razia Warung di Garut saat Puasa

    Ramai-ramai Mengecam Razia Warung di Garut saat Puasa

    Jakarta

    Ramai soal aksi sekelompok orang merazia warung di Garut, Jawa Barat (Jabar), saat bulan Ramadan. Aksi tersebut menuai kecaman hingga polisi memeriksa organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

    Razia warung tersebut menjadi sorotan karena adanya aksi menggebrak meja hingga menuang minuman orang yang tidak berpuasa sembarangan. Aksi razia atau sweeping itu terjadi pada Rabu (5/3/2025).

    Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berpeci menghampiri seorang yang duduk di warung. Terdengar obrolan dalam bahasa Sunda yang menanyakan tentang agama pria yang sedang duduk dan ngopi tersebut. Tiba-tiba pria berpeci langsung mengambil gelas kopi dan membuang isinya.

    Di bagian warung lainnya ada pria lain yang menggebrak meja dan berteriak karena menuding orang-orang di warung itu tidak menghargai orang berpuasa. Ada juga pria lain yang melemparkan gelas hingga terdengar suara pecah. Video itu kemudian beralih ke luar warung yang menampakkan adanya sosok pria berpakaian dinas Satpol PP.

    Satpol PP Garut Buka Suara

    Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko pun angkat bicara. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/3), saat personelnya sedang mensosialisasikan Maklumat Ramadan terkait jam operasional warung makan di saat bulan puasa. Di tengah jalan, anggota Satpol PP itu berpapasan dengan gerombolan orang-orang yang tampak dalam video viral itu.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “Kejadian ini terjadi saat kami melakukan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Ramadan. Kebetulan di jalan kami berpapasan dengan massa, kemudian diikuti oleh anggota,” ucap Eko, seperti dilansir detikJabar, Sabtu (8/3/2025).

    “Jadi, tidak benar jika anggota kami ikut serta melakukan aksi. Anggota datang ke sana untuk melerai apa yang terjadi. Hanya saja, karena mereka bergerak menggunakan mobil sedangkan massa menggunakan motor, jadi tiba lebih lambat di TKP,” katanya.

    Isi Maklumat Ramadan Forkopimda-MUI

    Maklumat Ramadan yang dimaksud adalah yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Garut A Syakur Amin, Wabup Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, beserta aparat penegak hukum.

    Berikut isinya:

    1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
    2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.
    3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
    4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
    5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
    6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
    Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.

    Bupati Garut Menyesalkan

    Bupati Garut Abdusy Syakur Amin angkat bicara terkait aksi sweeping atau razia warung itu. Dia turut menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang tersebut.

    “Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian ini. Memang informasinya anarkis, tapi tidak sampai menimbulkan korban,” kata Syakur dilansir detikJabar, Minggu (9/3/2025).

    Syakur meminta masyarakat saling menghargai. Dia juga meminta masyarakat tidak main hakim sendiri dan melapor ke petugas.

    Lebih lanjut, Syakur mengatakan perwakilan massa yang melakukan razia tersebut sudah dimintai keterangan. Pihaknya meminta mereka menyampaikan permintaan maaf terkait aksi yang dilakukan.

    Pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi terkait aksi razia warung. Dilansir detikJabar, Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang menyebut pihaknya tengah mendalami aksi tersebut. “Diproses,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu, (9/3/2025).

    Fajar mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Di antaranya pihak ormas serta Satpol PP. Meski begitu, Fajar belum merinci ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut, namun dia memastikan kasusnya tetap ditangani.

    PBNU: Kurang Toleran

    Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai tindakan itu tidak menunjukkan sikap toleransi di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

    “Ya menyayangkan, saya kalau sampai ada yang melakukan razia sendiri ya menyayangkan. Itu tidak elok, kurang toleran, dan kita hidup di Indonesia,” kata Gus Ipul saat dihubungi detikcom, Minggu (9/3/2025).

    Gus Ipul mengatakan masyarakat tidak boleh melakukan aksi sendiri dalam menindak warung yang buka saat bulan Ramadan. Jika ada pelanggaran aturan, lanjut Gus Ipul, maka yang berhak melakukan teguran atau penindakan adalah aparat pemerintah.

    “Nah kalau ada pelanggaran, ada aturannya. Nanti yang menegur itu pemerintah yang punya wewenang, tidak boleh setiap orang merazia,” katanya.

    Gus Ipul juga meminta umat muslim bertindak toleran terhadap orang yang tidak puasa. Dia mengingatkan yang tidak berpuasa tidak hanya nonmuslim, tetapi juga umat muslim yang sedang berhalangan.

    “Kan (warung) buka itu kan banyak orang yang nggak puasa juga, orang Islam yang nggak puasa kan ada. Misalnya ibu-ibu lagi haid, kan nggak puasa juga, harus dilayani juga, ada yang musafir. Jadi memang ada yang membutuhkan layanan warung di siang hari saat puasa,” jelasnya.

    Gus Ipul menambahkan, warung dan tempat makan tidak harus tutup saat puasa Ramadan. Namun dia mengimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati.

    Muhammadiyah Menyesalkan

    Muhammadiyah menyayangkan peristiwa razia warung makan yang dibuka saat puasa berujung keributan dan perusakan. Menurutnya, menasihati tak perlu dengan cara kekerasan.

    “Kalau memang benar kejadian tersebut, perlu disesalkan, karena memberi nasihat tidak perlu dengan kekerasan, itulah ujian puasa untuk menahan amarah,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, warung, yang dibuka siang hari, menyediakan makan bagi orang yang tak berpuasa.

    “Orang membuka warung makan siang hari ialah untuk menyediakan makan bagi orang yang tidak berpuasa, apakah itu non-muslim atau para musafir, atau orang sakit, termasuk ibu yang sedang berhalangan berpuasa,” ujarnya.

    Selain itu, pemilik warung tak mengumbar-umbang aktivitas di dalam warung. Mereka pun diminta tak mengganggu orang yang puasa.

    “Dan dari pihak warung juga jangan demonstratif secara terbuka mempertontonkan orang yang lagi makan tertentu akan mengganggu orang yang berpuasa,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Puasa Digital: Apakah Menatap Layar Berlebihan Bisa Membatalkan Puasa?

    Puasa Digital: Apakah Menatap Layar Berlebihan Bisa Membatalkan Puasa?

    Di era digital saat ini, penggunaan perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, dan televisi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Saat bulan Ramadan tiba, banyak umat Muslim yang tetap menjalankan aktivitas digital mereka, baik untuk bekerja, belajar, maupun sekadar mencari hiburan. 

    Data dari Facebook Insights menunjukkan bahwa 1 dari 2 orang Indonesia menggunakan perangkat mobile untuk merencanakan aktivitas sosial selama Ramadan, dan 2 dari 3 orang menonton acara televisi melalui ponsel mereka selama bulan suci ini. Namun, seiring dengan semakin banyaknya waktu yang dihabiskan di depan layar, muncul pertanyaan, apakah menatap layar secara berlebihan dapat membatalkan puasa?  

    Artikel ini akan mengulas secara ilmiah dan populer mengenai pengaruh konsumsi digital terhadap kualitas puasa, batasan-batasan yang perlu diperhatikan, serta pandangan ulama mengenai keterkaitan antara aktivitas digital dan keabsahan ibadah puasa. 

    Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana aktivitas digital memengaruhi ibadah puasa, baik dari segi hukum Islam maupun dampak kesehatannya. Dengan pemahaman yang tepat, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa terjebak dalam kebiasaan digital yang merugikan.

    Dalam Islam, puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga perilaku, emosi, dan pikiran agar tetap dalam kondisi suci. Dengan berkembangnya teknologi, banyak aktivitas yang dahulu dilakukan secara langsung kini beralih ke ranah digital, termasuk ibadah seperti membaca Al-Qur’an secara online, mengikuti kajian virtual, dan berdiskusi agama melalui media sosial. 

    Namun, di sisi lain, konsumsi konten digital yang berlebihan, terutama yang mengarah pada hal negatif seperti tontonan tidak senonoh, ujaran kebencian, atau berita hoaks, dapat mengurangi pahala puasa bahkan berpotensi membatalkannya jika dilakukan secara sadar dan disengaja.

    Dari perspektif kesehatan, paparan layar yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan tidur, terutama jika dilakukan menjelang waktu istirahat. Praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama, menyarankan untuk mengurangi waktu menatap layar guna memperbaiki kualitas tidur selama puasa. Kurangnya tidur dapat berdampak pada konsentrasi dan stamina, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa dengan optimal. 

    Selain itu, penggunaan media sosial dan perangkat elektronik lainnya secara berlebihan dapat menjadi sumber distraksi yang mengganggu konsentrasi selama beribadah. Notifikasi yang terus-menerus dan godaan untuk berselancar di dunia maya dapat mengalihkan perhatian dari tujuan utama Ramadan, yaitu meningkatkan kesadaran spiritual dan koneksi dengan Allah. 

    Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk bijak dalam mengatur waktu penggunaan perangkat elektronik selama bulan Ramadan. Menetapkan batasan waktu untuk aktivitas digital dan memastikan bahwa konten yang dikonsumsi selaras dengan nilai-nilai spiritual dapat membantu menjaga kualitas puasa. Dengan demikian, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai alat yang mendukung ibadah, bukan sebagai penghalang.

    Berikut adalah ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan penggunaan teknologi secara bijak selama puasa:

    1. Ayat Al-Qur’an

    a. QS. Al-Baqarah: 183

    “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

    Tafsir:
    Ayat ini menjelaskan bahwa tujuan utama puasa adalah meningkatkan ketakwaan. Jika aktivitas digital yang berlebihan, seperti menonton konten yang tidak bermanfaat atau menghabiskan waktu dengan hal sia-sia, mengurangi ketakwaan seseorang, maka hal tersebut bertentangan dengan esensi puasa.

    b. QS. Al-Mu’minun: 1-3

    “Sungguh, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.”

    Tafsir:
    Ayat ini mengajarkan bahwa seorang Muslim seharusnya menghindari perbuatan sia-sia, termasuk konsumsi digital yang tidak memberikan manfaat selama bulan Ramadan. Jika seseorang menghabiskan waktu berjam-jam untuk hiburan yang melalaikan, ini bisa mengurangi pahala puasa.

    2. Hadis Nabi

    a. Hadis tentang Menjaga Lisan dan Perbuatan

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan berbuat dengannya, maka Allah tidak butuh pada ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari No. 1903)

    Penjelasan:
    Hadis ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang tidak baik, termasuk menyebarkan hoaks, menonton konten negatif, atau menggunakan media sosial untuk hal yang tidak bermanfaat.

    b. Hadis tentang Manfaat Diam

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari No. 6018, Muslim No. 47)

    Penjelasan:
    Hadis ini bisa diterapkan dalam penggunaan teknologi modern. Jika suatu konten atau percakapan digital tidak memberikan manfaat atau justru berisi hal yang merusak nilai puasa, lebih baik dihindari.

    Secara umum, seperti ponsel, komputer, dan televisi tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, selama tidak melibatkan hal-hal yang secara syariat membatalkan ibadah tersebut. Berdasarkan fatwa dan pandangan ulama, ada beberapa aspek yang tetap perlu diperhatikan dalam penggunaan perangkat digital saat berpuasa:

    1. Aktivitas Digital Tidak Membatalkan Puasa secara Langsung

    Mayoritas ulama sepakat bahwa menatap layar atau menggunakan media sosial tidak membatalkan puasa. Dalam kitab-kitab fikih klasik, hal-hal yang membatalkan puasa sudah dijelaskan secara jelas, yaitu:

    Makan dan minum dengan sengaja.Berhubungan suami istri di siang hari.Muntah dengan disengaja.Haid dan nifas bagi wanita.Mengeluarkan air mani akibat stimulasi langsung.Menggunakan obat yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur tertentu (misalnya suntikan yang mengandung nutrisi).

    Karena aktivitas digital tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka secara hukum fikih aktivitas ini tidak membatalkan puasa.

    2. Pengaruh Konten yang Dikonsumsi terhadap Pahala Puasa

    Meski tidak membatalkan puasa, aktivitas digital yang berlebihan dan tidak bermanfaat dapat mengurangi nilai dan pahala puasa. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa puasa memiliki tingkatan, yaitu:

    Puasa awam: Hanya menahan diri dari makan dan minum.Puasa khusus: Menjaga anggota tubuh dari perbuatan maksiat, seperti menahan pandangan, perkataan, dan perbuatan yang buruk.Puasa khusus al-khusus: Menjaga hati dan pikiran dari hal-hal yang melalaikan dari Allah.

    Jika seseorang berpuasa tetapi tetap mengonsumsi konten yang tidak bermanfaat seperti gibah di media sosial, menonton video yang tidak pantas, atau bermain game tanpa batasan waktu, maka puasanya tetap sah tetapi nilai dan pahalanya bisa berkurang.

    Hadis Rasulullah ﷺ menguatkan hal ini:

    “Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ibnu Majah No. 1690)

    3. Fatwa Ulama tentang Konsumsi Digital saat Puasa

    Beberapa lembaga fatwa dan ulama kontemporer telah mengeluarkan pandangan mengenai konsumsi digital saat berpuasa:

    Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi: Aktivitas digital seperti menonton televisi atau menggunakan media sosial tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk menghindari konten yang bertentangan dengan nilai Islam.Fatwa Dar al-Ifta Mesir: Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga akhlak dan perilaku. Oleh karena itu, aktivitas digital yang membawa dampak negatif pada ibadah seseorang dapat mengurangi pahala puasa.MUI (Majelis Ulama Indonesia): MUI menekankan bahwa penggunaan media digital harus selaras dengan tujuan puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan. Jika aktivitas tersebut melalaikan dari ibadah, maka sebaiknya dikurangi.4. Solusi Bijak dalam Menggunakan Teknologi saat Puasa

    Para ulama menyarankan agar umat Muslim lebih selektif dalam menggunakan teknologi selama Ramadan, seperti:

    Membatasi waktu penggunaan gadget, terutama sebelum tidur agar tidak mengganggu pola istirahat.Memanfaatkan media digital untuk kebaikan, seperti mendengarkan kajian Islam, membaca Al-Qur’an digital, atau berdiskusi tentang ilmu agama.Menghindari konten yang sia-sia, seperti video yang mengandung maksiat atau ghibah di media sosial.Kesimpulan

    Dari ayat, hadis dan fatwa ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan teknologi selama Ramadan harus selaras dengan tujuan utama puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Meskipun menatap layar dalam waktu lama tidak membatalkan puasa secara langsung, tetapi jika hal tersebut melalaikan dari ibadah dan nilai-nilai puasa, maka itu bisa mengurangi pahala dan manfaat spiritual yang seharusnya diperoleh selama Ramadan. 

    Dengan memahami konsep ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam mengatur waktu dan jenis konsumsi digital mereka agar ibadah puasa tetap bernilai optimal.

    *Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class – Page 3

    Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memulai rangkaian kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah bertajuk Muamalah Executive Class di Muamalat Tower, Jakarta, pada Sabtu (8/3/2025). Kelas intensif ini menyasar peserta dari kalangan pengusaha, profesional, akademisi, dan umat Islam secara umum.

    Direktur Bank Muamalat Karno bersyukur Muamalah Executive Class mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Terbukti,kelas tersebut diikuti lebih dari 360 peserta. 

    “Alhamdulillah antusiasme terhadap Muamalah Executive Class sangat tinggi. Masih ada yang terus mendaftar meski seat terbatas dan periodenya sudah berakhir,” kata Karno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025). 

    Peserta dapat memilih untuk mengikuti kegiatan ini di salah satu dari tiga lokasi. Pertama, di Muamalat Tower, Jakarta pada 8, 15, dan 22 Maret 2025. Muamalat Tower sekaligus menjadi titik peresmian awal Muamalah Executive Class yang dihadiri oleh Board of Management Bank Muamalat.

    Adapun dua lokasi berikutnya yakni di Soka Tour and Travel (Japnas) Bandung pada 11, 12, dan 13 Maret 2025 dan terakhir di Masjid Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17, 18, dan 19 Maret 2025.

    Kelas ini diisi oleh sejumlah pakar, praktisi, dan ulama yang berkompeten dalam ekonomi syariah seperti Pengurus Pusat MES sekaligus Bendahara Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI M. Gunawan Yasni SE.Ak, MM, CIFA, FIIS; Guru Besar Institut Tazkia Prof. Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec; Dekan FEM IPB University Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc.Ec; Ustadz Dr. Ahmad Sarwat Lc, MA; dan Ustadz Hanif Luthfi Lc, MA.

    Turut pula mengisi pelatihan di Bandung yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag; dan Ustadz Ardiansyah Ashri Husein Lc, MA. Sementara sesi di Masjid Jenderal Sudirman akan menghadirkan anggota Board of Management Bank Muamalat Dr. Imam Teguh Saptono, MM dan Ustadz Hendra Hudaya Lc, M.Pd.I.

     

  • MUI Lebak Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Syekh Nawawi Al-Bantani

    MUI Lebak Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Syekh Nawawi Al-Bantani

    LEBAK – Usulan Syekh Nawawi Al-Bantani layak sebagai pahlawan nasional, didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, karena mengobarkan semangat perjuangan kepada murid-muridnya di Nusantara untuk meraih kemerdekaan Indonesia.

    “Kita berharap pemerintah dapat mengangkat Syekh Nawawi Al-Bantani sebagai pahlawan nasional,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 8 Maret.

    Masyarakat Banten mulai dari kalangan ulama, politisi, pejabat daerah, akademisi, santri, hingga organisasi keagamaan (ormas), kini ramai mendukung usulan Syekh Nawawi, putra Tanara Kabupaten Serang yang lahir pada 1813 dan wafat di Tanah Suci serta dimakamkan di Ma’la, Makkah, pada 1897, untuk diangkat menjadi pahlawan nasional.

    Sebab, menurutnya, Syekh Nawawi Al Bantani layak mendapat pengakuan atas jasa-jasanya yang berdampak besar bagi bangsa dan umat.

    Ia mengatakan Syekh Nawawi Al Bantani merupakan seorang ulama besar dan sangat produktif menulis karya keilmuan agama hingga dikenal di dunia Islam hingga Syekh Nawawi Al Bantani dijuluki “Sayyid Ulama Al-Hijaz” karena telah mencapai posisi intelektual terkemuka di Timur Tengah.

    Selain itu juga menjadi salah satu ulama paling penting yang berperan melalui pemikirannya pada proses transmisi Islam ke Nusantara.

    Syekh Nawawi sebagai ulama Indonesia paling produktif dengan menulis 99 buku maupun risalah, bahkan ada yang menyatakan lebih dari 115 buah dan semua tulisan itu membahas berbagai disiplin kajian Islam.

    Beberapa karyanya yang terkenal sampai sekarang menjadikan metode pembelajaran di pesantren-pesantren di Indonesia yakni Tafsir Al-Munir, Nashaihul Ibad, Fathul Shamad Al-Alim, Al-Tausyikh, Kasyifatus Saja, Al- Futuhat Al-Madaniyyah, Tanqihul Qaul, Nihayatul Zayn, Targhibul Mustaqin, Hidayatul Azkiya, Madarijul Saud, Bughyatul Awam, dan Fathul Majid.

    Kitab karya Syekh Nawawi pada bulan Ramadhan di pondok pesantren (ponpes) Banten menjadi kajian khusus untuk ditelaah para santri di berbagai bidang ilmu fikih, tasawuf, dan tafsir, yang memiliki pengaruh sangat besar.

    Selain keilmuan pengetahuan agama, Syekh Nawawi Al Bantani juga pernah menjadi imam besar Masjidil Haram Makkah dan beberapa muridnya dari Indonesia memantik dan memberikan semangat kemerdekaan.

    Dua muridnya menjadi ulama ternama dan penggerak kemerdekaan Indonesia antara lain Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Syekh Hasyim Asy’ari dan Pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, dan kedua muridnya tersebut telah dinobatkan menjadi pahlawan nasional.

    “Kami berharap pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberi penghargaan gelar pahlawan nasional kepada Syekh Nawawi,” kata Ahmad Hudori.

  • MUI Nilai Para Konglomerat Diundang ke Istana Presiden Jadi Pertanyaan Publik – Halaman all

    MUI Nilai Para Konglomerat Diundang ke Istana Presiden Jadi Pertanyaan Publik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai kehadiran para konglomerat besar ke Istana Kepresidenan bertemu Presiden Prabowo Subianto mengundang banyak pertanyaan bagi publik.

    Pasalnya, Anwar mengetahui informasi bahwa di antara para konglomerat tersebut ada yang terkait dengan beberapa isu besar seperti isu PIK 2, pagar laut dan lain-lain. 

    “Tentu saja dalam pertemuan tersebut tidak mustahil hal-hal terkait dengan isu-isu besar tersebut dibicarakan. Di sinilah dikhawatirkan adanya ketidakseimbangan informasi yang diterima oleh presiden,” kata Anwar Abbas dalam pesan yang diterima, Sabtu (8/3/2025).

    Untuk itu, dia mengusulkan agar Presiden juga menerima perwakilan dari para korban agar tercipta keseimbangan informasi. 

    “Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai terkesan presiden hanya mendengar keluhan  dari para taipan saja dan mengabaikan suara dari masyarakat  yang selama ini telah dirugikan,” kata dia

    Jika alasan diterimanya para konglomerat tersebut karena mereka memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi negeri ini, Anwar Abbas mengatakan publik tentu juga berharap agar presiden tidak lupa bahwa peran rakyat  dalam kehidupan ekonomi di negeri ini juga tidak kalah besar dan pentingnya. 

    “Oleh karena itu, menerima para konglomerat dan para taipan saja tanpa menerima wakil-wakil masyarakat yang menjadi korban tindakan mereka, jelas kurang elok untuk dilihat dan disaksikan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menerima kedatangan para taipan Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (7/3/2025). 

    Mereka di antaranya Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang merupakan pemilik Jhonlin Group, pemilih  Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Anthony Salim, pemilik Adaro Boy Thohir, Ketua Kadin Anindya Bakrie, Bos Lippo James Riady, konglomerat Medco Energy Hilmi Panigoro, Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja, Bos Barito Pacific Prajogo Pangestu, hingga Bos Artha Graha Tomy Winata.

    Para taipan tersebut datang ke Istana melalui pintu pilar Jalan vetara, Jakarta Pusat. Mereka masuk sejak pukul 14.15 WIB. Datang ke Istana para Konglomerat tersebut kompak mengenakan setelah jas hitam.

    Sehari sebelumnya Presiden Prabowo juga menerima kedatangan delapan pengusaha besar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, (6/3/2025). Kedatangan para pengusaha tersebut untuk berdiskusi mengenai perkembangan ekonomi nasional.

    “Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan dunia usaha mengenai perkembangan ekonomi nasional serta program-program utama yang tengah dijalankan,” ujar Deputi Bidang Protokol,Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    Delapan pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari berbagai sektor industri, di antaranya Anthony Salim, Sugianto Kusuma alias Aguan, Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata. Masing-masing memiliki latar belakang bisnis yang berbeda, mulai dari sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur.

    Ia mengatakan dalam suasana yang hangat dan produktif pada pertemuan tersebut Presiden Prabowo membahas sejumlah isu strategis, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintah, pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi. 

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut Kepala Negara mengapresiasi peran serta para pengusaha dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. 

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    PIKIRAN RAKYAT – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

    Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan konsumsi makanan pokok, umumnya beras, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia.

    Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

    BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M berdasarkan surat edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah.

    Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

    Kabupaten Bandung: Rp38.000,- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,- Kabupaten Bekasi: Rp47.000,- Kabupaten Bogor: Rp47.000,- Kabupaten Ciamis: Rp37.500,- Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi) Kabupaten Cirebon: Rp40.000,- Kabupaten Garut: Rp40.500,- Kabupaten Indramayu: Rp37.500,- Kabupaten Karawang: Rp42.000,- Kabupaten Kuningan: Rp37.500,- Kabupaten Majalengka: Rp40.000,- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000,- Kabupaten Subang: Rp40.000,- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,- Kabupaten Sumedang: Rp40.000,- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (untuk 2,7 kg beras) Kota Bandung: Rp40.000,- Kota Banjar: Rp32.500,- Kota Bogor: Rp45.000,- Kota Bekasi: Rp47.000,- Kota Cimahi: Rp37.500,- Kota Cirebon: Rp45.000,- Kota Depok: Rp45.000,- Kota Sukabumi: Rp45.000,- Kota Tasikmalaya: Rp37.500,- Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000,- per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000,- per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” tutur Ketua Baznas RI Noor Achmad.

    Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000,- per jiwa per hari.
    Noor menambahkan, zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

    Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bulungan

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori:

    Rp30.000,- Rp43.750,- Rp60.000,-

    Besaran fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan minimal Rp10.000,- dan maksimal Rp30.000,- per hari per jiwa, berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku.

    Besaran Zakat Fitrah di Makassar

    Hasil musyawarah Pemerintah Kota Makassar bersama Kemenag, MUI, dan Baznas menetapkan kadar zakat fitrah sebagai berikut:

    Beras atau makanan pokok: 2,5 kg atau 4 liter per jiwa

    Dalam bentuk uang:

    Tertinggi: Rp60.000,- Pertengahan: Rp52.000,- Terendah: Rp48.000,- Besaran Zakat Fitrah di Daerah Lainnya

    Secara umum, berikut adalah besaran zakat fitrah di berbagai daerah:

    Jawa Tengah: Rp37.500 – Rp42.000,- per jiwa Jawa Timur: Rp35.000 – Rp45.000,- per jiwa Sumatra Barat: Rp47.000,- per jiwa Kalimantan Selatan: Rp60.000 – Rp90.000,- per jiwa (tergantung jenis beras) Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

    Zakat fitrah harus dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

    Pembayaran langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musholla, atau instansi terdekat. Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat. Pembayaran online melalui aplikasi atau website resmi lembaga zakat. Penjemputan zakat oleh petugas amil yang ditunjuk secara resmi.

    Dalam membayar zakat fitrah, pastikan untuk memilih lembaga atau amil zakat yang terpercaya agar zakat dapat disalurkan tepat kepada yang berhak menerimanya.
    Dengan memahami besaran zakat fitrah di daerah masing-masing, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat Islam dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perusahaan Terafiliasi Israel Beri Bantuan Palestina, Ketua MUI Sebut Kamuflase!

    Perusahaan Terafiliasi Israel Beri Bantuan Palestina, Ketua MUI Sebut Kamuflase!

    Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Dr H Sudarnoto Abdul Hakim, M.A menyoroti perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Israel yang memberikan bantuan kepada Palestina. Ia menilai upaya yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut hanya kamuflase.

    Menurut Sudarnoto, upaya perusahaan-perusahaan dalam memberikan bantuan kepada Palestina tidak ada artinya. Hal itu karena perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki hubungan bisnis atau dagang dengan Israel.

    “Itu jadinya hanya kamuflase. Kalau sekali mendukung Palestina, harus genuine tidak melakukan bisnis dengan Israel dalam bentuk apa pun,” ujar Prof. Sudarnoto dalam acara Taujihat Palestina bertema ‘Membasuh Luka Palestina 2025’ di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2025.
    Boikot sebagai bentuk konsistensi
    Saat ini, aksi boikot terhadap produk-produk ataupun perusahaan berkaitan dengan Israel masih terus digaungkan. Berbagai elemen mulai dari MUI, Baznas, hingga berbagai organisasi filantropi serta pejuang kemanusiaan di Indonesia bersatu menyerukan aksi boikot tersebut.

    Menurut Prof. Sudarnoto aksi boikot menjadi semakin relevan, mengingat Israel terus melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas di Jalur Gaza.
     

    “Hingga saat ini selalu saja ada upaya-upaya dari pihak Israel untuk mengkhianati perjanjian gencatan senjata dengan Hamas,” ucapnya tegas.

    Menurut laporan dari Al Jazeera, militer Israel tetap melancarkan serangan kepada Palestina meski kesepakatan gencatan senjata sudah berlaku pada 19 Januari 2025. Serangan tersebut menewaskan setidaknya 124 warga Palestina di Gaza. Bahkan, memasuki awal Ramadan, Netanyahu memutuskan untuk menutup jalur bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, memperburuk kondisi masyarakat di sana.

    “Jadi, saya kira aksi boikot masih sangat relevan untuk menekan Israel dan para pendukungnya. Dampak boikot ini cukup terasa karena sumber-sumber pendapatan ekonomi yang diharapkan dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel menjadi turun, sehingga dukungan finansial melemah,” ujar Prof. Sudarnoto.
    Fatwa MUI: boikot produk terafiliasi Israel
    Aksi boikot ini juga didukung oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Hingga saat ini, Fatwa MUI tersebut kini tetap berlaku, bahkan diperkuat dalam musyawarah kerja nasional MUI.

    Salah satu lembaga yang aktif dalam kampanye boikot adalah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka telah mengidentifikasi 10 produk utama yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan Israel.

    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konflik di Palestina, seruan boikot ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melemahkan dukungan ekonomi terhadap Israel.

    Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Dr H Sudarnoto Abdul Hakim, M.A menyoroti perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Israel yang memberikan bantuan kepada Palestina. Ia menilai upaya yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut hanya kamuflase.
     
    Menurut Sudarnoto, upaya perusahaan-perusahaan dalam memberikan bantuan kepada Palestina tidak ada artinya. Hal itu karena perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki hubungan bisnis atau dagang dengan Israel.
     
    “Itu jadinya hanya kamuflase. Kalau sekali mendukung Palestina, harus genuine tidak melakukan bisnis dengan Israel dalam bentuk apa pun,” ujar Prof. Sudarnoto dalam acara Taujihat Palestina bertema ‘Membasuh Luka Palestina 2025’ di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2025.

    Boikot sebagai bentuk konsistensi

    Saat ini, aksi boikot terhadap produk-produk ataupun perusahaan berkaitan dengan Israel masih terus digaungkan. Berbagai elemen mulai dari MUI, Baznas, hingga berbagai organisasi filantropi serta pejuang kemanusiaan di Indonesia bersatu menyerukan aksi boikot tersebut.

    Menurut Prof. Sudarnoto aksi boikot menjadi semakin relevan, mengingat Israel terus melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas di Jalur Gaza.
     

    “Hingga saat ini selalu saja ada upaya-upaya dari pihak Israel untuk mengkhianati perjanjian gencatan senjata dengan Hamas,” ucapnya tegas.
     
    Menurut laporan dari Al Jazeera, militer Israel tetap melancarkan serangan kepada Palestina meski kesepakatan gencatan senjata sudah berlaku pada 19 Januari 2025. Serangan tersebut menewaskan setidaknya 124 warga Palestina di Gaza. Bahkan, memasuki awal Ramadan, Netanyahu memutuskan untuk menutup jalur bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, memperburuk kondisi masyarakat di sana.
     
    “Jadi, saya kira aksi boikot masih sangat relevan untuk menekan Israel dan para pendukungnya. Dampak boikot ini cukup terasa karena sumber-sumber pendapatan ekonomi yang diharapkan dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel menjadi turun, sehingga dukungan finansial melemah,” ujar Prof. Sudarnoto.

    Fatwa MUI: boikot produk terafiliasi Israel

    Aksi boikot ini juga didukung oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Hingga saat ini, Fatwa MUI tersebut kini tetap berlaku, bahkan diperkuat dalam musyawarah kerja nasional MUI.
     
    Salah satu lembaga yang aktif dalam kampanye boikot adalah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka telah mengidentifikasi 10 produk utama yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan Israel.
     
    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konflik di Palestina, seruan boikot ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melemahkan dukungan ekonomi terhadap Israel.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • MUI Kutuk Serangan Israel di Tepi Barat saat Gencatan Senjata dengan Palestina – Page 3

    MUI Kutuk Serangan Israel di Tepi Barat saat Gencatan Senjata dengan Palestina – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, tindakan Israel yang telah menyerang Tepi Barat sejak awal tahun 2025 adalah perbuatan terkutuk. Sebab, posisi kedua negara saat ini sedang dalam gencatan senjata. Maka dari itu, serangan tersebut menjadi preseden buruk yang akan terus berlanjut di waktu-waktu berikutnya. 

    “Tindakan ini jelas-jelas mengkhianati hukum internasional dan merusak upaya mewujudkan keamanan dan perdamaian. Oleh karenanya, Dewan Keamanan PBB wajib menjatuhkan hukuman berat atas tindakan penyerangan Israel tersebut,” kata Menurut Sekretaris Panitia Safari Ramadhan MUI Pusat, Yanuardi Syukur dalam Acara Pembukaan Safari Ramadhan ‘Membasuh Luka Palestina’ seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (6/3/2025).

    Dia pun mengajak, agar masyarakat dan seluruh lembaga kemanusiaan atau filantropi serta kekuatan civil society untuk semakin mempekokoh koordinasi dan konsolidasi untuk saling tolong-menolong dan bersama-sama memperkuat program kemanusiaan untuk Gaza dan kemerdekaan Palestina. Khususnya di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.

    “Saat ini (Ramadan) adalah momentum penting untuk memperkokoh kebersamaan antara pemerintah, MUI, Baznas dan seluruh lembaga filantropi dalam program penyaluran donasi kemanusiaan baik untuk kebutuhan darurat saat ini maupun untuk program rekonstruksi Gaza ke depan,” ajak dia.

    Yanuardi pun mendesak, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Internasional untuk mempertanggungjawabkan semua kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina dan tidak ada lagi pengkhianatan perjanjian gencatan senjata dari Israel.

    “Kami menuntut adanya jaminan dari PBB agar pintu bantuan kemanusiaan untuk Palestina tetap terbuka. Jangan ada upaya-upaya Israel dan pihak-pihak lain untuk memblokade bantuan kemanusiaan tersebut sehingga semakin menyengsarakan kehidupan rakyat Palestina,” minta dia.

    Selain itu, menurut Yanuardi, MUI juga meminta agar program rekonstruksi Gaza harus dilakukan dengan tetap menjaga hak-hak dasar kemanusiaan dan kedaulatan Palestina. Oleh karena itu, ide rekonstruksi dari Presiden Donald Trump harus ditolak karena berbasis kepada spirit imperialisme, bukan kepada spirit kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina.

    “Menyeru kepada negara-negara OKI dan negara-negara lain yang benar-benar mendukung kemerdekaan Palestina untuk menjadi garda terdepan inisiasi program rekonstruksi Gaza,” dorong dia.