Institusi: MUI

  • Dedi Mulyadi Wajibkan Penerima Bansos KB Vasektomi, MUI: Itu Haram!

    Dedi Mulyadi Wajibkan Penerima Bansos KB Vasektomi, MUI: Itu Haram!

    JABAR EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan, KB vasektomi atau sterilisasi pada pria sangat dilarang atau haram.

    Seperti diungkapkan Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei beberapa waktu lalu. “Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram,” ujarnya, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Hal itu, lanjut dia, sebagaimana Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

    BACA JUGA:Vasektomi jadi Syarat Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Kebablasan!

    Selain itu, kata dia, KB vasektomi haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan yang permanen dan menyalahi syariat Islam.

    Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya.

    Kemudian, KB vasektomi juga boleh dilakukan jika seoranh pria telah memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri).

    Di sisi lain, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga menyebut pihaknya berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.

    BACA JUGA:Dedi Mulyadi Irit Bicara Soal Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Jabar

    “Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012,” ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin kepada media di Jakarta.

    Sebelumnya, KB vasektomi ini menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan rencana untuk mewajibkan KB pada pria.

    Ini, kata dia, sebagai syarat satu keluarga untuk menerima bermacam bantuan mulai dari beasiswa hingga bantuan sosial lainnya.

    Pernyataan yang disampaikan saat rapat bersama Mensos Saifullah Yusuf itu, diperlukan mengingat banyaknya temuan keluarga prasejahtera yang memiliki banyak anak. Sedangkan kebutuhannya tidak tercukupi.

  • Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos: Tidak Boleh Memaksa

    Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos: Tidak Boleh Memaksa

    Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos: Tidak Boleh Memaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan, vasektomi semestinya tidak dipaksakan untuk menjadi syarat menerima bantuan sosial sebagaimana usul Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    .
     
    Menurut
    Gus Ipul
    , sapaan akrabnya, kebijakan sosial seperti bansos tidak dapat disertai dengan syarat-syarat yang memaksa karena menyentuh ranah hak asasi dan sensitivitas budaya serta agama.
    “Kalau maksa, ya enggak boleh. Itu hanya imbauan sifatnya. Saya lihatnya baru sebatas gagasan saja,” ujar Gus Ipul kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (3/5/2025).
    “Harus dihitung panjang dampaknya dari berbagai sudut pandang,” lanjut dia.
    Gus Ipul menambahkan bahwa program bantuan sosial selama ini diberikan dalam kerangka perlindungan dan jaminan sosial untuk meningkatkan daya hidup kelompok rentan.
    Setiap bantuan juga sudah memiliki kriteria dan penggunaannya ditentukan, seperti untuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
    “Program keluarga berencana (KB) itu sendiri kan sudah lama berjalan, dan itu pun hanya berupa imbauan. Tidak ada unsur paksaan,” kata Gus Ipul mencontohkan.
    Gus Ipul juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pemaksaan vasektomi sebagai syarat tertentu, yang menjadikannya semakin kompleks jika diterapkan dalam kebijakan publik seperti bansos.
    Ia menyatakan masih perlu waktu untuk mencerna dan mengkaji lebih lanjut usulan Kang Dedi Mulyadi dari berbagai sisi—baik dari perspektif agama, HAM, maupun efektivitas sosial.
    “Saya lihat idenya juga hanya pernyataan gitu aja. Mestinya harus dilandasi dengan dasar-dasar, sudut pandangnya,” kata Gus Ipul.
    “Dari sudut pandang agama, sudut pandang HAM, dan dari sudut pandang manfaatnya. Sudut-sudut pandangnya kan banyak dan harus dipertimbangkan ya,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengusulkan agar penerima bansos di Jawa Barat mengikuti program KB, termasuk vasektomi, sebagai syarat utama.
    Ia menilai langkah itu bisa mengendalikan laju kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, sekaligus memastikan distribusi bantuan pemerintah menjadi lebih adil.
    Dedi menilai, kebijakan ini merupakan solusi atas fenomena banyaknya keluarga prasejahtera yang melahirkan melalui operasi caesar dengan biaya sekitar Rp 25 juta per tindakan.
    “Seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keberangkatan Perdana Jemaah Haji asal Garut, Satu Hari Lebih Awal Dari Jadwal, Ada Apa ?

    Keberangkatan Perdana Jemaah Haji asal Garut, Satu Hari Lebih Awal Dari Jadwal, Ada Apa ?

    Liputan6.com, Garut – Jadwal keberangkatan jemaah haji kloter perdana asal Garut, Jawa Barat, lebih cepat satu hari dari rencana semua yang telah diterima seluruh jemaah haji. Bersyukur perubahan mendadak ini, diterima dengan lapang para jemaah.

    “Untuk kloter lima yang menjadi kelompok perdana keberangkatan jemaah haji asal Garut dipercepat satu hari dari jadwal semula (3/5/2025), karena ada perubahan jadwal penerbangan,” ujar Kepala Kemenag Garut Saepulloh, saat pelepasan di Pendopo Garut, Jumat (2/5/2025) petang.

    Menurutnya, perubahan jadwal keberangkatan rombongan pertama asal Garut cukup membuat jemaah panik, namun dengan kesigapan seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag Garut, kekhawatiran itu sirna.

    “Alhamdulillah seluruh jemaah bisa diberangkatkan dengan lancar semuanya hari ini, tanpa ada satu pun yang tertinggal,” kata dia.

    Total jemaah haji asal Garut yang diberangkatkan perdana mencapai 442 jemaah, terdiri dari 435 jemaah yang berasal dari tiga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta tujuh orang petugas haji yang akan menyertai mereka selama prosesi musim haji 1446H/2025 berlangsung.  

    “Semuanya dalam keadaan sehat, semoga mereka bisa melakukan semua tahapan ibadah haji dengan lancar mulai rukun, sunah haji, hingga bisa kembali lagi ke tanah air dengan selamat,” ujar dia.

    Sementara itu, untuk total jemaah haji asal Garut pada musim haji 1446H/2025 mencapai 2.100 orang yang terbagi dalam lima kloter. Selain kloter 5 yang sudah berangkat, kemudian kloter 22, 40,51 dan kloter 60 yang akan berangkat pada 30 Mei mendatang.

    Untuk keberangkatan dan pemulangan jemaah haji, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut mengalokasi anggaran Rp 900 juta pada musim haji 1446H/2025.

    “Semoga yang ditinggalkan jangan terlalu sedih, karena mereka telah menjadi tamu Alloh, jadi Alloh lah akan menjaga, mari kita semua mendoakan,” ujar Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, di sela-sela pelepasan.

    Menurutnya, seluruh tahapan persiapan keberangkatan jemaah haji asal Garut yang dilakukan Pemda dan Kemenang Garut berlangsung lancar, hingga jadwal keberangkatan rombongan telah disiapkan dengan baik.

    “Kami juga mohon doanya kepada seluruh jemaah haji, mohon doakan Garut, tolong jaga sikap semua, saling jaga, terima kasih kepada pak Kemenag, pak Kapolres yang sudah menyiapkan pengawalannya dengan baik,” papar dia.

    Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pentingnya menjaga keamanan dan kelancaran pemberangkatan seluruh jemaah haji, termasuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur demi kenyamanan dan keselamatan mereka.

    “Semoga seluruh jemaah haji Kabupaten Garut kembali ke tanah air dengan selamat,” papar dia.

    Hadir dalam pelepasan perdana kloter asal Garut yakni Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdulah Efendi, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Untuk setiap keberangkatan para tamu Alloh asal Garut, diberangkatkan menggunakan 12 unit bus menuju embarkasi haji di Bekasi.

     

    Heboh Pasutri Berangkat Haji Naik Sepeda Ontel di Purwokerto

  • Atasi Kemiskinan Bukan dengan Memandulkan, tapi Ciptakan Lapangan Kerja

    Atasi Kemiskinan Bukan dengan Memandulkan, tapi Ciptakan Lapangan Kerja

    GELORA.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa metode vasektomi pada pria dan tubektomi pada perempuan hukumnya haram.

    “MUI sudah mengeluarkan fatwa, bahwa pemandulan permanen, vasektomi bagi laki-laki, tubektomi bagi perempuan yang tak mungkin disambung kembali untuk bisa pembuahan, itu hukumnya haram,” ucap KH Cholil kepada VIVA, Jumat 2 Mei 2025.

    KH Cholil menyampaikan bahwa Islam tidak melarang pengaturan jarak kehamilan, selama bersifat sementara dan bertujuan kesehatan, seperti penggunaan pil KB atau Intrauterine device (IUD).

    “Yang boleh adalah mengatur jarak kehamilan, seperti menggunakan pil dalam waktu tertentu atau IUD yang memungkinkan suatu saat bisa dibuka lagi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, KH Cholil menolak logika bahwa kemiskinan bisa diberantas dengan mengurangi jumlah anak lewat pemandulan. Menurutnya, solusi kemiskinan seharusnya ditempuh dengan cara pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, bukan dengan memutus kemampuan reproduksi warga.

    “Penyelesaian soal kemiskinan itu bukan dengan cara memandulkan. Kalau mengatur jarak kehamilan demi kesehatan, agar tidak stunting, saya setuju. Tapi untuk mengatasi kemiskinan, harusnya dengan membuka lapangan kerja, pelatihan yang cukup, itu solusinya,” tegasnya.

    Selain itu, beliau juga mendorong optimalisasi dana sosial dan program CSR dari perusahaan untuk membantu mengangkat taraf hidup masyarakat miskin, ketimbang membatasi hak biologis mereka.

    “Kalau orang miskin kemudian dimandulkan, bukan berarti tidak ada orang miskin. Kalau tidak diimbangi dengan terciptanya lapangan kerja, maka kemiskinan tetap ada,” tuturnya.

    Sebagai informasi, pernyataan KH Cholil ini muncul sebagai respons atas rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadikan program Keluarga Berencana (KB), khususnya metode vasektomi, sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos).

    Rencana tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah” di Pusdai, Bandung, pada Senin 28 April 2025 lalu. 

    Menurut Dedi, banyak keluarga prasejahtera justru memiliki jumlah anak yang sangat banyak, yang pada akhirnya memperparah kondisi kemiskinan mereka. Ia mencontohkan beberapa keluarga yang ia temui langsung, memiliki 10 hingga 22 anak.

    “Saya pernah menemukan satu keluarga punya 22 anak. Saya bertemu orang tuanya yang lagi di kontrakan, anaknya jualan kue. Ternyata sudah punya 10 anak, dan ibunya hamil lagi anak ke-11,” kata Dedi, dikutip dari Antara.

  • Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat menuai polemik.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti polemik itu.

    Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

    Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

    “Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.

    Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

    “Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

    Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini.

    Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

    “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

    Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.

    Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

    Apalagi, Kiai AMA menerangkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. 

    Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

    “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegasnya.

    MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

    Kiai AMA menegaskan penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. 
     

  • Tanggapi Rencana KB Vasektomi Dedi Mulyadi, MUI Jabar: Tak Boleh Bertentangan Syariat…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        2 Mei 2025

    Tanggapi Rencana KB Vasektomi Dedi Mulyadi, MUI Jabar: Tak Boleh Bertentangan Syariat… Bandung 2 Mei 2025

    Tanggapi Rencana KB Vasektomi Dedi Mulyadi, MUI Jabar: Tak Boleh Bertentangan Syariat…
    Editor
    KOMPAS.com

    Majelis Ulama Indonesia
    (MUI) Provinsi
    Jawa Barat
    menanggapi soal sterilisasi terhadap pria atau
    vasektomi
    tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.
    “Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012,” kata Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, seperti dikutip dari
    Antara
    , Jumat (2/5/2025).
    Rahmat mengatakan, vasektomi dimungkinkan apabila ada kondisi-kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
    “Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan,” ucapnya.
    Diketahui,
    KB
    vasektomi ini menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    melontarkan rencana untuk menjadikan KB pada pria sebagai syarat satu keluarga untuk menerima bermacam bantuan, mulai dari beasiswa hingga bantuan sosial lainnya.
    Menurut Rahmat, persyaratan KB untuk penerimaan bansos atau berbagai insentif boleh-boleh saja untuk dilakukan, tetapi dia mengingatkan ada persyaratan yang harus dilalui, khususnya untuk vasektomi.
    “Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tetapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan, itu yang harus disesuaikan,” tuturnya.
    Diketahui,
    Gubernur Jabar
    Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan bansos, dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).
    Acara itu dihadiri Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
    Dalam rapat tersebut, Dedi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial.
    Hal itu mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.
    “Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Sampai bayi tabung bayar Rp 2 miliar tetap tidak punya anak,” ucap Dedi.
    “Saya pernah menemukan satu keluarga punya 22 anak, punya 16 anak. Saya di Majalengka bertemu dengan anak-anak yang jualan kue di alun-alun,” lanjutnya.
    “Akhirnya, saya bertemu dengan orang tuanya yang lagi di kontrakan. Bapaknya ada, anaknya jualan kue. Ternyata, sudah punya 10 anak dan ternyata ibunya lagi hamil lagi yang ke-11,” ucap Dedi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal Bakal Kaji Standar Uji Kandungan Unsur Babi – Halaman all

    MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal Bakal Kaji Standar Uji Kandungan Unsur Babi – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium akan mengadakan kajian bersama terkait standar uji kandungan porcine (unsur babi).

    Sebelumnya ramai temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kandungan porcine dalam sejumlah produk bersertifikat halal.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, kajian ini untuk penguatan integritas fatwa halal ke depan.

    Kajian akan melibatkan para saintis dan ahli laboratorium guna membahas standar ketelitian dalam pengujian DNA serta paparan terhadap gelatin.

    “Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan di MUI, diikuti para ahli laboratorium dan saintis. Ini untuk mendiskusikan standar yang lebih teliti dalam pengujian DNA dan paparan gelatin,” ungkap Prof. Ni’am dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/4/2025).

    Langkah ini penting mengingat, ada perbedaan hasil uji laboratorium terhadap produk yang sama.

    Sebelum penetapan fatwa, hasil uji negatif, demikian pula setelah sertifikasi halal.

    Namun belakangan muncul hasil positif dari pengujian yang lain, termasuk dari BPJPH

    Hal ini tentu berisiko menimbulkan moral hazard dan merusak sistem jaminan halal.

    Untuk itu, MUI menilai perlunya pendalaman ilmiah dan tabayun agar informasi tidak simpang siur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fatwa halal.

    Sementara itu, di lokasi terpisah, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menyampaikan, pengujian laboratarium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratarium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.

    “Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikasi halal berdasarkan ketetapan halal tersebut,” kata Muti.

    Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah selesai LPPOM lakukan.

    Pertama, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan nama produsen Sucere Foods Corporation, Philippines.

    Kedua, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) dengan nama produsen Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China.

     Ketiga, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)  dengan nama sampel Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China.

    Keempat, Hakiki Gelatin dengan nama produsen PT Hakiki Donarta, Indonesia.

    Keempat produk ini dari hasil uji laboratarium tidak terbukti adanya DNA babi.

    Sementara ketiga produk lainnya masih dalam proses pengujian.

  • Produk Marshmallow Berlogo Halal Terindikasi Mengandung Babi, Petugas Bawa ke BPOM Surabaya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 April 2025

    Produk Marshmallow Berlogo Halal Terindikasi Mengandung Babi, Petugas Bawa ke BPOM Surabaya Regional 30 April 2025

    Produk Marshmallow Berlogo Halal Terindikasi Mengandung Babi, Petugas Bawa ke BPOM Surabaya
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan sidak ke minimarket.
    Hasilnya, petugas menemukan satu produk
    marshmallow
    berlogo halal yang terindikasi mengandung babi.
    Kemasan marshmallow berwarna merah muda itu memiliki isi berbentuk tabung kecil dengan warna merah muda dan putih.
    Pada daftar komposisinya, salah satu bahan yang digunakan adalah gelatin.
    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Metrologi, Diskopumdag Kabupaten Bangkalan, Delly Septiana mengatakan, dari hasil sidak ke minimarket di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Bangkalan, pihaknya menemukan satu produk marshmallow yang diduga mengandung babi.
    “Tadi ada dua lokasi yang kami datangi, untuk minimarket di jalan Soekarno-Hatta tidak ditemukan yang terindikasi mengandung babi, lalu disini kami dapat satu,” ujar Delly, Rabu (30/4/2025).
    Pada kemasan produk berlogo halal itu, menurut Delly tidak mencantumkan jenis gelatin yang digunakan.
    Sedangkan pada produk marshmallow lain dengan merek serupa, mencantumkan jenis gelatin yang digunakan.
    “Kalau lainnya tertulis gelatin sapi. Namun pada produk ini, hanya tertulis gelatin. Untuk logo halal memang ada namun kami perlu pastikan gelatin apa yang digunakan,” imbuhnya.
    Delly mengatakan, pihaknya meminta pihak minimarket itu untuk menarik sementara produk marshmallow itu dari etalase.
    Hal itu sebagai bentuk antisipasi agar konsumen tidak membeli produk tersebut sampai hasil laboratorium dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) keluar.
    “Kami akan bawa sampel ini ke
    BPOM Surabaya
    untuk uji lab. Lalu produknya, kami minta pihak toko agar ditarik sementara,” ungkapnya.
    Nantinya, jika hasil uji laboratorium menunjukkan positif memiliki kandungan babi, pihaknya akan bersurat ke pihak minimarket agar dilakukan penarikan produk untuk diretur.
    “Kalau nanti terbukti mengandung babi, kami minta ditarik di seluruh gerai minimarket yang ada di Bangkalan,” jelasnya.
    Sementara itu, Kepala minimarket yang menjadi lokasi sidak, Dwi Damayanti mengaku pihaknya hanya mendapat perintah penarikan pada produk marshmallow dengan kemasan berbentuk mobil.
    Namun, menurutnya tak ada perintah penarikan pada marshmallow berbentuk tabung kecil itu.
    “Kalau sebelumnya sudah ada penarikan dan retur pada marshmallow dengan kemasan mobil. Kalau yang ini belum ada,” ungkapnya.
    Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, RKH Makki Nasir berharap agar pihak yang berwenang menangani produk halal bisa lebih teliti melakukan pemeriksaan terhadap produk yang akan diberi logo itu.
    “Kami juga berharap agar Diskopumdag untuk segera mengambil tindakan operasi ke toko dan supermarket yang ada di Bangkalan,” kata Nasir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Salurkan Dana Hibah, Agung Sedayu Group Bedah Rumah hingga Bantu Pesantren di Tangerang – Halaman all

    Salurkan Dana Hibah, Agung Sedayu Group Bedah Rumah hingga Bantu Pesantren di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Agung Sedayu Group kembali menyalurkan dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat Teluknaga,Tangerang, Banten. Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan perusahaan terhadap pembangunan sosial, bantuan diberikan dalam bentuk bedah rumah hingga bantuan untuk salah satu pondok pesantren.

    Penyaluran bantuan mendapat sambutan hangat dari berbagai tokoh dan perwakilan lembaga, mulai dari Camat Teluknaga, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Sekretaris Jenderal MUI Kecamatan Teluknaga, Ketua Yayasan MI Darul Mu’minin, pengurus DKM Masjid Jami’ Al-Barkah, hingga pengelola Pondok Pesantren Darul Anshor.

    Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan kuatnya sinergi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Adapun penyaluran bantuan ini berlangsung di Marketing Gallery PIK2, 24 April 2025 lalu.

    “Gelombang kedua ini melanjutkan komitmen kami yang sebelumnya telah direalisasikan pada tahap pertama. Bantuan ini kami tujukan untuk mendukung program-program sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujar Direktur Estate Management Agung Sedayu Group, Dr. Ir. H. Restu Mahesa, M.M.

    Total terdapat 11 kategori bantuan yang disalurkan, mencakup:
     • Renovasi enam unit rumah nelayan tidak layak huni di Desa Tanjung Pasir.
     • Bedah empat rumah hampir roboh di Desa Pangkalan, Teluknaga, dan Kampung Melayu Timur.
     • Revitalisasi sekolah gratis untuk anak nelayan di Kampung Gaga dan Tanjung Pasir.
     • Dukungan pembangunan Masjid Jami’ Al-Barkah.
     • Pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 nelayan.
     • Program nikah massal lansia dan wisata religi bersama MUI Teluknaga.
     • Pemberdayaan tokoh masyarakat melalui kerja sama dengan PWI Kabupaten Tangerang.
     • Bantuan untuk Pesantren Darul Anshor di bawah naungan PCNU.
     • Lomba tahfiz Al-Qur’an di Pondok Pesantren Assalam.
     • Pemberdayaan warga melalui Community Center sebagai pusat edukasi dan interaksi.
     • Kegiatan bakti sosial Ramadhan dan santunan bagi santri yatim di Yayasan Pendidikan Assalam.

    Melalui langkah ini, Agung Sedayu Group ingin menegaskan bahwa kontribusi korporasi tak sekadar hadir dalam bentuk fisik, namun juga melalui sentuhan nyata yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat secara langsung. Dana hibah ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya perubahan positif yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

  • Skema KUR BSI 2025 Pinjaman RP50 Juta Berapa Angsuran per Bulan? Cek Tabel Pinjamannya Cicilan Cuma Rp900 Ribu

    Skema KUR BSI 2025 Pinjaman RP50 Juta Berapa Angsuran per Bulan? Cek Tabel Pinjamannya Cicilan Cuma Rp900 Ribu

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025, memberikan solusi pembiayaan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Skema ini menawarkan pinjaman berbasis prinsip syariah dengan cicilan ringan dan bunga rendah, dirancang untuk membantu usaha kecil berkembang tanpa terbebani utang konvensional.

    Program KUR BSI 2025 memungkinkan pelaku UMKM mengakses pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan pilihan akad syariah seperti Murabahah (jual-beli) dan Ijarah (sewa). Semua pembiayaan berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, sehingga lebih tenang dari sisi hukum syariah.

    Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

    Untuk dapat mengajukan pembiayaan, calon debitur perlu memenuhi beberapa syarat:

    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Memiliki usaha aktif minimal selama 6 bulan. Melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Nikah. Menyediakan legalitas usaha, seperti surat izin usaha. Menyerahkan fotokopi dokumen agunan bila diperlukan.

    Pengajuan bisa dilakukan dengan dua cara: langsung mendatangi kantor cabang BSI terdekat atau secara online melalui aplikasi Salam Digital BSI.

    Cicilan Ringan Mulai Rp900 Ribuan untuk Pinjaman Rp50 Juta

    Salah satu keunggulan KUR BSI 2025 adalah cicilan yang sangat terjangkau. Untuk pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor 60 bulan (5 tahun), angsuran per bulan hanya sekitar Rp916.600, atau mendekati Rp900 ribu per bulan.

    Skema ini menjadi solusi menarik bagi pelaku usaha yang ingin menambah modal dengan beban bulanan yang ringan.

    Berikut simulasi cicilan bulanan berdasarkan plafon pinjaman dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, dengan pilihan tenor 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan:

    Simulasi Cicilan KUR BSI 2025

    Plafon Rp10 Juta

    12 bulan: Rp850.000 24 bulan: Rp433.333 36 bulan: Rp294.444 48 bulan: Rp225.000 60 bulan: Rp183.333

    Plafon Rp20 Juta

    12 bulan: Rp1.700.000 24 bulan: Rp866.600 36 bulan: Rp588.800 48 bulan: Rp450.000 60 bulan: Rp366.600

    Plafon Rp30 Juta

    12 bulan: Rp2.550.000 24 bulan: Rp1.300.000 36 bulan: Rp883.333 48 bulan: Rp675.000 60 bulan: Rp550.000

    Plafon Rp40 Juta

    12 bulan: Rp3.400.000 24 bulan: Rp1.733.300 36 bulan: Rp1.177.700 48 bulan: Rp900.000 60 bulan: Rp733.300

    Plafon Rp50 Juta

    12 bulan: Rp4.250.000 24 bulan: Rp2.166.000 36 bulan: Rp1.472.200 48 bulan: Rp1.125.500 60 bulan: Rp916.600

    Plafon Rp75 Juta

    12 bulan: Rp6.375.000 24 bulan: Rp3.250.000 36 bulan: Rp2.208.333 48 bulan: Rp1.687.500 60 bulan: Rp1.375.000

    Plafon Rp100 Juta

    12 bulan: Rp8.500.000 24 bulan: Rp4.333.333 36 bulan: Rp2.944.444 48 bulan: Rp2.250.000 60 bulan: Rp1.833.333 Skema Syariah Tanpa Riba

    Seluruh model pembiayaan KUR BSI berbasis prinsip ekonomi syariah, yang mengutamakan keadilan dan menghindari unsur riba. Dua akad utama yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah:

    Murabahah: Akad jual beli, di mana bank membeli barang yang dibutuhkan pelaku usaha kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati. Ijarah: Akad sewa atas barang atau aset produktif, di mana pelaku usaha menggunakan barang tersebut untuk mendukung kegiatan bisnis.

    Penggunaan akad-akad ini tidak hanya memenuhi syariat Islam, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap transaksi.

    Solusi Modal Usaha yang Mudah dan Terjangkau

    Program KUR BSI 2025 hadir sebagai alternatif pembiayaan usaha dengan syarat yang tidak memberatkan. Dengan suku bunga yang rendah, cicilan ringan, dan pilihan tenor fleksibel hingga 5 tahun, pelaku UMKM dapat mengelola arus kas usaha dengan lebih stabil.

    Tak hanya itu, pembiayaan ini pun memberikan rasa tenang karena seluruh operasionalnya telah sesuai fatwa DSN-MUI, mengedepankan keadilan dan keberkahan dalam transaksi.

    Bagi pelaku usaha yang sedang mencari modal tambahan, KUR BSI 2025 bisa menjadi solusi yang relevan untuk memperbesar skala usaha, meningkatkan produktivitas, dan mewujudkan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News