Institusi: MUI

  • Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis Secara Online

    Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Cara mendaftar sertifikasi halal gratis bisa dilakukan para pelaku usaha dengan langkah yang mudah dan praktis.

    Bagi yang mau melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

    Isu soal sertifikat halal mengemuka setelah restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo tersandung polemik non-halal. Pegawai rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya buka suara soal menu tidak halal di restoran yang sudah berdiri sejak 1973 tersebut.

    Menurut Nanang, yang sudah sudah bekerja selama 10 tahun, bertugas di bagian penggorengan. Menurutnya, bahan non halal yang dipakai hanya untuk kremesan ayam. Kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi.

    “Kremesan dibuat dari yang nonhalal, dari minyaknya. Kalau untuk yang menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes nonhalal. Minyak ini cuma untuk kremesan,” ungkap Nanang seperti dikutip detikJateng, Senin (26/5/2025).

    Rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo kini ditutup sementara buntut temuan menu kremesan yang dibuat dari bahan nonhalal tersebut.

    Sertifikat halal di Indonesia bisa diurus oleh secara online. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.

    Lebih lanjut ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

    Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

    Untuk mendapatkan sertifikat halal para pelaku usaha dapat mendaftar ke BPJPH secara online, kemudian produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih. Dan hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. B

    Lalu BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload oleh pelaku usaha.

    Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) jika memenuhi kriteria:

    Tidak berisiko
    Menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
    Produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

    Adapun proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

    Berikut langkah bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema self declare:

    Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id atau langsung kunjungi tautan ini
    Buat akun Sihalal
    Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.
    Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan yaitu P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk.
    Kemudian, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).
    Hasil pendampingan selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
    Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

    Perlu dicatat untuk skema self declare, BPJPH menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada 2025.

    Mengutip keterangan dari laman BPJPH, mereka menyatakan akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait.

    (dem/dem)

  • Disnak Pasuruan Latih Takmir Masjid: Potong Hewan Qurban Harus Sesuai Syariat dan ASUH

    Disnak Pasuruan Latih Takmir Masjid: Potong Hewan Qurban Harus Sesuai Syariat dan ASUH

    Pasuruan (beritajatim.com) – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Pasuruan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pemotongan hewan qurban.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disnak Keswan drh Ainur Alfiah, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah undangan lainnya. Peserta Bimtek merupakan para takmir masjid di wilayah setempat.

    Menurut drh Ainur Alfiah, tujuan utama Bimtek adalah memastikan proses penyembelihan qurban sesuai syariat Islam dan memperhatikan kesejahteraan hewan. “Supaya siapapun yang menyembelih hewan qurban paham tata cara pemotongan yang benar menurut syariat Islam serta memperhatikan kesejahteraan hewan dan keamanan daging konsumsi,” jelasnya.

    Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan sebanyak 13 kali pertemuan di berbagai lokasi. Setiap pertemuan menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya.

    Narasumber pertama berasal dari MUI, Lembaga Takmir Masjid (LTM), atau Rumah Dakwah. Mereka membahas tentang pemotongan hewan qurban sesuai syariat Islam.

    Sedangkan narasumber kedua dari Disnak Keswan menjelaskan aspek teknis pemotongan yang memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. “Kita datangkan narasumber yang ahli dan kompeten di bidang penyembelihan qurban,” ujar Alfiah singkat.

    Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan pemotongan yang tepat dapat memastikan daging qurban yang dihasilkan benar-benar layak dikonsumsi. Ini termasuk dalam kategori ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

    Dengan Bimtek ini, Alfiah berharap pelaksanaan qurban di Kabupaten Pasuruan berjalan lancar tanpa kendala. “Lancar itu tidak ada hambatan, dan aman artinya hewan qurban sehat sehingga daging yang dibagikan ke masyarakat terjamin kualitasnya,” ungkapnya.

    Tak hanya soal teknis pemotongan, Bimtek juga menekankan pentingnya niat dan pemahaman ibadah qurban secara utuh. Disnak Keswan akan terus memantau proses penyembelihan di lapangan agar sesuai dengan materi Bimtek.

    “Kami ingin seluruh masyarakat paham pentingnya ibadah qurban, baik secara spiritual maupun teknis. Dengan begitu, pelaksanaan Idul Adha di Pasuruan bisa menjadi contoh yang baik,” tutup Alfiah. (ada/kun)

  • BPJPH Sebut Warga Bisa Ajukan Class Action di Kasus Ayam Widuran Solo

    BPJPH Sebut Warga Bisa Ajukan Class Action di Kasus Ayam Widuran Solo

    Jakarta

    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan berbicara perihal kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang viral karena ternyata menggunakan olahan nonhalal. Haikal mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan class action.

    “Sehubungan dengan kasus ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action,” kata Haikal kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

    Haikal mengatakan kasus ini sudah menjadi ranah wewenang kepolisian karena menyangkut perlindungan konsumen. Haikal lalu menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana yakni pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal dan membocorkan rahasia formula produk.

    “Dalam UU 33 tahun 2014 tentang pelanggaran soal yang dilakukan ini ada hal yang mesti kita kritisi yaitu penyelenggaraan jaminan produk halal hanya mengatur dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidananya. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal misalnya sengaja mencampurkan bahan halal ke nonhalal, yang kedua membocorkan rahasia formula produk,” ujarnya.

    “Pertanyaannya kenapa baru sekarang dan ini bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini, sudah ke pelindungan konsumen,” imbuhnya.

    BPJPH mengatakan apa yang dilakukan pihak restoran sangat krusial. Dia menyebut pihak restoran telah menyakiti umat Islam sebagai konsumen Ayam Goreng Widuran Solo.

    MUI Minta Pemda Bertindak

    Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh juga merespons kasus ini. Dia menyebut kasus itu bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

    “Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/5).

    Maka ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.

    Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.

    (whn/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Setelah Ayam Goreng Widuran Viral, Ini Cara Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi

    Setelah Ayam Goreng Widuran Viral, Ini Cara Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi

    GELORA.CO – Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Kota Surakarta (Solo), menjadi sorotan publik setelah kembali viral di media sosial.

    Didirikan sejak tahun 1973 oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Indra, rumah makan ini dikenal luas oleh warga Solo dan wisatawan karena kelezatan sajian ayam goreng kremesnya.

    Namun, status kehalalan menunya kembali menjadi bahan perdebatan publik setelah beberapa pengunjung mengungkap dugaan penggunaan minyak babi (lard) dalam proses pengolahannya.

    Meski selama bertahun-tahun rumah makan ini mencantumkan logo halal di berbagai media promosi, sejumlah ulasan di Google Maps telah lama memunculkan keraguan mengenai bahan yang digunakan.

    Sorotan utama mengarah pada rasa gurih berlebih pada kremesan ayam serta tekstur khas yang dianggap tidak biasa.

    Setelah ramainya perbincangan di dunia maya pada awal 2025, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

    Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidakjelasan sebelumnya, serta menegaskan bahwa menu yang disajikan memang tidak halal karena menggunakan minyak babi.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh outlet dan kanal media sosialnya kini mencantumkan label ‘NON-HALAL’ secara eksplisit agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

    Apa Itu Lard dan Kenapa Digunakan dalam Memasak?

    Lard atau minyak babi adalah lemak yang diekstraksi dari jaringan adiposa babi melalui proses pemanasan atau pelelehan.

    Lemak ini telah digunakan selama ratusan tahun dalam dunia kuliner, terutama pada masakan tradisional Tionghoa, Eropa Timur, hingga Latin Amerika.

    Di balik kontroversinya, lard memiliki sejumlah karakteristik yang membuatnya digemari oleh para koki profesional.

    Pertama, kandungan asam glutamat alami dalam lard memberikan efek umami atau gurih yang intens. Inilah sebabnya makanan yang digoreng menggunakan minyak babi sering kali terasa lebih sedap.

    Kedua, lard memiliki titik leleh yang tinggi dan kestabilan termal yang baik. Hal ini memungkinkan terbentuknya lapisan adonan yang flaky dan renyah, terutama pada pastry atau gorengan. Tekstur makanan yang dihasilkan pun menjadi lebih lembut di dalam dan garing di luar.

    Ketiga, aroma dari lard tergolong netral atau sedikit mengarah ke daging, tidak menyengat seperti minyak sawit atau minyak nabati lainnya. Dengan demikian, penggunaannya tidak akan menciptakan aroma sisa yang mengganggu.

    Bagaimana Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi?

    Sayangnya, tidak mudah untuk membedakan apakah suatu makanan mengandung lard hanya dari rasa, tekstur, atau aroma.

    Namun, berikut beberapa petunjuk yang dapat dijadikan acuan:

    1. Rasa Umami Berlebih

    Jika makanan memiliki rasa gurih yang sangat menonjol, bahkan tanpa tambahan MSG, kemungkinan besar ada bahan penyedap alami seperti lard.

    2. Tekstur Sangat Renyah dan Flaky

    Lard memungkinkan adonan menghasilkan lapisan yang mengembang dan renyah. Jika makanan memiliki tekstur seperti itu, patut dicurigai.

    3. Aroma Netral

    Tidak seperti minyak kelapa sawit yang memiliki bau khas, minyak babi cenderung tidak beraroma tajam. Makanan yang digoreng dengan lard biasanya tidak memiliki bau minyak yang menyengat.

    4. Ketahanan di Suhu Ruang

    Makanan yang digoreng dengan lard, khususnya versi yang dihidrogenasi, cenderung lebih tahan lama karena lebih stabil secara kimia.

    Meskipun demikian, semua indikator di atas tidak bersifat pasti. Produk berbahan nabati juga bisa menghasilkan efek yang serupa melalui kombinasi teknik memasak dan penggunaan bahan tambahan. Maka dari itu, langkah terbaik adalah:

    Menanyakan langsung kepada penjual atau pelayan mengenai bahan yang digunakan.Melihat label komposisi pada produk kemasan.Memperhatikan sertifikasi halal dari otoritas yang kredibel seperti MUI.

  • Hasil Sidang Isbat Iduladha 2025 Diumumkan Hari Ini, Catat Jamnya!

    Hasil Sidang Isbat Iduladha 2025 Diumumkan Hari Ini, Catat Jamnya!

    Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1446 H/2025 Masehi pada hari ini, Selasa, 27 Mei 2025. Sidang ini sekaligus penentuan Iduladha 2025.

    Rangkaian sidang isbat ini akan dimulai pukul 16.00 WIB  dan akan diawali dengan seminar posisi hilal yang menghadirkan para ahli astronomi dan pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam. Nantinya, pelaksanaan sidang isbat ini akan diawali dengan pemantauan hilal di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia.

    “Pemantauan hilal awal Zulhijah akan dilakukan di 114 titik di seluruh Indonesia pada 27 Mei mendatang,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat dikutip dari laman Kemenag Selasa, 27 Mei 2025.

    Setelah itu, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup. Kemenag juga akan menerima laporan hasil rukyatulhilal dari seluruh titik pemantauan. 

    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk, yakni antara 0° 44,15’ (nol derajat empat puluh empat koma lima belas menit) hingga 3° 12,29’ (tiga derajat dua belas koma dua puluh sembilan menit). Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 5° 50,64’ (lima derajat lima puluh koma enam puluh empat menit) hingga 7° 6,27’ (tujuh derajat enam koma dua puluh tujuh menit).

    “Kondisi tersebut telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yang menjadi acuan utama dalam penetapan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara,” ungkapnya.
     

     

    Penetapan Awal Zulhijah dan Iduladha 2025
    Penetapan awal Zulhijah 1446 H akan dilakukan setelah Menteri Agama akan mendengarkan tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para peserta sidang. Keputusan tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat dan disiarkan secara langsung oleh media.

    “Hasil rukyatulhilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat. Keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar penetapan awal Zulhijah 1446 H sekaligus penentuan Hari Raya Iduladha 2025,” jelas Arsad.

    Sidang isbat akan dihadiri sejumlah pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar ilmu falak dari organisasi keagamaan Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, pimpinan ormas Islam, dan pondok pesantren.

     

    Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1446 H/2025 Masehi pada hari ini, Selasa, 27 Mei 2025. Sidang ini sekaligus penentuan Iduladha 2025.
     
    Rangkaian sidang isbat ini akan dimulai pukul 16.00 WIB  dan akan diawali dengan seminar posisi hilal yang menghadirkan para ahli astronomi dan pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam. Nantinya, pelaksanaan sidang isbat ini akan diawali dengan pemantauan hilal di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia.
     
    “Pemantauan hilal awal Zulhijah akan dilakukan di 114 titik di seluruh Indonesia pada 27 Mei mendatang,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat dikutip dari laman Kemenag Selasa, 27 Mei 2025.

    Setelah itu, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup. Kemenag juga akan menerima laporan hasil rukyatulhilal dari seluruh titik pemantauan. 
     
    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk, yakni antara 0° 44,15’ (nol derajat empat puluh empat koma lima belas menit) hingga 3° 12,29’ (tiga derajat dua belas koma dua puluh sembilan menit). Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 5° 50,64’ (lima derajat lima puluh koma enam puluh empat menit) hingga 7° 6,27’ (tujuh derajat enam koma dua puluh tujuh menit).
     
    “Kondisi tersebut telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yang menjadi acuan utama dalam penetapan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara,” ungkapnya.
     

    Baca juga: Kapan Hari Raya Iduladha 2025? Yuk Cek Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

     

    Penetapan Awal Zulhijah dan Iduladha 2025
    Penetapan awal Zulhijah 1446 H akan dilakukan setelah Menteri Agama akan mendengarkan tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para peserta sidang. Keputusan tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat dan disiarkan secara langsung oleh media.
     
    “Hasil rukyatulhilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat. Keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar penetapan awal Zulhijah 1446 H sekaligus penentuan Hari Raya Iduladha 2025,” jelas Arsad.
     
    Sidang isbat akan dihadiri sejumlah pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar ilmu falak dari organisasi keagamaan Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, pimpinan ormas Islam, dan pondok pesantren.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Manulife Syariah Tunjuk Ma’ruf Amin jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah – Page 3

    Manulife Syariah Tunjuk Ma’ruf Amin jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan asuransi syariah, Manulife Syariah Indonesia pada Selasa (27/5/2025) resmi memperkenalkan Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.

    Ma’ruf Amin ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut pada pada 1 Mei 2025. Manulife Syariah sudah resmi mulai beroperasi penuh sebagai entitas mandiri pada Desember 2024.

    Ma’ruf Amin bercerita, ia telah bergiat di bidang ekonomi syariah sejak sebelum menjabat Wapres ke-13. Salah satunya, yaitu menjadi Ketua Dewan Syariah Nasional selama 19 tahun hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada periode 2015-2019.

    “Alhamdulillah saya diterima di Manulife. Ini suatu kehormatan buat saya karena saya bisa kembali (ke ekonomi syariah),” ujar Ma’ruf dalam media briefing Manulife Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

    Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia, Fauzi Arfan menuturkan, kehadiran Ma’ruf Amin untuk menjalankan komitmennya memajukan industri keuangan syariah. 

    “Sebagai tokoh ekonomi syariah Indonesia, beliau merasa terpanggil untuk membantu kita. Ini sebuah rezeki,” ungkap Fauzi.

    Dalam kesempatan itu Wakil Presiden Direktur & Deputy CEO PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Novita Rumngangu menyambut kehadiran Wapres RI ke-13 Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan pengawas.

    “(Kehadiran) bapak Ma’ruf Amin sangat spesial untuk mendukung industri keuangan syariah dan Manulife,” tuturnya.

  • Sidang Isbat Iduladha 2025 Mulai Jam Berapa? Simak Jadwalnya Sore Ini

    Sidang Isbat Iduladha 2025 Mulai Jam Berapa? Simak Jadwalnya Sore Ini

    Jakarta

    Sidang Isbat 1 Zulhijah 1446 Hijriah (H) akan digelar sore ini oleh Kementerian agama (Kemenag RI). Hasil sidang isbat ini akan menentukan kapan jatuhnya Iduladha 2025, hari raya umat Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah.

    Sidang isbat Iduladha 2025 digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 yang bertepatan 29 Zulkaidah untuk menentukan 1 Zulhijah. Sidang ini digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta Pusat, dengan pemantauan hilal yang dilakukan di 114 titik di seluruh Indonesia.

    Pelaksanaan sidang isbat ini akan diisi dengan rangkaian agenda dimulai dari seminar posisi hilal secara terbuka untuk umum. Kemudian sidang isbat secara tertutup. Setelah itu, hasil sidang isbat akan diumumkan melalui konferensi pers.

    Lalu, pukul berapa sidang isbat Iduladha 2025 dimulai? Simak jadwal lengkapnya berikut ini.

    Seminar Posisi Hilal: Pukul 16.00 WIB

    Rangkaian kegiatan akan diawal dengan seminar posisi hilal, yang dimulai pada pukul 16.00 WIB. Agenda ini dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal resmi Kemenag RI dan Bimas Islam TV, yakni sebagai berikut:

    Pada acara ini akan dihadiri sejumlah pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar ilmu falak dari organisasi keagamaan Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, pimpinan ormas Islam, dan pondok pesantren.

    Sidang Isbat (Tertutup): Pukul 18.15 WIB

    “Hasil rukyatulhilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat. Keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar penetapan awal Zulhijah 1446 H sekaligus penentuan Hari Raya Iduladha 2025,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Sidang Isbat di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

    Konferensi Pers Hasil: Pukul 19.05 WIB

    Setelah sidang isbat selesai, Kemenag RI akan memaparkan hasilnya melalui konferensi pers, yang dijadwalkan mulai pukul 19.05 WIB. Agenda ini juga akan disiarkan secara langsung (live streaming) di kanal resmi Kemenag RI dan Bimas Islam TV, berikut ini:

    Rangkaian sidang isbat sore ini juga bisa disimak melalui website detikcom di sini.

    (wia/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Buntut Kasus Ayam Goreng Widuran, Pemkot Solo Sisir Rumah Makan Demi Percepat Sertifikasi Halal

    Buntut Kasus Ayam Goreng Widuran, Pemkot Solo Sisir Rumah Makan Demi Percepat Sertifikasi Halal

    Senada dengan Pemkot Solo dan Kemenag, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Surakarta Ibrahim Fatwa Wijaya, mendorong pelaku usaha kuliner di kota itu segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui mekanisme self declare maupun jalur reguler.

    Ibrahim mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi di rumah makan Ayam Goreng Widuran, dan menyesali atas keterlambatan informasi yang disampaikan pihak usaha.

    Dirinya menilai hal ini telah menimbulkan keresahan mendalam, mengingat mayoritas masyarakat Kota Solo adalah Muslim dan sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan dan minuman.

    “Keterlambatan informasi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang selama ini mungkin telah mengkonsumsi produk tersebut tanpa mengetahui status kehalalannya,” katanya.

    Sebagai langkah tanggap, pihaknya mengimbau masyarakat Muslim untuk lebih waspada dan bijak dalam memilih makanan dan minuman.

    Ibrahim menekankan pentingnya mencari produk yang sudah memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau keterangan jujur dan jelas dari penjual terkait status produk yang ditawarkan.

     

     

  • 8
                    
                        Ketua MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Rusak Reputasi Kota Solo
                        Nasional

    8 Ketua MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Rusak Reputasi Kota Solo Nasional

    Ketua MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Rusak Reputasi Kota Solo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Ulama Indonesia (
    MUI
    ) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menuturkan bahwa kasus
    Ayam Goreng Widuran
    bisa merusak reputasi
    Kota Solo
    .
    Ni’am mengatakan, reputasi Solo sebagai kota religius dan inklusif akan tercoreng jika kasus tersebut tidak ditindak, baik secara administratif maupun hukum.
    “Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ni’am dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
    Selain itu, kata Ni’am, kasus Widuran juga dapat merugikan para pelaku usaha Kota Solo karena berisiko menurunkan kepercayaan publik.
    “Berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo,” kata dia.
    Ni’am meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah tegas agar kasus ini tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.
    “Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut,” ucapnya.
    Imbas kasus Ayam Goreng Widuran, Ni’am juga mengingatkan para pengusaha restoran untuk patuh pada undang-undang yang mewajibkan
    sertifikat halal
    bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
    “Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya,” tuturnya.
    Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi jika disembelih secara benar.
    “Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.
    Restoran ini diketahui menggunakan bahan nonhalal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik usai viral di internet.
    Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka seluruh menu yang disajikan adalah halal.
    Bahkan, sebagian pelanggan baru menyadari status nonhalal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.
    Salah satu karyawan resto tersebut mengonfirmasi bahwa label nonhalal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.
    Manajemen Ayam Goreng Widuran juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo.
    Dalam unggahan tersebut, pihak restoran menegaskan bahwa semua cabang kini telah menampilkan label nonhalal secara transparan demi mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MES Solo ajak pelaku kuliner segera sertifikasi halal produk

    MES Solo ajak pelaku kuliner segera sertifikasi halal produk

    kejadian ini momentum refleksi bersama memperkuat literasi halal dan membangun ekosistem ekonomi syariah inklusif, sehat dan berkelanjutan

    Solo (ANTARA) – Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Surakarta Ibrahim Fatwa Wijaya mendorong pelaku usaha kuliner di kota itu segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui mekanisme self declare maupun jalur reguler.

    Ia menyampaikan hal itu di Solo, Jawa Tengah, Senin, menanggapi viralnya produk nonhalal salah satu kuliner legendaris yang ada di kota tersebut.

    Menurut dia, MES Surakarta menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan informasi yang disampaikan pihak usaha.

    Ia menilai hal ini telah menimbulkan keresahan mendalam, mengingat mayoritas masyarakat Kota Solo adalah Muslim dan sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan dan minuman.

    “Keterlambatan informasi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang selama ini mungkin telah mengkonsumsi produk tersebut tanpa mengetahui status kehalalannya,” katanya.

    Sebagai langkah tanggap, pihaknya mengimbau masyarakat Muslim untuk lebih waspada dan bijak dalam memilih makanan dan minuman.

    Ibrahim menekankan pentingnya mencari produk yang sudah memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau keterangan jujur dan jelas dari penjual terkait status produk yang ditawarkan.

    Kepada para pelaku usaha, MES mendorong agar segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui mekanisme self declare maupun jalur reguler.

    Hal ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga sebagai tanggung jawab moral kepada konsumen Muslim.

    Ibrahim juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang bersikap jujur dan terbuka terhadap status nonhalal produknya.

    Ia menyebut transparansi seperti ini perlu ditunjukkan dengan mencantumkan label NON-HALAL secara jelas, baik di tempat usaha, kemasan maupun di platform digital resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    Sebagai bentuk komitmen, MES Kota Surakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha yang ingin memahami dan menjalani proses sertifikasi halal.

    “Kami percaya bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat literasi halal dan membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bengawan tercinta,” katanya.

    Pewarta: Aris Wasita/Teguh Imam Wibowo
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025